IKHLAS Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa Vol. No. April 2025 ISSN: 2985-5187 Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Galo-Galo Kecamatan Morotai Selatan Dalam Ber-Media Sosial Abdul Mutalib1. Rahmat Hi. Abdullah2. Abdul Balgis Hi. Talib3 1,2,3 Fakultas SyariAoah. Institut Agama Islam Negeri Ternate abdulmutalib@iain-ternate. id1, abdullahrahmat@iain-ternate. id2, abdulbalgis@iain-ternate. Abstract Keywords: Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Media Sosial This trial was held with the aim of not only supporting higher education programs in advocating for acts of misuse of social media which are categorized as crimes, but also aimed at disseminating information to the public regarding their responsibilities in efforts to prevent misuse of social media, and reminding the public of their obligation to provide protection for victims of social media abuse. The methods used in this trial are interactive lectures and discussions. The results of interactive lectures and discussions in this service show that students understand the material presented well. In general, the implementation of community service activities was carried out well, orderly and smoothly. All elements of society showed their enthusiasm through questions that were asked in a variety of ways and responded with good answers. Through all the stages of implementing this service activity, the people of Galo-Galo Village also expressed the hope that similar activities can continue to be carried out in their village with other themes or discussion points in accordance with objective conditions and needs like people who live in villages and on small islands. Abstrak Pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan selain mendukung program pendidikan tinggi dalam mengadvokasi perbuatan-perbuatan penyalahgunaan media sosial yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan juga ditujukan untuk menyebarluaskan informasi pada masyarakat mengenai tanggung jawabnya dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan media sosial, dan mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada korban penyalahgunaan media sosial. Adapun metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah ceramah dan diskusi interaktif. Hasil ceramah dan diskusi secara interaktif dalam pengabdian ini menunjukkan bahwa memahami dengan baik terhadap materi yang Secara umum pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat terlaksana dengan baik, tertib dan lancar. Seluruh elemen masyarakat menunjukkan antusiasmenya melalui pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan secara variatif dan direspons dengan jawaban-jawaban yang baik pula. Melalui seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan pengabdian ini, masyarakat Desa Galo-Galo juga menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat terus terlaksana di desanya dengan tema atau pokok pembahasan lain sesuai dengan kondisi objektif serta kebutuhannya sebagaimana masyarakat yang hidup di desa dan berada pada pulau kecil. Journal homepage: https://ejournal. id/index. php/ikhlas/index IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Corresponding Author: Abdul Mutalib Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ternate abdulmutalib@iain-ternate. PENDAHULUAN Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru serta mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum . Perkembangan teknologi di samping membawa dampak positif, dalam perkembangannya juga membawa dampak negatif. Kejahatan menggunakan internet sebagai sarana untuk melakukan kejahatan mengalami peningkatan cukup tinggi di Negara Indonesia merupakan bentuk dampak negatif tersebut. Potensi kejahatan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan internet lebih sering dikarenakan akibat kurangnya sikap bijaksana atau sikap kehati-hatian dalam penggunaannya. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya Kejahatan dalam penggunaan media sosial sebenarnya telah ada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yaitu. