AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 TAMAM: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Tradisi Mappakatanni dalam Muamalah: Studi Terhadap Pemahaman Konsep Riba Masyarakat Desa Parinding Mappakatanni Tradition in Muamalah: The Study of the Understanding of the Concept of Riba at Parinding Village Community Ronny Mahmuddina. Aswarb*. Ridwanc a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email:ronny. mahmuddin@stiba. Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: aswar@stiba. Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: ridwan@stiba. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received : 28 October 2021 Revised: 4 November 2021 Accepted: 4 November 2021 Published: 12 November 2021 Keywords: community, mappakatanni. ABSTRACT This research aims to find out the understanding of the people of Parinding Village of Baraka Subdistrict about usury in economic activity. The study focused on the understanding of the Parinding Village community about the law of borrowing money in conventional banks, garden/rice field pawns . , and buying and selling motor loans through conventional financing institutions. Research methods apply the type of field research with sociological and normative approaches. The results show that there are still many people who do not know about the nature of usury. They consider that riba is taking an extra too high in receivable debt, for example that done by loan sharks, while if the addition is taken from a small loan then it is not In buying and selling people do not understand riba, as well as in garden/paddy fields . and motor loans, which they know that riba is only found in receivable debts that take additional loans and they exemplify as conventional banks do. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat Desa Parinding Kecamatan Baraka tentang riba dalam aktivitas perekonomian. Pengkajian difokuskan pada pemahaman masyarakat Desa Parinding tentang hukum meminjam uang di bank konvensional, gadai kebun/sawah . , dan jual beli kredit motor melalui lembaga pembiayaan Metode penelitian mengaplikasikan jenis penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan sosiologis dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang hakikat riba. Mereka memandang bahwa riba adalah mengambil tambahan yang terlalu tinggi dalam hutang piutang, misalnya yang dilakukan oleh para rentenir, sedangkan apabila tambahan yang diambil dari pinjaman kecil maka bukanlah riba. Dalam jual beli masyarakat tidak memahami riba, begitupun dalam gadai kebun/sawah . dan kredit motor, yang mereka ketahui bahwa riba hanya terdapat dalam hutang piutang yaitu mengambil tambahan dalam pinjaman dan mereka mencontohkan seperti yang dilakukan bank-bank konvesional. How to cite: Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan AuTradisi Mappakatanni dalam Muamalah: Studi Terhadap Pemahaman Konsep Riba Masyarakat Desa ParindingAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 1, no. : 114. https://doi. org/10. 36701/al-khiyar. 1 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 PENDAHULUAN Islam sebagai agama universal, memiliki dimensi yang menyeluruh dan terintegrasi dalam setiap lini kehidupan. Islam tidak hanya mengurusi masalah peribadatan saja, melainkan juga mengatur masalah muamalah. Islam tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan horizontal antar manusia baik dalam lini kehidupan di bidang politik, pendidikan, sosial, budaya, dan ekonomi. Khususnya dalam bidang ekonomi, syariat Islam telah mengatur aktivitas muamalahnya. Pada dasarnya prinsip dalam bermuamalah berlaku hukum asal yang berbunyi Ausegala sesuatu dibolehkan, kecuali ada dalil yang melarang perbuatan tersebut. Ay Hal ini memberikan ruang gerak yang luas bagi umat Islam untuk melakukan aktivitas ekonomi dalam upaya peningkatan kesejahteraan hidup tanpa harus keluar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. atau syariat. Al-Qur'an dan sunah telah mengatur umat Islam dalam melengkapi kebutuhan Bagaimana kita memperoleh materi, sandang dan pangan, tentunya ada proses transaksi dengan orang lain. Aktivitas muamalah tersebut dapat terjadi dan sulit terhindarkan berupa utang-piutang, pinjam-meminjam dan sewa-meyewa. Dalam alQurAoan dan sunah jelas telah memberikan rambu-rambu agar umat Islam tidak melakukan