Volume: 2 No. Mei 2026 STISA Pamekasan e-ISSN: 3110-7486 https://jurnal. id/index. php/HUKAGI Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Budaya Pernikahan Dini Di Kabupaten Bangkalan Madura 1Mukhammad Khusnul Ridlo 1 (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, email: arierd60@gmail. Submitted: 07-11-2025 Reviewed: 07-05-2026 Article Info Kata Kunci: Pernikahan Dini. Hak Asasi Manusia. DOI: prefix 10. 69784 by Crossreef Accepted: 20-05-2026 Abstract Early marriage is a complex social issue that is often influenced by a variety of cultural, economic and social In Bangkalan. Madura, this practice continues despite efforts to reduce the incidence of early marriage through regulation and education. The aim of this study is to analyse the culture of early marriage in Bangkalan. Madura from a human rights perspective, to identify the factors influencing the decision to marry at a young age, and to examine its impact on individuals, particularly children and women. The findings indicate that social and economic factors have a significant influence on early marriage in Bangkalan. Many parents feel that marrying off their daughters at a young age can reduce the familyAos financial burden and protect the familyAos honour. Furthermore, many parents believe that a womanAos role is to marry and look after the family, thereby neglecting the importance of education and careers for women. This study employs qualitative and empirical research methods. This study involved several members of the community engaged in the practice of early marriage in Bangkalan. The research focused on community perspectives regarding early marriage from a human rights perspective to gain a more comprehensive understanding. Through human rights theory, this study aims to provide parents with an understanding of and education on childrenAos rights, particularly the right to freedom of choice in selecting a partner. Abstrak Pernikahan dini merupakan isu sosial yang kompleks dan sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor budaya, ekonomi, dan sosial. Di Bangkalan. Madura, praktik ini masih terjadi meskipun telah ada upaya Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 untuk mengurangi angka pernikahan dini melalui regulasi dan pendidikan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis budaya pernikahan dini di Bangkalan. Madura menurut perspektif HAM, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan untuk menikah pada usia dini, serta dampaknya terhadap individu, terutama anak-anak dan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor sosial dan ekonomi memiliki pengaruh signifikan terhadap pernikahan dini di Bangkalan. Banyak orang tua merasa bahwa menikahkan anak perempuan mereka di usia muda dapat mengurangi beban finansial keluarga dan melindungi kehormatan Selain itu, banyak orangtua yang beranggapan bahwa peran perempuan adalah untuk mengabaikan pentingnya pendidikan dan karier bagi Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian empiris. Penelitian ini melibatkan beberapa masyarakat yang terlibat dalam praktik pernikahan dini di Bangkalan. Penelitian ini dilakukan dengan memfokuskan pada pandangan masyarakat tentang pernikahan dini jika hal ini dilihat dari pandangan HAM untuk mendapatkan wawasan yang lebih komprehensif. Melalui teori hak asasi manusia, penelitian ini berusaha memberikan pemahaman dan edukasi kepada orangtua terhadap hak-hak anak terutama hak kebebasan dalam memilih PENDAHULUAN Sebagai mana umumnya pernikahan merupakan hubungan halal antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memiliki ikatan lahir batin untuk hidup bersama. Untuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun. Seperti problematika perkawinan yang marak ditemui di Indonesia yaitu pernikahan di usia yang masih dini. Pernikahan dini sering kali terjadi karena berbagai alasan, salah satunya adalah keinginan untuk segera merealisasikan ikatan kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan. Alasan ini sering muncul dalam konteks budaya atau tradisi tertentu yang sangat menghargai hubungan kekeluargaan yang mayoritas usianya masih Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 dibawah dari ketentuan yang telah diatur undang-undang. Di Indonesia, batasan umur dalam pernikahan diatur pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat pada Pasal 7 ayat . yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 . embilan bela. Walaupun undang-undang telah mengatur tentang ketentuan usia minimal untuk menikah, kemungkinan terjadinya perkawinan di bawah umur tetap terbuka. Dalam situasi tertentu dan berdasarkan pertimbangan tertentu yang mendesak, pengadilan dapat memberikan dispensasi atas permintaan orang tua. Berdasarkan data Dinas KBpA Bangkalan, masalah pernikahan dini di Kabupaten Bangkalan masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2023, tercatat ada 422 pasangan muda yang menikah di bawah usia 20 tahun. Namun, pada tahun 2024 statistik pernikahan dini di Kabupaten Bangkalan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal itu disebabkan karena perkembangan zaman yang bisa membawa mindset orang tua lebih terbuka terhadap Pernikahan dini yang masih terjadi di Kabupaten Bangkalan ini disebabkan karena perjodohan dan mengurangi beban orangtua. 3 Para orangtua menilai bahwa jika menikahkan anak mereka terlebih dahulu maka menjauhkan dari pergaulan bebas sehingga mengurangi beban orangtua dalam hal Dari pernikahan dini adalah cerminan dari masalah sosial yang lebih luas, seperti kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan kurangnya akses terhadap pendidikan berkualitas. Melalui penelitian, peneliti ingin mengungkap bagaimana faktor-faktor tersebut saling terkait dan berkontribusi pada tingginya angka pernikahan dini di Bangkalan dengan mengaitkan perspektif Hak Asasi Manusia. Menurut Immanuel Kant, bahwa hak asasi manusia berakar pada kehendak Tuhan, dan manusia memiliki martabat yang tinggi karena kemampuannya untuk berpikir rasional dan otonom. 4 Menurutnya, manusia adalah makhluk bebas dan kebebasan itu hanya menjadi nyata dalam proses penentuan diri atau proses penetapan hukum yang Liha Salsabilla Adzikro et al. AuPengaruh Kelas Sosial Terhadap Pernikahan Dini Di Jombang Perspektif Teori Marxisme,Ay Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (April 2. 