JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 1234-1234, P-ISSN: 1234-1234 Email: jasadidaskrempyang@gmail.com Vol: 1, No: 1, Desember 2021 AHLI WARIS ‘ASHABAH PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM Slamet Arofik, Rafida Fidaroini STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : slamet.arofik@gmail.com rafidaf85@gmail.com Abstract. Among the heirs who get the inheritance of the deceased are the heirs of 'ashabah. These heirs are "legally formal" their existence is mentioned in the texts from both the Qur'an and al-Hadith. However, the text does not mention literally the portion that will be obtained by this heir. As the name bears, they are the recipients of the remaining inheritance after the inheritance is distributed to ashab al-furudl. Therefore, they sometimes get more and sometimes get less. Even in certain circumstances the heirs of 'ashabah may not get a share of the inheritance at all. Absrak. Diantara para ahli waris yang mendapatkan warisan si mayit adalah ahli waris ‘ashabah. Ahli waris ini secara “legal formal” disebutkan eksitensinya dalam nash baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits. Namun demikian nash tidak menyebutkan secara literal bagian yang akan diperolah oleh ahli waris ini. Sebagaimana nama yang disandang, mereka adalah penerima sisa warisan setelah warisan dibagikan kepada ashab al-furudl. Oleh karenanya mereka adakalanya ia mendapatkan bagian yang lebih banyak dan terkadang justru mendapatkan bagian yang lebih sedikit. Bahkan pada keadaan tertentu ahli waris ‘ashabah bisa jadi tidak mendapatkan bagian harta warisan sama sekali. Keyword: ‘Ashabah, binafsih, bilghair 33 34 Pendahuluan Dalam hukum waris Islam selain Dzawil Furudh sebagai ahli waris yang “perolehannya” telah ditetapkan oleh nash, ada juga ahli waris yang mendapatkan “bagian” yaitu ahli waris ‘Ashabah. Keduanya sama-sama mendapatkan warisan namun berbeda. Golongan kedua walaupun eksistensinya dapat legalitas dari nash namun bagiannya tidak ditentukan. Berbeda dengan Dzawil Furudh masing-masing ahli waris yang tergabung di dalamnya sudah pasti dan tertentu bagiannya sedangkan Ahli waris ‘ashabah ia mendapatkan bagian warisan berupa “sisa”. Oleh karenanya, adakalanya ia mendapatkan bagian yang lebih banyak dan terkadang justru mendapatkan bagian yang lebih sedikit. Bahkan pada keadaan tertentu ahli waris ‘ashabah bisa jadi tidak mendapatkan bagian harta warisan sama sekali. . Pembahasan A. Pengertian ‘Ashabah Kata ‘Ashabah menurut bahasa bermakna kerabat seseorang dari pihak bapak. Di dalam al-Qur’an sering dijumpai kata yang senada dengan ‘Ashabah yaitu kata ‘Ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat. Hal ini bisa dilihat dalam firman Allah SWT QS. Yusuf ayat 14. berikut: ‫قالوا لئن أكله الذئب ونحن عصبة إنا إذا لخاسرون‬ “Mereka berkata: “Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.” Mencermati makna ayat tersebut dapat diambil pemaknaan bahwa ‘Ashabah dapat diartikan sebagai kerabat (dari jalur bapak) atau ahli waris yang mampu menguatkan dan melindungi.1 Sedangkan ‘Ashabah dari segi istilah bermakna ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu tetapi mendapatkan bagian sisa dari fihak yang mendapatkan bagian tertentu.2 Dengan demikian, ahli waris ‘Ashabah adakalanya mendapatkan bagian yang lebih besar dari pada ahli waris yang mendapatkan bagian pasti atau 1Ahmad Sarwat, Fikih Mawaris (t.tp: Du Center, t.th), 64. 2Muhammad Ma’shum Zein, Fiqh Mawaris (Jombang: Darul Hikmah, 2008), 94. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 35 terkadang mendapatkan lebih kecil. Bahkan, bisa juga ahli waris ‘Ashabah tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali karena sudah habis oleh ahli waris yang mendapat bagian pasti. . B. Dasar Dalil Hak Waris ‘Ashabah Hak waris yang dimiliki oleh ahli waris ‘Ashabah berdasarkan dalil yang terdapat di dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ayat 11. Sebagai berikut: ‫وألبويه لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه أبواه‬ ‫فألمه الثلث‬ “Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninngal tidak mempunyai anak, dan ia diwarisi oleh bapak-ibunya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga”. 