O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O HAKEKAT ILMU HUKUM DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU Ida R. Hasan Fakultas Hukum. Universitas Singaperbangsa Karawang. Indonesia Jl. Ronggowaluyo. Telukjambe Timur. Karawang. Jawa Barat 41361 ida_holyone@yahoo. Naskah diterima: 20 Juni. direvisi: 12 Agustus. disetujui: 19 September ABSTRAK Salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang Ausui generisAy adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri dari tiga lapisan, ialah: Pertama, lapisan dogmatika hukum. Kedua, lapisan teori hukum. Ketiga lapisan filsafat hukum. Dari segi keilmuan, rasionalitas dogmatika hukum dijelaskan oleh teori hukum dan rasionalitas teori hukum dijelaskan oleh filsafat hukum, sehingga kedudukan filsafat hukum sebagai pemberi penjelasan ganda yang sangat mendalam terhadap rasionalitas dogmatika hukum. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, dengan memanfaatkan bahan-bahan hukum sebagai dasar kajian untuk menjelaskan permasalahan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa filsafat hukum mengkaji tentang nilai, kepatutan, keseimbangan dan lain-lain. Teori hukum megkaji ajaran hukum, asas-asas hukum, konsep, adagium hukum dan Sedangkan dogmatika hukum mengkaji tentang norma yang terdapat dalam aturan tertulis atau tidak tertulis yang ada dalam suatu sistem hukum. Kata kunci: Ilmu Hukum. Filsafat Ilmu. Dogmatika Hukum. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O SUBSTANCE OF LEGAL SCIENCE REVIEWED FROM PHILOSOPHY OF SCIENCE Ida R. Hasan Faculty of Law. University Singaperbangsa Karawang. Indonesia Ronggowaluyo Street. Telukjambe Timur. Karawang. Jawa Barat 41361 ida_holyone@yahoo. ABSTRACT One of the characteristic of law as a sui generis is has a wide scope of the field of study which consist three phase. legal dogmatics, legal theory, and legal philosophy. The rationality of legal dogmatics is explained by legal theory and the rationality of legal theory is explained by legal philosophy, so that the position of legal philosophy has two explanation of the rationality of legal dogmatics. This study uses normative legal research, using legal materials as a basis for studies to explain the problem. The results of this study confirm that the philosophy of law examines values, propierty, and balance. Legal theory examines that the teaching of law, the principles, concepts, and legal adage. And legal dogmatics studies the norms contained in written and unwritten rules that exist. Keyword: Legal Studies. Philosophy of Science. Dogmatics of Law. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O Latar belakang Perdebatan tentang ilmu hukum dewasa ini sudah bukan saatnya untuk dibicarakan, terutama berkaitan dengan ilmu hukum sebagai suatu ilmu atau bukan suatu ilmu. Diterimanya ilmu hukum sebagai sebuah ilmu dilakukan dengan menghormati karakternya sebagai sebuah ilmu dengan memberikan penghormatan kepada karakternya yang merupakan kepribadian ilmu hukum. 1 Lahirnya ilmu hukum berkaitan dengan tradisi peradaban dunia barat yang bersumber pada peradaban Yunani yang memandang hukum sebagai pusat dari kehidupan mereka. 2 Dunia barat menempatkan hukum sebagai faktor utama. Hal ini tidak sinergis dengan kehidupan peradaban dunia timur, seperti: India. Tiongkok. Jepang dan Afrika yang tidak memandang hukum sebagai faktor utama dalam kehidupan tersebut. Meuwissen memberi pendapat bahwa ilmu hukum secara dogmatik mempunyai karakter khusus sebagai sebuah illmu Ausui generisAy yang pada dasarnya tidak dapat disamakan atau dibandingkan dengan bentuk ilmu lainnya. 