PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE1st Seminar Nasional AuImplementasi Hukum: Era Industri 4. 0 dan Sosial 5. 0Ay Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2022 Volume 1, 2022 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index TANTANGAN DAN HAMBATAN TERHADAP REGULASI GRATIFIKASI SEKSUAL DI INDONESIA Zico Junius Fernando1. Panji Purnama2 Yagie Sagita Putra3 Ria Anggraeni Utami4 Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, dan Program Doktoral Hukum Universitas Diponegoro Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fakultas Hukum Universitas Bengkulu E-mail: zjfernando@unib. E-mail: panjipurnama24@gmail. E-mail: yagieputra88@gmail. E-mail: riaanggraeniutami@unib. ABSTRAK Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, disamping gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap. Adapun bentuk perluasan dari gratifikasi sendiri yakni gratifikasi seksual. Fenomena terkaiait gratifikasi seksual di Indonesia memang seperti fenomena gunung es, yaitu banyak kasus yang dipandang di dalamnya terdapat unsur gratifikasi seksual namun yang muncul dipermukaan hanya sedikit sehingga sangat perlu melihat bagaimana konsep pengaturan gratifikasi di Indonesia, pelaksanaan dan hambatannya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif . Hasil dari penelitian ini di Indonesia gratifikasi seksual hanya diatur di dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum gratifikasi seksual di Indonesia terletak pada pembuktian dan aturan hukum yang belum mengatur secara baik. Kata Kunci : Gratifikasi. Hukum. Korupsi. Seksual. ABSTRACT Gratification is a gift given because of the service or benefit obtained, besides gratification is an extension of the form of the crime of bribery, the form of expansion of gratification itself is sexual gratification. The phenomenon related to sexual gratification in Indonesia is indeed like an iceberg phenomenon, that is, many cases are seen in which there are elements of sexual gratification but only a few appear on the surface so it is very necessary to see how the concept of regulating gratification in Indonesia, its implementation and obstacles. This research method uses a normative juridical method . The results of this study in Indonesia that sexual gratification is only regulated in Article 12 B of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption and the inhibiting factor for law enforcement of sexual gratification in Indonesia lies in the evidence and legal rules that have not been properly regulated. Keywords : Corruption. Gratification. Law. Sexual. Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia PENDAHULUAN Hukum adalah peraturan perUndang-Undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup bermasyarakat. Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib dan masyarakatnya akan tertib apabila terdapat keseimbangan tatanan di dalam masyarakat. (Fernando. Utami, et , 2. Korupsi dalam prakteknya, baik modus operandinya maupun karena dampak negatifnya yang massif dan sangat besar, telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. (Desy Maryani, 2. Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangan serta pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan. Sumber kejahatan korupsi banyak dijumpai dalam masyarakat modern dewasa ini, sehingga korupsi justru berkembang dengan cepat baik kualitas maupun kuantitasnya. Korupsi dapat menghancurkan berbagai segi kehidupan, terutama kehidupan sosial ekonomi sebagai faktor kunci untuk kesejahteraan setiap orang dalam suatu masyarakat, bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia ibarat warisan haram tanpa syarat wasiat, sebab korupsi tetap saja lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang dibuat dan berlaku dari satu periode ke periode pemerintahan berikutnya (Wilhelmus, 2. Modus operandi korupsi semakin berkembang dan bervariasi, khususnya dalam praktek gratifikasi sebagai bagian dari korupsi (Destyani & Gilalo, 2. Dalam perkembanganya korupsi berkembang, salah satunya berkaitan dengan gratifikasi yang sekarang menjadi gratifikasi seksual. Dalam Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) sudah beberapa kali menangani kasus yang bersinggungan dengan gratifikasi seks. Salah satunya adalah kasus Ahmad Fathanah . erpidana kasus korupsi impor dagin. , dan hakim Setyabudi Cahyo . erpidana kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009 dan 2. (Gratifikasi Seks Kerap Terjadi. Kenapa KPK Sulit Membuktikan?, n. ) Pemberian yang bertujuan sebagai ungkapan rasa terima kasih dan kasih sayang saja tentunya tidaklah dilarang, akan tetapi apabila perbuatan memberikan hadiah tersebut Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu seperti untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian tersebut tidaklah