106 Analisis Yuridis Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam Tindak Pidana Kehutanan (Studi Putusan No. 59/Pid. B/LH/2022/PN. Sd. Suhartati1. Asba Hamid2 1,2Universitas Indonesia Timur Email: suhartati. law@gmail. Artikel info Keywords: Crime. Forest Destruction. Forestry. Kata Kunci: Tindak Pidana. Perusakan Hutan. Kehutanan. ABSTRACT: This study aims to find out how the application of material law to perpetrators of criminal acts in decision no. 59/Pid. B/LH/2022/PN. sdr and to find out what are the Judge's considerations in making a decision against the perpetrators of a crime in decision No. 59/Pid. B/LH/2022/PN. Sdr. The method used in this research is normative legal research or also called (Library The findings obtained from this study are: . In this case the public prosecutor submitted appropriate evidence obtained from the defendant, in addition to the evidence the judge also invited the defendants to provide information or testimony at trial. The judge's considerations in deciding the case Number: 59/Pid. B/LH/2022/PN. Pin. Based on the examination of witnesses, the accused and evidence as well as aggravating and mitigating circumstances, the defendant has been proven legally and convincingly guilty violates Article 83 paragraph . letter b of Law Number 18 of 2013 in conjunction with Article 55 paragraph 1 Ke-l of the Criminal Code. ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bagaimana penerapan hukum materil terhadap pelaku tindak pidana pada putusan No. 59/Pid. B/LH/2022/PN. sdr dan untuk mengetahui apa saja pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pada putusan No. 59/Pid. B/LH/2022/PN. Sdr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normative atau disebut juga dengan (Library researc. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: . Pada perkara ini penuntut umum mengajukan barang bukti sesuai yang diperoleh dari terdakwa, selain barang bukti hakim juga mempersilahkan para terdakwa memberikan keterangan atau kesaksiannya dipersidangan. Pertimbangan hakim dalam perkara Nomor: 59/Pid. B/LH/2022/PN. Pin. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 83 ayat . huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-l KUHP. Coresponden author: Email: suhartati. law@gmail. 107 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 106-117 PENDAHULUAN Indonesia adalah salah satu keanekaragaman hayatinya, letak wilayah Indonesia yang berada pada daerah khatulistiwa menyebabkan Indonesia banyak memiliki hutan (Supriatna. Areal hutan tersebut diperkirakan seluas kurang lebih 144 juta ha (Salim HS:2. Htuan ialah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hutan merupakan paru-paru bumi karena hutan memiliki pengaruh yang besar terhadap ketersediaan oksigen dimuka bumi (Tulandi. , & Marianus. Selain itu, hutan juga merupakan suatu ekosistem yang tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, pencegah banjir dan erosi, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan Semua hutan yang ada di Negara Indonesia ini dikuasai oleh negara termasuk kekayaan alam yang ada rakyat Indonesia. Dalam Undang Ae Undang Kehutan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 6 ayat . menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsinya, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan Hutan kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, apabila telah dirubah atau rusak kelangsungan ekosistem yang ada pada hutan tersebut akan rusak dan tidak lagi memiliki keseimbangan ekosistem yang ada (Sinapoy. Oleh sebab itu hutan memiliki peranan yang sangat penting dalam kelangsungan ekosistem yang ada. Pengelolaan dan penjagaan hutan yang ada di Indonesia bukanlah tanggungjawab pemerintah saja, namun masyarakat dan masyarakat adat juga turut berkontribusi dalam pelestarian hutan yang ada di Indonesia. Perubahan luas hutan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya penebangan hutan baik secara legal maupun illegal, pembukaan lahan kebutuhan wilayah pemukiman, dan Bertambahnya jumlah penduduk mengakibatkan lonjakan pemukiman, lapangan kerja baru dan Perubahan luas hutan juga terjadi akibat aktivitas manusia yang Analisis Yuridis PemberantasanA (Suhartat. | 108 Luas lahan yang semakin sempit, menyebabkan keadaan biofisik suatu daerah mengalami pemerosotan kualitas lahan dan daya dukung lingkungan bahkan sering terjadi lahan yang kritis. Sumber daya hutan memiliki peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Berbagai