Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERKAIT PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI NIAS SELATAN Margaretha Noveb Fostina Bohalima Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya (Bohalima07@gmail. Abstrak Dalam upaya menerapkan keadilan restoratif. Kejaksaan Nias Selatan telah memanggil kedua belah pihak terkait perkara yang sedang diperiksa, khususnya yang tercakup dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020. Hanya ancaman yang tidak lebih dari lima tahun yang dapat diatasi melalui restoratif. Kejaksaan Nias Selatan menerapkan restorative justice terhadap penghentian penuntutan. Untuk mengetahui penerapan dan kebenaran hukum dalam masyarakat, metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu kajian hukum yang berbentuk kajian empiris. Penelitian ini menggunakan metodologi kuantitatif, yang meliputi penyusunan konsep penelitian, prosedur, hipotesis, kerja lapangan, analisis data, dan pengambilan Hasilnya. Jika perdamaian diterima oleh kedua belah pihak, kantor kejaksaan akan memasukkan perdamaian tersebut dalam siaran berita dan memberitahu pengadilan tinggi tentang keberhasilan upaya perdamaian. Setelahnya. Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umu. akan mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi. Apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, maka penuntutan dapat diakhiri berdasarkan keadilan restoratif apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama 5 tahun, dan jumlah kerugian akibat tindak pidana tersebut tidak boleh melebihi Rp2. 000,00 ( dua juta lima ratus rupia. Kata Kunci: Penerapan. Restorative Justice. Penghentian Penuntutan. Abstract In an effort to implement restorative justice, the South Nias Prosecutor's Office has summoned both parties regarding the case being investigated, especially those covered by Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020. Only threats that are no more than five years old can be resolved through restorative measures. The South Nias Prosecutor's Office applies restorative justice to To find out the application and truth of law in society, the research methodology used is sociological legal research, namely legal studies in the form of empirical studies. This research uses quantitative methodology, which includes preparing research concepts, procedures, hypotheses, field work, data analysis, and drawing conclusions. The result. If the settlement is accepted by both parties, the district attorney's office will include the settlement in a news release and notify the high court of the success of the settlement effort. After that. Jampidum (Junior Attorney General for General Crime. will receive a report from the High Prosecutor's Office. If the suspect has committed a crime for the first time, then the loan can be terminated based on restorative justice if the crime is punishable by a fine or imprisonment for a maximum of 5 years, and the amount of loss resulting from the crime must not exceed IDR 2,500,000. wo million five hundred rupia. Keywords: application. restorative justice. termination of prosecution. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Pendahuluan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai empat . komponen tersendiri yang bekerja sama melaksanakan tugas tertentu dan saling bekerjasama. Komponen tersebut antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga Secara bersama-sama unsur-unsur kemampuan untuk berfungsi sebagai AuSistem Peradilan Pidana TerpaduAy (Mardjono Reksodiputro 1997:. Terkait dengan Sistem Peradilan Pidana menggambarkan penggunaan tenaga kerja yang memanfaatkan pendekatan sistem dasar untuk mencegah terjadinya tindak Pendekatan sistem menggunakan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan beberapa komponen sebagai satu kesatuan yang saling terhubung, berkaitan, dan berdampak satu sama lain. Dalam suatu perkara pidana yang diselesaikan di luar pengadilan melalui keterlibatan korban, pelaku, keluarga korban, dan masyarakat, keadilan restoratif berfungsi untuk menyelesaikan persoalanpersoalan yang terlibat dalam tindak pidana yang terjadi (Tri Andrisman 2018:. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung. Kepolisian Republik Indonesia, dan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia menganut gagasan keadilan restoratif pada tahun Hal ini lahir dari kesepakatan antara Jaksa Agung Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Mahkamah Agung. E-ISSN 2828-9447 Pendekatan alternatif terhadap kasus pidana yang membahayakan penyelesaian sengketa atau masalah dan stabilitas masyarakat dikenal sebagai inisiatif keadilan restoratif. Untuk mengurangi jumlah narapidana, gagasan ini berkonsentrasi pada keadaan yang mengarah pada keadilan, keseimbangan, dan baik korban maupun pelanggar. Keadilan restoratif semakin mendapat perhatian di seluruh dunia. Beberapa pendekatan penting terhadap kejahatan dan keadilan, seperti keadilan restoratif, masih dievaluasi oleh sistem hukum dan perundangundangan di seluruh dunia. Dengan menyebarnya keadilan restoratif ke seluruh dunia, temuan-temuan tertentu benar-benar Hal ini lebih mudah dilihat dalam keadilan restoratif. Kejahatan terhadap rakyat dan hubungan antar warga masyarakat. Pelanggaran menciptakan kewajiban. Keadilan mencakup para korban, para pelanggar, dan warga masyarakat di dalam suatu upaya untuk meletakkan segala sesuatunya secara benar. Fokus membutuhkan pemulihan kerugian yang dideritanya . aik secara fisik, psikologis, dan mater. dan pelaku memulihkannya . iasanya dengan cara pengakuan bersalah dari pelaku, permohoanan maaf dan rasa penyesalan dari pelaku dan pemberian kompensasi atau restitus. (Achmad Ali 2009:. Ini adalah gambaran keadilan yang mengedepankan hukuman namun tetap seadil-adilnya, khususnya bagi semua pihak yang terlibat. Kaum abolisionis lebih dibandingkan keadilan restoratif. Keadilan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 retributif mengartikan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap negara, sedangkan keadilan restoratif mengartikan kejahatan sebagai pelanggaran yang dilakukan seseorang terhadap individu lain. Keadilan retributif seringkali mempunyai efek jera dan preventif terhadap pelaku kejahatan jika keadilan restoratif memfokuskan upaya menjadikan restitusi sebagai cara pihak-pihak, rekonsiliasi, dan restorasi sebagai tujuan utama (Muladi 1995:. Berdasarkan bagaimana penerapan restorative justice terkait penghentian penuntutan? penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Penerapan Restorative justice Terkait Penghentian Penuntutan Di Wilayah Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Adapun teori yang relevan dengan penelitian ini yaitu: enerapan Restorative Justice Penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan antara tersangka dan korban dikenal dengan istilah restorative Biasanya hal ini dilakukan dengan memberikan santunan kepada para korban. Namun perkara pidana ringan menjadi fokus penerapan tata kelola restorative justice (Andi Hamzah 2009:. Tidak ada definisi tindak pidana ringan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun terdapat pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai tata cara sidang tipiring . indak pidana ringa. , seperti Pasal 205 Ayat . Berdasarkan pasal tersebut, tindak pidana ringan diselidiki melalui pemeriksaan cepat sesuai dengan KUHAP. E-ISSN 2828-9447 AuYang diperiksa menurut acara ringan ialah perkara yang diancam dengan penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyakbanyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf ke-2 bagian ini. Ay Menurut beberapa definisi yang diberikan oleh para ahli, keadilan restoratif meliputi: Berbeda dengan proses penderitaan. Braithwaite berpendapat bahwa keadilan restoratif lebih pada upaya penyembuhan keterlibatan dan kepedulian masyarakat, pengampunan, akuntabilitas, permintaan maaf, dan kompensasi kerugian. (Amalia Lucia:. Keadilan restoratif, menurut kriminolog Tony F. Marshall, adalah suatu prosedur dimana pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pelanggaran tertentu berkumpul untuk membahas permasalahan bagaimana menyelesaikan akibat pelanggaran tersebut demi kebaikan di masa depan. Landasan hukum restorative justice (Mahmud Siregar 2007:. Selain tidak sekedar menekankan restorative justice adalah untuk mencapai keadilan yang seadiladilnya, khususnya bagi semua pihak Keadilan retributif, yang berbeda dari keadilan restoratif, adalah jenis keadilan yang didukung oleh para abolisionis saat Kejahatan terhadap negara kejahatan terhadap