PENYELENGGARAAN RUANG TERBUKA HIJAU OLEH PEMERINTAH KOTA BOGOR DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE The Implementation of Green Open Spaces by the Bogor City Government from the Perspective of Good Governance ISSN 2657-182X (Onlin. Nadia Auliya1. Muhammad Imam Nasef2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kota Bogor sebagai salah satu kota dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dihadapkan pada tantangan serius dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan keberlanjutan lingkungan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah penyelenggaraan RTH oleh Pemerintah Kota Bogor dalam perspektif good governance? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder, lalu data dianalisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa secara normatif Pemerintah Kota Bogor telah memiliki kerangka hukum yang memadai dalam pengelolaan RTH, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan lahan, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya pelibatan Dalam perspektif good governance, penyelenggaraan RTH di kota Bogor masih memerlukan penguatan pada aspek partisipasi publik dan akuntabilitas agar tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai secara optimal. ABSTRACT The provision of Green Open Spaces (RTH) is an obligation of local governments as part of fulfilling the community's right to a good and healthy environment. Bogor city, as one of the cities with a high population density, faces serious challenges in maintaining a balance between urban development and environmental sustainability. The research question is: how does the Bogor City Government manage green open spaces from a good governance perspective? This study employs a normative juridical method, combining a regulatory and conceptual approach. It is descriptive in nature, utilizing secondary data that is then analyzed qualitatively, and conclusions are drawn The results of the discussion and conclusion indicate that, normatively, the Bogor City Government has an adequate legal framework for green space however, its implementation still faces obstacles, including limited land, weak supervision, and suboptimal community involvement. From a good governance perspective, green space management in Bogor city still needs to be strengthened in terms of public participation and accountability so that sustainable development goals can be optimally achieved. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: imamnasef@gmail. Kata Kunci: a Ruang Terbuka Hijau a Kota Bogor Keywords: a Green Open Space a Bogor City Sitasi artikel ini: Auliya. Nasef, 2026. Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 779-788. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance Auliya. Nasef Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir mengalami percepatan yang signifikan, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, intensifikasi kegiatan ekonomi, dan meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur 1 Dinamika tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap perubahan struktur dan pola pemanfaatan ruang kota, yang salah satunya ditandai dengan semakin terbatasnya ketersediaan ruang terbuka hijau. Padahal. Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perkotaan, tidak hanya sebagai unsur penunjang keindahan kota, tetapi juga sebagai komponen ekologis yang berfungsi menjaga kualitas udara, mengatur iklim mikro, meminimalisasikan risiko bencana banjir, serta menyediakan ruang interaksi sosial bagi masyarakat. Atas dasar itu, penyediaan dan pengelolaan RTH menjadi isu Dari perspektif hukum, kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan RTH telah memperoleh landasan normatif yang kuat dalam sistem peraturan perundangundangan nasional. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara eksplisit menetapkan bahwa proporsi RTH di kawasan perkotaan paling sedikit sebesar 30% dari total luas wilayah kota, yang terdiri atas RTH publik dan RTH privat. Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dan dioperasionalisasikan melalui berbagai peraturan pelaksana, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun peraturan daerah yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Dalam kerangka otonomi daerah, pengelolaan RTH merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kota Bogor sebagai salah satu wilayah penyangga ibu kota negara memiliki kondisi geografis dan demografis yang khas. Luas wilayah yang relatif terbatas, dikombinasikan dengan laju urbanisasi yang tinggi, menempatkan kota Bogor pada posisi yang rentan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan. Ekspansi kawasan permukiman, pertumbuhan pusat kegiatan ekonomi, serta Rahmadi. