Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 2 Desember 2025 Hal : 126 - 138 Available Online at jurnal. id/focus ADVOKASI SOSIAL HAK KESEHATAN REPRODUKSI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT Ane Khalishah Shessary Januaristy1. Hadiyanto Abdul Rachim2. Arie Surya Gutama3 Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Padjadjaran 1,2,3 Article history Received : 12 Desember 2025 Revised : 27 Januari 2026 Accepted : 6 Februri 2026 *Corresponding author Email : 1ane22001@mail. hadiyantoarachim@unpad. arie@unpad. No. doi: 10. 24198/focus. ABSTRAK Pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi menghadapi berbagai hambatan struktural, sosial, dan kultural yang berdampak pada keterbatasan akses terhadap informasi, layanan kesehatan, serta perlindungan hak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesehatan reproduksi tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga dengan ketimpangan sosial, diskriminasi, dan lemahnya sistem pelayanan yang inklusif. Dalam situasi ini, peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi penting sebagai aktor advokasi sosial yang menjembatani pengalaman kelompok rentan dengan upaya perubahan kebijakan dan praktik sosial. Kajian ini menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan data sekunder dari buku akademik, artikel jurnal ilmiah, laporan organisasi, dan dokumen kebijakan yang relevan. Analisis difokuskan pada advokasi sosial hak kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas serta peran LSM Hasil kajian menunjukkan bahwa advokasi sosial oleh LSM berperan meningkatkan kesadaran hak, memperluas partisipasi perempuan penyandang disabilitas, serta mendorong perubahan struktural menuju layanan dan kebijakan yang lebih Advokasi kesehatan reproduksi berbasis hak menjadi strategi penting untuk memastikan terpenuhinya prinsip kesetaraan dan keadilan sosial bagi perempuan penyandang disabilitas. Kata kunci: advokasi sosial, kesehatan reproduksi, perempuan penyandang disabilitas. Lembaga Swadaya Masyarakat. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 8 No. 2 Desember 2025 Hal : 126 - 138 Available Online at jurnal. id/focus ABSTRACT The fulfillment of reproductive health rights for women with disabilities continues to face structural, social, and cultural barriers that limit access to information, health services, and legal protection. These conditions indicate that reproductive health issues extend beyond medical concerns and are closely linked to social inequality, discrimination, and the lack of inclusive service systems. In this context. Non-Governmental Organizations (NGO. play a crucial role as social advocacy actors that connect the lived experiences of vulnerable groups with broader efforts toward policy and social change. This study employs a literature review method by analyzing secondary data from academic books, peer-reviewed journals, organizational reports, and relevant policy documents. The analysis focuses on social advocacy for reproductive health rights of women with disabilities and the role of NGOs in promoting rights fulfillment through participatory and sustainable approaches. The findings highlight that NGO-led social advocacy contributes to strengthening rights awareness, expanding participation of women with disabilities, and promoting structural changes toward more inclusive health services and policies. Rights-based reproductive health advocacy emerges as an essential strategy to ensure equality and social justice for women with Key word: social advocacy, reproductive health, women with disabilities. Non-Governmental Organizations. PENDAHULUAN Kesehatan reproduksi merujuk pada menggunakan sistem reproduksinya secara aman, sehat, dan penuh tanggung jawab (Manumara et al. , 2. Konsep ini tidak hanya terbatas pada ketiadaan penyakit atau gangguan pada organ reproduksi, tetapi juga mencakup kondisi fisik, mental, dan sosial yang menyeluruh dalam setiap aspek yang berkaitan dengan fungsi serta (World Health Organization, 2. Artinya, individu memungkinkan perempuan penyandang disabilitas menjalani kehidupan reproduksi yang sehat, aman, dan penuh tanggung jawab (Erfiana et al. , 2. Kesehatan reproduksi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau kondisi fisik (Wulandari et al. