Redaktur PUTIH Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan Hikmah Ijin terbit Sk. Mudir MaAohad Aly No. 18/May-PAF/II/2018/SK Reviewers Abdul Kadir Riyadi Husein Aziz Mukhammad Zamzami Chafid Wahyudi Muhammad Kudhori Abdul Mukti Bisri Muhammad Faiq Editor-in-Chief Mochamad Abduloh Managing Editors Ainul Yaqin Editorial Board Imam Bashori Fathur Rozi Ahmad Syathori Mustaqim Nashiruddin Fathul Harits Abdul Hadi Abdullah Imam Nuddin Alamat Penyunting dan Surat Menyurat: Jl. Kedinding Lor 99 Surabaya P-ISSN: 2598-7607 E-ISSN: 2622-223X Diterbitkan: MAAoHAD ALY PONDOK PESANTREN ASSALAFI AL FITHRAH Surabaya Daftar Isi C Daftar Isi C DIMENSI SPIRITUAL DALAM PROSES PENCIPTAAN DAN PERKEMBANGAN MANUSIA: STUDI ANALISIS ATAS TAFSIR F Z}ILAL AL-QURAoAN KARYA SAYYID QUTB} Mailani Ulfah. Ahmad Zakiy . C KRITERIA MUJTAHID PERSPEKTIF IBNU ARABI (Studi Komparasi Ijtihad Ibnu Arabi dan Para Ulam. Ulil Abshor . C PENGARUH HISTORISITAS TERHADAP PERKEBADAN KAJIAN AL-QURAoAN BARAT DAN TIMUR (Studi Analisis Histori. Abdul Qudus Al Faruq. Muhammad Azhar Fuadi. NafiAo Mubarok . C TELAAH PEMIKIRAN ABDUL DAEM AL-KAHELL TENTANG DZIKIR DALAM AL-QURAoAN Muh. Makhrus Ali Ridho. Deki Ridho Adi Anggara. Ahmad Fadly Rahman Akbar. Nehayatul Rohmania . C PERAN PONDOK PESANTREN DALAM MENGENTASKAN KENAKALAN SANTRI (Studi Kasus Pondok Pesantren Al-Ikhlas Al-Islamy Kaliaji Desa Mongga. Zihniyatul Ulya. Mujahidin Abubakar. Lalu Diraja Hidayatullah . C TAAoARUDH MAFSADATAIN DALAM TINJAUAN TASAWUF (Pemikiran Abdul Wahab al-SyaAorani Tentang Mujahadat al-Naf. Yunita Hikmatul Karimah. Ainul Yaqin. Fathur Rozi . Putih: Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan Hikmah Ae ISSN: 2598-7607 (P). 2622-223X (E) Vol. IX. No. II (September 2. , 99-118. TAAoARUDH MAFSADATAIN DALAM TINJAUAN TASAWUF Pemikiran Abdul Wahab al-SyaAorani Tentang Mujahadat al-Nafs Yunita Hikmatal Karimah Mahad Aly Al Fithrah Surabaya kurniastutiberliana@gmail. Ainul Yaqin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ay415335@gmail. Fathur Rozi Institut Al-Fithrah Surabaya arroziani@gmail. Abstract This paper discusses Sufi behaviour in mujahadat al-nafs, which is one of the mediators to achieve shidq al-tawajjuh. In its implementation, the practice of mujahadat al-nafs is considered problematic among scholars. The reason is that someone who does this practice is required to take things that contain . araj or harm themselves, and of course this is considered contrary to the principles of This research aims to examine the practice of mujahadah in the review of Sufism in the perspective of AoAbd Al-Wahhab Al-Sha'rani. The method used is qualitative research with a descriptive-analytical approach. The results of this study indicate that the practice of mujahadah carried out by a Sufi is in fact not at odds with the lines of shari'a. The reason is that if it reaches the level of mujahadah, the Sufi will not be able to do it. The reason is that if it reaches the limit of idhthirar . , the culprit will stop the practice of mujahadat al-nafs and not cause something that can eliminate his life. On the other hand, through the point of view of ta'arudh al-mafsadatain. Al-Sha'rani's view assesses the practice of mujahadah is still within the principle of using akhaff almafsadatain . he lightest mafsada. This means that the consequences of mafsadah/damage in the form of pain received by the physical body are not comparable to the spiritual mafsadah in the form of negligence in mujahadah, which is part of the continuity of the suluk journey. With this argumentation, perfection in worship, including consistency in musyahadah, is part of what is worthy of obligatory matters for Sufis. Keywords: Al-Sha'rani. Tasawwuf Review. Haraj. Mujahadat al-Nafs. Mafsadah. Abstrak Tulisan ini membahas tentang perilaku sufi dalam muja>hadat al-nafs, yang menjadi salah satu mediator untuk mencapai . idq al-tawajjuh. Dalam implementasinya, praktik muja>hadat al-nafs dianggap problematis di kalangan ulama. Pasalnya, seseorang yang melakukan praktik ini dituntut untuk menempuh hal-hal yang mengandung h. raj atau membahayakan diri, dan tentunya ini dirasa berlawanan dengan prinsip syariat. Penelitian ini hadir untuk bertujuan mengkaji praktik mujahadah tersebut dalam tinjauan tasawuf dalam perspektif AoAbd Al-Wahha>b Al-ShaAora>ni>. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian ini Putih: Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan Hikmah, published by MaAohad Aly Al Fithrah Surabaya. Takhassus. Tasawwuf wa Thoriqotuhu. Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. menunjukkan bahwa praktik mujahadah yang dilakuakan seorang sufi senyatanya tidak berseberangan dengan garis-garis syariAoat. Alasannya, ialah apabila sampai berada pada batas i. ira>r . eadaan mendesa. , pelakunya akan menghentikan praktik mujah> adat al-nafs-nya dan tidak sampai menimbulkan suatu yang dapat menghilangkan nyawanya. Di sisi lain, melalui sudut pandang taAoar> u. al-mafsadatain, pandangan Al-ShaAorani menilai praktik mujahadah tersebut masih dalam prinsip menggunakan akhaff al-mafsadatain . afsadah teringa. Artinya, konsekuensi mafsadah/kerusakan berupa rasa sakit yang diterima oleh badan-jasmani tidak sebanding dengan mafsadah ruhani yang berupa kelalaian dalam bermusyahadah, yang merupakan bagian dari kontinuitas perjalanan suluk. Dengan argumentasi ini, kesempurnaan dalam beribadah termasuk konsisten dalam bermusyahadah, merupakan bagian hal yang bernilai perkara wajib bagi kalangan sufi. Kata kunci: Al-ShaAorani. Tinjauan Tasawuf. Haraj. Mujahadat al-Nafs. Mafsadah. Pendahuluan S}idq al-tawajjuh merupakan tujuan utama dalam ajaran tasawuf, yang dipraktekkan oleh kaum sufi dalam segala aspek kehidupan dan penghambaannya. 