3 Berakhirnya perdebatan mengenai ilmu hukum sebagai sebuah ilmu pengetahuan atau bukan, telah berakhir dengan terpenuhinya kriteria illmu hukum sebagai suatu ilmu dengan dapat dibuktikannya ilmu hukum memenuhi unsur-unsur suatu pengetahuan ilmiah yang merupakan syarat sebagai cabang ilmu yang dapat dikaji keilmiahannya, sebagaimana pengetahuan ilmiah lainnya yang bersifat objektif, mempunyai metode, sistematis dan Penggunaan istilah ilmu atau science dapat memiliki dua arti, pertama sebagai sebuah produk, dan kedua sebagai suatu proses. Dalam istilah ilmu sebagai sebuah produk, ilmu merupakan pengetahuan dalam suatu bidang tertentu dan telah dilakukan kajian kebenarannya yang tersusun dalam suatu sistem. Ilmu dalam arti proses, frasa ilmu menjelaskan kegiatan akal budi dari manusia agar dapat memperoleh pengetahuan pada kajian bidang tertentu dengan cara sistematis lewat seperangkat pengertian yang khusus dibuat untuk mengamati bidang kajian tersebut secara relevan yang menghasilkan putusan-putusan dan keberlakunnya secara umum dapat dikaji menurut kriteria yang sama dan telah disepakati ataupun merupakan kelaziman yang dilaksanakan dalam komunitas keahlian di bidang yang sama. Berdasar objeknya, dapat dibedakan antara ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empiris. Dalam perkembangannya pula, sebagai sebuah ilmu, ilmu hukum selalu diperdebatkan keabsahannya oleh para ilmuwan di bidang sosial maupun ilmuwan di bidang hukum sendiri. Melihat segi kajian penelitiannya, ilmu hukum Philipus M. Hadjon. AuPengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normati. Ay. Jurnal Yuridika Universitas Airlangga. Surabaya. Volume 8. Nomor 1, 1994, hlm. 2 Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 3 Yus Sudarso, et. Ilmu Hukum Dalam Perspektif Filsafat Ilmu (Dalam Bunga Rampai Hakikat Keilmuan Ilmu Huku. Penyunting Trianto dan Titik Triwulan Tutik, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2. , 4 Imam Mahdi. AuIlmu Hukum dan Perkembanganya. Kajian Khusus Hukum NormatifAy. Nuansa Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan. Volume 9. Nomor 2, 2016, hlm. Titik Triwulan Tutik. Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 43. Nomor 2, 2013, hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O melakukan analisis bukan untuk membuat verifikasi ataupun menguji hipotesis seperti yang dilakukan oleh bidang ilmu alamiah ataupun bidang ilmu soaial. Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa ilmu hukum mempunyai kekhasan dalam karakternya, ialah sifatnya yang normatif, praktis dan deskriptif. Sehingga denga karakter tersebut. Ilmu hukum menyebabkan sebagian kalangan yang tidak memahami karakter ilmu hukum mulai ragu akan hakekat keilmuan dari ilmu hukum. Keraguan itu dapat disebabkan karena bidang kajian ilmu hukum dominan bersifat normatif daripada empiris. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah: Bagaimana konsep ilmu hukum berdasarkan lapisannya ditinjau berdasarkan filsafat ilmu? Tujuan Penulisan Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mendeskripsikan konsep ilmu hukum berdasarkan lapisannya ditinjau berdasarkan filsafat ilmu. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder dipergunakan sebagai sumber data penelitian. Data sekunder yang dipergunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan untuk bahan hukum sekunder merupakan pendapat ahli maupun pendapat hukum yang diperoleh dari buku, jurnal, hasil kajian dan internet. Setelah bahan penelitian terkumpul kemudian dilakukan analisis secara kualitatif dengan menganalisis data yang ada kemudian dituangkan dalam kalimat. 