Jurnal JAPS Volume 6. Nomor 3 Desember 2025 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Advokasi Gerakan WomenAos March Terhadap Kebijakan Indonesia dalam Konteks Lokalisasi Norma Kesetaraan Gender Gabriella Apriliana Program Studi Magister Ilmu Hubungan Internasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Indonesia Email: gabriellaapriliana@gmail. Kata kunci WomenAos March. norm localization Abstrak Keywords Abstract The WomenAos March movement first emerged in Indonesia on March 4, 2017 as part of the global Sister Marches connected to the WomenAos March in the United States. Its presence was driven by persistent gender inequalities, including widespread cases of harassment, violence, and discrimination. Although Indonesia has ratified CEDAW, women continue to face systemic discrimination, reflected in the 4,374 complaints received by Komnas Perempuan in 2023, of which 3,303 involved gender-based violence. This study examines how WomenAos March Indonesia contributes to the fulfillment of gender equality norms. Using document analysis and Amitav AcharyaAos Norm Localization framework, the research explains how global norms are accepted, adapted, or reframed within domestic contexts. The findings indicate that WomenAos March Indonesia plays a role in promoting the diffusion and localization of gender equality norms by shaping public awareness and supporting policy advocacy, even though its impact on formal policy change may not always be immediate. WomenAos March. Gerakan WomenAos March pertama kali muncul di Indonesia pada 4 Maret 2017 sebagai bagian dari Sister Marches dari WomenAos March di Amerika Serikat. Gerakan ini lahir dari meningkatnya perhatian terhadap isu kesenjangan gender, termasuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi CEDAW, perempuan masih menghadapi diskriminasi yang tercermin 374 pengaduan ke Komnas Perempuan pada 2023, dengan 303 di antaranya berupa kekerasan berbasis gender. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran WomenAos March Indonesia dalam pemenuhan norma kesetaraan gender, menggunakan metode analisis dokumen dan kerangka Norm Localization dari Amitav Acharya. Hasil analisis menunjukkan bahwa WomenAos March berkontribusi dalam mendorong penerimaan dan adaptasi norma global terkait kesetaraan gender ke dalam konteks domestik, termasuk mendorong perhatian publik dan advokasi kebijakan, meski dampaknya tidak selalu langsung terlihat dalam perubahan kebijakan. Pendahuluan Dalam era globalisasi, penyebaran nilai, norma, dan praktik kebijakan tidak lagi terbatas pada interaksi antar-negara. Proses tersebut kini berlangsung melalui jaringan aktor yang jauh lebih kompleks, melibatkan organisasi internasional, perusahaan multinasional, masyarakat sipil, kelompok advokasi, hingga individu yang terhubung melalui media digital. Proses penyebaran inilah yang dikenal sebagai lokalisasi norma, yaitu upaya menyesuaikan dan membumikan norma global agar dapat diterima dan diintegrasikan dalam konteks sosial budaya suatu negara. Dengan demikian, lokalisasi norma bukan sekadar proses penerjemahan, melainkan proses negosiasi dan adaptasi aktif antara nilai global dengan kepercayaan, praktik, serta struktur sosial lokal. Dalam konteks kesetaraan gender, norma-norma global telah terbentuk sejak pertengahan abad ke-20, terutama melalui instrumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, yang menegaskan bahwa Auall human beings are born free and equal in dignity and rightsAy tanpa pembedaan apa pun termasuk jenis kelamin. Kerangka normatif ini diperkuat oleh Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW, 1. , yang secara komprehensif