AuthorAos name: David Cristian Liyanto. AuKedudukan Partai Oposisi dalam Mewujudkan Check and Balances di Politik Hukum IndonesiaAy Jurnal Analisis Hukum 7 no. : 131-142. DOI: 10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 7 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Kedudukan Partai Oposisi dalam Mewujudkan Check and Balances di Politik Hukum Indonesia David Cristian Liyanto1* Faculty of Law. Universitas Surabaya. Indonesia. E-mail: s124123001@student. Abstract: Opposition parties are an important part of democracy in Indonesia, but in recent years the role of opposition parties in Indonesia has been "less visible" because many political parties in Indonesia have joined the government coalition. The research method used is normative juridical research method by examining laws and regulations related to the importance of the role of political parties and opposition parties. The results show that opposition parties have an important role in maintaining checks and balances in Indonesian legal politics and there is a need for a legal basis that specifically regulates the role of opposition parties so that opposition parties are not just "decoration" in Indonesian legal politics but can still show their fangs if needed so that the Indonesian government does not feel the upper hand and act arbitrarily, especially in making regulations and policies that affect the Indonesian people. Keywords: Democracy. Opposition Party. Legal Politics Abstrak: Partai oposisi merupakan salah satu bagian penting dalam demokrasi di Indonesia namun beberapa tahun terakhir partai oposisi di Indonesia perannya Aukurang terlihatAy karena banyaknya partai politik di Indonesia yang bergabung ke koalisi pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pentingnya peran partai politik dan partai oposisi. Hasilnya menunjukkan bahwa partai oposisi memiliki peranan penting dalam menjaga Check and Balances di politik hukum Indonesia dan diperlukan adanya dasar hukum yang secara khusus mengatur mengenai peran partai oposisi sehingga partai oposisi tidak hanya sekedar menjadi AuhiasanAy dalam politik hukum Indonesia namun tetap bisa menunjukkan taringnya jika diperlukan sehingga pemerintah Indonesia tidak merasa di atas angin dan bertindak sewenang-wenang khususnya dalam membuat peraturan dan kebijakan yang berpengaruh bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Demokrasi. Partai Oposisi. Politik Hukum P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Pendahuluan Sistem demokrasi suatu negara menentukan keberadaan oposisi. artinya, demokrasi adalah pijakan dari oposisi. Rakyat Indonesia dalam negara demokrasi berhak untuk mengkritik kebijakan yang berlaku jika dianggap tidak menguntungkan mereka (Noor. Untuk kelangsungan hidup negara yang lebih baik di masa depan, oposisi jelas diperlukan dalam demokrasi yang baik. Robert Dhal menulis buku pada tahun 1965 berjudul Political Opposition in Western Domocracies bahwa ada partai oposisi dalam sistem politik negara demokratis, tetapi sebaliknya, hanya dalam sistem demokrasi partai oposisi dapat melakukan tugas dan fungsinya. Menurut Ian Shapiro, seorang pemikir demokrasi, untuk mempertahankan sistem pemerintahan presidensial, oposisi sangat penting (Wardhani & Kamarudin, 2. Partai politik memiliki kekuatan dan peran yang signifikan dalam membentuk kebijakan bagi masyarakat, sehingga diharapkan bahwa kehadiran mereka akan membantu mencapai harapan masyarakat. Partai politik di lembaga legislatif terdiri dari koalisi, dan partai oposisi, yang berfungsi sebagai pengimbang untuk kebijakan pemerintah pusat dan Tidak mengherankan bahwa sebagian besar orang cenderung mengantisipasi bahwa partai oposisi akan mengatakan apa yang mereka inginkan ketika kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang didukung penuh oleh partai pendukung dianggap tidak menguntungkan rakyat (Effendi, 