COVID- 19 dan Potensi Konflik Sosial Putu Agung Nara Indra Prima Satya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Katolik Parahyangan, Indonesia, naraindra.prima@unpar.ac.id ABSTRAK Penyebaran wabah COVID-19 membuka peluang pada munculnya konflik-konflik di masyarakat. Konflik ini bersifat horizontal maupun vertikal. Penyebaran wabah COVID-19 ini telah memukul kondisi ekonomi sebagian warga. Hal tersebut kemudian menjalar sehingga menyebabkan kegelisahan sosial di tengah masyarakat. Tulisan ini membahas tentang potensi konflik akibat COVID-19 dengan pendekatan studi konflik dan perdamaian yang dipadukan dengan pendekatan struktural. Salah satu argument utama dari tulisan ini adalah ketakutan atas munculnya konflik berakar dari ketidaktahuan atas unsur-unsur yang menjadi pra-kondisi atas situasi konflik tersebut. Konflik, selanjutnya, merupakan akumulasi dari berbagai faktor yang saling berkelindan satu sama lain. Kata Kunci: COVID-19, kekerasan, konflik sosial, struktur sosial. Pandemi COVID-19 kini tidak lagi menjadi masalah di ranah medis semata. Semakin luasnya penyebaran dan tingkat fatalitas dari penyakit tersebut membuat negaranegara di dunia berpacu dengan waktu dan ketidaksiapan mereka untuk segera menemukan solusi yang tepat. Beberapa metode yang dicoba oleh banyak negara terdampak COVID-19 adalah karantina wilayah (lockdown) dan social distancing. Pelaksanaan metode lockdown dan social distancing di satu sisi dapat menekan laju penyebaran virus seperti yang dialami oleh China dan Korea Selatan. Namun, kebijakan ini juga menyimpan konsekuensi yang tidak kalah menyakitkan. Kedua metode tersebut dapat mematikan ekonomi di wilayah-wilayah yang menerapkan kebijakan ini. Akhirnya, jika tidak dikelola dengan persiapan yang memadai, kebijakan ini berpotensi menyulut timbulnya konflik sosial. Di India, polisi di negara tersebut menjadi sorotan karena menggunakan kekerasan untuk menghalau warga yang tidak patuh terhadap peraturan lockdown. Padahal, aturan yang berlaku di India hanya membolehkan polisi untuk menahan mereka yang tidak patuh dan bukan memukulinya. (Mukhopadhyay 2020). Kejadian yang berbeda terjadi di Kolombia. Tercatat sejumlah 23 orang tewas dan 83 lainnya luka-luka akibat kerusuhan di penjara Lo Modelo. Kerusuhan itu dipicu oleh kepanikan para narapidana yang berusaha kabur akibat isu penyebaran virus di dalam penjara. (Vera 2020) Peristiwa yang lebih miris lagi justru terjadi di negara kita. Tercatat setidaknya di tiga daerah: Gowa, Banyumas dan Semarang, telah terjadi penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien dan paramedis yang wafat akibat COVID-19. Penolakan ini terjadi karena kekhawatiran bahwa jenazah tersebut bisa menularkan virus COVID-19 ke warga di sekitar pemakaman (Azanella 2020). Beragam peristiwa yang dipaparkan di atas menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 ini telah menular ke ‘tubuh’ sosial masyarakat. Ia masuk, berkembang biak dan akhirnya memicu munculnya konflik-konflik di masyarakat, baik yang terjadi secara horizontal (di antara sesama masyarakat) maupun vertikal (antara pemerintah dengan masyarakat). global meningkat pesat dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Permasalahan yang akan dibahas di dalam tulisan ini adalah: apakah dampak-dampak sosial dan ekonomi yang muncul setelah merebaknya wabah COVID-19 menimbulkan potensi konflik yang signifikan? Jika iya, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan ditelisik menggunakan pendekatan struktural ekonomi. Dampak dari COVID-19 menyebabkan kerentanan ekonomi bagi sebagian besar penduduk dunia, khususnya mereka yang memiliki tingkat pendapatan yang rendah. Pada akhirnya, hal tersebut berdampak kepada penurunan kelas sosial dalam masyarakat secara masif. COVID-19 tidak hanya menimbulkan korban jiwa semata, tetapi juga melahirkan orang-orang miskin baru. ILO memperkirakan bahwa COVID-19 akan merampas penghidupan dari 195 juta pekerja penuh-waktu di seluruh dunia (ILO 2020). Kondisi ini bahkan melebihi dampak dari Krisis Ekonomi Global 2008. Selanjutnya, data