3 Pada ayat di atas terjadi dua kondisi, pertama si mayit (orang yang meninggal) mempunyai keturunan. Jika demikian maka ibu dan bapak mendapat bagian yang sama yakni seperenam. Kondisi kedua adalah Mayit tidak mempunyai keturunan, jika demikian harta tinggalan keseluruhan akan menjadi milik bapak dan ibu. Akan tetapi pada kondisi kedua ini hanya disebutkan bagian dari ibu yaitu sepertiga tanpa menyebutkan bagian dari pihak bapak. Maka dapat disimpulkan bahwa bapak mendapatkan sisa dari harta tinggalan setelah bagian sepertiga dari ibu diambil. Hal inilah yang dimaksud dengan ‘Ashabah.4 Dalil lainnya terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 176, yang berbunyi sebagai berikut: ‫إن امرؤ هلك ليس له ولد وله أخت فلها نصف ما ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد‬ “Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang 3Beni Ahmad Saebani, Fiqh Mawaris (Bandung: Pustaka Setia, 2015), 156. 4Ibid., 157. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 36 perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak”. Ayat tersebut menggambarkan antara dua saudara (laki-laki dan perempuan). Jika yang meninggal saudara laki-laki maka saudara perempuan mendapat bagian seperdua dari harta tinggalan. Hal ini jika saudara laki-laki tidak mempunyai anak. Sebaliknya, jika yang meninggal adalah saudara perempuan maka seluruh harta tinggalan menjadi milik saudara laki-laki. Bagian tersebut ditunjukkan pada lafad wahuwa yaritsuha dan ini juga yang dimaknai dengan ’Ashabah.5 Dalil hak waris ‘Ashabah juga terdapat pada hadits Nabi saw, sebagai berikut: ‫عن ابن عباس قال قال رسول اهلل ص م ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو ألولى رجل‬ ‫ رواه مسلم‬.‫ذكر‬ Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya” (H.R. Muslim) Hadis di atas menjelaskan untuk membagikan harta warisan kepada ahli waris sesuai bagian yang sudah ditentukan. Dan apabila masih terdapat sisa dari harta tinggalan maka diberikan kepada kerabat dari jurusan lakilaki.6 C. Dasar Hukum Hak Waris ‘Ashabah Dasar hukum hak waris ‘Ashabah sesuai dengan macam dan ragam ahli waris ‘ashabah adalah sebagai berikut: 5Ibid., 157-158. 6Ibid., 158. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 37 1. ‘Ashabah binafsih Dasar hukum dari hak waris ‘ashabah dalam kategori ‘ashabah binafsih adalah hadis Nabi: ‫عن ابن عباس قال قال رسول اهلل ص م ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو ألولى رجل‬ ‫ رواه مسلم‬.‫ذكر‬ Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rosulullah saw bersabda: “Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya” (H.R. Muslim)7 2. ‘Ashabah bilghair Dasar hukum hak waris ‘ashabah dalam kategori ‘ashabah bilghair adalah firman Allah swt: ‫للذكر مثل حظ األنثيين‬ Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (Q.S. an-nisa’ ayat 11) Selanjutnya yang menjadi dasar hukum hak waris dalam kategori ini adalah firman Allah swt: .... ‫وإن كانوا إخوة رجاال ونساء فللذكر مثل حظ األنثيين‬ Dan jika mereka( ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.(Q.S. an-nisa’ ayat 176)8 3. ‘Ashabah ma’al-ghoir Dasar hukum pada kategori ‘ashabah ma’al-ghoir adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dan lainnya, bahwa Abu Musa alAsy’ari ditanya tentang hak waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dan saudara perempuan (sekandung atau seayah). Abu musa menjawab, “bagian anak perempuan setengah, bagia 7Muhammad Ichsan Maulana, Pintar Fiqh Waris (Sukabumi: Al-Aziziyah, 2014), 68. 8Beni Ahmad Saebani, Fiqh., 165. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 38 saudara perempuan setengah. kemudian orang itu pergi menanyakan kepada Ibnu Mas’ud r.a, dan dijawab: ‫ألقضين فيها بقضاء رسول اهلل ص م لإلبنة النصف ولإلبنة اإلبن السدس تكملة الثلثين‬ )‫ (الحديث‬.... ‫وما بقي فلألخت‬ “Aku akan memutuskan sebagaimana keputusan Rosulullah saw, bagian anak perempuan setengah dan bagian cucu perempuan keturunan anak laki-laki seperenam sebagaimana penyempurna dua pertiga, sedangkan sisanya menjadi hak saudara perempuan kandung...”9 D. Macam-Macam ‘Ashabah ‘Ashabah terdiri dari dua golongan, pertama ‘ashabah Nasabiyah, kedua ‘Ashabah Sababiyah. Golongan pertama, yakni golongan Nasabiyah berhak mendapat waris karena sebagai kerabat yang memiliki ikatan yang kuat dengan pewaris, hal ini disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 7: ‫للرجال نصيب مما ترك الوالدان واألقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان واألقربون‬ ‫مماقل منه أوكثر نصيبا مفروضا‬ “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah yang ditetapkan.10 Sedangkan golongan kedua adalah Sababiyah. Golongan kedua ini mendapat waris karena memiliki penyebab mendapatkan kenikmatan berupa hak waris dari pewaris karena telah memerdekakan pewaris yang sebelumnya berstatus sebagai budak.11 Golongan pertama yakni nasabiyah terbagi dalam macam-macam ‘ashabah sebagai berikut: 9Ibid., 166. 10Muhammad Ichsan Maulana, Pintar Fiqh., 67. 11Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 39 1. ‘Ashabah binafsih Yang dimaksud dengan ‘Ashabah binafsih yaitu ahli waris yang menjadi ‘Ashabah dengan sendirinya. Seluruh ahli warislaki-laki yang nasabnya dengan mayit tidak diselingi perempuan adalah ‘ashabah binafsih, kecuali suami dan saudara laki-laki seibu. Ditambah dengan orang yang memerdekakakan.12 2. ‘Ashabah bilghair Yang dimaksud dengan ‘Ashabah bilghair yaitu setiap ahli waris perempuan yang di’ashabahkan oleh ahli waris laki-laki. ‘Ashabah bilghair juga disebut dengan istilah Dzawil Furud wa Ta’shib, yaitu ahli waris yang sebelumnya memiliki hak mendapat bagian pasti akan tetapi kehilangan hak tersebut karena ada ‘ashabah binafsih yang sederajat.13 3. ‘ashabah ma’al ghoir Yang dimaksud dengan ‘ashabah ma’alghoir yaitu tiap-tiap ahli waris perempuan yang menjadi ‘ashabah sebab adanya perempuan lainnya. ‘Ashabah ma’al ghair juga termasuk Dzawil Furud wa Ta’shib, yaitu ahli waris yang sebelumnya memiliki hak mendapat bagian pasti, akan tetapi kehilangan haknya karena ada ahli waris dari golongan perempuan yang lebih dekat haknya dengan orang yang meninggal.14 E. Bagian dari ‘Ashabah berikut disampaikan penjelasan bagian-bagian yang diperoleh olah ahli waris ‘ashabah. Hal ini akan dijelaskan berdasarkan ragam dan macammacam ahli waris ‘ashabah, yaitu: 1. ‘ashabah binafsih Ahli waris yang termasuk dalam ‘ashabah ini adalah sebagai berikut: a. Anak laki-laki b. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki), dan seterusnya ke bawah c. Ayah d. Kakek (dari ayah), dan seterusnya ke atas 12Subchan Bashori, Al-Faraidh Hukum Waris (Jakarta: Nusantara, 2009), 73. 13Muhammad Ichsan Maulana, Pintar Fiqh., 70. 14Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 40 e. Saudara laki-laki kandung f. Saudara laki-laki seayah g. Keponakan laki-laki kandung (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung) h. Keponakan laki-laki seayah (anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah) i. Paman kandung (dari ayah) j. Paman seayah(dari ayah) k. Sepupu laki-laki kandung (anak laki-laki dari paman kandung dari ayah) l. Sepupu laki-laki seayah(anak laki-laki dari paman laki-laki seayah dari ayah) m. Mu’tiq n. Mu’tiqoh.15 Ahli waris tersebut akan mendapat bagian waris ‘ashabah apabila tidak ada ahli waris lain yang menghijabnya. Sedangkan yang paling berhak mendapat waris dari yang tersebut adalah ahli waris yang hubungan kekerabatannya paling kuat dengan