Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis Hukum Terhadap Penerapan Kebijakan Anti-Dumping di Indonesia dalam Perspektif World Trade Organization (WTO) Legal Analysis of the Implementation of Anti-Dumping Policies in Indonesia from the Perspective of the World Trade Organization (WTO) Tsabitah Rahmah Adfari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: 2210611081@mahasiswa. Abstract: Perdagangan internasional merupakan elemen vital bagi pertumbuhan ekonomi global, namun di sisi lain membuka peluang terjadinya praktik perdagangan tidak adil seperti dumping yang dapat merugikan industri domestik. Untuk mengatasi hal tersebut. World Trade Organization (WTO) membentuk AntiDumping Agreement (ADA) sebagai pedoman penerapan kebijakan anti-dumping di antara negara anggota. Perjanjian ini mengatur prinsip dasar, prosedur investigasi, dan mekanisme pengenaan bea anti-dumping guna menjaga persaingan yang sehat dan keadilan antarnegara. Indonesia sebagai anggota WTO telah meratifikasi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, serta mengimplementasikannya dalam berbagai regulasi nasional seperti UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2022 yang mengatur peran Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas, efektivitas kebijakan anti-dumping masih dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan sumber daya, kompleksitas proses investigasi, dan peningkatan praktik circumvention dumping. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, transparansi prosedural, serta koordinasi lintas sektor agar kebijakan anti-dumping di Indonesia dapat berjalan efektif, adil, dan sejalan dengan prinsipprinsip perdagangan internasional dalam kerangka WTO. Abstract: International trade is a vital element for global economic growth, but on the other hand, it opens up opportunities for unfair trade practices such as dumping that can harm domestic industries. To address this, the World Trade Organization (WTO) established the Anti-Dumping Agreement (ADA) as a guideline for implementing anti-dumping policies among member countries. This agreement regulates the basic principles, investigation procedures, and mechanisms for imposing anti-dumping duties to maintain healthy competition and fairness between countries. Indonesia, as a WTO member, has ratified these provisions through Law Number 7 of 1994 and implemented them in various national regulations such as Law Number 7 of 2014 concerning Trade. Government Regulation Number 34 of 2011, and Minister of Trade Regulation Number 75 of 2022, which regulates the role of the Indonesian Anti-Dumping Committee (KADI). Although Indonesia has a clear legal basis and implementation mechanism, the effectiveness of anti-dumping policies still faces challenges such as limited resources, the complexity of the investigation process, and the increasing practice of circumvention dumping. Therefore, it is necessary to strengthen institutional capacity, procedural transparency, and cross-sector coordination so that anti-dumping policies in Indonesia can be implemented effectively, fairly, and in line with the principles of international trade within the WTO framework. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Anti-Dumping. Perdagangan Internasional. WTO Keywords: Anti-Dumping. International Trade. WTO This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PEDAHULUAN Perdagangan internasional berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan pembangunan nasional. Melalui aktivitas ini, negara-negara berupaya meningkatkan transaksi ekonomi global sebagai salah satu faktor utama pertumbuhan ekonomi. Kesadaran akan potensi besar perdagangan internasional dalam mengembangkan produksi nasional mendorong para Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 pembuat kebijakan di berbagai negara untuk bersaing secara aktif dalam memperluas pangsa pasar dan memasarkan produk-produk unggulan masing-masing. Kegiatan ekspor-impor didasari oleh kenyataan bahwa tidak ada satu negara pun yang benarbenar mandiri, karena setiap negara saling membutuhkan dan saling melengkapi. Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi, maupun struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan variasi dalam jenis komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, serta kualitas dan kuantitas produk. Adanya saling ketergantungan kebutuhan antarnegara inilah yang menjadi dasar terjadinya perdagangan Kegiatan ekspor dan impor tidak dapat dipungkiri oleh suatu negara dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyatnya, sekaligus sebagai sarana pembangunan ekonomi, khususnya untuk meningkatkan keuntungan dari aspek ekspor produk suatu negara. 