7 Hasil analisis penelitian bersifat deskriptif, dapat dijadikan gambaran permasalahan yang diteliti. 8 Terakhir adalah kesimpulan yang diambil dengan kerangka berpikir yang mendasar dari sesuatu yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan secara khusus. Menurut Sunaryati Harotono, penelitian hukum merupakan kegiatan sehari-hari sarjana Penelitian hukum yang bersifat normatif hanya mampu dilakukan oleh sarjana hukum sebagai seorang yang sengaja dididik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum. 9 Selanjutnya disebutkan pula bahwa metode penelitian normatif dapat digunakan pula bersama-sama dengan metode penelitian sosial. Tinjauan Teoretis dan Yuridis Teori kebenaran untuk berbagai jenis ilmu pada pokoknya dapat dibagi menjadi tiga . teori besar, yakni: 6 Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005. Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta, hlm. 7 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2. , hlm. 8 Lihat juga Pamungkas Satya Putra. AuKewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaAy. Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1, 2016. Lihat juga Pamungkas Satya Putra. AuAccountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang DistrictAy. Yustisia. Volume 3. Nomor 3, 9 Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, (Bandung: PT. Alumni, 2. , hlm. 10 Ibid. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O Teori Kebenaran AuKoherensiAy dari Plato 427-347 SM. Aristoteles 384-322 SM. Teori Kebenaran AuKorespondensiAy dari Bertrand Russel 1872-1970. Teori Kebenaran AuPragmatikAy atau konsensus dari Charles S Piere 18391914. Teori Kebenaran AuKoherensiAy pada intinya mengatakan bahwa suatu proposisi dianggap benar bila adanya konsistensi logika dengan pernyataan dan kesimpulan Kebenaran jenis ini berlaku pada ilmu yang tergolong Ilmu Formal seperti Matematika dan Logika. Kebenarannya tidak memerlukan pembuktian atau vertifikasi empiris, melainkan hanya perlu pembuktian rasional dan konsistensi Teori Kebenaran AuKorespondensiAy menekankan bahwa proposisi atau pernyataan dianggap benar bila sesuai dengan kenyataan empiris. Kebenarannya itu dapat diverikasi atau dibuktikan secara langsung. Teori kebenaran ini berlaku bagi ilmu empiris yang terdiri dari ilmu pengetahuan alam dan ilmu tentang manusia (Ilmu Sosial. Ilmu Sejarah dan Ilmu Bahas. Ilmu pengetahuan alam . menggunakan metode analitis yang bersifat eksak atau metode penjelasan . untuk menemukan hubungan kausalitas deterministik dari gejala yang ditelaah yang tidak tunduk pada kemauan manusia. Sementara pada ilmu-ilmu manusia . ultur wissenschafte. gejala yang ditelaah tidak berupa hubungan kausalitasAedeterministik tetapi gejala yang berupa motivasi, idialisme, hak, kasih sayang, keprihatinan, dan menggunakan metode pemahaman . Teori kebenaran ketiga adalah Teori Kebenaran AuPragmatikAy. Teori ini menekankan bahwa nilai akhir dari suatu pernyataan atau ide harus adanya kesepakatan tentang kegunaan atau manfaatnya untuk menyelesaikan masalahmasalah praktis. 