1 Akan tetapi konsistensi pengamalan nilai . idq al-tawajjuh bergantung pada sejauh mana mereka dapat mengalahkan nafsu. Sebab nafsu merupakan partikel kecil dalam diri manusia yang seringkali mendorong untuk condong pada akhlak atau bahkan perbuatan tercela. Nafsu memiliki dua sifat dasar yang seringkali mencegah manusia untuk berbuat baik, yakni merasa asik dengan syahwat dan mencegah untuk berbuat taat. 2 Dengan ini dapat diungkap bahwa nafsu merupakan faktor yang paling mempengaruhi terhambatnya seorang sufi dalam perjalanan spiritualnya. Sehingga, untuk dapat tetap mencapai tujuannya, kemudian mereka mengupayakan beberapa tindakan untuk mengendalikan gerak bebas nafsu. Upaya pengendalian nafsu inilah yang kemudian diistilahkan sebagai muja>hadat al-nafs. Implementasi upaya ini sangat bervariasi sesuai dengan sisi kecenderungan syahwat. Sebagaimana yang ditradisikan, ada seorang sufi yang mencegah diri untuk makan terong selama bertahun-tahun di saat dirinya berkeinginan untuk memakannya, atau bahkan ada yang tidak makan sama sekali kecuali dalam keadaan . aru>rat. 4 Meskipun pada asalnya terong merupakan hal yang halal, akan tetapi adanya sisipan syahwat atau keinginan untuk memakannya, maka harus ditinggalkan sesuai dengan prinsip muja>hadat al-nafs. Beberapa yang lain, melakukannya dengan terjaga untuk beribadah di malam hari. Salah satu caranya adalah dengan berdiam di atas tembok atau dengan 1 Zarruq Al- Fasi. QawaAoid Al-Tasawwuf Wa Syawahid Al-TaAoarruf (Beirut: Dar Al-Kutub Al-AoIlmiah, 1. , 22. 2 Abdul Karim Al- Qusyairi. Al-Risalah Al-Qushairiyyah (Beirut: Dar Al-Kutub Al-AoIlmiah, 1. , 138. 3 Abu Hamid . l-) Ghazali. IhyaAo AoUlum al-Din, vol. 3 (Semarang: Thoha Putera, t. Muhammad Yusuf Thaha. Al-Thariq Al-Shufi Wa FuruAo Al-Qadiriyah Bi Mishr (Beirut: Dar Al-Jil, 1. , 68. 4 Ghazali. IhyaAo AoUlum al-Din, 130. Thaha. Al-Thariq Al-Shufi Wa FuruAo Al-Qadiriyah Bi Mishr, 69. Abu Nasr Al- Sarraj. Al- LumaAo Fi Tarikh Al-Tashawwuf Al-Islami (Beirut: Dar Al-Kutub Al-AoIlmiah, 2. , 185. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. mencelaki matanya dengan garam, dan bahkan ada yang memukuli anggota badannya. Tidur juga bukan merupakan hal yang tidak dilarang, hanya saja pertimbangan apabila dengan terjaga, waktunya dapat diisi dengan beribadah. Dalam rangka mendidik nafsunya ini, seorang sufi akan melakukan berbagai cara untuk bisa terjaga agar tidak terlena dengan kenikmatan yang didapat dalam tidurnya. Bentuk upaya yang lain adalah dilakukan dengan meletakkan batu di mulutnya agar lebih sedikit Praktik menyedikitkan bicara ini sangat dianjurkan di kalangan sufi, sebab dalam berbicara seing kali terdapat belenggu hawa nafsu dan rawan untuk menjatuhkan seseorang pada afa>t al-lisa>n . enyakit-penyakit lisa. Fenomena-fenomena di atas dinilai problematis, sebab perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam melaksanakan muja>hadat al-nafs seringkali terdapat unsur . elaka, kesulitan dir. Menimbang nas al-Quran telah mengafirmasi bahwa syariat ditetapkan tidak untuk menimbulkan . 6 Sebagaimana disebutkan dalam salah satu firman Allah. ANO aEI OI E EaO aEI OaA OA AEO OI OI eI a e e a a a a a a e aa e a a AuDia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama. Ay (QS. AlHajj: . Ini senada dengan salah satu hadis dalam Al-Muwa. a>Ao, yang kemudian, menjadi acuan salah satu prinsip filsafat hukum Islam. AuTidak membahayakan diri sendiri dan tidak juga orang lain. Ay a aOaE Oa aA a AaEA D}arar adalah keadaan berbahaya yang didapat ketika pelaku melakukan sesuatu untuk mendapatkan manfaat bagi dirinya sendiri. Sedangkan, . ira>r adalah keadaan berbahaya yang didapat oleh orang lain dan dalam waktu yang sama pelaku mengambil manfaat. 8 Hal ini kemudian diterangkan oleh Ibn Qayyim bahwa hikmah al-tashri>Ao-nya adalah untuk menghilangkan segala bentuk . arar sebisa mungkin. Sehingga praktek-praktek problematis yang disebutkan bisa sangat rawan untuk dikategorikan sebagai suatu penyimpangan. 9 Beberapa literatur menyebutkan bahwa apa yang dilakukan para sufi ini serupa dengan para Brahma dalam ajaran Hindu. Baik dalam caranya 5 Abdul Wahab SyaAorani. Al-Anwar Al-Qudsiyyah Fi MaAorifah QawaAoid Al-Shufiyyah Vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1. , 35 6 AoAbd Al-RaAouf Al- Qasim. Al-Kasyf AoAn Haqiqat Al-Tasawwuf . t: Shameela, t. 7 Malik ibn Anas. MuwaththaAo Vol. 2 (Mesir: Dar IhyaAo Al-Turats Al-AoArabi, t. , 75. 8 Zakariya Al- Bakistani. Ushul Al-Fiqh AoAla Manhaj Ahl Al-Hadits Vol. t: Dar Al-Kharraz, 2. , 134. 9 Ibn Qayyim Al- Jauzi. IAolam Al-MuwaqqiAoin AoAn Rabb Al-AoAlamin Vol. 2 (Mesir: Maktabah Al-Kulliyyat Al-Azhariyyah, 1. , 256. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. menyakiti diri sendiri atau meninggalkan sesuatu yang diinginkan, yang meskipun hukumnya halal, namun mereka meninggalkan makan dan minum dalam tempo yang cukup lama. 10 Tentunya, hal ini bernilai bahwa praktek sufi dalam muja>hadat al-nafs seolah menabrak aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Eksplorasi penelitian yang memiliki relevansi dengan permasalahan di sini telah dilakukan Seperti Budi Handoyo . , dengan berfokus pada prinsip-prinsip dan ajaran syaikh Mansur Al-H}alla>j memberikan kesimpulan bahwa prinsip dan ajaran Al-H}alla>j, yang lebih memilih dieksekusi daripada menyelamatkan nyawanya, dapat dibenarkan sebab dalam keadaan sakr . abuk dalam kecintan Tuha. 11 Dalam penelitian lebih terdahulu. Akbar Sarif dan Ridzwan Ahmad . , term mafsadah telah dikaji dengan menggunakan tinjauan fikih dan menggunakan perspektif Al-Ghaza>li> yang menemukan bahwa secara aksiologi, mafsadah adalah untuk mencapai tujuan 12 Penelitian lanjutan kemudian mencatat, bahwa mafsadah merupakan unsur dari segala larangan Allah. Dengannya, kemudian pelaksanaan syariat sarat dengan mempertimbangkan mafsadah-mafsadah yang merupakan esensi dari larangan Allah. 13 Beberapa penelitian lainnya mulai mengaplikasikan konsep mafsadah menjadi pertimbangan dalam perawatan maternitas, misalnya. Juga seperti dalam isu bioetika agar sesuai dengan prinsip beneficence dan agar non-maleficence. Berdasarkan latar belakang di atas, sejauh ini mafsadah masih dikaji dengan menggunakan pendekatan dan tinjauan fikih baik secara epistemologi, aksiologi, serta pengaplikasiannya. Namun, di sini peneliti lebih berfokus untuk mengkaji term mafsadah menggunakan pendekatan selain fikih, yakni tasawuf. Dengan fokus untuk menelaah pandangan AoAbd Al-Wahha>b Al-ShaAora>ni>, dengan kapasitasnya sebagai seorang sufi juga u. u>li>, yang membuka pandangan bagaimana pertimbangan sufi dalam melangsungkan perjalanan spiritualnya tanpa menghiraukan ketetapan syariat yang telah Peneliti menganggap kajian ini penting, karena pandangan yang dibawakan oleh Al- 10 Musthafa Ibn Muhammad. Al-Farq Al-Islamiyyah VoL. t: _Shameela, 2. , 47. 