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana juga perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun demikian dalam kenyataan masih banyak masyarakat pada umumnya dan kaum muda pada khususnya yang belum mengetahui, memahami secara bijaksana dalam penggunaan media Berdasarkan data yang disampaikan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI), pada bulan Agustus 2018 sampai dengan April 2019 mengenai isu berita bohong atau hoax tentang politik berada pada urutan pertama dengan temuan 682 konten, kemudian isu pemerintahan sebanyak 210 konten, isu Kesehatan 200 konten, penyebaran fitnah 159 konten dan kejahatan sebanyak 113 konten (Lestari, 2. Terhadap data tersebut setidaknya diperlukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya terutama kaum muda terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah kejahatan dalam ber-media sosial, sehingga mempunyai kesadaran dan perhatian untuk dapat ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah kejahatan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu pada Era Revolusi Industri 4. 0 ini telah membawa perubahan yang sangat cepat termasuk dalam menciptakan peluang dan akselerasi bisnis baik di tingkat global, nasional dan lokal. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya entitas bisnis digital yang produktif didukung oleh kualitas layanan digital (Riswandi, 2. Sehingga misalnya kejahatan ujaran kebencian di media sosial merupakan dampak dari begitu banyak pengguna media sosial di Indonesia dan ketidaktahuan masyarakat terhadap batasan-batasan hukum ber-media sosial (Manihuruk, 2. Salah satu manfaat pentingnya edukasi hukum adalah dapat menjadikan sarana sebagai upaya pencegahan kekerasan gender di media sosial (Salamor & Salamor, 2. Kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang dapat saja didasarkan atas latar belakang sosial atau identitas sosial yang melekat pada diri seseorang. Hal tersebut dikarenakan adanya perasaan unggul atau lebih kuat dibandingkan dengan korban yang dianggap lebih lemah dan tidak berdaya, kemudian mengarah pada tindakan ingin menguasai dan apabila tindak mendapatkan persetujuan dari korban maka muncullah kekerasan tersebut. Identitas sosial dalam konteks ini bisa saja misalnya karena korban berasal dari keluarga kurang mampu atau berasal dari daerah terpencil. Bisa juga berasal dari gender atau rentan usia yang berbeda atau juga karena kondisi ekonomi. Secara umum kondisi objektif di Provinsi Maluku Utara, berkaitan dengan aturan menggunakan media sosial oleh aparat penegak hukum setempat merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan informasi dan transformasi elektronik, di antaranya UU ITE. Namun harus disadari bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat masih sangat rendah tentang hal tersebut. Rilisan data dari Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malu. di tahun 2018 sebanyak 11 Laporan Kepolisian yang berkaitan dengan penyalahgunaan media sosial. Dari tahun ke tahun data menunjukkan peningkatan kasus yang berkaitan media sosial sehingga dibutuhkan upaya penyadaran masyarakat terhadap dampak negatif penyalahgunaan media sosial. Kebutuhan akan hal tersebut juga disadari oleh masyarakat sehingga perlu adanya semacam pemberian pendidikan hukum dengan metode sekolah yang kemudian pengabdian ini digunakan tema AuMadrasah HukumAy, untuk pemahaman atau penyadaran hukum terhadap AuKejahatan dalam ber-media sosialAy pada masyarakat, sehingga akan terpelihara keutuhan yang harmonis dan sejahtera. Atas alasan sebagaimana diuraikan sebelumnya. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dari Fakultas SyariAoah Institut IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate merasa penting untuk melakukan upaya kesadaran kepada masyarakat khususnya di Desa Galo-Galo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai terhadap penggunaan media sosial. METODE PENGABDIAN Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah metode ceramah dan diskusi interaktif. Metode ceramah ini menggunakan media proyektor LCD dengan maksud agar masyarakat mampu memahami materi yang disampaikan. Tidak hanya materi yang ditampilkan melalui layer LCD tetapi juga membahas contoh-contoh kasus penyalahgunaan media sosial baik yang terjadi di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut dilakukan guna masyarakat dapat mudah memahami berkaitan dengan dinamika yang terjadi seputar penyalahgunaan media sosial dalam tataran faktanya yang sangat dipengaruhi oleh kondisi serta situasi yang ada di lingkungan masyarakat khususnya seperti di Desa Galo-Galo Kec. Morotai Selatan. Kondisi faktual tersebut selanjutnya dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun norma-norma sosial lainnya. Setelah penyampaian materi disertai contohcontoh tersebut, masyarakat diajak berdiskusi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan maupun ceritacerita factual yang terjadi berkaitan dengan media sosial. Melalui diskusi dimaksud, masyarakat semakin dapat memahami pentingnya kesadaran dalam mengenal rambu-rambu hukum ketika menggunakan media PEMBAHASAN Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan oleh Dosen Homebase pada Program Studi (Prod. Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate di Desa Galo-Galo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulai Morotai Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaannya kegiatan PKM ini dilakukan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan Tahap Persiapan Pada tahapan ini merupakan langkah awal pelaksanaan kegiatan PKM. Adapun tahapan ini dilalui dengan beberapa kegiatan sebagai berikut: Rapat Penentuan Tim PKM Pada tahapan pertama ini oleh Ketua Prodi bersama Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah melakukan rapat bersama dosen homebase HPI untuk menyusun Tim PKM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Fakultas Syariah. Setelah dilakukan beberapa pertimbangan dalam rapat, ditentukanlah Tim PKM dari Prodi HPI yang terdiri atas ketua Prodi bersama dua orang dosen homebase dari Prodi HPI. Sehingga terbentuklah Tim PKM Prodi HPI yang terdiri atas: Abdul Mutalib. (Ketua Prodi HPI) . Rahmat Hi. Abdullah. (Dosen Homebase HPI) . Abdul Balgis Hi. Talib. (Dosen Homebase HPI) Penyusunan Jadwal PKM Setelah Tim PKM terbentuk, langkah selanjutnya adalah penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan PKM. Pada tahap ini. Tim PKM berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Galo-Galo Kecamatan Morotai Selatan tentang waktu efektif pelaksanaan kegiatan. Setelah koordinasi. Tim PKM mendapatkan informasi tentang gambaran umum lokasi kegiatan dan kondisi cuaca sebab lokasi pelaksanaan PKM berada di pulau sehingga harus menyeberang dengan perahu motor. Akhirnya, melalui rapat singkat Tim PKM ditentukanlah jadwal pelaksanaan kegiatan PKM. Penentuan Materi dan Penetapan Pemateri Pada tahap ini Tim PKM bersama dengan Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah rapat untuk membicarakan materi yang akan disampaikan pada pelaksanaan kegiatan serta penentuan pematerinya. Penyamaan persepsi dengan pihak fakultas yakni Wakil Dekan 1 menjadi penting untuk mengakomodir halhal yang menjadi tujuan fakultas dalam materi yang akan disampaikan. Setelah dilakukan pembicaraan singkat, akhirnya ditentukan bahwa materi yang disampaikan pada kegiatan PKM oleh Tim berkaitan dengan upaya untuk mendidik masyarakat dalam mengenali etika dalam ber-media sosial guna menghindari bahayabahaya dalam penyalahgunaan media sosial itu pula. Sehingga, berdasarkan pembicaraan tersebut materi yang akan disampaikan dibingkai dalam sebuah judul AuMadrasah Hukum: Kejahatan Dalam Bermedia sosialAy. Adapun pemateri yang ditentukan adalah Bapak Rahmat Hi. Abdullah. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Penetapan Peserta Kegiatan PKM Setelah penentuan materi disertai pematerinya. Tim PKM selanjutnya melakukan rapat guna menentukan peserta kegiatan PKM. Penentuan peserta ini dilakukan untuk memenuhi kuota sesuai dengan anggaran yang disediakan. Tentunya, penentuan peserta kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan koordinasi bersama Kepala Desa Galo-Galo Kecamatan Morotai Selatan. Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan melakukan penyesuaian lokasi rencana tampak pelaksanaan kegiatan, akhirnya ditentukan peserta kegiatan PKM berjumlah 20 orang sebagai berikut: Tabel 1: Daftar Peserta Kegiatan PKM No. Nama Aslania Hi Madi Indrawati Conoras Kartini Conoras Meyna Kadir Juyitan Hi Ali Jusnia Arsad Nurdewi Abil Hesti Kun Marjitun Nur Hakiki Hasna Erwali Hamsiah Salim Imel Minarni Taher Safria Sarif Rahayu Dahlan Ariska Ansar Mike Lausu Fatimah Nursam Lila Keterangan Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Masyarakat Penyusunan ToR Tahap ini adalah tahapan terakhir persiapan pelaksanaan kegiatan PKM. Tahapan ini dilakukan dengan melakukan penyusunan Term of Reference (ToR) yang selanjutnya akan menjadi acuan setiap pelaksanaan kegiatan PKM di lapangan. Penyusunan ToR ini juga dilakukan guna mempermudah pelaporan kegiatan setelah selesai dilaksanakan. ToR juga disusun berdasarkan ketentuan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Setelah ToR selesai disusun, selanjutnya diserahkan kepada Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah untuk disahkan, dan Tim PKM bersiap-siap untuk melaksanakan kegiatan di lokasi yang telah ditentukan. Tahap Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dimulai pada pukul 20. 00 WIT - Selesai. Sebelumnya peserta sudah hadir 30 menit sebelum dimulai kegiatan, dengan tujuan agar peserta dapat melakukan registrasi peserta. Registrasi peserta dilakukan dengan mengisi berita acara kehadiran. Setelah seluruh peserta hadir dan mengisi berita acara kehadiran, kegiatan dimulai dengan acara pembukaan yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkatnya. Pembukaan Kegiatan dibuka oleh Koordinator Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas SyariAoah IAIN Ternate Abdul Mutalib. Kemudian sambutan yang disampaikan oleh Kepala Desa Galo-Galo. Setelah acara pembukaan kegiatan dan sambutan, langsung diisi oleh Pemateri Rahmat Hi. Abdullah. dengan Materi Madrasah Hukum: AuKejahatan Dalam Bermedia sosialAy. Penyampaian materi berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 20. 30 WIT Ae selesai. Setelah penyampaian materi, peserta diberi waktu untuk curah pendapat atau berdiskusi saling berbagi informasi. Selanjutnya peserta diberikan waktu 30 menit untuk istirahat. Selama proses kegiatan, peserta terlihat merespons dengan baik materi-materi yang disampaikan, dengan ikut aktif dalam setiap waktu diskusi yang diberikan oleh narasumber/pemateri. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Hasil Analisis dan Penyampaian Materi Dalam pelaksanaan kegiatan ini, tim PKM melalui survei singkat saat tiba di desa Galo-Galo menyadari bahwa hampir setiap warga masyarakat baik orang tua maupun anak-anak memiliki alat komunikasi berupa handphone. Selain itu, setiap kepemilikan handphone tersebut juga disertai dengan aplikasi-aplikasi media sosial yang digunakan. Secara umum media sosial yang digunakan adalah Facebook. Whatsapp, dan Instagram. Tentunya, setelah dikonfirmasi alasan kepemilikan handphone tersebut setiap warga masyarakat menyampaikan hal itu dilakukan guna kepentingan komunikasi. Namun, dengan adanya fitur media sosial yang ada dalam handphone tersebut akan sangat memudahkan setiap warga masyarakat untuk mengakses informasi dan kegiatan interaksi sosial melalui fitur-fitur media sosial tersebut mengingatkan akan perkembangan informasi saat ini. Dalam menyampaikan materi terlihat antusiasme masyarakat mengikuti setiap rangkaian kegiatan dan mampu menyerap serta menyimpulkan materi yang disampaikan. Warga masyarakat desa Galo-Galo diingatkan dalam penggunaan media sosial agar mengantisipasi terhadap risiko penyalahgunaannya. Terhadap orang tua diingatkan agar lebih aktif dan intens memantau aktivitas anak dalam penggunaan media sosial, serta bijak dalam penggunaan media sosial sehingga mampu menjadi teladan bagi anak-anak. Masyarakat desa Galo-Galo secara umum harus paham mengenai cara serta etika dalam menggunakan media Pentingnya Tim PKM mengingatkan kepada masyarakat desa Galo-Galo tentang etika