JURNAL SELAT Volume. 6 Nomor. Oktober 2018. p - 2354-8649 I e - 2579-5767 Open Access at: http://ojs. id/index. php/selat DOI: https://doi. org/10. 31629/selat. PERANAN LEMBAGA ZAKAT DALAM PUNGUTAN HARTA ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI Isran Idris Fakultas Hukum Universitas Jambi Jl. Raya Jambi-Ma. Bulian KM. Email : isranidris3@gmail. Taufik Yahya FakultasHukumUniversitas Jambi Jll. Raya Jambi-Ma. Bulian KM. Email : taufik_yahya@unja. Abstract Zakat is an important element in Indonesian society and is one of the Islamic instruments used for the distribution of income and wealth. To realize this goal zakat requires an effective system of administration and must be organized by an institution that manages the collection and distribution affairs. Without an organized institution, the implementation of zakat will not be able to run smoothly and will realize a real difference in living standards among the community. The results showed that the Bazda charity institution had an effective role in channeling the productive zakat program and materially assisting in the social sector in the district of Muaro Jambi. In terms of income, there is an increase in the amount of zakat collection within 2 years since the establishment of Bazda in Muaro Jambi Regency. This indirectly shows that the increase in the number of zakat payers is increasing from time to time, but this increase is still not comparable to the number of Islamic communities who have the right to pay zakat. It is hoped that Bazda will look for alternatives so that in the following years it can collect other types of zakat to increase the amount of zakat funds and the need for programs that are right on target and efficient for the rightful zakat recipients. The factor of distribution of zakat is an influential factor and has a real impact in efforts to alleviate poverty and become an effective financial instrument in the problem of community capital in Muaro Jambi Regency. Keywords: Zakat. Role of Bazda. Levies Abstrak Zakat merupakan elemen penting dalam masyarakat Indonesia dan merupakan salah satu instrumen Islami yang digunakan untuk distribusi pendapatan dan kekayaan. Untuk merealisasikan tujuan ini zakat membutuhkan suatu sistem penyelenggaraan yang efektif dan harus diselenggarakan oleh satu lembaga yang mengelola urusan pemungutan dan pendistribusiannya. Tanpa satu lembaga yang teroganisir, pelaksanaan zakat tidak akan dapat berjalan dengan lancar dan akan mewujudkan perbedaan taraf hidup yang nyata di kalangan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga zakat Bazda cukup berperan efektif dalam menyalurkan program zakat produktif dan membantu secara materil dalam bidang sosial kemasyarakatan di kabupaten Muaro jambi. Dilihat dari sisi pendapatan terdapat peningkatan dalam jumlah pungutan zakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak berdirinya Bazda di Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan juga peningkatan jumlah pembayar zakat yang semakin bertambah dari waktu ke waktu, namun peningkatan ini masih belum sebanding dengan jumlah masyarakat Islam yang berhak membayar zakat. Di harapkan Bazda mencari alternatif agar di tahun-tahun berikutnya dapat memungut jenis zakat yang lain untuk peningkatan jumlah dana zakat serta diperlukan program yang tepat sasaran dan berdaya guna kepada penerima zakat yang berhak. Faktor distribusi zakat merupakan faktor berpengaruh dan memiliki dampak nyata dalam upaya penuntasan kemiskinan dan menjadi instrumen keuangan yang efektif dalam permasalahan modal masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. Kata Kunci: Zakat. Peran Bazda. Pungutan. 