11 Budi Handoyo. AuTasawuf Kontroversial: Prinsip-Prinsip dan Ajaran Syaikh Mansur Al-Hallaj,Ay TaAowiluna: Jurnal Ilmu Al-QurAoan 2, no. 2 (Oktober 2. : 32Ae48, https://doi. org/10. 58401/takwiluna. 12 Akbar Sarif dan Ridzwan Ahmad. AuKonsep Maslahah dan Mafsadah menurut Imam Al-Ghazali,Ay Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam 13, no. : 353Ae68, https://doi. org/https. //doi. org/10. 21111/tsaqafah. 13 Mohd Khir Johari bin Abas dan Nahrawi bin Kasim. AuAnalisis Maslahah dan Mafsadah Menurut Ulamak Fiqh dan Ushul Fiqh,Ay EnviroPOLY2015, 2018, 11Ae22. 14 Siti Khatijah Binti Ismail. AuPenentuan Standard Maslahah Dan Mafsadah Dalam Rawatan Materniti Di MalaysiaAy (Tesis. Kuala Lumpur. Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya, 2. 15 Nur Asmadayana Hasyim dan dkk. AuPembangunan Garis Panduan Etika Dalam Bioteknologi Modern Di Malasysia Melalui Konsep Maslahah dan Mafsadah,Ay 2021, 624Ae31, https://conference. my/icomm/8th/images/021045. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. ShaAora>ni> mampu menengahi gap yang terjadi di antara ulama fikih dan ulama tasawuf. Sehingga kiranya tidak perlu adanya pertentangan yang begitu kontras dan sangat rawan mencederai integritas pada kerangka bangunan agama Islam. Metode Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif pandangan AoAbd Al-Wahha>b Al-ShaAora>ni>, terkait terminologi mafsadah dengan perspektif sufi. Jenis penelitian yang dipilih adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data kepustakaan . ibrary Dalam rangka agar mendapatkan data dan penjelasan tentang hal-hal yang berkenaan dengan pandangan Al-ShaAora>ni>, maka di sini penulis menggunakan beberapa referensi yang dijadikam sebagai referensi dasar dan sumber data. Sumber data yang digunakan oleh penulis adalah sumber data dari berbagai kitab karya AoAbd Al-Wahha>b Al-ShaAora>ni>, sebagai sumber primer, sementara sumber sekundernya ialah kitab-kitab yang membahas terkait paradigma dan kontruksi pandangan sufi terkait praktek muja>hadat al-nafs, disertai pembahasan-pembahasan dalam jurnal serta website yang relevan dengan fokus penelitian. Kemudian data-data yang didapat akan dikupas dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, yakni dideskripsikan secara apa adanya untuk dianalisis Biografi AoAbd Al-Wahha>b Al-ShaAora>ni Salah seorang sufi yang memiliki kepakaran dalam bidang hadis, fikih, usul fikih, dan tasawuf serta kontribusinya yang begitu signifikan dalam khazanah keilmuan. AoAbd Al-Wahha>b Al-ShaAora>ni> dengan nama lengkapnya. AoAbd Al-Wahha>b ibn A. mad ibn AoAli> ibn A. mad ibn Mu. ammad ibn Mu>sa> Al-ShaAora>ni> Al-An. a>ri> Al-Sha>fiAoi> dilahirkan pada 27 Rama. a>n tahun 898 H. di daerah Qalqashandah. Mesir. 16 Setelah 40 hari umurnya. Al-ShaAora>ni> kecil dibawa berpindah sekaligus dibesarkan di kampung halaman sang ayah, lebih tepatnya, desa Abu ShaAorah yang terletak sekitar kota Mesir. Al-ShaAora>ni>, sebagai seorang yatim, sepeninggal ayahnya. Shiha>b Al-Di>n Al-ShaAora>ni>, sejak usianya yang ke-9. Ibunya pun menyusul tidak jauh dari waktu tersebut. Sehingga tanggung jawab perawatan Al-ShaAora>ni>, kemudian beralih diampu oleh saudaranya. AoAbd Al-Qa>di>r Al-ShaAora>ni>. Tentunya. AoAbd Al-Qa>di>r memiliki peran yang begitu besar dalam pertumbuhan Al-ShaAora>ni>. 16 Abdul Wahab SyaAorani. Tanbih Al-Mughtarin (Kairo: Maktabah Al-Taufiqiyyah, t. , 9. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. Dengan status yatim piatu, hal ini tidak lantas menjadikan Al-ShaAora>ni> menyerah. Justru pada usianya yang masih terhitung dini, ia telah mampu menunjukkan minat yang cukup besar dalam bidang keilmuan. Dengan berbagai pencapaian, yang di antaranya dengan tuntasnya menghafal AlQuran serta beberapa matan kitab, seperti Matan Abu Shuja>Ao dalam fan fikih Sha>fiAoiyyah. Matan AlA>juru>miyyah dalam fan Nahwu. Kedua matan ini dapat dituntaskan di bawah bimbingan kakaknya, yakni AoAbd Al-Qa>di>r Al-ShaAora>ni>. 17 Pada tahun 911 H. , yakni di usianya ke 12. Al-ShaAora>ni> berpindah ke Kairo untuk melanjutkan pendidikannya di bawah pengasuhan syekh Abu> Al-AoAbba>s Al-Ghamari>. Di awal perjalanannya ini, metode menghafal begitu mendominasinya dengan doktrinasi yang begitu kental terkait penghafalan merupakan metode yang sangat efektif untuk dapat memahami suatu fan serta menjadikannya melekat dalam ingatan. Sebagaimana disampaikan oleh ulama. A Ee aIa eOI a a Ee aAIaOIA a AaI eI a OAA AuBarangsiapa menghafal matan maka ia akan dapat menguasai fanAy. Di antara matan-matan yang dihafal oleh Al-ShaAora>ni> adalah Minha>j Al-T}a>libi>n karya AlNawa>wi> dalam fan Fikih Mazhab Sha>fiAoi>. Alfiyyah Ibn Ma>lik dan Al-Taw. karya Ibn Hisha>m dalam fan Nahwu. JamAou Al-Jawa>miAo dalam fan U. u>l Al-Fiqh karya Ta>j Al-Di>n Al-Subki>. Alfiyyah Al-AoIra>qi> dalam fan Mu. Al-H}adi>th. Talkhi>. Al-Mifta>. Al-Sha>. ibiyyah dalam fan Ilmu Qiraah. Qawa>Aoid karya Ibn Hisha>m. Bahkan kemudian Al-ShaAora>ni> mampu menghafal Al-Raw. yang merupakan mukhta. a>r dari kitab Raw. Al-T}a>libi>n hingga bab Al-Qa. a>Ao. 18 Ketekunan Al-ShaAora>ni> dalam ilmu syariat dalam empat mazhab besar fikih terutama mazhab Sha>fiAoi>, mengasumsikan opini bahwa tingkatan mujtahid telah diraih olehnya, tidak sekedar muqallid. Sedangkan yang terjadi tidaklah demikian, hal ini pernah ditegaskan oleh Al-ShaAora>ni> sendiri, muqallid mazhab Sha>fiAoi> masih disandangnya. Bersamaan dengan itu, penyelaman wacana keilmuan pada tiga mazhab yang lain adalah semata-mata untuk menambah wawasannya terkait pemikiran-pemikiran imam mazhab. Hal ini diharapkan agar menjadi sosok yang penuh pertimbangan dalam agama serta tidak mencari-cari rukh. Bentuk perhatian Al-ShaAora>ni> ini kemudian termanifestasikan dalam salah satu karyanya yang menemukan titik perbedaan pendapat para imam mazhab yang berpusat pada epistemologi istinba>. , sehingga kemudian ia mampu membandingkan serta mentarjih salah satu di antara beberapa pendapat tersebut beserta menyertakan pembahasannya mengapa pendapat tersebut ditarjih. Karya 17 Abdul Wahab SyaAorani. Minhaj Al-Wushul Ila Maqashid AoIlm Al-Ushul . t: Dar Al-Fath, 2. , 100. 