Jurnal Pemilu dan Demokrasi BAWASLU VOL. NO. 2, . E-ISSN: 2797-0191. P-ISSN: 2797-2607 https://jurnal. id/index. php/awasia PROVINSI BANTEN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Penggunaan E-Voting dalam Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Sandy Prayoga Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa *Email: sandyprayoga1991. sp@gmail. Abstrak Pemilihan Gubernur. Bupati dan Wailkota pada tahun 2024 akan dilakukan secara Salah satu wacana yang muncul agar pelaksanaan pemilihan berjalan dengan efektif dan efisien adalah dengan e-voting. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui problematika hukum dan tantangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan cara e-voting. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini yaitu bahwa dilhat dari segi peraturan bahwa dalam undang-undang pemilihan sendiri belum diatur secara jelas terkait e-voting dan dilihat dari kelebihan dan kekurangan dari e-voting dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal yaitu tidak melanggar asas pemilu, kesiapan daerah yang melaksanakan e-voting dan tidak adanya calon tunggal dalam pemilu. Kata Kunci: Pemilihan. e-voting. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 CARA MENGUTIP Prayoga. Sandy. Penggunaan E-Voting dalam Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak Tahun Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol 1. No. , 160-175 Abstract: The Election of Governors. Regents and Mayor in 2024 will be held One of the discourses that emerged so that the implementation of elections runs effectively and efficiently is by e-voting. The purpose of this writing is to find out the legal problems and challenges of electing Governors and Deputy Governors. Regents and Deputy Regents. Mayors and Deputy Mayors in 2024 by e-voting. This writing is a normative legal research with primary and secondary sources of legal material. The result of this study is that in terms of regulations that in the election law itself has not been clearly regulated related to e-voting and judging from the advantages and disadvantages of e-voting can be done by paying attention to several things, namely not violating the principle of elections, the readiness of regions that carry out e-voting and the absence of a single candidate in the election. Keywords: Election. e-voting. Law No. 6 of 2020 Sandy Prayoga. Penggunaan E-Voting dalam Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak A PENDAHULUAN Negara adalah organisasi kekuasaan Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik yang menuliskan bahwa negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan Dalam pembagian kekuasaan di dalam suatu negara terbagi menjadi tiga, yang biasa disebut dengan istilah Trias Politica. Adapun definisi dari Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 . macam kekuasaan. Tiga macam kekuasaan tersebut adalah kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Doktrin ini dikemukakan oleh Montesquieu dalam bukunya LAoEsprit des Lois (The Spirit of the Law. Kekuasaan Legislatif kekuasaan membuat undang-undang . ule making functio. , sedangkan kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang . ule application functio. , dan kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang . ule adjudication functio. Oleh Montesquieu dikemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang Dikatakan olehnya: AuKalau kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif disatukan dalam satu orang atau dalam satu badan penguasa, maka tidak akan Akan malapetaka kalau seandainya satu orang atau satu badan, apakah terdiri dari kaum bangsawan ataukah dari rakyat jelata. Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik Ed. Revisi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , hal. ketiga-tiga kekuasaan itu, yakni kekuasaan membuat undang-undang. undang, menyelenggarakan keputusan-keputusan umum dan mengadili persoalan-persoalan individuindividuAy. Di dalam konsep negara modern saat ini, dimana pemerintah merupakan representatif dari rakyatnya, maka guna mengisi komponen legislatif dan eksekutif perlu dilakukan suatu pemilihan, dimana nantinya pemilihan tersebut dilakukan oleh rakyat untuk mengisi jabatan-jabatan eksekutif dan Di Indonesia dasar hal sebagaimana tersebut ditandai dengan rumusan konstitusi, maka suksesi kepemimpinan dalam cabang dilaksanakan secara langsung sebagaimana mandat Pasal 22 E ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya turunan dari hal ini maka disusunlah peraturan guna mengatur terkait pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun di dalam undang-undang ini tidak mengatur eksekutif, dalam hal ini kepala daerah di tingkat daerah. Untuk itu, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Montesquieu. The Spirit of Laws, ed. Terjemahan menjadi Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, (Bandung: Nusa Media, 2. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 160-175 Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pemilihan yang tidak juga hilang dari setiap perhelatan Pemilihan. Seperti kita ketahui pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional Tercatat pertanggal 4 Oktober 2021 terdapat 4. mpat juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus ena. kasus terkonfirmasi dengan jumlah kematian sebanyak 142. eratus empat puluh dua ribu dua ratus enam puluh sat. Hal ini membawa dampak yang sangat luas, padahal pada saat yang Indonesia melangsungkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota yang biasa di sebut Pemilihan di 270 . ua ratus tujuh pulu. daerah dengan rincian 9 . provinsi, 224 . ua ratus dua puluh emapa. kabupaten dan 37 . iga puluh tuju. kota yang dijadwalkan melaksanakan Pemilihan dalam rangka suksesi kepemimpinan di Kebijakan dikeluarkan oleh negara Pemerintah diawali dengan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota yang selanjutnya disahkan menjadi UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, namun tidak banyak yang berubah dari dasar hukum sebelumnya, hanya menambahkan protocol Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Dikutip dari laman detik. Pilkada 2020 menyisakan masalah yang ditandai dengan masuknya 135 . erratus tiga puluh lim. perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, kenegarawanan hakim konstitusi dinanti untuk mengurai masalah yang terstruktur, sistematis, dan masif itu serta melahirkan keadilan substantif. Pelanggaran Pemilihan di tengah pandemiCovid-19 masih tingi, terutama dalam hal pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap peraturan Adi Saputra. AuKecurangan di Pilkada 2020 dinilai Terstuktur. Kenegarawanan Hakim MK DinantiAy, https://news. com/berita/d5343022/kecurangan-di-pilkada-2020-dinilai3 Mengacu pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di tengah pandemi, dimana banyak penyelenggara yang sakit bahkan meninggal, dan kekhawatiran penyebaran virus Covid-19 di dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak, isu penggunaan e-voting dalam pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 kembali mencuat, dimana akan terstruktur-kenegarawanan-hakim-mk-dinanti . iakses pada tanggal 25 Oktober 2. Sandy Prayoga. Penggunaan E-Voting dalam Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak A dilaksanakannya pemilihan kepala daerah di 34 . iga puluh empa. provinsi, 415 . mpat ratus lima bela. kabupaten, dan 93 . embilan puluh tig. kota di Indonesia. Berdasarkan latar belakang yang telah mengidentifikasi masalah yaitu Bagaimana problematika hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan cara e-voting? dan Bagaimana tantangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan cara e-voting? Maksud dan tujuan penelitian ini secara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan cara e-voting. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian Berdasarkan pendapat Peter Mahmud Marzuki bahwa tidak perlu istilah penelitian hukum normatif, karena legal research atau bahasa Belanda rechtsonderzoek selalu normatif. Sama halnya dengan istilah yuridis normatif yang sebenarnya tidak dikenal dalam penelitian hukum. Dengan pernyataan demikian sudah jelas bahwa penelitian tersebut bersifat normatif. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Penelitian ini adalah penelitian hukum. Sehingga bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berikut adalah penjelasannya: Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundangundangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundangundangan dan putusan-putusan hakim. Adapun yang menjadi bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 1957. Tambahan Lembaran Negara Nomor Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Nomor 94 Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 1843. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. , hlm. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 160-175 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi UndangUndang Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun Tentang Pengawasan. Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Serta Heru Widodo. Hukum Acara Perselisihan Hasil PILKADA Serentak di Mahkamah Konstitusi, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2. , hlm. Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-. Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, yang meliputi buku-buku teks, dan jurnal-jurnal hukum yang relevan dengan PEMBAHASAN Problematika Hukum Pelaksanaan Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Tahun 2024 dengan Cara E-Voting Terdapat menyebut cara pengisian jabatan di pemerintahan daerah. Sebagai bagian dari otonomi daerah berdasarkan Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengisian jabatan pemilihan kepala daerah atau yang dikenal dengan sebutan AuPILKADAAy5. Selain istilah Pilkada, dikenal juga dengan istilah Pemilukada, atau Pemilihan. Sistem pemilihan langsung memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem perwakilan atau tidak langsung. Pertama. Sandy Prayoga. Penggunaan E-Voting dalam Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak A pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan legitimasi yang sangat kuat dari masyarakat bagi kepala daerah yang terpilih. Kedua, karena memiliki legitimasi langsung dari rakyat, kepala daerah dan wakilnya tidak terikat oleh partai-partai di legislatif. Kepala daerah dan wakilnya tidak bisa Ketiga, memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk memberikan penilaian langsung kepada calon-calon. Mereka yang benar-benar berkualitas di mata rakyat, merekalah yang bakal dipilih. Keempat, sistem pemilihan langsung oleh rakyat akan mengurangi distorsi. Rakyat bisa langsung menilai dan memutuskan calon yang akan dipilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 tertcantum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. Pasal 201 ayat . yang berbunyi Sania Mashabi. AuRefleksi Pemilu 2019. Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal DuniaAy, https://nasional. com/read/2020/01/22/154 60191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-8946 AyPemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024Ay. Hal ini jelas dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak sebayak 34 . iga puluh emapa. provinsi, 415 . mpat ratus lima bela. kabupaten dan 93 . embilan puluh tig. kota di seluruh Indonesia. Bercermin Pemilihan Umum Tahun 2019 yakni banyaknya pelaksana penyelenggara pemilu baik dari KPU. Bawaslu bahkan TNI/Polri dimana terdapat total ada 894 . elapan ratus Sembilan puluh empa. petugas yang meninggal dunia dan 5. ima ribu seratus tujuh puluh lim. petugas mengalami sakit pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang panjang, dan jumlah pemilih yang terlalu banyak di dalam 1 TPS6, belum lagi Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi dimana sampai sekarang penyebaran virus Covid-19 belum juga pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 menggunakan cara e-voting. Pasca di keluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 kemarin membuat pertanyaan besar, apakah dimungkinkan petugas-kpps-meninggal-dunia tanggal 25 Oktober 2. iakses Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 160-175 pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 e-voting menggunkan dasar hukum pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang. Sejarah awal mencetusnya kemungkinan pelaksaan e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dimulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 tanggal 30 Maret 2010 atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan amar putusan yang berbunyi: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat . dan ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata. AumencoblosAy dalam Pasal 88 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut antara lain: penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan memperhatikan aspekaspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah, dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. bahwa dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat pemungutan suara merupakan faktor yang sangat penting untuk menentukan kualitas Cara pemungutan atau pemberian suara yang dapat meminimalkan kesalahan penghitungan suara, pemilih ganda, dan pelanggaran-pelanggaran meningkatkan kualitas pemilihan umum. bahwa isi Pasal 88 UU 32/2004 mengenai tata cara pemberian suara hanya diartikan dengan cara mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara dan tidak bisa melalui metode lainnya termasuk e-voting, maka Pasal a quo adalah tidak sejalan dengan Pasal 28C ayat . dan ayat . UUD 1945, karena para Pemohon terhalang haknya untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Sandy Prayoga. Penggunaan E-Voting dalam Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak A A Penggunaan cara e-voting harus berdasarkan pertimbangan objektif, yakni kesiapan penyelenggara pemilu dan masyarakat, sumber dana dan teknologi, serta pihak terkait lain yang benar-benar harus dipersiapkan dengan matang. Atas dasar asas manfaat. Mahkamah menilai bahwa Pasal 88 UU 32/2004 adalah konstitusional sepanjang diartikan dapat menggunakan metode evoting dengan syarat secara kumulatif sebagai A tidak melanggar asas luber dan jurdil. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap baik dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUUVII/2009 tanggal 30 Maret 2010 atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maka dilakukannya perubahan atas peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 85 yang . Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: memberi tanda satu kali pada surat memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan Peraturan KPU. Selanjutnya pada perubahan kedua Undang-undang Pemilihan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terdapat perubahan pasal sehingga diantara ayat . dan ayat . Pasal 85 disisipkan 2 . ayat, yakni ayat . dan ayat . dengan demikian. Pasal 85 berbunyi sebagai berikut: Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: memberi tanda satu kali pada surat memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. Pemberian tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilihan. Pemberian suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah . Dalam hal hanya terdapat 1 . pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil dinyatakan memenuhi syarat, pemberian suara untuk Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dengan cara mencoblos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C ayat . Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 160-175 . Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan Peraturan KPU. Selanjutnya di dalam penghitungan suara secara e-voting juga dibuka jalan melalui adanya Pasal 98 ayat 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa AuDalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronikAy. Melihat pengertian e-voting menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pionir dalam pengembangan e-voting di Indonesia mendefinisikan electronic voting . -votin. sebagai suatu penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Secara rinci dan operasional. BPPT mendefinisikan sistem e-voting sebagai informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan jejak audit. Dari definisi di atas, maka dapat dipahami bahwa electronic voting atau e-voting dimaknai secara luas sebagai sarana pemberian suara dengan menggunakan perangkat elektronik atau Lebih spesifik. BPPT merinci system e-voting berdasarkan tahapantahapan bahwa ada permasalahan hukum yang terjadi dalam penerapan e-voting. Melihat hal ini dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak membuka peluang pelaksanaan e-voting apabila dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bila hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau biasa disebut calon tunggal, karena jelas dalam Pasal 85 ayat . jelas mengatakan AuDalam hal hanya terdapat 1 . pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil dinyatakan memenuhi syarat, pemberian suara untuk Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dengan cara mencoblos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C ayat . Ay. Dari semua pemaparan di atas penggunaan e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dapat dilakukan Tidak melanggar asas luber dan jurdil. Asas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai Pasal 2 Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Gubernur. Bupati Walikota sebagaimana telah ditetapkan undang-undang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 bahwa AuPemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adilAy. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan Umum berarti semua warga negara yang memenuhi persyaratan Sandy Prayoga. Penggunaan E-Voting dalam Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak A berhak mengikuti pemilu. Bebas berarti setiap warga negara berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa Selanjutnya, jujur berarti setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan adil berarti, setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Kesiapan daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap baik dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang Pelaksanaa e-voting sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana penunjang dimana nantinya hal ini digunakan dalam mendukung pelalksanaan e-voting. Dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang belum ada pasal yang mengatur indikator atau syarat apa saja yang menjadi acuan bahwa daerah dikatakan sudah siap dalam pelaksanaan e-voting, sehingga jangan sampai implementasi hukumnya terjadi multitafsir. Tidak terjadinya calon tunggal dalam Daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, karena apabila terjadi calon tunggal dilakukan dengan tata cara mencoblos, dan hal ini diartikan sebagai mencoblos surat suara bukan dengan menggunakan sarana elektronik. Permasalahan hukum di dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang belum terdapatnya norma-norma yang mengatur bagaiamana pelaksanaan pemungutuan suara dan penghitungan suara menggunakan sarana elektronik, bahkan di dalam peraturan ini, yang mengatur Bab XII perlengkapan pemilihan dengan cara melakukan e-voting, hanya masih sebatas mengatur perlengkapan penunjang pemungutan suara dengan cara Peraturan mengatur apa saja indikator kesiapan daerah, namun hal ini bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan turunannya seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atas persetujuan Pemerintah. Dalam peraturan turunan tersebut, harus dijelaskan indikator suatu daerah dikatakan sudah siap dalam Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 160-175 melaksankan Pemilihan dengan cara e-voting, juga bisa dicantumkan daerah mana saja yang telah bisa memenuhi kriteria yang dapat menggunakan cara e-voting dalam melaksanakan Pemilihan. Setelah memperhatikan secara seksama aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang juga belum mengatur bagaimana cara Pengawasan dalam hal proses penghitungan Pengawasan dalam proses semua tahapan perlu dilakukan agar tujuan dari pelaksaan Pemilihan dapat terwujud secara demokratis. Selain itu dalam aturan ini juga belum ada larangan dan sanksi terkait apa saja larangan dan sanksi dalam proses e-voting, terutama pada proses pemungutan dan penghitungan suara sampai penentuan Jangan sampai nantinya terjadi pelanggaran yang tidak dapat diproses dikarenakan kekosongan hukum dalam peraturan ini. Tantangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Secara E-Voting Setiap warga memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Ini adalah sebuah upaya Lili Romli. Evaluasi Pilkada Langsung di Indonesia dalam Year Book 2007-Democrazy dalam mengembalikan kedaulatan pada Partisipasi politik masyarakat, khususnya partisipasi pada saat pemilihan umum dalam ilmu politik terangkum sebagai bagaian dari kajian perilaku politik. Kelebihan dari sistem pemilihan secara langsung menurut Lili Romli bahwa selain mendapatkan mandat langsung dari rakyat dan mendapatkan legitimasi yang sangat kuat, kelebihan dari sistem pemilihan secara langsung adalah: . sistem ini mampu memutus politik oligarki yang dilakukan oleh sekelompok elit dalam penentuan kepala daerah. memperkuat checks and balances dengan DPRD. menghasilkan kepala daerah yang akuntabel. mampu menghasilkan kepala daerah yang lebih peka dan responsif terhadap tuntutan rakyat7 Berdasarkan dikemukakan di atas, hal tersebut merupakan suatu cara dari kedaulatan rakyat yang menjadi esensi demokrasi. Oleh karena itu, esensi dari demokrasi yang melekat pada pemilihan hendaknya digunakan oleh Pemilihan adalah jalan satusatunya untuk mengusung calon kepala daerah yang sesuai dengan pilihan. Tantangan terbesar dalam penerapan evoting pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota tahun 2024 adalah teknologi yang berkembang cepat dan para penyelenggara pemilu, pengamat, organisasi Pilkada, ed. Pusat Penelitian Politik LIPI, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2. , hal. Sandy Prayoga. Penggunaan E-Voting dalam Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak A memutakhirkan metodologi dan pendekatan AuDilaksanakan dengan tepat, solusi e-voting dapat mengurangi beberapa kecurangan yang jamak terjadi, mempercepat pengolahan hasil, meningkatkan aksesibilitas dan membuat pemilihan menjadi lebih nyaman bagi penduduk-dalam beberapa kasus, ketika digunakan pada serangkaian pemilu, kemungkinan mengurangi biaya pemilu atau referendum dalam jangka panjang. Sayangnya, tidak semua proyek e-voting berhasil