14 Oleh karena penilaian akhir tentang kebenaran diambil berdasarkan kesepakatan maka teori ini juga sering disebut teori kebenaran konsensus. Teori kenbenaran ini berlaku bagi ilmu hukum. Beberapa istilah dalam ilmu hukum diantaranya AurechtswetenschapAy atau AurechtstheorieAy dalam Bahasa Belanda. AujurisprudenceAy atau Aulegal scienceAy dalam Bahasa Inggris, dan istilah AujurisprudentAy dalam Bahasa Jerman. Dalam peristilahan ilmu hukum. Indonesia mensejajarjan dirinya dengan beberapa Bahasa asing tersebut. Contohnya istilah AurechwetenschapAy oleh Gijssels dan van Hoecke diartikan kedalam Bahasa Inggris sebagai AujurisprudenceAy. Secara harfiah AurechtwetenschapAy diartikan sebagai Auscience of law. Ay Penggunaan Istilah tersebut dihindari karena kata AuscienceAy dapat saja diidentikkan dengan kajian yang bersifat empiris. Namun sesungguhnya, hukum merupakan kajian yang lebih bersifat normatif. 11 I Made Pasek Diantha. Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, (Denpasar: Udayana Press, 2. , hlm. 12 Ibid. 13 B. Arief Sidharta. Apakah Filsafat Dan Filsafat Ilmu Itu?, (Bandung: Pustaka Sutra, 2008, hlm. 14 I Made Pasek Diantha, o. p cit. 15 Ibid. 16 Ibid. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O Karakter dan kekhasan ilmu hukum yang dominan bersifat normatif itu, membuat perbedaan ilmu hukum dengan ilmu sosial lainnya pada ranah ilmu sosial. Sifatnya yang sui generis, yaitu tidak dapat diukur, dinilai serta dibandingkan dengan kajian ilmu lain yang manapun karena sifatnya yang normatif. 17 Dalam hubungannya, karakter sui generis dalam ilmu hukum dan sifat normatif kajiannya, tidak saja memandang dan menempatkan hukum pada sebuah gejala soisial yang dapat dipandang dari luar saja, tetapi juga dapat masuk kedalam bagian fundamental dari hukum sendiri, yaitu sisi intrinsik dari hukum. Konsekuensi dari keadaan tersebut adalah bahwa ilmu hukum memiliki karakter ilmu yang memiliki sifat prekriptif, yaitu membahas dan menganalisa tujuan hukum, konsep-konsep hukum, nilai-nilai keadilan, validitas hukum, dan norma-norma hukum norma hukum. 18 Adapun kajian hukum yang merupakan kategori ilmu hukum empiris menurut Van Apeldoorn yaitu sejarah hukum, sosiologi hukum perbandingan hukum dan psikologi hukum. Beberapa tahap studi ilmu hukum empiris sampai saat ini meliputi realisme, berfokus pada perilaku, sociological jurisprudence yaitu fokus kajian pada masalah kesenjangan antara hukum dalam tindakan dan hukum dalam aturan tertulis . aw in action and law in the book. , serta Sosiolegal yaitu melihat hubungan timbal balik pengaruh hukum terhadap masyarakat serta sebaliknya. Meuwissen menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normatif dalam sifat ilmu hukum empiris, antara lain: Ausecara tegas membedakan fakta dan norma, gejala hukum harus murni empiris, yaitu fakta sosial, metode yang digunakan adalah metode ilmu empiris dan ilmu yang bebas nilaiAy. 20 Bruggink secara khusus menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif sebagai berikut:21 Dasar Hubungan Sikap ilmuwan Perspektif Teori kebenaran Proposisi Metode Moral Hubungan antar moral dan hukum Ilmu AuPandangan Positivistik Ilmu hukum empirik Subyek - Obyek Penonton . Ekstern Korespondensi Hanya informatif atau empiris Hanya metode yang bisa diamati pancaindra Non kognitif Pemisahan tegas Pandangan normatif Ilmu hukum normatif Subyek Ae Subyek Partisipan . Intern Pragmatik Normatif dan evaluasi Juga metode lain Kognitif Tidak ada pemisahan Hanya sosiologi hukum empiris dan teori hukum Ilmu hukum dalam arti luasAy Tabel 1. Perbedaan Sifat Keilmuan Bidang Ilmu Hukum. Bruggink, 1996. Meuwissen. Tentang Pengembangan Hukum. Ilmu Hukum. Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Terjemahan Bernard Arief Sidharta, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. 