Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Korupsi Juridical Analysis of Law Enforcement Against Civil Servants Involved in Corruption Syakirah Farah Diva 1 . Anza Ronaza Bangun2 Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Email : Syakirahfarahdiva09@gmail. com1, anzabangun@umrah. Abstract: Cases of corruption in Indonesia are still high and very common. Civil Servants (PNS) are the main element of the State Civil Apparatus (ASN) that plays a role in carrying out public service functions, governance, and national development. This strategic p osition requires PNS to have integrity, professionalism, and be free from corruption, collusion, and nepotism. However, the phenomenon of PNS involvement in criminal acts of corruption still occurs, which has implications for declining public trust in the government. Efforts to eradicate corruption against PNS are not only carried out through criminal law enforcement, but also through administrative personnel mechanisms as a form of internal bureaucratic oversight. The legal framework regarding sanctions against corrupt PNS is regulated in Law Number 5 of 2014 concerning ASN and its derivative regulations, which stipulate dishonorable dismissal as an administrative consequence for PNS found guilty of corruption. This study confirms that the double -track sanction system is an important instrument for creating a clean bureaucracy, but its effectiveness is highly dependent on the consistency of implementation, the commitment of civil service development officials, and an anti-corruption culture within the government. Abstrak: Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia masih tinggi dan sangat marak terjadi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan nasional. Posisi strategis tersebut menuntut PNS memiliki integritas, profesionalisme, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan Namun, fenomena keterlibatan PNS dalam tindak pidana korupsi masih terjadi, yang berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi terhadap PNS tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum pidana, tetapi juga melalui mekanisme administratif kepegawaian sebagai bentuk pengawasan internal birokrasi. Kerangka hukum mengenai sanksi terhadap PNS korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan turunannya, yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai konsekuensi administratif bagi PNS yang telah terbukti melakukan korupsi. Penelitian ini menegaskan bahwa sistem sanksi ganda . ouble track syste. menjadi instrumen penting untuk menciptakan birokrasi yang bersih, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi implementasi, komitmen pejabat pembina kepegawaian, dan budaya antikorupsi dalam tubuh pemerintahan. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords : civil servants, corruption. ASN, administrative sanctions, civil service law Kata Kunci: PNS, korupsi. ASN, sanksi administratif, hukum kepegawaian This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 PENDAHULUAN Analisis yuridis terhadap penegakan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi merupakan kajian penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas. Korupsi yang dilakukan oleh ASN tidak hany a merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu, negara telah membangun kerangka hukum yang tegas dan komprehensif untuk menindak ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik melalui mekanisme hukum pidana maupun sanksi administratif dan etik 1 . Dasar hukum utama penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi adalah UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk perbuatan korupsi, seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. ASN yang terbukti melakukan salah satu perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana denda, serta pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti. Penegakan hukum pidana dilakukan melalui aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian. Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan kewenangan masingmasing. Salah satu kasus nyata yang relevan adalah perkara korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Muhammad Tamzil yang merupakan Bupati seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kasus ini, yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara menerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Suap berkaitan dengan pengangkatan jabatan Shofian. Tamzil, didakwa menerima suap dan gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp 3,325 miliar. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 750 juta dari pelaksana tugas (Pl. Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus. Akhmad Shofian. KPK sebelumnya menetapkan Tamzil sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proses pengisian jabatan di Kudus. Dia diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta. Selain Tamzil. KPK juga menetapkan staf khusus bupati. Agus Soeranto dan plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. Ketiganya kini sudah ditahan KPK. Ini merupakan kedua kalinya Tamzil berurusan dengan hukum. Dia sebelumnya pernah dibui gara - gara kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana Pendidikan saat menjabat Bupati Kudus periode Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus dan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berupa pidana penjara dan denda, menunjukkan bahwa pejabat publik tidak kebal hukum dan bertujuan memberikan efek jera. Sementara itu, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN berfungsi untuk memutus kewenangan pelaku dan menjaga integritas birokrasi. Namun demikian, efektivitas sanksi tersebut dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas masih perlu diperkuat melalui upaya pencegahan sistemik, pengawasan internal yang ketat, serta Prasetyo. Teguh. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pidana . Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28. , 245Ae262. Detikcom. AuGeledah 2 Lokasi di Kudus. KPK Sita Dokumen Mutasi JabatanAy Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 reformasi birokrasi yang berkelanjutan. 3 Dalam perkara korupsi Muhammad Tamzil, yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 UU Tipikor A Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. A Pasal 11 UU Tipikor Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Muhammad Tamzil sebagai kepala daerah . enyelenggara negara dan ASN) terbukti menerima suap terkait pengisian jabatan . ual beli jabata. di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Proses penegakan hukum pidana dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan aparat pemerintah daerah. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa dijatuhi pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang ASN yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sanksi administratif ini dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa PNS yang dipidana karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan wajib diberhentikan secara tidak hormat. Penerapan sanksi administratif ini menunjukkan adanya mekanisme penegakan hukum ganda, yaitu pidana dan kepegawaian, yang bertujuan menjaga integritas birokrasi4 . KUDUR ini mencerminkan bahwa penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi telah dilakukan secara komprehensif, meskipun dalam praktiknya masih memerlukan konsistensi dan Penjatuhan sanksi pidana memberikan efek jera secara hukum, sedangkan sanksi administratif berfungsi membersihkan birokrasi dari aparatur yang menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kasus ini sangat relevan sebagai contoh konkret dalam analisis yuridis penegakan hukum terhadap ASN pelaku tindak pidana korupsi di Indon esia. Selain tunduk pada hukum pidana. ASN juga terikat pada rezim hukum administrasi dan disiplin kepegawaian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku. ASN yang melanggar kewajiban tersebut, termasuk dengan melakukan tindak pidana korupsi, dapat dikenakan sanksi administratif berat. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa PNS yang dipidana karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah berkekuatan hukum tetap dapat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi bersifat kumulatif, artinya sanksi pidana tidak menghapus kemungkinan dikenakannya sanksi administratif. ASN yang telah diputus bersalah Safa. Transparansi Pemidanaan ASN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Judge: Jurnal Hukum, 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sari. Rina Novita, & Hidayat. Arif. Sanksi Administratif terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Rechtsvinding, 9. , 401 Ae417. Putra. Andi Muhammad. Efektivitas Penerapan Undang-Undang ASN dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pelaku Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19. , 87Ae102. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 oleh pengadilan tetap harus diproses secara administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini mencerminkan prinsip akuntabilitas ganda . ouble track syste. , di mana pelaku tidak hanya bertanggung jawab secara pidana kepada negara, tetapi juga secara administratif kepada institusi tempatnya bekerja. Pendekatan ini bertujuan memberikan efek jera serta menjaga integritas birokrasi. Dari perspektif hukum administrasi negara, penegakan disiplin terhadap ASN yang korup merupakan bagian dari upaya menjaga asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas kepentingan umum. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik memiliki kewenangan yang bersumber dari hukum, sehingga setiap penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penindakan terhadap ASN yang korup merupakan wujud nyata penerapan prinsip negara hukum . , di mana setiap warga negara, termasuk aparatur pemerintah, tunduk pada hukum. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut antara lain adanya intervensi politik, budaya birokrasi yang belum sepenuhnya transparan, serta lemahnya pengawasan internal di beberapa instansi Selain itu, proses penjatuhan sanksi administratif sering kali tidak berjalan seiring dengan proses pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesan lemahnya penegakan disiplin. Kondisi ini dapat mengurangi efektivitas upaya pemberantasan korupsi di lingkungan ASN. Masyarakat akan lebih memahami serta menaati peratuaran yang telah di buat oleh pemerintah dikarenakan aparatur sipil negara yang menjadi contoh masyarakat sudah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . K). PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan pK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. ASN diberikan tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lain, dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan. Tugas yang diserahkan kepada Pegawai ASN antara lain pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, atau tugas pembangunan tertentu 6 . Berbeda dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, dalam UU ASN disebutkan secara jelas bahwa untuk menjalankan tugas yang diserahkan kepadanya. ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik, serta mampu menjadi unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. ASN merupakan profesi yang berlandaskan prinsip-prinsip: nilai dasar. kode etik dan kode perilaku. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. kualifikasi akademik. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. dan profesionalitas Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya mengandalkan instrumen pidana, tetapi juga instrumen administratif, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki kedudukan strategis sehingga keterlibatannya dalam korupsi berdampak langsung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap Oleh karena itu, negara menetapkan mekanisme sanksi administratif sebagai bagian dari sistem pengawasan internal untuk mencegah dan menindak perilaku koruptif di birokrasi. 7 Penerapan sanksi administratif terhadap ASN yang terlibat korupsi memiliki dasar hukum yang kuat, terutama setelah Wibowo. Eko Budi. Hubungan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif terhadap ASN Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51. , 789Ae804. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Ketentuan lebih rinci terkait disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. 9 Dengan demikian, rezim hukum administratif telah memberikan kerangka yang jelas mengenai konsekuensi bagi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Rumusan Masalah Bagaimana pengaturan hukum dan mekanisme penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Bagaimana efektivitas penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap Kasus Nyata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Muhammad Tamzil yang merupakan Bupati seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). mewujudkan pemerintahan yang bersih korupsi dan berintegritas? Tujuan penelitian Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji secara mendalam kerangka hukum yang mengatur penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus nyata ASN yang terlibat korupsi secara yuridis. Pengaturan sanksi pidana dan sanksi administratif yang dikenakan kepada ASN yang terbukti terlibat korupsi, serta keterkaitan antara hukum pidana dan hukum administrasi negara dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi Selain itu, penulisan ini bertujuan untuk memahami mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pejabat pembina kepegawaian, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan dan penjatuhan sanksi METODE PENELITIAN Tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. penyebab utama tindak pidana korupsi masih marak terjadi di Indonesia ialah dikarenakan masih terdapat sistem yang membuka celah terjadinya tindakan Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan juga rekrutmen ASN dengan imbalan. Sejumlah penerapan administrasi pemerintahan membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Hal itu seperti sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit, dan regulasi yang terlalu panjang. Penerapan sistem administrasi pemerintahan seperti itu berpotensi memunculkan tindakan Oleh karena itu, diperlukan penerapan sistem administrasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik. Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi di berbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Dikarenakan masih terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN, maka hal itulah yang memunculkan konsep smart city, smart government, dan e-government dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Ramdhani. Mendagri Beberkan Penyebab Utama Kasus Korupsi Masih Marak Terjadi. Liputan6 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Penegak Hukum Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia menghadapi tantangan struktural meskipun kerangka regulasi telah cukup komprehensif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan, dan Kepolisian merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana korupsi yang dibangun melalui undang-undang khusus serta lex specialis, sehingga secara normatif Indonesia memiliki instrumen hukum kuat untuk menangani pelaku korupsi. amun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum masih sering terbentur oleh masalah pada struktur hukum, kultur penegakan, dan implementasi regulasi yakni berupa lemahnya konsistensi penuntutan, disparitas vonis, dan ketidakpastian dalam pemulihan aset negara. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi, walaupun penting, belum cukup tanpa praktik penegakan yang konsisten dan independen. Penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi merupakan pilar penting dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik. Ketegasan le mbaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan mengirimkan sinyal deterrence . kepada pelaku dan calon pelaku korupsi, sehingga biaya melakukan korupsi meningkat baik dari sisi hukum maupun reputasi. 