dalam mewujudkan janji-janji surga Teknologi e-voting yang sekarang ini tidak bebas dari masalah. Tantangan legislatif dan teknis telah timbul dibeberapa di beberapa kasus lain, telah terjadi skeptisisme atau pertentangan mengenai pengenalan teknologi pemilihan yang baru Tantangan yang melekat pada e-voting cukup besar dan berkaitan dengan kompleksitas sistem dan prosedur elektronik. Banyak solusi e-voting yang kurang transparan bagi pemilih dan bahkan untuk penyelenggara pemilu Kebanyakan solusi e-voting hanya bisa dipahami oleh sebagian kecil pakar dan integritas proses pemilu sangat bergantung pada kelompok kecil pengendali sistem ketimbang pada ribuan pekerja pemungutan Jika tidak direncanakan dan dirancang dengan cermat, pengenalan e-voting dapat merusak kepercayaan pada keseluruhan proses Oleh karena itu, penting untuk mencurahkan waktu dan sumber daya yang pengenalannya dan melihat pengalaman pemilihan elektronik terdahuluAy8. IDEA. Memperkenalkan Pemilihan Elektronik: Pertimbangan Esensial, (Jakarta: Santoso Cahyono Firdaus Integrated Design Firm, 2. , hal. Ibid. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di masa sekarang ini adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari, termasuk penggunaannya di ranah pemilu. International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) menyebutkan definisi e-voting adalah suatu sistem dimana pencatatan, pemberian suara atau pemilihan informasi dan komunikasi . Beberapa penggunaan e-voting antara lain (Hardjaloka & Simarmata, 2011, 587-. Mudah dalam penghitungan. Sistem evoting dalam rangka penghitungan suara dan tabulasi data, dapat menghitung hasil lebih cepat dan lebih akurat daripada sistem penghitungan konvensional yang manual dengan cara membuka kertas suara satu per satu. Selain itu, penggunaan cara konvensial lebih memerlukan waktu dan rawan kesalahan baik dalam pencoblosan maupun kesalahan dalam penghitungan. Mudah dalam pelaksanaan pemilihan. Teknologi e-voting pemilih menghadap langsung ke komputer untuk menentukan pilihan. Berhadapan secara visual memungkinkan lebih dipahami bagi pemilih yang cacat, menggunakan bahasa minoritas, ataupun buta huruf. Namun tantangannya ada pada lingkungan yang sedikit melek Pemilih yang tidak terbiasa dengan komputer ada kemungkinan memberikan suara yang tidak sesuai dengan yang mereka maksudkan. Siti Chaerani Dewanti. AuWacana Penggunaan E-Voting Pada PemiluAy, dalam INFO Singkat. No. Mei, 2019 (Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2. , hal. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 160-175 Mencegah kecurangan. Apabila sistem evoting sudah terintegrasi dengan KTP-el, maka kecurangan dalam pemilihan dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali akan lebih cepat terdeteksi. Seperti misalnya pada pemilihan kepala desa di Kabupaten Boalemo. Pilkades ini mengharuskan pemilih untuk membawa KTP-el atau Surat Keterangan (SUKET). Apabila warganya datang dengan membawa KTP lama, maka KTP tersebut tidak boleh lagi dibawa pulang untuk KTP-el. Dengan demikian, momen pilkades tersebut tidak hanya dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan undangan atau pemilih fiktif, tetapi juga sekaligus dapat dijadikan untuk mengakurasikan data penduduk di kabupaten Boalemo (BPPT, 2 Desember 2. Mengurangi biaya. Sistem pemilu KPU mencetak surat suara dalam jumlah banyak, menyediakan kotak suara, serta kartu tanda pemilih. Namun, dengan evoting. KPU hanya perlu menyediakan mesin elektronik, yang mana mesin ini dapat dipergunakan berulang kali untuk pemilihan selanjutnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pierre Michel Chery tentang kelayakan penerapan e-voting di Haiti, hasilnya menunjukkan bahwa pengeluaran pemilu dapat dihemat hingga 1,2 miliar gourdes atau setara dengan 250 miliar rupiah . co, 28 Juni 2. Begitu pun dengan pelaksaan pilkades di Desa Mendoyo Dangin Tukad. Kabupaten Jembrana. Biaya yang dihabiskan untuk melaksanakan pilkades adalah sebesar Rp. Bila dibandingkan dengan cara konvensional, biaya yang dihabiskan dapat mencapai 4 kali lipatnya (Anistiawati, 2. Merusak kredibilitas dalam Pemilu. Kerentanan terhadap sistem komputer pada e-voting, misalnya terdapat bug, virus, ataupun serangan hacker, menunjukkan bahwa hasil pemilu dapat menciptakan bahaya bahwa hasil pemilu yang tidak sah akan diterima, karena adanya manipulasi yang menunjukkan seolah-olah tidak terjadi kecurangan secara meyakinkan. Belanda adalah salah satu negara yang pernah menggunakan 27 e-voting namun sejak sistem tersebut dapat