KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI ASPEK TINDAK PIDANA EKONOMI LEGAL REVIEW OF THE CRIME OF MONEY LAUNDERING FROM ECONOMIC CRIMINAL ASPECT Sapidin Universitas Bangka Belitung dira@gmail. Sintong Arion Hutapea Universitas Bangka Belitung sintong-arion@ubb. Abstrak Pelaku kejahatan melakukan pencucian uang hasil kejahatan dalam berbagai bentuk baik dalam bentuk aset fisik berupa harta kekayaan atau aset non fisik dengan memanfaatkan jasa perbankan atau jasa keuangan lainnya baik perseorangan maupun korporasi. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 beberapa tindak pidana dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang agar diketahui unsur pencucian uang dalam tindak pidana tersebut. Tindak Pidana Pencucian Uang berdampak terhadap aspek kehidupan masyarakat dan terhadap perekonomian bangsa dan negara. Melalui kajian ini terdapat dua rumusan permasalahan yaitu keberadaan Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 terkait tindak pidana pencucian uang pada saat ini dan relevansinya sebagai landasan yuridis. Dalam melakukan kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tinjauan yuridis yang dilakukan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas keterkaitan antara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana ekonomi dan diharapkan adanya penegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana ekonomi dalam menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Kata Kunci : Pencucian Uang. Pidana Ekonomi. Perbankan. Penegakan Hukum Abstract Criminals commit money laundering the proceeds of crime in various forms, both in the form of physical assets in the form of assets or non-physical assets by utilizing banking services or other financial services, both individuals and corporations. Based on Law Number 8 of 2010, several criminal acts can be linked to money laundering crimes in order to identify the elements of money laundering in these crimes. The crime of money laundering has an impact on aspects of people's lives and the economy of the nation and state. Through this study, there are two formulations of the problem, namely the existence of the Emergency Law Number 7 of 1955 related to the crime of money laundering at this time and its relevance as a juridical KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang In conducting this study using normative juridical research methods. It is hoped that the juridical review will provide a clear explanation of the link between money laundering crimes and economic crimes and it is hoped that there will be strict law enforcement against perpetrators of economic crimes in ensuring justice, certainty and legal benefits in order to achieve national and state goals. Keywords: Money Laundering. Economic Crime. Banking. Law Enforcement. sosial dalam menanggulangi kejahatan Pendahuluan Kemajuan perkembangan masyarakat yang begitu kesejahteraan masyarakat. Dalam ekskalasi kejahatan. Dinamika kejahatan pun menjadi problematika yang kerap kali hukum pidana memegang posisi sentral dalam penyelesaian dan penanggulangan kejahatan yang terjadi. Peran hukum Kompleksitas kejahatan memiliki modus operandi yang tidak mudah bisa diatasi sekarang maupun di masa yang akan apabila tidak menggunakan instrument datang sebagai bentuk kontrol sosial dalam hukum pidana, termasuk dalam hal ini mencegah timbulnya disorder, khususnya adalah kehajatan pencucian uang. pengendalian kejahatan. Konsepsi pemikiran dari kebijakan Selain instrumen hukum pidana, peran integral apabila dilihat dari sudut politik penegak hukum memiliki urgensi dalam kriminal dilakukan dengan pendekatan 1 dari perencanaan perlindungan Satjipto Rahardjo mengemukakan yang dikutip oleh Achmad Ali, bahwa : AuAparat Karl O. Christiansen mengatakan bahwa penjatuhan sanksi pidana harus dilakukan secara rasional sesuai dengan tujuan pidana integral kebijakan, yaitu perlindungan masyarakat untuk kesejahteraan. Ini juga sejalan dengan pendapat Hoefnagels bahwa kebijakan kriminal harus ditempuh dengan rasional metode di bawah definisinya sebagai akar rasional total dari respon terhadap kejahatan. Lihat di Faisal. Derita Prapti Rahayu, dan Yokotani. Criminal SanctionsAo Reformulation in the Reclamation of the Mining Community. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. Edisi Maret 2022. Hal 21 Faisal, dkk. Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. No. Edisi Desember 2022. Hal 929 Faisal, dkk. Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. No. Edisi januari 2023, hal 221. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 penegak hukum menjalankan dua tugas Sebagaimana Halif mengemukakan yaitu satu pihak untuk mencapai ketertiban dengan merujuk pendapat Sjahdeini bahwa . dan pihak lain untuk melaksanakan pencucian uang merupakan serangkaian hukum . kegiatan yang dilakukan oleh seseorang Pencucian uang atau yang sering dikenal dengan istilah money laundering, tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari penegak menggunakan hasil dari suatu tindakan hukum dengan cara memasukkan uang pidana, kegiatan organisasi kejahatan, . inancial narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktifitas kejahatan. Money Laundering, pada intinya melibatkan asset sebuah delik harus memenuhi dua cakupan . endapatan/kekayaa. yang disamarkan tindak pidana, sebagaimana yang dipahami oleh berbagai negara-negara di ASEAN. terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari Pertama, tindak pidana asal . redicate offenc. , tindak pidana ini merupakan laundering pendapatan atau kekayaan yang tindak pidana yang menjadi sumber asal berasal dari kegiatan yang melawan hukum dari harta haram . irty mone. atau hasil diubah menjadi asset keuangan yang tindak pidana . riminal proceed. yang seolah-olah berasal dari sumber yang kemudian dicuci jenis tindak pidana asal sah/legal. secara limitatif diatur dalam Pasal 2 ayat Melaului Rumusan . UU TPPU seperti tindak pidana Sukarna, dkk. Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/i/2021. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. Edisi Februari 2023. Hal 389 Sumadi. Telaah Kasus Pencucian Uang Dalam Tinjauan Sistem Ekonomi SyariAoah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vo. No. Edisi Desember 2017. Hal 186 narkoba atau tindak pidana lain yang diancam pidana penjara empat tahun atau Kedua, tindak pidana pencucian tindakan atau perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan hasil KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang tindak pidana asal dengan tujuan agar asal menyamarkan hasil tindak pidana ini kita kenal dengan Tindak Pidana Pencucian tidak diketahui, sehingga harta kekayaan yang sebenarnya Uang (TPPU). hasil dari tindak pidana . menjadi Melalui Pemberantasan Korupsi seolah-olah harta kekayaan yang sah. Setiap tindak pidana yang dilakukan Komisi terungkap tindak pidana korupsi yang oleh pelaku tindak pidana membawa dampak kerugian terhadap korban yang terhadap keuangan negara. Pada awalnya dikenai tindakan tersebut atau terhadap penindakkan terhadap korupsi ini sebagai upaya penegakkan hukum sehingga belum dilakukan, baik kerugian material mapun membawa perubahan yang besar terhadap non material. Sepanjang sejarah bangsa ini pengembalian kerugian negara karena tindak pidana terutama perbuatan yang belum adanya landasan hukum guna menyusuri kemana hasil tindak pidana tergolong sedikit dan tidak signifikan. mereka sembunyikan karena aset yang Kerugian mereka miliki merupakan aset yang telah signifikan sejak perbuatan pidana itu berubah menjadi aset yang sah bukan hasil dilakukan oleh seseorang yang memliki tindak pidana. Penyamaran aset ini mereka kekuasaan atau kejahatan yang terorganisir lakukan dalam rangka menghilangkan alat sehingga tidak dirasakan oleh masyarakat bukti hasil kejahatan atau tidak bisa karena dikemas begitu rapi oleh mereka yang berada dalam lingkaran kejahatan Berawal dari hal ini maka harus ada Dengan memanfaatkkan sarana landasan hukum yang memfasilitasi aparat penegak hukum dalam mengusut hasil ada mereka merubah hasil kejahatan menyangkut harta kekayaan yang dimiliki mereka seolah olah menjadi hal yang oleh para koruptor ini. Untuk memfasilitasi ini maka dikeluarkanlah Undang Undang bertentangan dengan hukum. Perbuatan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Halif. Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal Kajian Putusan Nomor 57/PID. SUS/2014/PN. SLR. Jurnal Yudisial. Vol. No. Edisi Agustus 2017. Hal 174 memanfatkan perundang undangan yang Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mempunyai dampak yang besar terhadap bangsa dan negara sebagaimana tercantum dalam konsideransnya yaitu Tindak Pidana KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 Pencucian Uang tidak hanya mengancam Dari tahun 2006 sampai dengan 2019 stabilitas perkekonomian dan integritas mengungkap kasus sehingga menyebabkan membahayakan sendi sendi kehidupan kerugian negara yang bergitu besar hal ini bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. disebabkan penindakkan hanya terfokus Melalui undang undang ini juga dapat pada penanganan korupsi belum mengarah ditelusuri kemana hasil tindak pidana mengembalikan kerugian yang diderita negara, sebagai contoh Kasus Pencucian merugikan negara. Uang penempatan dana Dalam penangan tindak pidana Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara korupsi selalu didakwa dengan pasal pasal triliunan dimana pemeriksaan terhadap dalam undang undang tidak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya merupakan puncak sebagai pidana primair sedangkan pidana gunung es yang baru mencuat dimana pencucian uang senantiasa merupakan permasalahannya sudah terjadi sejak tahun tindak pidana sekunder sehingga dalam penangaan kasus lebih mengutamakan kementerian BUMN melaporkan indikasi pidana korupsi yang dilakukan kemudian kecurangan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung terhadap pidana pencucian uang dilakukan hanya sebatas pengamanan aset aset yang keuangan perusahaan yang dinilai tidak dimiliki oleh pelaku yang diduga hasil dari tranparan dan pada Tahun 2019 Kejagung tindak pidana tersebut. Pada Tindak Pidana mengumumkan bahwa ada pelanggaran Narkotika penanganannya sama dengan prinsip kehati hatian dan mengatakan korupsi padahal tindak pidana narkotika bahwa Jiwasraya banyak menempatkan 95 berpotensi besar terjadi tindak pidana Direktur dana investasi pada aset aset beresiko. https://w. com/ekono mi/ 20200108111414-78-63406 / krono logikasus-jiwasraya-gagal-bayar-ingga-dugaankorupsi diakses 14 Desember 2022 Pukul 15 WIB dihasilkan dari bisnis haram ini cukup besar dan dapat melintasi batas negara . xtra ordinary crim. Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kaidah hukum yang berbeda meskipun ada keterkaitan KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Indonesia penanganannya yang berbeda sehingga Tindak keuangan negara maka di terbitkan undang Uang undang ini sehingga ada landasan hukum tersendiri diluar Tindak Pidana lainnya untuk menindak para pelaku kejahatan sehingga dapat diperoleh kepastian hukum perekonomian ini. Namun saat ini undang dan keadilan terhadap pelaku tindak pidana undang ini hampir tidak dipergunakan lagi Pidana Pencucian Menurut Philips Darwin undangan khusus yang menghapuskan sebagaimana yang dikutip Budi Bahreisy, undang undang darurat ini. Hal ini yang bahwa pendapat jamak jika UU TPPU memiliki efektifitas dalam memulihkan peninjauan yuridis undang undang darurat pencucian uang karena pencucian uang menggunakan UU TIPIKOR. Sebab UU TPPU melakukan penanganan perkara Undang undang darurat ini sangat spesifik dengan pendekatan menelusuri aliran uang dalam penanganan tindak pidana yang . ollow the mone. agar dapat segera terkait dengan perekonomian. Peninjauan mendeteksi TPPU serta tindak pidana ini dilakukan dengan maksud melakukan peninjauan secara yuridis Undang Undang Undang Undang Darurat Nomor 7 Nomor Tahun Tentang Tahun Pengusutan. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Uang yang mempunyai kesamaan dengan Ekonomi dikeluarkan karena kedaruratan Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun pemasalahan perekonomian baik secara pembiayaan untuk pembangunan bangsa langsung maupun tidak langsung dalam dan negara serta untuk menarik para rangka mengembalikan kerugian yang Indonesia Indonesia Budi. Bahresy. Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. No. Edisi Juli 2018. Hal 105. ekonomi ini. Dari peninjauan yuridis ini undang undang darurat ini terhadap tindak KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 pidana pencucian uang dalam kaitannya penegakkan tindak pidana pencucian uang tindak pidana ekonomi. Sebelum perekonomian yang meliputi perbankan, permasalahan terlebih dahulu dilakukkan kepabean, pajak dan lain lainya. Memang kita ketahui bahwa undang undang darurat sehingga didapatkan permasalahan yang ini dikeluarkan pasca kemerdekaan yang lebih spesifik dan dapat mengakomodir memiliki kultur yang berbeda dibandingan permasalahan permasalahan keadaan saat ini namun tindak pidana yang ada. Permasalahan yang pertama sebagaimana pada uraian diatas menyangkut penangan tergolong lambat sehingga menimbulkan tehnologi oleh karena itu perundang kerugian yang besar terhadap bangsa dan undangan bidang perekonomian ini harus negara terutama disektor perkekonomian. selaras dengan kemajuan yang ada. Dari permasalahan ini timbul pertanyaan Berdasarkan uraian diatas, dirumuskan dua mengapa terlalu lambat pengusutanya atau ada permasalahan terhadap undang undang yang ada. Dalam Undang-Undang Darurat Darurat Nomor 7 Tahun 1955 ini bila Nomor 7 Tahun 1955 tindak pidana ekonomi tidak hanya berlaku di Indonesia Pidana Pencucian Uang ?. Kedua. Apakah melainkan juga berlaku diluar negara Indonesia, begitu pula di dalam Undang pengganti Undang Undang Darurat Nomor Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang 7 Tahun 1955 menyangkut Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Ekonomi?. Undang-Undang Tindak Uang tindak pidana yang dilakukan tidak sebatas terjadi di Negara Indonesia bahkan melewati batas negara. Hal ini ada pemberlakuan yang sama dalam kedua Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian 9 dengan pendekatan konseptual. perundang undangan ini oleh karena itu Undang Undang Darurat diajdikan sebagai landasan hukum dalam Mulya Nopriansyah dan Derita Prapti Rahayu. Kontribusi Hukum Progresif Dalam Perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Kemudian sifat penelitian yang digunakan bukan saja secara ekonomi tetapi secara adalah deskriptif analitis, yang artinya sosial bahkan bisa berdampak politik. perundang-undangan Landasan ekonomi adalah Undang Undang Darurat dengan teori-teori hukum menjadi objek Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi yang dikeluarkan pemerintah Pembahasan dalam rangka menarik investor untuk Hukum Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Tindak Pidana Ekonomi adalah bagian dari hukum pidana tetapi yang memiliki kekhususan dari ketentuan umum dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) yang merujuk pada Pasal 103 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang secara implisit menyatakan bahwa jika ketentuan undang undang diluar KUHP banyak menyimpang dari ketentuan merupakan hukum pidana khusus. Hal ini sejalan dengan asas Lex Specialis Derogat Lex Genaralis. Tindak Pidana Ekonomi dalam arti luas disebut dengan tindak (Economic Crim. karena kerugian yang ditimbulkan Keadilan. Vol. No. Edisi Februari 2023. Hal 54 membangun di Indonesia dan sebagai Venia Utami Keliat dan Ahmad Feri Tanjung. Aspek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Fungsi Sentra HKI Dalam Pengembangan HKI Di Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmu Hukum Prima. Vol. No. Edisi Oktober 2022. Hal 119 penyimpangan penyimpangan di bidang Istilah Economic Crime tidak sama dengan istilah Economic Criminality, dimana Economic Crime merujuk pada kejahatan kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan atau aktivitas ekonomi . alam arti lua. sedangkan Economic Criminality konvensional yang mencari keuntungan Undang implementasi dari KUHP dimana di dalam undang undang ini terdapat dua tindak pidana yaitu kejahatan dan pelanggaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 undang undang darurat ini dan Hartiwiningsih Lushiana Primasari. Hukum Pidana Ekonomi (Tanggerang Selatan Universitas Terbuka 2. , hlm 2. Ibid KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 hukum dapat berupa perseorangan atau ekonomi adalah perbuatan perbuatan yang korporasi dengan bentuk sanksi berupa dilarang dalam UU Darurat No. 7 Tahun sanksi pidana yang diperuntukkan kepada pelaku tindak pidana perseorangan dan tersebut hanya menyebutkan sebagian kecil sanksi administrasi apabila dilakukan oleh dari keseluruhan kegiatan perekonomian korporasi dan sanksi pidana terhadap yang ada, oleh sebab itu, apabila dilihat penanggung jawab korporasi apabila tidak dari substansi UU Darurat No. 7 Tahun dapat memenuhi sanksi administrasi. 