riba, karena hal tersebut adalah temasuk dosa besar yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Namun, sebagian umat Islam di dewasa ini di Indonesia belum memahami dengan baik apa yang dimaksud dengan riba. Desa Parinding adalah sebuah Desa di Kecamatan Baraka dan merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan1. Tipologi wilayah Desa Parinding merupakan Desa Perbukitan yang terletak pada ketinggian 300 m dari permukaan laut dengan luas wilayah 6,39 KM yang yang terdiri dari tanah kas Desa A hektar, kompleks balai desa 20 are ,tanah kuburan 3 hektar, tanah lapang 1,5 hektar, sawah masyarakat 192 hektar ,tegalan 8 hektar. Sebagian besar masyarakat desa parinding berprofesi sebagai petani, sehingga dalam kehidupan sehari hari kebanyakan waktu mereka dihabiskan di sawah atau di kebun. Adapun sisanya adalah sebagai PNS/guru dan Dalam aktivitas perekonomian masyarakat Parinding tidak jarang memanfaatkan fasilitas pinjaman dana usaha dari bank konvensional untuk memulai usahanya atau bercocok tanam. Tidak jarang pula dengan terpaksa menggadaikan barang, tanah sawah, ataupun kebun, yang mana sering dinamakan sebagai AuMangpakatanniAy oleh masyarakat Enrekang. Sampai pada memenuhi kebutuhan transportasi, tidak jarang menempuh jalur kredit motor melalui pembiayaan konvensional. Dengan demikian, dalam prosesnya, aktivitas mauamalah tersebut tidak pula terlepas dari timbangan-timbangan syariat yang rentan dengan konsekuensi dan unsur riba di dalamnya. Atas dasar paparan di atas, maka fokus pengkajian ditujukan pada pemahaman masyarakat Desa Parinding tentang hukum . dalam meminjam uang di bank https://gor. org/wiki/Parinding,_Baraka,_Enrekang . iakses 19/07/2. Profil Desa Parinding 2 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 konvensional, gadai kebun/sawah (Mangpakatann. , dan jual beli kredit kendaraan melalui pembiayaan konvensional. PEMBAHASAN Konsep Dasar Riba Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu: bertambah, berkembang, berbunga, berlebihan atau menggelembungkan3. Menurut Erwandi Tarmizi, riba di dalam bahasa Arab berarti Aubertambah,Ay maka segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba4. Secara istilah. Syaikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya . , karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan5. Menurut Abu Bakr Jabir al-Jazairi riba ialah tambahan uang pada sesuatu yang khusus6. Sedangkan riba menurut Erwandi Tarmizi berarti menambahkan beban kepada pihak yang berhutang . ikenal dengan riba day. atau menambahkan takaraan saat tukar menukar 6 . mas, perak, gandum, syaAoir, kurma dan gara. dengan jenis yang sama, atau tukar-menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai . ikenal dengan riba baAo. Riba merupakan penyakit ekonomi masyarakat yang telah dikenal lama dalam peradaban manusia. Beberapa pakar ekonomi memperkirakan bahwa riba telah ada sejak manusia mengenal uang . mas dan pera. Riba dikenal pada masa peradaban Farao di Mesir, peradaban Sumeria. Babilonia dan Asyuria di Irak, dan peradaban Ibrani yahudi, dan juga termaktub dalam kitab perjanjian lama bahwa diharamkan orang yahudi mengambil riba dari orang yahudi, namun dibolehkan orang yahudi mengambil riba dari orang di luar yahudi8. Tidak dapat dipastikan kebenaran perkiraan di atas, kecuali keberadaan riba pada peradaban yahudi. Oleh karena itu. Al-QurAoan menjelaskan bahwa bani Israel . mat Nabi Musa Aoalaihis sala. melakukan riba dan Allah-pun telah melarang mereka memakan riba, sebagaimana Allah TaAoala berfirman dalam Q. An Nisa/4: 160-161, a aca A aaEac aaEI OaA a aNI I a aOEA s aEe sI aII Eac aOI NO acIIa EaO aNI aOaA a Aa a aN aIA AEaA e A aOA AacEE aE UOA a e ea e a a a a a a e a e a a ea e a A aE o O eaa e aaI EaEe aEAa aA a Aac aaEeA AOIA a a AaOCa e aaIaO aeINa aOa e aN eI eaI aO aE EIA U AOI IeI aN eI a a Ua aEA Terjemahnya: Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah ( Cet. II. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2. ,h. Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer(Cet. Xi. Bogor :PT. Berkat Mulia Insani,2. , h. Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah ,h. Abu Bakar Jabir al-Jazairi. Minhaajul Muslim, terj. Fadhli Bahri. Ensiklopedi Muslim (Jakarta: PT Darul Falah, 2. , h. Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer ,h. Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer ,h. 3 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas . yang baik-baik . ang dahuluny. dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi . dari jalan AllahAy . AuDan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedihAy . Kemudian umat yahudi memperkenalkan riba kepada bangsa Arab di semenanjung Arabia, tepatnya di Kota Thaif dan Yatsrib . emudian dikenal dengan Madina. Di dua kota ini yahudi berhasil meraup keuntungan yang tak terhingga, sampai-sampai orang Arab jahiliah menggadaikan anak, istri, dan bahkan diri mereka sendiri sebagai jaminan utang riba. Bila mereka tidak mampu melunasi utang, maka jaminan mereka dijadikan budak yahudi10. Bentuk-bentuk riba yang dilakukan orang-orang jahiliah adalah sebagai berikut:11 Seorang memberikan pinjaman 10 keping uang emas selama waktu yang ditentukan dengan syarat nanti dibayar sebanyak 11 keping uang emas. Seorang meminjam 10 keping uang emas, bila jatuh tempo pelunasan dan ia belum mampu membayar, ia mengatakan, beri saya tangguh, nanti piutang anda akan saya Seorang memberikan pinjaman modal usaha 100 keping uang emas. Setiap bulannya ia mendapat bunga 2 keping emas, bila sampai masa yang di tentukan, si peminjam harus mengembalikan modal utuh sebanyak 100 keping uang emas. Jika telat melunasi maka ia harus membayar denda keterlambatan yang terkadang rasionya lebih besar daripada bunga bulanan. Seorang membeli barang dengan cara tidak tunai, bila dia belum melunasi hutang pada saat jatuh tempo maka ia harus membayar denda keterlambatan selain melunasi hutang pokok. Tahapan Pelarangan Riba Islam mengharamkan riba dalam segala bentuknya. Larangan tersebut terdapat dalam Al-QurAoan dan hadis Rasulullah saw. Dalam Al-QurAoan, dasar hukum pelarangan riba secara bertahap adalah sebagai berikut: Tahap pertama, turun Q. Ar-Rum/30: 39, a AaOaI a eO a eI aI eI aUa EaaeOa aO aA a eI aO aE EIA AE aN aIA ca acEEa n aOaI a eO a eI aI eI aaEs aaO aO aI aO eNA ca Aac aE Oa eaO aeI aA a acEEa aOaEaA Departemen Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Al-Karim dan Terjemahannya, . Cet: CV. Toha Putra. Semarang,1996M),h. Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer ,h. Erwandi tarmizi. Harta haram muamalat kontemporer ,h. 4 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 Aa aAO aIA e AEe aIA Terjemahnya: Dan sesuatu riba . yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka . ang berbuat demikia. itulah orang-orang yang melipat gandakan . Menurut tafsir Jalalayn tafsiran Q. Ar-Rum/30: 39 yaitu13 (Dan sesuatu riba atau tambahan yang kalian berika. umpamanya sesuatu yang diberikan atau dihadiahkan kepada orang lain supaya orang lain memberi kepadanya balasan yang lebih banyak dari apa yang telah ia berikan. pengertian sesuatu dalam ayat ini dinamakan tambahan yang dimaksud dalam masalah muamalah . gar dia menambah pada harta manusi. yakni orang-orang yang memberi itu, lafal yarbuu artinya bertambah banyak . aka riba itu tidak menamba. tidak menambah banyak . i sisi Alla. yakni tidak ada pahalanya bagi orang-orang yang memberikannya. (Dan apa yang kalian berikan berupa zaka. yakni sedekah . ntuk mencapa. melalui sedekah itu . eridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandaka. pahalanya sesuai dengan apa yang mereka kehendaki. Di dalam ungkapan ini terkandung makna sindiran bagi orang-orang yang diajak bicara atau Tahap kedua, turun Q. An-Nisa/4:161, a A aE o O eaa e aaI EaEe aEAa aA a Aac aaEeA a Aa a aN aIA AOIA e AaOA a a AEaa aOCa e aaIaO aIeNa aOa e aN eI eaI aO aE EIA U AOI IIe aN eI a a Ua aEA Terjemahnya: Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih14. Menurut tafsir Jalalayn tafsiran Q. An-Nisa/4:161 yaitu15 (Dan karena memakan riba padahal telah dilarang daripadany. dalam Taurat . an memakan harta orang dengan jalan bati. dengan memberi suap dalam pengadilan . an telah Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu siksa yang pedi. atau menyakitkan. Departemen Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Al-Karim dan Terjemahan nya, . Cet: CV. Toha Putra. Semarang,1996M),h. https://tafsirq. com/30-ar-rum/ayat-39. Departemen Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Al-Karim dan Terjemahan nya, . Cet: CV. Toha Putra. Semarang,1996M),h. https://tafsirq. com/4-an-nisa/ayat-161 5 