menjabarkan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan kewajiban negara dalam menghapuskan ketidaksetaraan gender. Melalui ratifikasi CEDAW. Indonesia tidak hanya berkomitmen secara moral, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan. Namun, meskipun kerangka hukum nasional terus berkembang, realitas sosial menunjukkan bahwa norma global tersebut masih menghadapi tantangan serius dalam implementasi di tingkat lokal. Data Komnas Perempuan tahun 2016 mencatat setidaknya 421 peraturan daerah yang bersifat diskriminatif, yang secara langsung maupun tidak langsung membatasi ruang gerak perempuan. Pada 2023, lembaga yang sama menerima 4. 374 pengaduan, mayoritas berupa kekerasan berbasis gender. Sementara itu, jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan yang terkumpul selama 21 tahun mencapai lebih dari 2,7 juta kasus. Angka-angka ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara komitmen normatif negara dengan kondisi faktual perempuan di Indonesia. Kesenjangan tersebut melahirkan berbagai bentuk gerakan sosial yang berupaya memperjuangkan hak-hak perempuan dan mendorong negara untuk meningkatkan tanggung jawabnya. Salah satu gerakan yang paling menonjol adalah WomenAos March Indonesia, yang pertama kali diselenggarakan pada tahun 2017 sebagai bagian dari gelombang WomenAos March global yang bermula di Amerika Serikat. Kemunculan WomenAos March di Amerika Serikat merupakan respon terhadap meningkatnya retorika misoginis dan kebijakan diskriminatif yang diasosiasikan dengan pemerintahan Donald Trump. Resonansi emosional dan politik dari gerakan tersebut kemudian melintasi batas negara, menciptakan solidaritas global atau sisterhood antara perempuan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia. WomenAos March tidak sekadar menjadi bentuk imitasi dari gerakan global, tetapi muncul untuk merespons berbagai persoalan lokal seperti kekerasan seksual, pelecehan, diskriminasi di tempat kerja, pembatasan ruang publik bagi perempuan, serta minimnya kebijakan publik yang mendukung kesetaraan gender. Melalui demonstrasi, kampanye digital, serta kolaborasi dengan lembaga negara seperti Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen pA). WomenAos March Indonesia berfungsi sebagai watchdog, pressure group, sekaligus agen advokasi yang memperjuangkan kepentingan perempuan dan kelompok rentan. Namun demikian, gerakan ini juga menghadapi berbagai hambatan. Beberapa tuntutan WomenAos March dianggap sensitif atau bukan prioritas oleh pemerintah, sehingga isu kesetaraan gender kerap tersisih dari agenda politik (Ayubi & Zahidi. Hal ini memperlihatkan adanya ketegangan antara norma global mengenai kesetaraan gender dengan norma lokal yang masih sangat dipengaruhi nilai patriarkal, konservatisme sosial, serta resistensi terhadap perubahan. Untuk memahami dinamika tersebut, penelitian ini menggunakan perspektif lokalisasi norma dari Amitav Acharya . Kerangka teoretis ini menjelaskan bagaimana norma global mengalami proses pre-localization, reframing, adaptation, hingga universalization melalui interaksi dengan aktor lokal dan nilai budaya setempat. Pendekatan ini sangat relevan dalam menganalisis bagaimana WomenAos March Indonesia menafsirkan ulang, mengadaptasi, dan mengkonstruksi kembali nilai-nilai kesetaraan gender agar sesuai dengan konteks sosial Indonesia. Berdasarkan urgensi dan celah penelitian tersebut, artikel ini mengangkat pertanyaan utama: Bagaimana WomenAos March Indonesia berperan dalam memenuhi norma kesetaraan gender di Indonesia melalui proses lokalisasi norma? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini disusun menjadi lima bagian: pendahuluan, pembahasan teori lokalisasi norma, metodologi penelitian, analisis mengenai proses pre-localization, reframing, adaptation, dan universalization dalam konteks WomenAos March Indonesia, serta kesimpulan mengenai posisi Indonesia dalam proses lokalisasi norma kesetaraan gender. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan fokus pada pendekatan Mengacu pada gagasan Neuman, penelitian kualitatif merupakan sarana untuk memahami dan menganalisis fakta, peristiwa, serta perilaku individu maupun kelompok, dengan tujuan membangun konsep yang mampu menjelaskan fenomena sosial yang diteliti (Neuman & Djamba, 2. Pendekatan deduktif dalam penelitian ini dilakukan dengan menelusuri data secara komprehensif, kemudian menghubungkannya dengan konsep-konsep teoretis serta temuan dalam literatur terdahulu untuk menguji konsistensi dan relevansinya (Roselle & Spray, 2. A) Jenis Data Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer meliputi dokumen resmi terkait WomenAos March dan isu kesetaraan gender, termasuk: A regulasi dan kebijakan pemerintah Indonesia. A dokumen ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). A dokumen resmi Komnas Perempuan tentang diskriminasi dan kekerasan berbasis Dokumen-dokumen tersebut dipilih karena berfungsi sebagai dasar normatif sekaligus sumber legitimasi dalam melihat bagaimana nilai global tentang kesetaraan gender diadopsi dan diinterpretasikan dalam konteks Indonesia. Data sekunder mencakup: A artikel ilmiah, studi terdahulu, dan laporan penelitian terkait WomenAos March. A pemberitaan media yang kredibel. A data daring dari lembaga resmi dan institusi yang relevan. A kajian akademik lain yang mendukung analisis. Pengumpulan kedua jenis data dilakukan melalui studi dokumentasi, studi sumber-sumber B) Teknik Analisis Data Analisis data dilakukan menggunakan triangulasi dan analisis isi naratif. Triangulasi digunakan untuk meningkatkan keabsahan data dengan memadukan berbagai sumber dan jenis data (Bryman, 2. Triangulasi dilakukan dengan A dokumen resmi pemerintah. A laporan lembaga nasional. A data daring. A artikel jurnal dan penelitian sebelumnya. A serta pemberitaan media. Pendekatan ini memastikan bahwa interpretasi terhadap fenomena WomenAos March dan lokalisasi norma kesetaraan gender tidak hanya bertumpu pada satu sumber, melainkan tervalidasi melalui berbagai perspektif. Analisis isi naratif digunakan untuk menelaah bagaimana dokumen dan representasi sosial menggambarkan peran WomenAos March dalam mengadaptasi norma global ke dalam konteks lokal. Analisis ini memungkinkan peneliti memahami struktur cerita, pesan normatif, dan konstruksi makna yang muncul dalam dokumen, serta bagaimana nilai kesetaraan gender dibingkai dan direproduksi dalam ruang sosial Indonesia. Gabungan antara triangulasi dan analisis isi naratif memberikan ruang untuk memahami dinamika lokalisasi norma dalam gerakan WomenAos March secara lebih holistik, mendalam, dan kontekstual. Hasil dan Pembahasan Proses lokalisasi norma global yakni kesetaraan gender dalam gerakan WomenAos March di Indonesia akan dianalisis berdasarkan variabel-variabel dalam teori Norm Localization yang digagas oleh Amitav Acharya. Kemunculan norma transnasional terkait kesetaraan gender melalui aksi WomenAos March dipromosikan dengan adanya media sosial sehingga penyebarannya lebih cepat. Dalam tahap kemunculannya, aksi ini diinisiasikan oleh para aktivis feminis Amerika Serikat akibat kemarahan terhadap diskriminasi oleh Presiden Donald Trump dan selanjutnya para aktivis ini bertindak sebagai norm entrepreuner melalui advokasinya sehingga dapat menggerakan ribuan massa di Amerika Serikat dan selanjutnya memberikan pengaruh terhadap aktivis