2. Akibatnya, rakyat dapat kehilangan kepercayaan pada berbagai kebijakan saat ini karena tidak memenuhi kebutuhan mereka. Dengan adanya partai oposisi, masyarakat Indonesia dapat kembali percaya pada keyakinan bahwa ada pengendalian dan keseimbangan dalam jalannya sistem pemerintahan. Stabilitas yang baik di berbagai aspek kehidupan nasional akan dihasilkan dari upaya terus menerus partai oposisi untuk mengontrol pemerintah (Pratama, 2. Menurut data dari Economist Intelligence Unit (EIU), kinerja demokrasi Indonesia menurun pada tahun 2023 sebesar 6,53 poin, turun 2 poin dari skor tahun 2022 sebesar 6,71 poin. Dengan skor 6,53 poin. Indonesia menurut EIU masuk dalam kategori demokrasi yang lemah (Priatmojo, 2. Menurut Direktur Indonesian Public Institute. Karyono Wibowo berpendapat bahwa partai oposisi diperlukan untuk menjadi penyeimbang dalam pemerintahan karena menurutnya pemerintahan yang tanpa oposisi itu akan cenderung korup, akan cenderung otoriter, dan akan cenderung melakukan penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. (Chaterine & Setuningsih, 2. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik . elanjutnya disebut UU Parpo. dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum . elanjutnya disebut UU Pemil. sendiri belum mengatur secara khusus dan mendalam mengenai peran partai oposisi dalam pemerintahan Indonesia yang kemudian menimbulkan ketidakjelasan terkait posisi partai oposisi terutama dalam upaya perwujudan check and balances dalam politik hukum Indonesia. Jurnal Analisis Hukum 7. : 101-133 Berdasarkan penjelasan permasalahan tersebut, penelitian ini akan membahas mengenai pentingnya peranan partai oposisi dalam mewujudkan check and balances dalam politik hukum Indonesia dan upaya yang dapat dilakukan untuk menguatkan peranan partai oposisi dalam menjaga check and balances di politik hukum Indonesia dengan judul AuKedudukan Partai Oposisi dalam Mewujudkan Check and Balances di Politik Hukum IndonesiaAy Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan / dasar hukum yang terkait dengan topik yang ingin dibahas. Peneliti juga melakukan studi pustaka seperti buku dan jurnal untuk membantu dalam pengkajian terkait dengan permasalahan yang ingin dibahas. Pendekatan kasus digunakan untuk membantu memberikan penjelasan dan perbandingan mengenai topik yang ingin Hasil dan Pembahasan Peranan Penting Partai Oposisi dalam Mewujudkan Check and Balances di Politik Hukum Indonesia Pasal 1 angka 1 UU Parpol menyebutkan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi tidak terlepas dari partai politik. Kehadiran partai politik dapat membantu menyebarkan aspirasi masyarakat. Partai politik adalah kelompok orang yang terorganisir dengan tujuan yang sama. dengan tujuan untuk mengambil alih kekuasaan politik dan memperoleh peran konstitusional. Namun, para ahli seperti Sigmund Neuman mengatakan bahwa partai politik adalah kumpulan aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah dan mendapatkan dukungan publik dengan bersaing dengan golongan atau golongan lain yang berpendapat berbeda (Fauzan, 2. Pemerintah seharusnya berusaha demi kepentingan rakyat dan negara Indonesia. (Hasmar & Kurniati, 2. Dalam ilmu politik, demokrasi dianggap sebagai konsep unik, dan sebagai alternatif untuk kemajuan politik di Indonesia (Suryanto, 2. Proses politik di Indonesia menunjukkan banyak golongan yang berusaha mengambil kekuasaan untuk kepentingan mereka sendiri. Di Indonesia, politik oligarki sudah masuk, tujuan mereka adalah untuk mengambil kekuasaan secara ilegal. Ini yang menimbulkan bahaya dan rintangan bagi Indonesia di masa depan. Hal-hal yang sangat penting harus diprioritaskan untuk diselesaikan lebih awal. Dalam pembangunan negara ini, rakyat adalah tujuan Oleh karena itu, pemikir nasional telah melakukan berbagai upaya untuk P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 mencegah berbagai