116 Isran Idris & Taufik Yahya. Peran Lembaga Zakat Dalam PemungutanA. Pendahuluan pelaksanaannya akan disesuaikan daerah masing- Zakat mempunyai dua fungsi, yang pertama untuk membersihkan harta benda dan jiwa Umat Islam sebagai kelompok mayoritas . itrah manusi. , kedua berfungsi sebagai dana mempunyai potensi besar untuk ikut berpartisipasi sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi dalam pembangunan nasional guna meningkatkan kemiskinan yang merupakan masalah sosial yang taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Salah selalu ada dalam kehidupan suatu masyarakat. satu potensi umat Islam yang dapat digali. Zakat merupakan Ausalah satu ibadah yang disebutkan secara eksplisit dalam syariAoat Islam. Ay1 penyediaan dana pembangunan di bidang sosial Dana ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keagamaan yang diperoleh dari pranata sosial harkat hidup suatu masyarakat agar tidak terjadi keagamaan, yaitu zakat, infak dan sedekah yang kepincangan sosial. Aupengelolaan zakat untuk memperdayakan ekonomi umat dapat dilakukan mengentaskan kemiskinan yang masih menjadi dengan sistem investasi. Ay2 masalah bangsa Indonesia. Oleh yang demikian Allah SWT memerintah Zakat mempunyai dua fungsi, yang umat Islam untuk mengeluar zakat untuk mengatasi pertama untuk membersihkan harta benda dan jiwa masalah kemiskinan. Untuk merealisasikan tujuan ini . itrah manusi. , kedua berfungsi sebagai dana zakat membutuhkan satu sistem penyelenggaraan sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi yang efektif. Zakat harus dikelola oleh satu badan kemiskinan yang merupakan masalah sosial yang selalu ada dalam kehidupan suatu masyarakat. pendistribusian zakat. Tanpa satu badan yang Dana ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan terencana pelaksanaan zakat tidak akan dapat harkat hidup suatu masyarakat agar tidak terjadi berjalan dengan lancar dan seterusnya menciptakan kepincangan sosial. perbedaan taraf hidup yang nyata di kalangan orang orang miskin dan kaya. dua macam, pertama zakat harta . akat ma. , zakat Pada zaman awal Islam, orang yang berhak Zakat yang diwajibkan pada umat Islam ada ini mencakup zakat perdagangan, zakat emas, zakat perak, zakat tanaman dan wajib disebabkan oleh pendistribusian zakat adalah pemerintah pada masa berbuka puasa Ramadhan (Sabiq, 1. Zakat ini Bertitik tolak pada situasi ini di Indonesia pihak lain halnya dengan zakat yang pertama, sebab yang bertanggung jawab mengelola zakat di masa kewajiban zakat ini dibebankan kepada seluruh kini ialah Kementerian Republik Indonesia dengan kaum muslimin dewasa atau tidak, tua maupun anak- melimpahkan wewenang pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional. Badan Amil Zakat Apabila kewajiban ini terlaksana sesuai Provinsi. Badan Amil Zakat Kabupaten dan Badan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Islam Amil Zakat Kecamatan. Dimana mekanisme tentu dapat dimanfaatkan dan berdayaguna, sebab Ahmad Dakhoir. Hukum Zakat. Pengaturan dan Integrasi Kelembagaan Pengelolaan Zakat Dengan Fungsi Lembaga Perbankan Syariah. Aswaja Pressindo, 2015, hlm. Achmad Subkhan. Konsep Pengelolaan Zakat Sebagai Sarana Pemberdayaan Elemen Umat. UIN Sunan Kalijaga, 2010, hlm. JURNAL SELAT 117 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 115-124 sebanyak jiwa yang bermukim pada suatu tempat II. TinjauanPustaka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5kg beras Kewajiban zakat memerlukan kekuatan atau dapat dibayarkan dengan uang seharga beras memaksa, baik dari dalam berupa kesadaran etik maupun kekuatanan memaksa dari luar berupa Dalam hal ini Kabupaten Muaro Jambi juga aturan formal. Hal ini karena Auzakat memiliki posisi tidak ketinggalan dalam mendirikan institusi zakat dan kedudukan yang sangat strategis dalam yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan dana zakat bagi membina kesejahteraan umat dan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat keadilan sosial bagi menyediakan kebutuhan- jika pengumpulan dan penyalurannya dikelola secara amanah, transparan dan profesional. Ay3 Atas alasan inilah penulis ingin Tujuan pokok di syariatkannya zakat adalah untuk melihat lebih dekat dengan melihat jenis-jenis zakat yang dikutip, prestasi dan perkembangan zakat yang ekonomi umat. Selain itu untuk menimbulkan rasa dipungut dalam setiap tahun, sistem bayaran dan persaudaraan dan terjalinnya kasih sayang antar aspek-aspek lain yang berkaitan. Selanjutnya sesama manusia. Yusuf Al-Qardhawi menawarkan memastikan institusi zakat menjalankan perannya konsep pengelolaan zakat yang dapat di golongkan sebagai sebuah institusi yang telah diamanahkan menjadi