18 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2. , hlm. 19 L. Van Apeldorn. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2. , hlm. 20 Meuwissen, o. p cit. 21 J. Bruggink. Refleksi Tentang Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O Melalui ilmu hukum empiris, ilmuwan melakukan pengamatan gejala-gejala objeknya yang dapat ditangkap oleh panca indra. Sedangkan dalam ilmu hukum normatif, secara aktif ahli hukum menganalisis norma, oleh karena itu peranan subjek sangat menonjol. Dilihat dari segi kebenaran ilmiah, kebenaran hukum empiris merupakan kebenaran korespondensi, artinya bahwa sesuatu itu benar karena didukung oleh fakta. Dalam ilmu hukum normatif, melalui kebenaran pragmatis dasarnya adalah konsensus sejawat sekeahlian. Di Belanda, pembahasan yang merupakan konsensus sejawat sekeahlian dikenal sebagai heersendeleer . jaran yang Hasil Pembahasan Secara umum. Keseluruhan ilmu dapat dibagi dalam tiga kelompok besar yakni Ilmu Formal. Ilmu Empiris, dan Ilmu Praktis. Contoh Ilmu Formal adalah antara lain. Logika. Matematika. Sementara Ilmu Empiris meliputi Ilmu-Ilmu Alam dan IlmuIlmu Manusia, contohnya adalah Ilmu Biologi. Non-Biologi. Ilmu Sosiologi. Ilmu Sejarah dan Ilmu Bahasa. Disisi lain Ilmu Praktis adalah ilmu yang kegiatannya mempelajari penerapan Ilmu Teoritis bertujuan untuk menawarkan penyelesaian terhadap masalah konkret. Ilmu Praktis dibagi menjadi dua jenis yakni Ilmu Praktis Nomologis dan Ilmu Praktis Normologis atau Ilmu Normatif. 22 Berhubung karakternya yang khas itu Hadjon dan Djatmiati menyebutkan sebagai ilmu yang Ausui generisAy disebabkan oleh empat hal yakni: Karakternya yang normatif. Terminologi keilmuannya. Jenis cakupan keilmuannya. Lapisan keilmuannya. Menurut Made Pasek Diantha, selain empat hal itu, nampaknya ada beberapa faktor yang mendasari kekhasan karakternya itu sehingga ilmu hukum tidak begitu saja dapat digolongkan ke dalam ilmu sosial atau ilmu lainnya yakni: 24 Obyek penelitiannya. Jenis kebenaran keilmuannya. Penggunaan logika berpikir. Jan Gijssels dan Mark van Hoecke membagi ilmu hukum dalam tiga lapisan, yakni dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. 25 J. Bruggink menggambarkan lapisan itu bersifat vertikal, yang terendah adalah Dogmatika Hukum, di atasnya Teori Hukum dan paling di atas adalah Filsafat Hukum. 22 Bernard Arief Sidharta. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2. Philipus M. Hadjon dan Tatiek S. Djatmiati. Argumentasi Hukum, o. p cit. I Made Pasek Diantha. AuKonsepsi Teoritis Penelitian Hukum NormatifAy, https://w. search?q=KONSEPSI TEORITIS PENELITIAN HUKUM NORMATIF Oleh. I Md Pasek Diantha& oq=KONSEPSI TEORITIS PENELITIAN HUKUM NORMATIF Oleh. I Md Pasek Diantha&aqs=ch 2245j0j4&sourceid=chrome&ie=UTF-8. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2015, hlm. 25 Jan Gissjels dan Mark van Hoecke. Wat is Rechtsteorie, (Antwerpen: Kluwer, 1. , hlm. 26 J. Bruggink, o. p cit. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O Pada setiap bagiannya, lapisan ilmu hukum tersebut memiliki karakter khusus mengenai konsep, eksplanasi, sifat atau hakikat keilmuannya. 