tindakan yang tidak adil dari individu-individu yang ingin mengambil kekuasaan untuk kepentingan pribadi mereka (Hidayat, 2. Sekurang-kurangnya, partai politik melakukan empat fungsi, yaitu: (Effendi, 2. Partai politik berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi, yang kemudian dibentuk menjadi usulan atau saran kebijakan untuk diterapkan sebagai kebijakan publik. Fungsi sosialisasi politik: Partai politik, setelah memperoleh dukungan masyarakat, harus memperjuangkan kepentingan umum. Oleh karena itu, partai politik harus menanamkan kesadaran kepada anggota partai dan masyarakat umum tentang tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai cara, seperti memberikan training kader partai, mengadakan kursus politik, dan mengadakan seminar Salah satu tujuan utama organisasi politik untuk sarana rekrutmen politik adalah untuk mengajak individu yang ingin berkontribusi melalui partai politik, yang memungkinkan peningkatan partisipasi politik dan pembentukan generasi kepemimpinan baru. Salah satu fungsi yang paling penting dari sarana pengelolaan konflik adalah mengendalikan perbedaan pendapat yang sering dan terus-menerus dalam dinamika Oleh karena itu, tugas partai politik di sini adalah untuk sebisa mungkin menghentikan perselisihan yang ada. Pada sistem politik demokrasi, partai politik biasanya melakukan empat tugas: komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengaturan konflik. Satu di antara tugas partai politik sebagai sarana komunikasi politik ialah menyebarkan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat. Dengan mengumpulkan dan menyampaikan kepentingan mereka, partai politik harus menanggapi tuntutan masyarakat yang kemudian menyebar ke sistem politik. Di sisi lain, partai politik juga membahas dan menyebarkan kebijakan pemerintah. Salah satu perbedaan utama antara negara demokrasi dan negara otoriter adalah adanya oposisi, yang dapat mengontrol dan menyeimbang pemerintahan sehingga pemerintah tidak terjerumus dalam penyimpangan kekuasaan. Oleh karena itu, salah satu komponen penting dalam membangun negara demokrasi yang kuat adalah oposisi. oposisi tidak perlu ditakutkan atau ditakutkan. sebaliknya, oposisi membantu menerapkan demokrasi dengan lebih baik (Attyyah Maranti et al. , 2. Kekuatan partai oposisi digunakan untuk menyeimbangi kekuatan pemerintahan. Oposisi yang dianggap baik dan diharapkan oleh banyak orang adalah oposisi yang berani dan dapat memenuhi kebutuhan rakyat. Adanya oposisi disebabkan oleh kebutuhan akan otoritas dalam pemerintahan demokratis. Munculnya sistem pemerintahan yang otoriter atau oligarkis akan dicegah oleh peran kontrol dari partai oposisi (Mahfud MD, 2. Sejak pemilu presiden diadakan di 2004 dan selama periode pertama dan kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Karena partai pendukung pemerintah atau koalisi memiliki lebih banyak kursi di DPR RI, partai oposisi menjadi minoritas di parlemen. Akibatnya, semakin sulit bagi partai oposisi untuk menyeimbang kebijakan pemerintah, terutama dalam hal voting. Fahri Hamzah berpendapat bahwa dalam sistem presidensialisme Indonesia, hal ini tidak akan terjadi karena oposisi seharusnya ada di cabang kekuasaan legislatif, yaitu DPR RI dan DPD RI. Jurnal Analisis Hukum 7. : 101-133 daripada di koalisi partai politik. Menurutnya, tugas DPR adalah beroposisi terhadap pemerintah (Effendi, 2. Pancasila mengandung nilai-nilai yang dianggap sebagai kumpulan nilai yang dapat memperkuat masyarakat dan menjadi referensi ideal yang harus dipelihara dan diperjuangkan di bidang sosial, politik, dan budaya. Pertama dan terpenting, prinsip musyawarah berfungsi sebagai dasar bagi pergerakan partai oposisi. Dengan musyawarah, partai oposisi dapat berbicara tentang dan membahas semua masalah politik dengan pemerintah. Karena jalan kekerasan tidak pernah menyelesaikan persolaan, hasilnya akan merugikan semua