18 SyaAorani. Tanbih Al-Mughtarin. , 121-122. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. yang dimaksud ialah Al-Mi>za>n Al-Kubra>, yang menjadi simbol taba. ur-nya Al-ShaAora>ni> dalam ilmu syariat terutama bidang fikih empat imam mazhab. 19 Beberapa karyanya yang lain di antaranya. AlMihhaj Al-Mubi>n Fi> Adillat Al-Mujtahidi>n. Mina. Al-Minnah Fi> Al-Talabbus Bi Al-Sunnah. Durar AlGhawwa>. AoAla> Fata>wa> Sayyidi> AoAli> Al-Khawa>. Risa>lah Fi> Ahl Al-AoAqa>id Al-Za>Aoighah Wa Umu>r TanfiAo Man Yuri>d Al-Khaw. Fi> AoIlm Al-Kala>m. Luba>b Al-IAora>b Al-Ma>niAo Min Al-La. n Fi> Al-Sunnah Wa Al-Kita>b. Mukhta. ar Al-Qawa>Aoid li Al-Zarkashi>. Mukhta. ar Al-Mudawwanah Fi> Al-Furu>Ao Al-Ma>likiyyah. Muqaddimah Fi> Dham Al-RaAoy dan Al-Multaqa. a>t Min H}a>shiyah Ibn Abi> Shari>f AoAla> Shar. JamAo AlJawa>miAo. Berbanding terbalik dengan metode sebelumnya. Al-ShaAora>ni> dalam mengambil ilmu tasawuf adalah melalui mujahadah dalam menjalani perjalanan spiritual serta bersuhbah dengan para guruguru tarekat sekaligus melaksanakan nasihat-nasihatnya. Terutama, terkait keharusan seorang sufi untuk tahqi>q dan juga taba. ur dalam ilmu syariat, sebagaimana yang telah mampu dilalui oleh AlShaAora>ni> sebelumnya. Terdapat tiga nama tokoh mursyid yang menjadi sumber sanad tarekat AoAlShaAora>ni>, yakni. AoAli> Al-Mur. Mu. ammd Al-Shana>wi>, dan AoAli> Al-Khawwa>. Tokoh yang terakhir ini merupakan sosok guru yang pengaruhnya cukup mendominasi pemikiran serta perjalanan spiritual Al-ShaAora>ni>. Menjadi seorang sufi tidak lantas menghentikannya menjadi sosok intelektual yang produktif. Sebab setelah masa ini. Al-ShaAora>ni> juga menorehkan pemikiran-pemikirannya yang bernuansa tasawuf, berikut adalah beberapa karya Al-ShaAora>ni> yang bercorak tasawuf. Di antaranya ialah: AlAnwa>r Al-Qudsiyyah Fi> MaAorifat A>da>b Al-AoUbu>diyyah. Al-Ba. r Al-Mauru>d Fi> Al-Mawathi>q Wa Al-AoUhu>d. Al-Ajwibah Al-Mar. iyyah AoAn Aimmat Al-Fuqaha>Ao Wa S}u>fiyyah. Irsha>d Al-Mughaffili>n Min Al-Fuqaha>Ao Wa Al-Fuqara>Ao Ila> Shuru>. S}u. bat Al-Umara>Ao. Tanbi>h Al-Mughtarri>n Fi> A>da>b Al-Di>n. Tanbi>h Al-Mughtarri>n Fi> Al-Qarn Al-AoA>shir AoAla> Ma> Kha>lafu>hu Fi>hi Salafuhum Al-T}a>hir. Al-Minan Al-Kubra>. T}abaqa>t Al-Kubra> dan Mada>rik Al-Sa>liki>n. Tahun 973 H menjadi tahun akhir perjuangannya, yakni pada bulan Juma>d Al-Awwal yang kemudian tercatat sebagai bulan dan tanggal wafatnya Al-ShaAora>ni>. Dengan dikuburkan di sebelah zawiyahnya, menjadi perjalanan akhir sosok AoAbd Al-Wahha>b Al-ShaAora>ni>. 19 Abdul Wahab SyaAorani. Al-Fath Al-Mubin Fi Jumlat Min Asrar Al-Din (Beirut: Dar Al-Kutub Al-AoIlmiah, 2. , 6-7. 20 SyaAorani. Al-Anwar Al-Qudsiyyah Fi MaAorifah QawaAoid Al-Shufiyyah, 1, 8. Abdul Wahab SyaAorani. Al-Mizan Al-Kubra vol. t: Dar al-Taqwa, 2. , 18. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. Muja>hadat Al-Nafs dalam Tradisi Sufi Mendengar penyebutan terminologi muja>hadat al-nafs, akan sangat cenderung untuk menarik ingatan tentang sufisme, tentang bagaimana mereka mengimplementasikan berbagai nilainya dalam seluruh langkah penghambaan. Muja>hadat al-nafs merupakan salah satunya, dalam arti ia adalah salah satu dari sekian banyak bentuk penghambaan dari seorang sufi. Karena itu, sebelum membahas terkait muja>hadat al-nafs, perlu kiranya untuk mengenal lebih dekat siapakah sufi. Sufi merupakan sebutan untuk praktisi ilmu tasawuf. Lebih rincinya, menurut Idri>s T}ayyi>b, sufi adalah sosok yang mengorbankan seluruh waktu, ucapan dan perbuatannya semata-mata untuk mendapatkan rida dari Tuhannya. Sehingga tujuannya terepresentasikan dalam seluruh tingkah lakunya yang fokus untuk membenahi hati dan mengesakan Tuhan dan menafikan segala sesuatu selain-Nya. 21 Lantas, apakah tasawuf memang dimaknai demikian? Tasawuf secara etimologi merupakan derivasi dari lafaz Al-S}afa>Ao, berdasarkan pendapat yang ditashih oleh Abu> Al-Fat. AlBusti> dengan bait syairnya. ANE aIa C OI aI EAOAA U A aOaIONa aA# A OaA EA OOa a aEA a AA EIA AOA AA OOaA aO aO aO EA OOa a aOEA a a OA AA a # AI a aO AaOA a A aIaE aN a EA AuManusia berselisih dalam kata AEAOa. Mereka dengan bodoh mengira bahwa ia (A) EAOa derivasi dari AAyEAOAA AuDan aku tidak mengurai istilah ini selain pemuda. Yang ikhlas atau tulus sehingga disebut dengan istilah AAyEAOa Tentunya, definisi ini menyesuaikan sebagian dari perilaku personal sufi dari kalangan yang mempraktikkan zuhud dalam permulaan perjalanannya dengan menjernihkan atau menyucikan jiwanya dari kehinaan dunia materi. 22 Pendapat ini hanyalah salah satu, sebab tasawuf memiliki definisi yang cukup banyak dan tentunya pendefinisian ini tidaklah keluar dari apa yang dialami seseorang yang mendefinisikan. 23 Ma. abbah, zuhud, wirai, makrifat dan selainnya, yang menjadi substansi dari tasawuf, pada intinya kembali pada . idq al-tawajjuh. Seiring berjalannya waktu, fitnah kian banyak menerjang dunia sufisme. Banyak paham dan pemikiran yang telah keluar dari koridor syariat membentuk pendeklarasian atas nisbatnya pada Dengan demikian, muncul suatu regulasi kemudian bahwa salah satu syarat bagi seorang 21 Muhammad Idris Thayyib. Syarh QawaAoid Tasawwuf vol. 1 (Beirut: Books-Publisher, 2. , 150. 22 Thaha Al- Dasuqi. Al-Mursyid Al-MuAoarraf vol. 1 (Kairo: Maktabat Al-Iman, 2. , 43. 23 Qusyairi. Al-Risalah Al-Qushairiyyah. , 312. 24 Thayyib. Syarh QawaAoid Tasawwuf. , 1, 106. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. Yunita Hikmatul Karimah, et. sufi adalah tidak keluar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syariat dengan berpegang teguh pada ajaran yang telah tertulis dalam Al-Quran dan Sunnah. Sehingga dengan adanya perumusan ini, cukup untuk melunturkan seluruh paham yang tidak sesuai ketetapan syariat. 25 Dari sini, dapat disebut bahwa sufi adalah sosok yang mengusahakan . idq al-tawajjuh dalam segala aspek kehidupannya semata-mata untuk Tuhan, dengan cara-cara yang tidak keluar dari koridor syariat. Dalam pengupayaan . idq al-tawajjuh, sufi memiliki hierarki dalam tatanannya, yakni takhalli> . , ta. alli> . dan tajalli> . 26 Urgensi adanya hierarki ini adalah untuk menjelaskan bahwa menghilangkan sesuatu dalam rangka memperbaikinya lebih diutamakan. Dengan artian, seorang salik dalam perjalanan menuju Allah dianjurkan untuk membersihkan segala kotoran yang ada di dalam dirinya sehingga segala sesuatu dapat ternafikan eksistensinya, kecuali Allah. 