KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGUATAN REGULASI DAN PENERTIBAN ANGKUTAN BARANG DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA Eliyanti Agus Mokodompit1. Ringo Taufan Laode2* . Sovya Nur Kartika3 Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Halu Oleo. Kendari. Sulawesi Tenggara Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Prodi Doktor Ilmu Manajemen. Pascasarjana. Universitas Halu Oleo. Kendari. Sulawesi Tenggara email: ringgo. tauf@gmail. ABSTRAK Penyelenggaraan angkutan barang memiliki peran strategis dalam memperlancar distribusi logistik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultr. masih ditemukan berbagai permasalahan, terutama lemahnya regulasi turunan, pengawasan lapangan yang belum optimal, serta rendahnya kepatuhan operator terhadap ketentuan teknis dan Pemerintah daerah (Pemd. dituntut menjalankan fungsi regulatif dan pengendalian secara efektif melalui kebijakan, pengawasan, digitalisasi, serta koordinasi lintas sektor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pemda dalam melakukan penertiban angkutan barang di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan kualitatif. Kegiatan penelitian dilaksanakan di Kota Kendari dengan fokus Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara selama dua bulan, yaitu Agustus hingga September 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan angkutan barang seperti pengawasan di ruas jalan utama dan wilayah rawan pelanggaran, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimension dan Overloading (ODOL), pembinaan edukasi dan sosialisasi kepada operator angkutan, serta mendorong kolaborasi Pentahelix dalam Penertiban Angkutan Barang. Kata Kunci: Angkutan Barang. Pemerintah. Pengawasan. Transportasi. PENDAHULUAN Angkutan barang merupakan elemen vital dalam sistem logistik daerah, terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai wilayah kepulauan yang ditopang oleh sektor pertambangan, perdagangan, pertanian, dan industri pengolahan (Mokodompit, 2025. Widodo et al. , 2. Angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Penyelenggaraan angkutan barang harus memenuhi aspek keselamatan, standar teknis kendaraan, perizinan, serta tata cara muat yang tidak melampaui batas. Pelanggaran ODOL terbukti meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Peningkatan volume logistik dari dan menuju wilayah kabupaten/kota menuntut penyelenggaraan angkutan barang yang tertib, aman, berstandar teknis, dan sesuai regulasi (Firdausy, 2. Di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memiliki karakteristik geografis berupa wilayah kepulauan, pegunungan, dan pusat-pusat pertambangan serta perkebunan yang tersebar, sistem angkutan barang memegang peran strategis dalam menghubungkan sentra produksi dengan pasar dan jalur distribusi antarwilayah (Jinca & Humang, 2. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan adanya tantangan besar. Banyak angkutan barang beroperasi tanpa surat uji berkala, terjadi pelanggaran over dimension and over load (ODOL), lemahnya pemenuhan ketentuan tata cara bongkar muat, hingga kurangnya kesadaran pengemudi terhadap aspek keselamatan (Anzani, 2025. Febriani & Mintarsih, 2023. Sari et al. Kondisi ini diperparah oleh belum optimalnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lestari & Haerani, 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan otonomi dalam mengatur dan mengurus sektor transportasi, termasuk penyelenggaraan angkutan barang, terminal, dan jembatan timbang. Fungsi regulatif Pemda mencakup penerbitan kebijakan teknis, penyusunan peraturan daerah, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan angkutan. Pengawasan sebagai fungsi pemerintah mencakup monitoring, inspeksi lapangan, penegakan hukum, dan pembinaan (I. Setiawan, 2. Dalam konteks angkutan barang, pengawasan mencakup pemeriksaan kelaikan kendaraan, pengendalian ODOL, pengawasan trayek, serta verifikasi dokumen angkutan. Kelemahan regulasi turunan, keterbatasan sarana pendukung seperti jembatan timbang, serta minimnya penggunaan teknologi informasi juga turut menghambat efektivitas penertiban angkutan barang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Ibrahim et al. , 2024. Setiawan, 2. Untuk