dari ILO juga menunjukkan bahwa 81 % atau empat dari 5 pekerja di seluruh dunia mengalami dampak dari penutupan tempat kerja baik secara parsial maupun penuh. Bahkan, ILO juga mencatat sebanyak 2 miliar penduduk dunia yang bergerak di sektor ekonomi informal akan menjadi pihak yang paling terdampak mengingat ketiadaan jaring pengaman sosial yang dapat menyelamatkan bisnis merek. Lembaga riset dari United Nations University-WIDER memperkirakan bahwa COVID-19 dapat mengakibatkan angka kemiskinan global hingga mencapai 500 juta orang di seluruh penjuru dunia atau sekitar 8% dari total populasi umat manusia. (Andy Sumner 2020). Data yang dikumpulkan oleh lembaga tersebut menunjukkan bahwa saat ini adalah pertama kalinya angka kemiskinan Beralih ke Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat bahwa wabah COVID-19 dapat mengakibatkan hingga 3.78 juta orang jatuh ke dalam kemiskinan dan 5,2 juta orang kehilangan pekerjaan. (Gorbiano 2020) Dalam skenario yang lebih ‘optimis’, Sri Mulyani memperkirakan terdapat 1,1 juta orang yang jatuh dalam kemiskinan sementara 2.9 juta orang kehilangan pekerjaan. Penurunan pendapatan dari unsur-unsur masyarakat tersebut akan menciptakan lapisan masyarakat yang sangat rentan terkena dampak COVID-19, baik secara medis, ekonomi, maupun sosial. Mereka yang tergolong dalam ekonomi lemah – berbeda dengan para pekerja kerah putih – tidak mampu sepenuhnya menjalankan social distancing karena harus terus bekerja. Akhirnya, mereka menjadi pihak yang paling berpotensi terpapar virus. Di sisi lain, pemerintah pun terkesan kalang kabut dalam mempersiapkan program pengaman sosial (social net) yang memadai untuk warga dengan ekonomi rawan. Jika situasi ini terus berlangsung, kemungkinan rasa frustrasi dari masyarakat akan terakumulasi menjadi kekecewaan (grievance) yang dapat meledak menjadi konflik sosial. Kekerasan sebagai respons atas krisis Apakah rasa frustrasi dalam masyarakat akan selalu berujung kepada munculnya kekerasan? Jawabannya tentu saja tidak. Kekerasan—khususnya yang bersifat komunal – hanya terjadi jika beberapa prasyaratnya terpenuhi. Johan Galtung berpendapat bahwa kekerasan hanya akan terjadi dalam konteks munculnya kebutuhan dasar yang tidak dapat bisa dihindari pemenuhannya1. Hal inilah yang harus diperhatikan khususnya oleh pemerintah. Pemenuhan hak dasar warga negara, entah itu menyangkut sandang-pangan-papan, hak ekonomi atau hak mendapatkan pekerjaan serta jaminan kesehatan, merupakan inti dari upaya menghindari kekerasan atau kerusuhan. Permasalahan pemenuhan kebutuhan dasar merupakan pemantik utama yang mendorong orang untuk protes dan melakukan kekerasan. Ted Robert Gurr menjelaskan fenomena tersebut dalam konsep relative deprivation. Secara sederhana, konsep ini menjelaskan bahwa masyarakat menganggap bahwa mereka memiliki hak-hak dasar yang melekat pada dirinya. Di sisi lain, secara de facto, mereka tidak bisa memenuhi keseluruhan hak-hak tersebut karena dihalangi oleh struktur sosial yang ada dalam dirinya. Kesenjangan yang terjadi antara keduanya, atau ketika “harapan” tidak sesuai dengan “kenyataan”, akan membuka kesempatan bagi munculnya ketidakpuasan serta protes (Gurr 1971). Terkait kondisi tersebut, Johan Galtung menawarkan konsep konflik struktural (structural conflict) dalam melihat hubungan antara kekerasan dengan kelas sosial dalam masyarakat. Konflik struktural diartikan sebagai situasi pertentangan antara kelas sosial atas yang ingin mempertahankan posisi mereka melawan kelas bawah yang menolak untuk selamanya berada dalam posisi tersebut.2 Kelas bawah pada akhirnya akan melihat situasi yang mereka hadapi sekarang sebagai sebuah ketidakadilan (injustice) sehingga mereka harus berbuat sesuatu untuk mengatasinya. 