27 Lalu dapat dilanjutkan dengan perbaikan yang diproses dalam tahapan ta. Konsistensi pelaksanaan pada tahapan pertama, atau takhalli> sangat berpengaruh dalam perjalanan selanjutnya, yaitu ta. Sebab adanya inkonsistensi dalam menyelesaikan tahapan pertama tadi, tentunya menyisakan kotoran yang akan sangat berpengaruh dalam mengeruhkan perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh seorang salik. 28 Memijak pada tahapan takhalli>, salik akan melaksanakan proses pembersihan dari segala maksiat dan kotoran atau akhlak-akhlak tercela, menyesuaikan dengan tingkatan salik. Bagi tingkatan awam, maka pembersihan ini adalah seputar manhiyya>t . al-hal yang dilaran. , bagi khawwa>. dan bahkan khawwa>. al-khawwa>. adalah lebih luas, meliputi segala hal yang berpotensi membahayakan dunia dan akhiratnya. Di sinilah peran muja>hadat al-nafs akan tampak dominan. Tentunya hal ini tidak terlepas dari bagaimana nafsu menjadi faktor pemicu kekotoran yang telah dilakukan oleh salik, sesuai dengan fitrah nafsu itu sendiri, amma>rat bi al-su>Ao . endorong pada keburuka. Sesuai fitrahnya ini, tentu nafsu tidak akan merasakan nikmat kecuali hanya dengan maksiat. Hal iniah yang menjadi alasan kemaksitan-kemaksiatannya. Sehingga 25 Abdul Qadir Isa. HaqaAoiq Tasawwuf (Suriah: Dar Al-AoIrfan, 2. , 400-401. 26 Ibn AoAsyur. Al-Tahrir Wa Al-Tanwir vol. 1 (Beirut: MuAoassasat Al-Tarikh Al-AoArabi, 2. , 636. 27 Wahbah Zuhaili. Al-Tafsir Al-Munir Fi Al-AoAqidah Wa Al-SyariAoah Wa Al-Manhaj vol. 11 (Beirut: Dar Al-Fikr Al- MaAoashir, 1. , 286. 28 Muhammad Mutawalli Al- SyaAorawi. Al-Khawathir vol. t: MuthabiAo Akhbar Al-Yawm, 1. , 11082 29 Zakariya Al- Anshari. Ihkam Al-Dilalah AoAla Tahrir Al-Risalah vol. 1 (Damaskus: Dar Al-NuAoman Li Al-AoUlum, 2. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. memperbaikinya, melakukan muja>hadat al-nafs sangat diperlukan sebagai upaya memperbaiki akar permasalahannya, yakni nafsu. Muja>hadat al-nafs sendiri terdiri dari kombinasi dua kata muja>hadah dan nafs. Kata muja>hadat merupakan ma. dar dari lafaz ja>hada, sebagaimana lafaz jiha>d yang berasal dari akar kata juhd. Kedunya bermakna daya juang atau perlawanan. Sedangkan lafaz nafs sendiri seringkali diterjemahkan sebagai esensi atau diri, dan ego. 31 Al-AoAru>si> mengamini kata nafs dengan makna demikian. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa maksud nafsu dalam pembahasan kali ini adalah suatu bagian dalam diri manusia berupa ruh hewani yang memberikan dorongan untuk kencenderungan-kecenderungan buruk dalam diri seseorang. Beberapa terjemah lain mengartikan kata nafs dengan esensi, zat, eksistensi, atau sesuatu yang membedakan antara orang yang hidup dengan mati, darah, dan akhlak tercela. Dengan ini, antara kata muja>hadat dan al-nafs, apabila digabungkan, menghasilkan makna sebuah upaya perlawanan untuk ruh hewani yang terdapat dalam diri manusia. Aktualisasi muja>hadat al-nafs bukanlah berarti mencabut seluruh sifat nafsu atau mengebirinya. Akan tetapi, tradisi muja>hadat al-nafs ini ditujukan untuk pengupayaan peningkatan segala sesuatu dari hal yang bernilai buruk menjadi baik. Dalam arti, menggerakkan nafsu sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah dan mencari keridaan-Nya. 33 Jadi, muja>hadat al-nafs merupakan peningkatan segala hal yang negatif menjadi positif dengan berlandaskan pada tuntunan syariat. Dalam terminologi sufi, muja>hadat al-nafs memiliki keterkaitan dengan riya>. at al-nafs dan tazkiyat al-nafs. Keterkaitan ini tidak menafikan bahwa masing-masing dari ketiga istilah ini memiliki makna tersendiri, yang tentunya berbeda satu sama lain. Riya>. at al-nafs, terdiri dari lafaz riya>. at dan alnafs, di mana lafaz riya>. at sendiri merupakan sinonim dari al-dursah yang bermakana pendidikan, pengajaran atau pelatihan. 34 Maka, makna yang dimaksud dari riya>. at al-nafs adalah sebuah upaya untuk mendidik atau melatih nafsu yang tabiatnya pada hal-hal yang buruk untuk dapat diarahkan pada hal-hal yang terpuji. 35 Dalam penjelasannya lebih lanjut, keterkaitan riya>. at al-nafs dengan muja>hadat al-nafs berada pada satu rangkaian hierarki. Perbedannya adalah bahwa muja>hadat al-nafs 30 Isa. HaqaAoiq Tasawwuf. , 101. 31 Abdul Fattah Zulkarnain. AuKonsep Pendidikan Jiwa Penuntut Ilmu Perspektif Abdul Wahhab Asy-SyaAorani Dalam Kitab Al-Minah Al-SaniyahAy (Skripsi. Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah, 2. , 41. 32 Mushthafa Al- Arusi. NataAoij Al-Afkar Al-Qudsiyyah vol. 3 (Beirut: Dar Al-Kutub Al-AoIlmiah, 2. , 36. 33 Ibid. , 100. Ibrahim Musthafa dan dkk. MuAojam Al-Wasith vol. t: Dar Al-DaAowah, t. , 280. Siti Julaeha dkk. AuKonsep Mardhatillah Metode Riyadhotun Nafs Pada Maqamat Dalam Perspektif Para Sufah,Ay As-SyarAoi: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga 3, no. : 121Ae33, https://doi. org/10. 47476/as. 35 Ali Ibn Muhammad Jurjani. Al-TaAorifat vol. 1 (Beirut: Dar Al-Kutub Al-AoArabi, 1. , 151. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. sebagai takhalli>, dalam arti aksi pembersihan diri dari segala kotoran baik zahir maupun batin, sementara riya>. at al-nafs sebagai ta. alli>, yakni aksi pengupayaan menghias diri dengan amal-amal positif baik zahir maupun batin. Terkait tazkiyat al-nafs. Andi Alfian menjelaskan bahwa lafaz tazkiyah merupakan akar dari lafaz zakka> yang berarti penyucian, penumbuhan, pengembangan, perbaikan, pembersihan dan mengarahkannya menjadi lebih baik. 37 Perlu dicatat, al-nafs yang digandengkan dengan tazkiyah sedikit berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Al-nafs di sini bermakna jiwa atau esensi dari sosok Dengan demikian, apabila terjadi penggabungan antara lafaz tazkiyah dan al-nafs, menghasilkan makna upaya penyucian, penguatan serta pengembangan jiwa. 38 Tazkiyat al-nafs tidak hanya memiliki keterkaitan dengan muja>hadat al-nafs, melainkan juga riya>. at al-nafs. Keterkaitan ini berpijak pada ranah muja>hadat al-nafs sebagai takhalli>, dan riya>. at al-nafs sebagai ta. alli>, yang termasuk bagian dari langkah atau tahapan dalam tazkiyat al-nafs. Pelaksanaan muja>hadat al-nafs, oleh mayoritas ulama sufi