11 Peran penegak hukum tidak hanya berupa penindakan . enyelidikan, penuntutan, dan pemidanaa. , tetapi juga meliputi upaya pencegahan melalui penyelidikan sistemik terhadap area rentan korupsi seperti pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pengelolaan anggaran. Praktik penegakan yang efektif memerlukan kolaborasi dengan auditor, inspektorat, dan unit pengawasan internal untuk menutup celah administrasi yang biasa dimanfaatkan ASN koruptif 12 . Tantangan besar dalam menindak ASN korupsi meliputi intervensi politik, keterbatasan bukti administratif, proses peradilan yang berjalan lama, dan kadang lemahnya koordinasi antar-institusi. Untuk mengatasi hambatan ini, kajian empiris menyarankan reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas penyidik khusus, serta digitalisasi bukti dan proses pengadaan untuk memperkecil ruang manipulasi. 13 peran penegak hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi harus bersifat holistik: tegas dalam penindakan, proaktif dalam pencegahan, protektif terhadap pelapor, dan kolaboratif dengan pemangku kepentingan lain. Untuk hasil yang berkelanjutan diperlukan refo rmasi prosedural dan kapasitas institusional sehingga birokrasi yang bersih bukan hanya tujuan normatif, melainkan realitas operasional. Tindak Pidana Korupsi Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan wewenang jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara. ASN sebagai pejabat publik memiliki kewajiban etis dan hukum untuk menjalankan tugas pemerintahan secara bersih, profesional, dan akuntabel. Ketika seorang ASN melakukan korupsi, perilaku tersebut menyalahi baik ketentuan hukum pidana korupsi maupun prinsip profesionalisme birokrasi pemerintah15 . Korupsi yang melibatkan ASN umumnya terjadi dalam bentuk suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa Fauzul Masyhudi. Sinergisitas Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Korupsi di Indonesia. Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 2023 Safa. Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara dalam Menanggulangi Korupsi. Fakultas Hukum UPNVJ . Al Hariz. Reconstruction of Legal Protection for Civil Servants as Whistleblowers. JLLR (Universitas Negeri Semaran. , 2024 Fauzul Masyhudi. Sinergisitas Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Korupsi di Indonesia. Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 2023. Sari. Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 Modus tersebut sering dilakukan melalui kolusi antara ASN dan pihak swasta, sehingga merugikan keuangan negara secara sistematis. Praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta rendahnya budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi 16 . ASN yang melakukan tindak pidana korupsi diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain sanksi pidana berupa penjara dan denda. ASN yang terbukti bersalah juga dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN17 . Secara historik, korupsi hadir sejak manusia pertama kali menganut tata kelola administrasi. Kebanyakan kasus korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik, sosial perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan sosial dan Pembangunan Nasional. Kisah tentang Cicero Secara historik, korupsi hadir sejak manusia pertama kali menganut tata kelola administrasi. Kebanyakan kasus korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik, sosial perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan sosial dan Pembangunan Nasional. Penegakan hukum terhadap ASN korupsi tidak hanya melalui proses pidana tetapi juga melalui sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini ditegaskan dalam penelitian Chadijah Rizki Lestari & Basri Effendi . , yang mengkaji dampak putusan inkrah . erkekuatan hukum teta. atas kasus korupsi terhadap kewajiban pemerintah untuk memberhentikan ASN secara tidak hormat sesuai ketentuan hukum kepegawaian. Pencegahan korupsi ASN perlu dilakukan melalui pembinaan integritas, pendidikan antikorupsi, penguatan sistem pengawasan internal, serta penegakan disiplin secara Reformasi birokrasi yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas diyakini dapat menekan potensi terjadinya korupsi serta membangun budaya pemerintahan yang bersih dan Dengan demikian, sistem Audouble trackAy . idana administrati. sesungguhnya memberikan landasan hukum yang kuat agar ASN korup tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga dikeluarkan dari birokrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Korupsi yang dilakukan ASN merupakan fenomena serius dalam birokrasi pemerintahan Indonesia. ASN seharusnya menjadi pelayan publik yang profesional, netral, dan berintegritas. praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi masih terjadi, menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian internal serta pengawasan etika profesi dalam kepegawaian. Analisis yuridis menunjukkan bahwa perilaku koruptif ASN berdampak buruk terhadap kepercayaan publik dan efektivitas pelayanan pemerintah 19 . Penegakan hukum terhadap ASN korupsi dilakukan melalui penerapan peraturan pidana Korupsi dan aturan kepegawaian yang berlaku. Upaya ini mencakup penyelidikan, penuntutan, serta pemidanaan oleh aparat penegak hukum terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, penelitian normatif menunjukkan masih terdapat tantangan implementasi hukum yang konsisten serta pemidanaan yang efektif sesuai kaidah hukum administrasi ASN20 . Etika ASN menjadi faktor pencegahan korupsi yang signifikan. Penelitian menunjukkan bahwa Safa. Penyalahgunaan Wewenang ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4. Zakia. Pertanggungjawaban Pidana ASN dalam Tindak Pidana Korupsi. Bureaucracy Journal: Journal of Public Administration, 4. Mustika. , & Lestari. Implementasi Disiplin ASN sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5. Gema Damaiyanto. Analisis Korupsi yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN): Tinjauan Hukum dalam Konteks Kepegawaian. Jurnal Inovasi . Ayu Safa. Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Forschungsforum Law Journal . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 pembentukan etika profesional, budaya transparan, dan penguatan nilai-nilai antikorupsi dalam struktur organisasi pemerintahan mempunyai dampak positif dalam menekan kecenderungan perilaku koruptif ASN21 . Hal ini mencakup pemahaman prinsip moral, kode etik ASN, serta tindakan disipliner yang tegas terhadap pelanggaran. Sarana kepegawaian memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah. Arti penting dari sarana kepegawaian tersebut oleh Utrecht dikaitkan dengan pengisian jabatan pemerintahan, yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan merupakan personifikasi hak dan kewajiban dalam struktur organisasi pemerintahan. Agar dapat berjalan . enjadi konkrit atau menjadi bermanfaat bagi negar. , maka jabatan . ebagai personifikasi hak dan kewajiba. memerlukan suatu perwakilan . Yang menjalankan perwakilan itu, ialah suatu pejabat, yaitu manusia atau badan hukum. Oleh karena diwakili penjabat, maka jabatan itu berjalan . Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan, ialah jabatan, ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan dengan perantaraan penjabatnya Adapun pengertian dari Pegawai menurut Kranenburg adalah pejabat yang ditunjuk, jadi pengertian tidak termasuk terhadap mereka yang memangku jabatan mewakili seperti anggota parlemen, presiden dan Logemann dengan menggunakan kriteria yang bersifat materiil mencermati hubungan antara negara dengan Pegawai Negeri dengan memberikan pengertian Pegawai Negeri sebagai tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan negara. 22 Pegawai negeri mempunyai peranan amat penting sebab pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai Autujuan negaraAy. Tujuan negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Keempat tujuan negara ini Auhanya dicapaiAy dengan adanya pembangunan nasional yang dilakukan dengan perencanaan matang, realistic, terarah dan terpadu, bertahap, bersungguh-sunguh, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuan pembangunan nasional adalah untuk membentuk satu masyarakat adil dan makmur, seimbang materiil dan spiritualnya berdasarkan Pancasila di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional itu terutama sekali tergantung pada kesempurnaan aparatur negara yang pada pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan pegawai negeri . ebagai bagian aparatur negar. Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk membentuk pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan Dalam kenyatannya yang bekerja sebagai pegawai itu memang bukan hanya pegawai negeri, tetapi banyak juga pegawai yang bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta. Namun dalam Hukum Kepegawaian yang biasanya dikenal dalam studi Hukum Administrasi Negara adalah bukan hukum mengenai subyek hukum . dalam lapangan administrasi negara yang dalam status kepegawaian itu mereka mempunyai hubungan dinas publik, sedangkan pegawaipegawai pada perusahaan swasta yang tidak mempunyai hubungan dinas publik menjadi lapangan studi tersendiri, seperti pegawai Hukum Ketenagakerjaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia W. Poerwa dinata, kata pegawai berarti: Auorang yang berkerja pada Pemerintah(Perusahaan dan Ay Sedangkan AunegeriAy berarti: AunegaraAy atau negara. 23 Jika melihat demikian, maka perlu Ni Made Ari Sita Dewi et al. Transparansi Proses Pemidanaan Terhadap ASN yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi. Judge: Jurnal Hukum . Sri Hartini,dkk. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. ozali Abdullah. Hukum Kepegawaian. Jakarta: Rajawali Press. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 dilihat dan ditinjau kembali terkait manajemen ASN, apakah manajemen ASN sudah menjalankan asas, nilai dasar dan kode etik ASN yang sudah di berlakukan di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 menganai ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mematuhi norma-norma etika yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Kode etik ASN berfungsi sebagai panduan dalam menentukan sikap, perilaku, dan tindakan ASN dalam menjalankan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Adopsi kode etik ini bertujuan untuk memelihara martabat dan kehormatan ASN. Secara umum, ketentuan mengenai kode etik ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN: Menjaga martabat dan kehormatan ASN Melaksanakan komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Meningkatkan kompetisi diri untuk menjawab tantangan dan melaksanakan tugas dengan kualitas Menciptakan lingkungan kerja harmonis dengan saling peduli dan menghargai perbedaan. Mengutamakankepentingan bangsa dan negara, memegang teguh ideologi, konstitusi pmerintaha yang sah, dan menjaga nama baik ASN, instansi dan menjaga rahasia jabatan dan negara. Membangun kerjasama yang sinergis,memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk Kode etik tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan sikap dan perilaku para penyelenggara negara ketika melaksanakan tugas