diretas . akhirnya Belanda kembali menggunakan sistem konvesional dan manual. Masalah operasional dan logistik terkait kendala lingkungan. Sistem e-voting membutuhkan berbagai sarana dan prasana yang memadai agar dapat dilakukan secara serentak dan lancar. Melihat keadaan Indonesia, khususnya di daerah pedalaman yang belum terjamah listrik maupun internet, serta sumber daya manusia yang baik untuk menjalankan komputernya, maka sistem e-voting akan lebih sulit dilaksanakan dibanding sistem konvensional. Berdasarkan dampak positif dan negatif yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa akibat hukum adanya e-voting ini akan memicu banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan, sehingga menurut penulis hal tersebut bukanlah jalan keluar yang terbaik dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang efisien. Perlu kajian lebih mendalam, karena tidak dapat disesuaikan dengan Indonesia beragam, dan banyaknya orang yang masih belum menguasai ilmu teknologi muntakhir terkait sistem e-voting ini. Belum lagi syarat dari pelaksanaan e-voting yaitu tidak bertentangan dengan asas pemilu, media elektronik dikhawatirkan menghilangkan Sandy Prayoga. Penggunaan E-Voting dalam Pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota Serentak A asas rahasia, dikarenakan jejak digital dari pemilih, dimana pilihan dari mamsyarakat akan terekam dan menghilangkan asas rahasia dalam pelaksanaan pemilihan. Selajutnya, kesiapan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi sarana penunjang pelaksanaa e-voting perlu diperhatikan, dan masyarakat juga harus sudah siap, baik dari sisi pengetahuan penggunaan sarana elektronik nantinya, sampai sosialisasi dari penyelenggara dalam penggunaan teknologi pelaksanaan e-voting. KESIMPULAN Penggunaan e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dapat dilakukan Tidak melanggar asas luber dan jurdil. Asas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sesuai Pasal 2 disebutkan bahwa AuPemilihan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adilAy. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan Umum berarti semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti pemilu. Bebas berarti setiap warga negara berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan Selanjutnya, jujur berarti setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan adil berarti, setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Kesiapan daerah yang menerapkan metode e-voting baik dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun perangkat lunaknya, kesiapan bersangkutan, serta persyaratan lain yang Pelaksanaa e-voting sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana penunjang dimana nantinya hal ini digunakan dalam mendukung pelaksanaan e-voting. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang belum ada pasal yang mengatur indikator atau syarat apa saja yang menjadi acuan bahwa daerah dikatakan sudah siap dalam pelaksanaan e-voting. Tidak terjadinya calon tunggal dalam Daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, karena apabila terjadi calon tunggal Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 160-175 dilakukan dengan tata cara mencoblos, dan hal ini diartikan sebagai mencoblos surat suara bukan dengan menggunakan sarana elektronik. IDEA. Memperkenalkan Pemilihan Elektronik: Pertimbangan Esensial. Jakarta: Santoso Cahyono Firdaus Integrated Design Firm. Akibat hukum adanya e-voting ini akan memicu banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan, sehingga, menurut penulis hal tersebut bukanlah jalan keluar yang terbaik dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang efisien. Perlu kajian lebih mendalam, karena tidak dapat disesuaikan dengan Indonesia beragam, dan banyaknya orang yang masih belum menguasai ilmu teknologi mutakhir terkait sistem e-voting ini. Belum lagi syarat dari pelaksanaan e-voting yaitu tidak bertentangan dengan asas pemilu. Media elektronik dikhawatirkan menghilangkan asas rahasia, dikarenakan jejak digital dari pemilih, dimana pilihan dari mamsyarakat akan terekam dan menghilangkan asas rahasia dalam pelaksanaan pemilihan. Selajutnya kesiapan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi sarana penunjang pelaksanaan e-voting perlu diperhatikan, dan masyarakat juga harus sudah siap, baik dari sisi pengetahuan penggunaan sarana elektronik nantinya, sampai sosialisasi dari penyelenggara dalam penggunaan teknologi pelaksanaan e-voting. Marzuki. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group. DAFTAR PUSTAKA