https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pengaturan Investasi Berkelanjutan di Indonesia Deny Satria1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia. Bangdenz@gmail. Corresponding Author: Bangdenz@gmail. Abstract: Investment and sustainable development are two interrelated concepts in creating long-term economic prosperity without compromising environmental and social well-being. Investment is needed, especially by developing countries. Foreign and domestic investment contributes significantly to the economy, technological development, infrastructure improvement and creates jobs and generates state revenue. The obstacle that arises in creating an investment climate is legal certainty, which includes laws and regulations that can guarantee the security and sustainability of investment in Indonesia, but investment can also have adverse impacts, including environmental damage, threats to climate change and environmental ecosystems, and disruption of social welfare, due to the lack of regulations that support sustainable development. Regulations that can balance investment and sustainable development are important strategies in achieving sustainable development goals (SDG. and creating a better future for society and the environment. Keywords: investment, environment, sustainable economic development. Abstrak: Investasi dan pembangunan berkelanjutan merupakan dua konsep yang saling berkaitan dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi jangka panjang tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan sosial. Investasi sangat dibutuhkan, khususnya oleh negaranegara berkembang. Investasi asing maupun domestik memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian, perkembangan teknologi, perbaikan infarstruktur serta menciptakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan penerimaan negara. Kendala yang muncul dalam menciptakan iklim investasi adalah kepastian hukum, yang antara lain berupa undang-undang dan peraturan yang dapat menjamin keamanan dan keberlangsungan investasinya di Indonesia, tetapi investasi juga dapat menimbulkan dampak buruk, antara lain berupa kerusakan lingkungan, ancaman terhadap perubahan iklim dan ekosistem lingkungan hidup, serta terganggunya kesejahteraan sosial masyarakat, akibat dari minimnya regulasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Pengaturan yang dapat menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan berkelanjutan menjadi strategi penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG. dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan Kata Kunci : investasi, lingkungan, pembangunan ekonomi berkelanjutan. 4166 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 PENDAHULUAN Penanaman modal (Investas. merupakan kebutuhan dari suatu negara dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan salah satu fungsi investasi, khususnya bagi negaranegara berkembang antara lain sebagai penambal kekurangan atau defisit belanja modal . yang dilakukan oleh negara berkembang tersebut. Kekurangan atau defisit tersebut sewajarnya ditutup oleh investasi dari sektor swasta domestik, tetapi pada umumnya Penanam Modal Domestik (PMD) di negara berkembang memiliki keterbatasan, baik dari segi keuangan maupun dari sumber daya, disamping itu. PMD di negara berkembang cenderung menghindari investasi pada bidang usaha yang berisiko tinggi seperti eksploitasi sumbersumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha di bidang-bidang tersebut (Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 2. Mengapa investasi asing lebih dibutuhkan oleh negaranegara berkembang? Ini disebabkan antara lain karena terbatasnya kemampuan negara-negara berkembang dalam membiayai pembangunan di negaranya. Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan Modal asing dapat membantu negara berkembang dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik dan melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Risiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing dapat mendorong pengusaha setempat untuk bekerja sama. Selain itu, modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah. Salah satu dampak yang diharapkan dari PMA adalah tergarapnya, sumber-sumber baru yang antara lain menyangkut sumber-sumber yang berasal dari alam, misalnya industri semen, pertambangan, perikanan dan pengolahannya. Secara umum, manfaat Investasi Asing bagi suatu negara adalah. Pertumbuhan Ekonomi: Investasi asing dapat meningkatkan produksi dan kapasitas ekonomi suatu negara, yang pada gilirannya menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang . Penciptaan Lapangan Kerja: Proyek-proyek investasi