1955 dapat digolongkan kepada pengertian Secara Tindak pidana ekonomi pada dasarnya tindak pidana ekonomi . conomic crim. merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dalam arti sempit. Sedangkan dalam arti oleh pihak-pihak yang secara professional luas, adalah tindak pidana yang selain menjadi bagian dari kegiatan ekonomi dalam arti sempit, mencakup pula tindak . roduksi, distribusi, konsumsi dl. , namun pidana dalam peraturan-peraturan ekonomi di luar yang termuat dalam UU Darurat bertentangan dengan peraturan perundang- No. 7 Tahun 1955. Kegiatan di bidang perekonomian dan keuangan negara yang Secara sehat dapat meliputi bidang yang sangat luas dan saling terkait, antara lain dalam dilakukan karena atau untuk motif-motif bidang usaha perdagangan, industri, dan ekonomi . rime undertaken for economic Pengertian dan ruang lingkup Adapun tindak pidana ekonomi kejahatan ekonomi dalam arti luas inilah adalah bagian dari hukum pidana tetapi yang dalam istilah asing biasa disebut yang memiliki kekhususan. Di Indonesia, dengan istilah economic crimes, crime as pengundangan tindak pidana ekonomi relatif baru karena baru mulai dikenal sejak economic power atau economic abuses. diundangkan UU Darurat No. 7 Tahun Sementara Juhari. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Spektrum Hukum. Vol. No. Edisi Oktober 2018. Hal 198 Hukum Pidana Ekonomi merumuskan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Fauzi Iswari dan Azriadi. Tindak Pidana Ekonomi Serta Pengaturannya Dalam Sistem Hukum Indonesia. Sumbang12 Law Journal. Vol. No. Edisi Januari 2022. Hal KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang UU Drt. No. 7 Tahun 1955 adalah tindak Tindak Pidana Pencucian Uang pidana sebagaimana disebutkan dalam sebagaimana tercantum dalam Undang Pasal 1 sub 1e, sub 2e, dan sub 3e. 3 Tindak Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pidana Pasal 1 sub 2e adalah tindak pidana Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dalam Pasal 26, 32 dan 33 UU Drt. No. Uang disebutkan bahwa pencucian uang Tahun 1955. Sedangkan tindak pidana adalah segala perbuatan yang memenuhi Pasal 1 sub 3e adalah pelaksanaan suatu unsur unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam atau berdasar undang- ketentuan dalam undang undang ini. undang lain, sekedar undang-undang itu Sedangkan di dalam beberapa ketentuan dan kamus bahasa terdapat beberapa pelanggaran tindak pidana ekonomi. Adapun ruang lingkup tindak pidana pengertian pencucian uang antara lain17 : Pencucian Uang ( Money Launderin. ekonomi apabila dilihat dari. subjek tindak pidana ekonomi yakni . raktik jahat kalangan perdagangan, mengancam serta merugikan kepentingan umum, anggapan identitas, sumber dan/atau tujuan uang bahwa mencari untung sebesarnya-besarnya dan kegiatan utama tersebut dilakukan merupakan kalkulasi perhitungan usaha, bukan suatu kejahata. , . unsur-unsur tindak pidana Encylopedi. nsur obyektif dan unsur subyektif, membantu dan percobaan, wilayah tindak (Wikipedia Proses menciptakan jumlah uang yang pokok sebagaimana yang disebut dalam KUHP akan tetapi maksimum pokok lebih berat, dan hukuman tambahan yang dimuat dalam pasal 7 UU 7/DRT/1. Dictionar. Ibid perdagangan obat obatan terlarang . sanksi tindak pidana ekonomi . ukuman ekonomi . rang/manusia, dan badan huku. Sadino dan Bella Nurul Hidayati. Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraa. Vol. II. No. Edisi Januari 2017. Hal 15-16 besar yang diperoleh dari tindak pidana ekonom. , . subyek tindak pidana (Financial Tindakan/perbuatan yang seluruhnya atau sebagian untuk menyembunyikan Jamin Ginting. Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Tanggerang Selatan Universitas Terbuka,2. , hlm 7. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 atau membuat menjadi kabur keadaan dengan pidana penjara paling lama 20 , tempat, sumber , kepemilikan atau Tahun dan denda paling banyak Rp pengendalian uang untuk menghindari persyaratan pelaporan suatu transaksi oleh hukum negara bagian atau federal Pasal . epuluh Setiap atau menyamarkan keadaan bahwa menyembunyikan atau menyamarkan uang tersebut diperoleh dari kegiatan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, ilegal (The Lectric Law LibraryAos pengalihan hak hak atau kepemilikkan Lexico. yang sebenarnya atas harta kekayaan Pencucian uang adalah proses dari perbuatan pidana untuk menyamarkan diduganya merupakan hasil tindak sumber yang tidak sah pidana sebagaimana tercantum dalam Lebih lanjut didalam Undang Undang pasal 2 ayat . dipidana karena tindak Nomor 8 Tahun 2010 bahwa pencucian pidana pencucian uang dengan pidana uang itu didefinisikan kedalam pasal 3, penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 4, dan Pasal 5 sebagai berikut : Pasal Setiap menitipkan, membawa keluar negeri , 000 . ima milyar rupia. Pasal 5 ayat . : Setiap orang yang dengan mata uang atau surat berharga menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat . dipidana dengan pidana pasal 2 ayat . dengan tujuan penjara paling lama 5 tahun dan denda menyembunyikan atau menyamarkan paling banyak Rp 1. atu asal usul harta kekayaan dipidana milyar rupia. karena tindak pidana pencucian uang KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Tindak Pidana Pencucian Uang Aspek Hukum Pidana Pada umumnya TPPU dilakukan Economic Crime merupakan tindak pidana dengan tiga tahapan yaitu18: ekonomi dalam arti luas dimana dampak Ekonomi Seperti sebagai tindak pidana ekonomi karena . uang haram tersebut Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang ke dalam sistem keuangan . inancial merupakan tindak pidana tambahan diluar Pada tindak pidana lainnya terutama terkait Placement Tindak pidana yang dapat terkait dengan tindak menyembunyikan asal-usul yang tidak sah pidana pencucian uang terdapat dalam dari uang itu. Pasal 2 ayat . Undang Undang Nomor 8 Layering atau heavy soaping, dalam Tahun 2010 yaitu korupsi, penyuapan, tahap ini pencuci berusaha untuk narkotika, psikotropika, penyelundupan memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan dibidang perbankan, dibidang pasal modal, cara memindahkan uang tersebut dari dibidang keasuransian, kepabean, cukai, satu bank ke bank lain, hingga perdagangan orang, perdagangan senjata beberapa kali. Dengan cara memecah- gelap, terorisme, penculikan, pencurian, mecah jumlahnya, dana tersebut dapat penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, disalurkan melalui pembelian dan perjudian dan prostitusi. Dari tindak pidana penjualan investment instrument. tersebut yang berpotensi terjadi tindak Integration atau menyatukan kembali pidana ekonomi . conomic crim. meliputi harta kekayaan hasil kejahatan yang tersebar, biasanya dilakukan pelaku untuk mengaburkan, menyamarkan kepabean, cukai dan terorisme yang selain dan menyembunyikan hasil kejahatan itu dapat diakatakan sebagai Economic Criminality. Apabila dilihat dari aspek hukum pidana ekonomi maka tindak pidana pencucian uang ini dapat dikategorikan Hibnu. Nugroho. Budiyono. Pranoto. Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset (Criminal Act Of Money Laundering In Order To Withdraw Asse. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. No. Edisi Maret 2016. Hal 1-2 KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 agar tidak terdeteksi dan terlacak dibayangkan apabila terjadi pencucian aparat penegak hukum. Adakalanya uang yang besar besaran maka membuat dalam upaya melancarkan aksinya kehancuran suatu bangsa. Oleh karena pelaku pencucian uang seringkali sudah semestinya tindak pidana pencucian bersekongkol dengan pihak-pihak lain uang tergolong tindak pidana ekonomi seperti: pejabat lembaga keuangan, yang memerlukan penanganan yang cepat pejabat/pegawai dan akuntabel tanpa menitik beratkan akuntan, atau professional lainnya. Keterlibatan pihak-pihak tentu saja dapat melancarkan upaya pelaku untuk Aymemutihkan uangnyaAy, pengusutan tindak pidana asal. Keberadaan Undang Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 Undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan,penuntutan