395Ae406, https://doi. org/10. 24252/qadauna. Pasal 7 Ayat . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pub. No. Zakariya. AuKepala Penyuluh Agama Kabupaten Bangkalan,Ay Desember 2024. Lebrina Maroak. AuAliran Kantianisme Mengenai Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Teologis,Ay preprint. Open Science Framework. May 26, 2023, https://doi. org/10. 31219/osf. io/vh4kp. Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 5 Kebebasan adalah kemampuan individu untuk bertindak sesuai dengan hukum moral yang rasional. Ia berpendapat bahwa kebebasan bukanlah kebebasan untuk melakukan apa pun yang diinginkan, tetapi kebebasan untuk bertindak sesuai dengan kewajiban moral yang ditentukan oleh akal sehat. Kant juga membedakan antara kebebasan eksternal dan kebebasan internal. Kebebasan eksternal adalah kemampuan individu untuk bertindak tanpa adanya hambatan fisik atau pengaruh dari pihak luar. Sedangkan, kebebasan internal adalah kemampuan individu untuk bertindak sesuai dengan hukum moral yang diberlakukan oleh akal sehat. Sebagai makhluk yang memiliki kebebasan atau bersifat otonom, manusia selalu dihadapkan pada berbagai pilihan tindakan yang harus diputuskan. Kebebasan bertindak ini selalu berkaitan dengan norma-norma moral dan nilai-nilai etika yang juga perlu dipertimbangkan. Karena manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan tindakannya secara mandiri, maka setiap tindakannya selalu diiringi oleh penilaian moral atau tanggung jawab atas konsekuensinya. Jika dilihat dari studi-studi sebelumnya telah secara konsisten menunjukkan dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan fisik dan mental, pendidikan, serta kesejahteraan ekonomi perempuan. Hal ini menyangkut penelitian yang diteliti oleh penulis. Penelitian yang dilakukan oleh Agus Mahfudin dan Khoirotul WaqiAoah, mengenai pernikahan dini. 7 Hasil dari analisis mendalam menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan tekanan sosial dari keluarga menjadi pendorong utama terjadinya pernikahan dini di Desa Dapenda. Meskipun faktor kemauan pribadi dan kurangnya pengetahuan juga berperan, namun kedua faktor tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh faktor- faktor Selain itu. Irne W. Desiyanti. 8 hasil penelitiannya dapat disimpulkan bahwa keputusan keluarga yaitu peran orangtua sebagai pemegang kekuasaan dalam keluarga. Terdapat juga penelitian yang disusun oleh Siti Nurul Khaerani. 9 Yang menyatakan bahwa pernikahan Otto Gusti Madung. AuMartabat Manusia Sebagai Basis Etis Masyarakat Multikultural,Ay Diskursus-Jurnal Filsafat Dan Teologi STF Driyarkara 11, no. : 160Ae73. Andhika Maulana Rachman. Riski Amalia Daryani, and Melia Sheila Puspa. Analisis Filsafat Hukum Teori Immanuel Kant Dalam Konteks Kebebasan Yang Dikaitkan Dengan Konflik Antara Israel Dan Palestina, n. Agus Mahfudin and Khoirotul WaqiAoah. Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur, n. Irne W Desiyanti. Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado, 5, no. Siti Nurul Khaerani. AuFaktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok,Ay QAWWAM 13, no. 1 (December 2. : 1Ae13, https://doi. org/10. 20414/qawwam. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 dini pada saat melangsungkan pernikahan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku pernikahan dini berada pada rentang usia 15-19 Usia yang sangat muda ini mengindikasikan bahwa keputusan untuk menikah seringkali dipengaruhi oleh faktor ekonomi, seperti kesulitan melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan biaya. Hal ini mendorong remaja untuk memilih pernikahan sebagai alternatif untuk mengatasi masalah ekonomi keluarga. Selanjutnya. Kemudian Hilin dkk dengan penelitiannya mengatakan bahwa Orang tua harus memberikan dukungan penuh terhadap pendidikan anak. Ini termasuk memastikan anak- anak mendapatkan akses yang baik ke pendidikan lingkungan belajar yang kondusif di rumah. Terakhir, penelitian yang diteliti oleh Rhodi Pranata dkk. 10 Yang memaparkan Pada Tahun 2019 di Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan jumlah pernikahan dini terdapat 420 kasus pernikahan yang telah terjadi. Penyebab-penyebab pemicu pernikahan dini di Kecamatan Sepulu adalah diakibatkan karena Salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya pernikahan dini adalah kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil. Banyak anak, terutama yang berasal dari keluarga miskin, terpaksa putus sekolah karena orang tua tidak mampu menanggung biaya pendidikan. Kondisi ini membuat mereka merasa bahwa menikah adalah satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi masalah ekonomi. Perbedaan utama antara penelitian sebelumnya terletak pada pendekatan yang digunakan yaitu perspektif hak asasi manusia yang akan digunakan untuk menelaah budaya pernikahan dini di Kabupaten Bangkalan Madura. Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang cenderung fokus pada faktorfaktor praktis seperti ekonomi, pendidikan, adat, atau komunikasi Dalam teori ini, penulis memfokuskan pada hak anak jika terlibat dalam pernikahan dini. Hak-hak anak di Indonesia dijamin oleh Menurut pasal 28B setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Kemudian Undang-undang 35 tahun 2014 menekankan bahwa hak anak juga bagian dari hak asasi manusia, maka dari itu harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah. Dengan teori Human Rights ini mengacu pada pembahasan tentang aspek- aspek kehidupan manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) tidak Rhodi Pranata. Fenomena Pernikahan Dini Dan Tujuannya Secara Ekonomi Di Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan, 3 . Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 muncul sebagai pemberian dari masyarakat atau kemurahan hati negara, tetapi berakar pada martabat yang melekat pada setiap manusia. Dalam pandangan Islam, hak asasi manusia (HAM) dianggap sebagai negative rights, yaitu hak-hak yang secara inheren melekat pada setiap individu tanpa memerlukan pengakuan hukum untuk keberadaannya. Hak-hak ini dianggap sebagai pemberian langsung dari Allah kepada manusia sejak kelahirannya, sehingga keberadaannya bersifat universal dan abadi. Dengan demikian, meskipun tidak diatur dalam perundang-undangan nasional atau kesepakatan internasional, hak-hak asasi ini tetap diakui dalam tatanan Islam sebagai bagian dari fitrah manusia. Pandangan ini menegaskan bahwa HAM bukanlah sesuatu yang diberikan oleh negara atau lembaga tertentu, melainkan hak bawaan yang harus dihormati dan dijaga dalam setiap aspek kehidupan manusia. 11 Dalam konteks pernikahan dini ini, teori ini memungkinkan peneliti dapat melihat bagaimana beberapa faktor mempengaruhi terjadinya budaya ini seperti faktor sosial dan ekonomi serta peneliti dapat mengetahui latar belakang mengapa para orangtua menikahkan anaknya pada usia yang belum mencapai batas minimum pernikahan. Dan melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak dan tantangan yang dihadapi oleh individu yang terlibat, peneliti dapat merancang intervensi yang lebih efektif untuk mengatasi praktik ini dan memastikan bahwa hak-hak anak dan perempuan dihormati dan dilindungi. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan penelitian Penggunaan metode ini agar penulis dapat memperoleh data yang bersifat lebih mendalam terutama dengan keterlibatan peneliti sendiri di Penelitian ini melibatkan beberapa masyarakat yang terlibat dalam praktik pernikahan dini di Bangkalan. Madura. Penelitian ini dilakukan dengan memfokuskan pada pandangan masyarakat tentang pernikahan dini jika hal ini dilihat dari pandangan hukum Islam dan HAM untuk mendapatkan wawasan yang lebih komprehensif. Prosedural yang digunakan dalam penelitian ini untuk proses penggalian data yaitu memulai observasi dengan datang langsung ke lokasi, kemudian wawancara kepada beberapa masyarakat yang terlibat dan melakukan pernikahan dini tersebut serta melakukan wawancara kepada tokoh masyarakat daerah tersebut terkait penggunaan konsep tersebut apabila dikaitkan dengan hak asasi Habib Shulton Asnawi. AuTinjauan Kritis Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam UU. No. Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Upaya Menegakkan Keadilan Dan Perlindungan HAM Perspektif Filsafat Hukum Islam,Ay Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2016, 29Ae62. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 manusia terutama pada hak atas pendidikan, kesehatan, dan bebas dalam memilih pasangan. PEMBAHASAN Budaya Pernikahan Dini di Bangkalan. Madura Pernikahan dini adalah fenomena sosial yang masih menjadi perdebatan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Banyak pemicu yang mendorong seseorang untuk menikah pada usia yang masih belum mencapai usia nikah, seperti tekanan sosial, norma budaya, kondisi ekonomi, hingga alasan pribadi. Pernikahan usia dini memiliki berbagai makna, salah satunya adalah untuk mengikuti tuntunan agama dan memperoleh status sosial. Selain itu, dalam beberapa kasus, pernikahan ini juga dianggap dapat membantu perekonomian keluarga Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, kehadiran menantu laki-laki dapat menjadi tambahan tenaga kerja yang membantu mencari nafkah, sehingga kebutuhan keluarga lebih mudah terpenuhi. Hal ini sering kali menjadi pertimbangan bagi keluarga yang menghadapi kesulitan finansial. Pernikahan di Kabupaten Bangkalan disebabkan keinginan anak untuk mengurangi beban orangtua. Para orangtua yang menikahkan anaknya pada usia yang masih bisa dibilang dini sering kali beranggapan bahwa langkah tersebut dapat mengurangi beban ekonomi keluarga. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa setelah menikah, tanggung jawab atas kebutuhan anak akan beralih kepada suaminya. Dengan demikian, keluarga merasa terbantu karena satu beban ekonomi telah dialihkan ke pihak lain. 12 Dalam fenomena yang terjadi di Kabupaten Bangkalan Madura, yang mana aturan-aturan masyarakat ketika anak perempuan telah menginjak masa pubertas maka ditegaskan untuk segera menikah. Pelaku melakukan pernikahan dini karena banyaknya dorongan dari masyarakat sehingga mereka merasa tertekan apabila tidak segera untuk melakukan pernikahan. Sehingga para orang tua merasa bahwa ini menjadi budaya yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat, terutama keluarga yang berlatar belakang menengah Pernikahan dibawah umur bukan menjadi suatu hal yang baru karena masyarakat sudah terbiasa dengan fenomena sosial A Rahman. AuPernikahan Usia Dini Di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng,Ay Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 1, no. : 505Ae11. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Sehingga tidak heran bilamana dijumpai terdapat masyarakat beranggapan bahwa tidak adanya larangan guna melangsungkan pernikahan dengan segera. 13 Di banyak masyarakat yang ada di Bangkalan, pernikahan dini sering kali dilihat sebagai cara untuk mendapatkan kestabilan ekonomi atau status sosial. Misalnya, dalam kondisi ekonomi yang terbatas, seseorang mungkin merasa bahwa menikah dini dapat membantu mengurangi beban keluarga atau memperbaiki status sosial mereka. Jika tujuan utama individu atau keluarga adalah untuk memperbaiki posisi sosial atau mendapatkan dukungan finansial, pernikahan dini bisa jadi dilihat Sebagai sarana yang efisien untuk meraih tujuan tersebut, meskipun konsekuensinya bisa sangat besar dalam jangka panjang. Selain alasan ekonomi, faktor budaya juga memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan pernikahan dini. Dalam beberapa budaya atau komunitas, ada norma sosial yang menganggap bahwa menikah pada usia muda adalah hal yang benar dan patut dilakukan, terutama bagi perempuan. Dalam konteks ini, individu atau keluarga mungkin merasa bahwa pernikahan dini adalah cara terbaik untuk mencapai penerimaan sosial dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian, meskipun konsekuensinya mungkin tidak selalu menguntungkan, pernikahan dini bisa dianggap sebagai keputusan yang rasional jika tujuannya adalah untuk memenuhi norma sosial. Pemaksaan pernikahan terhadap anak merupakan pelanggaran anak terhadap hak asasi manusia yang tidak hanya merampas kebebasan anak untuk masa depannya, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap aspek fisik psikologis dan sosial mereka. 