itu, diperlukan strategi penguatan peran pemerintah daerah dalam kerangka regulasi, pengawasan, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor. Melalui kajian ini, upaya memperkuat regulasi serta penertiban angkutan barang dianalisis untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai langkah strategis yang perlu dilakukan Pemda dalam menciptakan transportasi barang yang efisien, aman, dan mendukung pertumbuhan METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dipahami sebagai metode penelitian yang bertujuan menggambarkan permasalahan terkait program, data, atau pengalaman yang dialami peneliti. Kegiatan penelitian dilaksanakan di Kota Kendari dengan fokus Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara selama dua bulan, yaitu Agustus hingga September 2025. Informan dalam penelitian ini dipilih secara purposive, yakni ditentukan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu. Adapun informan yang terlibat dalam penelitian ini dijelaskan sebagai Tabel 1. Informan Penelitian Nama Informan Dr. Muhamad Rajulan. ST. ,M. Syaiful. Pd. ,M. Maudhy Satyadharma. ST. ,MT Sumber : Data Primer . Jabatan Kadishub Sulawesi Tenggara Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra Pengawas Transportasi Darat Dishub Sultra HASIL DAN ANALISIS Kondisi Angkutan Barang di Provinsi Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara memiliki karakteristik wilayah yang menantang, terdiri dari daratan dan wilayah kepulauan. Pergerakan logistik bertumpu pada angkutan jalan dan angkutan laut. Pertumbuhan industri pertambangan di Konawe. Kolaka. Bombana, dan Konawe Selatan meningkatkan intensitas angkutan barang berkapasitas besar. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Beberapa permasalahan yang mengemuka berdasarkan hasil wawancara dan observasi mendalam diantaranya: AU Pelanggaran ODOL masih marak ditemukan. Pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL) tetap marak karena lemahnya penegakan hukum, kurangnya frekuensi pengawasan, serta dorongan ekonomi yang membuat operator memilih mengangkut muatan berlebih demi efisiensi biaya (Armajaya, 2022. Laode et al. Satyadharma, 2. Di banyak wilayah, pengawasan dilakukan secara tidak konsisten sehingga pelaku usaha menganggap risiko pelanggaran lebih kecil dibandingkan keuntungan yang Minimnya sarana timbang dan rendahnya kesadaran pelaku angkutan juga memperburuk situasi, menjadikan ODOL sebagai praktik umum yang belum dapat dikendalikan secara efektif (S. Pratama & Ilyanawati, 2. AU Masih banyaknya kendaraan Angkutan Barang belum memiliki izin resmi Fenomena banyaknya kendaraan angkutan barang tanpa izin menunjukkan lemahnya proses administrasi dan pengawasan perizinan di tingkat daerah (Harahap, 2019. Salsabilla et al. , 2. Pelaku usaha sering mengabaikan izin karena proses dianggap rumit, lambat, atau biaya operasional meningkat (Lakoro, 2024. Martono et al. , 2. Kondisi ini memunculkan angkutan ilegal yang tidak terdata, membuat pengendalian jumlah armada sulit dilakukan. Selain berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah, keberadaan kendaraan tanpa izin juga meningkatkan risiko keselamatan dan mempersulit Pemda dalam memastikan kepatuhan standar teknis serta operasional angkutan barang. AU Banyak kendaraan barang belum melakukan uji KIR secara berkala. Tidak dilakukannya uji KIR secara rutin merupakan indikasi lemahnya budaya keselamatan dan kurang optimalnya mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah (Subhan et al. , 2. Sebagian pengemudi dan pemilik armada menghindari KIR karena ingin menghemat biaya dan waktu operasional. Padahal, uji KIR merupakan syarat penting untuk memastikan kelaikan teknis Ketidakpatuhan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan gangguan transportasi. AUPengawasan jembatan timbang belum optimal. Pengawasan jembatan timbang belum optimal karena keterbatasan SDM, minimnya penggunaan teknologi, serta tidak adanya pengawasan 24 jam yang konsisten (Permana & Sayekti. Banyak kendaraan memanfaatkan celah operasional dengan mencari rute alternatif untuk menghindari jembatan timbang. Selain itu, koordinasi antara petugas daerah dan pemerintah pusat terkadang tidak sinkron, membuat tindak lanjut terhadap pelanggaran