Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 5 Number 2. December 2021 https://ejurnal. id/index. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Anton Hutomo Sugiarto1. Iskandar Laka2. Abdi Edison3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: ahsugiarto@gmail. ABSTRACT Constitutional reform in Indonesia has brought fundamental changes to the regional government system, particularly regarding the mechanisms for appointing and dismissing regional heads. Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government specifically regulates the grounds, procedures, and authority for dismissing regional heads and/or deputy regional heads, either through a proposal from the Regional People's Representative Council (DPRD) or without a DPRD proposal. Research results indicate that dismissal of regional heads can be carried out through two main mechanisms: dismissal by the President upon the DPRD's recommendation and direct dismissal by the President without a DPRD recommendation. This dismissal can be temporary or permanent, depending on the underlying legal grounds, particularly regarding allegations or evidence of certain criminal acts. However, there remains a lack of clarity in norms and regulatory gaps, particularly regarding implementation procedures and certain legal consequences. Therefore, further regulation through implementing regulations is needed to ensure legal certainty and the effectiveness of regional government administration. Keywords: Dismissal of Regional Heads. Regional Government. DPRD. President ABSTRAK Reformasi ketatanegaraan di Indonesia telah membawa perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara khusus alasan, prosedur, dan kewenangan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun tanpa melalui usulan DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pemberhentian oleh Presiden atas usulan DPRD dan pemberhentian langsung oleh Presiden tanpa usulan DPRD. Pemberhentian tersebut dapat bersifat sementara maupun tetap, tergantung pada alasan hukum yang mendasarinya, khususnya terkait dugaan atau pembuktian tindak pidana tertentu. Namun demikian, masih terdapat kekaburan norma dan kekosongan pengaturan, terutama terkait tata cara pelaksanaan dan akibat hukum tertentu, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kata Kunci: Pemberhentian Kepala Daerah. Pemerintahan Daerah. DPRD. Presiden LATAR BELAKANG Pendahuluan Reformasi yang berhasil dibuka dengan menggulingkan rezim orde baru telah membawa perubahan amat besar dan mendalam bagi tatanan kehidupan berbangsa dan Perubahan yang paling mendasar yang dapat dicatat antara lain dibidang politik yakni terbuka dan berjalannya proses demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan juga bidang hukum yaitu telah berhasilnya perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara telah memberi arah dan landasan yang sangat penting dan strategis menuju ke pemerintahan yang demokratis. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Asshiddiqie 2. Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A tersebut merupakan isyarat terhadap Kepala Daerah. Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah . alam hal ini Gubernur untuk Kepala Daerah Propinsi. Bupati untuk Kepala Daerah Kabupaten dan Walikota untuk Kepala Daerah di Kot. juga dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila memenuhi syarat-syarat yang menyebabkan mereka dapat diberhentikan oleh pejabat yang berwenang melalui proses dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (LNRI tahun 2004 No. 125 dan TLNRI No. (Hamidi 2. Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat . yang menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Propinsi dan daerah Propinsi dibagi atas Kebupaten dan Kota, yang tiaptiap Propinsi. Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan Undang-Undnag. Undang-Undang tersebut sebagai pengganti Undang-undang No. Tahun 1999 yang telah berlaku selama 5 tahun. Rumusan Masalah . Bagaimana akibat hukum pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah oleh presiden atas usulan DPRD? . Bagaimana prosedur pemberhentian kepala daerah oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD? METODE Metode yang digunakan untuk penelitiaan ini adalah metode normative (Isnaini and Wanda 2. Dari fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. dan doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai pemberhentian kepala daerah menurut undangundang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Marzuki 2. PEMBAHASAN Akibat Hukum Pemberhentian Kepala Daerah Dan Atau Wakil Kepala Daerah Oleh Presiden Atas Usulan DPRD UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 29 ayat . mengatur tentang alasan pemberhantian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah. Dari ketentuan tersebut seorang Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena: Meninggal dunia. Permintaan sendiri. Diberhentikan. Berdasarkan alasan yang diatur dalam Pasal 29 ayat . tersebut, perberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dapat dikelompokkan dalam 3 proses. Pertama pemberhentian Kepala Daerah oleh DPRD, pemberhentian ini dilakukan karena alasan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia dan karena alasan permintaan sendiri untuk berhenti. Pemberhentian ini cukup dilakukan oleh DPRD dalam sebuah rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD (Asshiddiqie 2. Kedua pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala daerah oleh Presiden atas usul DPRD. Pemberhentian ini dilakukan karena alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat . d, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dan tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah serta Pasal 32 sebagai akibat dari kritis kepercayaan public yang meluas, karena dugaan melakukan tindak pidana yang melibatkan tanggung jawabnya (Laka 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Ketiga pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian ini dilakukan langsung oleh Presiden dengan alasan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2004. Pasal 30 ayat . Kepala Daerah dan atau wakil kepala daerah, diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan, ayat . Kepala Daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui susulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 31 diatur: Kepala daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maker, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara, . Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan maker dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagaimana akibat hukum pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ternyata tidak semuanya diatur. Dari beberapa alasan pemberhentian dan prosedur pemberhentian terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden atas usul dari DPRD, yang akibat hukumnya diatur lebih lanjut adalah karena alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat . yaitu dalam hal Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya (Prabowo 2. Berdasarkan Pasal 33 ayat . Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat . setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 . iga pulu. hari Presiden harus merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya. Ayat . apabila Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat . telah berakhir masa jabatannya. Presiden merehabilitasi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkan kembali (Prabowo 2. Bagaimana pelaksanaan tugas Kepala Daerah sebagai akibat dari Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden? Dalam Pasal 34 ayat . dijelaskan : Apabila Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat . Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat . jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan rapat paripurna DPRD dan disyahkan oleh Presiden (Pasal 35 ayat . (Prasetyo 2. Apabila terjadi kekosongan jabaran Wakil Kepala Daerah . ebagai akibat dilantiknya Wakil Kepala Daerah menjadi Kepala Daera. sebagaimana dimaksud pada ayat . yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 . elapan bela. Kepala Daerah mengusulkan 2 . orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usulo partai politik gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah. Prosedur Pemberhentian Kepala Daerah Oleh Presiden Tanpa Melalui Usulan DPRD JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah tanpa melalui usulan DPRD oleh Presiden menekankan pada proses hukum, untuk melakukan pemeriksaan . enyelidikan dan penyidika. harus dipenuhi ketentuan Pasal 36 UU No. 32/2004 tentang tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Presiden memberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan atau karena diduga melakukan tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Menurut penjelasan Pasal 30 ayat . yang dimaksud dengan Auputusan pengadilanAy dalam ketentuan ini adalah putusan pengadilan tingkat pertama atau pada pengadilan negeri, sedang menurut penjelasan Pasal 31 ayat . yang dimaksud dengan AudidakwaAy dalam ketentuan ini adalah berkas perkaranya yang dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan. Pemberhentian terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah jenis ini pertanggungjawaban hukum harus terlebih dahulu dilakukan melalui proses hukum di pengadilan, untuk itu diperlukan proses peradilan yang ekstra cepat. Suwoto Mulyosudarmo menyatakan, pemberhentian sementara terhadap Kepala Daerah ini adalah unik, sebab jika perkara demikian tidak mendapatkan prioritas penyelesaian di pengadilan, kemungkinan besar akan terjadi bahwa akhir dari proses penyelesaian di pengadilan, kemungkinan besar akan terjadi bahwa akhir dari proses berpekara akan jauh melampuai masa jabatan Kepala Daerah. Artinya jika penanganan perkara di pengadilan tidak dilakukan secara cepat, kemungkinan dapat melampaui masa jabatan Kepala Daerah yang terbatas tersebut (Asshiddiqie 2. Hal tersebut sangat masuk akal jika penanganan terhadap perkara tersebut di pengadilan tidak mendapatkan prioritas dalam proses penyelesaiannya, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Uu No. 32/2004. Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 . iga pulu. hari Presiden harus melakukan rehabilitasi . engembalian nama baikny. dan mengaktifkan kembali Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya. Tata acara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah, dimana Peraturan Pemerintah tersebut saat ini belum terbit. Untuk itu perlunya segera penerbitkan Peraturan Pemerintah tersebut sejalan dengan penerapan Undang-undang Pemerintah Daerah ini yang sudah berjalan selama 20 bulan. Wakil Kepala Daerah mengantikan Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya apabila Kepala Daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 . bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya (Pasal 29 ayat . Sesuai ketentuan Pasal 34. Apabila Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat . Pasal 31 ayat . , dan Pasal 32 ayat . Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperboleh kekuasaan hukum tetap (Pasal 29 ayat . , dan apabila Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat . Pasal 31 ayat . dan Pasal 32 ayat . , tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan. Presiden menetapkan pejabat Gubernur atas usul Mendagri atau pejabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Salim 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Ketentuan dalam Pasal 34 yang menyatakan dengan pertimbangan DPRD dalam menentukan Pejabat Gubernur dan Pejabat Bupati/Walikota tidak jelas. Maka dengan pertimbangan ini apakah dimaksudkan berupa persetujuan, atau hanya sebatas pemberitahuan saja kepada DPRD. Jika dipahami dari kewenangan pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden karena alasan-alasan tersebut, maka makna dengan pertimbangan DPRD adalah pemberitahuan bahwa telah ditetapkan seorang pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati/Walikota. Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan pejabat . ejabat Gubernur atau pejabat Bupati/Walikot. diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jika tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih dan dugaan melakukan tindak pidana terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara terbukti yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Presiden memberhentikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah. Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disyahkan oleh Presiden. Rapat paripurna DPRD untuk menetapkan Wakil Kepala Daerah sebagai Kepala Daerah mengantikan Kepala Daerah tersebut hanya bersifat deklaratif atau menguatkan/mengukuhkan pejabat yang sudah ada dan tidak memerlukan persetujuan dari anggota DPRD (Utomo 2. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah yang sisa jabatannya lebih dari 18 . elapan bela. Kepala Daerah mengusulkan 2 . orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pasal 35 ayat . Dalam penjelasan Pasal tersebut tidak ada penjelasan mengapa sisa maka jabatan Wakil Kepala Daerah yang lebih dari 18 bulan yang diisi, sedang yang kurang dari itu tidak diisi. Dalam kasus seperti ini DPRD yang akan memilih calin Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Kepala Daerah sebanyak 2 orang melalui rapat paripurna. Bagaimana jika wakil Kepala Daerah yang dipilih DPRD tidak dapat Aubekerja samaAy dengan Kepala Daerah, inilah persoalannya (Kurniadi 2. Jika Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya. Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah paling lambat 6 . bulan terhitung sejak ditetapkannya pejabat Kepala Daerah. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Pejabat Kepala Daerah (Pasal 35 ayat . Dalam ketentuan tersebut tidak diatur tentang masa jabatan pejabat Kepala Daerah, hanya dalam Pasal 34 ayat . ditentukan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagaimana jika sisa waktu pejabat Kepala Daerah untuk dilakukan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tinggal atau kurang dari 6 bulan, tentunya pejabat Kepala Daerah tersebut diperpanjang sampai terpilihnya Kepala Daerah yang baru. KESIMPULAN Pemberhentian Kepala Daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Kepala Daerah ada dua cara. Pertama, pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD. Pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD ini ada dua cara. Pertama pemberhentian terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden berdasarkan putusan DPRD (Pasal 29 atat . huruf a dan b dan Pasal 29 ayat . huruf a dan b, dan kedua, pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD yang didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (Pasal 29 ayat . huruf d dan Terhadap alasan kedua ini DPRD dapat mengadili . enyatakan pendapa. kepada Mahkamah Agung Kepala Daerah dan Wakilnya jika dapat membuktikan mereka melanggar JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sumpah/janji Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dan atau tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah, melalui rapat paripurna DPRD dengan putusan meminta kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa mengadili dan memutuskan pendapat DPRD tersebut. Pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden tanpa melalui usul DPRD atau langsung diberhentikan oleh Presiden. Pemberhentian ini ada dua yaitu yang bersifat sementara dan pemberhentian tetap. Pemberhentian sementara apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih tanpa menunjuk kualifikasi jenis tindak pidananya, dan karena dugaan melakukan terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Pemberhentian ini didasarkan atas tuduhan tindak kriminal, untuk itu prioritas penanganan/penyelesaian perkara di pengadilan sangat penting. Penggunaan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap . sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih, sebagai dasar dalam membedakan proses pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden melalui usulan DPRD dan pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD adalah lebih tepat dan objektif selain mengefektifkan proses tersebut. Referensi