E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 20 26. Halaman 26 -44 JURNAL AKAL: ABDIMAS DAN KEARIFAN LOKAL https://w. e-journal . id/index. php/kearifan INKLUSIFITAS PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS (PANDANGAN PEMANGKU KEPENTINGAN SEKOLAH WILAYAH CIPUTAT KOTA TANGERANG SELATAN) Maya Indrasti Notoprayitno 1 . Ayu Nrangwesti Wangga 1 . Anna Maria Tri Anggraini 1 . Maria Silvya Elisabeth Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia *Penulis Korespondensi: mta@trisakti. Abstrak Sejarah Artikel A Diterima Desember 2025 A Revisi Januari 2025 A Disetujui Januari 2026 A Terbit Online Februari 2026 Kata Kunci: A Hak Asasi Manusia. A Pendidikan Inklusif. A Penyandang Disabiltas Pendidikan inklusif merupakan bentuk pendidikan yang memberikan harapan bagi penyandang disabilitas untuk bersekolah tanpa hambatan dan Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi CRPD ( Convention on The Rights of Person with Disabilities ) telah meratifikasi dalam Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Konvensi Hak -Hak Penyandang Disabilitas, sehingga kepedulian sosial ( awareness ) terhadap penyandang disabilitas dapat tumbuh. Negara juga mengatur melalui instrume n hukum yaitu Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD) dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan. Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penya ndang Disabilitas. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini memberikan sosialisasi pemahaman pentingnya pendidikan inklusif tidak saja bagi peserta didik penyandang disabilitas tetapi juga bagi peserta didik reguler. Persoalan pemenuhan hak atas pendidikan inklusif dari perspektif hak asasi manusia ini penting diberikan kepada masyarakat, khususnya di sekolah di Wilayah Tangerang Selatan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 72 tahun 2023. PkM ini dilaksanakan atas hasil kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan melibatkan pemangku kepentingan di daerah. Salah satu bentuk kebijakan Pemerintah dalam memberikan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah memperkenalkan pendidikan inklusif. Tujuan pendidikan inklusif tidak hanya untuk konsentrasi pada kuali tas pendidikan tetapi juga keadilan sosial. Pendidikan inklusif memberikan kesempatan untuk membuat perbedaan antara reformasi moral dan mekanis. Hal ini juga menciptakan ruang untuk meninjau kembali konsepsi sekolah dan pendidikan. Konsep pendidikan inklusif ini sendiri telah diatur dalam Pasal 24 Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Pasal 24 CRPD mengakui bahwa pendidikan inklusif dapat memiliki nilai positif dalam menegakkan pendidikan anak penyandang disabilitas, penjabaran norma ini ke dalam butir -butir tindakan praktis yang menjadi faktor penentu Konsep pendidikan inklusif juga telah diatur dalam Pasal 10. Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 UUPD dengan beberapa aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Pernyataan Salamanca 1994 pada Kerangka Aksi Pendidikan Kebutuhan Khusus (The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education ) mengacu pada pendidikan inklusif sebagai kesempatan bagi anak penyandang disabilitas untuk belajar di sekolah inklusif bersama -sama dengan siswa reguler. The United Nations Educational. Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mencatat bahwa akomodasi anak -anak reguler dan anak penyandang disabilitas di sekolah yang sama diperlukan untuk menghilangkan diskriminasi dan hambatan dalam akses ke sekolah. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan arahan untuk mengubah sekolah reguler menjadi sekolah inklusif yang dapat menerima penyandang disabilitas. Relatif telah banyak sekolah menjadi sekolah inklusif menerima anak penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitas, yang pada umumnya ditemukan slow learner di beberapa sekolah inklusif. Sitasi artikel ini: Notoprayitno,M. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. , 2026 . Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Jurnal Akal: Abdimas dan Kearifan Lokal. : 26-44. Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. Abstracts Keywords: A Human Rights. A Inclusive Education. A People with Disabilities Inclusive education is a form of education that provides hope for people with disabilities to attend school without barriers and discrimination. Indonesia as one of the countries that ratified the CRPD ( Convention on The Rights of Persons with Disabilities ) has ratified in Law Number 19 of 2011 concerning the ratification of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities, so that social awareness for persons with disabilities can grow. The state also regulates through legal instruments, namely Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities (UUPD) and its derivatives, namely Government