Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi SyariAoah Enceng Iip Syaripudin1Annisa Nurul Mustofa2 STAI Al Musaddadiyah Garut iip@stai-musaddadiyah. 1804@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia . , dalam hal ini yaitu tentang gadai, dalam bermuamalah, gadai bukan hal yang aneh yang sering dilakukan dikalangan masyarakat muslim, namun dalam praktiknya masih ada yang bertentangan dengan hukum ekonomi syari'ah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme transaksi gadai di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut ? Bagaimana perspektif hukum ekonomi Syari'ah dalam mekanisme transaksi gadai tersebut? Dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis mekanisme transaksi gadai di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut, dan kemudian menganalisis bagaimana perspektif hukum ekonomi Syari'ah dalam mekanisme Gadai di Kp. Karoya tersebut Adapun Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian lapangan . ield researc. dan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian tentang mekanisme gadai tersebut terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan hukum ekonomi syari'ah yaitu: Tidak ada bukti secara tertulis ketika berlangsung akad, ini bertentangan dengan Nash, baik Al-QurAoan maupun Al-Hadits. ketidakjelasan mengenai batas waktu berakhirnya kegiatan gadai itu yaitu apabila Rahin telah mencapai pada batas akhir transaksi yang seharusnya ada batas akhir transaksi lagi. pemanfaatan barang gadai yang tidak tercantum dalam transaksi, tetapi ini dapat dilaksanakan secara adat dan adatnya tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syariAoah. Kata Kunci : Transaksi. Gadai. Hukum Ekonomi Syariah Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Syaripudin. Nurul Mustofa Jurnal Jhesy Vol. No. Abstract Islam regulates various aspects of human life . , including pawn transactions. In conducting muamalah, pawning is not uncommon among Muslim communities, yet there are still practices that contradict Shariah economic law. The formulation of the problem in this research is: What is the mechanism of pawn transactions in Kp. Karoya. Cibatu Sub-District. Garut Regency? What is the perspective of Shariah economic law on the mechanism of pawn transactions? The objective of this research is to analyze the mechanism of pawn transactions in Kp. Karoya. Cibatu Sub-District. Garut Regency, and then analyze the perspective of Shariah economic law on the pawn mechanism in Kp. Karoya. The research method used is field research and a qualitative approach. The results of the research on the pawn mechanism reveal several aspects that contradict Shariah economic law, namely: . There is no written evidence during the contract, which contradicts both Quranic verses and Hadith. Uncertainty regarding the end date of the pawn transaction, where if the redemption period expires, there should be another deadline for the transaction. The use of pawned items not listed in the transaction, although this may be customary and does not contradict Shariah economic law. Keywords: Transactions. Pawn. Shariah Economic Law Pendahuluan Hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling dikenal oleh Hal ini antara lain karena fiqh terkait langsung dengan kehidupan Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia . , masalah muamalah selalu dan terus berkembang, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan tersebut tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan hidup pada pihak tertentu yang disebabkan oleh adanya tekanan-tekanan atau tipuan dari orang lain. Islam memerintahkan kepada seluruh umatnya supaya saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan takwa. Bentuk dari tolong menolong ini dapat berupa pemberian dan pinjaman seperti tentang gadai. Gadai dalam Islam disebut Rahn. Pada muamalah gadai . Islam meninjau hal tersebut merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia yang saling menguntungkan satu sama lain. Berdasarkan fakta lapangan mayoritas masyarakat Indonesia hidup dan bermukim di https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Nurul Mustofa Jurnal Jhesy Vol. No. daerah pedesaan dan menggantungkan hidup mereka di sektor pertanian dan perkebunan. Kegiatan muamalah gadai merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dan sering digunakan dalam kehidupan masyarakat, meskipun masyarakat Indonesia masyoritas muslim tetapi pada umumnya pemahaman mereka dalam muamalah yang sesuai dengan hukum ekonomi syariAoah masih sangat minim. Praktek utang piutang yang dilakukan oleh masyarakat Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut dengan menggunakan jaminan sebuah tanah sawah, dengan adanya barang jaminan yang diberikan kepada penerima gadai atau yang menyerahkan utang supaya menambah kepercayaan pihak pemberi utang atau penerima gadai. gadai bukan hal yang aneh yang sering dilakukan dikalangan masyarakat muslim, namun dalam praktiknya masih ada yang bertentangan dengan hukum ekonomi syari'ah di antaranya Tidak ada bukti secara tertulis ketika berlangsung akad, ini bertentangan dengan Nash, baik AlQurAoan maupun Al-Hadits. ketidakjelasan mengenai batas waktu berakhirnya kegiatan gadai itu yaitu apabila Rahin telah mencapai pada batas akhir transaksi yang seharusnya ada batas akhir transaksi lagi. dan pemanfaatan barang gadai yang tidak tercantum dalam Berdasarkan pemaparan pernyataan dan latar belakang di atas, akhirnya peneliti tertarik untuk menyusun dalam sebuah penelitian dengan judul : AuMekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi SyariAoah (Studi kasus di Kampung Karoya kecamatan Cibatu Kabupaten Garu. Ay Berdasarkan deskripsi di atas, maka peneliti dapat merumuskan masalah sebagai berikut Bagaimana mekanisme transaksi gadai tanah sawah di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut ? Bagaimana perspektif hukum ekonomi SyariAoah dalam mekanisme transaksi gadai tanah sawah di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut? Adapun tujuan dari penelitian sebagai berikut : Untuk menganalisis mekanisme transaksi gadai di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut. Untuk menganalisis perspektif hukum ekonomi SyariAoah dalam mekanisme transaksi gadai tanah sawah di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut. 1 Transaksi 1 Pengertian Transaksi Transaksi berasal dari bahasa Inggris AutransactionAy dan dalam istilah muamalah disebut sebagai akad. (Pradja, 2. Adapun menurut bahasa akad mempunyai beberapa arti, https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Nurul Mustofa Jurnal Jhesy Vol. No. antara lain Mengikat ( aAEeA ca ) dan Janji ( aA)Ea eNA. Sedangkan secara istilah . , yang dimaksud dengan akad yaitu : a A ea A eOA a A Oa E a aA a AuE eO aA a AA s A aCa eaO sE aEaO aOe sN aI e a eOA AuPerikatan ijab dan qabul yang dibenarkan syaraAo yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak. Ay Berdasarkan prinsip-prinsip Islam dalam sistem keuangan harus adanya kebebasan dalam bertransaksi, namun harus didasari dengan prinsip suka sama suka dan tidak ada yang di dzalimi dengan akad yang sah. (Iip Syaripudin & Konkon Furkony. Dari pemaparan pengertian transaksi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud transaksi adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dalam berbagai kegiatan muamalah yang dibenarkan oleh syaraAo di atas keridhaan dan mengikat kedua belah pihak. Gadai Pengertian Gadai Menurut bahasa gadai . , kata Al-rahn berasal dari bahasa Arab Aurahana-yarhanurahnanAy(Mulazid, 2. berarti al-tsubut dan al-habs artinya penetapan dan penahanan. Sedangkan pengertian gadai atau rahn menurut istilah syaraAo adalah menahan sesuatu disebabkan adanya hak yang memungkinkan hak itu bisa dipenuhi dari sesuatu tersebut. Adapun berdasarkan para ulama seperti ulama SyafiAoiyah mendefinisikan akad ar-Rahn dimana menjadikan al-Aoain . sebagai watsiiqah . utang yang barang itu digunakan untuk membayar utang tersebut . l-marhun bih. ketika pihak al-madiin . ihak yang berutang raahi. tidak bisa membayar utang tersebut. z-Zuhaili, 2. Berdasarkan pemaparan di atas mengenai gadai dapat disimpulkan bahwa gadai atau rahn adalah menjadikan suatu benda yang berupa harta dan ada harganya sebagai suatu jaminan utang dan akan dijadilan sebagai ganti pembayaran . utangnya jika utang tersebut tidak dapat dibayar dan fungsi dari barang jaminan tersebut ialah untuk memberikan keyakinan, ketenangan dan keamanan atas utang yang dipinjamkan. Hukum Ekonomi SyariAoah Pengertian Hukum Ekonomi SyariAoah Hukum dalam bahasa arab AuhukmAy memiliki