si mayit, dengan urutan sebagai berikut: a. Bunuwwah (jalur anak), yaitu: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah b. Ubuwwah (jalur bapak), yaitu: ayah, kakek dari ayah, dan seterusnya ke atas c. Ukhuwwah (jalur saudara), yaitu: saudara laki-laki kandung, sdaudara laki-laki seayah, keponakan dari saudara laki-laki kandung, keponakan dari saudara laki-laki seayah, dan seterusnya ke bawah d. ‘Umummah (jalur paman), yaitu:paman kandung dari ayah, paman seayah dari ayah, sepupu dari paman kandung, sepupu dari paman seayah, dan seterusnya ke bawah16 15Subchan Bashori, Al-Faraidh., 73-74. 16Ibid., 74-75.. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 41 Adapun bagian ahli waris ‘ashabah binafsih disesuaikan dengan keadaan ahli waris tersebut. Dengan demikian ketentuan dari bagian ini adalah sebagai berikut: a. Ahli waris tidak bersama dengan ahli waris yang mendapat bagian pasti (dzawil furudl). Jika demikian yang harus diperhatikan adalah: 1) Jika ahli waris ‘ashabah hanya seorang diri maka baginya mendapat bagian semua harta peninggalan mayit. 2) Jika ahli waris terdiri dari beberapa orang maka mereka mendapat semua harta waris. Namun bagian tersebut harus dibagi pada tiaptiap orang dengan sama rata. b. Ahli waris bersama dengan ahli waris yang mendapat bagian pasti. jika demikian maka yang harus diperhatikan adalah: 1) Jika harta waris setelah diberikan kepada ahli waris yang mendapat bagian pasti masih ada sisa maka sisa tersebut diberikan kepada ahliwaris ‘ashabah dengan tetap mempertimbangkan jumlah ahli waris ‘ashabah yang ada. 2) Jika setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapat bagian pasti sudah tidak ada lagi sisa maka terpaksa mereka yang mendapat bagian ‘ashabah tidak menerima bagian sedikitpun.17 2. ‘Ashhobah bilghair Ahli waris yang termasuk dalam ‘ashabah bilghair yaitu sebagai berikut: a. Anak perempuan kandung b. Cucu perempuan dari anaklaki-laki c. Saudara perempuan kandung d. Saudara perempuan seayah Adapun ahli waris yang dapat mengashobahkan mereka, disebut dengan (mu’ashib, adalah sebagai berikut: a. Anak laki-laki kandung untuk anak perempuan b. Cucu laki-laki darianak laki-laki untuk cucu perempuan dari anak lakilaki c. Anak laki-lakinya paman untuk cucu perempuan dari anak laki-laki 17Muhammad Ma’shum Zein, Fiqh., 96-97. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 42 d. Semua ahliwaris laki-laki yang derajatnya lebih rendah dari pada cucu perempuan dari anaklaki-laki seperti anak laki-lakinya cucu laki-laki dari anak laki-laki e. Saudara laki-laki kandung untuksaudara perempuan seayah f. Saudara laki-laki seayah untuk saudara perempuan seayah g. Kakek dalamberbagai keadaan untuksaudara perempuan sekandung dan seayah Ketentuan seperti di atas, disyaratkan adanya hal-hal sebagai berikut: a. Anak tersebut termasuk kelompok ashabul furudh atau orang-orang yang mendapatkan bagianpasti b. Adanya persamaan diantara mereka dan mu’ashibnya dalam hal posisinya (jihatnya, kedudukannya/derajatnya, dan kuatnya kekerabatan mereka denganyaa.18 Adapun untuk bagian yang didapatkan oleh ahli waris yang termasuk dalam kategori ‘ashabah bilghair adalah bagian laki-laki sama dengan dua kali bagian perempuan. 3. ‘ashabah ma’al ghoir Ahli waris yang termasuk ‘ashabah ma’alghoir yaitu sebagai beriktu: a. Saudara perempuan sekandung, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki b. Saudara perempuan seayah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan laki-laki Dengan demikian ahli waris yang termasuk ‘ashabah ma’al ghoir mendapat bagian setelah selesai membagi bagian kepada ahli waris Ashabul Furudh yang bersamanya.19 F. Perbedaan ‘Ashabah bi al-Ghair dan ‘Ashabah ma’a al-Ghair Menurut Al-Shobuni, ‘Ashabah bi al-ghoir adalah setiap wanita ahli waris yang termasuk ashabul furud dan akan menjadi ‘ashabah bila bersama saudara laki-lakinya (yakni anak laki-laki pewaris). Dengan 18Ibid., 103-104. 