Regulation Number 70 of 2019 concerning Pla nning. Implementation and Evaluation of the Respect. Protection and Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities. This Community Service (PkM) provides socialization understanding of the importance of inclusive education not only for students with disabilities but also for regular students. The issue of fulfilling the right to inclusive education from a human rights p erspective is important to be given to the community, especially in schools in the South Tangerang Region which regulates the implem entation of inclusive education through the South Tangerang City Regional Regulation Number 18 of 2019 and the South Tangerang Mayor Regulation Number 72 of This PkM was carried out as a result of collaboration between the Faculty of Law. Trisakti Un iversity and the South Tangerang City Government by involving stakeholders in the region. One form of Government policy in providing access to education for people with disabilities is to introduce inclusive education. The goal of inclusive education is no only to concentrate on the quality of education but also on social justice. Inclusive education provides an opportunity to make a distinction between moral and mechanical reform It also creates space to revisit the conception of school and education. The concept of inclusive education itself has been regulated in Article 24 of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities ( CRPD). Article 24 of the CRPD recognizes that inclusive education can have a positive value in upholding the education of children with disabilities, the elaboration of this norm into the details of practical actions that are the determining factor for its The concept of inclusive education has also been regulated in Article 10. Article 40 to Article 44 of the Constitution with several derivative rules such as Government Regulation N of 2020 concerning Decent Accommodation for Students with Disabilities. The 1994 Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education refers to inclusive education as an opportunity for children with disabilities to learn in inclusive schools together with regular students. The United Nations Educational. Scientific and Cultural Organization (UNESCO) notes that the accommodation of regular children and children with disabilities in the same school is necessary to remove discrimin ation and barriers in access to schools. For this reason, the Indonesian government has issued a directive to convert regular schools into inclusive schools that can accept people with Relatively many schools have become inclusive schools tha t accept children with disabilities with various types of disabilities, which are generally found to be slow learners in some inclusive schools . Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. PENDAHULUAN Pendidikan merupakan hak asasi yang mendasar dan menjadi prasyarat penting bagi terpenuhinya hak -hak lainnya. Pemerintah Indonesia, sebagai negara hukum yang berkomitmen terhadap perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diamanatkan dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, wajib menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dalam konteks ini, anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak penuh atas pendidikan yang bermutu, setara, dan inklusif. Anak belakang ekonomi, sosial, agama, jenis -anak Indonesia berasal dari berbagai latar kelamin, serta kondisi fisik dan mental. Khusus bagi anak penyandang disabilitas, meskipun secara tradisional pendidikan mereka difasilitasi melalui Sekolah Luar Biasa (SLB), pendekatan berbasis hak asasi manusia menuntut adanya sistem pendidikan yang inkl usif. Pendidikan inklusif membuka ruang bagi anak penyandang disabilitas untuk belajar dan berinteraksi di sekolah reguler bersama teman sebaya mereka, sejalan dengan prinsip non -diskriminasi dan kesetaraan hak sebagaimana ditegaskan dalam Undang -Undang No mor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD) serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang 19 Tahun 2011 yang diperbaharui dengan UUPD. -Hak -Undang Nomor Berdasarkan UUPD, terdapat ragam disabilitas Disabilitas Fisik seperti Paraplegia. Cerebral Palsy (CP), dan Dwarfism . Disabilitas Sensorik seperti Disabilitas Pendengaran dan Disabilitas Penglihatan. Disabilitas Mental yang terdiri dari Disabilitas Psikososial dan Disabilitas Perkembangan. Salah satu contoh disabilitas untuk berinteraksi perkembangan adalah terkait dalam Contoh Autisme dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder ( Disabilitas Intelektual yang dapat dibagi ADHD). menjadi tiga ragam yaitu gangguan kemampuan belajar atau lambat belajar ( slow learner ), tuna grahita, dan Mereka para penyandang disabilitas mampu memainkan peran positif dalam masyarakat dan pembangunan umum. Mereka dapat mendukung pengembangan industri profesional 1Megret. Frederic. Nature of Obligations. Daniel Moeckli. Sangeeta Shah. Sandesh Sivakumaran . International Human Rights Law. Oxford. Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. yang peduli. Oleh karena itu, mereka berhak atas hak -hak serupa yang dinikmati oleh anak Salah satu bentuk kebijakan Pemerintah dalam memberikan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah dengan memperkenalkan pendidikan inklusif. Tujuan pendidikan inklusif tidak hanya untuk konsentrasi pada kualitas pendidikan tetapi juga keadilan Pendidikan inklusif memberikan kesempatan untuk membuat perbedaan antara reformasi AumoralAy dan AumekanisAy. Hal ini juga menciptakan ruang untuk meninjau kembali konsepsi sekolah dan pendidikan. Pasal 24 Konsep pendidikan inklusif ini sendiri telah diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities ( CRPD). Pasal 24 CRPD mengakui bahwa pendidikan inklusif dapat memiliki nilai positif dalam menegakkan pendidikan anak penyandang disabilitas, penjabaran norma ini ke dalam butir -butir tindakan praktis yang menjadi faktor penentu terwujudnya. Konsep pendidikan inklusif juga telah diatur dalam Pasal 10. Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Undang -undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan beberapa aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Pendidikan inklusif berfungsi sebagai jembatan yang mendobrak hambatan dan diskriminasi dengan memberikan kesempatan siswa penyandang disabilitas untuk belajar dan berbaur bersama di sekolah inklusif dengan siswa reguler. Oleh karena itu, inklusif mampu menjadi ruang lingkup sekolah reguler untuk mengikutsertakan keragaman anak. Inisiatif ini bertuj uan untuk mengatasi kurangnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, mencegah stigmatisasi mereka di masyarakat dan menghilangkan sekat antara mereka dan anak -anak reguler. Pernyataan Salamanca 1994 pada Kerangka Aksi Pendidikan Kebutuhan Khusus ( The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education ) mengacu pada pendidikan inklusif sebagai kesempatan bagi anak penyandang disabilitas untuk belajar di sekolah inklusif bersama -sama dengan siswa reguler. Dengan kata lain, salah satu cara agar anak penyandang disabilitas dengan mudah mendaftar di sekolah adalah promosi pendidikan inklusif melalui sekolah inklusif. Cultural Organization (UNESCO) The United Nations Educational. Scientific and mencatat bahwa akomodasi anak -anak reguler dan anak 2John Stone. David. An Introduction to Disability Studies. 2nd edition. New York: David Fulton Publisher. Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. penyandang disabilitas di sekolah yang sama diperlukan untuk menghilangkan diskriminasi dan hambatan dalam akses ke sekolah. Sekolah reguler yang menjadi sekolah inklusif berdampak positif baik bagi siswa penyandang disabilitas maupun siswa reguler serta masyarakat sekolah, diantaranya adalah: Semua siswa unik dan istimewa. Dalam sekolah inklusif, semua siswa diakui perbedanya, sebagai individu yang unik dan istimewa. Jadi, sekolah inklusif mementingkan penciptaan peluang bagi untuk belajar dan dinilai dalam berbagai cara. Dukungan agar setiap siswa bisa mengikuti kurikulum. Sekolah inklusif menciptakan lingkungan yang mendukung setiap anak. Sebagai contoh dengan pengelompokan yang fleksibel, kegiatan membaca dan literasi, bimbingan belajar, dan dukungan lain yang intinya membangun lingkungan belajar lebih responsif. Sekolah inklusif juga memberikan dukungan dalam membantu siswa penyandang disabilitas yang mungkin perlu mengejar 'ketertinggalannyaAo, tetapi sekaligus juga bisa memberi tantangan yang dibutuhkan oleh siswa reguler. Pemanfaatan sumber daya sekolah secara efektif. Sekolah inklusif dapat memanfaatkan sumber daya sekolah dengan lebih efisien dengan memaksimalkan ketersediaan staf dan materi untuk semua siswa. belajar bersama -sama, berkembang bersama Semua -sama. Lingkungan belajar yang ramah dan perilaku positif. Konsistensi ini sangat penting untuk keberhasilan anak penyandang disabilitas terutama yang memiliki masalah emosional. Tapi tidak hanya mereka, siswa reguler juga akan menikmati lingkungan belajar seperti ini sekaligus memiliki perilaku positif yang tentunya sangat berguna untuk pengembangan karakternya. Penghargaan terhadap keragaman. Anak penyandang bahwa mereka benar disabilitas hanya dapat berhasil ketika siswa tersebut merasa -benar bagian dari komunitas sekolah. Ini membutuhkan 3 De Capello. The creation of the United Nations educational, scientific and cultural organization. International Organization, 24. , 1-30. https://doi. org/10. 