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan aman, bermutu, dan bebas Hak reproduksi berlaku bagi seluruh manusia tanpa pengecualian (Adriyani et al. , 2. Setiap individu memiliki hak setara untuk menentukan keputusan reproduksi serta Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 1 No. 1 Juli 2022 Hal : 1 - 10 Available Online at jurnal. id/focus kebutuhannya (Betrilia et al. , 2. Prinsip kesetaraan menuntut agar tidak ada pembedaan akses berdasarkan gender, kondisi tubuh, maupun status sosial (Farchiyah et al. , 2. Pemenuhan hak ini menjadi ukuran komitmen negara terhadap keadilan dan penghormatan martabat manusia (Zunnuraeni et al. , 2. Faktanya, data BPS 2018 menunjukkan bahwa hanya 9,4% perempuan disabilitas yang dapat mengakses layanan kesehatan dibandingkan 86,7% perempuan nondisabilitas (Indonesian Association of Women with Disabilities (HWDI) et al. Data tersebut menyatakan masih banyak perempuan tidak dapat mengakses layanan kesehatan reproduksi layak dan penyandang disabilitas (Puspito et al. Kondisi tersebut menegaskan adanya kelompok perempuan menghadapi pemenuhan hak reproduksi (Kharin Herbawani et al. , 2. Disabilitas merupakan kondisi keterbatasan fungsi fisik, sensorik, intelektual, atau mental dan berinteraksi dengan lingkungan tidak aksesibel sehingga menghambat partisipasi seseorang secara penuh di masyarakat (Santoso & Apsari, 2. Dalam konteks ini, perempuan penyandang disabilitas menjadi kelompok dengan kerentanan berlapis akibat gabungan antara faktor gender dan kondisi disabilitas (Azhar et al. Gambar 1. Data Penduduk Penyandang Disabilitas DKI Jakarta Tahun 2022 (Sumber: Registrasi (Regsose. , 2. Sosial Ekonomi Populasi penyandang disabilitas di DKI Jakarta berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi 2022 tercatat sebanyak 799 jiwa tersebar di lima kota administrasi, dengan 68. 615 di antaranya disabilitas (Bappenas, 2. Angka tersebut menempati proporsi terbesar dari total penyandang disabilitas di wilayah Jakarta. Namun, tingginya jumlah tersebut tidak sebanding dengan pemenuhan hak dan aksesibilitas (Hastuti et al. , 2. Banyak perempuan penyandang disabilitas masih pendidikan, pekerjaan, serta layanan kesehatan (Rokhmah, 2. Situasi ini menegaskan bahwa kesetaraan hak kesehatan reproduksi belum sepenuhnya perempuan, terutama bagi penyandang disabilitas (Prayuda et al. , 2. Perempuan penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan memperoleh layanan kesehatan layak, terutama jika berkaitan dengan hak reproduksi (Pasalina et al. , 2. Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan ketimpangan berlapis (Apsari & Raharjo. Akibatnya, banyak perempuan penyandang disabilitas tidak memperoleh informasi, pelayanan, atau dukungan sesuai dengan kondisi kelompok tersebut. Hambatan disabilitas untuk mengakses kesehatan aksesibilitas fisik, minimnya informasi dan diskriminasi sosial, hingga kebutuhan akan layanan kesehatan sesuai jenis disabilitas (Butarbutar, 2. Aksesibilitas fisik di fasilitas kesehatan belum menyediakan ramp, handrail, serta Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 1 No. 1 Juli 2022 Hal : 1 - 10 Available Online at jurnal. id/focus ruang proporsional bagi pengguna alat Kondisi tersebut menyebabkan perempuan penyandang disabilitas masih mengalami hambatan fisik mengakses layanan kesehatan reproduksi secara layak (Nilawaty, 2. Selain hambatan fisik, keterbatasan akses informasi juga menjadi pelayanan kesehatan reproduksi. Informasi tidak disampaikan dalam format mudah dipahami sesuai dengan jenis disabilitas (Pratiwi, 2. Perempuan penyandang disabilitas menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dalam mengakses layanan kesehatan Keterbatasan pengetahuan tenaga kesehatan terhadap kebutuhan spesifik penyandang disabilitas seringkali menghambat komunikasi dan menurunkan kualitas pelayanan (Butarbutar, 2. Selain itu, pandangan aseksualisasi yang menganggap perempuan disabilitas tidak memiliki kebutuhan reproduksi berdampak pada berkurangnya otonomi perempuan penyandang disabilitas atas tubuh dan keputusan reproduksi, termasuk terkait penggunaan kontrasepsi dan kehamilan (Kolifah et al. , 2023. Rokhmah, 2. tingkat kebijakan, regulasi dan alokasi anggaran kesehatan belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan disabilitas, misalnya masih ditemukannya istilah AucacatAy dalam PMK No. 2 Tahun 2025 yang kurang sejalan dengan prinsip inklusivitas dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 (Yayasan Kesehatan Perempuan, 2. Kondisi ini turut meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan seksual, di mana perempuan penyandang disabilitas memiliki risiko empat kali lebih tinggi dibandingkan perempuan nondisabilitas (Rofiah, 2017. Ledingham et al. , 2. Secara umum, keterbatasan akses layanan dan data yang belum inklusif, tingkat disabilitas baru sekitar 50% dan pendataan keberagaman disabilitas menunjukkan pemenuhan hak perempuan disabilitas di Indonesia (Ombudsman RI, 2020. PBB Indonesia, 2022. HWDI et al. , 2. Kesenjangan akses layanan dan ketidakselarasan data pada paragraf pemenuhan hak perempuan penyandang sepenuhnya kepada mekanisme negara. Peran organisasi non-pemerintah menjadi krusial sebagai penghubung antara negara dan masyarakat untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak kelompok marjinal (Herdiansah, 2. Lembaga-lembaga ini berfungsi menggerakkan kesadaran publik, memperkuat kapasitas komunitas, serta mendorong transformasi kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. Keberadaan NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat menghadirkan ruang partisipasi bagi kelompok rentan agar suara perempuan penyandang disabilitas diakui dalam proses pengambilan keputusan sosial dan politik (Rahman et al. , 2. LSM berperan penting sebagai agen ketimpangan struktural dan memperluas partisipasi warga (Vedder et al. , 2. Keterlibatan LSM juga menciptakan ruang advokasi yang memungkinkan isu-isu sosial, termasuk kesehatan reproduksi, diposisikan sebagai bagian integral dari agenda keadilan dan inklusi. Peran tersebut menjadikan LSM tidak sekadar pelaksana program, tetapi penggerak kelompok rentan agar berani memperjuangkan haknya (Herdiansah, 2. Upaya berbagai lembaga tersebut memperlihatkan bahwa isu kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan pelayanan inklusif, tetapi juga perubahan struktural (Petronela et al. , 2. Oleh sebab itu, advokasi sosial menjadi partisipasi, serta memastikan kebijakan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 1 No. 1 Juli 2022 Hal : 1 - 10 Available Online at jurnal. id/focus publik berpihak pada kelompok rentan, serta menekan pemerintah agar memenuhi tanggung jawabnya terhadap pemenuhan hak dasar (Payne, 2. Dalam pemenuhan hak perempuan disabilitas. Pendekatan Berbasis Hak (Rights-Based Approac. menjadi landasan penting dalam mengatasi Pendekatan ini menekankan bahwa setiap manusia sejak lahir memiliki hak yang melekat pada dirinya dan harus diakui, dihormati, serta dilindungi negara maupun masyarakat (Apsari, 2. Tujuannya ialah mencapai keadilan sosial yang sejati, berbeda dengan pendekatan retributif yang fokus pada hukuman. Pendekatan membangun keadilan restoratif, yaitu pemulihan dan pemberdayaan kelompok berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan (Santoso & Apsari, 2. Dengan demikian, advokasi sosial yang dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dapat dipahami sebagai proses pemberdayaan, partisipasi, serta perubahan kebijakan berbasis hak. Untuk memahami proses tersebut secara sistematis, kajian ini advokasi sosial sebagai alat analisis dalam menelaah bagaimana LSM menjalankan peran advokatif dalam isu hak kesehatan METODE Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur. Studi literatur merupakan serangkaian kegiatan pengumpulan data pustaka, membaca dan menelaah sumber tertulis secara kritis, mencatat informasi penting, serta mengolah bahan penelitian untuk mendukung analisis ilmiah (Zed, 2. Penggunaan studi literatur dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk konseptual dan teoretis mengenai advokasi sosial hak kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas yang Lembaga Swadaya Masyarakat. Studi literatur memungkinkan penulis membangun landasan teori, kerangka berpikir, serta pemahaman komprehensif terhadap konsep advokasi sosial, pendekatan berbasis hak, isu disabilitas, dan kesehatan reproduksi. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari buku akademik, artikel jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, laporan organisasi, serta dokumen kebijakan yang relevan. Penelusuran literatur dilakukan melalui basis data akademik seperti Google Scholar. ResearchGate, dan portal jurnal nasional, dengan menggunakan kombinasi kata kunci antara lain Ausocial advocacyAy. Auadvokasi sosial oleh Lembaga Swadaya MasyarakatAy. AuNGO advocacyAy. Audisability advocacyAy. Aureproductive health disabilityAy. Auadvokasi sosialAy. Auperempuan disabilitasAy. Auinclusive reproductive healthAy. Rentang publikasi dibatasi pada tahun 2015Ae2025 untuk memastikan keterbaruan dan relevansi kajian. Melalui pendekatan ini, penelitian konseptual yang terstruktur mengenai bagaimana advokasi sosial berbasis hak dikonstruksikan dan dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dalam isu pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas. HASIL DAN PEMBAHASAN Advokasi Sosial Hak Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Advokasi penyandang disabilitas merupakan strategi penting untuk mewujudkan keadilan sosial, pemenuhan hak, serta penghapusan ketimpangan struktural yang masih Advokasi dimaknai sebagai kegiatan menyuarakan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 1 No. 1 Juli 2022 Hal : 1 - 10 Available Online at jurnal. id/focus isu atau membela kelompok rentan, tetapi juga sebagai proses sistematis untuk mengubah kebijakan, memperluas akses, kelompok marginal (Hoefer, 2019. Payne. Dalam perspektif pekerjaan sosial, advokasi berkaitan erat dengan nilai penghormatan terhadap martabat manusia, hak asasi, dan keadilan sosial, sehingga menjadi bagian integral dari upaya perubahan sosial (Ife, 2. Advokasi sosial secara konseptual berakar pada gagasan tentang kesetaraan dan partisipasi. (Rustandi et al. , 2. memandang advokasi sebagai upaya (Riskiyono, 2. menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penyandang disabilitas. Dengan demikian, kelompok rentan diposisikan sebagai subjek perubahan sosial, bukan sekadar objek perlindungan (Payne, 2. Pada kesehatan reproduksi, advokasi sosial berperan memastikan akses yang setara terhadap informasi, layanan, dan perlindungan reproduksi. WHO . sebagai kondisi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, sehingga hak atas kesehatan reproduksi mencakup layanan Namun, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan sosial dalam mengakses hak tersebut (Wulandari et al. , 2. Pendekatan berbasis hak atau Human RightsAeBased Approach (HRBA) menjadi penting untuk memahami advokasi dalam isu ini. HRBA memandang hak asasi manusia sebagai hak yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dikurangi atas dasar disabilitas (Ife, 2. Pendekatan ini menggeser fokus advokasi dari pemenuhan kebutuhan menuju penegasan klaim hak ketimpangan yang dialami kelompok rentan (Apsari & Raharjo, 2. Dalam HRBA akuntabilitas (Gatenio, 2016. Santoso & Apsari. Prinsip-prinsip disabilitas terlibat aktif dalam proses advokasi, diperlakukan setara, serta memperoleh jaminan mekanisme tanggung jawab ketika hak kesehatan reproduksi Dengan demikian, advokasi sosial berbasis HRBA berfungsi sebagai proses transformasi sosial yang menuntut kehadiran aktor advokasi mampu menerjemahkan prinsip hak ke dalam praktik perubahan sosial yang nyata. Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Aktor Advokasi Sosial Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan organisasi masyarakat sipil yang berdiri secara independen dari memperjuangkan kepentingan publik, seringkali tidak terakomodasi dalam sistem kebijakan formal (Hardianto & Martono. Selain itu. LSM dipahami sebagai partisipasi kolektif masyarakat dalam merespons ketimpangan sosial serta memperjuangkan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia (Wijaya et al. , 2. Kedekatan LSM dengan masyarakat menjadikannya aktor yang relevan untuk pengalaman hidup kelompok terdampak dan mengartikulasikannya dalam proses advokasi sosial. Sebagai aktor advokasi sosial. LSM memperkuat kesadaran hak, memperluas ruang partisipasi, serta perubahan sosial yang lebih inklusif. Peran advokasi LSM mencakup pengumpulan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 1 No. 1 Juli 2022 Hal : 1 - 10 Available Online at jurnal. id/focus (Rinawati & Effendi, 2. Melalui proses tersebut, suara kelompok rentan dapat muncul secara kolektif dan memiliki posisi yang lebih kuat dalam proses perubahan Dalam kerangka advokasi berbasis hak. LSM menjalankan fungsi strategis sebagai penghubung antara pengalaman hidup kelompok rentan dengan proses perubahan sosial yang lebih luas. Pendekatan ini selaras dengan Human RightsAeBased Approach (HRBA) yang menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan reproduksi merupakan klaim hak yang melekat pada setiap individu dan perlu diperjuangkan melalui mekanisme sosial yang adil, setara, dan partisipatif (Ife. Dengan kerangka ini, advokasi tidak hanya diarahkan pada penyampaian aspirasi, tetapi juga pada penguatan posisi