ISSN-p: 2442-3416 ISSN-e: 2714-049 Journal Ilmiah Rinjani (JIR) Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani Vol. 13 No. 2 Tahun 2025 TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BIMA Nurwahidah Sekolah Tinggi Ilmu Admininstrasi Mataram Email: anastiamataram@gmail. Abstrak Digitalisasi merupakan proses transformasi dari media analog atau fisik ke dalam bentuk digital yang melibatkan pemanfaatan teknologi komputerisasi. Transformasi digital dalam pelayanan perizinan menjadi kebutuhan yang mendesak dan strategis di era globalisasi serta revolusi industri 4. 0, terutama dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah dapat menyederhanakan prosedur, mengurangi birokrasi, serta mempercepat waktu pelayanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai transformasi digital dalam pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketersediaan layanan digital, integrasi sistem, kemudahan akses, dan percepatan proses perizinan telah diimplementasikan dengan baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan, antara lain perlunya pelatihan sumber daya manusia sebelum sistem diluncurkan serta dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan kinerja pelayanan di berbagai sektor, termasuk perizinan. Integrasi sistem perizinan yang telah dilakukan menunjukkan dampak positif, yang tercermin dari peningkatan jumlah dan kecepatan proses perizinan setelah penerapan digitalisasi. Kemudahan dalam proses perizinan tersebut berkontribusi pada peningkatan minat investor untuk menanamkan modal di sektor unggulan yang dicanangkan oleh Kabupaten Bima, sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kata kunci: digitalisasi, transformasi digital, pelayanan perizinan, investasi. DPMPTSP Kabupaten Bima. ABSTRACT Digitalization refers to the transformation of analog or physical media into digital formats through the application of computerized technology. Digital transformation in licensing services has become a strategic necessity in the era of globalization and the Industrial Revolution 4. 0, particularly to enhance efficiency, transparency, and public satisfaction with government services. The utilization of information and communication technology enables governments to simplify procedures, reduce bureaucratic complexity, and accelerate service delivery. This study adopts a qualitative descriptive approach to obtain an in-depth understanding of digital transformation in licensing services at the Investment and One-Stop Integrated Service Office (DPMPTSP) of Bima Regency. The results indicate that digital service availability, system integration, ease of access, and acceleration of licensing processes have been implemented effectively. However, several challenges remain, including the need for human resource capacity building prior to system implementation and the impact of the COVID-19 pandemic, which affected the performance of licensing System integration has contributed positively to the improvement of licensing processes, as evidenced by increased processing speed and service performance following digitalization. Furthermore, the simplification of licensing procedures has encouraged greater investment interest in priority sectors promoted by Bima Regency, thereby supporting regional economic growth and improving public welfare. Keywords: digitalization, digital transformation, licensing services, investment. DPMPTSP of Bima Regency. ISSN-p: 2442-3416 ISSN-e: 2714-049 Journal Ilmiah Rinjani (JIR) Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani Vol. 13 No. 2 Tahun 2025 Pendahuluan digitalisasi dalam pelayanan perizinan dapat disebabkan oleh beberapa faktor Pertama, rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik menandakan bahwa transformasi digital belum optimal. Hal ini menciptakan persepsi buruk terhadap pelayanan perizinan, yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi (Assegaf et al. , 2. Selain itu, proses perizinan yang belum terintegrasi efisien antar lembaga, lamanya waktu pelayanan, dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin Kemudian digitalisasi dalam sistem pelayanan perizinan juga masih ada beberapa kendala yang membuat aplikasi ini belum efektif dan efisien, seperti