dan pengadilan tindak pidana ekonomi hampir Dengan tidak dipergunakan lagi karena telah pencucian uang tersebut dapat diketahui bermunculan undang undang yang bersifat khusus yang mengatur tindak pidana Namun belum ada peraturan yang baru yang menghapuskan atau menyatakan tidak berlaku dan beberapa literatur hukum penyamaran hasil tidak pidana itu tidak undang undang ini masih ada. Tindak mudah untuk diketahui atau terdeteksi oleh pidana ekonomi ini tersebar kedalam Apabila dana tersebut disimpan perundang undangan yang tindak pidana dalam jumlah yang besar apalagi disimpan tindak pidananya berpengaruh terhadap dalam bank luar negeri maka akan perekonomian misalnya tindak pidana berpengaruh terhadap perekonomian dan korupsi, tindak pidana perdagangan, tindak sendi sendi kehidupan dan pada akhirnya pidana pencucian uang, dan lain lainnya. Oleh karena cakupan yang luas terkait terutama dibidang perekonomian. Tindak tindak pidana ekonomi ini maka tidak pidana pencucian uang ini selalu dimulai salah apabila undang undang ini masih dengan pidana asal dimana tindak pidana dapat dijadikan landasan hukum meskipun terkait sangatlah banyak maka dapat pengaturan didalam undang undang ini KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang tidak dapat menjangkau semua aspek perekonomian yang ada saat ini. Terdapat badan dalam penegakkan Undang undang nomor 8 tahun 2010 Lembaga UUTPPU Pusat Pelaporan dan Undang undang Darurat nomor 7 AnalisisTransaksi tahun 1955 memiliki beberapa pengaturan yang sama antara lain sebagai berikut : pengusutan tindak pidana ekonomi hanya di Indonesia tetapi berlaku juga untuk dilimpahkan ke keperadilan di luar negeri atau lintas negara Mempunyai sebagaimana terdapat dalam pasal 10 UUTPE Terdapat perampasan hasil tindak UUTPPU yaitu setiap orang yang pidana meskipun pelaku tindak pidana berada didalam atau diluar negara kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 79 ayat . UUTPPU yaitu dalam hal terdakwa pembantuan atau pemufakatan jahat meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian dimaksud dalam pasal 3, padal 4 dan uang hakim atas tututan penuntut pasal 5, demikian pula dalam pasal 3 umum meutuskan prampasan harta UUTPE yaitu barang siapa turut kekayaan yang telah disita demikian melakukan suatu tindak pidana pula pada Pasal 13 Ayat . UUTPE yang dilakukan didalam yaitu hak melaksanakan perampasan negara hukum Republik Indonesia tidak lenyap karena meninggalnya si dapat dihukum pidana begitu pula jika ia turut melakukan tindak pidana ekonomi itu diluar negeri. Keuangan Pidana Ekonomi terdapat tiga golongan Mempunyai sebagaimana terdapat dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 Di dalam Undang Undang Tindak sebagai berikut19 : Golongan pertama ditunjuk undang undang , ordanties yang dimaksudkan UUTPPU demikian pula dalam pasal 15 UUTPE Andi Hamzah . Kejahatan dibidang ekonomi. Economic Crime(Jakarta. Sinar Grafika, 2. , hlm 15 KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Dengan ekonomi yang semula mengebu gebu sendirinya perumusan dalam undang dibidang penyelundupan kemudian undang itu tetap, hanya ancama pidana meredup dengan ketersediaan barang serta acaranya diatur khusus dalam barang di indonesia. Pernah kita undang undang darurat Tindak Pidana menggebu gebu dengan tax amnesti Ekonomi . Golongan ini disebut dalam Pasal 1 sub1 Undang Undang Tindak Pidana Ekonomi. Jadi hukum pidana ekonomi Golongan membuat rumusan delik seperti pasal itu bisa berubah rubah melihat situasi darurat tindak pidana ekonomi sendiri kondisi pasar yang ada. Peluasan 26, pasal 32 dan pasal 33 yang pidana ekonomi adalah badan hukum korporasi yaitu pasal 15 Undang hukum acara. Volume 21/No 2/Agustus/2023 Golongan Undang Tindak Pidana Ekonomi menyatakan bahwa tuntutan pidana undang yang dibuat belakangan yang dapat dilakukan dan hukuman pidana secara tegas dinyatakatn dalam undang dan tindakkan tata tertib dapat undang itu bahwa pelnggaran atasnya hukum dan lain maupun terhadap . tahun 1962 tentang pengawasan melakukan delik ekonomi itu atau barang barang. yang bertindak sebagai pimpinan Kalau kita perhatikan karateristik dalam perbuatan atau kalalaian itu oleh