1 “Will frustration always lead to aggression, violence? In a deep conflict, with basic needs as irrepressible goals, aggression is likely.” (Galtung 2007) 2 “This holds particularly for structural conflicts, built into the social structure, between those high up who want status quo and those lower down who do or do not reconcile themselves to their fate: the dangerous classes”. (Ibid, op.cit). Di sisi lain, kondisi ketidaksetaraan tidak akan otomatis berujung kepada kekerasan. Satu faktor dominan yang berperan besar dalam mendorong ketidakadilan menjadi kekerasan adalah faktor eksklusi dari struktur kekuasaan negara (Galtung 2007). Artinya, jika negara memang sengaja memangkas akses bagi sebagian unsur masyarakat, maka hal inilah yang akan memicu kekerasan fisik (direct violence) sebagai bentuk perlawanan balik dari ketidakadilan negara. Potensi kekerasan selanjutnya makin besar jika faktor eksklusi ini berpadu dengan “budaya kekerasan” (cultural violence) yaitu ketika masyarakat terbiasa memakai kekerasan sebagai solusi atas suatu permasalahan. Ketika pemerintah memperlihatkan gelagat untuk mengistimewakan satu unsur masyarakat dan pada saat yang sama meminggirkan unsur masyarakat yang lain, maka mereka akan dianggap sebagai ancaman. Pemerintah akan dianggap sebagai aktor yang menghalangi pemenuhan kebutuhan dari mereka yang dipinggirkan. Dalam situasi yang paling ekstrim, pemerintah bisa dituduh sebagai alat dari kelas atas untuk mengeksploitasi kelas bawah. Arah menuju New Normal? Situasi karantina yang menjadi dampak atas menyebarnya COVID-19 menyebabkan ikatan sosial pada masyarakat dunia menjadi renggang. Kebijakan lockdown menggunakan prinsip distancing nyatanya tidak hanya membuat masyarakat menjauh secara fisik, tetapi juga sosial. Masyarakat tanpa sadar telah terjebak ke dalam jarak fisik maupun sosial yang sangat signifikan. Ke depannya, jarak sosial dan fisik yang melebar ini dipercaya akan menjadi sesuatu yang normal. Kondisi manusia ketika wabah COVID-19 ini selesai akan semakin menegaskan fungsi teknologi dalam menjadi perantara interaksi manusia. Interaksi manusia secara langsung selanjutnya akan digantikan oleh interaksi tidak langsung. Hal ini berpadu dengan hadirnya tantangan-tantangan peradaban yang baru, mulai dari ancaman pengawasan pemerintah via teknologi, meningkatnya kontrol pemerintah atas privasi publik, hingga fenomena hilangnya solidaritas global dalam menghadapi ancaman darurat. (Harari 2020). Jarak sosial yang melebar di masyarakat kemudian memunculkan isu tentang munculnya “new normal” (Naughton 2020). Kondisi tersebut dianggap sebagai miniatur pola interaksi masyarakat di masa depan. Sebagai akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa kondisi “new normal” ini akan membawa kita pada kepada bentuk-bentuk konflik baru. Kita pada dasarnya tidak perlu terlalu takut akan konflik di masyarakat. Konflik pada dasarnya pasti akan terjadi di dalam interaksi masyarakat. Selama masyarakat berhubungan satu sama lain, niscaya konflik akan selalu ada di dalamnya. Terkait hal itu, Anthony Oberschall menyatakan bahwa konflik merupakan hasil dari ”… purposeful interaction among two or more parties in a competitive setting” (Oberschall 1978). Dalam konteks ini, konflik akan muncul ketika terdapat suatu interaksi di mana terjadi ketidakselarasan tujuan di antara pihak-pihak yang terlibat. Dan manusia hampir selalu memiliki ketidakselarasan tujuan dengan orang lain karena pada dasarnya setiap manusia memang unik dan berbeda. Di sisi lain, konflik pun memiliki fungsi yang positif di dalam masyarakat. Konflik membuat masyarakat selalu bergerak untuk mengatasi stagnasi di dalam struktur sosialnya. Akhirnya, konflik dapat diarahkan untuk mencapai terobosan-terobosan baru di dalam cara manusia mengorganisasi kehidupan sosialnya. Lewis Coser berpendapat bahwa konflik dapat mendorong terjadinya perubahan sosial yang konstruktif. Ia menggarisbawahi bahwa: “Conflict within and between groups in a society can prevent accommodations and habitual relations from progressively impoverishing creativity.” (Coser, Social Conflict and the Theory of Social Change 1957) Dalam ancaman stagnasi yang melingkupi sebuah sistem sosial, konflik mampu meningkatkan kewaspadaan, pengamatan, kemampuan refleksi, serta memicu penemuan-penemuan baru yang diinisiasi oleh manusia (Dewey 1930). Manusia merupakan makhluk hidup yang