asing seringkali menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi tingkat pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transfer Teknologi: Investor asing biasanya membawa teknologi, pengetahuan, dan keterampilan manajerial baru ke negara tuan rumah, yang dapat meningkatkan kapabilitas industri lokal. Diversifikasi Ekonomi: Investasi asing membantu negara-negara untuk mendiversifikasi sektor ekonomi mereka, mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu, seperti pertambangan atau minyak. Peningkatan Infrastruktur: Banyak investor asing berkontribusi pada pembangunan Hal ini dapat mencakup proyek-proyek pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, dan fasilitas umum lainnya. Dalam konteks Indonesia, total kebutuhan biaya untuk pembangunan infrastruktur Indonesia berdasarkan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sekitar Rp5. 000 triliun, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri hanya mampu membiayai 8,7 persen, oleh karenanya, defisit biaya infrastruktur tersebut hanya dapat dipenuhi melalui investasi, baik domestik maupun asing . Alasan Kenapa Indonesia Butuh Investasi Asing, 2. Dengan terbukanya PMA di negara tuan rumah, maka risiko atas eksploitasi sumbersumber daya yang dimiliki oleh negara tuan rumah akan meningkat, ini berarti potensi sumber daya alam menjadi berkurang secara signifikan, bahkan habis, dan potensi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya tersebut menjadi sangat tinggi . 4167 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Sebagai gambaran, genetika ekologi dari IPB University. Prof Ronny Rachman Noor . com, 2. menyatakan bahwa "Penyebab utama kehancuran ekosistem hutan Amazon ini adalah aktivitas manusia yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi jangka pendek seperti masuknya perusahaan raksasa pertambangan, pertanian, dan peternakan yang menyisakan sengsara dan nestapa bagi penduduk asli yang hidupnya tergantung pada keberadaan hutan tropis ini," Dengan kehancuran ekosistem tersebut, dapat dipastikan bahwa keuntungan finansial yang didapat oleh investor maupun pemerintah hanya bersifat jangka pendek, dan tidak Jika praktik-praktik ini dibiarkan, maka kehancuran ekosistem akan makin meluas, yang pada akhirnya habis dan tidak tersisa lagi, dan hutan Amazon hanya akan menjadi kisah masa lalu bagi generasi berikutnya. Pemerintah Brazil dan para investor yang menanamkan modalnya tentunya berharap bahwa investasi yang ditanamkan tersebut dapat menghasilkan keuntungan terus menerus . Pernyataan Prof. Ronny Rachman Noor ini seperti membenarkan apa yang telah dikatakan oleh ekonom John Maynard Keynes puluhan tahun sebelumnya ketika keberlanjutan itu sendiri belum menjadi suatu konsep dalam kaitannya dengan investasi, bahwa investasi yang didasarkan pada ekspektasi jangka panjang sangat sulit dan hampir tidak dapat dipraktikkan (Keynes. JM,1. Contoh lain dari investasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan adalah dampak dari ledakan reaktor nuklir nomor 4 di Chernobyl. Ukraina . /h Uni Sovie. pada tahun 1986. Bencana tersebut telah mengakibatkan tersebarnya radio aktif yang besarnya sekitar 200 kali lipat dari bom atom yang dijatuhkan di Nagasaki dan Hiroshima. Jepang pada tahun 1945 oleh pasukan sekutu. Bahkan sebaran radio aktif tersebut menjangkau wilayah Irlandia. Belarusia dan Rusia. Dampak dari paparan radio aktif tersebut telah mengkontaminasi makanan dan air serta ditemukan pula sebaran radio aktif pada sekolah, taman bermain serta hutan disekitar area reaktor nuklir tersebut . org, 2. Akibat dari ledakan reaktor nuklir tersebut masih terasa hingga saat ini, dimana para peneliti menemukan bukti bahwa di luar zona ekslusif reaktor, yang dikosongkan pada saat bencana, masih terdapat paparan radio aktif . com, 1. Kedua contoh diatas menunjukan bahwa investasi, baik yang dilakukan oleh swasta domestik atau asing, maupun oleh pemerintah, memiliki dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, dan biaya pemulihan kembali atas kerusakan tersebut kemungkinan akan jauh lebih besar, bahkan melebihi keuntungan yang didapat sebelumnya. Oleh karena itu, seharusnya investasi dilakukan dengan memperhitungkan aspek-aspek diluar dari aspek keuntungan semata, baik berupa keuntungan langsung bagi penanam modal, maupun keuntungan tidak langsung yang akan diterima oleh negara tuan rumah. Belakangan ini berbagai kebijakan untuk mendorong investasi, baik asing maupun lokal telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satu sumber daya mineral Indonesia yang menjadi daya tarik investor asing adalah bijih nikel, dimana hal ini terkait dengan posisi Indonesia