Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol. 13 No 2, July-December 2024, pp. 67-74 Legalitas dan Implikasi Hukum Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual: Studi atas UU TPKS Nur Muhamad Safii UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Email : nurmuhammadsafii27@gmail.com ABSTRAK Restorative justice semakin mendapat perhatian sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam kasus kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas serta implikasi hukum penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, penyintas kekerasan seksual, serta aktivis hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memiliki potensi untuk memberikan keadilan bagi korban, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek regulasi, tekanan sosial terhadap korban, dan kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap mekanisme ini. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara harapan pembuat kebijakan dan pengalaman korban dalam menjalani proses restorative justice. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih baik terhadap proses mediasi, serta peningkatan edukasi bagi aparat hukum dan masyarakat agar restorative justice dapat diterapkan secara efektif dan adil dalam kasus kekerasan seksual. Kata Kunci: Restorative Justice, Kekerasan Seksual, UU TPKS, Sistem Peradilan, Hak Korban ABSTRACT Restorative justice is gaining increasing attention as an alternative approach in the criminal justice system, including in cases of sexual violence. This study aims to analyze the legality and enforcement of the application of restorative justice in cases of sexual violence under Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS). This study used a qualitative method with a case study approach involving in-depth interviews with law enforcement officials, sexual violence investigators, and human rights activists. The results show that although restorative justice has the potential to provide justice for victims, its implementation in Indonesia still faces challenges, particularly in terms of regulation, social pressure on victims, and a lack of understanding of this mechanism among law enforcement officials. Furthermore, this study found a gap between policymakers' expectations and victims' experiences in undergoing the restorative justice process. Therefore, stricter regulations, better oversight of the mediation process, and increased education for law enforcement officials and the public are needed so that restorative justice can be implemented effectively and fairly in cases of sexual violence. Keywords: Restorative Justice, Sexual Violence, TPKS Law, Judicial System, Victims' Rights. domestik, publik, maupun digital, dengan banyaknya kasus yang tidak mendapatkan keadilan hukum yang setimpal (Rahmasari, 2022). Sistem peradilan pidana konvensional sering kali gagal memberikan perlindungan yang optimal bagi korban, sehingga muncul alternatif pendekatan seperti restorative justice, yang bertujuan memulihkan korban serta menciptakan mekanisme hukum yang lebih manusiawi. (Situmeang & Pudjiastuti, 2022) PENDAHULUAN Kekerasan seksual merupakan permasalahan global yang masih menjadi perhatian serius di berbagai negara (Salamor & Salamor, 2022). Data dari World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual. Laporan UN Women menegaskan bahwa kekerasan seksual terjadi di berbagai ruang, baik 67 Beberapa negara seperti Kanada dan Selandia Baru telah menerapkan restorative justice dalam menangani kasus kekerasan seksual, dengan sistem yang mengedepankan rehabilitasi bagi pelaku serta pemulihan psikososial bagi korban (Taqiuddin & Risdiana, 2022). Namun, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada sistem hukum yang kuat serta kesiapan masyarakat dalam menerimanya. Sebaliknya, di negara-negara dengan sistem hukum yang belum matang, pendekatan ini berisiko lebih menguntungkan pelaku dan mengabaikan hak-hak korban. Oleh karena itu, banyak ahli hukum dan aktivis HAM menekankan perlunya regulasi ketat agar restorative justice tidak disalahgunakan dalam kasus kekerasan seksual. Secara filosofis, restorative justice berbeda fundamental dengan sistem peradilan pidana retributif yang dominan dalam hukum positif Indonesia. Sistem retributif berfokus pada pembalasan dan hukuman terhadap pelaku sebagai wujud keadilan, sementara restorative justice menekankan pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan, dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik. Pendekatan restoratif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu, memberikan ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dalam proses keadilan, serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, penerapan filosofi ini dalam konteks kekerasan seksual menimbulkan dilema etis dan yuridis, mengingat kekerasan seksual melibatkan pelanggaran martabat dan integritas tubuh yang sangat serius, serta seringkali terjadi dalam relasi kuasa yang timpang. Oleh karena itu, adaptasi restorative justice dalam sistem hukum Indonesia memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak justru melemahkan perlindungan hukum bagi korban. Di Indonesia, kekerasan seksual masih menjadi isu hukum yang kompleks. Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat lebih dari 400.000 kasus kekerasan berbasis gender dalam satu dekade terakhir, dengan mayoritas merupakan kekerasan seksual. Namun, stigma sosial, reviktimisasi korban, serta minimnya pemahaman aparat penegak hukum menyebabkan banyak kasus tidak dilaporkan atau berakhir tanpa penyelesaian yang adil. Sebagai langkah hukum progresif, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengakui restorative justice sebagai salah satu mekanisme penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan syarat tertentu. (Jaya, 2024) Namun, penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menuai perdebatan. Beberapa penelitian, seperti (Safitri et al., 2023), menunjukkan bahwa restorative justice dapat memberikan keadilan holistik bagi korban jika dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Namun, penelitian (Paradiaz & Soponyono, 2022) menyoroti bahwa di Indonesia, restorative justice masih menghadapi tantangan besar dalam aspek pelaksanaan dan perlindungan hukum terhadap korban. Celah dalam regulasi dan potensi penyalahgunaan mekanisme ini oleh pelaku menimbulkan kekhawatiran bahwa pendekatan ini dapat lebih menguntungkan pelaku dibandingkan memulihkan korban. Meskipun konsep restorative justice semakin mendapat perhatian dalam kebijakan hukum Indonesia, belum banyak penelitian yang secara spesifik mengevaluasi legalitas dan implikasi hukumnya dalam konteks UU TPKS (Wijaya, 2022). Mengingat UU TPKS masih relatif baru, penting untuk menganalisis bagaimana kebijakan ini diterapkan dalam praktik hukum, serta apakah pendekatan ini benar-benar dapat memberikan keadilan bagi korban tanpa melemahkan aspek penegakan hukum terhadap pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha mengisi celah tersebut dengan mengeksplorasi legalitas dan dampak restorative justice dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pendekatan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, mengidentifikasi implikasi hukumnya, mengevaluasi efektivitas pendekatan ini dalam memberikan keadilan bagi korban tanpa melemahkan efek jera terhadap pelaku, serta menyusun rekomendasi kebijakan terkait implementasi restorative justice yang lebih adil dan berkeadilan bagi korban. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan teori hukum terkait restorative justice dalam kasus kekerasan seksual serta memberikan 68 rekomendasi kepada pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum mengenai penerapan yang lebih efektif dan adil. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana serta mendorong perlindungan hukum yang lebih kuat bagi mereka. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memiliki nilai akademik tetapi juga dampak praktis dalam mendukung sistem hukum yang lebih berpihak pada korban kekerasan seksual. evaluasi dari berbagai pihak terkait. Observasi dilakukan terhadap proses mediasi dan mekanisme restorative justice di lembaga terkait untuk memahami bagaimana pendekatan ini diterapkan dalam praktik. Selain itu, analisis dokumen mencakup studi terhadap putusan pengadilan, regulasi hukum, serta kebijakan terkait UU TPKS guna mengidentifikasi bagaimana regulasi tersebut diterapkan dalam sistem peradilan. Validitas dan reliabilitas data dalam penelitian ini dijaga melalui triangulasi data, yakni dengan membandingkan hasil wawancara, observasi, dan analisis dokumen guna memastikan konsistensi temuan. Triangulasi dilakukan dengan memverifikasi informasi dari berbagai sumber untuk mengurangi bias subjektivitas serta meningkatkan kredibilitas hasil penelitian. Selain itu, proses member checking dilakukan dengan meminta responden untuk memberikan umpan balik terhadap interpretasi data yang diperoleh, sehingga memastikan bahwa analisis tidak menyimpang dari perspektif mereka yang terlibat dalam studi ini. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis tematik (Dwi Kristanto & Sri Padmi, 2020), di mana data yang telah dikumpulkan dikategorikan berdasarkan tema-tema utama yang muncul dari wawancara, observasi, dan dokumen hukum. Teknik analisis ini dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu: 1. Koding awal, mengidentifikasi pola-pola yang muncul dari data kualitatif. 2. Identifikasi tema utama, mengelompokkan temuan berdasarkan aspek hukum, sosial, dan psikologis dari penerapan restorative justice. 3. Interpretasi data, menganalisis bagaimana temuan penelitian ini berkontribusi terhadap pemahaman tentang efektivitas dan tantangan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. 4. Pembandingan dengan penelitian sebelumnya, menghubungkan hasil penelitian dengan literatur yang ada untuk menilai relevansi temuan dalam konteks yang lebih luas. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis legalitas dan implikasi hukum dari penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS (Disemadi, 2022). Studi kasus dipilih karena memungkinkan analisis mendalam terhadap fenomena yang sedang terjadi, khususnya dalam implementasi restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Pendekatan ini memungkinkan eksplorasi aspek hukum, sosial, dan psikologis dari penerapan UU TPKS dalam berbagai kasus yang relevan. Penelitian ini dilakukan di beberapa institusi hukum yang berperan dalam implementasi restorative justice di Indonesia, seperti Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga advokasi perempuan. Kriteria pemilihan responden dalam penelitian ini didasarkan pada keterlibatan mereka dalam penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Responden yang dipilih terdiri dari lima hakim yang menangani kasus kekerasan seksual dengan pendekatan ini, tujuh Jaksa Penuntut Umum yang memiliki pengalaman dalam proses mediasi, sepuluh penyintas kekerasan seksual yang telah melalui mekanisme restorative justice, serta lima aktivis HAM dan gender yang memiliki wawasan kritis terhadap kebijakan ini. Jumlah responden tersebut dianggap cukup karena mewakili berbagai perspektif yang terlibat dalam proses restorative justice, baik dari sisi hukum, korban, maupun advokasi. Instrumen penelitian yang digunakan mencakup wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen hukum. Wawancara dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan terbuka untuk menggali pengalaman, persepsi, dan Dengan metode penelitian ini, diharapkan penelitian dapat memberikan wawasan mendalam mengenai bagaimana restorative justice diterapkan dalam kasus kekerasan seksual serta implikasinya 69 terhadap hukum dan keadilan bagi korban. Selain itu, pendekatan triangulasi dan analisis tematik yang digunakan diharapkan dapat menghasilkan temuan yang lebih akurat dan berimbang. perlindungan hak-hak korban dan dampaknya terhadap keadilan bagi penyintas. Salah satu aktivis HAM menyoroti, "Restorative justice memang memiliki potensi besar, tetapi selama proses ini masih didominasi oleh kekuatan sosial dan ekonomi pelaku, maka korban tetap tidak akan mendapatkan keadilan yang sejati." Berdasarkan wawancara dengan hakim dan jaksa, ditemukan bahwa implementasi restorative justice masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam aspek hukum yang kurang tegas mengenai batasan penggunaan pendekatan ini. Data dari kuesioner yang diberikan kepada aparat penegak hukum menunjukkan bahwa 70% responden merasa bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada kasus tertentu yang melibatkan hubungan antara korban dan pelaku, seperti kasus yang melibatkan hubungan keluarga atau lingkungan sosial yang dekat. Namun, sebanyak 40% penyintas mengungkapkan bahwa mereka merasa terpaksa menerima mekanisme ini karena tekanan dari keluarga atau masyarakat sekitar. Tabel berikut merangkum hasil kuesioner terkait efektivitas restorative justice menurut berbagai kelompok responden: HASIL DAN PEMBAHASAN Responden dalam penelitian ini terdiri dari berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam penerapan pendekatan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Kelompok pertama adalah lima hakim Pengadilan Negeri yang menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan pendekatan ini, memberikan wawasan tentang bagaimana mekanisme hukum diterapkan dalam persidangan. Salah satu hakim yang diwawancarai menyatakan, "Dalam beberapa kasus, restorative justice bisa menjadi solusi bagi korban dan pelaku, tetapi kami masih kekurangan pedoman yang jelas untuk menentukan kapan mekanisme ini benar-benar layak diterapkan." Selanjutnya, tujuh