tidak maksimal. AUBanyak ruas jalan kabupaten dan provinsi rusak akibat kelebihan muatan. Kerusakan jalan daerah merupakan konsekuensi langsung dari maraknya pelanggaran ODOL (Tosulpa et al. , 2. Jalan kabupaten dan provinsi umumnya tidak dirancang menahan beban berat secara terus-menerus, sehingga retak, amblas, dan berlubang dalam waktu singkat. Kerusakan ini menambah beban anggaran pemerintah daerah yang harus mengalokasikan dana besar untuk perbaikan rutin. Selain merugikan masyarakat dan meningkatkan waktu tempuh, kondisi jalan rusak mempercepat kerusakan kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menghambat aktivitas ekonomi yang bergantung pada kelancaran distribusi barang. AUTak adanya sistem digital terpadu untuk mendukung pengawasan lapangan. Ketiadaan sistem digital terpadu menghambat Pemda dalam memantau pergerakan angkutan barang secara real-time (Setyobudi et al. , 2. Pengawasan masih mengandalkan metode manual yang rentan kesalahan, lambat, dan tidak efisien. Tanpa integrasi data perizinan, uji KIR, rute operasional, dan pengawasan ODOL, aparat sulit melakukan penindakan cepat dan akurat. Sistem digital diperlukan untuk menganalisis pola pelanggaran, menghubungkan jembatan timbang, dan meningkatkan transparansi pelayanan. Tanpa digitalisasi, koordinasi lintas sektor pun menjadi lemah dan pengendalian lapangan tidak berjalan optimal. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. AUMinimnya koordinasi lintas kabupaten/kota dalam pengendalian angkutan tambang dan komoditas berat. Minimnya koordinasi antar daerah menyebabkan kebijakan pengendalian angkutan tambang berjalan parsial dan tidak konsisten (Armasenita et al. , 2. Setiap kabupaten/kota menerapkan aturan berbeda terkait jalur, waktu operasional, dan batasan tonase, sehingga operator memilih rute yang paling longgar pengawasannya. Ketidaksinkronan ini memperburuk kerusakan jalan di wilayah tertentu dan menyulitkan Pemprov dalam mengelola arus logistik tambang secara terpadu. Tanpa forum koordinasi yang kuat dan berbasis data, kebijakan regional tidak akan efektif dan penertiban angkutan berat tidak dapat dijalankan secara menyeluruh. Kondisi ini menunjukkan perlunya peran aktif pemerintah daerah . hususnya oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggar. dalam memperkuat regulasi dan penertiban terhadap Angkutan Barang. Pengawasan di Ruas Jalan Utama dan Wilayah Rawan Pelanggaran sebagai bagian Peran Pemda dalam Pengawasan Angkutan Barang Pengawasan di ruas jalan utama dan wilayah rawan pelanggaran menjadi elemen krusial dalam menekan praktik ODOL dan memastikan keselamatan transportasi barang (Widjaja & Prasetyo, 2. Patroli rutin diperlukan untuk memberikan kehadiran pengawas yang konsisten sehingga pelanggar tidak memiliki ruang untuk menghindari penindakan. Titik check point berfungsi sebagai filter operasional yang memungkinkan petugas memeriksa kelayakan, muatan, dan kelengkapan kendaraan secara cepat. Sementara itu, pengawasan insidental di area padat kendaraan barang penting untuk mengantisipasi pola-pola pelanggaran musiman atau berbasis Kolaborasi antara Dishub. Satlantas. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Pekerjaan Umum menjadi kunci karena ketiganya memegang peran berbeda namun saling melengkapi: Dishub dan BPTD sebagai pengawas teknis. Satlantas sebagai penegak hukum, dan PU sebagai penanggung jawab kualitas jalan. Sinergi ini memastikan fungsi jalan tetap optimal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat efektivitas pengendalian angkutan barang di lapangan. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran ODOL sebagai bagian Peran Pemda dalam Pengawasan Angkutan Barang Penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL harus dilakukan secara konsisten dan terstruktur untuk menciptakan efek jera yang nyata bagi pelaku usaha maupun pengemudi. Pemberian sanksi administratif merupakan langkah awal yang penting karena dapat langsung dikenakan di lapangan, seperti denda atau pembekuan sementara izin operasional. Penahanan kendaraan yang melanggar juga menjadi instrumen efektif untuk menghentikan aktivitas angkutan berisiko tinggi, sekaligus mencegah pelanggaran berulang dalam waktu dekat. Selain itu, kewajiban melakukan penyesuaian muatan di lokasi menjadi bentuk koreksi langsung agar kendaraan kembali memenuhi standar teknis dan tidak membahayakan jalan atau pengguna lainnya. Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran secara berulang, penghentian sementara kegiatan operasional harus diterapkan sebagai bentuk penegakan hukum. Langkah ini penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan praktik ODOL, melindungi infrastruktur jalan, serta memastikan keselamatan dan kelancaran distribusi barang. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Pembinaan. Edukasi, dan Sosialisasi kepada Operator sebagai bagian Peran Pemda dalam Pengawasan Angkutan Barang Pemda harus melakukan pembinaan kepada pengusaha dan pengemudi angkutan barang AU Edukasi terkait keselamatan jalan. Pemda harus memberikan pembinaan melalui edukasi keselamatan jalan agar pengusaha dan pengemudi memiliki pemahaman yang kuat mengenai risiko operasional angkutan barang (Syaiful et al. , 2. Banyak kecelakaan terjadi karena rendahnya kesadaran terhadap batas kecepatan, kondisi kendaraan, serta teknik berkendara aman saat membawa muatan berat. Melalui program edukasi rutin, pelatihan simulasi keselamatan, dan kampanye keselamatan berbasis komunitas transportasi. Pemda dapat meningkatkan perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Edukasi ini juga berfungsi membentuk budaya keselamatan yang berkelanjutan, sehingga pelanggaran operasional dapat ditekan dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan. AU Sosialisasi regulasi dan kewajiban uji KIR. Sosialisasi regulasi dan kewajiban uji KIR sangat penting karena masih banyak operator angkutan barang yang belum memahami aturan teknis kendaraan dan konsekuensi hukum dari tidak melakukan uji berkala. Pemda perlu memastikan bahwa pelaku usaha mengetahui prosedur KIR, manfaatnya untuk keselamatan, serta dampak teknis jika kendaraan tidak laik jalan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui pertemuan dengan asosiasi angkutan, penyebaran informasi digital, dan kegiatan tatap muka di terminal barang. Upaya ini membantu meningkatkan kepatuhan dan mendorong terciptanya standar operasional yang lebih tertib dan aman. AU Pendampingan terhadap perusahaan angkutan untuk memenuhi standar pelayanan minimum. Pendampingan perusahaan angkutan menjadi langkah strategis agar mereka dapat memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) secara konsisten. Banyak perusahaan kecil menghadapi keterbatasan administrasi, teknis, dan pemahaman regulasi sehingga membutuhkan bimbingan dari Pemda. Pendampingan dapat mencakup pemberian konsultasi operasional, bantuan penyusunan dokumen, hingga pelatihan manajemen keselamatan transportasi. Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memastikan kelayakan armada, serta mematuhi ketentuan muatan dan keselamatan. Langkah ini tidak hanya memperkuat kepatuhan, tetapi juga meningkatkan profesionalisme industri angkutan barang di daerah. Kolaborasi Pentahelix dalam Penertiban Angkutan Barang Model kolaborasi Pentahelix menjadi pendekatan strategis untuk memperkuat penertiban angkutan barang karena mampu menghubungkan berbagai pemangku kepentingan secara sinergis (J. Pratama et al. , 2. Pemerintah berperan sebagai regulator utama yang menetapkan kebijakan, standar teknis, serta mekanisme penegakan hukum (R. Nuhun et al. , 2. Dunia usaha berfungsi sebagai pelaku operasional yang harus menerapkan kepatuhan dan inovasi layanan angkutan secara berkelanjutan. Akademisi berkontribusi melalui riset, analisis kebijakan, dan rekomendasi berbasis data yang dapat menjadi acuan perbaikan regulasi (Nababan et al. , 2. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Gambar 1 Salah satu rangkaian Kegiatan Penegakan Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang Tahun 2025 Sumber : Dishub Sultra . Komunitas dan masyarakat berperan sebagai pengawas sosial, sekaligus pihak yang merasakan langsung dampak dari pelanggaran ODOL, sehingga keterlibatannya meningkatkan akuntabilitas publik (Ilham, 2025. Suprayitno et al. , 2. Sementara itu, media berfungsi sebagai saluran informasi dan edukasi yang dapat memperluas jangkauan sosialisasi kebijakan (Satyadharma & Putra, 2. Dengan membangun kolaborasi Pentahelix yang kuat, penertiban angkutan barang tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, transparan, dan efektif dalam menekan pelanggaran muatan serta meningkatkan keselamatan transportasi. Urgensi Perlunya Penyusuan Perda Angkutan Barang Urgensi penyusunan Peraturan Daerah (Perd. tentang angkutan barang di Provinsi Sulawesi Tenggara sangat tinggi mengingat meningkatnya aktivitas logistik, terutama dari sektor pertambangan dan industri pengolahan. Selama ini, pengaturan angkutan barang masih mengacu pada regulasi nasional tanpa adanya pedoman teknis yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan tingkat kerawanan masing-masing kabupaten/kota. Ketiadaan Perda menyebabkan pelaksanaan pengawasan di lapangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga sanksi terhadap pelanggaran seperti ODOL, ketidakteraturan rute, atau kelalaian dalam pemenuhan uji KIR tidak dapat diberlakukan secara optimal (B. Setiawan, 2. Perda juga mendesak untuk disusun karena dibutuhkan standar operasional penyelenggaraan angkutan barang di jalan provinsi, termasuk mekanisme bongkar-muat, batas kecepatan, dan waktu operasional yang mampu mengurangi kepadatan serta risiko kecelakaan (Anas, 2. Selain itu, pembatasan teknis mengenai batas muatan kendaraan perlu diformalkan dalam regulasi daerah untuk melindungi infrastruktur jalan yang selama ini rusak akibat kelebihan muatan. Ketentuan jalur khusus angkutan tambang pun sangat diperlukan untuk meminimalkan konflik sosial dan kerusakan jalan umum. Dengan adanya Perda, pemerintah daerah memperoleh landasan legal dalam melakukan penindakan, pengenaan sanksi administratif, serta pembinaan operator secara terstruktur (Ibrahim et , 2. Perda menjadi instrumen penting untuk menciptakan sistem angkutan barang yang tertib, aman, serta mendukung efisiensi logistik daerah. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Dampak Penguatan Regulasi dan Penertiban bagi Pembangunan Daerah Penguatan regulasi dan penertiban angkutan barang memberikan dampak positif jangka panjang bagi pembangunan di Sulawesi Tenggara, yaitu: AU Menurunkan Kerusakan Jalan dan Beban Anggaran Menekan pelanggaran muatan merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas jalan, terutama pada ruas kabupaten dan provinsi yang memiliki keterbatasan daya dukung struktur (Tosulpa et al. , 2. Kendaraan dengan muatan berlebih mempercepat kerusakan berupa retak, gelombang, dan amblas, yang akhirnya menuntut anggaran perbaikan besar dan berulang (R. Nuhun et al. , 2. Jika pelanggaran dapat dikendalikan melalui pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten, usia layanan jalan dapat meningkat secara signifikan. Dampak positifnya, pemerintah daerah dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan mengalihkan anggaran tersebut ke sektor prioritas lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur baru yang lebih produktif. Dengan demikian, pengendalian muatan bukan hanya urusan teknis, tetapi juga strategi efisiensi fiskal daerah. AU Meningkatkan Keselamatan Transportasi Keselamatan transportasi sangat dipengaruhi oleh kondisi kendaraan, kepatuhan pengemudi, serta penataan lalu lintas yang efektif (Himawan, 2. Ketika perizinan dipatuhi oleh semua pengemudi dan pengusaha angkutan termasuk adanya uji KIR dilakukan secara berkala,semua kendaraan memenuhi standar laik jalan . alah satu indikator pemeriksaan dalam perizinan angkutan barang umu. maka risiko kegagalan fungsi teknis dapat diminimalkan. Sopir yang memahami batas kecepatan, teknik berkendara aman, serta aturan muatan juga dapat menghindarkan kecelakaan fatal di jalan raya. Selain itu, jalur yang tertib, penegakan hukum ODOL, dan adanya titik pengawasan yang aktif membantu menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan (Widjaja & Prasetyo, 2. Upaya peningkatan keselamatan ini tidak hanya melindungi nyawa, tetapi juga mencegah kerugian ekonomi akibat kecelakaan, kerusakan barang, dan gangguan arus logistik (Satyadharma & Soeparyanto, 2. AU Meningkatkan Efisiensi Distribusi Efisiensi distribusi barang bergantung pada kepastian regulasi, ketertiban operasional, dan kelancaran arus kendaraan (Lukinskiy et al. , 2018. Raimbekov et al. , 2. Ketika aturan dipatuhi dan