1017/S0020818300017379 Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. keterbukaan, penerimaan, dan rasa saling menghargai dari semua pihak masyarakat Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan arahan untuk mengubah sekolah reguler menjadi sekolah inklusif yang dapat menerima penyandang disabilitas. Telah banyak sekolah di Indonesia yang menjadi sekolah inklusif dengan menerima anak penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitas. Umumnya banyak ditemukan siswa slow learner di beberapa sekolah inklusif di Indonesia. Dalam implementasi, hambatan kerap kali terjadi dan hal tersebut diakui oleh Komite Hak Ekonomi. Sosial dan Budaya dalam Komentar Umum Nomor 4 Pasal 24 The International (ICESCR), yaitu: 4 Covenant on Economic. Social and Cultural Rights Kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan siswa penyandang disabilitas. Diskriminasi dan isolasi yang terus -menerus terhadap penyandang disabilitas dan rendahnya harapan terhadap penyandang disabilitas. Kurangnya pengetahuan tentang manfaat pendidikan inklusif dan keberagaman. Kurangnya sosialisasi kepada semua orang tua. Kurangnya dukungan, dan stereotip bahwa inklusi akan menyebabkan penurunan kualitas pendidikan atau sebaliknya berdampak negatif pada orang lain. Kurangnya penelitian dan data, yang menghambat pengembangan kebijakan yang efektif untuk mempromosikan pendidikan inklusif dan berkualitas. Kurangnya kemauan politik, pengetahuan teknis dan kapasitas untuk menerapkan hak atas pendidikan inklusif, termasuk pendidikan yang tidak memadai untuk semua staf pengajar. Mekanisme pendanaan yang tidak tepat dan tidak memadai untuk memberikan insentif dan akomodasi yang wajar untuk inklusi siswa penyandang disabilitas, koordinasi antar kementerian, dukungan dan keberlanjutan. Kurangnya upaya hukum dan mekanisme untuk menuntut ganti rugi atas Pengenalan sekolah inklusif akan membantu meminimalkan diskriminasi dalam Selain Pemerintah Pusat telah mengatur pendidikan inklusif. Pemerintah Daerah pun telah mengaturnya. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatanmenjadi salah satu kota ramah Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. inklusif dengan mengatur penyelenggaraan Selatan yang mengatur pendidikan inklusif melalui Wilayah Tangerang pendidikan inklusif melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 72 tahun 2023. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen atas pemenuhan kewajiban hak asasi manusia para penyandang disabilitas, khususnya anak untuk dapat menikmati hak atas pendidikan mereka. Guna meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya pendidikan inklusif di sekolah reguler dan pentingnya sekolah reguler menjadi sekolah inklusif, maka dirasa perlu akademisi yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia memberikan pemahaman melalui sosialisasi terkait pendidikan inklusif di sekolah inklusif, sehingga nantinya diharapkan akan ada internalisasi hidup inklusif di masyarakat. Budaya inklusif yang diawali dar i sekolah dapat memberikan imbas kepada lingkungan luar, sehingga harapan lambat laun inklusif sudah menjadi bagian dari budaya yang terinternalisasi ke dalam setiap diri individu. METODE PELAKSANAAN Penyuluhan ini dilakukan dengan beberapa tahapan: Melakukan survei lapangan kepada mitra yakni Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di daerah yang secara khusus meminta materi penyuluhan tentang inklusifitas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Mengiidentifikasi masalah yang dihadapi para pemangku kepentingan yang terdiri dari sekolah -sekolah, dinas dan para guru sekolah di wilayah tersebut, khususnya terkait dangan inklusivitas pendidikan dalam menangani siswa penyandang disabiltas. Melakukan diskusi tentang hasil identifikasi masalah dengan pihak mitra dan penyuluh dari pihak pemerintah daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh dinas pendidikan kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Menyiapkan materi penyuluhan disesuaikan dengan hasil identifikasi, pemetaan permasalahan dan tema yang telah ditentukan, yakni tentang inklusivitas pendidiksn bagi siswa penyandang disabilitas. Memberikan penyuluhan bersama dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Banten melalui metode ceramah . dengan memaparkan point slide masing -masing, yang dilakukan secara tatap muka langsung dengan masyarakat dimulai pk. 00 sampai dengan pk. Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. Melakukan diskusi dan tanya jawab langsung setelah penyuluhan, dan dalam waktu yang bersamaan, anggota tim menyebarkan kuesioner kepada seluruh peserta penyuluhan yang merupakan perwakilan sekolah -sekolah dasar dan menengah pertama baik negeri maupun swast a. HASIL KEGIATAN Pelaksanaan Kegiatan Gambar 1: Judul Ppt Slide Paparan Penyuluhan Gambar 2: Kegiatan Penyuluhan Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. Teknologi Pelaksanaan No. Tahapan Kegiatan Target Kegiatan Menetapkan bidang hukum yang menjadi topik Mencari bahan/data sebagai bahan paparan kepada masyarakat agar mudah Paparan materi meliputi contoh kasus, regulasi/ kebijakan dan penerapan Menentukan wilayah Melakukan survei kondisi masyarakat dan profiling masyarakat di wilayah terpilih Menilai kesesuaian substansi/materi dengan kondisi . masyarakat di wilayah Merancang metode Menyampaikan bahan Melakukan diskusi, tanya jawab, serta kuis ringan yang menarik minat peserta Melakukan evaluasi atas pemahaman masyarakat Menyusun bahan/materi paparan dengan metode ceramah, diskusi. Setiap sudah dapat lokasi/wilayah penyuluhan Tersusunnya bahan paparan dalam slide power point. Masyarakat di sekitar Mitra, yakni Kota Tangerang Selatan Peserta menyampaikan permasalahan yang dihadapi sesuai materi yang diberikan Setiap peserta PkM sudah dapat memahami risiko dalam melakukan pinjaman online dan pencegahannya. Mendata, mencatat, dan menyusun dokumentasi dalam diskusi Mendapatkan umpan balik dan hasil evaluasi dari peserta dengan mengisi kuesioner . oogle form ). Kegiatan Pencapaian Hasil dan Pembahasan Batasan Pengertian tentang Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Pendidikan inklusif adalah pendekatan pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dalam satu sistem Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. pendidikan yang sama, tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang ramah, responsif, dan mendukung keberagaman. Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan AuWarga negara yang memiliki kelainan fisi k, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khususAy. Sementara itu pengertian Inklusifitas adalah prinsip atau sikap terbuka terhadap keberagaman dengan memastikan bahwa semua orang, tanpa kecuali, mendapatkan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( menyatakan di Pasal 2 bahwa Universal Declaration on Human Rights -UDHR) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun. Hal ini menandakan bahwa tidak ada perbedaan bagi setiap individu untuk menikmati haknya dan turunan dari UDHR yakni Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights AeICCPR) dan ICESCR memberikan ruang bagi penyandang disabilitas dalam memenuhi haknya. Kedua kovenan tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit hak penyandang disabilitas, namun dari komentar umum yang membahas pasal tertentu dari kovenan, dapat ditemukan penyandang disabilitas terkait hak bagi 5 PBB juga telah memfokuskan hak penyadang disabilitas dengan disahkannya Kovensi Hak -Hak Penyandang Disabilitas ( Convention on the Rights of Persons with Disabilitie AeCRPD) . Pemerintah meratifikasinya dengan membentuk tentang Penyandang Disabilitas yang mencabut Undang tentang Penyandang Cacat. Pembentukan Undang diberikan oleh Undang 28 huruf I Undang Undang -Undang No. 8 Tahun 2016 -Undang No. 4 Tahun 1997 -undang ini merupakan amanat yang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, khus usnya Pasal -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa Ausetiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar 4 Gurinda. Peran PBB Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Kajian Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 7. https://doi. org/10. 35796/les. 5 Dahlan. , & Anggoro. Hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di sektor publik: antara model disabilitas sosial dan Undang: Jurnal Hukum, 4. , 1-48. https://doi. org/10. 22437/ujh. Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatifAy. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, jangka waktu lama yang dalam berinteraksi intelektual , mental, dan/atau sensorik dalam dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ketentuan tentang pelayanan publik bagi penyandang disabilitas diatur dalam UU No. 8/2016 yang memberikan definisi Pelayanan Publik sebagai: AuAkegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publikAy. Undang -Undang ini juga didukung dengan peraturan lain yang melindungi hak penyandnag disabilitas sebagai warga Negara, seperti tentang Hak Asasi Manusia. Undang -hak Undang -Undang No. 39 Tahun 1999 -Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Keputusan Menteri Sosial No. Tahun 2013 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Yang Berjasa Melaksanakan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Menterian Pemberdayaan Peremp uan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas. Selain Indonesia. Australia pun memiliki beberapa regulasi yang ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas diantaranya adalah Aged and Disables Persons Homes Act Accommodation (Assistanc. Act 1963. Handicapped Persons Assistance Act 1954. Disabled Persons Handicapped ChildrenAos Assistance Act 1974. Advisory Group appointed by the Minister AuThe Disability Advisory Council of AustraliaAy 1985. Disability Services Act Group appointed by the Minister AuState and Territory Disability 6Pasal 1 angka 15 PP No. 42/2020. 