negara lain. Penerapan norma dalam konteks nasional ini selanjutnya dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan nasional, dalam hal ini Indonesia memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan gerakan yang sama tetapi dengan latar belakang yang Dalam hal ini, aktor lokal menerima bentuk norma ini dan selanjutnya menerapkan aksi ini tidak terpusat di Jakarta saja, akan tetapi di daerah-daerah lainnya seperti Surabaya. Malang, dan lainnya. Aksi WomenAos March ini dimulai dari 2017 dan secara konsisten terus melakukan aksinya hingga 2024 dan sudah memiliki beberapa pencapaian untuk mempengaruhi kebijakan nasional. Kerangka di atas menggambarkan bagaimana Indonesia berupaya melokalisasi aksi WomenAos March dalam memenuhi norma kesetaraan gender. Pre-Lokalisasi Dalam aksi kolektif transnasionalnya. WomenAos March di Amerika Serikat muncul sebagai salah satu gerakan terbesar abad ini. Di negara asalnya, aksi ini menghimpun sekitar 6. 000 kelompok aktivis mulai dari organisasi perempuan, serikat pekerja, hingga partai politik berhaluan kiri. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk reaksi terhadap sikap dan retorika Presiden Donald Trump yang dinilai rasis, misoginis, dan sering kali merendahkan perempuan. WomenAos March kemudian berkembang menjadi ruang perjuangan bersama yang menuntut perubahan politik, ekonomi, dan Nilai-nilainya berpusat pada solidaritas global, kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, penghormatan terhadap keragaman perempuan, pengakuan atas kepemimpinan perempuan, serta penguatan aliansi lintas-gerakan progresif. Penggunaan aksi jalan kaki atau marches menjadi strategi yang tidak hanya simbolis, tetapi juga efektif dalam menarik perhatian publik secara luas. Sebagai jaringan global. WomenAos March mengekspresikan tuntutan dan solidaritasnya dalam berbagai forum internasional, termasuk World Social Forum (Bahari et al. , 2. Gerakan ini dengan cepat berkembang melampaui batas negara, menghubungkan perempuan dari berbagai latar sosial dan politik dalam agenda perjuangan yang sama. Dalam kerangka proses lokalisasi norma, para aktivis di Amerika Serikat berperan sebagai norm entrepreneurs aktor yang memulai penyebaran norma kesetaraan gender melalui advokasi, kampanye, dan konsolidasi jaringan internasional. Efek domino dari gerakan tersebut memicu gelombang solidaritas global yang luar biasa. Tercatat lebih dari 673 aksi serupa berlangsung di berbagai kota di Amerika Serikat, sebelum kemudian menjalar ke negara lain seperti Inggris. Republik Ceko. Prancis. Australia. Myanmar, hingga Indonesia (Ismail et al. , 2. Cakupan geografis yang luas ini menunjukkan bagaimana gagasan kesetaraan gender memperoleh resonansi lintas budaya dan konteks politik. Setelah norma global diperkenalkan dan memperoleh perhatian global, proses lokalisasi memasuki tahap selanjutnya, yakni pre-lokalisasi. Pada tahap ini, norma global mulai diperkenalkan kepada komunitas lokal, meski belum sepenuhnya diterima atau ditolak. Norma tersebut masih dianggap asing, namun aktor transnasional dan lokal mulai memberikan makna awal melalui advokasi, kampanye media, dan pengaruh wacana publik. Dalam konteks WomenAos March, tahap pre-lokalisasi ditandai oleh penyebaran ajakan aksi melalui media sosial. Hanya berawal dari sebuah unggahan digital, gerakan ini berkembang menjadi gelombang protes global yang memiliki daya mobilisasi luar biasa. Empat perempuan menjadi inisiator awal gerakan ini Carmen Perez. Tamika D. Mallory. Linda Sarsour, dan Bob Bland yang kemudian menjadi simbol solidaritas lintas identitas (Ismail et al. , 2. Namun, konteks kemunculan WomenAos March di Amerika Serikat tidak