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 Tahap ketiga, turun Q. Al-Imran/3: 130, a AOI aIIaO aE ae aEEaOA AacEEa Ea aEac aE eI a eAEa aO aIA ca A aAU n aOac aCOA e AEaa A a Aa aAU aIA a a aO aOac aN EacA Terjemahnya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat Menurut tafsir Jalalayn tafsiran Q. Al-Imran/3: 130 yaitu17 (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat gand. bacaannya ada yang memakai alif dan ada pula yang tidak, maksudnya ialah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan . an bertakwalah kamu kepada Alla. dengan menghindarinya . upaya kamu beroleh keberuntunga. atau hasil yang gemilang. Tahap keempat, turun Q. Al-Baqarah /2: 275 Ae 279, a a AEa aE O aCOIO aI uaacaE aEI O aCOI Eac aO O acaN EacOa aI aII EeIA AE a acaaIaeI CaEaO uaacIa Eea eO a aIe aEA a A o aaEA e a a aa a a a a a aa AOI aaOe aEEaO aIA a a a AEacA a a a a AacEEa Eea eO a aO a acaIA AacEEa n aOaI eI a aA ca AA aO eaI aNa uaaEA ca Aa acEA a aAEaa o Aa aI eI aaNa aI eOaU I eI aaN AaIea aN aO AaEaNa aI aEA a AEaa aOA a aAEA aCA a acEEA A aE acE aEAac sA ca A aOae a aCAu A EIac a n aN eI Aa aON aEa aO aIA ca AEaa aOOaeaA ca A aO acacEEa aE aaOA a aOaEaA e AEA a a aA a ca A ua acI Eac aOI IIaO O aIEaOA aO sIA a AaEA ca AEAaEa aOa aOA a ca A aOaCa aIOA U Aa aaN eI aeI a a eI aOaE a eOA aa a a e AEaEa aaEaeI A a AEAA a AacEEa aO a aO aI aaCO aI aIA AIOA ca AOI aIIaO ac aCOA a AEa ua eI aEeI a eI aI eIIA a A aO aOac aN EacA AaEaeON eI aOaE aN eI aeaOaIaO aIA s a a aa aca A aIIA AO eaI aOEa aE eI aE aeEa aIO aI aOaE aeEa aIO aIA a au eI aaEe a eA aEaO Aae aIaO aaeA a acEE aOa aOEN n aOu eI ae a eI AaEa aE eI aA Terjemahannya: Orang-orang yang makan . riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran . penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata . , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti . ari mengambil rib. Departemen Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Al-Karim dan Terjemahan nya, . Cet: CV. Toha Putra. Semarang,1996M),h. https://tafsirq. com/3-ali-imran/ayat-130 6 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu . ebelum datang laranga. kepada Allah. Orang yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya . Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa . Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba . ang belum dipungu. jika kamu orang-orang yang beriman . Maka jika kamu tidak mengerjakan . eninggalkan sisa rib. , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat . ari pengambilan rib. , maka bagimu pokok hartamu. kamu tidak menganiaya dan tidak . Menurut tafsir Jalalayn tafsiran Q. Al-Baqarah/2: 275 yaitu20 (Orang-orang yang memakan rib. , artinya mengambilnya. Riba itu ialah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya, . idaklah bangki. dari kubur-kubur mereka . eperti bangkitnya orang yang kemasukan setan disebabkan penyakit gil. yang menyerang mereka. minal massi berkaitan dengan yaquumuuna. (Demikian it. , maksudnya yang menimpa mereka itu . dalah karen. , maksudnya disebabkan mereka . engatakan bahwa jual-beli itu seperti rib. dalam soal diperbolehkannya. Berikut ini kebalikan dari persamaan yang mereka katakan itu secara bertolak belakang, maka firman Allah menolaknya, . adahal Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa yang datang kepadany. , maksudnya sampai kepadanya . atau nasihat . ari Tuhannya, lalu ia menghentikanny. , artinya tidak memakan riba lagi . aka baginya apa yang telah berlal. , artinya sebelum datangnya larangan dan doa tidak diminta untuk mengembalikannya . an urusanny. dalam memaafkannya terserah . epada Allah. Dan orang-orang yang mengulang. memakannya dan tetap menyamakannya dengan jual beli tentang halalnya, . aka mereka adalah penghuni neraka, kekal mereka di dalamny. Menurut tafsir Jalalayn tafsiran Q. Al-Baqarah/2: 276 yaitu21 (Allah menghancurkan rib. dengan menguranginya dan melenyapkan berkahnya . an menyuburkan sedeka. , maksudnya menambah dan mengembangkannya serta melipatgandakan pahalanya. (Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang ingka. yang menghalalkan riba . agi banyak dos. , artinya yang durhaka dengan memakan riba itu hingga akan menerima hukuman-Nya. Selanjutnya tafsir Jalalayn pada tafsiran Q. AlBaqarah/2: 277 yaitu22 (Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh serta