karakterisik tindakpidana pencucian umpamanya undang undang nomor 8 dari tindak pidana ekonomi itu dimiliki maupun keduanya. Peradilan in Absebtia yaitu pasal 16 Kekhususan tindak pidana ekonomi Undang Undang Tindak Pidana sebagai tindak pidana khusus adalah Ekonomi terdapat dua kategori in sebagai berikut : absentia yaitu orang yang sudah Peraturan hukum pidana ekonomi meningga dan orang yang tidak elastis dan mudah berubah rubah, kalau kita perhatikan tindak pidana KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Percobaan dan membantu melakukan yang bersifat elastis dan berubah rubah Dasarnya sebelumnya namun sanksi pidana yang terdapat dalam pasal 53 KUHP terdapat dalam undang undang darurat ini sedangkan dalam Undang Undang tidak sesuai dengan keadaan sekarang ini Tindak Pidana Ekonomi terdapat oleh karena dalam pasal 4 yaitu Au Jika dalam undang undang darurat ini disebut kodifikasi dari perundang undangan yang itu perlu pembentukkan termasuk pemberian bantuan pada Tindak pidana pencuain uang . oney atau untuk melakukan tindak pidana launderin. saat ini menjadi tren dalam itu, sekedar suatu ketentuan tidak menetapkan sebaliknyaAy kejahatan dijadikan tempat penyamaran Pembedaan delik ekonomi berupa hasil kejahatan. Pada saat ini kejahatan kejahatan dan pelanggaran yaitu Narkotika melanda Indonesia mulai dari hukum pidana membedakan delik masyarakat biasa sampai ke pejabat pelaku kejahatan dan pelanggaran. Hukum tindak pidana Narkotika ini. Tindak pidana pidana ekonomipun demikian dengan Narkotika ini juga mempunyai peluang penyimpangan tertentu. terjadinya pencucian uang karena hasil kejahatan narkotika tidak kalah besarnya Dengan adanya beberapa kesamaan dan karakteristik dalam pengaturan dua perundang undangan ini maka Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dapat dijadikan landasan hukum dalam penegakkan pidana ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang meskipun tindak pidana pencucian uang baru ada pada saat ini namun timbulnya tindak pidana pencucian uang ini diawali dengan tindak pidana awal yang terkait bidang perekonomianyang sudah ada dan sesuai karakteristik tindak pidana ekonomi itu bila tindak pidana korupsi . Perbedaan keduanya jelas bahwa tindak pidana korupsi nyata merugikan negara sedangkan kepada negara namun manakala urusannya berdampak kepada perekonomian negara. Melihat kenyataan ini maka pengusutan tindak pidana pencucian uang tidak hanya penyelidikan terhadap kasus yang terjadi tetapi perlu juga penelusuran suber dana yang disamarkan tersebut bisa jadi sumber dana tersebut bukan berasal dari tindak KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No 2/Agustus/2023 pidana yang terjadi. Oleh karena itu bila penegakkan hukum namun belum bisa terbukti adanya aliran dana dari kajahatan menfasilitasi semua tindak pidana ekonomi lain maka harus ditindak lanjuti apalagi pada saat ini namun untuk hal hal tertentu terkait korporasi sebagai subjeknya. tidak ada salahnya menerapkan undang Dari uraian diatas dapat penulis undang ini karena karakteristik yang sampaikan bahwa antara tindak pidana dimiliki undang undang ini yaitu elastis pencucian uang dan tindak pidana ekonomi dan berubah rubah. akan selalu mengalami perubahan apalagi Dalam dua kesimpulan diatas dapat saat ini dikenal dengan uang digital oleh karena ini pembagunan hukum khususnya undang darurat ini terhadap penegakkan tindak pidana ini menjadi perhatian kita Kesimpulan Undang Undang darurat nomor 7 uang dapat Antara pasca kemerdekaan yang ditujukan untuk perundang undangan yang tidak berdiri sendiri tetapi tekait dengan pidana lainnya menarik investor untuk membangun dan dan salah satu terkait tindak pidana ekonomi adalah tindak pidana pencucian uang sedangkan tindak pidana yang terkait Undang undang ini sangat jarang tindak pidana pencucian uang sebagian digunakan sebagai landasan hukum karena besar terkait dengan perekonomian baik bermunculan undang undang khusus diluar sebagai Economic Crime maupun Economi Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Criminality. tahun 1955 merupakan produk hukum Undang undang Nomor 8 tahun 2010 pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam DAFTAR PUSTAKA