sepenuhnya identik dengan konteks di negara lain. Di AS, gerakan ini dipicu oleh resistensi terhadap kebijakan dan pernyataan Presiden Trump. Sementara itu, di negara-negara lain termasuk Indonesia adopsi gerakan ini memerlukan penyesuaian agar relevan dengan persoalan lokal. Dengan kata lain, terjadi proses modifikasi internal di mana nilai-nilai kesetaraan gender yang bersifat universal diterjemahkan ulang agar sesuai dengan kebutuhan, pengalaman, dan dinamika sosialpolitik masyarakat lokal. Reframing Setelah norma global diterima dalam konteks lokal, proses selanjutnya adalah reframing, yaitu tahap di mana norma global dibingkai ulang agar selaras dengan nilai, pengalaman, dan kebutuhan masyarakat lokal. Pada fase ini, makna norma mengalami penyesuaian sehingga lebih relevan dan dapat diterima oleh institusi maupun publik di tingkat nasional. Dalam konteks Indonesia. WomenAos March masuk bukan sekadar sebagai adopsi mentah dari gerakan Amerika Serikat, tetapi melalui filter solidaritas dan kesamaan pengalaman kolektif tentang ketidakadilan gender. Masuknya gerakan ini ke Indonesia memperlihatkan karakter non-relational diffusion: terdapat keterhubungan ideologis dengan gerakan global, namun tidak ada ketergantungan pada pendanaan, struktur organisasi, maupun agenda politik dari WomenAos March Global. Artinya, para aktivis di Indonesia menjadikan gelombang global tersebut sebagai inspirasi solidaritas . , tetapi mengembangkan gerakan dengan kebutuhan, isu, dan strategi yang sepenuhnya kontekstual (Bahari et al. Di titik ini. WomenAos March Indonesia menjadi gerakan transnasional yang membumikan isu nasional, bukan sekadar cabang dari gerakan Amerika Serikat. Proses reframing terlihat jelas ketika aktivis WomenAos March Indonesia menyusun tuntutan-tuntutan aksi secara spesifik sesuai kondisi Indonesia. Pada tahun 2017, misalnya. WomenAos March melahirkan delapan tuntutan yang menggambarkan kompleksitas persoalan perempuan di Indonesia. Tuntutan tersebut mencakup pemulihan nilai toleransi dan keragaman. pembangunan infrastruktur hukum yang berkeadilan gender. pemenuhan hak kesehatan perempuan. perlindungan lingkungan hidup dan ruang kerja perempuan. kebijakan publik yang berpihak kepada kelompok peningkatan representasi politik perempuan. penghapusan segala bentuk hingga dukungan terhadap solidaritas perempuan di seluruh dunia (Jakarta Feminist Grou. Daftar tuntutan ini menunjukkan bagaimana nilai global tentang kesetaraan gender diterjemahkan menjadi agenda yang relevan dengan persoalan sosialpolitik nasional. Pada tahun 2018, pengaruh aksi protes semakin menguat. WomenAos March Indonesia berkembang sebagai kelompok kepentingan yang menyalurkan aspirasi publik, terutama mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Reframing norma global semakin tajam melalui delapan tuntutan tambahan yang mencakup penghapusan regulasi diskriminatif, penyediaan akses keadilan bagi korban, penghapusan stigma terhadap kelompok tertentu seperti penyintas HIV atau pengguna narkoba, hingga tuntutan untuk menghapus intervensi negara atas tubuh dan seksualitas Tuntutan tersebut juga menyoroti akar struktural kekerasan berbasis gender, termasuk kemiskinan yang memiskinkan perempuan, serta kebutuhan partisipasi masyarakat dalam menghapus budaya kekerasan (Jakarta Feminis. Memasuki 2019. WomenAos March Indonesia mengangkat tema besar Auperempuan dan politikAy. Terdapat sepuluh tuntutan yang lebih komprehensif, mulai dari penegakan hukum yang adil gender, pemberantasan diskriminasi struktural, perlindungan pekerja migran perempuan, hingga pemberantasan kriminalisasi terhadap kelompok marginal. Isu penting lain adalah penekanan pada