arti norma atau kaidah yang ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan (Dkk, 2. Adapun ekonomi . dapat dimaknai segala aktivitas yang berkaitan dengan produksi dan distribusi di antara orang-orang. Ekonomi syariah dalam bahasa arab disebut al-iqtishad al-Islami. (Wajdi & Lubis, 2. Sedangkan Kata syariah https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Nurul Mustofa Jurnal Jhesy Vol. No. berasal dari bahasa Arab Auas-syariAoahAy yang mempunyai konotasi masyraAoah al-maAo . umber air minu. Adapun menurut para ahli seperti Menurut Syaikh Yusuf alQardhawi, cakupan dari pengertian syariah menurut pandangan Islam sangat luas dan komprehensif . l-syumu. , di dalamnya mengandung pengaturan seluruh aspek kehidupan, mulai dari aspek ibadah . ubungan manusia dengan Tuhanny. , aspek keluarga . eperti nikah, talak, nafkah, wasiat, warisa. , aspek bisnis . erdagangan, industri, perbankan, asuransi, utang piutang, pemasaran, hiba. , aspek hukum dan peradilan, hingga hubungan antar negara. (Syafaruddin, 2. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi syariAoah adalah norma atau peraturan yang berkaitan dengan aktivitas antar manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk mencapai kemakmuran sesuai dengan paradigma Islam yakni Al-qurAoan dan As-Sunnah serta sumber hukum lainnya yang dapat menunjang permasalahan ekonomi. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan . ield researc. , yakni penelitian yang dilakukan dengan mengamati langsung ke lapangan untuk menggali dan meneliti data yang diperlukan dalam penelitian, sehingga peneliti akan lebih mudah dalam memecahkan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yakni pendekatan terhadap penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik serta dapat mengungkap dan memahami sesuatu dibalik fenomena yang tidak diketahui sebelumnya. Melalui pendekatan ini dapat diperoleh pemahaman tentang kenyataan melalui proses berfikir (Nugrahani, 2. Pembahasan Hukum ekonomi syariAoah merupakan norma atau peraturan yang berkaitan dengan aktivitas antar manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk mencapai kemakmuran sesuai dengan paradigma Islam yakni Al-qurAoan dan As-Sunnah serta sumber hukum lainnya yang dapat menunjang permasalahan ekonomi. Mekanisme Transaksi merupakan segala kegiatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam kegiatan transaksi . Islam telah mengajarkan kepada umatnya daslam bermuamalah diantaranya muamalah gadai . sebagai bentuk tolong menolong antar sesama manusia yang merupakan perintah Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Maidah ayat 2. Berdasarkan fakta lapangan mayoritas masyarakat Indonesia hidup dan bermukim di daerah pedesaan dan menggantungkan hidup mereka di sektor https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Nurul Mustofa Jurnal Jhesy Vol. No. pertanian dan perkebunan. Kegiatan muamalah gadai merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dan sering digunakan dalam kehidupan masyarakat, meskipun masyarakat Indonesia masyoritas muslim tetapi pada umumnya pemahaman mereka dalam muamalah yang sesuai dengan hukum ekonomi syariAoah masih sangat minim. Begitupun praktek gadai . tersebut terjadi di tempat penelitian ini, hal tersebut tidak asing lagi di telinga masyarakat Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut sebab mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani dan buruh tani yang senantiasa apabila berada dalam perekonomian yang sulit dan mendesak maka mereka menggadaikan sawahnya sebagai bahan pertimbangan kedepanya agar apabila ketika dihadapkan dalam kondisi sulitnya ekonomi dapat menjadi sebuah kepercayaan penerima gadai. Mekanisme transaksi yang terjadi di masyarakat Kp. Karoya telah melekat dengan kebiasaan mereka . seperti halnya pertama, dalam pencatatan suatu transaksi . yang seharusnya dicatat supaya di kemudian hari ketika terjadi persengketaan dapat dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, padahal pencatatan tersebut sebagai bukti otentik walaupun jumlahnya kecil maupun besar dan hanya sebatas kwitansi pembayaran utang saja. Padahal Allah telah memerintahkan kepada umatnya agar setiap melakukan utang piutang hendaklah ditulis secara adil. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Albaqarah ayat 282 serta dari Sofyan bin Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari Abdillah bin Katsir Abi Minhal dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa apabila mereka telah menjelaskan bahwa Auapabila mereka utang piutang maupun muamalah dalam waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk menjaga terjadinya sengketa pada waktu-waktu yang akan datang. Ay (HR. Bukhar. (Sitompul, 2. Kedua. Ketidakjelasan mengenai batas waktu berakhirnya kegiatan gadai. Terkadang apabila utang belum terlunasi mencapai waktu bertahun-tahun karena tidak adanya kesepakatan berakhirnya waktu pembayaran sehingga terkadang penerima gadai merasa kesal sebab ketika membutuhkan, uang tersebut belum ada. Maka seharusnya diadakan kembali transaksi baru yang dapat mengikat kedua belah pihak dalam muamalah tersebut. Ketiga, pemanfaatan barang gadai yang tidak tercantum dalam (Elah, 2. karena telah menjadi hal yang biasa . sebagaimana hukum ekonomi syariah berdasarkan kaidah fiqh aAEaI aaEac aIA, yang berarti adat . itu dapat dijadikan rujukan hukum. Serta hal ini boleh tetap berjalan asalkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya sebagaimana kaidah ushul fiqh : aAEaOaae a aI aNA e a AEA a auEa aa acaacE a eIaOacEacaa aEOeEA a AAEaOaEIa aI aaEA AuPada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Ay Maka tentunya boleh jika hukum adat tersebut dilaksanakan oleh masyarakat Kp. Karoya dalam melaksanakan gadai . (Mufid, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Nurul Mustofa Jurnal Jhesy Vol. No. Kesimpulan Berdasarkan latar belakang dan pembahasan terdapat dua kesimpulan yaitu . Mekanisme transaksi gadai yang dilaksanakan oleh masyarakat Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut dengan menggunakan hukum yang telah berlaku di masyarakat . , sehingga hal tersebut tidak asing ditelinga masyarakat. Namun ketentuan tersebut telah diteliti ada sebagian yang tidak sesuai dengan hukum ekonomi syariAoah. Mekanisme transaksi gadai yang terjadi di Kp. Karoya berdasarkan hasil pengumpulan data peneliti bahwa masyarakat Kp. Karoya melaksanakan gadai tanah sawah pertama, tidak ada bukti secara tertulis. Kedua, ketidakjelasan mengenai batas waktu berakhirnya kegiatan gadai itu apabila rahin telah mencapai pada batas akhir transaksi. Terkadang apabila utang belum terlunasi mencapai waktu bertahuntahun karena tidak adanya kesepakatan kembali berakhirnya waktu pembayaran. Ketiga, pemanfaatan barang gadai yang tidak tercantum dalam transaksi. (Elah. Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti mengenai perspektif hukum ekonomi SyariAoah dalam mekanisme transaksi gadai tanah sawah di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut ada beberapa hal yang masih bertentangan diantaranya yaitu pertama, tidak ada bukti secara tertulis. hal tersebut tidak sesuai dengan Al-qurAoan surat Al-Baqarah ayat 282 dan dari hadis dari Sofyan bin Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari Abdillah bin Katsir Abi Minhal dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa apabila mereka telah menjelaskan bahwa Auapabila mereka utang piutang maupun muamalah dalam waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk menjaga terjadinya sengketa pada waktuwaktu yang akan datang. Ay (HR. Bukhar. (Sitompul, 2. Kedua, ketidakjelasan mengenai batas waktu berakhirnya kegiatan gadai itu apabila rahin telah mencapai pada batas akhir transaksi. Terkadang apabila utang belum terlunasi mencapai waktu bertahun-tahun karena tidak adanya kesepakatan kembali berakhirnya waktu Ketiga, pemanfaatan barang gadai yang tidak tercantum dalam (Elah, 2. Namun hal tersebut telah menjadi adat yang dapat dijadikan dalil dalam menerapkan hukum syaraAo berdasarkan kaidah fiqh aAEaa aI aaEac aIA, yang berarti adat . itu dapat dijadikan rujukan hukum. Selama tidak ada dalil yang mengharamkannya sebagaimana kaidah ushul fiqh : aAEaOa aea a aI aNA e a AEA a auEa aa acaacE a eIaOacEacaa aEOeEA a AAEa aAOaEIa aIaEA AuPada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Ay (Sitompul, 2. Maka adat tersebut dapat dijadikan hukum karena tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syariAoah. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Syaripudin. Nurul Mustofa Jurnal Jhesy Vol. No. Daftar Pustaka