pihak. Selanjutnya, prinsip keadilan. Keadilan adalah memberi segala sesuatu bagian yang proporsional. Semua kritik dan permintaan harus disampaikan secara adil (Marsudi & Rohmah, 2. Dianggap sebagai alat politik, oposisi selalu mendukung ide-ide demokrasi dan bersikap kritis terhadap pemerintah. hadirnya partai oposisi di Indonesia sebagai cara untuk menanggapi masalah pemerintah yang dapat meresahkan warga negara sendiri Sebab, jika tidak diawasi secara menyeluruh, oligarki akan memasuki kabinet untuk mengintervensi pemerintah, menimbulkan ketidakpastian bagi rakyat. karena tindakan otoriter yang sudah dilakukan pemerintah untuk menguntungkan kelompok tertentu saja. Oposisi adalah alternatif proses demokrasi di Indonesia. Akibatnya, demokrasi tidak dapat bertahan jika tidak memiliki keseimbangan yang kuat. Ini menunjukkan bahwa kritik konstruktif harus diberikan setiap saat (Munadi, 2. Rakyat bisa mendapat manfaat dari adanya partai oposisi karena pemerintahan menjalankan tugas dan fungsinya dan ketika ada oposisi yang maksimal dalam pekerjaan, maka masyarakat akan mendapatkan kemakmuran (Indraerawati & Rahmiati, 2. Partai politik di parlemen harus terus mengawasi implementasi demokrasi presidensial. Akibatnya, partai koalisi yang berkuasa di dalam pemerintahan dan partai oposisi yang kalah dalam perlombaan politik meninggalkan pemerintahan. Adanya kedua belah pihak bekerja sama untuk menciptakan harapan yang diinginkan adalah hal utama yang perlu dimengerti tentang seberapa besar menyalurkan keinginan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam partai koalisi, ada "partai oposisi" yang harus ada di setiap lembaga agar oposisi dapat mengontrol kebijakan pemerintah. Partai oposisi bertindak sebagai perwakilan rakyat dengan mengkritik dan mengawasi pemerintah agar tidak sewenang-wenang membuat kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu (Wahid, 2. Menurut perspektif yang berbeda dari pemerintah, oposisi dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaan mereka dan mereka akan melakukan segala upaya untuk Namun, oposisi diperlukan untuk mengawasi tindakan korup. Selain itu, oposisi diperlukan karena kebenaran dan kebaikan dalam politik harus Apabila demokrasi di Indonesia bukan hanya retorika politik, politik oposisi berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dan menyeimbang kekuasaan. Sangat penting untuk mempertimbangkan keberadaan oposisi. Selain kenyataan bahwa pemerintahan yang sah dan berfungsi dengan baik dapat melakukan tugasnya, adanya oposisi juga dapat memperkuat pilar demokrasi di Indonesia (Marsudi & Rohmah, 2. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Sangat berbahaya untuk menganggap bahwa di Indonesia tidak perlu ada oposisi. Ini tidak hanya akan mengurangi fungsi pengawasan parlemen, tetapi juga akan melumpuhkan fungsi pengaturan dan keseimbangan, termasuk lembaga kehakiman atau kelembagaan lainnya yang seharusnya tidak terpengaruh oleh politik. Tidak ada "akuntabilitas vertikal" dan responsivitas kebijakan politisi terhadap pemilih, menurut Dan Slater. Selama beberapa tahun terakhir, konsekuensi ini paling terasa, karena masyarakat sering menolak banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR dan pemerintah. Sebagai contoh, revisi UU KPK. UU Minerba. UU Cipta Kerja, dan UU KUHP selalu diikuti oleh demonstrasi (Muzzammil, 2. Menurut Siti Zuhro, kehadiran oposisi akan lebih terasa dan lebih efektif jika dilakukan secara kolektif, yaitu jika oposisi bergabung menjadi Namun, dia menambahkan bahwa peran oposisi akan lebih efektif lagi jika kelompok tersebut memiliki kekuatan mayoritas di parlemen, yang berarti mereka memiliki suara atau kursi terbanyak di parlemen (Effendi, 2. Sebagai konsekuensi dari pembentukan koalisi besar dalam sistem presidensial, tiga masalah utama muncul. Pertama, pemerintah cenderung membuat kompromi. Adanya peleburan membuat