sebagai negara penghasil nikel terbesar di dunia(Siaran Pers Nomor: Pers/04/Sji/2. Oleh karenanya, menjadi tugas penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi dan menjaga kelestarian lingkungan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam memaksimalkan potensi bijih nikel tersebut, bila tidak diatur dengan baik, pertambangan bijih nikel ini dapat menjadi penyebab rusaknya lingkungan, disisi lain, investor pertambangan juga membutuhkan kepastian hukum yang dapat melindungi investasi yang akan dilakukan. METODE Jenis penelitian yang dipilih oleh penulis dalam tulisan ini yakni metode penelitian hukum yuridis normatif, yakni metode pendekatan dengan memanfaatkan berbagai data (Soejono , 2. Spesifikasi penelitian yang dipilih penulis yakni deskriptif 4168 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 analitis, melakukan penggambaran aturan hukum dalam kaitannya dengan praktik teori hukum dan penerapan hukum positif, (Moch Nazir, , 2. menyangkut rumusan masalah yang Jenis data yang digunakan yakni data sekunder (Soejono dan H. Abdurahma. HASIL DAN PEMBAHASAN Pembangunan berkelanjutan di Indonesia Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan dalam Deklarasi Rio 1992, suatu dokumen yang dihasilkan dari Konferensi Bumi atau Earth Summit yang diadakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan Juni 1992 di Rio de Janeiro. Brasil, dimana Indonesia turut berkontribusi dalam pembahasan serta pembentukan kesepakatan internasional mengenai pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan isu-isu global lainnya . org, 1. Earth Summit ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, termasuk Agenda 21, sebuah rencana aksi global untuk pembangunan berkelanjutan, serta Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNF. dan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (CBD). Kesepakatan-kesepakatan ini berdampak besar pada arah kebijakan pembangunan dan lingkungan di tingkat nasional dan internasional. Selain Earth Summit pertama di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Indonesia juga berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan Earth Summit berikutnya, termasuk Konferensi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan (Rio . di Rio de Janeiro pada tahun 2012, yang menghasilkan dokumen "The Future We Want" yang membahas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. yang kemudian diadopsi pada tahun 2015. Secara umum, langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. , adalah sebagai berikut. Pembentukan SDGs: Sejak awal proses perencanaan SDGs. Indonesia aktif terlibat dalam pembahasan dan negosiasi bersama negara-negara anggota PBB lainnya untuk merumuskan tujuan-tujuan pembangunan yang mencerminkan aspirasi global dan kebutuhan nasional. Pengadopsian Agenda 2030: Agenda Pembangunan 2030, yaitu Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development, diadopsi oleh 194 negara, termasuk Indonesia, pada Majelis Umum PBB pada 25 September 2015. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG. adalah nama untuk agenda universal ini, yang terdiri dari 17 tujuan, 169 target, dan 241 Agenda tersebut diharapkan dapat mencapai semua tujuan pada tahun 2030 . Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Berkelanjutan: Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap SDGs. Undang-undang ini menjadi dasar bagi Indonesia dalam menyusun Rencana Pembangunan Nasional Berkelanjutan (RPJMN) yang mencakup strategi untuk mencapai target-target SDGs. RPJMN inilah yang menjadi landasan bagi pemerintah Indonesia dalam merancang kebijakan dan program pembangunan di tingkat nasional. Implementasi SDGs di Tingkat Lokal: Selain upaya di tingkat nasional. Indonesia juga mendorong implementasi SDGs di tingkat lokal melalui keterlibatan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta. Banyak daerah di Indonesia telah mengadopsi SDGs ke dalam rencana pembangunan daerah mereka sendiri. Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat: Indonesia terus memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya mencapai SDGs. Berbagai kampanye, acara, dan inisiatif pendidikan telah diluncurkan untuk meningkatkan 4169 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pemahaman masyarakat tentang SDGs dan mendorong keterlibatan aktif mereka dalam pencapaian tujuan-tujuan tersebut. Sejak Earth Summit pertama diadakan pada tahun 1992, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya dalam memajukan investasi di Indonesia, khususnya dengan cara menjalin kerjasama bilateral dengan negara lain dan menerbitkan beberapa undang-undang, peraturan, kebijakan, dan dokumen strategis