penertiban dilakukan secara tegas, hambatan seperti kemacetan akibat kendaraan ODOL, kecelakaan, maupun kerusakan jalan dapat dikurangi (Tarigan, 2. Ini membuat waktu tempuh lebih stabil dan biaya operasional angkutan menurun. Selain itu, sistem transportasi yang teratur mendorong efektivitas rantai pasok, terutama pada sektor industri, perdagangan, dan pertanian. Efisiensi ini berdampak langsung pada penurunan biaya logistik daerah, sehingga harga barang menjadi lebih kompetitif (Mehmood et al. , 2. Pada akhirnya, ekonomi daerah akan memperoleh manfaat karena distribusi yang cepat, tepat, dan dapat diprediksi mendukung aktivitas produksi dan perdagangan secara optimal (Djadjuli, 2. AU Mendorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sistem transportasi yang tertib, aman, dan efisien menjadi faktor penting dalam menarik minat investor, terutama bagi sektor industri, perdagangan, dan pertambangan yang sangat bergantung pada angkutan barang (Karim et al. , 2023. Porro & Gia, 2. Ketika jalan terjaga, kepatuhan tinggi, dan distribusi stabil, risiko operasional bagi investor menurun. Lingkungan usaha yang kondusif ini meningkatkan kepastian dan efisiensi biaya, sehingga perusahaan lebih tertarik menanamkan modalnya. Selain itu, meningkatnya kegiatan investasi akan memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong pertumbuhan PDRB (Amanda & Murwiati, 2025. Awandari & Indrajaya, 2. Dengan demikian, penertiban angkutan barang tidak KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 2962 5459. Volume 4 Number 2, 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. hanya menjadi isu teknis transportasi, tetapi juga memiliki implikasi strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan (Kadarisman et al. , 2016. Latullah et al. , 2. AU Mewujudkan Transportasi Berkelanjutan Transportasi berkelanjutan menuntut sistem distribusi barang yang memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan aspek lingkungan (Hariyani et al. , 2023. Kushariyadi et al. , 2. Penertiban muatan dan kepatuhan terhadap standar teknis kendaraan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar, emisi gas buang, serta risiko kecelakaan yang merugikan masyarakat (Pangestu et al. Subhan et al. , 2. Selain itu, pengawasan yang baik dan perencanaan berbasis data memungkinkan pemerintah mengelola infrastruktur secara optimal dan berkelanjutan (Laode et al. Ketertiban distribusi juga mendukung integrasi moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti multimoda dan penggunaan jalur khusus angkutan (Syaputra, 2. Upaya ini memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan sistem logistik yang aman, efektif, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan serta kebutuhan generasi mendatang. KESIMPULAN Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan angkutan barang seperti pengawasan di ruas jalan utama dan wilayah rawan pelanggaran, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimension dan Overloading (ODOL), pembinaan edukasi dan sosialisasi kepada operator angkutan, serta mendorong kolaborasi Pentahelix dalam Penertiban Angkutan Barang. Kewenangan Pemerintah Daerah itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk mengatur dan mengurus keuangan daerah secara mandiri. Kewenangan ini menuntut pemda memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel dan berdampak kepada masyarakat. Upaya penertiban angkutan barang merupakan bagian integral dalam pembangunan transportasi yang aman, efektif, dan berkelanjutan, sehingga diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem transportasi barang yang mendukung kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penyusunan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur terkait Penyelenggaraan Angkutan Barang. Regulasi ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan operasional, terutama terkait standar teknis kendaraan, mekanisme pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran. Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki instrumen yang kuat untuk menertibkan praktik angkutan barang, mencegah pelanggaran ODOL, dan memastikan keselamatan serta kelancaran aktivitas logistic di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. REFERENSI