Presiden mengakomodir kepentingan partai politik. Kedua, koalisi yang kuat tidak sepenuhnya memastikan stabilitas pemerintahan, terutama dalam hal hubungan antara Presiden dan DPR. Data menunjukkan bahwa koalisi gemuk tidak meningkatkan pencapaian kinerja Ini karena, dari perspektif fungsi legislasi, dukungan mayoritas tidak sebanding dengan jumlah RUU yang disahkan. Perbandingan Kinerja Legislasi Masa Pemerintahan SBY dan Jokowi Ketiga, koalisi yang kuat dapat menjadi celah bagi kekuasaan. Karena mayoritas partai politik di DPR bersekutu dengan pemerintah, presiden tidak hanya berfungsi sebagai pusat kekuasaan eksekutif tetapi juga berfungsi sebagai pengendali kekuatan partai politik di parlemen. Kecenderungan ini membuat pemerintah mudah terjebak dalam pemerintahan otoritarian. Untuk menggambarkan kondisi tersebut, analisis Levitzky dan Ziblatt cukup relevan. Salah satu tanda pemimpin yang demagog adalah kurangnya peran legislatif untuk mengawasi eksekutif. Demokrasi runtuh dan mundur. Tawaran jabatan, bantuan, imbalan, dan usaha melemahkan peran oposisi sebagai pengawas (Rishan. Aditya Perdana, direktur Algoritma Research and Consulting dan pengajar FISIP UI, mengatakan bahwa ketika koalisi pemerintahan yang kuat terbentuk, akan ada lebih banyak hal yang buruk daripada hal yang baik karena sistem pengaturan dan keseimbangan akan melemah. Adit berpendapat dampak utama dari koalisi besar adalah kemungkinan sistem pengawasan atau checks and balances melemah. Ia mengatakan bahwa ketika koalisi pemerintahan lebih besar, pengawasan terhadap jalannya Jurnal Analisis Hukum 7. : 101-133 pemerintahan cenderung lebih lemah. Meskipun demikian, oposisi masih diperlukan agar check and balances berjalan dengan baik dan menjaga demokrasi tetap sehat (CNN Indonesia, 2. Menurut Dr. M Hidayat Nur Wahid. MA. Wakil Ketua MPR RI, konstitusi Indonesia tidak mengatur oposisi. Namun, demokrasi Indonesia lebih seimbang berkat adanya oposisi, kelompok politik di luar koalisi pemerintah. Dengan menerapkan prinsip check and balances dan melaksanakan amanat rakyat, setiap Partai dan anggota dewan yang memilih untuk beroposisi telah berkontribusi untuk menjaga demokrasi di Indonesia tetap dalam koridor Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengatakan kemudian mempertanyakan kegunaan partai oposisi di tengah mayoritas partai yang berkoalisi dengan pemerintah, itu penting untuk memperhatikan aturan konstitusional bahwa DPR juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol pemerintah, terlepas dari latar belakang organisasi politik anggota DPR. Menurut Hidayat, meskipun tidak ada banyak partai oposisi, sejumlah capaian telah dicapai. Mereka bahkan mendapat dukungan dari Partai-Partai Non-Oposisi. Misalnya. Demokrat dan PKS yang tidak berpartisipasi dalam koalisi berhasil menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila. Bahkan saat ini. RUU itu tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2. Adanya oposisi di parlemen membuat kemungkinan tiranisme dan otoritarianisme akan semakin terbatas. Berikut adalah beberapa tugas oposisi pemerintahan: (Wahyuni, 2. Sebagai penyeimbang kekuasaan Ada kekuatan di luar pemerintah yang menawarkan perspektif dan sikap yang berbeda yang mengimbangi pemerintah agar tidak terlalu jauh dari kepentingan mayoritas rakyat. Keberadaan oposisi ini secara tidak langsung mengingatkan pemerintah yang terpilih secara demokratis jika kebijakannya bertentangan dengan kehendak rakyat. Mempertahankan agar alternatif kebijakan bisa tersalurkan Adanya partai oposisi dapat mewujudkan munculnya berbagai kebijakan yang dapat memperbaiki kebijakan pemerintah. Pemacu persaingan di kalangan elite pemerintahan: Jika tidak mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang kompeten dan mampu menunjukkan pada masyarakat tentang kebijakan yang lebih baik dan masuk akal dibandingkan dengan kebijakan