pendidikan politik berperspektif gender, kurikulum pendidikan inklusif, dan perlindungan sosial yang komprehensif (Jakarta Feminis. Tahun 2019 menjadi momentum penting karena tuntutan gerakan tidak hanya berfokus pada isu kekerasan, tetapi pada perombakan struktur sosial-politik agar lebih sensitif gender. Pada tahun 2020, tema AuBergerak Mendobrak PatriarkiAy memperlihatkan konsolidasi isu yang lebih tajam. Enam tuntutan utama dikemukakan, termasuk penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, pembangunan sistem perlindungan komprehensif, pencabutan kebijakan diskriminatif, pengesahan RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, penolakan Omnibus Law, serta penolakan terhadap agenda pembangunan yang lebih menguntungkan investor daripada rakyat (Jakarta Feminis. Tuntutan tahun ini merefleksikan perlawanan yang tidak hanya feminis, tetapi juga politis terhadap struktur ekonomi dan regulasi nasional. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. WomenAos March 2021 dilakukan secara virtual akibat pandemi COVID-19. Meskipun demikian, gelora partisipasi publik tidak mereda. Mengusung tema AuPuan dan Kawan MelawanAy, gerakan ini menghadirkan serangkaian diskusi yang membahas kerentanan perempuan sekaligus menampilkan inovasi gagasan perempuan Indonesia dalam menghadapi situasi krisis. Tuntutan yang diusung pun tetap komprehensif: percepatan pengesahan kebijakan terkait kekerasan berbasis gender, pencabutan kebijakan yang merusak lingkungan, perlindungan masyarakat adat, pemerataan akses pendidikan, perlindungan bagi pelajar dari kekerasan seksual maupun perundungan, peningkatan sistem kesehatan yang inklusif dan bebas stigma, perhatian terhadap isu ketenagakerjaan, hingga dukungan terhadap demokratisasi dan solidaritas global. Isu-isu seperti otoritarianisme, rasisme, dan diskriminasi juga menjadi bagian penting dari agenda reframing tahun ini (Ayubi & Zahidi, 2. Keseluruhan proses ini menunjukkan bahwa reframing bukan sekadar penyesuaian bahasa, tetapi merupakan proses pengonstruksian ulang makna norma global sehingga sesuai dengan pengalaman dan kebutuhan perempuan Indonesia. Dengan kata lain. WomenAos March Indonesia berhasil menjadikan norma kesetaraan gender tidak sekadar sebagai wacana global, tetapi sebagai tuntutan nyata yang mencerminkan realitas sosial-politik nasional. Adaptasi Setelah norma global diperkenalkan dan dibingkai ulang dalam konteks lokal, proses lokalisasi memasuki tahap adaptasi, yaitu fase ketika norma asing mulai dikonstruksi ulang agar sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan struktur sosial masyarakat Pada tahap ini, norma global belum sepenuhnya menyatu dengan norma lokal, tetapi telah mulai terserap ke dalam praktik advokasi dan kebijakan publik. Adaptasi ini terlihat jelas dalam perjalanan WomenAos March Indonesia, yang menerjemahkan nilainilai global kesetaraan gender menjadi agenda nasional yang relevan dengan isu-isu Berbeda dengan WomenAos March di Amerika Serikat yang fokus pada resistensi terhadap kebijakan Donald Trump, gerakan di Indonesia meluaskan cakupannya untuk memperjuangkan keluhan-keluhan publik yang lebih umum. WomenAos March Indonesia tidak hanya berbicara mengenai hak perempuan, tetapi juga persoalan struktural seperti ketidakadilan hukum, perlindungan tenaga kerja, dan diskriminasi dalam berbagai sektor sosial. Dengan demikian, norma global mengenai kesetaraan gender mengalami adaptasi sehingga sesuai dengan konteks sosial-politik Indonesia. Salah satu bentuk adaptasi paling konkret terlihat pada proses pengesahan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu tuntutan utama WomenAos March sejak 2017 adalah