sulitnya aksesibilitas aplikasi, minimnya kuota untuk mengikuti kompetensi terkait sistem, dan integrasi sistem pendukung yang belum seluruhnya terkoneksi (Fadhilah & Prabawati, 2. Teknologi merupakan salah satu hal yang tidak bisa terlepaskan dalam kehidupan saat ini. Salah satu hasil dari adanya teknologi adalah Digitalisasi transformasi dalam bentuk media tercetak,fisik dari bentuk media digital. Dari bentuk transformasi dari yang sebelumnya bentuk analog menjadi bentuk yang melibatkan komputerisasi sehingga terjadi transformasi digitalisasi. Transformasi digital dalam pelayanan perizinan telah menjadi kebutuhan mendesak dan strategis di era globalisasi dan revolusi industri 4. transparansi, dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh pemerintah. Melalui implementasi teknologi informasi dan komunikasi terkini pemerintah dapat menyederhanakan prosedur, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, dan mempercepat waktu respons terhadap permintaan layanan masyarakat Hal ini tidak hanya memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui akses layanan publik yang lebih mudah dan cepat, tapi juga membuka peluang besar untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan publik (Androniceanu, 2. (Nasrullah et al. Di tingkat nasional, tantangan tersebut diperumit oleh kebutuhan untuk mengintegrasikan sistem lama dengan teknologi baru, memerlukan investasi besar baik dalam sumber daya finansial maupun manusia (Astuti, 2. Selain itu, perubahan budaya organisasi dan resistensi terhadap adopsi teknologi baru sering kali menghambat kemajuan. Keamanan siber dan proteksi data menjadi kekhawatiran utama, di mana peningkatan serangan siber dan kebocoran data menimbulkan pertanyaan tentang keandalan dan keamanan sistem pelayanan publik digital (Wismayanti & Purnamaningsih, 2. Mengatasi tantangan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, investasi berkelanjutan dalam teknologi dan pelatihan, serta pengembangan kebijakan yang memadukan inovasi dengan perlindungan privasi dan keamanan data (Lestari et al. , 2. Namun demikian, trasnsformasi digital ini sebagai upaya reformasi pelayanan yang bertujuan untuk memperbarui penyimpangan pembangunan nasional sebelumnya, dimana pelayanan perizinan yang sebelumnya rumit, membutuhkan waktu lama, dan rawan terhadap calo dan pungutan liar, kini berusaha mengubah stigma tersebut dengan memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, prosedur yang sederhana, efektif, dan efisien. Fakta ini juga menunjukkan bahwa dukungan yang baik dan manfaat yang diterima dari digitalisasi sistem pelayanan perizinan telah meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu serta biaya (Fadhilah & Prabawati, 2. (Afriyani et al. , 2. (Purwani & Suryawati, 2. Di Kabupaten Bima. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin berkembang pesat. Transformasi digital ini telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai bidang, termasuk dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, yang dikenal dengan istilah Digital Government. Transformasi ini telah menandai perubahan paradigma dari pemerintahan yang sebelumnya bersifat tertutup dan fokus pada prosedur internal menjadi lebih transparan dan berorientasi pada kebutuhan pengguna. Meskipun Digital Government telah menjadi area yang menarik dan fundamental dalam transformasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bima, masih Demikian upaya transformasi digital dalam pelayanan perizinan. Kegagalan dalam penerapan ISSN-p: 2442-3416 ISSN-e: 2714-049 Journal Ilmiah Rinjani (JIR) Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani Vol. 13 No. 2 Tahun 2025 terdapat berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi (Mulyadi & Romdana, 2. Di Indonesia, proses transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik masih tergolong rendah, menunjukkan bahwa transformasi digital belum sepenuhnya optimal (Bradley, 2. Persepsi buruk terhadap pelayanan perizinan dan penanaman modal menciptakan hambatan bagi investasi, mengingat adanya keterkaitan yang kuat antara investasi dan pertumbuhan ekonomi (Djira et al. , 2. Proses perizinan yang belum terintegrasi secara efisien antar lembaga, lamanya waktu pelayanan, serta