14 Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di Kabupaten Bangkalan Madura dalam penelitian yang melibatkan beberapa informan, ditemukan adanya beragam alasan di balik pernikahan usia dini. Beberapa informan Mereka beranggapan bahwa jika sudah menemukan pasangan Restu Monika Nia Betaubun. AuFenomena Pernikahan Dini Dan Tinjauannya Secara Sosiologi,Ay Papsel Journal of Humanities and Policy 1, no. : 100Ae111. Dea Opie Pancaraningrum. Salsabillah Rizqi Fihru Amani Fatikhah, and Dela Adelia Puspita. AuProblematika Pernikahan Dini: Pengaruhnya Di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember,Ay SOSPENDIS: Sosiologi Pendidikan Dan Pendidikan IPS 1, no. : 110Ae23. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 yang dianggap sebagai jodoh, tidak ada alasan untuk menunda Namun, sebagian lainnya menikah pada usia muda karena dijodohkan oleh orang tua. Salah satu informan mengungkapkan bahwa ia tidak bisa menolak perjodohan yang diatur oleh orang tuanya, karena merasa bahwa menolak permintaan orang tua adalah tindakan yang tidak pantas atau dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan agar dapat mengurangi beban orangtua juga. Selain atas dorongan orangtua, mayoritas narasumber menyatakan pernikahan yang mereka lakukan adalah keinginan mereka sendiri karena mereka Masyarakat Perempuan yang belum segera menikah terutama di pedesaan. Adat istiadat memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap praktik pernikahan dini di masyarakat. Banyak orang tua yang menjodohkan anak-anak mereka sejak kecil dengan dapat mempererat hubungan antara dua keluarga. Mereka meyakini bahwa pernikahan anak-anak mereka akan menciptakan ikatan yang kuat antara kedua keluarga, sehingga hubungan kekeluargaan menjadi lebih dekat dan harmonis. Praktik ini sering kali didorong oleh nilai-nilai tradisional yang menempatkan pentingnya menjaga keharmonisan sosial melalui pernikahan yang diatur oleh keluarga. Tidak jarang ditemukan praktik nikah siri yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun, sebagai jalan pintas untuk memenuhi tekanan sosial atau adat. Setelah mencapai usia 19 tahun, pasangan tersebut kemudian mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan Praktik ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya mengikuti prosedur hukum sejak awal, sekaligus sebagai upaya untuk menghindari sanksi sosial tanpa memedulikan dampaknya terhadap perlindungan hak- hak anak dan 15 Mayoritas data dalam penelitian ini diambil dari masyarakat pedesaan, di mana pernikahan dini masih dianggap sebagai bagian dari adat atau tradisi yang perlu dilestarikan. Pandangan ini sering kali diperkuat oleh rendahnya tingkat pendidikan dan tekanan ekonomi yang menjadi faktor utama pendorong praktik tersebut. Rendahnya akses terhadap pendidikan membuat masyarakat kurang memahami dampak negatif pernikahan Zakariya. AuKepala Penyuluh Agama Kabupaten Bangkalan,Ay Desember 2024. Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 dini, baik secara kesehatan, sosial, maupun hukum. Sementara itu, tekanan ekonomi sering kali memaksa keluarga untuk menikahkan anak-anak mereka pada usia muda dengan harapan dapat meringankan beban tanggungan keluarga. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi persoalan ini, termasuk edukasi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan ekonomi di daerah pedesaan. Menurut hasil penelitian data yang diperoleh salah satu dampak yang paling dirasakan oleh pelaku pernikahan dini adalah berkurangnya kesempatan untuk berinteraksi dengan teman sebaya atau melakukan kegiatan sosial yang sebelumnya biasa mereka Mereka mengungkapkan bahwa pernikahan mengharuskan mereka untuk memprioritaskan keluarga di atas kepentingan pribadi. Hal ini sering kali menyebabkan mereka lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, mengurus pekerjaan rumah tangga, dan memenuhi kebutuhan suami atau anak, sehingga mereka merasa kehilangan waktu untuk bersosialisasi dengan teman- teman. Bagi sebagian pelaku pernikahan dini, kehilangan interaksi sosial ini bisa terasa sangat membatasi. Mereka merasa terisolasi dari pergaulan yang sebelumnya menjadi bagian penting dari kehidupan mereka sebagai Dalam banyak kasus, pengurangan aktivitas sosial ini juga menyebabkan berkurangnya kesempatan untuk mengembangkan diri secara sosial dan emosional. Teman-teman sebaya yang sebelumnya menjadi sumber dukungan emosional dan saling berbagi pengalaman, kini digantikan oleh tanggung jawab baru dalam peran sebagai pasangan suami istri atau orang tua muda. Pada kenyataannya kejadian itu menghilangkan hak-hak anak, seperti hak untuk bersosialisasi, bermain, memperoleh perlindungan, mendapatkan pendidikan, dan lain-lain. Penyebab dari pernikahan tersebut beragam, antara lain keterbatasan pendidikan, masalah ekonomi, dan faktor sosial. Dalam penelitian ini sebaiknya seorang anak yang belum cukup umur maka diberikan arahan orang tua mengenai Pendidikan yang lebih utama dibandingkan pernikahan serta tidak terburu-buru menikahkan seorang anak dengan adanya perjodohan, cara tersebut bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini, seorang anak bisa memilih antara pendidikan dan Seorang anak memiliki hak kebebasan memilih mengenai Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 hidupnya agar tidak terjadi dampak negatif dikemudian hari. Pernikahan Dini dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Salah satu penyebab lain yang memengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah tingkat pendidikan, baik pada remaja maupun orang tua. Tingkat pendidikan seseorang memiliki peran penting dalam cara mereka memahami, menghadapi, dan menyelesaikan masalah, termasuk dalam pengambilan keputusan yang kompleks. Pendidikan juga berkontribusi terhadap kematangan psiko-sosial seseorang, yang diperlukan untuk memahami konsekuensi jangka panjang dari pernikahan dini. Rendahnya tingkat pendidikan sering kali menyebabkan kurangnya pemahaman mengenai keharusan untuk menunda pernikahan hingga mencapai usia yang lebih dewasa, baik dari segi emosional, sosial, maupun ekonomi. Budaya seperti ini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap hak dan kesejahteraan anak, seperti menghilangkan akses mereka terhadap pendidikan dan kesehatan, meningkatkan resiko komplikasi saat kehamilan dan persalinan, serta memperbesar kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, pernikahan dini juga membatasi peluang ekonomi anak, yang berdampak pada masa depan Hak anak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka juga terhambat. Instrumen Hak Asasi Manusia internasional, seperti Konvensi Hak Anak, secara tegas menentang pernikahan anak dan menegaskan hak anak untuk berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih Seorang pelaku pernikahan dini terutama perempuan yang masih memiliki masa depan yang tinggi seharusnya tidak dibebani dengan tanggung jawab yang berat sebelum waktunya. Ketika mereka dilepaskan dari asuhan orang tua dan diberi tugas mengurus rumah tangga, bahkan menghadapi tanggung jawab yang lebih besar seperti mengandung, hal ini sering kali terjadi pada tubuh yang masih dalam masa perkembangan. Dengan kondisi fisik yang belum sepenuhnya matang, termasuk organ reproduksi yang belum siap, mereka harus Nanda Rohmawati and Mohammad Naufal Ramadan. AuAnalisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Cerai Gugat Di Desa Betet Kecamatan Kepohbaru. Bojonegoro,Ay Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 5, no. : 344Ae60. Diki Agam Ilahi et al. AuPerkawinan Anak Antara Tradisi. Hak Asasi Manusia. Dan Upaya Penanganannya,AyPhilosophiamundi 2, no. : 23Ae28. Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 memikul tanggung jawab besar seperti merawat calon manusia baru dalam tubuhnya. Tidak heran jika situasi ini sering menimbulkan Tubuh yang sedang tumbuh masih membutuhkan waktu dan kesempatan untuk berkembang. Namun, tanpa diberi persiapan yang memadai, mereka dipaksa menghadapi beban yang terlalu berat untuk usia dan kondisi mereka. Pernikahan usia dini memiliki dampak besar terhadap pendidikan anak yang masih memerlukan arahan dari orang tua, terutama bagi anak yang orang tuanya kurang memberikan perhatian dan kasih sayang. Di sisi lain, kondisi kesejahteraan finansial orang tua yang terbatas dapat menghambat pendidikan anak di sekolah. Ketidakharmonisan dalam keluarga juga dapat mempengaruhi kesehatan mental anak, karena orang tua yang menikah pada usia dini cenderung lebih fokus pada kebutuhan mereka sendiri. 18 Di sisi lain, pernikahan dini sering kali menghambat akses perempuan terhadap Saat mereka terikat dalam tanggung jawab rumah tangga dan menjadi ibu, waktu dan kesempatan untuk melanjutkan sekolah semakin terbatas. Hal ini tidak hanya menghambat perkembangan diri tetapi juga membatasi peluang mereka untuk memiliki karier yang layak di masa depan, sehingga memperkuat siklus kemiskinan dalam Pernikahan usia dini di Kabupaten Bangkalan membawa pengaruh yang kompleks terhadap pendidikan perempuan. Secara umum, rata-rata keluarga sebenarnya mendukung agar anak perempuan yang menikah pada usia dini tetap melanjutkan pendidikan mereka setelah menikah. Namun, tantangan utama justru berasal dari para pelaku pernikahan dini itu sendiri. Banyak perempuan yang akhirnya enggan melanjutkan pendidikan karena merasa terbebani oleh tanggung jawab yang mereka pikul setelah Tanggung jawab tersebut meliputi mengurus rumah tangga, merawat suami, dan dalam banyak kasus, mempersiapkan diri untuk menjadi seorang ibu. Kondisi ini membuat mereka sulit membagi waktu antara kewajiban domestik dan kegiatan pendidikan. Tekanan sosial juga turut memengaruhi, di mana masyarakat sering kali lebih menuntut perempuan yang sudah menikah untuk fokus pada peran istri dan ibu, dibandingkan melanjutkan studi atau mengembangkan potensi diri. Akibatnya, banyak perempuan yang Muhammad Ikhsanudin and Siti Nurjanah. AuDampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak Dalam Keluarga,Ay Al-IAotibar: Jurnal Pendidikan Islam 5, no. : 38Ae44. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 harus mengorbankan impian mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. eristiwa ini menimbulkan efek pada keterbatasan mereka dalam mengakses peluang kerja yang lebih baik di masa depan, sehingga memperkuat siklus kemiskinan di tingkat keluarga. Padahal, melanjutkan pendidikan setelah menikah tidak hanya bermanfaat bagi perempuan itu sendiri tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat, karena pendidikan yang lebih baik dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Dalam UU PA pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Auperlindungan anakAy adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan Dalam Deklarasi HAM, disebutkan bahwa pernikahan harus dilakukan berlandaskan kesepakatan penuh kedua pasangan. Akan tetapi, dalam kenyataan pernikahan dini, kesepakatan untuk menikah sering kali dipengaruhi oleh paksaan atau tekanan dari orang tua atau wali, dalam hal ini latar belakang anak setuju menikah lebih karena rasa bakti dan hormat kepada orang tua. Orang tua menganggap apabila menikahkan anak mereka merupakan bentuk perlindungan, padahal sebenarnya hal ini justru menghalangi kesempatan anak untuk berkembang, tumbuh dengan sehat, serta kehilangan kebebasan dalam membuat pilihan hidup. Sebagaimana data yang peneliti temukan pada budaya pernikahan dini di Kabupaten Bangkalan Madura ketika seseorang dijodohkan, pilihan pasangan biasanya didasarkan pada kehendak keluarga atau faktor-faktor eksternal, seperti status sosial, ekonomi, atau hubungan antar keluarga. Sayangnya, proses ini sering kali mengesampingkan faktor penting seperti cinta, kecocokan pribadi, dan kesiapan emosional. Akibatnya, individu yang terlibat sering merasa terjebak dalam hubungan yang tidak mereka pilih sendiri. Bagi banyak orang, pernikahan adalah keputusan besar yang seharusnya diambil berdasarkan keinginan dan pertimbangan pribadi. Namun, dalam perjodohan, tekanan dari keluarga atau masyarakat sering kali Rasa EY Luruk and M Tabun. Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Di Desa Lamea Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka. PENSOS: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Pendidikan Sosiologi, 1 . , 11Ae19, 2023. Eddy Fadlyana and Shinta Larasaty. AuPernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya,Ay Sari Pediatri 11, no. : 136Ae41. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 mengecewakan keluarga, kehilangan dukungan, atau dianggap tidak menghormati tradisi membuat individu terpaksa menerima keputusan yang mungkin tidak mereka setujui sepenuhnya. Ketidakmampuan untuk memilih pasangan secara bebas dapat berdampak pada kebahagiaan jangka panjang. Tanpa adanya cinta atau keselarasan dalam hubungan, risiko konflik rumah tangga menjadi lebih tinggi. Selain itu, kurangnya komunikasi yang sehat sejak awal pernikahan dapat menciptakan jarak emosional yang sulit untuk diperbaiki. Dan mayoritas pernikahan dini yang terjadi di Bangkalan diakibatkan cemoohan masyarakat yang menganggap apabila perempuan yang sudah cukup umur dalam hal ini sudah baligh namun, belum melakukan pernikahan mereka dianggap sebagai perawan tua atau dianggap tidak laku. 21 Hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai adat atau kebiasaan yang dinormalisasikan, karena di era saat ini, pendidikan memiliki peran yang jauh lebih penting dalam menentukan masa depan individu dan masyarakat. Penekanan pada pendidikan memungkinkan anak-anak untuk meningkatkan potensi, keterampilan, dan pengetahuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman, sehingga mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Dalam hal ini jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia menekankan bahwa setiap anak memiliki hak fundamental untuk tumbuh, mendapatkan pendidikan, dan mengembangkan potensi dirinya secara maksimal sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Hak-hak ini mencakup hak atas perlindungan, pendidikan yang layak, kesehatan, serta kesempatan untuk menikmati masa remaja tanpa beban tanggung jawab dewasa. Pernikahan dini dianggap melanggar prinsip-prinsip tersebut, terutama apabila anak belum memiliki kesiapan fisik, mental, maupun emosional untuk menghadapi kompleksitas kehidupan berumah tangga. Kondisi ini tidak hanya kehamilan atau persalinan dini, tetapi juga dapat menghambat pencapaian pendidikan dan pengembangan potensi yang seharusnya mereka raih pada usia tersebut. Selain itu, tidak boleh adanya unsur pemaksaan dalam praktik pernikahan dini, karena setiap anak memiliki hak mendasar untuk menentukan jalan hidupnya, termasuk kebebasan memilih pasangan hidup yang sesuai dengan kehendak, kesiapan, serta kematangan emosional dan mentalnya. Pemaksaan Zakariya. AuKepala Penyuluh Agama Kabupaten Bangkalan,Ay Desember 2024. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 dalam hal ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, tetapi juga mengabaikan martabat dan nilai kemanusiaan seorang anak. Hak untuk memilih pasangan adalah bagian integral dari penghormatan terhadap otonomi pribadi anak, yang harus dijaga dan dilindungi agar mereka dapat membuat keputusan besar dalam hidup dengan penuh tanggung jawab, dan pemahaman terhadap Dengan demikian, memberikan kebebasan kepada anak untuk memilih pasangan hidupnya merupakan langkah penting bermartabat, bahagia, dan berkontribusi secara positif di masa depan. Upaya Penanganan Budaya Pernikahan Dini Pernikahan dini di Bangkalan sering kali dipandang sebagai bagian dari tradisi dan budaya yang telah mengakar kuat di Pernikahan dini dianggap penting karena diyakini dapat menjaga kehormatan keluarga, memperkuat hubungan sosial antar keluarga, atau bahkan menjadi solusi atas keterbatasan ekonomi. Terjadinya Kabupaten Bangkalan dikarenakan latar belakang pendidikan formal yang kurang dan ekonomi yang cenderung lemah. 22 Hal tersebut yang mempengaruhi adanya praktik perkawinan dini di daerah tersebut. Namun, dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik pernikahan dini antara lain pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak-anak yang terlibat. Dalam hal ini, keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah memiliki peran yang sangat penting untuk mengurangi praktik pernikahan di usia dini. Penanggulangan praktik pernikahan dini dapat di upayakan mulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga. Selain itu harus adanya sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, serta tokoh masyarakat Peran Keluarga Pernikahan dini merupakan salah satu masalah sosial yang masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Bangkalan. Madura. Meskipun secara hukum sudah ada batasan usia pernikahan yang diatur dalam Undang- Undang, namun angka pernikahan dini masih tinggi di beberapa daerah, termasuk Bangkalan. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah peran keluarga yang sangat besar dalam membentuk pola pikir dan kebijakan mengenai pernikahan bagi anak-anak mereka. Zakariya. AuKepala Penyuluh Agama Kabupaten Bangkalan,Ay Desember 2024 Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan individu. Keluarga tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga sekolah, tempat bermain, dan tempat berlindung. Semua aspek kehidupan manusia, mulai dari pendidikan formal hingga pemenuhan kebutuhan spiritual, berakar dari lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga yang harmonis dan suportif memiliki dampak yang sangat besar dalam membentuk karakter, pola pikir, dan perilaku individu sejak dini. Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, seluruh anggota keluarga perlu diberikan pendidikan, kesehatan reproduksi, dan perencanaan masa depan. Orang tua, sebagai pilar utama keluarga, harus memberikan kebebasan kepada anak untuk mengembangkan potensi dirinya dan menghindari praktik-praktik yang dapat membatasi pilihan hidup anak, seperti perkawinan di usia dini. Melalui interaksi sehari-hari dengan keluarga, anak- anak menyerap nilai-nilai berkomunikasi, dan memahami berbagai emosi. Agar tumbuh kembang anak optimal, penting untuk selalu melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan keluarga. Peran orang tua dalam mencegah pernikahan dini tidak hanya sebatas memberikan larangan, tetapi juga memberikan bimbingan dan dukungan yang Orang tua perlu menjadi sahabat bagi anak, mendengarkan keluh kesah anak, dan memberikan nasihat yang Selain itu, orang tua juga perlu memberikan pendidikan seksualitas yang sesuai dengan usia anak, sehingga anak memiliki pemahaman yang benar tentang tubuh dan reproduksi. Dengan demikian, anak akan lebih siap untuk menghadapi tantangan hidup dan membuat keputusan yang bijaksana. Keluarga adalah tempat di mana setiap anggota merasa diterima apa adanya. Dukungan keluarga membuat kita percaya diri dan siap menghadapi tantangan. Keluarga juga mengajarkan nilai-nilai, norma, dan cara berkomunikasi yang baik. Komunikasi yang terbuka dan sehat dalam keluarga sangat penting untuk Grace J Waleleng and Brigitte Inez Maitimo. AuFungsi Keluarga Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini Sebagai Upaya Menekan Tingkat Fertilitas Di Kota Manado,Ay Acta Diurna Komunikasi 7, no. Andi Marlah Susyanti and Halim Halim. AuStrategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba,Ay Jurnal Administrasi Negara 26, no. : 114Ae37. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 memperkuat hubungan antar anggota keluarga. Contohnya, ketika seorang anak menerima motivasi dan dukungan dari orang tua atau saudara- saudaranya dalam menghadapi masalah, anak tersebut cenderung mengembangkan cara berpikir yang positif serta rasa percaya diri untuk mengatasi tantangan di masa depan. Di sisi lain. Keluarga berfungsi sebagai agen sosialisasi primer, mentransmisikan norma- norma sosial dan nilai-nilai budaya kepada individu. Melalui proses sosialisasi dalam keluarga, individu mengembangkan pemahaman tentang peran gender, ekspektasi sosial, dan hierarki sosial. Selain itu, keluarga juga berperan penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental Namun, berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan sosial Namun, pada penelitian ini sebagian besar praktik perkawinan dini di Kabupaten Bangkalan, terjadi dikarenakan adanya suatu kondisi yang memaksakan orang tua mengambil keputusan ini. Kondisi tersebut yakni latar belakang ekonomi keluarga yang kurang mapan. 25 Kondisi ekonomi keluarga yang relatif lemah disebabkan tingkat pendidikan orang tua yang rendah. Hal itu yang mengakibatkan para orang tua harus menikahkan anaknya secepat mungkin dikarenakan agar sang anak lepas dari tanggung jawab orang tua. 26 AuKeputusan ini sebenarnya sangat berat bagi kami, tapi kami merasa tidak ada pilihan lain. Kami hidup dalam kondisi ekonomi yang cukup Penghasilan kami sehari-hari hanya cukup untuk kebutuhan pokok, dan kami tidak mampu untuk terus membiayai pendidikan anak kami lebih lama. Kami juga khawatir anak kami akan terjebak dalam kesulitan yang lebih besar jika tetap tinggal di rumah tanpa ada kejelasan masa depan. Jadi, kami merasa menikahkan anak kami adalah jalan keluar agar dia bisa hidup mandiri dan tidak terus bergantung pada kami. Ay. 27 Hal tersebut acapkali terjadi di pihak keluarga wanita. Mereka merasa dengan menikahkan untuk mengurangi pengeluaran dalam keluarganya. Namun dalam dua tahun terakhir, statistik pernikahan dini di Kabupaten Bangkalan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal itu disebabkan karena perkembangan zaman yang bisa Khotib. AuKepala KUA Kecamatan Modung,Ay Desember 2024. Khotib. AuKepala KUA Kecamatan Modung,Ay Desember 2024. Pak Mat. AuOrang Tua,Ay Desember 2024. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 membawa mindset orang tua lebih terbuka. 28 Dengan perkembangan zaman yang tambah maju mereka cenderung mengarahkan anak anaknya untuk mengenyam pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau dengan mengarahkan anak nya untuk bekerja. AuDulu waktu zaman saya pernikahan dini merupakan sebuah hal yang biasa terjadi di masyarakat kami, namun kalau dipikir-pikir pernikahan dini bukan merupakan jalan keluar yang harus saya ambil untuk masa depan anak saya. Saya dan suami cenderung mengarahkan anak saya lanjut pendidikan atau bekerja terlebih dahuluAy. Permasalahan ekonomi yang lemah yang menyebabkan tanggulangi dengan pendidikan formal yang cukup tinggi. Peran Tokoh Masyarakat Peran tokoh Masyarakat dan juga tokoh agama sangat memberikan pengaruh besar untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat. Dalam hal ini, tokoh masyarakat dapat dilibatkan dalam sosialisasi mengenai antisipasi pernikahan dini, sehingga pesan-pesan yang disampaikan lebih mudah dimengerti dan diaplikasikan oleh Masyarakat setempat. Figur tersebut Dapat mengubah perspektif masyarakat tentang pernikahan usia dini, dengan mengacu pada nilai-nilai agama dan budaya yang Sosialisasi ini juga bisa dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti Sarana komunikasi massal. Situs jejaring sosial, diskusi publik, dan aktivitas pendidikan di sekolah. Pesan mengenai dampak negatif pernikahan usia dini dan kebutuhan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi anakanak dalam perkembangan mereka harus disampaikan dengan jelas dan secara konsisten. Pemahaman masyarakat dapat diperkuat melalui kerja sama dan keterlibatan aktif dalam upaya mencegah pernikahan dini. Dengan pembahasan, rapat atau proyek sosial, setiap individu diberi peluang untuk menyalukan pengetahuan, ide, serta penyelesaian mengenai isu pernikahan dini. Penyuluhan dan sosialisasi yang Zakariya. AuKepala Penyuluh Agama Kabupaten Bangkalan,Ay Desember 2024. ibu rokayah. AuOrang Tua,Ay Desember 2024. Zakariya. AuKepala Penyuluh Agama Kabupaten Bangkalan,Ay Desember 2024. Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 pendidikan bagi anak perempuan dan memberikan pemahaman bahwa pernikahan bukanlah cara terbaik untuk mencapai masa depan yang baik. Pemahaman mengenai hak-hak anak, kesehatan reproduksi, dan pentingnya kesetaraan gender juga menjadi bagian dari strategi untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap pernikahan anak. Yang mana beberapa tokoh agama menekankan prinsip AyGendong tas terlebih dahulu, kemudian gendong anakAy dari prinsip ini para tokoh masyarakat menginginkan pemahaman para orangtua bahwa pendidikan sangat penting untuk membina masa depan yang baik. Untuk melakukan pencegahan pernikahan dini lebih lanjut lagi, dapat di ciptakan adanya forum mediasi terutama dari penyuluh KUA tiap kecamatan yang ada di Bangkalan untuk menunda pernikahannya. Penyuluhan ini yang dicetuskan oleh kepala desa tentu memberikan manfaat besar bagi warga Forum ini berfungsi untuk memediasi