perempuan penyandang disabilitas sebagai subjek hak yang memiliki legitimasi untuk terlibat dalam proses penentuan isu dan arah perubahan sosial. Selain itu. LSM memiliki fungsi sebagai agen pemberdayaan masyarakat dengan mendorong peningkatan kapasitas individu dan komunitas agar mampu hak-haknya Pendekatan menempatkan perempuan penyandang disabilitas bukan sebagai objek intervensi, melainkan sebagai subjek aktif yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kesehatan reproduksi (Hardianto & Martono, 2022. Suharto, 2. Melalui pendidikan komunitas, dialog partisipatif, dan penguatan kelompok. LSM membantu membangun kesadaran kritis serta daya tawar sosial kelompok rentan. Dalam isu kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas, peran LSM menjadi semakin relevan mengingat masih kuatnya hambatan struktural, stigma sosial, serta keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan yang inklusif (Betrilia et al. , 2. LSM berperan sebagai fasilitator ruang dialog, penghubung antar komunitas, serta penggerak advokasi berbasis hak yang mendorong pengakuan perempuan penyandang disabilitas sebagai Kolaborasi antarorganisasi masyarakat sipil juga memperkuat efektivitas advokasi melalui penguatan jejaring, pertukaran pengetahuan, dan konsolidasi suara perubahan yang lebih adil (Herdiansah. Salah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam advokasi hak kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas adalah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). HWDI merupakan organisasi perempuan disabilitas yang menghimpun anggota dari berbagai ragam disabilitas, intelektual, dan mental, dengan tujuan memperjuangkan pemenuhan hak-hak perempuan disabilitas agar memperoleh perlakuan yang setara dan bebas dari diskriminasi (Farakhiyah & Apsari, 2. Praktik advokasi yang dijalankan oleh HWDI berangkat dari pengalaman hidup perempuan penyandang disabilitas dalam menghadapi ketimpangan akses layanan kesehatan reproduksi. Pengalaman tersebut menjadi sumber pengetahuan yang membentuk kesadaran kolektif, mendorong keterlibatan anggota dalam diskusi, edukasi internal, serta perumusan isu-isu prioritas perempuan penyandang disabilitas. Dalam situasi tersebut, keterlibatan perempuan penyandang disabilitas dimaknai sebagai proses membangun keberanian untuk hadir, berbicara, dan mengartikulasikan pengalaman hidup sebagai dasar advokasi berbasis hak (Indonesian Association of Women with Disabilities (HWDI) et al. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 1 No. 1 Juli 2022 Hal : 1 - 10 Available Online at jurnal. id/focus Tahapan Advokasi Sosial oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Praktik advokasi sosial yang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam isu hak kesehatan disabilitas, diperlukan kerangka analitis yang mampu menjelaskan proses advokasi secara sistematis. Salah satu model yang dapat digunakan dalam kajian advokasi sosial adalah tahapan advokasi sosial menurut Hoefer . Kerangka ini memandang advokasi sebagai proses kesadaran ketidakadilan dengan upaya perubahan sosial berbasis hak. Dalam konteks ini, tahapan advokasi digunakan sebagai alat analisis untuk menggambarkan bagaimana LSM menjalankan peran advokasi hak kesehatan reproduksi secara terstruktur, partisipatif, dan berorientasi pada pemenuhan hak. Adapun tahapan advokasi sosial menurut Hoefer . Tahap Keterlibatan . etting Tahap ini ditandai oleh tumbuhnya kesadaran akan adanya mendorong individu atau kelompok untuk mengambil peran dalam upaya perubahan. Hoefer . menjelaskan bahwa keterlibatan tidak selalu berangkat dari reaksi emosional semata, melainkan dari komitmen moral terhadap nilai keadilan sosial. Tahap ini menjadi fondasi awal advokasi karena menentukan arah, motivasi, dan . Tahap Memahami Isu nderstanding the issu. Pada tahap ini, advokasi masalah secara sistematis untuk mengidentifikasi akar persoalan, kelompok terdampak, serta konteks Hoefer menekankan bahwa pemahaman isu yang komprehensif diperlukan agar advokasi tidak berjalan secara reaktif atau berbasis asumsi. Proses informasi, penelaahan kebijakan, serta pemetaan relasi kuasa yang ketidakadilan sosial. Tahap Perencanaan (Plannin. Tahap merupakan fase strategis dalam advokasi, di mana tujuan, sasaran, serta pendekatan yang akan secara lebih terarah. Menurut Hoefer advokasi perlu mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, peluang perubahan, serta potensi hambatan