masih adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di berbagai tingkatan pemerintahan, semakin memperumit situasi di Kabupaten Bima. Meski demikian, inovasi dan pemanfaatan TIK dalam pelayanan publik, seperti terlihat dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah ini. Inovasi tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi proses, tetapi juga pada pembangunan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Namun, untuk mencapai transformasi digital yang sukses di Kabupaten Bima, diperlukan pendekatan yang terorganisir, perencanaan yang kuat, dan keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan sektor swasta. Tantangan dalam penerapan digital government di Kabupaten Bima tidak hanya terletak pada aspek teknologi, tetapi juga pada menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor baik domestik maupun invertor asing. kemudian dianalisis secara tematik dengan mengidentifikasi pola-pola, tema-tema, dan hubungan antar elemen. Hasil analisis akan diinterpretasikan untuk mengidentifikasi temuan utama dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktik di DPMPTSP Hasil dan Pembahasan Pada bagian ini akan membahas dan menganalisis masalah berdasarkan beberapa indikator penting yang akan dibahas secara mendalam meliputi ketersediaan digitalisasi pelayanan, integrasi sistem, kemudahan akses dan percepatan proses perizinan serta upaya peningkatan investasi. Indikator-indikator ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang meningkatkan kualitas perizinan dan memacu pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Bima. Ketersediaan Digitalisasi Pelayanan dan Percepatan Proses Perizinan Ketersediaan digitalisasi pelayanan merupakan pilar penting dalam transformasi layanan di era modern ini, menandai pergeseran paradigma yang signifikan dari cara tradisional/ manual dalam menyediakan akses dan efisiensi kepada masyarakat dan konsumen. Digitalisasi membawa kemudahan akses layanan yang tidak terbatas oleh waktu dan lokasi, memungkinkan melakukan transaksi, dan berinteraksi dengan penyedia layanan dengan cepat dan aman melalui perangkat digital mereka. Ini tidak hanya meningkatkan kepuasan pengguna dengan mengurangi waktu tunggu dan mempercepat proses layanan, tetapi juga membantu dalam mengoptimalkan sumber daya dan mengurangi biaya operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi digitalisasi pelayanan perizinan di Kabupaten Bima membawa sejumlah perubahan yang signifikan bagi efisiensi dan efektivitas layanan publik. Penelitian mengenai pelayanan perijinan melalui sistem OSS (Online Single Submissio. menunjukkan adanya peningkatan kepuasan pelaku usaha, yang didorong oleh kemudahan dan kecepatan proses perizinan. Dengan basis peraturan yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. MetodePenelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang transformasi digital dalam pelayanan perijinan, pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima. Tahapan penelitian dimulai dengan studi literatur yang melibatkan analisis dokumen terkait transformasi digital, pelayanan publik, dan kebijakan di tingkat lokal. Selanjutnya, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan. Data yang terkumpul ISSN-p: 2442-3416 ISSN-e: 2714-049 Journal Ilmiah Rinjani (JIR) Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani Vol. 13 No. 2 Tahun 2025 penerapan sistem OSS sejak tahun 2020 telah berhasil memudahkan para pelaku usaha dalam mengajukan izin, yang terbukti dari hasil tabel 2 dimana terjadi peningkatan yang signifikan untuk pengajuan pelayanan perizinan bila di bandingkan dengan yang terjadi pada tabel 1 sebelum menggunakan pelayanan berbasis OSS. mendukung untuk memfasilitasi proses perizinan yang lebih efisien dan efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, upaya untuk digitalisasi layanan perizinan, realisasi integrasi sistem masih menghadapi sejumlah hambatan. Terutama terjadi di tahuntahun awal digunakannya sistem OSS hal ini mengharuskan SDM memiliki keahlian dan keterampilan yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi juga dikarenakan pada tahun tersebut duniatermasuk juga di Indonesia masih di batasi oleh wabah covid, sehingga minat untuk melakukan