lainnya yang berkaitan dengan implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. , antara lain: Di tingkat internasional. Indonesia telah menandatangani Bilateral Investment Treaty, berikut adalah daftar BIT yang telah ditandatangani, pasca deklarasi Rio 1992. Tabel 1. Daftar Negara Penanda Tangan BIT dengan Indonesia Pasca Deklarasi Rio 1992 Date Of Entry Into Force Parties Date Of Signature Signed . ot in Switzerland 24/05/2022 Indonesia - United Arab Emirates BIT . In force United Arab Emirates 24/07/2019 3/12/2021 Indonesia - Singapore BIT . In force Singapore 11/10/2018 9/3/2021 Indonesia - Serbia BIT Signed . ot in Serbia 6/9/2011 Indonesia - Libya BIT Signed . ot in Libya 4/4/2009 Guyana - Indonesia BIT Signed . ot in Guyana 30/01/2008 Indonesia - Russian Federation BIT . In force Russian Federation 6/9/2007 15/10/2009 Denmark - Indonesia BIT . In force Denmark 22/01/2007 15/10/2009 Finland - Indonesia BIT In force Finland 12/9/2006 2/8/2008 Indonesia - Iran. Islamic Republic of BIT . In force Iran. Islamic Republic of 22/06/2005 28/03/2009 Indonesia - Singapore BIT . Terminated Singapore 16/02/2005 21/06/2006 Indonesia - Tajikistan BIT . Signed . ot in Tajikistan 28/10/2003 Indonesia - Saudi Arabia BIT . In force Saudi Arabia 15/09/2003 No. Short Title Status Indonesia - Switzerland BIT . 5/7/2004 4170 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Bulgaria - Indonesia BIT . Terminated Bulgaria 13/09/2003 23/01/2005 Germany - Indonesia BIT . Terminated Germany 14/05/2003 2/6/2007 Croatia - Indonesia BIT Signed . ot in Croatia 10/9/2002 Indonesia - Philippines BIT . Signed . ot in Philippines 12/11/2001 Indonesia - Qatar BIT In force Qatar 18/04/2000 Algeria - Indonesia BIT Signed . ot in Algeria 21/03/2000 Indonesia - Korea. Dem. People's Rep. of BIT Chile - Indonesia BIT Signed . ot in Korea. Dem. People's Rep. 21/02/2000 Signed . ot in Chile 7/4/1999 Indonesia Mozambique BIT Cambodia - Indonesia BIT . In force Mozambique 26/03/1999 Terminated Cambodia 16/03/1999 Indonesia - Jamaica BIT Signed . ot in Jamaica 10/2/1999 Indonesia - Zimbabwe BIT . Signed . ot in Zimbabwe 10/2/1999 India - Indonesia BIT Terminated India 10/2/1999 22/01/2004 Czech Republic Indonesia BIT . In force Czechia 17/09/1998 21/06/1999 Indonesia - Yemen BIT Signed . ot in Yemen 20/02/1998 Indonesia - Thailand BIT . In force Thailand 17/02/1998 5/11/1998 Indonesia - Sudan BIT In force Sudan 10/2/1998 17/08/2002 Bangladesh - Indonesia BIT . In force Bangladesh 9/2/1998 22/04/1999 17/02/2018 25/07/2000 4171 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Cuba - Indonesia BIT In force Cuba 19/09/1997 29/09/1999 Indonesia - Syrian Arab Republic BIT . In force Syrian Arab Republic 27/06/1997 20/02/2000 Indonesia - Romania BIT . Terminated Romania 27/06/1997 21/08/1999 Indonesia - Morocco BIT . In force Morocco 14/03/1997 21/03/2002 Indonesia - Mauritius BIT . In force Mauritius 5/3/1997 28/03/2000 Indonesia - Mongolia BIT . In force Mongolia 4/3/1997 13/04/1999 Indonesia - Turkey BIT Terminated Tyrkiye 25/02/1997 28/09/1998 Indonesia - Jordan BIT In force Jordan 12/11/1996 9/2/1999 Indonesia - Uzbekistan BIT . In force Uzbekistan 27/08/1996 11/11/1997 Indonesia - Sri Lanka BIT . In force Sri Lanka 10/6/1996 21/07/1997 Indonesia - Ukraine BIT In force Ukraine 11/4/1996 22/06/1997 Finland - Indonesia BIT Terminated Finland 13/03/1996 7/6/1997 Indonesia - Pakistan BIT Terminated . Pakistan 8/3/1996 3/12/1996 Argentina - Indonesia BIT . Terminated Argentina 7/11/1995 1/3/2001 Indonesia - Suriname BIT . Signed . ot in Suriname 28/10/1995 Indonesia - Kyrgyzstan BIT . Terminated Kyrgyzstan 19/07/1995 19/05/1998 Indonesia - Spain BIT Terminated Spain 30/05/1995 18/12/1996 China - Indonesia BIT Terminated China 18/11/1994 1/4/1995 4172 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 18/10/1994 14/10/1995 Terminated Lao People's Democratic Republic Slovakia 12/7/1994 1/3/1995 Indonesia Turkmenistan BIT Indonesia - Netherlands BIT . In force Turkmenistan 2/6/1994 20/10/1999 Terminated Netherlands 6/4/1994 1/7/1995 Indonesia - Malaysia BIT . Terminated Malaysia 22/01/1994 27/10/1999 Egypt - Indonesia BIT Terminated Egypt 19/01/1994 1/12/1994 Indonesia - Lao People's Democratic Republic BIT . Indonesia - Slovakia BIT . Terminated Sumber : https://investmentpolicy. org/international-investment-agreements/countries/97/indonesia Dari penelusuran BIT yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia, terdapat ketentuan mengenai pembangunan keberlanjutan yang terdapat dalam BIT tersebut, antara lain. Pada bagian pembukaan dalam BIT antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab, ditandatangani