mereka untuk melayani kepentingan masyarakat dan Penerapan kode etik ini seharusnya dapat menginspirasi pegawai negeri untuk memiliki etos kerja yang berkualitas tinggi dan menyadari tanggung jawabmereka sebagai bagian dari aparatur negara serta pelayan masyarakat, sesuai dengan nilai- nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Etika merupakan kewajiban ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan demi mencapai tujuan bernegara dengan penyelenggaraan pemerintah yang baik. Sehingga perlu di dukung dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik sebagai indicator kinerja ASN dalam mencegah penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Diantaranya sebagai berikut: pertama adanya prinsip partisipasi, diperlukanya prinsip partisipasi ialah untuk mengawasi pengawasan atas kinerja ASN, melihat apakah anggaran, kegiatan, bahkan pelayanan publik sudah sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan. Prinsip kedua yaitu penegakan Hukum, dengan ini diharapkan berkurangnya praktik Kolusi dan nepotisme berkurang serta pelanggaran disiplin di lingkungan pegawai pemerintahan menjadi bersih dar KKN d an menjadi wilayah bebas korupsi (WBK). Jika demikian maka pemerintah akan mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali sebagai pelayanan masyarakat yang berintegritas. Prinsip ketiga merupakan prinsip Transparasi dan Akuntabilitas, dengan terbukanya informasi untuk masyarakat terhadap kesuaisan kosistensi anatara perencaan dan angga malkan aturan-aturan yang dibuat dan di sahkan oleh negara. Dengan begitu penyelenggaraan pemerintah dapat dilakukan dengan baik, dan lingkungan kerja dapat menajadi lingkungan yang bebas dengan praktik korupsi. Prinsip keempat adalah adalah prinsip pengawasan, dengan adanya prinsip pengawasan merupakan prinsip penting dalam menjaga stabilitas partisipasi masyarakat, akuntabilitas, transparasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah 24 . Mohamad Yuflih. AuTinjauan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya Dengan Korupsi Di Instansi Pemerintahan,Ay Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. : 826Ae40 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Dan Sanksi Administratif Terhadap Aparatur Sipil Negara Pengaturan hukum dan mekanisme penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur secara jelas dan sistematis dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Landasan hukum utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur jenis, unsur, serta sanksi pidana terhadap perbuatan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh ASN sebagai penyelenggara negara 25 . Proses penegakan hukum pidana dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana oleh aparat penegak hukum, yakni Kepolisian. Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan kewenangan masing -masing. Di samping itu. ASN juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sanksi administratif bagi ASN yang melanggar kewajiban ja batan dan kode etik, termasuk perbuatan korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur pidana dan jalur administrasi kepegawaian yang berjalan secara paralel dan saling melengkapi. Efektivitas penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sangat menentukan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, serta pidana tambahan seperti uang pengganti berfungsi sebagai instrumen represif untuk memberikan efek jera dan menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat. Sementara itu, sanksi administratif seperti pemberhentian tidak dengan hormat memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi, karena secara langsung membersihkan aparatur negara dari pelaku korupsi. Namun demikian, efektivitas sanksi tersebut masih menghadapi tantangan, seperti inkonsistensi penerapan sanksi administratif, keterlambatan penjatuhan hukuman kepegawaian, serta lemahnya pengawasan internal di beberapa instansi pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum, sinergi antar lembaga, serta komitmen kuat dari pemerintah untuk menerapkan sanksi secara tegas dan adil. Apabila sanksi pidana dan administratif diterapkan secara efektif dan berkesinambungan, maka penegakan hukum terhadap ASN yang korup dapat menjadi sarana penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas sesuai dengan prinsip negara hukum. SIMPULAN Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kedudukan strategis sebagai penyelenggara pemerintahan, pelaksana pelayanan publik, serta unsur penggerak pembangunan nasional. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan landasan jelas bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, netralitas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, realitas praktik administrasi pemerintahan masih membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi akibat sistem birokrasi yang tidak transparan. Pencegahan korupsi ASN perlu dilakukan melalui pembinaan integritas, pendidikan antikorupsi, penguatan sistem pengawasan internal, serta penegakan disiplin secara konsisten. Reformasi birokrasi yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas diyakini dapat menekan potensi terjadinya korupsi serta membangun budaya pemerintahan yang bersih dan Rahmawati. Dewi. Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Lingkungan Birokrasi Pemerintahan Daerah . Jurnal Yuridika, 38. , 213Ae229. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 877-887 REFERENSI