dihukumi sebagai sesuatu yang sifatnya wajib perorangan . u Aoai. Alasannya adalah bahwa menurut mereka fitrah yang dibawa oleh nafsu selalu mendorong pada segala hal yang bersifat buruk. Di antaranya ialah maksiat, baik yang dilakukan oleh anggota tubuh secara fisik, atau yang dilakukan secara batin, seperti sombong, iri, dengki dan selainnya. Dalam hal ini, segala bentuk maksiat baik yang bersifat lahir maupun batin, telah jelas legitimasi larangannya dalam Al-Quran. Karena itu, untuk mengendalikan nafsu pada konteks ini, muja>hadat al-nafs menjadi satu-satunya cara yang perlu dilakukan. Pendapat ini juga berlandaskan pada firman Allah yang berbunyi. AOOA A a OI eEaaOOA a AaOaI aI eI aA a AA aI aC aI aN aOaIaO EI eAA AuOrang yang takut dihadapa Tuhannya, serta ia menahan dirinya dari hawa nafsu. Ay (QS. AlNaziAoat: . N Noordin dan Z. A Rahman. AuPerbandingan Proses Tazkiyah Al-Nafs Menurut Imam Al-Ghazali dan Ibnu Qayyim,Ay Al-Turath: Journal of Al-Quraan And Al-Sunnah 2, no. : 37Ae46. Noraini Ismail. AuMujahadatun Nafs And Riyadhatun Nafs Practices In Forming The Religious Personality Among University Students,Ay 2021, 1Ae7, https://ir. my/id/eprint/44006/1/44006. 37 Andi Alfian dan dkk. Tazkiyatun Nafs: Penyucian Jiwa Dalam Tasawuf (Makassar: UIN Alauddin, 2. , 15. Andriyanto Andriyanto. Asep Saepul Muhtadi, dan Hasan Marwiji. AuAnalisis Filsafat Pendidikan Islam Tentang Ayat-Ayat Al-Quran dan Hadis Tazkiyatun Nafs,Ay Al Iqnaa 1, no. : 1Ae21. 38 Alfian dan dkk. Tazkiyatun Nafs: Penyucian Jiwa Dalam Tasawuf. 39 Noordin dan Rahman. AuPerbandingan Proses Tazkiyah Al-Nafs Menurut Imam Al-Ghazali dan Ibnu Qayyim. Ay 40 Anshari. Ihkam Al-Dilalah AoAla Tahrir Al-Risalah. , vol. 2, 203. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. Dari peninjauan nafsu dengan tabiAoatnya sebagai amma>rat bi al-su>Ao ini, tentu merupakan hal yang wajar bagi kaum sufi untuk mewajibkan praktik muja>hadat al-nafs. Sebab tabiAoat nafsu tadi merupakan faktor utama yang menjadi penghalang antara seorang salik dengan Tuhannya serta menyebabkannya tertutup dari cahaya hidayah dan makrifat Allah. Sehingga dengan faktor ini, kewaspadaan yang tinggi sangat diperlukan, terutama nafsu adalah bagian dari dalam diri seorang salik sendiri dengan tipu dayanya yang tak terhitung untuk mendorong pada ranah maksiat. Implementasi muja>hadat al-nafs secara praksisnya sangat bervariasi sesuai dengan objek tertariknya nafsu. Seringkali, kalangan sufi menjadikan hal yang sebenarnya halal sebagai objek untuk bermujahadah, bahkan ada sebagian yang rela untuk menyakiti dirinya atas dasar bermujahadah dalam menahan nafsu. Metode-metode yang pernah dilakukan berkisar pada hal-hal yang berhubungan dengan makanan, tidur dan berbicara. Di antaranya, ada yang berhubungan dengan makanan seperti yang dilakukan oleh H}asa>n Ibn Abi> Sina>n dengan tidak pernah tidur terlentang, makan lemak dan air dingin selama 60 tahun lamanya,42 Ma>lik Ibn Di>na>r meskipun sebagai penduduk Ba. rah, salah satu kawasan produksi kurma, namun ia sama sekali tidak pernah memakan kurma kering ataupun basah. 43 ada yang berhubungan dengan tidur, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Shibli> di mana ia mencelaki matanya dengan garam atau bahkan memukuli tubuhnya agar tidak tertidur. dan ada juga yang berkenaan dengan berbicara, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Abu> Bakr dengan meletakkan banyak batu di dalam mulutnya sebagai tindakan preventif untuk membicarakan hal yang tidak penting. Dari semua uraian ini, dapat dipahami bahwa muja>hadat al-nafs merupakan hal yang sangat penting bagi para salik dalam permulaan suluknya. Ini ditinjau dari aspek aksiologinya sebagai takhalli> yang cukup memiliki peran dominan dalam menentukan sustainable dan kesempurnaan proses pembentukan pribadi yang layak untuk melanjutkan langkah pada tahapan selanjutnya, yakni ta. Urgensi inilah yang kemudian mendasari aksi para salik melakukan segala sesuatu yang menurutnya dapat menundukkan nafsunya. Di antaranya, seperti meninggalkan makanan, minuman atau bahkan perbuatan yang sebenarnya boleh dikonsumsi atau dilakukan menurut syariat, namun dipraktikkan Andriyanto. Muhtadi, dan Marwiji. AuAnalisis Filsafat Pendidikan Islam Tentang Ayat-Ayat Al-Quran dan Hadis Tazkiyatun NafsAy. Muhammad Basyrul Muvid. Stratergi dan Metode Kaum Sufi Dalam Mendidik Jiwa (Kuningan: Goresan Pena, 2. , 6. 42 Qusyairi. Al-Risalah Al-Qushairiyyah. , 151. 43 Qusyairi. , 149. 44 SyaAorani. Al-Anwar Al-Qudsiyyah Fi MaAorifah QawaAoid Al-Shufiyyah. , vol. 1, 35-36. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. dengan cara yang justru tidak dibenarkan, seperti menyakiti diri atau melakukan cara-cara yang berlebihan dalam implementasinya. Jika diamati lebih luas lagi, aksi-aksi yang dilakukan para salik ini dianggap problematis bagi para ahli fikih, yang dalam hal ini akan dikaji lebih dalam lagi. Analisis Al-ShaAora>ni> Terhadap TaAoa>ru. Mafsadatain dalam Muja>hadat Al-Nafs Kembali menanggapi problematika praktik muja>hadat al-nafs yang telah disebutkan, praktikpraktik menyiksa diri ataupun menyedikitkan makan bukan sebagaimana lapar yang dialami oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Dalam arti, mereka tidak melalui metode yang demikian, melainkan lapar tersebut hanya dialami apabila memang tidak menemukan makan. Sehingga, jika dalam keadaan sebaliknya yaitu menemukan makanan, tentu Rasulullah Saw dan para sahabat akan memakannya. Selain itu, nafsu layaknya kendaraan bagi manusia, maka hendaknya ia diperlakukan dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang agar dapat memberikan support yang bagus dalam mencapai hal yang Statement semacam ini semakin kuat dengan afirmasi sabda dari Rasulullah Saw, bahwa nafsupun memiliki hak atas diri seorang manusia. Hendaknya apa yang dibutuhkan oleh nafsu dalam ranah pangan dan ra>. ah hukumnya boleh untuk diberikan selama masih ternaungi ruang legal syariat. Hal ini ditujukan agar nafsu sebagai kendaraan manusia dapat lebih semangat dalam membantu 46 Ini memperlihatkan bahwa argumentasi tersebut cukup menjadi panah tuduhan terhadap apa yang telah ditradisikan oleh para praktisi muja>hadat al-nafs, di mana penerapannya berupa perbuatan yang justru mendekati larangan untuk dilakukan. Menanggapi gap permasalahan yang terjadi pada tradisi praktik muja>hadat al-nafs ini. AlShaAora>ni> membangun sebuah sudut pandang yang mengintegrasikan tasawuf dengan ushul fikih. Sebelum itu. Al-ShaAora>ni> sepakat bahwa tidur, makan dan minum wajib dilakukan pada keadaan i. ira>r-nya . Akan tetapi kemudian. Al-ShaAora>ni> menambahi bahwa murid tarekat yang melakukan hal-hal yang mubah tanpa adanya darurat baku syariat . arurat syarAo. , maka akan tertolak dari jalan tarekatnya. 