masyarakat yang berencana menikahkan anaknya meskipun usia anak tersebut belum mencukupi. Aparat pemerintah atau tokoh masyarakat setempat akan terlibat dalam proses mediasi, dengan tujuan agar orang tua tidak mendesak untuk menikahkan anak mereka pada usia dini. Hal ini memungkinkan anak untuk melanjutkan pendidikan dan orang tua dapat menahan keinginan mereka untuk menikahkan anaknya. Peran Pemerintah Daerah Pernikahan dini membawa berbagai dampak negatif yang Dari sisi kesehatan, risiko komplikasi kehamilan dan persalinan meningkat signifikan pada anak perempuan yang menikah di bawah umur. Selain itu, banyak anak perempuan yang menikah dini terpaksa putus sekolah, menghilangkan peluang mereka untuk meningkatkan kualitas hidup. Secara sosial, pernikahan dini sering kali berujung pada perceraian dan masalah keluarga lainnya, yang memperburuk kondisi kesejahteraan Sebagai bagian dari langkah preventif. Ketua KUA Bangkalan yang mana melibatkan PLKB, kepala desa, puskesmas tiap kecamatan serta MUSPIKA (Camat, korami. dan tokoh agama setempat telah melakukan program edukasi dan sosialisasi publik Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 kepada kader-kader desa terkait bahaya pernikahan dini. Edukasi ini bertujuan memudahkan para kepala desa tiap kecamatan untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terutama usia nikah dan dampak dari pernikahan dini agar mampu mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap pernikahan anak sebagai hal yang lumrah. 31 Selain program edukasi. KUA di setiap kecamatan turut menyelenggarakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang menyasar siswa SMA. BRUS memberikan pemahaman komprehensif tentang persiapan pernikahan, mulai Tak hanya itu, calon pengantin juga mendapatkan bimbingan pranikah yang mendalam, mencakup edukasi tentang kehidupan berumah tangga, perencanaan keluarga, serta pentingnya komunikasi yang efektif. Kerja sama dengan pihak Kementerian Agama dan petugas PLKB semakin memperkaya materi bimbingan, dengan penyampaian informasi mengenai kesehatan reproduksi, kontrasepsi, dan pentingnya menjaga Setelah memperkuat ikatan pernikahan dan mencapai kehidupan rumah tangga yang harmonis. Selain itu. KUA juga menyediakan layanan konsultasi keuangan keluarga untuk membantu pasangan muda mengatur keuangan dengan bijaksana. Dalam hal permohonan dispensasi nikah. Pengadilan Agama melakukan proses pertimbangan yang sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kematangan emosional, kesiapan ekonomi, dukungan keluarga, dan alasan mendesak yang diajukan oleh calon mempelai. Tujuannya adalah memastikan bahwa keputusan dispensasi nikah diambil berdasarkan kepentingan terbaik bagi kedua belah Secara keseluruhan. Parktik Pernikahan dini di Bangkalan sebagai adat atau kebiasaan yang mana disebabkan karena fator pendidikan anak dan orangtua serta faktor ekonomi, sehingga dapat merampas hak-hak anak terutama anak perempuan yang dinikahkan dini seringkali putus sekolah, mengalami Perlakuan kasar dalam keluarga, dan menyikapi potensi masalah kesehatan reproduksi yang tinggi pencegahan pernikahan dini adalah upaya Khotib. AuKepala KUA Kecamatan Modung,Ay Desember 2024. Bapak Irwan. AuOrang Tua,Ay Desember 2024. Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 krusial dalam mengindikasikan perlindungan hak-hak dasar anak. Setiap anak berhak atas masa kanak-kanak yang penuh dengan kesempatan untuk belajar, bermain, dan tumbuh berkembang secara optimal. Hal ini tidak hanya berdampak buruk pada individu, tetapi juga pada generasi mendatang. Untuk itu, upaya pencegahan pernikahan dini harus menjadi prioritas bersama, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah. KESIMPULAN Pernikahan dini di Bangkalan. Madura, merupakan fenomena yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, dan tekanan sosial. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, menikahkan anak dianggap sebagai cara untuk meringankan beban finansial, sementara norma budaya menekankan pentingnya menikah setelah mencapai pubertas guna memenuhi ekspektasi masyarakat. Meskipun beberapa individu menikah atas kemauan sendiri, banyak yang melakukannya karena perjodohan atau tua, yang tradisi yang memperkuat ikatan keluarga. Namun, pernikahan dini seringkali merampas hak- hak anak, termasuk hak pendidikan, interaksi sosial, dan pengembangan diri, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif secara fisik, psikologis, dan sosial. Pernikahan dini ini pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang merampas hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan hidup dalam lingkungan yang mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Praktik ini seringkali dipengaruhi oleh tekanan sosial, ekonomi, dan budaya, yang mengabaikan kesiapan emosional dan fisik anak, khususnya Dampaknya mencakup terbatasnya akses pendidikan, peluang ekonomi, dan meningkatnya risiko kesehatan serta konflik rumah Meskipun beberapa keluarga mendukung pendidikan lanjutan setelah pernikahan, tanggung jawab domestik dan tekanan masyarakat sering menghambat perempuan untuk melanjutkan studi. Akibatnya, siklus kemiskinan dan keterbatasan peluang kerja terus berlanjut. Upaya penanganan budaya pernikahan dini di Bangkalan menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, tokoh masyarakat, dan Keluarga berperan besar melalui komunikasi, pendidikan moral, dan pemberian dukungan emosional untuk mencegah pernikahan Tokoh masyarakat, dengan pengaruhnya, dapat menyampaikan pesan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan dini, baik melalui forum publik maupun media. Pemerintah daerah, melalui koordinasi dengan lembaga seperti Pengadilan Agama dan PLKB, berupaya Tinjauan Hak Asasi Manusia Volume: 2 No. Mei 2026 Mukhammad Khusnul Ridlo ISSN: 3110-7486 menekan angka pernikahan dini dengan program edukasi, sosialisasi kesadaran, dan bimbingan pra dan pasca nikah kepada kedua pihak serta Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Semua langkah ini bertujuan untuk melindungi hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan optimal, sekaligus mengurangi dampak sosial, kesehatan, dan ekonomi yang merugikan akibat pernikahan dini DAFTAR PUSTAKA