3 Persaingan merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara dalam upaya merebut pangsa pasar internasional, bahkan pangsa pasar Namun, celah yang muncul dalam perdagangan internasional sering dimanfaatkan oleh pihakpihak tertentu, terutama produsen barang impor, untuk memperoleh keuntungan yang justru merugikan produsen dalam negeri. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pengamanan terhadap sektor domestik suatu negara. Sebagai upaya mengatur praktik perdagangan yang adil. Perundingan Uruguay menghasilkan kerangka hukum bagi WTO dalam GATT 1994 dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai The WTO Anti-Dumping Agreement (ADA) atau The WTO Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994. Ketentuan ini bertujuan mengatur secara lebih spesifik praktik dumping yang dilakukan oleh negara anggota WTO, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian serius bagi industri domestik. Dumping sendiri diartikan sebagai praktik perdagangan tidak adil di mana suatu produk dijual di pasar luar negeri dengan harga lebih rendah dibandingkan harga di pasar domestik, atau di bawah nilai wajar dan biaya produksinya, sehingga dapat merusak persaingan dan kestabilan ekonomi negara yang bersangkutan. 5 Praktik perdagangan tidak adil berupa dumping dapat menimbulkan kerugian serius bagi pasar domestik. Oleh karena itu, penerapan kebijakan anti-dumping menjadi penting sebagai upaya melindungi produsen dalam negeri dari dampak negatif masuknya produk impor dengan harga yang tidak wajar. Sistem perdagangan dalam kerangka WTO merupakan rule-based system dengan perjanjianperjanjian multilateral yang disepakati bersama, bersifat terintegrasi, dan menerapkan prinsip single 6 Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia terikat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam kerangka hukum WTO. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasional harus diselaraskan dengan prinsip dan ketentuan WTO agar tidak menjadi hambatan bagi liberalisasi perdagangan. Jika kebijakan pemerintah dianggap menghambat perdagangan bebas, negara anggota lain berhak mengajukan gugatan terhadap Indonesia. Meskipun demikian. General Exception GATT memberikan ruang bagi pengecualian terhadap kebijakan nasional tertentu. Salah satu ketentuan penting bagi Indonesia adalah aturan anti-dumping, yang berperan melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat praktik dumping Sugianto. Pengantar kepabeanan dan cukai. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Widjaja. , & Yani. Segi Hukum Bisnis: Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor-Impor dan Imbal Bel. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Anggraini. Dumping Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional Dan Hukum Islam. State Islamic Institute Of Samarinda. Sahban. , & Se. Kolaborasi Pembangunan Ekonomi Di Negara Berkembang (Vol. Sah Media. Timothy A. Falade Obalade. Analysis of Dumping as a Major Cause of Import and Export Crises. AuInternational Journal of Humanities and Social SciencesAy. Vol. No. 5, 2014, 233Ae239, hlm. Van den Bossche. , dkk. Pengantar hukum WTO. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 oleh produsen luar negeri. Dalam konteks liberalisasi perdagangan, di mana produk impor dan produk lokal diperlakukan setara di pasar domestik, pemerintah perlu memastikan keberlangsungan produksi dan penjualan pelaku usaha nasional. Namun, penerapan kebijakan anti-dumping di Indonesia menghadapi tantangan tersendiri, terutama dalam pembuktian praktik dumping serta upaya mempertahankan daya saing industri lokal di tengah arus deras produk impor. Rumusan Masalah Bagaimana pengaturan Anti-Dumping dalam kerangka hukum WTO? Bagaimana penerapan peraturan mengenai Anti-Dumping yang diatur dan efektif berlaku di Indonesia? HASIL DAN PEMBAHASAN Anti-Dumping dalam Kerangka Hukum WTO Berdasarkan ketentuan World Trade Organization (WTO) sebagai lembaga yang mengatur sistem perdagangan internasional, dibentuklah instrumen hukum yang dikenal sebagai trade remedies, meliputi kebijakan anti-dumping, subsidi, serta tindakan pengamanan . afeguard measure. Salah satu instrumen penting adalah The WTO Anti-Dumping Agreement (AD Agreemen. yang berfungsi sebagai pedoman bagi negara anggota dalam menanggulangi praktik dumping oleh negara mitra dagang. 