pada tahun 2019, dan mulai berlaku tahun 2021, mengenai penegasan untuk saling berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan bagi kedua belah pihak, termasuk juga ketentuan mengenai tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibilit. yang dimasukan pada Pasal 4. Pada bagian pembukaan dalam BIT antara Indonesia dengan Singapura, ditandatangani pada tahun 2018, dan mulai berlaku tahun 2021, mengenai pengakuan mengenai kontribusi investasi terhadap pembangunan berkelanjutan termasuk juga ketentuan mengenai tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibilit. yang dimasukan pada Pasal 12. Pada bagian pembukaan dalam BIT antara Indonesia dan Finlandia, ditandatangani pada tahun 2006, dan mulai berlaku tahun 2008, mengenai pengakuan bahwa hubungan ekonomi dan bisnis diantara kedua negara dapat mendorong terciptanya pembangunan Selain dari ketentuan spesifik mengenai pembangunan berkelanjutan dari BIT yang disebut diatas, dimuat juga ketentuan umum mengenai kewajiban investor untuk tunduk terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku di kedua negara penandatangan BIT tersebut. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Undang-undang ini mencakup ketentuan-ketentuan tentang perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan berkelanjutan dalam konteks investasi dan pembangunan ekonomi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur mengenai perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. 4173 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dari penjelasan tersebut, secara tegas telah dinyatakan oleh pemerintah, bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pembangunan ekonomi berkelanjutan . , dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Penegasan pemerintah tersebut memiliki implikasi bahwa pemerintah wajib melakukan upayaupaya dalam membangun suatu infrastruktur berbentuk regulasi-regulasi yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan, yang berfungsi untuk mengatur kegiatan penanaman modal. Ini tidak saja dibutuhkan oleh negara, tetapi juga dibutuhkan oleh calon penanam modal. Keterkaitan Indonesia dalam hubungan diplomatik dan perdagangan dengan negara-negara lain juga menuntut agar Indonesia ikut serta dalam komitmen bersama yang berhubungan dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dicabut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perp. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini memiliki beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, termasuk dalam aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan sosial-ekonomi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN): RPJMN didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana RPJMN merupakan suatu dokumen strategis yang menyelaraskan prioritas pembangunan nasional dengan SDGs. RPJMN dibuat dan dikeluarkan setiap lima tahun oleh pemerintah Indonesia, dan menjadikannya sebagai arahan dalam pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional. Rencana Aksi Nasional untuk Implementasi Agenda 2030: Indonesia telah mengembangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk Implementasi Agenda 2030, yang mencakup strategi-strategi dan program-program konkrit untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs di tingkat nasional (Bappenas, 2. Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mendukung implementasi SDGs, termasuk dalam bidang-bidang seperti pertanian berkelanjutan, energi terbarukan, pengurangan emisi gas rumah kaca, pengentasan kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu. Pemerintah Indonesia juga menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan SDGs dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpre. No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perpres No 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sedangkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ditegaskan dalam Perpres No 111 Tahun 2022 yang berisi empat poin yaitu . Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat. Menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif. Terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam skala yang lebih kecil khususnya di daerah, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah memiliki otonomi, dan berhak menetapkan peraturan daerah (Perd. dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pemerintahan di daerah. Peraturan Daerah (Perd. adalah instrumen hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yaitu provinsi, kabupaten, atau kota, untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah tersebut. Perda memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan SDGs di tingkat lokal, karena pemerintah daerah memiliki wewenang yang luas dalam mengelola sumber daya alam, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di daerahnya. 