Departemen Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Al-Karim dan Terjemahan nya, . Cet: CV. Toha Putra. Semarang,1996M),h. Departemen Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Al-Karim dan Terjemahan nya, . Cet: CV. Toha Putra. Semarang,1996M),h. https://tafsirq. com/2-al-baqarah/ayat-275 https://tafsirq. com/2-al-baqarah/ayat-276 https://tafsirq. com/2-al-baqarah/ayat-277 7 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 mendirikan salat dan membayar zakat, bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka, tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka berduka cit. Kemudian tafsir Jalalayn pada tafsiran Q. Al-Baqarah/2: 278 yaitu23 (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanla. , maksudnya jauhilah . isa yang tinggal dari riba, jika kamu beriman dengan sebenarnya, karena sifat atau ciri-ciri orang beriman adalah mengikuti perintah Allah. Ayat ini diturunkan tatkala sebagian sahabat masih juga menuntut riba di masa lalu, walaupun riba itu sudah dilarang. Terakhir, tafsir Jalalayn pada tafsiran Q. Al-Baqarah/2: 279 yaitu24 (Jika kamu tak mau melakukanny. , yakni apa yang diperintahkan itu, . aka ketahuila. erbuan dari Allah dan rasul-Ny. Ayat ini berisi ancaman keras kepada mereka, hingga ketika ia turun, mereka mengatakan, "Tak ada daya kita untuk mengatasi serbuan itu!" (Dan jika kamu bertoba. , artinya menghentikannya, . aka bagi kamu poko. atau modal . artamu, agar kamu tidak menganiay. dengan mengambil tambahan . an tidak pula teraniay. dengan menerima jumlah yang kurang. Pembagian Riba Riba dalam syariat Islam ada dua macam, yaitu riba an-nasiAoah dan riba fadhl. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihatul Muqtasid. Ibnu Rusyd menyebutkan bahwa AuUlama sepakat bahwa riba terbagi menjadi dua kelompok atau keadaan: pada jual beli dan pada utang piutang. adapun riba pada utang-piutang terbagi menjadi dua kelompok, kelompok yang ulama sepakat tentang keharamannya yaitu riba jahiliah yang kita dilarang darinya adapun yang kedua ulama berbeda pendapat tentang keharamannya riba qardh. Adapun riba pada jual beli ulama telah sepakat bahwa riba ini terbagi dua juga yaitu riba fadhl dan riba nasiAoahAy25. Menurut Syekh Shalih Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, riba dibagi menjadi dua macam yakni riba nasiah dan riba fadhl beserta ringakasan penjabarannya:26 Riba nasiah berasal dari kata nas-un yang artinya mengakhirkan atau menunda. Riba jenis ini ada dua macam diantaranya mengubah hutang atas orang yang kesulitan. Jika tempo pengembalian utang itu tiba, pemilik harta berkata kepadanya. Aykau bayar atau kau tambah?Ay jika dia melunasi, tidak ada penambahan. jika tidak dilunasi maka setiap bertambah waktu bertambah pula harta sehingga tanggungan penghutang menjadi berlipat ganda. Yang kedua kesepakatan dalam jual-beli pada dua jenis barang yang sama adanya tambahan ketika ditangguhkan kepemilikan mereka berdua atau kepemilikan salah satu dari keduanya. Misalnya, jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, korma dengan korma, garam dengan https://tafsirq. com/2-al-baqarah/ayat-278 https://tafsirq. com/2-al-baqarah/ayat-279 Ibnu Rusyd ,Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid (T. Cet. Al Qahirah:Daru Ibrahim,2. Shalih Fauzan Bin Abdullah al-Fauzan. Al-Mulakhas Fiqhi . Cet. al qahirah:daru ibrahim,2. 8 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 garam dan jual beli antara jenis yang sama sebagaimana yang telah disebutkan itu dengan kepemilikan yang ditangguhkan. Semua barang yang sama illatnya dengan barang-barang tersebut di atas, maka berlaku hukum yang sama. Riba fadhl diambil dari kata al-fadhl, yaitu tambahan pada salah satu dari dua SyariAoat telah melarangnya dalam enam . barang yaitu: emas, perak, gandum . ang bagu. , gandum . ahan bi. , korma dan garam jika salah satu dari barang-barang ini dijual dengan barang semisalnya, haram mengadakan tambahan pada salah satunya. Pemahaman Masyarakat Tentang Riba Di Desa Parinding Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Meminjam Uang di Bank Konvensional Sebagaimana telah dijelaskan bahwa meminjam uang di bank konvensional hukumnya adalah haram. Namun, sebagian masyarakat tetap meminjam uang di bank dengan berbagai alasan seperti untuk modal memananm bawang merah, membangun rumah, sebagai modal