dua pendekatan, yaitu sebagai berikut: Pertama, melalui pendekatan struktural pemanfaatan dana zakat bagi kemaslahatan umat. yaitu lembaga yang di bentuk Dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 yang khusus mengurusi zakat. Yang kedua, dari telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 23 segi operasional bahwa pengelolaan zakat Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dinyatakan untuk memberdayakan ekonomi umat dapat bahwa pembentukan Badan Amil Zakat memiliki di lakukan dengan sistem investigasi yaitu tugas utama yaitu mengumpulkan, menagih dan dana zakat dapat di pergunakan untuk memanfaatkan zakat sesuai dengan ketentuan mendirikan unit-unit usaha UKM untuk menyediakan pekerjaan bagi masyarakat Berdasarkan pendahuluan yang telah dhuafa' agar dapat pekerjaan tetap, sehingga peneliti bahas di atas maka peneliti akan membahas mempunyai sumber kehidupan yang wajar. mengenai bagaimanakah peran lembaga zakat di Akan Kabupaten dan apakah faktor yang berpengaruh pengelolaan zakat di Indonesia belum mampu mewujudkan peran strategis tersebut. Kondisi pemungutan harta zakat di Baznas Kabupaten Muaro Jambi, yang akan tersaji dalam pembahasan dibawah ini. Moch. Arif. Prinsip Pengelolaan Zakat. Jakarta, 2009, hlm. Yusuf Al-Qardhawi. Fiqh al-Zakat. Beirut, 2000, hlm. seperti ini terutama terjadi sebelum tahun 1990an, ketika belum ada kemauan politik dari peme- 118 Isran Idris & Taufik Yahya. Peran Lembaga Zakat Dalam PemungutanA. rintah untuk mengatur pengelolaan zakat secara memberdayakan ekonomi umat dapat di lakukan lebih optimal. Regulasi zakat pertama di Indonesia dengan sistem investigasi yaitu dana zakat dapat di adalah Surat Edaran Kementrian Agama Nomor pergunakan untuk mendirikan unit-unit usaha UKM A/VII/17367 untuk menyediakan pekerjaan bagi masyarakat ketentuan ordonansi Belanda bahwa Negara "tidak dhuafa' agar dapat pekerjaan tetap, sehingga boleh" mencampuri urusan pemungutan dan mempunyai sumber kehidupan yang wajar. Tahun Adapun sebagaimana Pasal 4 ayat . dan ayat . Undang- Sebagaimana defenisi pengelolaan zakat. Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan maka pengelolaan di awali dengan kegiatan Zakat di bagi menjadi dua jenis yaitu zakat mal dan perencanaan, yang meliputi perencanaan program zakat fitrah. Zakat mal meliputi emas, perak, dan beserta budgetingnya serta pengumpulan data logam mulia lainnya uang dan surat berharga lainya, muzakki dan mustahik, kemudian pengorganisasian pertanian, perkebunan, dan kehutanan, meliputi pemilihan struktur organisasi (Dewan Pertimbangan. Dewan Pengawas dan Badan perindustrian pendapatan dan jasa. Pelaksan. , penempatan orang-orang . mil yang Sesuai denganPasal 1 angka . Undang- tepat dan pemilihan sistem pelayanan yang Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengelolaan zakat juga di tunjang Zakat, bahwa Badan Amil Zakat Nasional yang dengan perangkat yang memadai, kemudian dengan selanjutnya disebut Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. pembinaan baik kepada muzakki maupun mustahiq Badan Amil Zakat Nasional di atur dalam keputusan dan terakhir adalah pengawasan dari sisi kesesuaian Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 syariah, manajemen dan keuangan operasional Tentang Badan Amil Zakat Nasional. Menurut Pasal pengelolaan zakat. 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tujuan pokok di syariatkannya zakat adalah Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional, untuk mengahapus kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu untuk menimbulkan rasa pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan persaudaraan dan terjalinnya kasih sayang antar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesama manusia, meski diantara masyarakat yang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya berbeda agama. Al-Qardhawi menawarkan konsep setiap tahun kepada Presiden dan Dewan pengelolaan zakat yang dapat di golongkan menjadi Perwakilan Rakyat. Ay5 Adapun menurut Pasal 6 dua pendekatan. Pertama, melalui pendekatan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang struktural . yaitu lembaga yang di Pengelolaan Zakat. Baznas