4174 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Berikut adalah beberapa contoh Perda yang mendukung pencapaian SDGs di tingkat . Perlindungan Lingkungan: Perda tentang perlindungan lingkungan dapat mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pelestarian dan pengelolaan lingkungan, seperti pengendalian polusi udara dan air, pengelolaan limbah, pelestarian hutan dan lahan basah, dan pengendalian kerusakan lingkungan, contohnya Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Provinsi Jamb. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Tahun 20222052 (Provinsi Jaba. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Provinsi DIY), dan lain-lain. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Perda juga dapat mengatur pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, seperti kebijakan pengelolaan hutan, penataan ruang, pengelolaan air, dan perlindungan keanekaragaman hayati, contohnya. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Panas Bumi (Provinsi Sumu. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua (Provinsi Papu. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengawasan. Pengendalian Kawasan Lindung dan Konservasi Sumber Daya Alam (Provinsi Ria. , dan lain-lain. Pengurangan Risiko Bencana: Di daerah rawan bencana. Perda dapat mengatur tentang pengurangan risiko bencana, termasuk pembangunan infrastruktur tahan bencana, penyusunan rencana tanggap darurat, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana, contohnya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam Dan Non Alam (Provinsi Jati. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Provinsi Kalten. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana Daerah (Provinsi Jamb. , dan lain-lain. Pemberdayaan Masyarakat: Perda juga dapat mengatur tentang pemberdayaan masyarakat, seperti kebijakan tentang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, pembentukan kelompok-kelompok masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah lokal, dan dukungan untuk usaha-usaha ekonomi masyarakat, contohnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan lain-lain. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan: Perda dapat mengatur tentang pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, seperti kebijakan penataan ruang, transportasi umum, pengelolaan sampah, dan pemanfaatan energi terbarukan, contohnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2015 Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dan lain-lain. 4175 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dengan adanya Perda yang mendukung SDGs di tingkat daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuantujuan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah Perda yang kuat dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan akan memberikan landasan hukum yang kokoh dan dukungan kebijakan yang diperlukan untuk menciptakan perubahan positif dan berkelanjutan di tingkat lokal. Dalam tataran pengawasan, dukungan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan terkait SDG juga diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kata lain, upaya pemerintah dalam mengatur investasi berkelanjutan tidak hanya sebatas dalam pembuatan infrastruktur hukum pembangunan berkelanjutan, tetapi pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan tersebut . com, 2. KESIMPULAN Kerusakan lingkungan di Indonesia akibat dari semakin meningkatnya investasi, baik oleh investor dalam negeri maupun asing, dapat menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem lingkungan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang menjadi tidak tercapai, selain itu, terdapat kemungkinan bahwa di masa depan Indonesia akan menanggung beban biaya pemulihan lingkungan yang besar akibat rusaknya lingkungan. Sebagai negara penghasil berbagai macam komoditas pertambangan, sudah sepatutnya Indonesia membuat undang-undang dan peraturan, yang dapat mendorong investasi sekaligus berfungsi untuk melindungi lingkungan, baik di tingkat pemerintah pusat, maupun di tingkat pemerintah daerah, seperti yang saat ini sudah disahkan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengetahui dampak investasi terhadap lingkungan, terutama di sektor-sektor yang dianggap secara langsung dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, serta efektifitas dari undang-undang dan peraturan yang mengaturnya, khususnya yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. REFERENSI