yang mungkin muncul. Tahap ini pemahaman isu dengan tindakan advokasi yang terstruktur dan . Tahap Pelaksanaan Advokasi . Tahap advocating merupakan implementasi konkret dari strategi yang telah dirancang. Pada tahap ini, advokasi bergerak dari ranah konseptual menuju tindakan nyata yang ditujukan untuk memengaruhi kebijakan, aturan, atau praktik Hoefer menekankan bahwa pelaksanaan advokasi bertumpu pada tiga keterampilan utama, yaitu edukasi, persuasi, dan negosiasi. Edukasi kesadaran pihak sasaran terhadap isu yang belum dipandang sebagai Jika edukasi belum menghasilkan komitmen, advokasi berkembang melalui persuasi dan kepentingan serta mencari titik Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 1 No. 1 Juli 2022 Hal : 1 - 10 Available Online at jurnal. id/focus temu tanpa mengabaikan tujuan utama advokasi dan kepentingan kelompok rentan. Tahap Evaluasi . Tahap evaluating berfungsi menilai efektivitas advokasi secara reflektif dan analitis. Hoefer . memandang evaluasi sebagai proses advokasi dengan perubahan yang dihasilkan, bukan sekadar menilai keterlaksanaan kegiatan. Evaluasi mencakup evaluasi proses dan evaluasi hasil, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta mempertimbangkan konteks sosial dan politik yang memengaruhi capaian advokasi. Selain sebagai alat berperan meningkatkan legitimasi advokasi dan memperkuat strategi ke depan (Sharma, 2. Tahap Monitoring Tahap tindak lanjut menegaskan bahwa advokasi sosial tidak berhenti ketika tujuan jangka pendek tercapai. Hoefer berkelanjutan untuk memastikan bahwa perubahan sosial yang diupayakan benar-benar berjalan dan tidak bersifat sementara. Tahap ini melibatkan pengawasan atas implementasi hasil advokasi serta keterlibatan berkelanjutan dengan Tahap menunjukkan bahwa temuan pada memunculkan isu baru yang perlu Kerangka tahapan advokasi sosial menurut Hoefer . dapat digunakan sebagai alat analisis untuk memahami bagaimana Lembaga Swadaya Masyarakat menjalankan peran advokatifnya secara sistematis dan berkelanjutan. Setiap tahapan membantu membaca proses advokasi sebagai rangkaian tindakan yang perencanaan strategis, hingga pengawalan keberlanjutan perubahan. Melalui kerangka ini, advokasi hak kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas dapat dipahami sebagai proses berbasis hak yang terdampak serta penguatan posisi LSM komunitas, kebijakan, dan struktur sosial yang lebih adil. SIMPULAN Kesehatan reproduksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan melekat pada setiap individu tanpa pengecualian, termasuk Namun, pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi kelompok ini masih dihadapkan pada berbagai hambatan struktural, sosial, dan kultural, mulai dari disabilitas, minimnya informasi inklusif, hingga stigma sosial dan kebijakan yang belum sepenuhnya responsif. Situasi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas tidak dapat sepenuhnya disandarkan pada mekanisme negara semata, melainkan memerlukan keterlibatan aktor sosial lain yang mampu menjembatani kepentingan Dalam Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki peran strategis sebagai aktor advokasi sosial yang memperjuangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Melalui kedekatan dengan komunitas terdampak. LSM membangun kesadaran hak, memperluas ruang partisipasi, serta mengartikulasikan disabilitas ke dalam agenda perubahan sosial yang lebih luas. Advokasi sosial hak kesehatan reproduksi dipahami sebagai proses Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 1 No. 1 Juli 2022 Hal : 1 - 10 Available Online at jurnal. id/focus terencana dan berkelanjutan berbasis pendekatan hak. Kerangka tahapan advokasi menunjukkan bahwa upaya perubahan bergerak melalui rangkaian proses yang saling berkaitan, mulai dari kesadaran atas ketidakadilan, pemahaman isu, perencanaan strategis, pelaksanaan advokasi, hingga evaluasi dan monitoring. Melalui proses tersebut, advokasi tidak hanya berorientasi pada penyampaian aspirasi, tetapi juga pada pengawalan perubahan struktural yang berkeadilan. Dengan demikian, advokasi sosial yang dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat menjadi instrumen penting dalam memastikan pemenuhan hak Peran menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dan inklusivitas tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi tercermin dalam kebijakan, layanan, dan praktik sosial yang lebih adil dan berpihak pada kelompok rentan. SARAN