memiliki kemampuan beradaptasi untuk mempertahankan kehidupannya di tengah berbagai perubahan. Kemampuan adaptasi inilah yang akan diuji melalui serangkaian perubahan sosial dan ekspresi konflik yang melingkupinya. Secara praksis, konflik dapat membuka peluang bagi munculnya norma-norma dan institusi-institusi sosial yang baru, khususnya pada bidang-bidang yang terkait dengan ekonomi dan teknologi (Coser, Social Conflict and the Theory of Social Change 1957). Kedua bidang tersebut memang relatif lebih dinamis sekaligus adaptif dalam menyikapi perubahan sosial. Hal ini dapat kita saksikan dalam fenomena Revolusi Industri di Barat yang mampu membuat sebuah standar tata kelola ekonomi baru yang masih dipakai hingga saat ini—meskipun tidak sepenuhnya egaliter. Lantas, apakah new normal akan membawa kita ke arah perubahan sosial yang drastis? Coser—dengan meminjam pemikiran Marx—menggarisbawahi bahwa perubahan yang terjadi harus dibedakan menjadi dua: perubahan di dalam sistem atau perubahan sistem itu sendiri. (Coser, Social Conflict and the Theory of Social Change 1957) Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang harus diajukan adalah: Apakah perubahan yang terjadi dalam masyarakat ini bersifat total sehingga menghasilkan sistem sosial baru? Atau yang terjadi hanyalah proses negosiasi ulang di dalam sistem sosial ini sehingga akan tercipta titik kesetimbangan (equilibrium) yang baru? Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita sejenak melihat ke arah yang lebih optimis. Korea Selatan merupakan salah satu negara yang paling berhasil di dalam penanganan COVID-19 di seluruh dunia. Kunci dari keberhasilan Korea Selatan terletak pada respons yang sangat cepat dan simultan dari pemerintah dengan memberlakukan tes massal serta isolasi terhadap wilayah terdampak. Seluruh daerah dan rumah sakit di Korea Selatan juga serempak membuka diri mereka terhadap pasien COVID-19 yang datang—tentu saja dengan persiapan yang memadai (Fleming 2020) . Salah satu kunci dari respons yang tepat dari Korea Selatan adalah antara pemerintah dan warganya telah memiliki tingkat kepercayaan satu sama lain yang sangat tinggi. Pemerintah Korea Selatan percaya bahwa warganya akan bersikap kooperatif terhadap imbauan-imbauan mereka. Di sisi lain, warga Korea Selatan pun percaya jika pemerintahnya akan menangani kasus mereka dengan baik. Munculnya tingkat kepercayaan yang tinggi dari warga Korea Selatan terhadap pemerintahnya juga bersumber dari fakta bahwa mereka berhasil mempertahankan kondisi ekonomi negara dengan baik. Pemerintah Korea Selatan berhasil untuk tetap memenuhi kebutuhan dasar warganya tanpa terkecuali. Hasilnya, nyaris tidak ada warga Korea Selatan yang mengalami penurunan tingkat ekonomi yang drastis seperti di negaranegara lainnya. Tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah menyebabkan warga Korea Selatan yang mengidap COVID-19 secara sukarela datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Gereja-gereja dan pusat-pusat bisnis di wilayah terdampak pun secara sukarela menghentikan aktivitasnya bahkan sebelum diminta oleh pemerintah. (Jo 2020) Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Korea Selatan tidak muncul begitu saja. Hal ini bersumber dari kepanikan massal yang terjadi ketika virus MERS merebak pada 2015 lalu. Saat itu, pemerintah Korea Selatan merahasiakan penyebaran penyakit untuk menghindari kepanikan warga. Hal yang terjadi justru warga menjadi panik dan tidak berani keluar rumah karena takut terpapar virus tersebut (Ibid, op.cit). Kepanikan justru terjadi karena ketidaktahuan dan tidak transparannya pemerintah dalam bertindak. Penutup Merebaknya pandemi COVID-19 di seluruh penjuru dunia memperlihatkan potensipotensi konflik sosial khususnya di negaranegara yang tidak dapat merespons situasi ini dengan tepat. Negara-negara ini mengalami guncangan di dalam sistem sosialnya, sebagian besar merupakan imbas dari guncangan ekonomi akibat pemberlakuan kebijakan karantina dan social distancing. Situasi pandemi COVID-19 membutuhkan peran aktif negara sebagai pihak yang