merupakan lembaga bentuk khusus mengurusi zakat. Yang kedua, dari yang berwenang melakukan tugas pengelolaan segi operasional bahwa pengelolaan zakat untuk zakat secara nasional. Baznas Abdul Ghofur Anshori. Hukum dan Pembangunan Zakat. Pilar Media. Yogyakarta, 2006. Hal 12. Aumelaksanakan JURNAL SELAT 119 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 115-124 Amil adalah berasal dari kata Bahasa Badan Amil Zakat dibentuk oleh Arab'amila ya' malu yang berarti bekerja, sedangkan pemerintah, sedangkan Lembaga Amil Zakat amil adalah orang yang bekerja. Amil dalam konteks didirikan oleh masyarakat. zakat dipahami sebagai pihak yang berkerja dan Zakat merupakan salah satu pilar agama yang wajib terlibat secara langsung maupun tidak langsung ditunaikan bagi setiap umat Islam yang mampu. dalam hal pengelolaan zakat. Jika yang mengelola Islam menempatkan zakat sebagai rukun Islam adalah Aulembagamaka semua pihak yang terkait memiliki tujuan yang sangat fundamental dalam dengannya adalah amil, baik direkturnya, para kehidupan ekonomi masyarakat yaitu sebagai instrument kepastian hukum untuk menjamin aliran pendistribusian, pengumpulan, keamanan dan lain-- kekayaan kepada kelompok- kelompok yang lain yang mendapatkan gaji dari bagian amil zakat membutuhkan yang berguna untuk menyelamatkan Ay6 Pengertian amil menurut pendapat empat mazhab memiliki beberapa perbedaan namun tidak Hal keselamatan jiwa sebagai basis utama tujuan di syariatkannya zakat. Imam Syafii mendefenisikan amil sebagai orang yang bekerja mengurusi zakat, dan tidak i. MetodePenelitian mendapat upah selain dari zakat tersebut. Suatu penelitian hukum erat kaitanya Maksudnya amil sebagai asnaf menunjukan bahwa terhadap konsep hukum yang digunakan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya menurut Soetondyo Wigyosoebroto terhadap lima konsep hukum, konsep-konsep hukum tersebut merupakan tugas kelompok atau institusi yang sebagai berikut: bersifat kolektif bahkan menjadi tugas negara. Zakat Hukum adalah asas kebenaran dan keadilan mempunyai anggaran khusus yang di keluarkan yang berlaku kodrati dan berlaku universel. untuk gaji para pelaksananya. Imam Abu Hanifah Hukum adalah norma-norma positif di dalam memberikan pengertian yang lebih umum tentang amil yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat. Hukum Islam menekankan tanggung jawab sistem perundang-undangan. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim . n concret. dan tersistemasisasi sebagai judge made law. pemerintah dalam mengumpulkan zakat dengan Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang cara yang hak. Oleh sebab itu pemerintah terlembaga eksis sebagai variabel sosial yang membentuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat menyatakan bahwa Hukum adalah manifestasi makna-makna lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua simbolik para perilaku sosial sebagai tampak macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai dalam interaksi antar mereka. koordinator, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai Nizarul Alim. Muhasabah Keuangan Syariah. Aqwam. Solo, 2011, hlm. Setiono. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Program Studi Ilmu Hukum PascaSarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, 2010, hlm 20. 120 Isran Idris & Taufik Yahya. Peran Lembaga Zakat Dalam PemungutanA. Pada konsep hukum pertama, kedua dan IV. Pembahasan ketiga sering disebut dengan konsep hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 normatif, konsep hukum ini merupakan suatu norma. Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat bahwa baik yang diindentikan dengan keadilan yang harus organisasi yang berhak mengelola zakat terbagi diterapkan . us constituedu. atau norma yang menjadi dua yaitu: organisasi yang dibentuk oleh dibentuk dalam suatu perintah atau undang-undang pemerintah yang disebut dengan Badan Amil Zakat . us Nasional (BAZNAS) dan Organisasi yang dibentuk Selanjutnya ada pula norma-norma yang atas prakarsa masyarakat yang disebut LAZ. terdapat dalam putusan-putusan yang merupakan BAZNAS merupakan badan resmi dan produk hakim . , sehingga penelitian- satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah penelitian yang berdasarkan norma-norma hukum tersebut sebagai penelitian normatif. Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 TentangBadanAmil Keputusan Presiden Republik Kemudian pada konsep keempat dan Zakat Nasionalyang memiliki tugas dan fungsi kelima adalah konsep hukum normologi. Menurut menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan Burham Ashofa. Auhukum dalam konsep ini sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dengan merupakan bukan sebagai rules akan tetapi sebagai tugasnya tersebut, lembaga ini dapat meningkatkan dalam kehidupan sehari-hari atau kesejahteraan hidup masyarakat dan meningkatkan Ay8 Sehingga hukum disini sebagai solidaritas umat, terutama bagi penerima zakat. tingkah laku atau aksi-aksi interaksi. Adapun Orang-orang yang berhak menerima zakat itu demikian maka penelitian hukum disini disebut tergolong kepada asnaf yang delapan, seperti yang sebagai empiris. terdapat pada surat At-Taubah ayat 60. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti BAZNAS ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dan Kabupaten/Kota di setiap provinsi di Indonesia. penelitian yuridis empiris, yang mana pendekatan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat yang digunakan adalah pendekatan perundang- Keputusan undangan dan pendekatan konseptual untuk 488/Kep. Bup/Adm. Kesra/2015 BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi tanggal 23 digunakan dalam penelitian ini. Teknik analisis bahan Desember 2015 periode tahun 2015 sampai dengan hukum yang digunakan adalah melalui bahan hukum Adapun visi Baznas Kabupaten Muaro primer dan sekunder yang terkumpul dianalisis Jambi adalah menjadikan Baznas Kabupaten Muaro secara kualitatif yang diuraikan secara deskriptif dan Jambi sebagai organisasi Pengelola ZIS yang Analisis deskriptif perspektif ini bertitik amanah, adil, berdedikasi, profesional, transparan tolak dari analisis yuridis sistematis setelah mengkaji dan mandiri dalam mewujudkan masyarakat yang peraturan hukum nasional. sadar zakat demi kemasyarakatan ummat dengan konsep-konsep Bupati Muaro Jambi Nomor JURNAL SELAT 121 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 115-124 Menjadikan mengatakan bahwa proses pengajuan pinjaman menunaikan zakat melalui Baznas Kabupaten cukup mudah disusul responden yang menyatakan Muaro Jambi dalam bahwa proses pengajuan pinjaman sangat mudah. keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT. Sementara responden yang menyatakan sulit dalam Mengoptimalkan proses mengajukan pinjaman sebanyak 10% dari total responden. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat sejahtera lahir dan batin yang persyaratan pengajuan pinjaman program Zakat diridhoi Allah SWT. Produktif tidak mempersulit para mustahik yang ingin Mewujudkan Baznas Kabupaten Muaro Jambi sebagai lembaga pengelola ZIS yang amanah. mengajukan pinjaman. Salah satu karakteristik program zakat produktif BAZNAS pada tahun2011 potensi zakat adalah adanya pola pendampingan bagi para secara nasional mencapai angka Rp217triliun atau Berdasarkan penelitian menyatakan setara dengan 3,40% dari total Produk Domestik bahwa pola pendamping tersebut berjalan cukup Bruto (PDB). Angka ini akan semakin meningkat baik, artinya Baznas tidak hanya bertanggung jawab seiring dengan peningkatan jumlah PDB. Potensi terhadap penyaluran dana zakat tersebut, tetapi juga zakat nasional ini diklasifikasikan dalam tiga baznas melakukan pendampingan telah berjalan kelompok besar yaitu Pertama, potensi zakat rumah dengan baik. tangga secara nasional. Kedua, potensi Selanjutnya berdasarkan data empiris industri menengah dan besar nasional serta zakat bahwa meskipun dana zakat yang terkumpul setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Potensi yang bulannya masih sangat kecil, namun Baznas dihitung pada kelompok yang kedua ini adalah zakat Kabupaten Muaro Jambi telah berperan cukup perusahaan dan bukan zakat direksi serta karyawan. berarti bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi. Ketiga, potensi zakat tabungan secara nasional Peran tersebut selain program zakat produktif yang Baznas Kabupaten Muaro Jambi memiliki menjadi instrumen keuangan yang efektif dalam program zakat produktif yang biasa dikenal dengan permasalahan modal masyarakat juga berperan zakat Dana Bina Usaha (DBU). Program ini membantu secara materil dalam bidang sosial bertujuan agar mustahik dapat menjadi muzakki kemasyarakatan yaitu diantaranya: dikemudian hari. Terdapat 13 orang mustahik yang Pada tanggal 02 Juni 2016,penyaluran zakat menjadi penerima zakat modal usaha di Baznas konsumtif dan zakat produktif pada 400 orang Kabupaten Muaro jambi dengan jumlah total dana sebesar Rp88. 