27 Berdasarkan pengertiannya adalah: Dogmatik hukum merupakan studi secara ilmiah tentang hukum pada tataran ilmu-ilmu positif. Teori hukum merupakan studi yang obyek telaahnya adalah tatanan hukum sebagai suatu sistem. Sedangkan filsafat hukum merupakan studi yang objek telaahnya adalah hukum sebagai demikian . aw as 28 Meski dikatakan vertikal tidaklah berarti manfaat kajiannya . lebih rendah atau lebih tinggi satu sama lainnya. Dari segi keilmuan, rasionalitas Dogmatika Hukum dijelaskan oleh Teori Hukum dan rasionalitas Teori Hukum dijelaskan oleh Filsafat Hukum, sehingga Filsafat Hukum dalam kedudukan yang demikian berfungsi sebagai pemberi penjelasan berganda yang sangat mendalam terhadap rasionalitas Dogmatika Hukum. Dalam istilah Bruggink hubungan fungsional dari struktur vertikal semacam itu dikatakan bahwa Teori Hukum merupakan meta-teori dari Dogmatika Hukum. Filsafat Hukum merupakan meta-teori dari Teori Hukum dan juga Filsafat Hukum sekaligus sebagai meta dari meta-teori Dogmatika Hukum. Berdasarkan uraian di atas, terlihatlah bahwa ilmu hukum ilmu yang khas atau sering disebut ilmu Ausui generisAy dengan obyek penelitiannya adalah norma. Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa permasalahan adalah metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian secara pragmatik dapat memberi jawaban langsung terhadap kebutuhan manusia. Sehubungan dengan teori kebenaran Ilmu Hukum yang bersifat pragmatik atau konsensus, maka mudah dipahami misalnya dalam memberi jawaban atas permasalahan. Berpegang pada Teori Kebenaran Konsensus dari ilmu hukum, maka untuk menjawab AuadaAy atau Autidak adaAy dasar hukum, hakim harus mendapat konsensus dari sejawat sesama anggota majelis. Oleh karena itu putusan yang diambil hanya oleh seorang hakim akan cendrung subyektif, diragukan kebenarannya, diragukan obyektivitasnya, karena tidak memenuhi prosedur pencapaian kebenaran Ilmu Hukum yakni kebenaran konsensus. Pentingnya dan bergunanya ketiga lapisan ilmu hukum tersebut dalam membentuk dan menerapkan hukum . Kedudukan filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum dan sebagai metateori dari dogmatika hukum. Keberadaan teori hukum memberikan pemahaman yang umum dan konseptual tentang hukum, dan filsafat hukum lebih mengarah kepada hal-hal yang fundamental tentang hukum. Adapun dogmatika hukum merupakan lapisan keilmuan hukum yang berada pada tataran praktis dengan memberikan penyelesaian masalah hukum konkret yang Dogmatika Hukum 27 Philipus M. Hadjon. Pengkajian Ilmu Hukum, (Surabaya: Fakultas Hukum Unair, 2. , hlm. 28 Meuwissen, o. p cit. 29 J. Bruggink dalam I Made Pasek Diantha, 2015. Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif, o. , hlm. 30 Ibid. 31 Bernard Arief Sidharta. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O Ilmu hukum positif atau dengan istilah lain dogmatika hukum merupakan ilmu hukum praktis. Ilmu hukum praktis berfungsi menyelesaikan masalah hukum atau problem solving. Agar tujuan tersebut dapat terlaksana dibutuhkan ars, yang merupakan keterampilan ilmiah. Ars dibutuhkan oleh para ahli hukum agar dalam menyusun legal opinion sebagai output dari langkah legal problem solving. Ars yang dimaksud merupakan legal reasoning atau legal argumentation yang memiliki hakekat giving reason. 32 Konsep dalam dogmatik hukum adalah technisch juridisch begrippen, ekplanasinya teknis yuridis serta memiliki sifat keilmuan normatif. Sebagai norma dalam aturan, hukum memiliki bentuk tertulis dan tidak tertulis. Norma hukum yang tertulis dibuat oleh pemerintah dalam konteks kenegaraan, adalah lembaga-lembaga yang membuat aturan hukum positif. Hal tersebut dapat dilihat dari hierarkhi peraturan perundang-undangan. Aturan hukum yang tidak tertulis dapat dikatakan sebagai aturan hukum yang tidak disusun atau dibuat oleh pemerintah dalam konteks ketatanegaraan yaitu lembaga yang membuat peranturan perundangundangan, yaitu aturan yang dibuat oleh masyarakat, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat . iving la. yang bisa berupa hukum adat dan hukum kebisan. Dogmatika hukum . Ilmu Hukum . dalam arti sempit, memiliki tujuan untuk melakukan sistematisasi dan mempaparkan dan dalam hal tertentu juga menjelaskan . hukum positif yang berlaku. 