pelayanan perizinan masih kurang. Namun setelah berakhirnya wabah covid pelaku usaha mulai bangkit, data ini bisa di lihat pada tabel 2 dimana terjadi lonjakan yang cukup signifikan di banding tahun-tahun lainnya. Implementasi integrasi sistem dalam layanan perizinan membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Hal ini mencakup peningkatan infrastruktur teknologi, harmonisasi kebijakan antar sektor, pembangunan kapasitas SDM, dan penjaminan kualitas layanan yang responsif dan transparan. Dengan demikian, integrasi sistem bukan hanya mengadopsi teknologi terbaru, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem layanan publik yang dapat mendukung kegiatan ekonomi, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan Integrasi Sistem Kemampuan pelayanan perizinan merupakan aspek kritikal yang menentukan efisiensi dan efektivitas layanan publik, terutama di era digitalisasi yang semakin berkembang (Febriyanti, 2. Integrasi sistem memungkinkan berbagai platform dan aplikasi untuk berkomunikasi dan meminimalisir hambatan dan redundansi dalam proses perizinan. Hal ini tidak hanya permohonan izin dari pelaku usaha dan masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi dan keandalan data yang dikelola. Dengan terintegrasinya sistem, pemerintah dapat menyediakan layanan yang lebih transparan dan dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, memfasilitasi pengawasan dan evaluasi yang lebih baik terhadap proses perizinan, serta memperkuat kolaborasi antar lembaga atau Lebih jauh lagi, kemampuan integrasi sistem mendukung implementasi kebijakan seperti Online Single Submission (OSS) yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha, membuka peluang untuk inovasi layanan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat dasar untuk berkelanjutan (Hidayat Putri et al. , 2. Integrasi pelayanan perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menjadi fokus utama dalam penelitian dan implementasi kebijakan publik dari berbagai daerah selama periode 2017-2024. Studi-studi yang dilakukan menggaris bawahi pentingnya membangun infrastruktur teknologi yang solid dan menciptakan kerangka kerja kebijakan yang Peningkatan Investasi Kemudahan memegang peran krusial dalam peningkatan investasi, sebab proses perizinan yang efisien dan transparan langsung berdampak pada kecepatan dan kemudahan pelaku usaha dalam memulai dan mengembangkan operasional Integrasi sistem digital dalam layanan perizinan, seperti implementasi Online Single Submission (OSS), menyediakan platform terpadu yang memungkinkan pengajuan izin usaha menjadi lebih cepat dan mudah, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan Ini meningkatkan kepercayaan investor terhadap lingkungan bisnis suatu wilayah tetapi juga ISSN-p: 2442-3416 ISSN-e: 2714-049 Journal Ilmiah Rinjani (JIR) Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani Vol. 13 No. 2 Tahun 2025 memperkuat posisi wilayah tersebut sebagai destinasi investasi yang menarik. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Kabupaten Bima mengalami peningkatan signifikan dalam hal investasi, yang didorong oleh serangkaian kebijakan progresif dari DPMPTSP. Inisiatif untuk mempercepat proses perizinan melalui digitalisasi dan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) telah menunjukkan dampak positif dalam menarik investor baru. Kebijakan ini tidak hanya memudahkan pengurusan izin usaha tetapi juga meningkatkan transparansi dan keefisienan layanan publik, aspek kritis yang sering kali menjadi pertimbangan utama para investor. Selain itu. Kabupaten Bima telah mengidentifikasi dan mempromosikan sektorsektor unggulan yang menawarkan peluang investasi menarik, seperti sektor pertanian, pariwisata, dan energi terbarukan. Fokus pada pengembangan infrastruktur pendukung, seperti peningkatan jalan dan fasilitas publik, serta penjaminan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, turut meningkatkan daya tarik Kabupaten Bima sebagai destinasi investasi. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekonomi lokal tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Peningkatan kerjasama dengan para pemangku kepentingan, termasuk komunitas bisnis lokal dan investor potensial, menjadi kunci sukses dalam menciptakan ekosistem investasi yang kondusif. Melalui forum dan pertemuan bisnis. DPMPTSP Kabupaten Bima secara aktif menjawab kebutuhan investor, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan pasar. Keterlibatan ini memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan sektor swasta, membuka jalan untuk proyek-proyek kolaboratif yang berpotensi meningkatkan kinerja ekonomi halini dapat dilihat pada tabel 3 dimana terjadi peningkatan investasi di produk-produk unggulan Kabupaten Bima. Masa depan investasi di Kabupaten Bima didukung oleh langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan menciptakan iklim usaha yang menarik. Upaya berkelanjutan untuk memperkuat kerjasama lintas sektor, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan mempertahankan stabilitas keamanan akan menjadi faktor penting dalam memastikan pertumbuhan investasi jangka panjang. Dengan fondasi yang kuat dan strategi yang tepat. Kabupaten Bima berpotensi menjadi salah satu pusat investasi terdepan di kawasan ini, membawa dampak positif bagi perekonomian regional maupun nasional Tabel 1 Daftar Rekapitulasi Penerbitan Perizinan (Non OSS) dan Non Perizinan Tahun Perizinan Sumber: DPMPTSP Kab. Bima, data diolah 2025 Non Perizinan Jumlah Tabel 2 Daftar Rekapitulasi Penerbitan Perizinan (OSS) dan Non Perizinan Tahun Perizinan Non Perizinan Jumlah ISSN-p: 2442-3416 ISSN-e: 2714-049 Journal Ilmiah Rinjani (JIR) Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani Vol. 13 No. 2 Tahun 2025 Sumber : DPMPTSP Kab. Bima, data di olah, 2025 Tabel 3 Data Realisasi Investasi Kelautan dan Perikanan Nilai Investasi PMDN Tahun 2023 Jumlah Nilai Investasi Proyek PMA Jumlah Proyek Nilai Investasi PMDN Tahun 2024 Jumlah Nilai Investasi Proyek PMA Pertanian Lingkungan Hidup dan Sektor Jumlah Proyek Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral Ketenaganukliran Perindustrian Perdagangan Pekerjaan Umum dan Transportasi Kesehatan. Obat, dan Perumahan Rakyat Makanan Pendidikan Dan Kebudayaan Pariwisata Keagamaan Pos. Telekomunikasi. Penyiaran. Sistem dan Transaksi Elektronik Pertahanan dan Keamanan Ketenagakerjaan Sumber : DPMPTSP Kab. Bima 2025 Meskipun masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan dampak pandemi Covid-19, digitalisasi pelayanan perizinan terbukti mendorong peningkatan jumlah perizinan dan investasi di sektor unggulan Kabupaten Bima. Peningkatan investasi tersebut berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, integrasi sistem yang berkelanjutan, serta dukungan kebijakan yang konsisten menjadi Kesimpulan Transformasi digital dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Bima memiliki peran pelayanan publik dan kepuasan masyarakat. Implementasi digitalisasi melalui sistem perizinan berbasis elektronik telah memberikan dampak positif terhadap percepatan proses perizinan dan peningkatan transparansi ISSN-p: 2442-3416 ISSN-e: 2714-049 Journal Ilmiah Rinjani (JIR) Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani Vol. 13 No. 2 Tahun 2025 kunci keberhasilan transformasi pelayanan perizinan ke depan. Baharuddin. Overview of Public Services at the One-Stop Investment and Integrated Service Office of South Sulawesi. Jurnal AdAoministrare, 6. , 131. https://doi. org/10. 26858/ja. Bilyastuti. Pelayanan Publik Dinas investment act and the one-stop delivery The Workforce Investment Act, 1Ae Daub. Domeyer. , de Lamaa. , & Renz, . Digital public services: How to achieve fast transformation at scale. McKinsey Insights. July. PAG-N. PAG. Fadhilah. , & Prabawati. Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS) Studi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk. Publika, 8. , 911Ae Febriyanti, . ONE STOP INTEGRATED SERVICE QUALITY AT THE INVESTMENT SERVICE AND ONE STOP INVESTMENT SERVICE SELUMA DISTRICT: Study Investment Service and One-Stop Services. International Journal of Policy and Public Administration, 4. , 1Ae8. Hidayat Putri. Darmawi. , & Uddin. Quality of Public Services in the Capital Investment and Integrated Service of South Kalimantan Province. Scholars International Journal of Law. Crime and Justice, 3. , 190Ae194. Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik DAFTAR PUSTAKA