bisnis atau untuk modal usaha Mereka meminjam uang di bank sebagai modal usaha atau tujuan lainnya disebabkan karena tidak ada yang memberikan pinjaman kepada mereka, walaupun sebagian besar masyarakat desa parinding sudah mengetahui bahwa hukum meminjam uang di bank itu di haramkan dalam Islam. yang terlihat dalam kuisioner yang penulis sebar dari 53 responden sebanyak 37 responden atau 70 persen mengetahui bahwa meminjam uang di bank konvensional hukumnya haram. Adapun responden yang tidak mengetahui tentang hukum meminjam uang di bank konvensional itu disebabkan karena kurangnya penyuluhan atau dakwah yang membahas masalah hukum meminjam uang di bank terutama orang tua yang rata rata hanya tamatan Sekolah Dasar atau bahkan di katakan hampir tidak pernah ada yang membahas masalah riba terutama tentang masalah riba yang berkaitan dengan simpan pinjam di bank-bank konvensional, bahkan sampai pada Bank-Bank yang berlabel syariah terkadang masih mengandung unsur riba karena terikat dengan aturan perbankan. Mengenai haramnya bunga bank yang diterapkan oleh bankAebank konvensional Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang haramnya pembungaan yang di terapkan oleh perbankan hari ini, praktik pembungaan uang yang di terapkan telah memenuhi kriteria riba yaitu riba NasiAoah yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. yang lebih di kenal dengan riba Jahiliah, bahkan bunga dari pinjaman yang diterapkan saat ini lebih buruk dari pada riba yang di haramkan Allah swt. Al-QurAoan karena riba pada zaman Jahiliyah hanya dikenakan tambahan pada saat si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo, sedangkan hari ini bunga sudah langsung dikenakan tambahan sejak terjadinya transaksi27. Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa MUI Sejak tahun 1975:edisi terbaru (Jakarta: Erlangga, 2. , h. 9 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 Tabel 1. Persepsi masyarakat mengenai hukum meminjam uang di bank konvensional adalah riba No. Kategori Jawaban Tidak Jumlah Frekuensi Persentase 69,81 30,19 Namun, dengan berkembangnya alat transportasi dan prasarana jalan mendukung berkembangnya tingkat pendapatan para petani sehingga hampir setiap rumah sudah memiliki Televisi (TV) sehingga pemahaman masyarakat tentang hukum bunga bank menjadi tercerahkan sehingga kebanyakan masyarakat sudah mengetahui hukum meminjamnya uang di bank konvensional sehingga tinggal pengamalan yang masih kurang karena tidak adanya solusi dan alternatif dari permasalahan modal pinjaman yang di hadapi masyarakat, seperti yang di ungkapkan oleh salah seorang petani bawang Jumsia ketika penulis mengadakan wawancara mengenai hukum meminjam uang di bank untuk modal menanam bawang merah beliau mengatakan: AuWalaupun mereka mengetahui bahwa meminjam uang di bank adalah haram namun itulah yang dilakukan hampir seluruh pertani bawang di kabupaten enrekang yang ingin menanam bawang namun tidak memiliki modal, dengan terpaksa mereka harus meminjam uang di bank dengan resiko jaminan yang biasa berupa tanah atau rumah atau barang berharga yang di miliki sewaktu-waktu bisa di sita oleh pihak bank apabila panen gagal yang menyebabkan kerugian sehingga tidak mampu membayar pinjaman beserta dengan bunganyaAy28. Walaupun sekarang sebagian orang yang memiliki modal, namun tidak cakap dalam bertani bawang atau tidak punya lahan memberikan modal kepada sebagian petani dengan sistim bagi hasil. Pemahaman Masyarakat Mengenai Hukum Mangpakatanni (Gadai Sawah/Kebu. Seperti yang dijelaskan pada bab yang ke tiga bahwa Saat melakukan transaksi menjual barang secara tidak tunai atau saat memberikan pinjaman, dibenarkan pihak penjual atau kreditur meminta barang gadai dari pembeli atau peminjam uang sebagai Dalam Islam barang gadai tidak boleh digunakan oleh pihak yang memberikan utang, karena hal tersebut termasuk riba. Namun, di beberapa komonitas masyarakat Desa Parinding Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang bila ada seorang anggota masyarakat butuh biaya mendadak seperti biaya untuk pengobatan dirumah sakit atau membayar biaya uang semester anaknya yang lagi sekolah di perguruan tinggi biasanya masyarakat desa parinding meminjam uang kepada orang kaya atau kerabat. Pemberi utang biasanya ingin mendapat keuntungan materi dari piutang tersebut. Di antara pemberi utang