34 Dogmatika Hukum itu bukanlah merupakan ilmu yang netral dan yang bebas nilai. 35 Hal tersebut dikarenakan hukum merupakan keterkaitan nilai-nilai dan kaidah-kaidah, sehingga ajaran hukum tidak dapat membatasi pada suatu pemaparan dan sistematisasi, melainkan secara sadar mengambil sikap berkenaan dengan hal-hal yang diperdebatkan. Sehingga ajaran hukum dalam hal yang penting tidak hanya deskriptif melainkan juga preskriptif . ersifat normati. 36 Penggalian sumber-sumber hukum formal dalam arti luas merupakan objek kajian dogmatik hukum, yakni perundang-undangan, putusan pengadilan, traktat-traktat, asas-asas hukum dan kebiasaan. Dalam dogmatika hukum, aturanAeaturan hukum itu sendiri dipejari dari suatu sudut pandang atau pendekatan Tujuan dogmatika hukum adalah untuk memberikan sebuah penyelesaian konkret, ataupun membangun suatu kerangka yuridis, berkaitan dengan semua masalah konkret, dengan kata lain membangun suatu kerangka yuridis yang didasarkan pada sejumlah masalah yang ada. Teori Hukum Lapisan teori hukum konsepnya algemene begrippen, eksplanasinya analitis dan sifat keilmuannya normatif/empiris. 37 Apabila dogmatika hukum berbicara tentang hukum, maka teori hukum berbicara tentang cara yang dengannya ilmuwan hukum berbicara hukum. Hubungan teori hukum dan filsafat hukum dapat dijabarkan 32 J. Bruggink, o. p cit. , hlm. 33 Philipus M. Hadjon, loc cit. 34 Jan Gijssels dan Mark van Hoecke. Wat is rechtsteorie?, diterjemahkan oleh Arief Sidharta, dengan Apakah Teori Hukum itu?, (Bandung: Laboratorium Hukum FH Unpar, 2. , hlm. 35 Ibid. 36 Ibid. 37 Philipus M. Hadjon, loc cit. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O sebagai sebuah hubungan meta-disiplin . ilsafat huku. terhadap disiplin objek . eori Secara esensial filsafat hukum mewujudkan suatu pemikiran spekulatif, sedangkan teori hukum mengupayakan suatu pendekatan ilmiah-positif terhadap gejala hukum. Hidupnya kembali Teori Hukum menurut Gijssel dan van Hoecke memperlihatkan hubungan erat dengan penyebab timbulnya ajaran Hukum Umum pada abad kesembilan belas. Jika perkembangan dari Ajaran Hukum Umum, sebagai disiplin yang baru pada abad kesembilan belas diilhami oleh sukses ilmu-ilmu hukum positif, maka perkembangan definitif dari teori hukum menjadi sebuah disiplin sendiri pada paruh waktu kedua dari abad duapuluh diinspirasi oleh timbulnya ilmuilmu baru atau cabang-cabang baru dari ilmu yang sudah ada, seperti informatika. Logika Deontik. Kibernetika. Sosiologi Hukum. Etiologi . dan sejenisnya. Teori Hukum mencari atau memperoleh penjelasan tentang hukum dari sudut faktor-faktor bukan hukum yang bekerja di dalam masyarakat dan untuk itu menggunakan suatu metode interdisipliner. Teori Hukum mempelajari hukum dengan tujuan suatu pemahaman yang lebih baik dan terutama lebih mendasar tentang hukum, demi hukum, bukan demi suatu pemahaman dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan atau dalam kaidah-kaidah etik yang dianut dalam masyarakat. Teori ilmu hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai bahan hukum yang tersaji dalam kegiatan yuridis di dalam kenyataan masyarakat objek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis dalam hukum dan kritik ideologi terhadap hukum. Teori Hukum secara esensial bersifat interdisipliner, hal ini mengandung arti bahwa Teori Hukum dalam derajat yang besar akan menggunakan hasil-hasil penelitian dari berbagai disiplin yang mempelajari hukum. Sejarah Hukum. Logika Hukum. Antropologi Hukum. Sosiologi Hukum. Psikologi Hukum dan sejenisnya. Filsafat Hukum Lapisan filsafat hukum konsepnya grond begrippen, eksplanasinya reflektif dan sifat keilmuannya spekuliatif. 