19Muhammad Ichsan Maulana, Pintar Fiqh., 70. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 43 demikian, saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah menjadi ‘Ashabah bi al-ghoir dengan adanya saudara kandung lakilaki ataupun saudara laki-laki seayah. Dan dalam hal ini laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan.20 Adapun ‘ashabah ma’al-ghoir adalah para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah bila berbarengan dengan anak perempuan dan mereka mendapatkan bagian sisa seluruh harta peninggalan sesudah ashabul furudh mengambil bagian masing-masing. Dari penjelasan tersebut, terlihat semakin jelas perberdaan antara dua macam ‘ashabah. Pada ‘ashabah bi al-ghoir selalu ada ‘ashabah bi an-nafs, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah. Sedangkan dalam ‘Ashabah ma’al-ghoir tidak terdapat ‘ashabah bi an-nafs.21 Dengan demikian, pada ‘ashabah bi al-ghoir para ‘ashabah bi an-nafs menggandeng kaum wanita dari golongan ashab al-furudh menjadi ‘ashabah dan menggugurkan hak furudlnya. Sedangkan pada ‘ashabah ma’al-ghoir, saudara perempuan sekandung atau seayah tidak menerima bagian seperti bagian anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan laki-laki. Akan tetapi anak perempuan atau cucu perempuan keturunan laki-laki mendapat bagian secara fardl kemudian saudara perempuan sekandung atau seayah mendapat sisanya.22 G. Contoh Perhitungan Waris ‘Ashabah 1. Contoh perhitungan dalam ‘ashabah binafsih23 Asal masalah : 6 Tirkah : 36 juta Ibu 1/6 1/6 X 6 = 1 36/6 X 1 = 6 (juta) 20Beni Ahmad Saebani, Fiqh., 167. 21Ibid., 168. 22Ibid. 23Muhammad Ma’shum Zein, Fiqh., 94. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 44 Kakek 1/6 1/6 X 6 =1 36/6 X 1 = 6 (juta) Anak lk Sisa 6–2=4 36/6 X 4 = 24 (juta) 2. Contoh perhitungan dalam ‘ashabah bilghair24 Asal masalah : 4 Tirkah : 12 Ha tanah Suami 1/4 1/4 X 4 = 1 12/4 X 1 = 3 (Ha) Anak lk S I S A 2 12/4 X 2 = 6 (Ha) 4–1=3 12/4 X 3 = 9 (Ha) 1 12/4 X 1 = 3 (Ha) Anak pr 3. Contoh perhitungan dalam ‘ashabah ma’al ghoir Asal masalah: 8 Tirkah : 64 juta25 Istri 1/8 cucu pr dari anak lk ½ Sdr. pr kandung Sisa 1/8 X 8 =1 64/8 X 1 = 8 (juta) 1/2 X 8 = 4 64/8 X 4 = 32 (juta) 8–5=3 64/8 X 3 = 24 (juta) 24ibid., 105. 25Ibid., 110. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif … 45 Penutup Kata ‘Ashabah menurut bahasa berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Sedangkan ‘Ashabah dari segi istilah berarti ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu, tetapi mendapatkan bagian sisa dari bagian tertentu. Hak waris yang dimiliki oleh ahli waris ‘Ashabah berdasarkan dalil yang terdapat di dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ayat 11 dan ayat 176, secara tidak langsung ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang ‘ashabah. Dasar hukum dari hak waris ‘ashabah dapat dikalsifikasikan sesuai dengan macam-macam ‘ashabah. Dasar hokum tersebut adakalnya dari firman Allah swt, adakalnya dari Hadis Nabi. Macam-macam ahli waris ‘ashabah adalah ‘ashabah bi an-Nafsih, ‘ashabah bi al-Ghoir, dan ‘ashabah ma’a al-Ghair. Perbedaan antara ‘ashabah bi al-ghoir dan ‘ashabah ma’a al-ghoir adalah pada ahli waris ‘ashabah bi al-ghoir selalu ada ‘ashabah bi an-nafs, seperti anak laki-laki. Sedangkan dalam ‘Ashabah ma’al-ghoir tidak terdapat ‘ashabah bi an-nafs. Daftar Pustaka Ahmad Saebani, Beni. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia, 2015. Bashori, Subchan. Al-Faraidh Hukum Waris. Jakarta: Nusantara, 2009. Ichsan Maulana. Muhammad, Pintar Fiqh Waris. Sukabumi: Al-Aziziyah, 2014. Ma’shum Zein. Muhammad, Fiqh Mawaris. Jombang: Darul Hikmah, 2008. Sarwat, Ahmad. Fikih Mawaris. t.tp: Du Center, t.th. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1, No: 1, Desember 2021 Slamet Arofik, Rafida Fidaroini Ahli Waris ‘Ashabah Perspektif …