pemerintahan, pemerintahan akan terjadi stagnasi atau kemunduran. Tidak dapat diterima bahwa ada kekuatan oposisi dalam perpolitikan nasional, meskipun UUD 1945 secara implisit memberikan dasar hukum yang kuat untuk kehadiran partai oposisi. Satu pasal dalam konstitusi mengatur fungsi dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk membuat Undang - Undang, menyusun anggaran, dan memantau operasi pemerintahan. Selain itu. DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan hak menyampaikan pendapat. Untuk memenuhi fungsi dan tugas mereka sebagai wakil rakyat, partai politik yang tidak berpartisipasi dalam pemerintahan harus memainkan peran oposisi. Hal ini dapat dicapai dengan mengimbangi dan P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam konstitusi. Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Menguatkan Peranan Partai Oposisi dalam Politik Hukum Indonesia Untuk membangun oposisi, terutama dalam konteks politik, karena peran langsungnya dalam pemerintahan, diperlukan upaya berikut: (Attyyah Maranti et al. , 2. Meningkatkan Stigma Positif Mengenai Partai Oposisi: Pada masa Orde Baru dan Orde Lama yang terjadi adalah menjadi pihak yang berlawanan dianggap salah. Mereka yang menentang juga sama dengan mereka yang telah kehilangan jati diri dan akar bangsa. Dua pemerintahan itu secara sistematis menganggap oposisi sebagai sesuatu yang buruk. Era Orde Lama, oposisi dianggap sebagai melawan revolusi dan dianggap sebagai sesuatu yang buatan atau dibantu oleh asing. Oposisi selama Orde Baru digambarkan sebagai anti-pembangunan, anti-Pancasila, atau kelompok ekstrim. Dua akibat terkait dengan munculnya oposisi demokrasi adalah: Oposisi hanya akan menyebabkan ketidakstabilan karena pemerintah tidak dapat berfungsi dengan baik. Oposisi hanya memperlambat pembangunan dan mencegah kesejahteraan Media massa berpartisipasi dalam hal ini dengan mendukung oposisi. Meskipun demikian, masih ada beberapa media masa yang memihak satu sama lain karena kesamaan kepentingan dan alasan lain yang saling menguntugkan dan koluktif. Peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi membutuhkan dukungan. Dalam situasi seperti ini, media massa tidak hanya berfungsi untuk menciptakan kesamaan dan perbedaan dengan mereka yang berkuasa, tetapi mereka juga dapat mengontrol pemerintahan dengan mengutamakan kebenaran dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Meningkatkan Kondisi Internal Partai Politik Jika oposisi tidak diwakili dengan baik dalam struktur politik masyarakat, akan sulit untuk menyadari pentingnya peran oposisi. Pada akhirnya, partai politik adalah organisasi yang berkontribusi langsung pada pembentukan oposisi pemerintahan. Sehubungan dengan partai politik, pembenahan dalam oposisi pada dasarnya adalah penguatan partai politik itu sendiri. Ini melibatkan tiga masalah utama: mempertahankan ideologi, menerapkan kaderisasi, dan memandirikan partai. Salah satu upaya untuk memastikan bahwa negara memberikan dana kepada partai politik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika di kemudian hari diketahui bahwa dana tersebut digunakan secara tidak sesuai, akan ada sanksi yang tegas dan bahkan pembatalan partisipasi partai politik dalam pemilihan umum. Secara logis, partai yang mengumpulkan dana tanpa disubsidi pemerintah akan membuat partai dikuasai oleh pendukung finansial terbesar, yang dapat menggunakan partai politik sebagai alat politik. Oligarki akan menguatkan partai politik. Independensi partai Jurnal Analisis Hukum 7. : 101-133 bergantung pada kepentingan pemberi sumbangan terbesar. Apabila pemberi sumbangan menginginkan jabatan di pemerintahan, partai politik dapat mendekatinya. Ini terlepas dari kenyataan bahwa jati diri dan ideologi partai politiknya tidak sejalan dengan pemerintah. Sebaliknya, jika partai tidak menerima sumbangan yang signifikan, upaya mereka untuk mendapatkan uang akan