39 Dalam filsafat pertanyaan-pertanyaan yang paling dalam dibahas dalam hubungannya dengan makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan. 40 Berkaitan dengan ajaran filsafat dalam hukum, maka ruang lingkup filsafat hukum tidak terlepas dari ajaran filsafat itu sendiri yang meliputi:41 Ontologi hukum, yaitu mempelajari hakekat hukum, seperti hakekat demokrasi, hubungan hukum, moral dan lainnya. Aksiologi hukum, yaitu mempelajari isi dari nilai seperti: Kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang dan lainnya. Ideologi hukum, mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembagalembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian dari siatem 38 Jan Gijssels dan Mark van Hoecke, o. p cit. , hlm. 39 Ibid. 40 Ibid. , hlm. 41Ibid. , hlm. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O O Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat Ilmu O Ida R. Hasan O Epistemologi hukum, yaitu merupakan suatu studi meta filsafat. Apa yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana pengetahuan mengenai hakikat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memungkinkan. Teologi hukum, yaitu menentukan isi dan tujuan hukum. Keilmuan hukum, yaitu meta teori bagi hukum. Logika hukum, yaitu mengarah pada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur sistem hukum. Hubungan Filsafat Hukum dan Teori Hukum adalah bahwa jika Teori Hukum mewujudkan sebuah meta-teori berkenaan dengan Dogmatika Hukum, maka Filsafat Hukum memenuhi fungsi dari sebuah meta-disiplin berkenaan dengan Teori Hukum. Secara struktural. Teori Hukum terhubungkan pada Filsafat Hukum dengan cara yang sama seperti Dogmatika Hukum terhadap Teori Hukum. Filsafat Hukum merupakan sebuah meta-disiplin berkenaan dengan Teori Hukum. Filsafat Hukum sebagai ajaran nilai dari teori Hukum dan Filsafat Hukum sebagai ajaran Ilmu dari Teori Hukum. Filsafat Hukum sebagai ajaran ilmu dari Teori Hukum dan sebagai ajaran pengetahuan mewujudkan sebuah meta-disiplin berkenaan dengan Teori Hukum tidak memerlukan penjelasan lebih jauh, mengingat Filsafat Hukum di sini mengambil sebagian dari kegiatan-kegiatan dari Teori Hukum itu sendiri sebagai obyek studi. Penutup Kesimpulan Dari hal tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa Dogmatik Hukum bertujuan untuk memberikan suatu pemaparan dan sistematisasi hukum positif yang berlaku, sedangkan Teori Hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi. Hubungan Teori Hukum dan Filsafat dapat dirangkum sebagai sebuah hubungan meta-disiplin (Filsafat Huku. terhadap disiplin obyek (Teori Huku. , dan terkait pada Filsafat Hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif, sedangkan Teori Hukum mengupayakan suatu pendekatan ilmiah positif terhadap gejala Saran Secara raional, dengan demikian maka Filsafat Hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri didiskusikan atau dapat didiskusikan. Sebaliknya Teori Hukum itu rasional . tau tidaknya harus berupaya untuk demikia. atas dasar kriteria umum, yang diterima oleh setiap orang. Daftar Pustaka