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Hakim. Diba, and Adityaningrum. AuPenegakan Hukum Lingkungan Dalam Tata Ruang Perkotaan. Ay Hidayat. AuRuang Terbuka Hijau Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara. Ay Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance Auliya. Nasef Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pembangunan infrastruktur transportasi telah memberikan tekanan yang signifikan terhadap keberadaan lahan hijau. Dampak dari kondisi tersebut tercermin dalam berbagai persoalan lingkungan perkotaan, seperti menurunnya kualitas udara, meningkatnya suhu lingkungan, serta semakin terbatasnya ruang publik yang dapat diakses secara setara oleh masyarakat. Secara empiris, meskipun Pemerintah Kota Bogor telah merumuskan berbagai kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengelolaan RTH, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa keterbatasan ketersediaan lahan, maraknya alih fungsi ruang, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tata ruang merupakan faktor utama yang menghambat pencapaian target RT. 4 Di samping itu, tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan RTH masih relatif rendah, sehingga kebijakan yang dihasilkan cenderung bersifat sentralistik dan belum sepenuhnya merepresentasikan kebutuhan serta aspirasi publik. Menurut kajian hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, penyelenggaraan RTH tidak dapat dilepaskan dari penerapan prinsip-prinsip good governance. Konsep good governance menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas kebijakan, serta orientasi pada kepentingan publik. Prinsip-prinsip tersebut berfungsi sebagai tolok ukur normatif dalam menilai kualitas kebijakan publik, termasuk kebijakan di bidang lingkungan hidup dan penataan ruang. 5 Oleh karena itu, keberhasilan penyelenggaraan RTH tidak semata-mata diukur dari tercapainya target luasan ruang hijau, tetapi juga dari seberapa jauh proses perumusan dan pelaksanaannya mencerminkan nilai-nilai good governance. Penerapan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan RTH menuntut adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat, baik terkait perencanaan, penganggaran, maupun pemanfaatan ruang terbuka hijau 6 Prinsip akuntabilitas meniscayakan kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan RTH, termasuk melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif. Sementara itu, partisipasi publik menjadi elemen krusial untuk memastikan bahwa kebijakan RTH tidak Permanasari. AuPerlindungan Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Tata Ruang Daerah. Ay Rahayu and Farma. AuPenyediaan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Prinsip Good Environmental Governance. Ay Qomar. AuOtonomi Daerah Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ay Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance Auliya. Nasef Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. berhenti pada aspek administratif semata, melainkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Tanpa penerapan prinsip-prinsip tersebut, kebijakan RTH berpotensi hanya menjadi pemenuhan formal terhadap ketentuan hukum tanpa memberikan dampak substantif bagi kualitas lingkungan hidup. Sejumlah penelitian dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa penerapan good governance dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik yang bersifat struktural maupun kultural. Tantangan tersebut antara lain berupa keterbatasan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat. Kondisi serupa juga terlihat dalam konteks kota Bogor, di mana pengelolaan RTH menuntut adanya koordinasi lintas sektor yang efektif serta komitmen politik yang kuat dari pemerintah daerah. Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa penyelenggaraan RTH oleh Pemerintah Kota Bogor merupakan persoalan hukum dan kebijakan publik yang bersifat kompleks karena melibatkan dimensi normatif, kelembagaan, dan partisipatif secara Oleh sebab itu, diperlukan suatu kajian yang tidak hanya menelaah aspek regulasi semata, tetapi juga mengkaji praktik penyelenggaraan RTH dari perspektif good Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan hukum tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus menawarkan rekomendasi normatif guna memperbaiki kebijakan dan praktik pengelolaan RTH di kota Bogor. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah penyelenggaraan RTH oleh Pemerintah Kota Bogor dalam perspektif good governance? II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang difokuskan pada pengkajian dan analisis penyelenggaraan RTH oleh Pemerintah Kota Bogor dengan menggunakan perspektif good governance. Pendekatan penelitian yang digunakan mencakup pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , yaitu dengan menelaah berbagai ketentuan hukum yang mengatur penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta kewenangan pemerintah daerah, dan pendekatan konseptual . onceptual approac. yang digunakan untuk mengkaji dan menempatkan konsep good governance sebagai kerangka analisis utama dalam penelitian ini. Sumber Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance Auliya. Nasef Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, serta bahan hukum sekunder yang meliputi jurnal ilmiah nasional terakreditasi, literatur hukum, dan dokumen kebijakan pemerintah yang diterbitkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelusuri dan mengkaji berbagai sumber tertulis yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian. Selanjutnya, data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pola pikir deduktif, yakni dengan menarik kesimpulan dari norma hukum dan prinsip umum good governance untuk menilai praktik penyelenggaraan RTH di kota Bogor. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance Penyelenggaraan RTH oleh Pemerintah Kota Bogor pada hakikatnya merupakan perwujudan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 8 Kewajiban tersebut tidak hanya bersumber dari norma konstitusi, tetapi juga dijabarkan lebih lanjut dalam kerangka hukum daerah, salah satunya melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor. Peraturan daerah ini menegaskan bahwa RTH merupakan bagian integral dari sistem penataan ruang kota yang harus dijaga keberadaannya secara berkelanjutan guna mendukung keseimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan perkotaan. Tabel 1. 1 Area yang Berpotensi untuk Dijadikan RTH Publik Sumber:9 (Salamuddin and dkk 2. Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Nurbaiti. AuTata Kelola Lingkungan Hidup Daerah Dan Prinsip Akuntabilitas. Ay Salamuddin and Amrin. AuAnalisis Spasial Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Untuk Mendukung Program Green City Kota Bogor. Ay Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance Auliya. Nasef Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Data pada tabel tersebut menunjukkan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dan potensi ketersediaan lahan RTH di masing-masing kecamatan di kota Bogor, yang secara agregat memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebutuhan normatif RTH dan realitas spasial di tingkat wilayah kecamatan. Secara keseluruhan, kebutuhan RTH publik Kota Bogor tercatat sebesar 18,71 kmA, sementara area yang berpotensi dikembangkan sebagai RTH berdasarkan skenario P1 dan P2 masing-masing mencapai 23,35 kmA dan 24,63 kmA. Temuan ini mengindikasikan bahwa secara spasial kota Bogor masih memiliki potensi lahan yang secara teoritis dapat dialokasikan untuk memenuhi kewajiban penyediaan RTH. Dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, keberadaan data tersebut menjadi sangat penting sebagai instrumen evaluatif untuk menilai apakah implementasi kebijakan penataan ruang telah berjalan sesuai dengan perencanaan normatif yang Peraturan daerah ini secara tegas mengamanatkan adanya pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengaturan zonasi yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kawasan terbangun dan kawasan lindung, termasuk di dalamnya RTH. Dengan demikian, data mengenai potensi lahan yang tercermin dalam kolom P1 dan P2 dapat dipahami sebagai gambaran empiris atas ruang-ruang yang secara perencanaan telah diidentifikasi dan diarahkan untuk mendukung fungsi ekologis kota. Secara normatif, hal ini sejalan dengan tujuan perda untuk menjamin keberlanjutan lingkungan perkotaan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mencegah degradasi lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali. Namun demikian, apabila data tersebut dianalisis lebih lanjut berdasarkan pembagian wilayah kecamatan, terlihat adanya ketimpangan yang cukup signifikan dalam distribusi RTH antarwilayah. Kecamatan Bogor Tengah, misalnya, meskipun memiliki kebutuhan RTH publik yang relatif lebih kecil dibandingkan kecamatan lain, juga menunjukkan keterbatasan potensi lahan yang sangat nyata. Kondisi ini mencerminkan karakteristik wilayah pusat kota yang telah berkembang secara intensif dan padat terbangun, sehingga menyisakan ruang yang sangat terbatas untuk pengembangan RTH baru. Situasi tersebut menimbulkan tantangan serius dalam pelaksanaan ketentuan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020, khususnya terkait kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembangkan RTH sebagai bagian dari sistem tata ruang kota. Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance Auliya. Nasef Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Sebaliknya. Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat memperlihatkan potensi ketersediaan lahan yang relatif lebih besar, baik untuk RTH publik maupun RTH Secara normatif, kondisi ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan kedua wilayah tersebut sebagai kawasan penyangga ekologis kota, sebagaimana diarahkan dalam rencana tata ruang wilayah. Penguatan fungsi RTH di wilayah-wilayah ini tidak hanya berperan dalam menjaga keseimbangan ekologis, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga terhadap tekanan pembangunan yang berasal dari kawasan pusat kota. Dengan demikian, perbedaan karakteristik antar kecamatan menuntut adanya kebijakan implementatif yang bersifat diferensiatif dan kontekstual, agar tujuan pengaturan RTH dalam Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 dapat tercapai secara efektif dan berkeadilan. Dalam kerangka good governance, penyelenggaraan RTH tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban administratif terkait pencapaian target luasan ruang hijau sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang hanya berorientasi pada angka atau persentase luasan RTH berpotensi mengabaikan aspek substansial dari fungsi RTH itu sendiri, baik sebagai ruang ekologis, ruang sosial, maupun ruang publik yang mendukung kualitas hidup masyarakat Oleh karena itu, pengelolaan RTH harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, yang menuntut adanya keterpaduan antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan. Lebih penyelenggaraan RTH, terutama dalam proses perencanaan tata ruang, penetapan lokasi RTH, serta