47 Keterangan ini divalidasi dengan pengungkapan AoAbd Al-Qa>dir Al-Jailani>. Pada permulaan perjalananku, tidaklah aku menahan diri selama tujuh bulan tanpa makan dan minum, kecuali aku memang tidak mengalami kondisi darurat. Sehingga aku kembali meningkatkan dengan tanpa melakukan makan, minum dan tidur selama satu tahun lamanya 45 Al- Suyuthi. Haqiqat Al-Sunnah Wa Al-BidAoah vol. t: MuthabiAo Al-Rasyid, 1. , 171. 46 Ibn Hajar Asqalani. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari vol. 3 (Beirut: Dar Al-MaAorifah, 1. , 39. 47 Abdul Wahab SyaAorani. Al-Kawkab Al-Syahiq Fi Al-Farq Bayn Al-Murid Al-Shadiqah Wa Ghoir Al-Shadiqah (Beirut: Dar Al-Kutub Al-AoIlmiyyah, 2. , 92-93. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. serta tidak pula meletakkan tubuh dalam keadaan miring dan menyelonjorkan kakiku. Pada masa itu pula, aku dapat teringat dengan makanan hanya ketika ia berada di depanku. Dalam penjelasan ini, terdapat dua poin yang cukup untuk mematahkan panah tuduhan di Pertama, praktik muja>hadat al-nafs para sufi tidaklah meninggalkan metode nabi yang tidak melewatkan apa yang telah ada dihadapannya. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh al-Jailani. Kedua, praktik muja>hadat al-nafs yang ditradisikan para sufi bukan benar-benar membahayakan tubuhnya, atau bahkan merenggut nyawa. Pelaksanaan aksi mogok makan, minum dan juga tidur dapat dihentikan dengan batasan i. ira>r . eadaan mendesa. yang dapat merenggut nyawa. Di samping itu, fenomena praktik muja>hadat al-nafs di atas dapat ditinjau dari aspek lain. AlShaAora>ni dalam hal ini memebrikan sebuah sudut pandang baru dalam menanggapinya, di mana dalam aksi mujahadahnya para sufi dapat ditarik dua sisi mafsadah. Al-ShaAora>ni sendiri mempertimbangkan bahwa rasa sakit yang diterima oleh badan sebagai suatu mafsadah, namun di sisi lain lalai dalam bermusyahadah merupakan sebuah mafsadah pula. 50 Maka, hemat penulis menganggap konteks ini didasarkan pada kaedah. AO OA A OaO aE OA Aa OA ON aIA a A A a Au a a a aA e U a a A aI eA a a aaI aO aO eaa aI aN aIA AuApabila terdapat dua mafsadah yang bertentangan, maka yang dipertimbangkan adalah . arar yang lebih besar, dengan boleh mengambil . arar lebih ringan. Dari sudut pandang sufi, mafsadah terberat tentunya adalah kelalaian dalam bermusyahadah. Oleh karenanya, para salik dalam bermujahadah akan cenderung lebih memilih mafsadah yang bersangkutan dengan badannya ketimbang mafsadah yang mengganggu perjalanan suluknya. Dengan ini terlihat begitu jelas, bahwa para sufi menjadikan kesempurnaan dalam beribadah, yang di antaranya untuk konsisten dalam bermusyahadah merupakan bagian hal yang bernilai fardu. Inkonsisten akan menyebabkan hal yang begitu krusial, terlebih bagi seorang murid tarekat. Sebab, akan dijatuhkan padanya bahwa gelar muridnya hilang secara esensi, melainkan hanya majazi>. Dalam artian, ia akan tertolak dari dermaga samudera hakikat. Hal ini tentu sangat berkaitan dengan konstruksi bagaimana hukum muja>hadat al-nafs menjadi suatu praktik wajib di kalangan sufi. Berbeda dengan ulama fikih, bahwa mereka menganggap kesempurnaan ibadah sebagai sesuatu yang bernilai takmili> atau penyempurna saja. Orientasi yang 48 SyaAorani. , 93. 49 SyaAorani. 50 SyaAorani. Al-Anwar Al-Qudsiyyah Fi MaAorifah QawaAoid Al-Shufiyyah. , 35. 51 Abdullah Ibn SaAoid Al- Lahji. Idhah Al-QawaAoid Al-Fiqhiyyah . t: Al-Haramain, t. , 44. 52 SyaAorani. Al-Anwar Al-Qudsiyyah Fi MaAorifah QawaAoid Al-Shufiyyah. , 45. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. berbeda ini juga dapat menjadi jawaban atas alasan para sufi menghukumi wajib sesuatu yang dinilai sunnah bagi ulama fikih. Selain itu, berdasarkan orientasi tasawuf yang berupa bebas dari belenggu hawa nafsu, tentunya menjadi alasan para sufi menghukumi muja>hadat al-nafs sebagai sesuatu yang 53 Sebab belenggu hawa nafsu merupakan poros utama dalam pengguguran Aoazm yang berdimensi batin. Berdasarkan firman Allah Swt. AOEEO IEEIA AuJanganlah engkau membatalkan amalmu. Ay (QS. Muhammad: . Amal yang dimaksud dalam ini adalah salah satu komponen gabungan antara niat. Aoazm dan Amal ini hanya bisa terealisasi dalam tujuannya dengan integrasi ketiga entitas tersebut. Dalam artian, ketiganya ini harus ada untuk dapat terealisasi dalam bentuk amal. Dalam konteks ayat ini. Allah melarang terjadinya kasus berhenti dari perjalanan yang telah dilewati. Ibn AoAji>bah dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah kembalinya seorang saalik dari perjalanan awalnya, berhenti bermujahadah sebelum bermusyahadah. Artinya. Allah sendiri telah memberikan guarantee bahwa manusia tercipta sebagai pribadi yang faqi>r sehingga membutuhkan bantuan, dan Allah adalah satu-satunya dzat yang akan meluruskan dalam permulaannya, mendidik di pertengahan jalannya dan menjadikannya fana dari segala kekangan hawa 56 Karena itu, tentu merupakan sebuah ketidakpantasan, jika seorang hamba tidak memaksimalkan apa yang telah diberikan-Nya sebagai anugerah untuk berada dalam perjalanan suluk kepada-Nya. Di antara nikmat yang diperoleh dalam perjalanan suluk ini ialah anugerah Allah dalam Hal demikian adalah suatu perbedan pertimbangan antara kubu ulama tasawuf dan ulama fikih, dan juga merupakan bukti empiris implementasi dari statement. A Ee aI aCO eOA a aA eEae a aOA a a aIA AuKebaikan yang dilakukan oleh kalangan abra>r merupakan keburukan bagi kalangan muqarrabin> . Ay57 53 Isa. HaqaAoiq Tasawwuf. 54 Hal serupa juga diuraikan oleh Al-Ghaz>ali> ketika menjelaskan tentang taubat bahwa seorang salik dapat mencapainya apabila memiliki ilmu, yang dilanjut dengan rasa sesal dan Aoazm untuk tidak kembali, dan kemudian amal, yakni merealisasikan taubat dalam perilaku. Lihat Ghazali. IhyaAo AoUlum al-Din. , vol. 4, 6. 