ada yang mensyaratkan pengembalian dalam jumlah yang Ini jelas jelas sama dengan riba yang dipraktikkan bangsa arab jahiliyah. antara pemberi utang ada pula yang mencari keuntungan demgan mensyaratkan peminjam memberikan barang jaminan dalam bentuk sawah atau kebun, sedangkan hasil Jumasia . ,Petani. Wawancara. Parinding, 20 Mei 2017 10 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 sawah atau kebun tersebut untuk pemberi pinjaman. Hal ini sama saja dengan riba jahiliah karena hasil barang jaminan tersebut tentu bernilai uang, yang berarti peminjam nantinya akan mengembalikan uang pinjaman penuh ditambah hasil barang jaminan. Seperti yang diungkapkan oleh ambe CinaAo (Namin. yang memberikan pinjaman uang kepada mama AtiAo sebanyak Rp. 000,- dengan syarat memberikan jaminan berupa sawah (Galun. yang luasnya kurang lebih seper empat hektar dimana sawah tersebut di garap oleh Naming selama mama AtiAo belum mengembalikan pinjaman sebagaimana yang sudah berlaku umum di tengah-tengah masyarakat desa Parinding walaupun sekarang sebahagian besar masyarakat desa parinding sudah meninggalkan sistim mangpakatanni dengan beralih ke menyewakan sawah atau kebun dengan jangka waktu yang di sepakati, sehingga Ambe Cina (Namin. sempat bertanya kepada penulis ketika melakukan wawancara. Ambe Cina bertanya: AuApakah boleh kalau akad pinjaman tadi dirubah dengan akad sewa di mana uang yang di pinjam 5 Juta Rupiah tersebut tidak usah di kembalikan dan menjadi sewa lahan sawah tersebut dengan konsekuansi sawah mama AtiAo di garap selama 10 TahunAy29. Adanya kesadaran sebahagian besar masyarakat beralih dari Mangpakatanni ke sewa lahan disebabkan karena dampak kerugian yang dialami oleh peminjam uang di mana di antara mereka ada yang lahannya sudah digarap oleh orang yang memberi piutang berpuluh-puluh tahun, namun belum bisa melunasi utang atau pinjaman padahal sang pemberi piutang sudah mendapatkan keuntungan berlipat lipat dari lahan yang di jadikan jaminan utang tersebut seperti yang di ungkapkan oleh Sahidin30. Ini adalah salah satu bentuk kedzaliman yang bertentangan dengan ajaran Islam yang menyuruh ummatnya untum mempunyai sifat suka menolong sebagai mana kita ketahui bahwa memberikan pinjaman prinsifnnya adalah tolong menolong yang diharamkan kita mengambil keuntungan dari orang yang kita tolong lain halnya kalau akadnya adalah sewa lahan maka itu dibolehkan dalam ajaran islam karena di termasuk jual-beli yang dimana kedua belah pihak samaAesama rida dan mengambil manfaat. Ketidaktahuan masyarakat bahwa Mangpakatanni itu adalah riba disebabkan karena hampir tidak pernah ada ustadz atau khatib yang menjelaskan tentang status hukum Mangpakatanni menurut Islam bahkan imam masjid Al-Hikmah Dusun Bau Desa Parinding Raning sempat kaget dan mempertanyakan apakah betul Mangpakatanni itu adalah riba karena menurutnya ini sudah lama di praktikkan oleh masyarakat Desa Parinding selama bertahun-tahun tanpa adanya muballigh yang mengingkari praktek Dengan menjamurnya kajian kajian yang membahas masalah riba terutama TV Rodja yang biasa diisi oleh Dr. Erwandi Tarmizi. Lc. MA. 32, yang hampir semua penyedia layanan TV kabel memasukkan TV Rodja dalam channel TV33 kabel pemahaman masyarakat terutama generasi mudanya mulai tercerahkan. Naming . ,Petani. Wawancara. Parinding, 10 Juli 2017 Sahidin . ,Petani. Wawancara. Parinding, 10 Juli 2017 Raning. ,imam masjid al-Hikmah Bau Desa Parinding,Wawancara,Parinding 10 Juli http://erwanditarmizi. com/ . iakses tanggal 19/07/2. https://w. com/livetv/rodjatv . iakses tanggal 19/07/2. 11 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 Tabel di bawah menunjukkan bahwa sebanyak 54,72 persen atau 29 orang dari 53 warga yang di survei menjawab tidak mengetahui bahwa mangpakatanni itu diharamkan dalam Islam karena termasuk riba . sedangkan yang menjawab ya atau mengetahui bahwa mangpakatanni itu riba Cuma 45,28 persen atau 24 orang responden dari 53 responden yanh di berikan kuisioner. Tabel 2. Persepsi masyarakat mengenai hukum mappakatanni . adai sawah/kebi. adalah riba No. Kategori Jawaban Tidak Jumlah Frekuensi Persentase 45,28 54,72 Pemahaman Masyarakat Mengenai Hukum Kredit Motor Melalui Pembiayaan Konvensional Jual beli kredit yang dimaksud penulis disini adalah : transaksi jual Ae beli mobil atau motor dimana mobil atau motor diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai serta pembeli melunasi kewajibannya dengan cara angsuran tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan jasa perantara atau pihak ke tiga seperti Mandala Finance atau yang semacamnya dengan menerapkan sistem denda atas keterlambatan pembayaran angsuran dan penarikan sepihak dari pihak dari pihak ke tiga dalam hal ini mandala finance atau yang semacamnya apabila tidak mampu melanjutkan cicilan. Hukum Jual-beli barang secara kredit dibolehkan dalam Islam sepanjang memenuhi syarat-syarat untuk keabsahan sebuah jual beli, adapun syarat Aesyarat sebagai berikut: Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba. Maka tidak boleh jual-beli Aoinah. Juga tidak boleh dalam akad jual-beli kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual beli kredit dilangsungkan. Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah ia melakukan akad jual-beli, memesan motor dan membelinya kesalah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang -yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya-kepada konsumennya. Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang. Maka tidak boleh menjual emas secara kredit, karena ini termasuk riba baAoi. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad Maka tidak boleh transaksi jual beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima keesokan harinya. Karena ini termasuk jual-beli utang dengan utang yang 12 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas. Akad jual-beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa . Melihat syarat-syarat di atas, maka bisa dipastikan bahwa jual beli kredit yang diterapkan oleh masyarakat khususnya di Desa Parinding dengan menggunakan pihak ketika seperti Mandala Finance mengandung unsur Riba karena dalam jual-beli kredit Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda,atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran. dan ini yang dilanggar oleh pihak Mandala Finance. Setelah penulis mengadakan survei dan membagikan angket maka ternyata sebanyak 28 responden dari 53 orang mengetahui bahwa jual beli kredit motor yang di terapakan di kab. enrekang oleh mandala finance adalah riba kalau di persentasekan 52,83 persen, sedangkan yang menjawab tidak mengetahui sebanyak 25 responden dari 53 responden yang kami bagikan angket atau 47,17 persen. Lihat tabel 1. di bawah ini: Tabel 3. Pendapat masyarakat mengenai hukum kredit motor melalui pihak ketiga . embiayaan konvensiona. adalah riba No. Kategori Jawaban Tidak Jumlah Frekuensi Persentase 52,83 47,17 Banyaknya masyarakat yang membeli motor dengan dibayar kontan karena mereka memahami dampak kerugian dan kezaliman dari pihak ketiga dalam hal ini pembiayaan seperti Mandala Finance yang apabila kita membeli motor secara kredit seperti yang diungkapkan oleh Hading ketika kami tanyakan bagaimana hukum kredit motor maka beliau mengatakan bahwa AuItu jelas adalah riba dan menzalimi karena apabila kita terlambat membayar cicilan atau angsuran bulanan maka kita akan dikenai denda keterlambatan atau kalau kita tidak mampu membayar angsuran selama 3 bulan berturut turut maka pihak mandala finance atau pihak yang ke 2 akan menarik motor kredit tersebut dan uang muka di tambah angsuran yang kita bayar sebelumnya dianggap hangusAy34, jelas ini bertentangan dengan syarat yang disebutkan oleh ulama yang membolehkan jual beli kredit. KESIMPULAN Adapun simpulan dari kajian ini adalah sebagai berikut: Sebagian besar masyarakat desa Parinding Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang telah memahami bahwa hukum meminjam uang di bank konvensional adalah termasuk riba. Sebagian besar masyarakat desa Parinding Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang Hading . ,Petani. Wawancara. Parinding, 10 Juli 2017 13 | Ronny Mahmuddin. Aswar. Ridwan Tradisi Mappakatenni dalam Muamalah : Stdi Terhadap A AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 1. , 2021: 1-14 belum memahami bahwa hukum mangpakatanni termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Sebagian besar masyarakat desa Parinding Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang telah memahami bahwa hukum jual beli motor dengan cara kredit yang terapkan sebahagian besar dealer adalah termasuk riba karena menerapkan sistem denda keterlambatan pembayaran. DAFTAR PUSTAKA