dalam bermedia sosial ini sebab menurut James J. Spillane bahwa etika mengarahkan atau menghubungkan bagaimana menggunakan akal budi individual dengan objektivitas guna menentukan AubenarAy dan AusalahAy dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain (Budi Susanto dkk. , 1. Memahami pentingnya etika dalam penggunaan media sosial ini adalah sebuah proses Pendidikan. Selain itu, setiap aktivitas masyarakat baik dalam menjalankan kegiatan kerja sebagai profesi maupun pekerjaan rutin kesehariannya mesti tidak abai dari etika tersebut. Keterampilan teknis di bidang hukum misalnya, yang mengabaikan segi menyangkut tanggung jawab seseorang terhadap orang yang dipercayakan kepadanya dan profesinya pada umumnya, serta nilai-nilai dan ukuran etika yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya, hanya akan menghasilkan tukang-tukang yang terampil di bidang hukum dan profesinya (Mochtar Kusumaatmadja. Warga masyarakat baik orang tua maupun remaja dan anak-anak dalam bermedia sosial tentu diberikan kebebasan agar bisa berkomunikasi dengan siapa saja. Akan tetapi kebebasan tersebut tidak boleh disalahartikan, yakni bebas tidak berarti bebas tanpa etika. Akan lebih baik tentunya jika warga masyarakat mengetahui etika apa saja yang harus diperhatikan pada saat menggunakan media sosial. Jika dilihat dari kondisi objektif saat ini, misalnya di Provinsi Maluku Utara atau khususnya di Kabupaten Pulau Morotai saja, banyak permasalahan sosial yang terjadi akibat kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam penggunaan media sosial. Bahkan para pengguna media sosial terkadang terpengaruh oleh berita-berita yang belum dipastikan kebenaran informasinya akibat dari hasutan-hasutan yang beredar di media sosial. Dampak negatif media sosial harus mampu dihindari dan dampak positifnya harus bisa ditingkatkan. Perkembangan teknologi informasi melalui media sosial ini sudah hadir dan ada di tengah-tengah masyarakat desa Galo-Galo khususnya yang telah menggunakan handphone dan media sosial. Karenanya harus diupayakan bagaimana menyiasati dan memanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik oleh pengguna media sosial terhadap perkembangan teknologi tersebut. Pengguna media sosial mulai dari yang tua hingga anak-anak sekalipun telah mengenal perkembangan teknologi ini dengan baik namun disayangkan sangat minim informasi bahkan tidak pernah dengar sama sekali keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana juga telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hal mana ketentuan dalam undang-undang ini merupakan produk hukum yang membatasi kebebasan dari pengguna media sosial agar lebih bijak dalam penggunaannya. Adanya fakta bahwa kalangan remaja dan anak-anak yang masih belum mampu menggunakan media sosial dengan bijak yang ditunjukkan dengan perbuatan bully, menyebarkan informasi hoax dan ujaran kebencian maka mesti dilakukan upaya-upaya agar khusus terhadap remaja dan anak-anak di desa Galo-Galo terhindar dari bahaya laten media sosial tersebut. Upaya dimaksud adalah bentuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial sehingga kalangan remaja dan anak-anak mengenal batasan-batasan normatif misalnya dalam menyebarkan informasi dan perbuatan lainnya. Adapun wujud langkah-langkah dimaksud dapat dilakukan dengan: Memaksimalkan peran orang tua termasuk para guru di sekolah dalam melakukan pengawasan atau mendampingi anak-anak dan remaja ketika menggunakan media sosial, misalnya dengan sering memeriksa gadget/handphone milik anak dan/atau remaja dimaksud. Para orang tua dan guru mesti menjadi teladan bagi mereka dengan cara selalu memperlihatkan cara bijak menggunakan media sosial misalnya dengan selalu menyebarkan hal-hal yang positif. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Mengupayakan kerja sama antara guru dengan orang tua atau wali murid berkaitan dengan perkembangan anak didik di sekolah, berkomunikasi terkait dengan perilaku anak ketika di rumah atau di sekolah, selalu ada upaya untuk saling kontrol. Adanya kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum, minimal yang berkaitan dengan hukum atau peraturan-peraturan yang berlaku tentang media sosial, ancaman hukumannya penyalahgunaannya serta akibat negatif lainnya. Hal-hal yang disebutkan sebelumnya harus selalu dilakukan dan ditingkatkan guna mencegah dan meminimalisir tindak-tindakan yang berpotensi penyalahgunaan media sosial. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat fakta di masyarakat bahwa banyak permasalahan hukum diantaranya tindak pidana yang dilakukan karena kurangnya kesadaran dalam menggunakan media sosial. Maraknya penggunaan media sosial mesti menjadi bukti bahwa perlunya peningkatan kesadaran hukum setiap penggunanya agar tidak terjadi permasalahan hukum besok hari. Dalam kesadaran hukum masyarakat, harus benar-benar diberikan pemahaman akan manfaat dan kegunaan memahami hukum oleh setiap warga masyarakat apalagi khususnya pengguna media sosial. Tak jarang juga melalui media sosial terdapat kecenderungan upaya untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa hukum ada sesuatu yang menakutkan, proses yang merepotkan, dan selalu tidak berlaku adil pada masyarakat Karenanya kegiatan PKM ini adalah bentuk upaya untuk mengembalikan persepsi masyarakat terhadap hukum baik sebagai konsep, teori maupun norma positif dalam penegakannya selain dari upaya untuk memberikan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan media sosial. Kegiatan PKM dengan tujuan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat desa Galo-Galo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai ini diharapkan mampu membangun persepsi dan/atau opini masyarakat ke arah yang lebih positif terhadap hukum khususnya di bidang penyalahgunaan media sosial. Harapannya jika kondisi ideal pemahaman masyarakat terhadap hukum terbentuk maka akan membentuk semangat terhadap pengakuan kemanfaatan dan kegunaan hukum bagi kehidupan masyarakat secara umum. KESIMPULAN DAN SARAN/REKOMENDASI 1 Kesimpulan Kegiatan PKM yang dilaksanakan oleh Tim PKM dari Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah IAIN Ternate dengan tema peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Galo-Galo Kecamatan Morotai Selatan dalam ber-media sosial telah terlaksana dengan baik. Melalui kegiatan PKM ini, masyarakat desa Galo-Galo mendapatkan informasi penting tentang bahaya laten dalam penyalahgunaan media sosial disertai ancaman hukumnya. Selain itu, dengan adanya pelaksanaan kegiatan PKM ini setidaknya masyarakat dapat melakukan upaya-upaya preventif atau pencegahan kepada anak-anak agar bijak dalam penggunaan media sosial. Oleh masyarakat diharapkan kegiatan serupa dengan tema yang berbeda agar terus dilaksanakan guna kepentingan menjaga tertib sosial di tengah masyarakat serta menjamin generasi muda . nak-ana. tidak tertular akan bahaya-bahaya laten perkembangan teknologi misalnya media 2 Saran/Rekomendasi Sekalipun Tim PKM telah berupaya maksimal agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, tentu saja tidak dapat dihindarkan terjadinya kesalahan atau kekeliruan-kekeliruan selama kegiatan dimaksud berjalan. Untuk itu, selaku Tim PKM menyarankan agar kegiatan serupa terus dilaksanakan di Desa Galo-Galo yang menjadi salah satu Desa Binaan IAIN Ternate. Tentunya, sebagaimana harapan dari masyarakat bahwa dalam tema yang berbeda sekalipun kegiatan PKM agar terus dilaksanakan di desa Galo-Galo untuk menjaga ruang tertib sosial tetap terjaga dan jaminan bagi generasi muda terhadap pemahamannya di bidang hukum agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat Desa Galo-Galo dalam penggunaan media sosial atau bermedia sosial sangat dipengaruhi oleh apakah ketentuan peraturan khususnya yang berkaitan dengan perkembangan informasi dan teknologi telah benar-benar berfungsi dalam artian telah ditegakkan dengan Untuk itu, guna tercipta kesadaran hukum masyarakat dimaksud, maka dibutuhkan tindakan nyata aparat penegak hukum atau lembaga terkait untuk melakukan penegakan secara rutin dan maksimal serta rasional berdasarkan prosedur yang wajar dan teratur. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 REFERENSI