7 Perjanjian ini terdiri atas 18 pasal dan 2 lampiran yang mengatur secara komprehensif berbagai aspek penerapan kebijakan anti-dumping. Pokokpokok ketentuan dalam AD Agreement dapat dijelaskan sebagai berikut:8 Prinsip Dasar Penerapan Pasal 1 menegaskan bahwa setiap tindakan anti-dumping harus didasarkan sepenuhnya pada ketentuan yang tercantum dalam Anti-Dumping Agreement. Definisi Dumping Pasal 2 menjelaskan bahwa suatu barang dianggap dumping apabila harga ekspor produk tersebut ke negara lain lebih rendah daripada harga normal produk serupa di pasar domestik negara pengekspor. Dengan demikian, indikasi adanya dumping ditentukan dari perbedaan antara harga ekspor dan harga domestik. Penentuan Kerugian Berdasarkan Pasal 3, kerugian akibat dumping harus dibuktikan dengan data objektif . ositive evidenc. Evaluasi dilakukan melalui dua indikator utama, yakni volume impor barang dumping dan pengaruhnya terhadap harga di pasar domestik, serta dampak ekonomi terhadap produsen dalam negeri. Pengertian Industri Dalam Negeri Pasal 4 mendefinisikan industri dalam negeri sebagai keseluruhan produsen lokal dari produk sejenis, atau kelompok produsen yang secara kolektif memiliki porsi signifikan dalam produksi nasional produk tersebut. Proses Investigasi Awa l Pasal 5 menyebutkan bahwa penyelidikan anti-dumping hanya dapat dimulai berdasarkan permohonan tertulis dari produsen dalam negeri produk sejenis. Permohonan tersebut harus didukung oleh sekurang-kurangnya 50% dari total Syahmin. Strategi Indonesia dalam Menghadapi Tirani Perdagangan Bebas (Masalah Dumping. Subsidi, dan Safeguar. Jurnal Hukum Internasional, 5. , 203Ae223. The WTO Anti-Dumping Agreement Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 produsen yang menyatakan dukungan, dan minimal mewakili 25% dari produksi nasional produk sejenis. Pembuktian dan Pengumpulan Data Pasal 6 mengatur mekanisme pembuktian dalam investigasi yang dilakukan oleh otoritas berwenang. Pihak terkait wajib menyerahkan bukti yang relevan, seperti laporan keuangan, data penjualan, serta informasi pendukung lain yang diperlukan untuk menilai adanya dumping. Tindakan Sementara (Provisional Measure. Berdasarkan Pasal 7, tindakan sementara dapat diterapkan apabila telah terdapat bukti awal yang cukup mengenai adanya dumping dan kerugian yang berkelanjutan. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut selama proses penyidikan berlangsung. Price Undertaking (Penyesuaian Harg. Pasal 8 memperbolehkan pihak eksportir untuk menyesuaikan harga ekspor sebagai bentuk komitmen guna mengurangi dampak kerugian, setelah otoritas pembanding menetapkan adanya indikasi dumping atau kerugian terhadap industri domestik. Pengenaan Bea Anti-Dumping Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa bea anti-dumping dikenakan terhadap produk yang terbukti melakukan dumping. Ketentuan khusus, seperti newcomer review, memungkinkan produsen baru yang belum terlibat dalam penyelidikan awal untuk mengajukan peninjauan ulang. Penerapan Retrospektif (Retroactivit. Pasal 10 menetapkan bahwa pengenaan bea anti-dumping secara retroaktif tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi luar biasa di mana kerugian material telah terbukti sebelum tindakan sementara diberlakukan. Peninjauan dan Masa Berlaku Bea Pasal 11 mengatur prosedur interim review dan sunset review terhadap penerapan bea anti-dumping, termasuk penentuan jangka waktu berlakunya. Kewajiban Pemberitahuan Publik Berdasarkan Pasal 12, setiap proses investigasi harus diumumkan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan memberi kesempatan bagi pihak berkepentingan untuk Peninjauan Yudisial (Judicial Revie. Pasal 13 menegaskan bahwa setiap negara anggota harus menyediakan mekanisme hukum domestik, seperti pengadilan administrasi atau lembaga arbitrase independen, untuk meninjau keputusan atau tindakan terkait penerapan kebijakan anti-dumping. Peran Pihak Ketiga Pasal 14 mengatur keterlibatan negara pihak ketiga yang berkepentingan dalam proses Negara tersebut diwajibkan memberikan informasi yang relevan dan bekerja sama secara transparan dengan otoritas penyelidik negara pengimpor. Ketentuan bagi Negara Berkembang Pasal 15 memberikan perlakuan khusus . pecial and differential treatmen. kepada negara berkembang dengan mendorong konsultasi dan solusi konstruktif sebelum penerapan bea anti-dumping. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 Pembentukan Komite Anti-Dumping Berdasarkan Pasal 16, dibentuk Committee on Anti-Dumping Practices yang beranggotakan seluruh negara anggota WTO. Komite ini bertugas meninjau pelaksanaan perjanjian dan menyelenggarakan pertemuan rutin minimal dua kali dalam Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa Pasal 17 mengatur bahwa setiap sengketa anti-dumping harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme konsultasi antarnegara anggota. Apabila konsultasi tidak mencapai hasil, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Agreement on Anti-Dumping (AD Agreemen. di bawah naungan WTO, lembaga ini memiliki tujuan utama untuk mendorong liberalisasi perdagangan Namun. WTO tetap menekankan pentingnya aspek keadilan antarnegara anggota yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi berbedaAimulai dari negara maju . eveloped countrie. , negara berkembang . eveloping countrie. , hingga negara miskin . east developed Prinsip keadilan ini menjadi penting karena liberalisasi perdagangan berimplikasi pada meningkatnya arus transaksi dan perpindahan barang lintas negara, sesuai dengan komitmen akses pasar yang tertuang dalam schedule of concessions. Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan volume impor pada komoditas tertentu, yang berpotensi menimbulkan persaingan ketat antara produk impor dan produk domestik, khususnya dari segi Menurut pandangan ekonom Paul Krugman dan Maurice Obstfeld, praktik perbedaan harga antar pasar . rice discriminatio. dapat menjadi strategi bisnis yang sah secara ekonomi. Namun, definisi hukum tentang dumping seringkali berbeda secara mendasar dari definisi Dalam praktiknya, pembuktian bahwa suatu perusahaan asing menjual produknya dengan harga lebih tinggi di pasar domestik dibandingkan di pasar ekspor sering kali sulit Oleh karena itu, otoritas perdagangan suatu negara biasanya memperkirakan Auharga wajarAy berdasarkan estimasi biaya produksi di negara asal. Pendekatan penentuan Auharga adilAy ini terkadang justru menghambat strategi bisnis normal, sebab perusahaan mungkin bersedia menjual produk dengan kerugian sementara demi menurunkan biaya produksi melalui learning by doing atau untuk memperluas pasar baru. 9 Hal tersebut menunjukkan bahwa dari sudut pandang ekonomi, praktik dumping pada dasarnya dapat dianggap wajar apabila dilakukan sebagai strategi untuk memperkenalkan produk baru ke pasar tertentu. Dalam konteks ini, perusahaan mungkin menjual barang di bawah biaya produksinya meskipun menanggung kerugian sementara, dengan tujuan memperoleh pangsa pasar dan membangun posisi Namun, praktik tersebut dapat menimbulkan dampak negatif ketika harga jual produk impor menjadi lebih rendah dibandingkan harga produk lokal, sehingga berpotensi merugikan produsen dalam negeri dan mengganggu keseimbangan pasar domestik. Konstantinos menegaskan bahwa penting untuk menjaga prinsip netralitas dalam penerapan perjanjian yang berkaitan dengan praktik dumping. Ia berpendapat bahwa perjanjian tersebut seharusnya berfungsi sebagai instrumen pembatas terhadap penggunaan tindakan antidumping, bukan justru sebagai alat untuk membenarkannya. Hal ini disebabkan karena kebijakan anti-dumping dapat mendorong negara anggota WTO untuk menyimpang dari Krugman. , & Obstfeld. International economics: Theory and practice. Boston. MA: Pearson Addison Wesley Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 prinsip-prinsip dasar sistem perdagangan multilateral, seperti pengikatan tarif dan prediktabilitas, serta asas non-diskriminasi (Most-Favoured Nation/MFN) sebagaimana diatur dalam Pasal I GATT 1994. Oleh karena itu, mekanisme anti-dumping perlu dibatasi secara ketat dan ditafsirkan secara restriktif sesuai dengan Pasal VI GATT 1994 serta perjanjian turunannya. Pandangan dasar Konstantinos terletak pada pemahaman bahwa Agreement on Anti-Dumping (AD Agreemen. harus dijalankan dengan menegakkan prinsip netralitas, mengingat WTO menaungi negara-negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang sangat beragam. Meskipun ketentuan mengenai dumping dalam perjanjian ini lebih banyak menyoroti aspek tindakan anti-dumping daripada praktik dumping itu sendiri, pendekatan netral tersebut menjadi penting agar semua anggota WTO baik negara maju, berkembang, maupun miskin memiliki posisi yang setara dalam pelaksanaan dan penegakan aturan perdagangan