000,-. Jumlah dana yang Desa/Kelurahan di Wilayah Kecamatan Jambi dipinjamkan pada muzakki bervariasi dimulai dari luar kota (Jaluk. Sekernan dan Maro Sebo Rp3. 000,- sampai dengan Rp5. berupa sembako dan perlengkapan sekolah. Mengenai proses pengajuan pinjaman pada program BAZNAS, mayoritas responden . enerima Pada tanggal 09 Juni 2016, penyaluran sembako di Kecamatan Maro Sebo. 122 Isran Idris & Taufik Yahya. Peran Lembaga Zakat Dalam PemungutanA. Pada tanggal 02 Juni 2016,penyaluran zakat secara tidak langsung dapat menunjukkan juga konsumtif dan zakat produktif pada 400 orang peningkatan jumlah pembayaran zakat yang semakin bertambah dari waktu kewaktu. Namun Desa/Kelurahan di Wilayah Kecamatan Jambi peningkatan ini masih belum sebanding dengan luar kota (Jaluk. Sekernan dan Maro Sebo jumlah masyarakat Islam yang berhak membayar berupa sembako dan perlengkapan sekolah. zakat di Kabupaten Muaro Jambi. enerima Pada tanggal 09 Juni 2016, penyaluran sembako di Kecamatan Maro Sebo. Secara penyelenggaraan zakat di Baznas cukup efektif Pada tanggal 01 Oktober 2016, penyaluran Santunan Anak Yatim di Kumpeh. Pada tanggal 11 Oktober 2016, penyaluran Santunan Anak Yatim di Kecamatan Taman Rajo. Pada tanggal 07 Maret 2017, penyerahan dan memuaskan, hal ini memperlihatkan institusi mempunyai struktur organisasi yang tersusun dan staf yang tangguh. Selain itu pihak Baznas bantuan kepada korban banjir di Kecamatan Tujuannya Maro Sebo dan Kecamatan Sekernan. kepada pihak-pihak yang ingin menunaikan Pada tanggal 26 Mei 2017, penyaluran bantuan tanggung jawabnya berzakat. Dari pengamat sarung dan mukena dalam program nasional penelitihal tersebut menimbulkan beberapa Ramadhan bersama Suku Anak Dalam (SAD). implikasi penting yaitu pertamabah pungutan Pada tanggal 26 Mei 2017, penyaluran bantuan zakat yang dilaksanakan di Baznas hanya sembako di Sungai Gelam. tertumpuk pada zakat pendapatan, bantuan Pada tanggal 30 Mei 2017, penyaluran bantuan sembako di Kecamatan Mestong. Pada tanggal 5 Septambar 2017, bedah rumah di desa Tangkit, desa Setiris dan desa Sebapo sebanyak 3 . rumah dengan luas 7x9 meter. Faktor pemungutan harta zakat di Baznas Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan hasil riset dan fakta-fakta yang telah diteliti, didapati telah berlaku peningkatan dalam jumlah pungutan zakat dalam jangka waktu 2 . tahun yaitu pada tahun 2015-2017. Hal ini infak dan sedekah dari masyarakat. Padahal selain itu masih terdapat berbagai jenis zakat yang berpotensi untuk dikumpulkan seperti zakat emas, perak, perdagan gandan sebagainya. Untuk itu Baznas diharapkan dapat mencari alternatif agar ditahun-tahun berikutnya Baznas dapat memungut jenis-jenis zakat yang lain bagi meningkatkan jumlah dana zakat. JURNAL SELAT 123 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 115-124 Penutup Kesimpulan upaya seluruh umat Islam baik Pemerintah Bahwa lembaga zakat Baznas cukup Daerah. Baznas, masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi dalam mengembangkan program zakat produktif dan membantu zakat sesuai dengan potensinya sehingga secara materiil dalam bidang sosial zakat dapat dimanfaatkan sesuai dengan kemasyarakatan di Kabupaten Muaro Jambi. Disarankan agar efektif dapat mencapai Bahwa faktor distribusi zakat merupakan tujuan dalam meningkatkan kemandirian faktor berpengaruh dan memiliki dampak usaha mustahik, diperlukan program yang tepat sasaran dan berdaya guna dengan salah satunya melakukan pendampingan keuangan yang efektif dalam permasalahan modal masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. Saran