Jaksa Penuntut Umum turut serta dalam penelitian ini dengan memberikan perspektif hukum mengenai penerapan restorative justice dalam kasus-kasus tersebut. Seorang jaksa yang diwawancarai mengungkapkan, "Kami memahami bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan korban, tetapi masih banyak tekanan sosial yang membuat korban seolah-olah dipaksa menerima kesepakatan perdamaian, bahkan ketika mereka tidak menginginkannya." Selain itu, sepuluh penyintas kekerasan seksual juga dilibatkan untuk berbagi pengalaman mereka terkait efektivitas dan kelemahan dari pendekatan ini dalam memberikan keadilan bagi korban. Salah satu penyintas mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap mekanisme ini: "Saya awalnya ingin kasus saya dibawa ke pengadilan, tetapi keluarga saya dan masyarakat mendorong saya untuk berdamai. Saya tidak merasa mendapatkan keadilan." Temuan ini mengonfirmasi bahwa tekanan sosial memainkan peran besar dalam proses restorative justice, yang dalam beberapa kasus dapat merugikan korban daripada memberikan pemulihan yang sejati. Terakhir, lima aktivis HAM dan gender turut serta dalam penelitian ini dengan memberikan analisis kritis terhadap kebijakan dan implementasi restorative justice, terutama dalam konteks Responden Setuju Restorative Efektif (%) Hakim 60% Jaksa 50% Penyintas 40% Justice Dari tabel tersebut, dapat dilihat bahwa aparat hukum lebih cenderung mendukung penerapan restorative justice dibandingkan dengan korban. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi yang signifikan antara pelaku kebijakan dan korban, di mana aparat penegak hukum melihat mekanisme ini sebagai alternatif yang lebih efisien dalam penyelesaian kasus, sementara korban sering kali merasa bahwa mekanisme ini tidak memberikan keadilan yang mereka harapkan. Observasi terhadap sidang yang menggunakan mekanisme restorative justice menunjukkan bahwa dalam 3 dari 5 kasus yang diamati, korban merasa tertekan dan cenderung dipaksa untuk menerima kesepakatan perdamaian. Dalam beberapa kasus, ada indikasi bahwa peran mediasi tidak sepenuhnya netral dan cenderung berpihak pada pelaku, terutama jika pelaku 70 memiliki posisi sosial atau ekonomi yang lebih kuat dibanding korban. Hasil penelitian ini sejalan dengan studi (Safitri et al., 2023), yang menyatakan bahwa keberhasilan restorative justice sangat tergantung pada transparansi proses mediasi dan perlindungan hukum yang memadai bagi korban. Studi tersebut menemukan bahwa negara dengan sistem hukum yang lebih matang, seperti Kanada dan Selandia Baru, mampu menerapkan restorative justice dengan lebih efektif karena adanya pengawasan ketat terhadap proses mediasi. Sebaliknya, temuan ini juga berbeda dengan penelitian (Paradiaz & Soponyono, 2022), yang menyoroti bahwa restorative justice memiliki peluang besar untuk diterapkan di Indonesia. Paradiaz menekankan bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus tertentu, namun penelitian ini menunjukkan bahwa tanpa regulasi yang lebih ketat, restorative justice justru dapat merugikan korban dan mengurangi efek jera terhadap pelaku. Dengan berbagai temuan ini, penelitian ini menyoroti bahwa meskipun restorative justice memiliki potensi positif, masih ada banyak kendala hukum dan sosial yang perlu diperbaiki agar pendekatan ini benar-benar dapat memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Regulasi yang lebih jelas, peningkatan kapasitas aparat hukum, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting yang harus dilakukan agar sistem restorative justice di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif dan berkeadilan. ketidakseimbangan posisi tawar antara korban dan pelaku, terutama jika pelaku memiliki pengaruh sosial atau ekonomi yang lebih kuat. Perbedaan persepsi antara aparat hukum dan korban dalam penerapan restorative justice juga menjadi tantangan utama. Dari perspektif aparat hukum, pendekatan ini sering dipandang sebagai alternatif yang lebih cepat dan efisien dibandingkan sistem peradilan pidana konvensional. Namun, bagi korban, mekanisme ini sering kali dianggap tidak memberikan keadilan yang sejati karena lebih menitikberatkan pada penyelesaian damai daripada memberikan efek jera terhadap pelaku. Hal ini diperparah dengan adanya tekanan dari keluarga atau lingkungan sekitar yang mendorong korban untuk menerima kesepakatan demi menjaga nama baik keluarga atau menghindari stigma sosial. Sebanyak 40% penyintas yang diwawancarai mengungkapkan bahwa mereka merasa terpaksa menerima mekanisme restorative justice karena tekanan dari keluarga