menyebabkan penyalahgunaan posisi jabatan publik dan korupsi demi kepentingan partai. Karena mereka tidak memiliki sumber pembiayaan, mereka yang tidak terlibat dalam pemerintahan mungkin bangkrut Penelitian yang dilakukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlude. menunjukkan bahwa hanya bergantung pada setoran anggota dan sumber daya lain yang sah belum dapat membantu partai dalam biaya harian dan menjalankan berbagai visi misi partai, termasuk upaya kaderisasi. Akibatnya, partai ada di pilihan yang mengerikan: tetap teguh pada visi misinya atau pasrah dan menjadi bagian dari pemerintah. Oleh karena itu, dukungan finansial partai oleh pemerintah, wajib dilaksanakan secara terbuka dan diawasi secara ketat karena bisa menolong partai dalam menjalankan kewajiban dan akan membuat partai menjadi lebih mandiri dalam melaksanakan idealismenya, termasuk keputusan untuk beroposisi (Attyyah Maranti et , 2. Firman Noor menyatakan bahwa partai politik dapat dikuatkan secara internal dan Aspek internal, atau internal-substansial, berfokus pada pelaksanaan kaderisasi yang konsisten, terstruktur, dan berorientasi pada pengembangan prinsip dan praktik demokrasi serta pemantapan ideologi partai. Penguatan kapasitas sumber daya partai ini dapat menghasilkan kader yang memiliki idealisme yang kuat yang mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa, dan partai daripada kader pragmatis oportunis yang berorientasi pada kepentingan pribadi. Selain itu, upaya ini dapat membentuk soliditas partai agar tidak terpengaruh oleh politik adu domba atau divide et impera oleh negara. Selanjutnya secara internal prosedural, yang berfokus pada perbaikan aturan partai internal dan konsistensi mengedepankan sistem, bertujuan untuk memperkuat demokrasi internal dan mengurangi kuasa oligarki internal karena sistem memberikan privilege dan kekuasaan kepada individu atau badan tertentu. Kemudian dari sumber eksternal, yang pertama dan paling penting adalah pendidikan politik masyarakat, yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat bagi partai politik dan membangun kalangan kritis yang dapat memantau dan mengontrol sikap partai politik dan kadernya yang tidak profesional, yang secara tidak langsung mendorong pertumbuhan demokrasi. Selanjutnya, sumber eksternal prosedural berfokus pada perbaikan undang-undang partai politik. Selain itu, revisi undang-undang partai politik bertujuan untuk meningkatkan autonomi partai politik dalam hal keuangan melalui insentif dari negara yang lebih besar, dikombinasikan dengan sistem pengendalian, transparansi, dan akuntabilitas keuangan. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan partai politik pada kelas atas. Selain itu,pengaturan ambang batas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu dihapus karena berpotensi melemahkan demokrasi dan meningkatkan transaksional politik (Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh, 2. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa partai oposisi memegang peranan penting untuk menjaga agar check and balances dalam politik hukum Indonesia tetap berjalan sesuai dengan fungsinya. Peran dan fungsi dari partai oposisi sampai saat ini belum diatur secara khusus di dalam Undang Ae Undang di Indonesia sehingga diperlukan adanya revisi dalam UU Parpol dengan menambahkan klausul terkait peran dan fungsi dari partai oposisi khususnya dalam proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat dan juga perlu untuk mengatur mengenai persentase partai oposisi di Dewan Perwakilan Rakyat agar ditingkatkan sehingga memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat khususnya dalam pengesahan Rancangan Undang Ae Undang menjadi Undang Ae Undang sehingga check and balances betul Ae betul bisa terwujud dan nantinya dapat menghasilkan Undang Ae Undang yang berkualitas bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Daftar Pustaka