Konsep kedua yang dikemukakan adalah pentingnya mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat. Ketentuan yang membatasi penerapan tindakan anti-dumping seharusnya dirancang untuk memperkuat dinamika pasar yang kompetitif, atau setidaknya tidak menghambat adanya persaingan yang adil antara produk domestik dan produk impor. Pada kenyataannya, praktik dumping tidak selalu bersifat anti-kompetitif, sehingga tindakan antidumping tidak semestinya digunakan untuk menentang praktik yang sebenarnya tidak merusak persaingan secara wajar. Ketegangan antara kebijakan persaingan dan kebijakan perdagangan seringkali mencerminkan perbedaan pendekatan ideologis dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu terciptanya pasar yang adil. Dalam konteks perdagangan internasional, penerapan prinsip hukum persaingan memiliki peran penting untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme antidumping oleh produsen domestik misalnya dengan mengancam akan memulai penyelidikan dalam negeri atau melobi perlindungan pemerintah guna menekan eksportir asing agar menyetujui perjanjian pembatasan yang justru melanggar hukum. Sayangnya, meskipun semangat untuk menegakkan persaingan sehat tersirat dalam Pasal 3 dan beberapa ketentuan lain dalam Anti-Dumping Agreement, prinsip tersebut belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten dalam praktik. Konsep ketiga berkaitan dengan pentingnya menciptakan kepastian hukum. Dalam sistem perdagangan internasional, prinsip prediktabilitas diwujudkan melalui komitmen yang tegas seperti penetapan tarif yang terikat . ariff bindin. serta melalui aturan yang jelas dan mudah dipahami. Namun, salah satu kelemahan dari Anti-Dumping Agreement saat ini adalah masih terdapat banyak ketentuan yang bersifat ambigu, sehingga memberi ruang bagi otoritas nasional untuk menafsirkan peraturan tersebut secara berlebihan dan cenderung proteksionis. Akibat dari ketidakpastian ini, para eksportir atau produsen sering kali tidak dapat memperkirakan secara pasti besarnya bea anti-dumping yang akan dikenakan terhadap produknya sejak awal penyelidikan. Bahkan dalam beberapa kasus, mereka kesulitan menentukan apakah praktik perdagangan mereka tergolong dumping atau tidak, mengingat perbedaan metode perhitungan yang digunakan oleh otoritas di berbagai negara. Situasi tersebut menunjukkan bahwa tanpa adanya reformasi untuk memperjelas dan memperkuat kepastian hukum dalam ketentuan perjanjian, efektivitas penerapan undang-undang anti-dumping di negara-negara anggota WTO akan tetap terbatas. Kondisi ini semakin relevan mengingat proses Adamantopoulos. , & De Notaris. The Future of the WTO and the Reform of the Anti-Dumping Agreement: A Legal Perspective. Fordham International Law Journal, 24. , 30Ae61. Ibid, hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 liberalisasi perdagangan yang semakin luas justru mendorong meningkatnya penggunaan instrumen hukum anti-dumping, terutama di negara-negara berkembang. Meninjau ketiga konsep tersebut, meskipun aturan dalam kerangka WTO memiliki tujuan ideal untuk melindungi produk domestik dari praktik perdagangan yang tidak adil, penerapannya masih menyisakan sejumlah kelemahan. Dalam praktiknya, terdapat berbagai celah yang justru menimbulkan dampak negatif bagi sebagian negara anggota. Akibatnya, manfaat yang seharusnya diperoleh secara merata melalui sistem perdagangan multilateral tidak selalu dapat terealisasi secara optimal. Penerapan Peraturan Anti-Dumping yang Berlaku di Indonesia Indonesia menjadi salah satu anggota WTO sejak tahun 1994, bertepatan dengan disepakatinya Uruguay Round yang menandai lahirnya organisasi tersebut. Keanggotaan ini berarti Indonesia secara resmi menyetujui untuk melaksanakan seluruh ketentuan WTO yang bersifat mengikat bagi para anggotanya. Sebagai tindak lanjut. Indonesia meratifikasi perjanjian WTO ke dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Duni. Dengan demikian, seluruh aturan yang berada dalam lingkup WTO memiliki kedudukan sebagai hukum positif yang dapat diberlakukan di Indonesia. Salah satu ketentuan WTO yang diakui dan diimplementasikan di Indonesia adalah aturan mengenai tindakan Anti-Dumping. Di Indonesia, aturan mengenai tindakan antidumping diatur dalam kerangka hukum perdagangan internasional yang disesuaikan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO), khususnya Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Anti-Dumping Agreemen. Berikut