7Pasal 1 angka 13 UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Advisory Advisory Council of Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. AustraliaAy 1989. The Commonwealth Disability Strategy 2007, dan National Disability Insurance Scheme Act Adapun dasar hukum Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas ini terdapat di beberapa peraturan, yakni: Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak -Hak Penyandang Disabilitas. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif . Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan. Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas . The Competition and Consumer Act 2010 (CCA). The National Disability Insurance Scheme Act 2013 . The Disability Act . Equal Opportunity Act 2010. The Disability Standards for Education (NDIS). Pandangan Pemangku Kepentingan tentang Inklusifitas Pendidikan Bagi Penyandang Disabiltas Hasil kuesioner yang dibagikan kepada para peserta dan dikembalikan kepada tim PkM menunjukkan bahwa penyuluhan dengan tema yang diminta masyarakat adalah AuInklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah Di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Ay. Penyuluhan dihadiri para pemangku kepentingan sekolah terdiri dari sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri sebanyak 7 sekolah di Tingkat dasar dan menengah pertama . %) maupun SD dan SMP swasta . %). Dari dua puluh empat . kuesioner yang dikembalikan lewat 8 Anggraini. , & Notoprayitno. Protection of Consumers with Disabilities in The Public Services Sector (Legal Comparative with Australi. Journal of Consumer Sciences, 8. , 1-14. https://doi. org/10. 29244/jcs. 9Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. VI, (Jakarta: PT. Garfindo Raja Persada, 2. Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. google form diketahui bahwa 14 sekolah . %) bukan merupakan sekolah inklusif, dan 10 sekolah . %) diantaranya sudah menjadi sekolah inklusif. Sebagian besar perwakilan sekolah sebanyak 14 sekolah . %) menyatakan bahwa pendidikan inklusif dapat mengurangi tingkat diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Berikut beberapa alasan pentingnya pendidikan inklusif menurut perwakilan sekolah, sebagai berikut: Teradata 6 sekolah . %) yang menyatakan, bahwa pendidikan inklusif juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pendidikan dan kesempatan yang sama . anpa diskriminas. dengan yang lain, karena setiap anak berhak mendapatka n pendidikan yang layak. Sebanyak 4 sekolah . %) menyatakan, bahwa pendidikan inklusif merupakan pendekatan pendidikan yang inovatif dan strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi semua anak berkebutuhan khusus, termasuk anak penyandang disabilitas dan dapat mendorong merek a terlibat dalam aktivitas pembelajaran. Sebesar 1 . %) sekolah menyatakan, bahwa pendidikan inklusif dapat memberikan wawasan cara melakukan pendampingan pada siswa penyandang disabilitas. Satu sekolah . %) menyatakan bahwa siswa penyandang disabiltas dapat memiliki peluang lebih besar untuk sekolah di lokasi terdekat dan bukan di sekolah khusus yang umumnya jauh dari rumah tinggal. Satu sekolah . %) menyatakan, bahwa dengan mengetahui ilmu dan keterampilannya, penyelenggara pendidikan dapat menyesuaikan diri untuk memberikan porsi dan materi yang sesuai terhadap penyandang disabilitas dalam mengembangkan potensinya. Pandangan sebagian besar sekolah yang menyatakan bahwa pendidikan inklusif memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pendidikan dan kesempatan yang sama . anpa diskriminas. dengan yang lain, karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak ini sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentag Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 10 jo. Pasal 40 ayat . UU Nomor 8 Tahun 2016 10Rahmadin Munauwarah et. AuPendidikan Inklusi Solusi Utama Untuk Anak Penyandang DisabilitasAy. Jurnal Pendidikan dan Sosial Budaya. Vol. No. Oktober 2021, h. Nurul Ain binti Badrul Hisam dan Khairul Farhah Khairuddin. AuPendidikan Inklusif Murid Berkeperluan Khas Kategori Autisme di Sekolah Rendah: Perspektif Ibu BapaAy. Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH) . -ISSN: 2504-8. Volume 7. Issue 2, h. Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. tentang Penyandang Disabilitas, serta Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. Selain itu, pendidikan inklusif bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi semua anak berkebutuhan khusus, termasuk anak penyandang disabilitas dan mendorong mereka terlibat dalam aktivitas pembelajaran sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 24 No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with 12 Ketentuan ini pada Disabilities (Konvensi Mengenai Hak -hak Penyandang Disabilitas pokoknya menyatakan, bahwa negara -negara pihak mengakui hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan berdasarkan kesempatan yang sama. dan menjamin sistem pendidikan inklusif pada semua tingkatan dan pembelajaran seumur Diantara sekolah inklusif yang menerima siswa penyandang disabilitas, keragamannya meliputi, kesulitan membaca, mata tertutup sebelah, lambat dalam merespon Pelajaran . low respon ), diskleksia dan hiper aktif, penyakit yang disebabkan lingkungan keluarga, gangguan kecerdasan/intelektual, penyandang ABK . , tuna netra, tuna rungu, dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD). 