dibenarkan karena dilandasi oleh keinginan dan iktikad tidak baik dalam hal ini guna memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, dari pejabat dan penyelenggara negara yang menerima hadiah. (S. Akbar, 2. Gratifikasi bukanlah sesuatu hal yang baru di dalam masalah-masalah penegakan hukum di Indonesia. Arahnya berbeda dengan gratifikasi-gratifikasi lain namun substansi dan tujuannya sama yaitu korupsi. Yang membuat gratifikasi ini berbeda hanyalah dari segi obyeknya saja. Sebelumnya gartifikasi objeknya adalah uang namun sekarang berbentuk pelayanan seksual. Identifikasi masalah dalam penelitian adalah melihat sejauh mana tantangan dan hambatan pengaturan gratifikasi seksual . exual gratificatio. yang menjadi salah satu problem atau masalah untuk penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi (TIPIKOR) di Indonesia, di dalam penelitian ini terdapat perpektif . oint of vie. baru yang membedakan dengan penelitian sebelumnya. Fenomena ini memberikan sebuah gambaran bahwa modus kejahatan korupsi semakin mengalami perkembangan strategi yang dinamis. Tampaknya koruptor semakin AucerdasAy memanfaatkan strategi yang relevan dengan pihak yang terkait. Kecenderungan faham AuMachiavellianAy, menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tampak jelas dalam kejahatan korupsi dan mulai mewabah di negeri ini. (Pejabat Dan Gratifikasi Seks, n. METODE Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perUndang-Undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah, sehingga langkah-langkah dalam penelitian ini menggunakan logika yuridis. (Kiki Amalia, 2. Dalam hal ini hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam tulisan ini, sebagaimana yang Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki, dilakukan sebuah kajian dan sebuah analisis yang menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, analitycal approach, hystorical approach (Fernando, 2. Keseluruhan bahan yang sudah terkumpul, penulis mengolah dan membuat analisis terhadap bahan yang sudah terkumpul tersebut. Pengelolaan bahan dan analisis bahan dilakukan secara bertahap, yaitu dengan melakukan pengelolaan bahan terlebih dahulu. Bahan-bahan yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif yaitu cara berpikir yang bertitik tolak pada bahan yang bersifat umum yang diperoleh kemudian untuk ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Untuk melakukan klasifikasi bahan-bahan hukum, penulis menggunakan analisis isi (Fernando. Pratiwi, et al. HASIL ATAU PEMBAHASAN Pengaturan Gratifikasi Seksual Di Indonesia Secara normatif, perbuatan gratifikasi ini termasuk dalam delik pidana yang tidak hanya memiliki sifat melawan hukum formil, namun juga melawan hukum Hal ini ditimbulkan atas dampak dari perbuatan gratifikasi yang telah memasuki ranah moral dan etika pejabat, sehingga memerlukan pembenahan Secara umum akibat dari perbuatan ini disadari atau tidak, dapat membentuk masyarakat yang tidak harmonis dan kesenjangan social (Mauliddar. Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindak seseorang yang memberikan sesuatu . ang atau bend. kepada orang lain tentu saja hal itu diperbolehkan, namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberikan hadiah, maka pemberian tersebut tidak hanya sekadar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akan tetapi sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau Hal inilah yang termasuk dalam lingkup pengertian gratifikasi, sebagaimana yang terdapat dalam penjelasan Pasal 12 B ayat . Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Mauliddar, 2. Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: Yang nilainya Rp 10. 000,00 . epuluh juta rupia. atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Yang nilainya kurang dari Rp 10. 000,00 . epuluh juta rupia. , pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat . adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp 1. 000,00 . atu miliar Dalam penjelasan atas pasal 12 B itu disebutkan yang dimaksud gratifikasi adalah adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat . , komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Hafrida, 2. Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, gratifikasi ini ikut pula mengalami perkembangan. Apabila dahulu gratifikasi hanya meliputi pemberian uang, dan barang berharga saja, kini muncul jenis gratifikasi yang baru yaitu gratifikasi seksual (M. Akbar, 2. Harus terdapat ada tiga unsur pelaku gratikasi seksual yaitu, orang yang memberi gratifikasi, pejabat yang disuap dan pelayan seksualnya sendiri. Biasanya, pelaku prostitusi dalam perkara ini tidak pernah tersentuh. Gratifikasi seks mempunyai tujuan sebagai bentuk pelayanan untuk memuluskan berbagai proyek tender pengadaan barang dan jasa atau untuk menpengaruhi setiap kebijakan yang akan dibuat oleh aparatur negara yang berwenang. Mencuatnya isu gratifikasi seksual ke hadapan publik karena masyarakat sudah jenuh dan kecenderungan untuk pemberantasan segala bentuk praktik-praktik korup (Pemidanaan Gratifikasi Seksual Kawan Hukum Indonesia, n. Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia Melihat aturan yang dijabarkan diatas dapat dilihat bahwa pengaturan tindak pidana korupsi terhadap gratifikasi seksual masih pada pengaturan gratifikasi secara luas, yaitu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B memiliki frasa yang multitafsir, yaitu bahwa gratifikasi adalah uang, barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan Aufasilitas lainnyaAy. Frasa fasilitas lainnya tersebut telah menjadi perdebatan, apakah layanan seks dapat dimaknai dengan fasilitas lainnya hingga suap dalam bentuk layanan seks dapat dijerat menggunakan Pasal 12 B. Lalu kemudian layanan seksual yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah termasuk sebuah fasilitas. Pertanyaan yuridis tersebut berpotensi menjadi penghambat pada proses penegakan hukum dan konsep pengaturan yang ada saat ini. Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Gratifikasi Seksual Di Indonesia Pengertian penegakan hukum pidana meliputi dua hal yaitu, penegakan hukum pidana in abstracto dan penegakan hukum pidana in concreto. Penegakan hukum pidana in abstracto dikonsepsikan sebagai suatu upaya untuk menanggulangi kejahatan melalui pembentukan aturan-aturan hukum pidana yang melarang suatu aktivitas tertentu. Penegakan hukum dalam konteks ini masih berupa rumusan-rumusan aturan-aturan tertentu . yang merupakan panduan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh aturan itu. Singkatnya, penegakan hukum pidana in abstracto ini masih belum ditegakkan secara langsung oleh aparat penegak hukum (Ali, 2. Secara umum penegakan hukum dapat diartikan sebagai tindakan menerapkan perangkat sarana hukum tertentu untuk memaksakan sanksi hukum guna menjamin penataan terhadap ketentuan yang ditetapkan tersebut, sedangkan menurut Satjipto Raharjo, penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum . aitu pikiran-pikiran badan pembuat Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia Undang-Undang yang dirumuskan dalam peraturan huku. menjadi kenyataan (Harefa, 2. Dalam proses penegakan hukum ini diharapkan hasil yang optimal, sehingga aturan-aturan hukum pidana berfungsi secara efektif untuk mencegah seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang, dan kalau ternyata aturan-aturan itu dilanggar, aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsinya secara efektif pula (Ali, 2. Penegakan hukum sebagai suatu proses wujud negara berdasarkan hukum . Pada hakikatnya hukum yang selaras dengan nilai-nilai, kaidahkaidah yang ada di masyarakat demi menciptakan kedamaian pergaulan hidup yang ada pada masyarakat. Konsep itu harus memerlukan penjelasan sehingga akan tampak lebih konkrit. (Soerjono Soekanto, 2. Oleh karenanya, proses penegakan hukum menjadi instrumen yang sangat penting bagi negara hukum dalam menjamin kepastian hukum. Dalam proses penegakan hukum terkadang mengalami tantangan dan hambatan dikarenakan beberapa faktor, baik dari hukumnya atau faktor lainnya. Menurut Lawrence M. Friedman sebagaimana dikutip Mardjono Reksodiputro, (Mardjono Reksodiputro, 2. sistem hukum terdiri atas tiga komponen, yaitu: Struktur hukum meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga terkait, misalnya Kepolisian. Kejaksaan. Pengadilan. Komisi Yudisial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain-lain. Substansi hukum adalah mengenai norma, peraturan maupun UndangUndang. Budaya hukum adalah meliputi pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai-nilai dan pengharapan dari sistim hukum yang berlaku, dengan perkataan lain, budaya hukum itu adalah iklim dari pemikiran sosial tentang bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau dilaksanakan. Proses penegakan hukum kerap kali mengalami hambatan dalam mewujudkan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat. Faktor yang mempengarui penegakan hukum tersebut, mengenai sistem hukum . erkait substansi hukum dan struktur hukum. Inilah yang jadi persoalan, apakah layanan itu bisa dikualifikasi sebagai hadiah atau pemberian sesuatu. Tidak dipungkiri pertanyaan-pertanyaan yuridis itu kemudian menjadi salah satu faktor penghambat proses penegakan hukum korupsi mengenai gratifikasi seksual. Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia Struktur hukum yang ada, dalam hal ini yang diberikan kewenangan lebih terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena Undang-Undang saat ini masih menjadi perdebatan apakah kata Aufasilitas lainnyaAy di dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dimaknai juga dengan pemberian layanan seks. Moeljatno menyebutkan ada tiga kriteria kriminalisasi dalam hal pembaharuan hukum pidana, yaitu: Pertama, ketetapan sesuatu yang dilarang . erbuatan pidan. harus memperhatikan sesuai dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kedua, ancaman pidana atau penjatuhan pidana menjadi satu-satunya solusi untuk mencegah dilanggarnya larangan-larangan tersebut. Ketiga, apakah pemerintah dengan lembaganya akan benar-benar mampu melaksanakan ancaman pidana yang sudah dibuat. (Moeljatno, 2. Urgensi dalam upaya mengkriminalisasi perbuatan gratifikasi seksual yang tidak terlepas dari suap adalah sebagai upaya pembaharuan hukum pidana yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan atau sesuai dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam praktiknya Gratifikasi memiliki poblematika tersendiri terkait dengan pembuktian pada persidangan. Problematika tersebut termasuk pula alat bukti pada Pasal 184 ayat . KUHP berkaitan dengan pembuktian hubungan seks yang dilakukan. Jika gratifikasi berupa pemberian sejumlah uang, barang, yang mana dapat dilihat kasat mata. Namun jika gratifikasi seks tidak dapat dilihat secara kasat mata kasat mata. Para penegak hukum berdalih bahwa belum adanya aturan mengenai gratifikasi seksual sehingga para pejabat yang menerima gratifikasi seksual tidak dapat dijerat sanksi pidana, dan hal ini akan menimbulkan suatu ketidakjelasan hukum yang pada akhirnya akan berujung kepada ketidakpastian hukum. (Gratifikasi Seksual Dalam Pusaran Penyelenggara Negara, n. ) Pada akhirnya, para penegak hukum hanya dapat menjerat pelaku dari sisi suap yang dapat dihitung secara ekonomis, tanpa mampu lebih jauh menjerat suap dengan bentuk layanan seksual. Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia Pemberian hadiah berupa layanan seksual dapat dikualifikasikan ke dalam Pasal 12 B karena beberapa alasan. Antara lain: Layanan seksual telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 12 B UndangUndang Tindak Pidana Korupsi. Pemberian layanan seksual termasuk gratifikasi illegal. Perbuatan gratifikasi seksual bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila. Perbuatan gratifikasi seksual sebagai kejahatan yang menimbulkan kesengsaraan, menjadi argumen pembentuk undang-undang sebagai perbuatan melanggar hukum atau pelanggaran, karena berdampak sama dengan tindak pidana korupsi lainya. Pemberian Layanan seksual termasuk dalam bentuk gratifikasi (Salah et al. Melihat urgensi dan alasan diatas keterbatasan mengenai aktualitas hukum bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan proses penegakan hukum yang Implementasi seharusnya terhadap tindak pidana korupsi dalam praktik gratifikasi seksual dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan melakukan konsep penegakan hukum aktual . ctual enforcement concep. , dan konsep metode penafsiran Pertama, konsep penegakan hukum secara aktual yang melakukan upaya penegakan hukum karena adanya keterbatasan-keterbatasan, baik menyangkut sumber daya manusia, yaitu aparatur penegak hukum maupun keterbatasan peraturang perUndang-Undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki keterbatasan pengaturan terkait gratifikasi seksual yang belum mengalami aktualisasi hukum akibat perkembangan yang ada, konsep ini dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Kedua, melakukan penegakan hukum dengan menggunakan konsep penafsiran dengan metode ekstensif. Implementasi penegakan hukum, kegiatan penegak hukum dalam menafsirkan suatu teks Undang-Undang sangat penting. Ada beberapa metode dalam penafsiran makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi secara konkrit. Penafsiran Hakim (Judicial Interpretatio. juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang tercantum dalam Undang-Undang. Di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan AuPengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinyaAy. Kemudian lebih lanjut pada pasal 5 ayat . menyatakan: AuHakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatAy. Terbukanya ruang penafsiran yang bergitu lebar serta tanpa adanya pedoman baku tersebut akan problematis ketika dibenturkan dengan Asas Ius Curia Novit yang diturunkan dari Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang artinya penafsir tunggal terletak pada satu orang hakim. Hakim sebagai pemberi putusan akhir dipandang tahu akan hukum sehingga tidak boleh menolak perkara karena ketidakjelasan aturan (Wicaksana, 2. Perkembangan sosial masyarakat yang mempengaruhi pula tuntutan akan perkembangan hukum yang dinamis menyebabkan setiap aturan-aturan hukum yang dibuat selalu satu langkah dibelakang realitas masyarakat. Hal ini dipengaruhi pula oleh pemanfaatan peraturan perUndang-Undangan yang ternyata mengandung masalah. Pertama, karena peraturan perUndang-Undangan yang tidak fleksible sehingga tidak mudah menyesuaikan dengan perkembangan Kedua, peraturan perUndang-Undangan tidak pernah lengkap untuk memenuhi segala peristiwa hukum sehingga menimbulkan kekosongan hukum . echt vacuu. seperti halnya bentuk-bentuk gratifikasi yang berkembang menjadi gratifikasi seksual. (Wicaksana, 2. Agar mencegah terjadinya subyektivitas seorang hakim. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai serta hukum yang hidup dalam masyarakat. Akan tetapi perlu memunculkan nilai hukum yang baik dan benar berdasarkan pancasila dan Auaccording to the law of civilizied nationsAy. Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia Implementasi penegakan hukum pada tindak pidana korupsi terhadap gratifikasi seksual, menurut penulis para penegak hukum untuk saat ini dapat menjerat pemberi dan atau penerima layanan seksual atau gratifikasi seksual, dengan menerapkan ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang TIPIKOR, karena layanan seksual dalam kasus korupsi serupa dengan pemberian lainnya yang sudah pasti penerima layanan seksual memperoleh manfaat dari pemberian Mengenai beban pembuktian kejahatan ini merujuk pada Kitab UdangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, selain itu juga dapat dilakukan dengan jejak digital atau elektronik terkait komunikasi diantara para pelaku yang disebutkan pada Pasal 26 huruf A yang menyatakan bahwa alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari hasil sarana elektronik atau alat optik seperti rekaman data atau informasi lainnya. Sehingga memudahkan untuk pembuktian adanya tindak pidana korupsi dengan bentuk gratifikasi pemberian pelayanan seks. Namun ada pula kendala yang dihadapi dalam membuktikan ada tidaknya perbuatan gratifikasi seksual. Betapa kejahatan korupsi termasuk di dalamnya gratifikasi seksual ini menjadi hal yang sangat rumit untuk diberantas sampai ke akar-akarnya. Berbagai pola dilakukan agar hal ini tidak subur dengan melalui penguatan kewenangan bagi penegak hukum dengan cara memperkuat piranti hukum dan peraturan perUndang-Undangan yang menjadi penguat . egal authorit. Kedepan untuk memberantas gratifikasi seksual perlunya Langkah-langkah seperti berikut: Bahwa diperlukan komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menunjukkan taring penindakan dan pemberantasan korupsi yang luar biasa bagi koruptor, melalui uji materi . udicial revie. dan revisi . egislative revie. terhadap Undang-Undang TIPIKOR. Kedua, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai salah satu amanat mutlak gerakan reformasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penguatan Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia dasar hukumnya terhadap personel dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Ribut Baidi, 2. Pada akhirnya, fenomena gratifikasi seksual ini perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya terkait persoalan hukum, namun juga terkait fenomena sosial bangsa ini. Upaya preventif sangat diperlukan dalam upaya menghilangkan praktik ini, bukan hanya terkait perbaikan sistem, namun juga nalar sosial yang ada dalam masyarakat (Pejabat Dan Gratifikasi Seks, n. PENUTUP Bahwa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terhadap gratifikasi merujuk pada Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi belumlah bisa mengkriminalisasi dengan baik bentuk perkembangan gratifikasi seperti dengan banyaknya kasus praktik gratifikasi seksual di Indonesia. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait gratifikasi seksual mengalami banyak tantangan dan hambatan. seperti faktor hukumnya itu sendiri . egal substanc. dan faktor penegak hukum . egal structur. Demi mewujudkan pembaharuan hukum . egal refor. pidana secara progresif, perlu dilakukan kriminalisasi terhadap praktik gratifikasi seksual . exual gratificatio. Mengingat pengaturan mengenai ini belum jelas baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perUndangUndangan lainnya. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) mengatur mengenai gratifikasi secara luas, namun justru menimbulkan ketidakpastian mengenai modus operandi lain terkait gratifikasi. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih untuk semua pihak yang membantu dalam menyelesaikan atau merampungkan tulisan ini baik yang membantu secara langsung maupun tidak langsung. Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan acuan dan pedoman untuk Akademisi. Praktisi serta masyarakat luas. Penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kata sempurna, untuk itu perlu masukan dan saran dari Tantangan Dan Hambatan Terhadap Regulasi Gratifikasi Seksual Di Indonesia semua pihak agar kedepannya jauh lebih baik lagi dalam menulis yang berkaitan dengan kejahatan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. DAFTAR PUSTAKA