memiliki sumber daya untuk memberikan jaminan sosial bagi warga negaranya. Dalam situasi ini, negara idealnya berperan sebagai jangkar yang mampu menjaga kesetimbangan (equilibrium) sistem sosial di wilayahnya melalui tindakan-tindakan yang memadai untuk menegakkan ketertiban sekaligus menjaga penghidupan masyarakatnya. Fenomena yang terjadi di Korea Selatan menunjukkan bahwa pandemi COVID19 ini—setidaknya di level negara—tidak selalu menjadi pintu masuk menuju perubahan mendasar dalam sistem sosial masyarakat. Korea Selatan adalah contoh bagaimana sistem di negara tersebut beradaptasi secara cepat sehingga tidak sampai menimbulkan konflik sosial yang destruktif. Di sisi lain, kita masih harus menunggu apakah sistem internasional yang ada saat ini mampu beradaptasi seperti Korea Selatan dalam menghadapi disrupsi sebesar pandemi COVID-19 ini. Kondisi “new normal” mungkin saja akan terjadi setelah wabah COVID-19 ini mereda. Tetapi kita tidak perlu terlalu takut akan situasi yang ada di hadapan kita. Meskipun kondisi dunia pasca wabah COVID19 diliputi berbagai ketidakpastian dan potensi konflik, tetapi manusia dapat mengatasinya dengan rasa saling percaya satu sama lain. Dan kepercayaan itu berakar dari transparansi informasi yang menjadi modal utama kita dalam menghadapi ketidakpastian. Bibliography Andy Sumner, Eduardo Ortiz-Juarez, Chris Hoy. 2020. UNU-WIDER. April 8. Accessed April 25, 2020. https://www.wider.unu.edu/news/pressrelease-covid-19-fallout-could-pushhalf-billion-people-poverty-developingcountries. Azanella, Lutfia Ayu. 2020. Kompas.com. April 13. Accessed April 24, 2020. https://www.kompas.com/tren/read/202 0/04/13/110821765/penolakan-jenazahpasien-covid-19-mengapa-bisaterjadi?page=all. Coser, Lewis. 1957. "Social Conflict and the Theory of Social Change." The British Journal of Sociology 197 - 207. http://www.jstor.org/page/info/about/po licies/terms.jsp. —. 1956. The Function of Social Conflict . London: Routledge and Kegan Paul. Dewey, John. 1930. Human Nature and Conduct. New York: The Modern Library . Fleming, Sean. 2020. World Economic Forum. March 31. Accessed April 25, 2020. https://www.weforum.org/agenda/2020/ 03/south-korea-covid-19-containmenttesting/. Galtung, Charles Webel and Johan. 2007. Handbook of Peace and Conflict Studies. New York: Routledge. Gorbiano, Marchio Irfan. 2020. The Jakarta Post. April 14. Accessed April 25, 2020. https://www.thejakartapost.com/news/2 020/04/14/up-to-9-million-people-tofall-into-poverty-unemployment-ascovid-19-hits-sri-mulyani.html. Gurr, Ted Robert. 1971. Why Men Rebel. Princeton: Princeton University Press. Harari, Yuval Noah. 2020. Financial Times. March 20. Accessed April 25, 2020. https://www.ft.com/content/19d903086858-11ea-a3c9-1fe6fedcca75. Hutchinson, Bill. 2020. 'We disagree': Medical professionals counter coronavirus lockdown protesters. April 24. Accessed April 24, 2020. https://abcnews.go.com/US/disagreemedical-professionals-countercoronavirus-lockdownprotesters/story?id=70293830. ILO. 2020. ILO.org. April 7. Accessed April 25, 2020. https://www.ilo.org/global/abouttheilo/newsroom/news/WCMS_740893/la ng--en/index.htm. Jo, Eun A. 2020. The Diplomat. March 30. Accessed April 25, 2020. https://thediplomat.com/2020/03/ademocratic-response-to-coronaviruslessons-from-south-korea/. Mukhopadhyay, Ankita. 2020. DW.com. March 28. Accessed April 24, 2020. https://www.dw.com/en/india-policeunder-fire-for-using-violence-toenforce-coronavirus-lockdown/a52946717. Naughton, John. 2020. The Guardian. April 18. Accessed April 25, 2020. https://www.theguardian.com/comment isfree/2020/apr/18/when-covid-19-hasdone-with-us-what-will-be-the-newnormal. Oberschall, Anthony. 1978. "Theories of Social Conflict." Annual Review of Sociology (4): 291 -315 . Qiblawi, Rob Picheta & Tamara. 2020. CNN.com. March 26. Accessed April 24, 2020. https://edition.cnn.com/2020/03/25/mid dleeast/jordan-lockdown-coronavirusintl/index.html. Vera, Amir. 2020. CNN.com. March 28. Accessed April 24, 2020. https://edition.cnn.com/2020/03/23/ame ricas/colombia-prison-riots/index.html.