13 Ketika penyelenggara pendidikan mengetahui terdapat siswa penyandang disabilitas yang pertama kali mereka lakukan antara lain: Melakukan pembimbingan dan pendampingan khusus terhadap siswa tersebut . %). Mencari tahu latar belakang penyebabnya dan bertemu dengan orangtua siswa tersebut . %). Berkoordinasi dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Kepala Sekolah, ahli di bidang psikologi maupun perkembangan anak . %)). Memberikan pertanyaan dan mencoba berinteraksi yang lebih agar memahami disabilitas apa yang dialami siswa tersebut . %)). Tidak memberikan perlakuan khusus hanya untuk saat tertentu bila dibutuhkan . %). Rozarie. , & Indonesia. Mengkaji Disabilitas Mental Dalam Hukum Pemilu. http://doi. org/10. 5281/zenodo. 13 Nadzirah. Konseling Integratif dalam Menangani Gangguan Konsentrasi Belajar pada Anak Adhd (Attention Deficit Hyperactivity Disorde. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, 7. https://doi. org/10. 33367/intelektual. Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. Pendataan siswa penyandang disabilitas . %). Melakukan asesmen . %). Mengingatkan kepada siswa agar bergaul Menyeragamkan persepsi antara sekolah dan orang tua bahwa anak yg . %). berkebutuhan khusus mempunyai hak yang sama dengan anak yang normal . %). Menerima keberadaannya . %). Model pendekatan pendidikan inklusif dengan melakukan pembimbingan dan pendampingan khusus terhadap siswa menjadi pilihan terbanyak atas pertanyaan mengenai respon sekolah saat mengetahui pertama kali bahwa siswa peserta didiknya dinyatakan sebagai penyand melakukan koordinasi ang disabiitas. Upaya penanganan sekolah dengan antara TPPK. Kepala Sekolah, ahli di bidang psikologi maupun perkembangan anak merupakan salah satu yang efektif dilakukan sekolah dengan melibatkan para pemangku kepentinga terkait pendidikan inklusif anak. Untuk pertanyaan tentang apakah ada identifikasi atau asesmen terkait penyandang disabilitas di sekolah, maka: Sebanyak 11 sekolah . % menyatakan tidak melakukan asesmen. Sebesar 13 sekolah . %) menyatakan telah melakukan asesmen, dan hasil asesmen dilakukan agar orangtua menghubungi lembaga khusus yang bekerja sama dengan pihak sekolah dengan melibatkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), konselor, kepala sekolah dan guru terkait. Ketentuan mengenai identifikasi dan asesmen terhadap peserta didik . yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat Istimewa. Asesmen ini meliputi asesmen psikologis, medis, akademik dan sosio -emosional, serta lingkungan belajar. Selain itu. Ausatuan pendidikan wajib melakukan identifikasi, asesmen, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, serta pemantauan terhadap peserta didik penyandang disabilitasAy. dan evaluasi Demikian juga Pasal 42 ayat . UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandnag Disabilitas menyatakan bahwa AuSetiap satuan 14Auhad Jauhari. AuPendidikan Inklusi sebagai Alternatif Solusi Mengatasi Permasalahan Sosial Anak Penyandang DisabilitasAy. Jornal of Social Science TeachingAy, 2017 h. Haslin Binti Haris dan Khairul Farhan Khairuddin. Pelaksanaan Pedagogi Inklusif bagi Murid Berkeperluan Khas Masalah Pembelajaran, h. 16Pasal 8 ayat . Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif. 17Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Pendidikan Inklusif. Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. pendidikan wajib melakukan identifikasi dan asesmen terhadap kebutuhan khusus peserta didik penyandang disabilitas. Sehubungan dengan metode penanganan siswa penyandang disabilitas oleh satuan pendidikan . , maka masing -masing perwakilan sekolah menyatakan bahwa sebagian besar sebanyak 14 sekolah . %) telah melakukan penanganan dengan upaya yang berbeda, yakni: Sebanyak enam . %) menangani siswa penyandang disabilitas selama ini di beberapa sekolah inklusif adalah dengan melakukan pendampingan dan pembimbingan pada Sebanyak empat . %) melakukan komunikasi dengan orangtua, guru dan konsultan psykhologi. Satu . %) menyarankan untuk mengikuti teraphy secara berkala. Dua . %) melakukan serangkaian tes/observasi. Satu . sekolah memberlakukan proses pembelajaran sama seperti siswa namun dengan tingkat/level yang berbeda . %). Penanganan sekolah terhadap siswa penyandang disabilitas