dilakukan untuk mengubah fungsi secara ekologis menjadi pemanfaatan lahan secara ekonomis. Keberadaan hutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan sangat Fungsi hutan dapat memberikan pengaruh positif bagi lingkungan disekitarnya dan hal ini berkaitan erat dengan fungsi hutan sebagai fungsi lindung terhadap sumber daya alam yang ada Apabila fungsi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka potensi terjadinya bencana alam di lingkungan yang ada dibawahnya sulit dihindari, dan potensi kerusakan lingkungan sulit untuk ditanggulangi. Pengaturan masalah kehutanan di Indonesia terdapat dalam UndangUndang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Kehutanan . elanjutnya disingkat UUK). Dalam penjelasan umum UUK disebutkan bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, social budaya maupun ekonomi. Secara seimbang dan dinamis hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting kepentingan nasional. Selama ini aspek kehutanan telah mendapat porsi yang cukup dalam pengaturan hukum tertulis nasional Indonesia kekurangan-kekurangan dalam pengaturan kawasan dan pengawasan hutan. Hutan lindung konservasi, jadi tidak ditujukan untuk produksi hasil hutan yang merupakan Perambahan hutan dapat menyebabkan berubahnya fungsi Suatu perbuatan yang dilakukan secara individual atau korporat, pengrusakan hutan yang berdampak negatif salah satunya adalah kejahatan penebangan liar . llegal loggin. yang merupakan kegiatan penebangan tanpa izin dan/atau merusak hutan, bahwa kegiatan penebangan hutan . llegal loggin. ini merupakan kegiatan yang unpredictable terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena diluar perencanaan yang telah Sebagai kekayaan alam milik bangsa dan negara, maka hak-hak bangsa dan negara atas hutan dan 109 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 106-117 dipertahankan supaya hutan tersebut dapat memenuhi fungsinya bagi kepentingan bangsa dan negara itu Hutan sebagai sumber kekayaan alam milik bangsa Indonesia merupakan salah satu modal dasar dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 bahwa bumi air, dan kekayaan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pembangunan hutan merupakan salah satu sasaran manfaat yang sebesar-besarnya bagi Hutan merupakan sumber daya yang sangat penting tidak hanya sebagai sumber daya kayu, tetapi lebih sebagai salah satu bagian komponen lingkungan Tindak kehutanan adalah tindak pidana khusus yang diatur dengan ketentuan Ada dua kriteria yang dapat menunjukkan hukum pidana khusus itu, yaitu pertama orang-orangnya atau subjeknya yang khusus, kedua . Selain ekonomi masyarakat sekitar hutan, hal lain yang menyebabkan semakin meningkatnya pengrusakan hutan adalah minimnya jumlah petugas keamanan hutan dan kurangnya sarana pengamanan hutan yang dimiliki oleh pemerintah seperti senjata api yang digunakan oleh petugas dalam menjaga keamanan hutan dari tindak pidana perusakan Upaya pengamanan hutan pada dasarnya mempunyai tujuan untuk melestarikan sumber daya alam hutan dalam rangka usaha menjaga fungsi Oleh karena itu, di lingkungan Departemen Kehutanan Perkebunan dibentuk Polisi khusus Kehutanan (Polhu. atau Jagawana. Kawasan sumber daya alam yang terbuka, sehingga akses masyarakat untuk masuk memanfaatkannya sangat Kondisi tersebut memacu permasalahan dalam pengelolaan Seiring dengan semangat reformasi kegiatan penebangan kayu dan pencurian kayu dihutan menjadi semakin marak apabila hal ini dibiarkan berlangsung secara terus menerus kerusakan hutan Indonesia akan berdampak pada terganggunya kelangsungan ekosistem, terjadinya erosi/tanah penyangga keseimbangan alam serta pemerintah Indonesia mengalami kerugian yang dihitung dari pajak dan pendapatan yang seharusnya masu ke kas Negara. Penyebab terjadinya perubahan fungsi hutan disebabkan antara lain perambahan kawasan hutan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang berdiam di dekat hutan dan penggunaan kawasan hutan untuk Analisis Yuridis PemberantasanA (Suhartat. | 110 kehutanan dan penebangan liar. II. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, penyusun normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian, atau disebut (Library (Muhammad Syahrum. Metode analisis bahan hukum dilakukan dengan metode perspektif, analisis bahan hukum yang digunakan yaitu pendekatan kuantitatif terhadap bahan primer dan bahan sekunder, deskriptif tersebut, meliputi isi dan struktur hukum positif, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna yurispridensi serta aturan hukum yang dijakadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kaiian dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Pidana Materil Perkara Perusakan Hutan. Masalah Pembuktian merupakan bagian yang penting dalam hukum Acara pidana, maka dari itu fungsi utama dari hukum acara pidana menemukan kebenaran tersebut, hal tersebut telah di atur dalam perundang-undangan hukum acara pidana, yaitu undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Andi Sofyan. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa pembuktian pasal 83 ayat . huruf b Undang-Undang No 18 tahun 2013 Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat . ke-1 KUHP dalam 59/Pid. B/LH/2022/PN. Sdr penuntut umum mengajukan alat bukti yang telah sesuai dengan yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu alat bukti berupa keterangan saksi di depan majelis hakim, yang mana para saksi tersebut memberi kesaksiannya dibawah sumpah bahwa saksi melihat, mendengar dan mengalami sendiri kejadian tersebut, pada perkara ini penuntut umum mengajukan barang bukti sesuai yang diperoleh dari terdakwa, selain barang bukti hakim juga mempersilahkan para terdakwa kesaksiannya dipersidangan. Dalam perkara tersebut terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan terhadap mereka. Pertimbangan Hukum Pada Putusan 59/PID. B/LH/2022/PN. Sdr Hakim Nomor Pertimbangan Hukum Hakim Menimbang. Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sehingga Majelis Hakim dengan fakta-fakta hykum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal pasal 83 ayat . huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 te tang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut: 111 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 106-117 Setiap orang Dengan sengaja Mengangkut, menguasai, atau memiliki asil yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Menimbang bahwa selain itu terdapat unsur tambahan A Yang dilakukan secara bersama-sama Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim sebagai berikut: Ad. Unsur Setiap Orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Setiaprang" dalam ilmu hykum adalah setiap entitas yang dapat dibebani hak dankewajiban karena kecakapan atau kemampuan akal pikiran yang ada dalamdirinya, hal mana bahkan dapat dipahami secara umum, ebab yang menjadi pmbeda orang dan makhluk lainnya adalah adanya akal Menimbang, identitas Terdakwa telah sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum termasuk tentang usianya yang telah cakap menurut undang-unda g dan selain ity Terdakwa jelas pula berada dalam baik ketika diperiksa di depan persidangan maupun ketika perisitiwa terjadi. Terdakwa memberikan keterangan secara runtut di depan persidangan Menimbang bahwa dengan Terdakwa merupakan entitas dalam wujud pengetahuan, dan kemampuan jiwa yang stabil sehingga terhadap diri Terdakwa dapat dipandang memiliki akal pikiran atau kecakapan dan oleh karena ity erdakwa harus dipandang sebagai pemangku hak dan kewajiban. Menimbang bahwa oieh karena Terdakwa merupakan emangku hak dan kewajiban maka tergolong sebagai orang menurut Menimbang berdasarkan pertimbangan di ataska unsur ini harus dipandang Ad. Dengan atau memiliki hasil hutan. Menimbang bahwa untuk unsur ini. Maka Majelis Hakim mulai memulai pertimbangan dari barang bukti yang berupa kayu. Menimbang bahwa adapun barang bukti yang tela dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi tersebut jumlahnya cukuplah menunjukkan bahwa barang bukti yang berupa kayu-kayu tersebut merupakan hasil hutan. Menimbang bahwa adapun kayu-kayu tersebut ditemukan oleh petugas Polhut, jelas-jelas berada dalam wilayah tempat usaha Terda wa sehingga jelas Analisis Yuridis PemberantasanA (Suhartat. | 112 Terdakwa dipandang menguasai kayu-kayu tersebut, sehing a Terdakwa harus dipandang telah menguasai hasil hutan. Menimbang, sebagaimana telah diterangkan sendiri Terdakwa dan Saksi Mastang di persidangan bahwa kayu tersebut diangkut oleh Saksi Mastang dan Saksi Ferdi dengan menggunakan truk, lalu atas permintaan Terdakwa maka Saksi Mastang menurunkan kayu-kayu tersebut dari truk sehingga tersimpan dilokasi tempat usaha Terdakwa. Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa yang meminta Saksi Mastang menurunkan kayukayu tersebut dari mobil truk, maka Terdakwa harus dipandang sengaja dalam menguasai kayukayu tersebut, dimana kayu- ayu tersebut jetas merupakan hasil Menimbang bahwa dengan demikian maka Terdakw harus dipandang dengan sengaja telah menguasai hasil hutan. Meimbang bahwa dengan demikian, unsur ini dipandang Ad. Unsur dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan Menimbang, berdasarkan keteranganaksi-saksi, yang dihubungkan dengan bukti suratjelas menunjukkan bahwa keti a kayu diturunkan dilokasi Terdakwa, tak pernah ada surat atau dokume yang menyertai. Terdakwa pembuatan dokumen tersebut kepada Saksi Hartisa tanpa pernah memengecek atau melihatnya. Menimbang bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa sampai pada tahapan ini unsur ini sudah langsung dapat dipandang Majelis menguraikan lebih lanjut sebenarnya ada dokumen yang Terdakwa ketika anggota polhut menyambangi tempat usahanya namun doku en tersebut jetas merupakan dokumen yang tidak benar, bahkan Majelis Hakim melihat sendiri perbandingan surat yang dimaksud dengan dokumen yang sebenarnya. Menimbang bahwa terlepas dari uraian di atas, yan Jelas unsur Terdakwa menerima kayu tanpa disertai dokumen, adapun dokumen palsu yang diperlihatkan TerdakWa, dimintanya dari Saksi Hartisa, sebelum pengakuntan kayu yang dilakukan ole saksi Mastang. Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa erawati. Md. Negara yang dapat dihitung yakni tidak terpungutnya PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 902. (Sembilan ratus dua ribu seratus empat puluh enam Rupia. Dana Reboisasi (DR) sebesar USD 2496, serta kerugian Negara yang tidak dapat dihitung berupa 113 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 106-117 Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur ini tetap harus dipandang terpenuhi. Ad. Yang bersama-sama. Menimbang berdasarkan dakwaan penuntu Terdakwa melakukan perbuatannya dengan saksi Hartisa . erkas terpisa. , mengetahui peran orang tersebut dalam kejadian, dimana perbuatan yang dilakukan oieh saksi Hartisa sa ing berdiri sendiri sehingga Terdakwa Herawati memiliki nilai pembuktian yang sempurna karena tak terd kung bukti apapun baik surat maupun keterangan saksi. Iagi pula Terdakw Herawati diragukan keterangannya oleh Majelis Hakim . Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini tida dapat dipandang terpenuhi menurut Menimbang diterangkan sebelumnya bahwa unsur ini adalah unsur mbahan dimana dalam hal ini Majelis Hakim perlu menguraikan bahw turut/secara bersama yang diatur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dengan uraian sebagai beri ut: Dalam hal pelaku adalah pelaku materil atau pelaku langsung maka terpenuhi atau serta/secara bersama tidak Iagi pemidanaan terhadap pelaku melakukannya secara bersama dengan orang lain atau tidak, yang jela perbuatan dan pelakunya telah memenuhi semua unsur pasal sehingga ia telah dapat dijatuhi pidana, atau dengan kalimat lain emenuhan unsur turut serta I secara bersama-sama dalam persitiwa ini, adalah bersifat Dalam hal pelaku adalah bukan pelaku materil atau bukan pelaku langsung maka terpenuhi terpenuhinya unsur urut serta/secara bersama pemidanaan terhadap pelaku sebab pelaku pada dasarny tidak melakukan perbuatan pidana sehingga ia hanya serta/secara Iain pemenuhan unsur turut serta I secara bersama-sama dalam persitiwa ini, adalah bersifat Menimbang berdasarkan uraian di atas maka dapat dipahami apabila dalam perkara ini, pemenuhan unsur secara bersama-sama atau turut serta hanya bersifat faktulatif Terdakwa pelaku materil atau pelaku langsung, karena perbuatannya meme uhi semua unsur tindak Analisis Yuridis PemberantasanA (Suhartat. | 114 pidana sehingga terhadap dirinya memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana, atau tegasnya Terdakwa telah terbukti melakuka tindak pidana, ia hanya tidak terbukti berkerja sama dengan orang Iain . Terdakwa dibebaskan. Menimbang bahwa karena alasan sebagaimana di emukakan di atas maka meskipun tanpa terbuktinya unsur secara bersamasama/turut serta maka dakwaan alternative kesatu tetap harus hukum dan Oleh karena itu Iainnya dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang bahwa dalam perkara ini tidak pula ditemukan alasan pemaaf dan pembenar pada diri atau perbuatan Terdakwa. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana baik pidana penjara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang a Quo. Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dipertimbangkan teriebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa. Keadaan yang memberatkan: - Perbuatan Terdakwa peredaran kayu secara ilegal Keadaan yang meringankan: - Terdakwa mengakui perbuatannya - Terdakwa Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat . huruf b jo pasal 14 huruf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi hukuman penjara harus pula dijatuhi hukuman denda, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara, sebagaimana ditentukan dalam amar putusan. Menimbang, bahwa dalam Terdakwa penangkapan dan penahanan maka berdasarkanasal 22 ayat . KUHAP, maka masa lamanya Terdakwa penangkapan dan penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan u tuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majeiis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan . Menimbang mengenai barang bukti dalam perkara ini dipertimbangkan sebagai berikut: A 1 . lembar Nota Angkutan Hasil Hutan KaBudidaya yang berasal dari Hutan Hak tanggal 16 Januari 2022. Pemilik lahan AMBANG SANUSI. lembar Daftar Kayu Olahan Rakyat (DKOR) No. 082/DKO/SM/l/2022 tanggal 16 Januari 2022. Pernilik lahan AMBANG SANUSIA, 115 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 106-117 lembar copy SPPT No. 0127864 An. AMBANG SANUSI alamat Tole Tole Desa Kawata Kecamatan Wasupond Kabupaten Luwu Timur. screenshoots Whatsapp antara Sdri. Herawati Sdri. HARTISA pada tanggal 15,16, 17 dan 19 Januari Tetap terlampir dalam berkas A 114 . eratus empat bela. campuran volume 8,6740 . elapan enamjuh empat kosong meter kubi. jenis kayu: Kalapi 22 Btg, 7600 M3. Bintangur 28 Btg, 2,0946 M3. Jabon 6 Btg 0,4268 M3. Nato Merah 58 Btg 4,3924 W Dirampas untuk Negara. unit Mobil truk merk COLD wama kuning No. Polisi DW 8041 AK lembar STNK No. 00592521 pemilik H. MCI AMMAD TAKDIR. buah kunci mobii. Dikembalikan kepada pemilik MUH. TAKDI melalui saksi MASTANG. A 1 . unit Hand Phone Merk Samsung note 8 Nomor IMEI 352014/09/099712/8 dan Nomor IMEI 352015/09/099712/5. A 1 . unit Hand Phone Merk OPPO A5 Nomor IMEI 866097046683037 IMEI 866097048883063 Dirampas untuk dimusnakan Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya juga harus dibebani membayar biaya perkara. Pembahasan Pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa pada dasarnya sebagai upaya untuk perbaikan diri dari seseorang terdakwa agar menjadi lebih baik dari keadaan yang sekarang ini. Pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai Pertimbangan hakim dalam semata-mata didasari rasa keadilan semata-mata berdasarkan pertimbangan hukum melainkan harus sesuai fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Sebelum memberikan putusan, pertimbangan-pertimbangan Fakta dan keadaan harus pertimbangan. rtimbangan hukum dan harus diuraikan sesuai dengan apayang ada dalam pemeriksaan siding pengadilan dan pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada 59/Pid. B/LH/2022/PN. Sdr, unsur Analisis Yuridis PemberantasanA (Suhartat. | 116 dakwaan jaksa Penuntut Umum kesatu, dimana karena perbuatan ditemukannya barang bukti berupa kayu hasil hutan dengan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat . huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013. Menurut analisis dari penulis, putusan yang dijatuhkan pada terdakwa telah sesuai denga napa yang dilakukan oleh terdakwa, hal tersebut berdasarkan pertimbangan behwa terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggan pasal 83 ayat . huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, yang mana semua unsur dari pasal tersebut telah terpenuhi. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim sesuai dengan faktafakta persidangan, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak IV. KESIMPULAN Penerapan pasal 83 ayat . huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-l KUHP, dikaitkan dengan Putusan Nomor No. 59/Pid. B/LH/2022/PN. Sdr, dimana jaksa penutut umum menggunakan dakwaan alternatif. Jaksa penuntut umum mengajukan alat bukti yang telah sesuai dengan yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu alat bukti berupa keterangan saksi di depan majelis hakim, yang mana para saksi dibawah sumpah bahwa saksi melihat, mendengar dan mengalami sendiri kejadian tersebut, pada perkara ini penuntut umum mengajukan barang bukti sesuai yang diperoleh dari terdakwa, selain barang bukti hakim juga mempersilahkan para terdakwa Pertimbangan hakim dalam perkara Nomor: 59/Pid. B/LH/2022/PN. Pin. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 83 ayat . huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-l KUHP. DAFTAR PUSTAKA