perlindungan bagi pekerja perempuan Indonesia, termasuk pekerja migran yang sangat rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan manusia. Melalui desakan yang konsisten, termasuk advokasi bersama organisasi pekerja migran. DPR akhirnya mengesahkan UU tersebut dalam Sidang Paripurna. Regulasi ini menjamin hak-hak dasar pekerja migran, seperti perlindungan dari kekerasan fisik, seksual, diskriminasi, serta akses terhadap sistem perlindungan yang terpadu. Inilah contoh nyata bagaimana norma global mengenai perlindungan perempuan diintegrasikan ke dalam kebijakan lokal Indonesia melalui aksi protes dan advokasi berkelanjutan. Adaptasi norma global juga terlihat dalam lahirnya PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Desakan WomenAos March serta berbagai kelompok advokasi bertujuan menciptakan proses peradilan yang tidak menyalahkan korban kekerasan seksual. PERMA ini mengatur standar perilaku hakim dan pedoman persidangan agar lebih sensitif gender. Dengan demikian, prinsip kesetaraan gender mulai memasuki ranah sistem peradilan, bukan hanya wacana aktivisme. Perubahan signifikan lainnya terjadi pada tahun 2019, ketika WomenAos March Indonesia bersama Komisi Perempuan Indonesia memperjuangkan revisi batas usia minimum perkawinan. Perkawinan anak telah lama dinormalisasi di berbagai daerah dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling umum terjadi (KPI, n. Setelah proses audiensi yang panjang. DPR-RI secara resmi mengesahkan perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2019, menggantikan UU Perkawinan 1974. Keberhasilan ini bukan hanya pencapaian normatif, melainkan bukti keberhasilan adaptasi norma global tentang perlindungan anak dan perempuan menjadi kebijakan nasional. Kontribusi adaptasi yang paling monumental tampak pada perjalanan panjang menuju pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dari tahun 2017 hingga 2021. WomenAos March Indonesia secara konsisten menjadikan pengesahan RUU TPKS sebagai tuntutan utama. Aksi tahun 2021 menjadi salah satu momentum penting, karena meskipun dilakukan secara virtual akibat pandemi, gerakan ini berhasil menggalang koalisi luas antara organisasi masyarakat sipil, komunitas penyintas, dan kelompok advokasi. Tuntutan WomenAos March dijadikan rujukan dalam proses perumusan ulang substansi RUU, termasuk penguatan perlindungan korban, mekanisme pemulihan, dan pencegahan kekerasan berbasis gender (Ayubi & Zahidi, 2. Tekanan publik yang terus-menerus inilah yang memastikan isu kekerasan seksual tetap menjadi prioritas nasional hingga akhirnya UU TPKS disahkan pada April 2022. Setelah pengesahan UU tersebut. WomenAos March Indonesia tidak berhenti. Mereka mengawal implementasi UU TPKS, menyoroti lemahnya aturan turunan, bias gender dalam proses penegakan hukum, serta perlunya perangkat pelaksana yang efektif agar UU benar-benar memberi keadilan bagi korban. Gerakan ini juga terus mendorong hadirnya legislasi anti-diskriminasi yang lebih komprehensif untuk melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya (Komnas Perempuan, 2. Melalui serangkaian perjuangan ini. WomenAos March Indonesia berhasil menunjukkan bagaimana norma global tentang kesetaraan gender dapat diadaptasi menjadi kebijakan lokal yang konkret. Aktivis-aktivis WomenAos March mengusung berbagai tuntutan untuk membangun lingkungan sosial yang lebih adil gender lingkungan di mana perempuan dan laki-laki memperoleh perlakuan yang setara dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, kesetaraan gender tidak lagi sekadar gagasan normatif, tetapi menjadi arah perubahan sosial yang diperjuangkan secara Universalisasi Kemudian, tahap terakhir dalam proses