individu lain https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Dari implementasi, keadilan restoratif mengutamakan upaya penerapan restitusi sebagai sarana untuk menyejahterakan para pihak, dengan tujuan utama rekonsiliasi dan retributif cenderung menerapkan deterrensi dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana (Muladi 1995:. Memprioritaskan dukungan dan penyembuhan korban. Pelaku pelanggaran bertanggung jawab atas apa yang mereka Dialog antara korban dengan pelaku untuk mencapai pemahaman. Ada supaya untuk meletakkan Pelaku pelanggar harus memiliki kesadaran tentang bagaimana cara menghindari kejahatan di masa Gagasan mengenai keadilan restoratif cukup jelas: alih-alih mengukur keadilan dalam kaitannya dengan perlakuan yang setara terhadap korban dan pelaku . aik secara fisik, psikologis, atau hukuma. , tindakan yang menyakitkan didorong dengan menawarkan dukungan kepada korban dan mendesak agar pelaku ditahan. bantuan dari teman dan keluarga, jika diperlukan. Penegakan hukum dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat. ini bukanlah upaya yang otonom. Prasarana sosial yang memudahkan penegakan hukum serta hambatan-hambatan yang menghalangi terjadinya atau terjadinya secara efektif E-ISSN 2828-9447 keduanya dipengaruhi oleh struktur masyarakat (Satjipto Rahardjo 13:. engertian Penuntutan Apabila suatu perkara pidana kepada pengadilan negeri yang undang-undang penuntutan umum adalah perbuatan diputuskan hasilnya dalam sidang (KUHAP 1 :. Jaksa Penuntut Umum monopoli, artinya juri tidak dapat meminta agar tindak pidana tersebut dibawa ke memutuskan hasil penyampaiannya secara Masyarakat adalah satusatunya penyalur, artinya tidak ada pihak lain yang dapat melakukan intervensi. Dua asas pemanggilan di Indonesia adalah konsep peluang dan legalitas. Yang terakhir inilah yang mempunyai kemampuan untuk Tujuan Penuntutan Untuk menentukan undang-undang mana yang tepat dan menemukan pihakpihak yang melanggar undang-undang, maka penuntut umum harus memastikan kebenaran seluruh fakta materiil dalam suatu perkara pidana. Hal ini dapat dilakukan melalui pemeriksaan yang menghasilkan keputusan yang diambil oleh hakim di Pengadilan Negeri. Selain itu, penuntutan berupaya melindungi hak asasi manusia semua tersangka dan korban. Asas Aupraduga tak bersalahAy yang menyatakan bahwa suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dianggap bersalah sampai akhirnya terbukti atau ada keputusan, tetap https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 harus menjadi bahan pertimbangan untuk berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas. Dasar Hukum Penghentian Penuntutan Dasar hukum penghentian penuntutan oleh kejaksaan adalah sebagai berikut . Perkara ditutup demi hukum atau set aside, seperti: Tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Nebis in idem, yaitu, tidak boleh seseorang dituntut dan dihukum dua kali atas pidana yang sama. Daluarsa . Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Konsep restorative justice, yang melibatkan pelaku, korban, dan penyelesaian perkara pidana. Pertimbangan dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, seperti: Subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana. Latar dilakukannya tindak pidana. Tingkat Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Cost and benefit penanganan perkara. Pemulihan kembali pada keadaan dan Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka ( Jurnal. Vol. X/No. 9/Ags/2. Metode Penelitian Penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian hukum yang E-ISSN 2828-9447 data langsung sumbernyaAilapangan penelitianAidisebut juga penelitian hukum Dengan menggunakan tes dan observasi untuk menentukan kebenaran, penelitian hukum sosiologis berupaya untuk membuktikan tuduhan. Spesifikasi Penelitian Dalam Penelitian penjelasan dengan fokus pengumpulan data dari konteks sosial tertentu dikenal sebagai penelitian Deskriptif dalam KBBI Edisi V adalah mendeskripsikan sesuatu dengan kata-kata yang tepat dan rinci. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian adalah tempat dimana penelitian dilakukan. Lokasi penelitian dilakukan dan dilaksanakan di wilayah kejaksaan Negeri nias selatan. Waktu dan Lama Penelitian Waktu dan lama penelitian ini direncanakan selama 3 ( Tiga )bulan yaitu penelitian ini dimulai dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember. Hasil Penelitian Pembahasan Penerapan keadilan restoratif melibatkan penerapan teori, metode, dan hal-hal lain dalam praktik untuk mencapai tujuan kelompok atau kelompok yang telah diatur Apabila suatu perkara pidana dihentikan atas dasar keadilan restoratif, hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut diselesaikan di luar pengadilan dengan menggunakan strategi tersebut. Dengan berfokus pada manfaat timbal https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 balik, menyoroti fakta bahwa kerugian yang dialami korban dapat dikompensasi, dan memberikan kesempatan kepada korban untuk memaafkan orang yang bersalah, pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk memberikan kedamaian bagi korban dan pelaku. Pemberhentian jaksa ini bersifat memanggil kedua belah pihak dalam perkara tersebut, terutama yang diatur dalam Peraturan Jaksa Nomor 15. Restorative Justice yang dibatasi dengan ancaman paling lama lima tahun. Dalam perkaraAimisalnya menyelesaikan perkara dengan batas waktu dua tahunAikejaksaan memanggil para pihak dan mengundang tokoh masyarakat dalam upaya menengahi perselisihan di antara mereka. Setelah kedua belah pihak menyetujui penyelesaian, kantor kejaksaan akan mengajukan upaya penyelesaian yang berhasil ke pengadilan tinggi dan menyiarkan penyelesaian tersebut di Selanjutnya Kejaksaan Tinggi akan memberikan pengumuman. Dengan Keadilan Retributif. Jaksa Keadilan Restoratif dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Jaksa Nomor 15. Situasi yang diselesaikan melalui sistem situasi yang diselesaikan melalui keadilan restoratif ditangani secara di luar Jaksa tidak menangani perkara secara Retributive Justice, dan bertindak sebagai mediator perdamaian antar pihak. Seperti halnya sistem Keadilan Restoratif, perdamaian dalam hal ini terbatas pada langsung permasalahan pidana. Dengan melihat kewenangan jaksa untuk membatalkan pemanggilanAiyakni E-ISSN 2828-9447 konsep peluangAidan landasan hukum restorative justice, terlihat jelas bahwa. Adapun kendala yang dialami oleh kejaksaan selama menjalankan Restorative Justice diantaranya: Penegasan berdasarkan hasil penelitian bahwa jawaban dari hipotesis sementara penerapan Restorative Justice dengan tujuan penyelesaian kasus itu sendiri, karena terbukti itu jadi uji kolerasa Penutup Dengan menggunakan Peraturan Jaksa Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, maka dapat disimpulkan, berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan. Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice. Sesuai pedoman yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020. Kejaksaan memanggil kedua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut guna melakukan Restorative Justice dalam rangka mencegah pencurian di kantor. Hanya ancaman yang berumur kurang dari lima tahun yang memenuhi syarat untuk Tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana tersebut hanya diancam dengan Dalam upaya mencapai kesepakatan damai dengan atau tanpa komitmen, jaksa memulai upaya perdamaian dengan memanggil tersangka, korban, dan pihak terkait lainnya. Mereka juga memberi tahu para korban tentang hak mereka untuk menyatakan alasan perdamaian tanpa takut akan paksaan atau tekanan lainnya. memuaskan tersangka. agar kedua belah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 pihak yang E-ISSN 2828-9447 Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Penelitian berdasarkan kesimpulan yang ada, agar Kejaksaan Republik Indonesia lebih fokus Restorative Justice peraturannya, yang mencakup Restorative Justice bagi Jaksa yang merupakan Jaksa Penuntut Umum kewenangan untuk memanggil kredensial dalam sebuah kasus kriminal. Selain itu. Kejaksaan harus memaksimalkan tahapan masyarakat dalam sosialisasi mengenai konsep Keadilan Restoratif ketika menutup Hal ini akan membantu masyarakat Restorative Justice. Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Atmasasmita. Romli . Pandangan Eksistensialisme dan Abolisionisme Terhadap Sistem Peradilan Pidana. Bina. Bandung. Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Braithwaite. John Regulasi responden dan keadilan restoratif. Cambridge University Press. Inggris. Daftar Pustaka