pengambilan keputusan terkait alih fungsi lahan. Pemerintah daerah dituntut untuk membuka akses informasi kepada publik mengenai dasar kebijakan, pertimbangan teknis, dan dampak lingkungan dari setiap kebijakan yang berkaitan dengan RTH. Transparansi ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan penataan ruang yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Bogor. Ditinjau dari aspek transparansi. Pemerintah Kota Bogor secara normatif telah menyusun berbagai instrumen perencanaan dan kebijakan yang berkaitan dengan RTH melalui dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah dan Yusuf. Muhammad, and Kurniasih. AuImplementasi Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan. Ay Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance Auliya. Nasef Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. dokumen pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020. Akan tetapi, keterbukaan informasi tersebut masih cenderung terbatas pada pemenuhan aspek formal dan belum sepenuhnya menjamin kemudahan akses serta pemahaman bagi masyarakat. Informasi mengenai distribusi, luasan, fungsi, dan status hukum RTH belum disampaikan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga masyarakat kerap mengalami kesulitan dalam menelusuri arah kebijakan dan mekanisme pengelolaan RTH. Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip transparansi sebagaimana dikehendaki dalam konsep good governance belum sepenuhnya terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan RTH di Kota Bogor. Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan RTH berkaitan langsung dengan kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan serta keberlanjutan ruang terbuka hijau dari ancaman alih fungsi lahan11. Secara normatif. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 telah mengatur pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengaturan zonasi dan peruntukan lahan yang bertujuan melindungi keberadaan RTH dari tekanan pembangunan. Namun dalam praktiknya, laju pertumbuhan kota yang pesat dan tingginya nilai ekonomi lahan sering kali menimbulkan tekanan terhadap RTH, baik melalui perubahan peruntukan ruang maupun lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan. Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme akuntabilitas, khususnya dalam aspek pengendalian dan penegakan hukum tata ruang, belum berjalan secara konsisten dan optimal. Di samping itu, partisipasi publik merupakan unsur esensial dalam perspektif good governance, karena keterlibatan masyarakat berkontribusi terhadap peningkatan legitimasi, kualitas, dan keberlanjutan kebijakan publik. Dalam praktik penyelenggaraan RTH di Kota Bogor, keterlibatan masyarakat masih relatif terbatas dan lebih banyak terfokus pada tahap pelaksanaan, seperti kegiatan pemeliharaan taman kota atau pemanfaatan ruang publik. Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam tahap perencanaan dan pengambilan keputusan, sebagaimana semangat partisipatif yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020, belum sepenuhnya terwujud secara substantif. Akibatnya, aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan sosial, ekologis, dan budaya dalam pengelolaan RTH belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan daerah. Syafiie. Ilmu Pemerintahan. Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Bogor dalam Perspektif Good Governance Auliya. Nasef Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Dari segi efektivitas, penyelenggaraan RTH oleh Pemerintah Kota Bogor masih dihadapkan pada tantangan struktural yang kompleks, antara lain keterbatasan ketersediaan lahan akibat tingginya kepadatan penduduk serta besarnya tekanan ekonomi terhadap pemanfaatan ruang perkotaan. Kondisi tersebut menuntut adanya terobosan kebijakan yang inovatif dan adaptif, seperti pengembangan RTH vertikal, optimalisasi ruang publik multifungsi, serta penguatan kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat. Dalam perspektif good governance, efektivitas kebijakan RTH tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan normatif dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020, tetapi juga dari kemampuan kebijakan tersebut dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis dan sosial RTH bagi masyarakat. 12 Oleh karena itu, diperlukan integrasi yang lebih kuat antara kebijakan penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan strategi pembangunan daerah agar penyelenggaraan RTH dapat dilaksanakan secara konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan. IV. KESIMPULAN Penyelenggaraan RTH oleh Pemerintah Kota Bogor secara normatif telah memiliki mencerminkan prinsip good governance, khususnya pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Implementasi kebijakan RTH masih menghadapi kendala struktural berupa keterbatasan lahan, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi pemerintah daerah. Faktor yuridis, institusional, dan sosial menjadi penentu utama efektivitas penerapan good governance dalam pengelolaan RTH di Kota Bogor. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan, harmonisasi kebijakan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan RTH yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan publik. DAFTAR PUSTAKA