penerimaan norma yaitu universalisasi, di mana hasil rekonstruksi norma asing dapat diimplementasikan sebagai bentuk kebijakan baru. Norma tersebut tidak lagi dipandang sebagai norma asing, melainkan telah menjadi bagian dari nilai dan praktik umum yang diterima secara luas dalam masyarakat dan kelembagaan nasional. Selain itu, norma global perlu melibatkan aktor lokal dalam proses lokalisasi agar mempermudah kelancaran penerimaan norma. Aktor lokal seperti kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, maupun pemimpin kepercayaan memiliki pengaruh yang besar dalam memengaruhi pandangan masyarakat lokal sehingga mereka dapat mempromosikan norma agar bisa lebih mudah diterima dan diadaptasi oleh masyarakat setempat. Dalam konteks Indonesia, kebijakan-kebijakan baru yang sudah dibuat dengan adanya tekanan aksi WomenAos March selanjutnya menjadi kerangka hukum dasar setelah diresmikan. Kebijakan-kebijakan tersebut sudah menjadi bagian dari praktik umum yang diterima dalam masyarakat luas dan kelembagaan nasional. Pada akhirnya, norma yang telah direkonstruksi menjadi bagian dari praktik lokal dan diinstitusionalisasi secara berkelanjutan. Simpulan Penerapan norm localization terhadap norma kesetaraan gender dalam konteks gerakan WomenAos March di Indonesia menunjukkan bahwa proses lokalisasi berlangsung secara bertahap dan dinamis. Dengan menggunakan kerangka Amitav Acharya, penelitian ini berargumen bahwa Indonesia telah mencapai tahap lokalisasi yang diterima oleh aktor lokal. Gerakan ini melalui beberapa fase penting: prelokalisasi, reframing, adaptasi, hingga universalisasi. Pada tahap pre-lokalisasi, gerakan WomenAos March mulai diperkenalkan melalui advokasi digital, terutama ketika aksi serupa di Amerika Serikat mencuat pada tahun Meskipun aksi di Amerika Serikat muncul sebagai respons terhadap kebijakan diskriminatif Presiden Donald Trump, penyebaran wacananya ke Indonesia berlangsung cepat melalui media sosial. Selanjutnya, pada tahap reframing, gerakan WomenAos March di Indonesia menyesuaikan isu-isu yang diangkat dengan kebutuhan nasional. Setiap tahun, tuntutan yang dibawa mengalami perubahan mengikuti situasi politik dan sosial yang berkembang, sehingga meskipun ideologinya serupa, konteks dan fokus gerakannya berbeda. Pada tahap internalisasi. WomenAos March semakin diterima oleh aktor lokal, publik, dan bahkan pemerintah. Hal ini terlihat dari kontribusi gerakan ini dalam mendorong perubahan kebijakan nasional terkait perempuan dan kelompok rentan. Aksi ini juga menjadi ruang partisipasi publik dalam memperjuangkan hak-hak dan tuntutan terkait norma kesetaraan gender. Analisis penelitian ini menunjukkan beberapa keunggulan penggunaan teori norm localization Acharya. Pertama, teori ini menegaskan bahwa norma internasional dapat diadaptasi sesuai konteks lokal, sehingga mempermudah penerimaan norma oleh Kedua, teori ini menempatkan aktor non-negara seperti komunitas dan jaringan masyarakat sipil sebagai agen penting dalam proses lokalisasi norma, tidak semata-mata negara. Namun, penelitian ini memiliki keterbatasan karena belum menyertakan perspektif dari aktor institusional seperti Komnas HAM atau pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penyusunan kebijakan. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memahami lebih jelas dinamika hambatan dalam lokalisasi norma, termasuk mengapa advokasi WomenAos March untuk pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memerlukan waktu panjang sejak 2017 hingga akhirnya disahkan pada 2022. Dengan memahami faktor-faktor penghambat tersebut, proses lokalisasi norma di masa mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Referensi