adalah hierarki dan rincian dasar hukumnya di tingkat nasional: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan13 Ketentuan mengenai tindakan anti-dumping di Indonesia diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang yang membahas tentang perlindungan dan pengamanan perdagangan. Pasal ini menegaskan bahwa kebijakan perlindungan perdagangan dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap tuduhan dumping dan/atau subsidi atas ekspor barang nasional, serta sebagai dasar bagi penerapan langkah-langkah anti-dumping terhadap produk impor yang dilakukan oleh negara lain. Selanjutnya. Pasal 70 ayat . dan ayat . mengatur kewajiban pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap barang impor yang dijual dengan harga di bawah nilai normal dan menimbulkan kerugian bagi industri domestik. Selain itu. Pasal 97 mengatur pembentukan Komite Perdagangan Nasional yang di dalamnya mencakup unsur lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan tindakan anti-dumping dan countervailing measures. Salah satu fungsi utama komite ini adalah memberikan pertimbangan mengenai kepentingan nasional atas rekomendasi penerapan tindakan anti-dumping, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada perlindungan industri, tetapi juga memperhatikan keseimbangan kepentingan ekonomi nasional secara keseluruhan. UU ini memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap barang impor yang terbukti dijual di bawah harga normal dan merugikan industri dalam Ibid, hlm. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU Perdagangan. Mengatur secara teknis a Prosedur investigasi dumping dan subsidi. a Peran lembaga penyelidik nasional, yaitu Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). a Pengenaan bea masuk anti-dumping sementara dan tetap. a Peninjauan kembali . dan penyelesaian sengketa. PP ini juga memastikan keselarasan dengan ketentuan WTO Anti-Dumping Agreement. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2022 tentang Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)14 Mengatur struktur, tugas, dan wewenang KADI sebagai lembaga investigasi nasional. KADI berfungsi: a Melakukan penyelidikan dugaan dumping. a Menilai kerugian industri domestik. a Menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan atau mencabut bea masuk anti-dumping. PMK Nomor 214/PMK. 010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping dan/atau Bea Masuk Imbalan15 Mengatur tata cara teknis pengenaan, besaran, dan jangka waktu bea masuk antidumping. PMK lain dikeluarkan untuk setiap kasus konkret, misalnya PMK khusus tentang pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap biodiesel dari Uni Eropa. Berdasarkan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai tindakan anti-dumping di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum WTO untuk melakukan penyelidikan dan penilaian terhadap dugaan praktik dumping. Salah satu lembaga utama yang menjalankan fungsi tersebut adalah Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). KADI dibentuk dengan tujuan melindungi industri nasional dari praktik perdagangan yang tidak adil melalui penerapan kebijakan anti-dumping. Lembaga ini resmi berdiri pada tahun 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti-Dumping dan Bea Masuk Imbalan, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan fungsi investigatif dan rekomendasinya terhadap kasus-kasus dumping di Indonesia. KADI yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan, berfungsi sebagai lembaga utama dalam melakukan investigasi terhadap dugaan praktik dumping. Meskipun memiliki dasar kewenangan yang kuat. KADI masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran operasional. 17 Proses investigasi dumping yang membutuhkan analisis ekonomi mendalam, verifikasi data ke negara eksportir, serta Kementerian Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2022 tentang Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK. 010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping dan/atau Bea Masuk Imbalan. Barutu. Anti-Dumping Dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Pengaruhnya Terhadap Peraturan AntiDumping Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 19. , 53Ae66. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Tentang kami. Komite Anti-Dumping Indonesia. https://kadi. id/tentang-kami diakses pada 9 November 2025 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 waktu penyelidikan yang bisa mencapai 12 hingga 18 bulan18, sering kali melebihi kapasitas ideal lembaga ini untuk bertindak secara efisien. Hasil investigasi KADI terhadap dugaan praktik dumping selanjutnya disampaikan kepada instansi terkait untuk penetapan dan pemungutan bea masuk anti-dumping. Berdasarkan kewenangannya. Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan bea anti-dumping terhadap produk sejenis . ike produc. dari negara-negara yang terbukti melakukan dumping. Pelaksanaan pemungutan bea masuk anti-dumping ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan, dengan tujuan tidak hanya menegakkan kebijakan perdagangan, tetapi juga menambah penerimaan pajak dan kas negara. Sebagai bagian dari implementasi, pemerintah Indonesia juga mengatur tindakan antidumping baru yang mulai berlaku pada Januari 2025, termasuk mengantisipasi praktik pengelakan bea masuk melalui modifikasi produk atau perakitan di negara lain. Contohnya adalah kebijakan antidumping terhadap produk plastik BOPP dari Tiongkok dan Malaysia berdasarkan investigasi KADI, yang berlaku selama lima tahun sejak akhir September 2024. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Pasal VI GATT-WTO, dan prosesnya mencakup tahapan yang terstruktur serta transparan untuk menjaga prinsip perdagangan internasional yang adil selama menjalani prosedur antidumping. Namun, penerapan anti-dumping juga menghadapi tantangan, terutama praktek circumvention dumping dan volume impor yang terus meningkat, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih proaktif dan adaptif guna meningkatkan efektivitas kebijakan dalam melindungi industri domestik Indonesia secara menyeluruh. SIMPULAN Berdasarkan pembahasan mengenai anti-dumping dalam kerangka hukum WTO dan penerapannya di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa kebijakan anti-dumping merupakan instrumen penting dalam melindungi industri domestik dari praktik perdagangan internasional yang tidak adil. tingkat internasional. Anti-Dumping Agreement (AD Agreemen. WTO menetapkan prinsip-prinsip dasar, definisi dumping, prosedur investigasi, pembuktian kerugian, serta mekanisme pengenaan bea anti-dumping yang transparan dan terstruktur, dengan tetap mempertimbangkan keadilan antarnegara anggota yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi berbeda. Konsep netralitas, persaingan sehat, dan kepastian hukum menjadi pijakan utama dalam penerapan perjanjian ini, meskipun dalam praktiknya masih terdapat celah dan ketidakpastian yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi beberapa anggota WTO. Di tingkat nasional. Indonesia telah meratifikasi perjanjian WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, dan mengatur implementasinya melalui peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pengenaan bea anti-dumping. Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) menjadi lembaga utama yang menjalankan investigasi, menilai kerugian industri domestik, dan memberikan rekomendasi penetapan bea anti-dumping. Meski memiliki kewenangan jelas. KADI masih menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari sisi personel maupun anggaran, sehingga proses Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer. Komite Anti-Dumping Indonesia. https://kadi. id/berita/kadi-inisiasi-penyelidikan-antidumping-terhadapimpor-produk-polypropylene-homopolymer diakses pada 9 November 2025 Nasution. September . Kebijakan Dumping Dan Implementasi Tindakan Antidumping Di Indonesia. Ade Nasution. https://adenasution. com/kebijakan-dumping-dan-implementasi-tindakan-antidumping-di-indonesia/ diakses pada 9 November 2025 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 324-334 investigasi yang kompleks memerlukan waktu yang cukup lama. Hasil investigasi KADI disalurkan ke Kementerian Keuangan, yang selanjutnya menetapkan bea anti-dumping melalui Peraturan Menteri Keuangan, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Secara keseluruhan, meskipun Indonesia telah membangun kerangka hukum dan institusi untuk menerapkan kebijakan anti-dumping sesuai ketentuan WTO, tantangan tetap ada, seperti praktik pengelakan bea masuk, tingginya volume impor, dan keterbatasan kapasitas lembaga. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih proaktif, integratif, dan adaptif agar kebijakan anti-dumping dapat efektif dalam melindungi industri domestik secara menyeluruh, sambil tetap menjaga prinsip perdagangan internasional yang adil dan transparan. REFERENSI