55 Abdul Wahab SyaAorani. Al-Ajwibah Al-Mardhiyyah AoAn Aimmat Al-FuqahaAo Wa Shufiyyah (Damaskus: Dar Al-Bayruti, t. 56 Ibn AoAji>bah. Al-Bah. Al-Madid > Fi> Tafsir> AL-QurAoa>n Al-Majid> , 5, 380. 57 Perbedaan antara dua kalangan ini telah dijelaskan oleh Ibn AoUbba>d dalam rangka mensyarahi H. kam Al-AoAta } Ao> iyyah. Abra>r adalah kalangan salik yang dalam perjalanan suluknya sebatas merealisasikan ketaatan secara zahir. Berbeda dengan muqarrabi>n, yang merupakan kalangan yang telah melampaui batas-batas aspek zahir. Segala gerak-gerik bahkan tidurnya akan berbentuk ibadah, dalam artian bentuk penghambaannya telah berbeda dengan kalangan yang pertama. Bagi Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. Salah satu bagian dari bentuk kehati-hatian seorang sufi, adalah tidak mengambil rukh. ah syariat, yang objek sasarannya adalah diperuntukkan pada . uAoafa>Ao . rang-orang lema. , dan mereka yang dalam keadaan . arura>t dan tersibukkan. Sedangkan bagi kaum sufi, mereka sama sekali tidak merasa memiliki kesibukan, atau bahkan tersibukkan dengan urusan apapun. Sehingga, sebagai bentuk mendidik nafsunya, seorang sufi lebih melakukan segala sesuatu dengan bentuk azi>mah-nya, tanpa mencuri kesempatan untuk meringankan beban nafsu dengan mengambil bentuk rukh. Sebab setiap kali para salik merasakan kesulitan dalam perjalanan spiritualnya, mereka akan menghadapi siasat setan yang sangat beragam. Seperti. AuEngkau tidak memerlukan perjalanan suluk ini. Betapa tahun-tahun sebelumnya telah berlalu tanpa beban, bersama dengan manusia yang lainnya. Mereka senantiasa mengingatkanmu kepada kebaikan. Juga mereka tidak terjerembab dalam jurang dosa Ay Narasi ini disampaikan oleh Al-ShaAora>ni> untuk menekankan bahwa rasa sakit yang tidak dapat ditanggung oleh para salik dalam perjalanan suluknya merupakan bayang-bayang nafsu yang datang dari dorongan setan. Untuk menunjukkan kelihaiannya, setan akan memberikan argumen dalam setiap kalimat hasutannya agar dapat terdengar sangat logis, sehingga dapat diterima oleh para salik dengan hasutannya. Disebutkan sebelumnya bahwa H}assa>n Ibn Sina>n merupakan sosok yang tidak pernah terlentang, memakan lemak dan meminum air dingin selama 60 tahun. Sebagai pribadi yang sangat dikenal sifat wirainya, ia terlalu sibuk mengisi waktunya untuk beribadah daripada melakukan atau mengonsumsi hal-hal yang menyebabkan rasa nikmat bagi nafsunya. Sebab ketika apa yang dialami nafsu semakin nikmat, maka ia semakin tidak dapat terkendali dan justru mengendalikan si empunya. Begitu pula yang terjadi pada Al-Shibli> dan yang lainnya sebab merupakan keharusan bagi para salik dalam permulaan perjalanannya untuk bermujahadah, mengalami susah payah dan bersungguh sungguh serta ta. di>q. Dengan keberhasilan dalam permulaan ini akan memunculkan indikator keberhasilan pada ujung perjalanan, yakni dengan wu. u>l dengan Yang Dicinta. Dua tokoh ini memperlihatkan tentang praktik mujahadat al-nafs dalam tasawuf. Kembali pada pertimbangan adanya dua mafsadah, menurut Al-ShaAorani apa yang dilakukan oleh Ibn Sina>n dan AlShibli> menunjukkan dua mafsadah yang berupa timbulnya kerusakan pada fisik-jasmani, dan sisi lain kalangan sufi, slogan ini tentunya tidak akan asing, serta menjadi argumentasi yang mendasari perbuatan-perbuatan kaum sufi yang mulanya bersifat takmiliyyah secara fikih, namun beralih sebagai sesuatu yang wajib. Lihat Ibn AoUbbad. Syarh Al-Hikam (Surabaya: Maktabah Imaratullah, t. , 58. 58 AoAbd Al-Qa>dir AoIsa>. Ha } qaAo> iq AoAn Al-Tas. wwuf, 106. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. ialah kerusakan yang akan dialami pada spiritual-ruhani. Dalam tinjauan tasawuf, mafsadah yang dianggap paling berat ialah kerusakan yang akan terjadi pada spiritual-ruhani. Sehingga, mengikuti kaedah yag telah disebutkan, maka si pelaku yang mengalami lebih baiknya merelakan mafsadah yang ringan berupa kerusakan fisik-jasmani. Dari sini. Al-ShaAorani menunjukkan perspektif baru tentang argumentasi praktik mujahadah sebagaimana yang dilakukan Ibn Sina>n dan Al-Shibli> di atas. Kesimpulan Di antara bentuk pengupayaan sufi untuk meraih . idq al-tawajjuh adalah dengan mengendalikan gerak bebas nafsu, atau melakukan praktik muja>hadat al-nafs. Metode pelaksanaannya sangat bervariasi menyesuaikan dengan orientasi nafsu. Artinya, segala sesuatu yang disenangi oleh ketertarikan nafsu, harus ditinggalkan bahkan hal-hal yang seharusnya dibutuhkan oleh tubuhjasmani pada umumnya, seperti makan, tidur dan berbicara. Namun, ketika digiring menuju ranah tinjauan fikih, praktik ini dinilai problematis sebab mengandung . esulitan atau bahay. Dalam prinsip hukum Islam, . araj merupakan satu hal pokok yang harus dihindari, atau bahkan dihilangkan jika memungkinkan. Karena itu, tidak berlebihan kiranya, penelitian-penelitian hingga saat ini menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh sufi berupa praktik muja>hadat al-nafs dianggap menabrak regulasi yang telah ditetapkan oleh syariat. Sebagai hasil dari penelitian, tulisan ini mengusung analisis Al-ShaAorani bahwa para sufi, dalam pelaksanaan muja>hadat al-nafs tidak pernah benar-benar membahayakan tubuhnya sebab dalam keadaan i. ira>r atau mendesak, akan tetap berlaku sebagai batas berhentinya praktik mujahadah Selain itu, bagi kalangan sufi praktik mujahadah merupakan realisasi dari pertimbangan dengan memilih akhaff al-mafsadatain . afsadah teringa. , mengikuti kaedah taAoa>ru. al-mafsatadain . ertentangannya dua mafsada. Dalam hal ini, konsekuensi menerima mafsadah/kerusakan berupa rasa sakit secara jasmani tidak sebanding dengan mafsadah ruhani yang berupa kelalaian dalam bermusyahadah kepada Tujuan Hakiki. Oleh karenanya, perspektif Al-ShaAorani menilai bahwa praktik mujahadah yang dilakukan oleh para salik dianggap sah-sah saja sebab mereka sekedar memilih mafsadah yang bersangkutan dengan badannya daripada mafsadah yang mengganggu perjalanan Di samping itu, bagi kalangan para sufi kesempurnaan dalam beribadah, yang termasuk konsistensi dalam bermusyahadah merupakan hal yang dianggap perkara wajib. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Yunita Hikmatul Karimah, et. TaAoarudh Mafsadatain dalam Tinjauan TasawufA. Daftar Pustaka