atau masyarakat sekitar, meskipun mereka sebenarnya menginginkan proses hukum yang lebih tegas terhadap pelaku. Dampak jangka panjang dari penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual juga menjadi perhatian penting. Dari sisi korban, penyelesaian melalui restorative justice tidak selalu memberikan pemulihan psikologis yang optimal, terutama jika tidak ada jaminan keberlanjutan dukungan psikososial setelah proses mediasi selesai. Dalam beberapa kasus, korban tetap mengalami trauma karena merasa hak-haknya tidak sepenuhnya dipenuhi, sementara pelaku dapat kembali ke masyarakat tanpa mengalami konsekuensi hukum yang signifikan. Dari sisi sistem hukum, penggunaan restorative justice yang tidak diatur dengan baik dapat melemahkan efek jera dalam hukum pidana dan menciptakan preseden yang membahayakan, di mana pelaku kekerasan seksual dapat menggunakan mekanisme ini sebagai celah untuk menghindari hukuman yang lebih berat. Selain itu, kurangnya pengawasan dalam proses mediasi dapat membuka peluang terjadinya praktik negosiasi yang merugikan korban dan menguntungkan pelaku. Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa solusi kebijakan perlu diterapkan agar restorative justice dalam kasus Pembahasan Hasil wawancara dengan hakim dan jaksa menunjukkan bahwa implementasi restorative justice dalam kasus kekerasan seksual masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam aspek hukum yang kurang tegas mengenai batasan penggunaan pendekatan ini. Hakim dan jaksa mengungkapkan bahwa penerapan restorative justice masih bergantung pada interpretasi individu dan tidak memiliki standar yang seragam di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa kasus menunjukkan bahwa tekanan sosial dan budaya dapat mempengaruhi keputusan hukum dalam mekanisme ini. Selain itu, beberapa aparat penegak hukum mengakui bahwa korban sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan karena kurangnya pendampingan hukum yang memadai serta 71 kekerasan seksual dapat berjalan dengan lebih adil dan efektif: 1. Standarisasi Regulasi dan Pengawasan Ketat Pemerintah perlu memperjelas batasan kasus kekerasan seksual yang dapat diselesaikan melalui restorative justice serta memastikan bahwa kasus yang melibatkan unsur pemaksaan, kekerasan berat, atau eksploitasi tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme ini. Selain itu, diperlukan pengawasan ketat terhadap proses mediasi, dengan melibatkan lembaga independen seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tidak terjadi tekanan terhadap korban dalam mencapai kesepakatan. 2. Peningkatan Kapasitas Aparat Hukum dan Mediator Diperlukan pelatihan khusus bagi hakim, jaksa, dan mediator dalam memahami prinsip-prinsip restorative justice yang berorientasi pada pemulihan korban, bukan sekadar penyelesaian perkara. Selain itu, setiap proses mediasi harus melibatkan tenaga pendamping hukum dan psikolog untuk memastikan bahwa korban tidak berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pelaku dalam negosiasi. 3. Pendampingan Psikososial Berkelanjutan bagi Korban Korban yang memilih menyelesaikan kasus melalui restorative justice harus mendapatkan jaminan dukungan psikologis dan sosial dalam jangka panjang. Pemerintah dan lembaga terkait perlu menyediakan layanan rehabilitasi yang berkelanjutan agar korban dapat pulih secara emosional dan sosial setelah menjalani proses mediasi. 4. Edukasi Masyarakat tentang Hak Korban dan Pencegahan Kekerasan Seksual Stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual sering kali menjadi faktor utama yang membuat mereka terpaksa menerima restorative justice meskipun tidak menginginkannya. Oleh karena itu, kampanye publik yang meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak korban dan pentingnya efek jera dalam kasus kekerasan seksual perlu dilakukan secara lebih luas. Integrasi materi mengenai hak korban dan pencegahan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan juga dapat membantu mengubah perspektif masyarakat dalam jangka panjang. 5. Evaluasi dan Monitoring Berkala Diperlukan sistem monitoring dan evaluasi terhadap penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual untuk memastikan bahwa pendekatan ini benar-benar memberikan keadilan bagi korban. Audit berkala terhadap putusan yang menggunakan mekanisme ini serta penelitian lanjutan mengenai dampak jangka panjangnya perlu dilakukan secara sistematis agar regulasi dapat terus diperbaiki berdasarkan temuan empiris. Dengan adanya solusi-solusi ini, diharapkan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual dapat diterapkan dengan lebih transparan, berkeadilan, dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hakhak korban tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku. Regulasi yang lebih ketat, peningkatan kapasitas aparat hukum, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting yang harus dilakukan agar sistem restorative justice di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif dan adil bagi semua pihak. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi tantangan hukum dan sosial yang kompleks. Meskipun pendekatan ini menawarkan alternatif bagi sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan korban, praktiknya masih diwarnai oleh ketidaktegasan regulasi, tekanan sosial terhadap korban, serta kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap mekanisme restorative justice yang ideal. Tanpa regulasi yang jelas, pendekatan ini berisiko menjadi alat negosiasi yang lebih menguntungkan pelaku dibandingkan memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, faktor sosial seperti budaya patriarki dan tekanan masyarakat turut mempengaruhi efektivitas restorative justice, yang dalam beberapa kasus justru merugikan penyintas kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam terhadap implementasi kebijakan ini agar prinsip keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas utama. 72 Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan, di antaranya jumlah responden yang masih terbatas serta belum adanya evaluasi jangka panjang terhadap dampak restorative justice terhadap korban maupun sistem hukum secara keseluruhan. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan adanya kajian longitudinal guna menilai efektivitas pendekatan ini dalam jangka panjang, serta studi komparatif dengan negara lain yang telah menerapkan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Dari sisi kebijakan, pemerintah perlu menetapkan batasan yang lebih tegas mengenai kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, memastikan adanya pengawasan independen dalam proses mediasi, serta meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami hak-hak korban. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan integrasi materi tentang pencegahan kekerasan seksual dalam sistem pendidikan menjadi langkah penting untuk memastikan penerapan restorative justice yang lebih adil dan efektif. Dengan kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan restorative justice dapat menjadi mekanisme yang benar-benar berpihak pada keadilan bagi korban tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku. Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa transformasi sistem peradilan pidana menuju pendekatan yang lebih restoratif harus dilandasi oleh komitmen kuat untuk menempatkan kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban sebagai prioritas utama. Hanya dengan demikian, restorative justice dapat berkontribusi secara bermakna dalam penguatan keadilan substantif bagi para penyintas kekerasan seksual di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara proporsional dan adil. REFERENSI Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2). https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.72 80 Dwi Kristanto, Y., & Sri Padmi, R. (2020). Analisis data kualitatif: Penerapan analisis jejaring untuk analisis tematik yang cepat , transparan , dan teliti. Jurnal Koridor, 1(5). Jaya, I. (2024). Analisis Yuridis Kesenjangan Perlindungan Korban pada Tahap Penyidikan:(Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(3), 476–488. Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61 -72 Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1). https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13 484 Safitri, S. S., Didi Ardiansah, M., & Prasetyo, A. (2023). Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01 .173 Salamor, Y. B., & Salamor, A. M. (2022). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India). Balobe Law Journal, 2(1). https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1. 791 Situmeang, S. M. T., & Pudjiastuti, D. (2022). PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DAN POLITIK HUKUM INDONESIA. JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ), 2(2). https://doi.org/10.35194/jj.v2i2.2047 73 Taqiuddin, H. U., & Risdiana, R. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.29 72 Wijaya, I. M. O. (2022). Restorative Justice dalam Tinjauan Hukum Progresif: Eksistensi dan Implikasi. Indonesia Berdaya, 3(3). https://doi.org/10.47679/ib.2022297 74