administratif atau simbolik , melainkan harus tidak cukup hanya bersifat mencerminkan komitmen terhadap prinsip inklusi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keragaman Kerangka penanganan yang seharusnya dilakukan sekolah antara lain meliputi menyusun kebijakan sekolah yang inklusif, melakukan identifikasi dan asesmen kebutuhan khusus, menyusun Rencana Pembelajaran Individual (RIP), melakukan adaptasi, metode dan penil aian, menyediakan sumber daya dan aksesibilitas, pelatihan guru dan peningkatan kompetensi, membangun budaya sekolah yang ramah disabilitas, monitoring, evaluasi dan kolaborasi. Dalam hal mengikuti kegiatan dari Kemendikbudristek terkait pendidikan inklusif dihasilkan data bahwa: sebagian besar . %) peserta menyatakan belum pernah mengikuti kegiatan sosialisasi/edukasi serupa dari pemerintah. Namun dari 42% yang pernah mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pendidikan inklusif dari Kemendikbudristek berupa pelatihan Raising Our Teen Support 18Lihat Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pendidikan Inklusif dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. (ROOTS) untuk membentuk agen perubahan anti perundungan di sekolah . %), sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak . %), sosialisasi pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas . %), khusus untuk SMPN 11 Tangsel . %). Sosialisasi Pencegah an Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak . %). Faktor Pendukung dan Penghambat Faktor Pendukung Kegiatan Terdapat beberapa faktor pendukung dalam pelaksanaan PKM yang didasarkan pada evaluasi hasil pelaksanaan, yaitu: Tersedianya beberapa tenaga penyuluh yang menguasai materi sesuai dengan identifikasi masalah terhadap mitra sasaran, seperti dari Tim PkM Fakultas Hukum Trisakti dan mitra, yakni perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Adanya dukungan baik secara teknis maupun finansial dari Fakultas hukum dan Universitas. Dukungan penuh dan kerja sama yang saling mendukung kegiatan dari mitra. Kesediaan anggota komunitas yang diwakili sekolah -sekolah negeri maupun swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan dalam mengikuti penyuluhan dan Adanya kesempatan dialog dan diskusi interaktif antara penyuluh dan peserta. Faktor Penghambat Kegiatan Tidak ditemukan faktor yang menghambat dalam pelaksanaan PKM ini, mengingat hampir semua rencana kegiatan sudah terlaksana, dan terlihat dari respon dan antusiasme masyarakat dalam menanggapi paparan penyuluh. KESIMPULAN Dari pelaksanaan penyuluhan yang dilakukan terhadap mitra pemerintah kota Tangerang Selatan, maka kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah: Sebagian besar satuan pendidikan telah melaksanakan inklusivitas pendidikan bagi peserta didik penyandang disabiltas sebagai wujud melaksanakan kewajiban undang undang dan peraturan pelaksanaannya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Program penyuluhan kepada masyarakat dapat meningkatkan pemahaman terhadap informasi terkait inklusivitas pendidikan bagi penyandang disabilitas, khususnya di Inklusifitas Pendidikan Penyandang Disabilitas (Pandangan Pemangku Kepentingan Sekolah di Wilayah Ciputat Kota Tangerang Selata. Notoprayitno. Nrangwesti. Wangga. Anggraini. E-ISSN 2747 -1128. Volume 7 Nomor 1. Februari 2026 . Halaman 26-44 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. wilayah kota Tangerang Selatan. Pemahaman tersebut meliputi persyaratan, tujuan dan manfaat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. SARAN Perlu dilakukan sosialisasi berupa penyuluhan di wilayah lain, agar terdapat peningkatan pemahaman tentang manfaat inklusivitas pendidikan bagi peserta didik . penyandang disabilitas di wilayah lain semakin berkembang sebagai wujud pelaksanaan kewaji ban undnag -undang dan peratura pelaksanaan terkait penyandang disabilitas. Perlunya melibatkan otoritas dan para pemangku kepentingan guna meningkatkan sosialisasi dan edukasi, dengan metode penyuluhan dan diskusi interaktif dengan para pemangku kepentingan di bidnag pendidikan. UCAPAN TERIMAKASIH Dengan selesainya pelaksanaan program PkM ini, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pihak yang mendukung terlaksananya program ini, yakni: Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Dr. Dra. Siti Nurbaiti. SH. MH. yang telah membantu menyetujui terselenggaranya PkM ini. Direktur Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trisakti. Prof. Dr. Ir. Astri Rinanti. MT. Ketua Dewan Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPMF) Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Dr. Arlina Permanasari. SH. MHum. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Banten. Dosen -dosen Pendamping PkM dan mahasiswa serta alumni Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti yang terlibat dalam kegiatan PkM ini. DAFTAR PUSTAKA