PENELITIAN ASLI KEDUDUKAN PANCASILA PERUNDANG-UNDANGAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN INDONESIA: TINJAUAN Muzwar Irawan 1*. Maltus Hutagalung2 1,2, Fakultas Hukum. Universitas Sari Mutiara Indonesia Info Artikel Riwayat Artikel: Diterima: 20 April 2026 Direvisi: 28 April 2026 Diterima: 03 Mei 2026 Diterbitkan: 31 Mei 2026 Kata kunci: Pancasila. Legal Philosophy. Law-Making Process/Legislation Process. Principle of AuUbi Societas. Ibi iusAy Penulis Muzwar Irawan Email: muzwarirawan24@gmail. Abstrak Indonesia, as a state based on the rule of law . , places Pancasila at the center of its role as a reflective basis and philosophical foundation for the formation of legislation. Pancasila serves not only as a formal normative basis but also as a manifestation of transcendental, moral, and ethical values that exist within society, as affirmed in Law Number 12 of 2011, which positions it as the source of all sources of state law. Within this framework, the exercise of state power is required to actualize the balance between legal certainty, justice, and social benefit as fundamental principles of legal creation. line with the principle of ubi societas, ibi ius, regulatory formation is understood as a dynamic process that must be responsive to social Ignoring the philosophical dimension in the formation of legislation has the potential to produce positivistic-formalistic legal products, thus distancing the law from its primary goal, namely the realization of substantive justice in the life of the nation and state Jurnal Teknologi. Kesehatan dan Ilmu Sosial (TEKESNOS) e-ISSN: 2 2 7 0 -8907 Vol. No. Mei, 2026 (P1Ae. Homepage: https://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/tekesnos DOI: Copyright A 2025 by the Authors. Published by Program Studi: Sistem Informasi Fakultas Sain dan Teknologi Informasi Universitas Sari Mutiara Indonesia. This is an open access article under the CC BY-SA Licence (Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International Licens. PENDAHULUAN Pada sekitar abad pertama sebelum Masehi, seorang filsuf dan ahli hukum Romawi terkemuka. Cicero telah mengatakan sebuah prinsip mendasar, "ubi societas, ibi ius," menegaskan bahwa keberadaan hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan Karena hukum pada hakikatnya lahir, berkembang dan berfungsi sebagai refleksi dari nilai dan kebutuhan masyarakat itu sendiri . aw in societ. Hukum tidak sematamata dipahami sebagai norma tertulis yang bersifat formal, melainkan sebagai produk interaksi sosial yang bertujuan menjaga keteraturan, stabilitas, dan kesejahteraan Dalam konteks tersebut, hukum berperan sebagai sarana untuk menjamin kehidupan sosial yang terorganisir, aman, dan harmonis, sehingga memungkinkan terciptanya lingkungan yang kondusif bagi perkembangan individu dan komunitas. Sebagai negara hukum . Indonesia dihadapkan pada kebutuhan fundamental untuk membina dan mengembangkan sistem hukum nasional yang berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional. Dalam konteks negara hukum yang berlandaskan Pancasila, hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai instrumen normatif yang bersifat teknis, melainkan sebagai sarana strategis untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keTuhanan. Sejalan dengan gagasan Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai a tool of social engineering, pembangunan hukum nasional semestinya diarahkan secara sadar dan berkeadilan untuk semata-mata mengarahkan dinamika sosial. Namun, berbeda dari konsepsi hukum yang netral-nilai, pembangunan hukum di Indonesia harus berpijak pada Pancasila sebagai sumber nilai dan orientasi etik, sehingga tercipta keterkaitan yang harmonis antara hukum, masyarakat, dan negara. Dalam perspektif filsafat hukum, ilmu hukum dikaji melalui pendekatan metode kajian rasional yang sistematis dan kritis terhadap persoalan yang terdalam dan terpenting antara lain mengenai hakikat sejati manusia . , cara memahami dan proses berfikir hukum . dan hakikat realitasnya mengkaji nilai-nilai yang melandasi hukum, khususnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sebagai orientasi normatif bagi pembentukan dan penerapan hukum . dengan memahami ketiga dimensi tersebut membentuk satu kesatuan konseptual yang saling berkaitan dan menjadi fondasi teoretis bagi pemahaman hukum yang adil, bermanfaat dan pasti. Dalam kerangka tersebut, prinsip ubi societas, ibi ius menegaskan dan memahami bahwa hakikat hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks sosial yang melatarbelakangi kelahiran, dan perkembangannya, sehingga pembentukan hukum positif, termasuk peraturan perundang-undangan harus dibangun berlandaskan nilai-nilai sosial, moral, dan kultural yang hidup serta berkembang dalam masyarakat. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Eugen Ehrlich mengenai hukum yang hidup . iving la. dimana menempatkan hukum sebagai representasi dari norma-norma sosial nyata dan efektif bekerja dalam kehidupan masyarakat, bukan semata-mata sebagai produk normatif dari negara. Dengan demikian, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak hanya merupakan proses administratif atau teknis yuridis, melainkan proses dialogis yang mempertemukan norma hukum dengan realitas sosial yang majemuk. Proses tersebut menuntut sikap perenungan mendalam serta kesadaran dari pembentuk Undang-Undang untuk tidak memandang hukum semata-mata sebagai kerangka normatif yang formalistik dan tertutup, melainkan sebagai ekspresi yang dinamis dalam upaya mewujudkan keadilan substantif melalui interaksi berkelanjutan . antara norma dan realitas sosial. Oleh karena itu, nilai-nilai sosial yang berkembang tidak hanya ditafsirkan, tetapi juga diolah secara kritis untuk diserap ke dalam sistem hukum nasional yang berakar pada Pancasila sebagai landasan filosofis negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan Tulisan ini bertujuan mengkaji signifikansi Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan bertolak pada prinsip ubi societas, ibi ius dan konsep living law sebagai refleksi hubungan dialektis antara hukum dan realitas sosial. Tulisan ini juga diharapkan berkontribusi pada pengembangan pemikiran hukum dan perumusan kebijakan publik, khususnya dalam mempertegas kedudukan Pancasila sebagai landasan filosofis dan sebagai sumber hukum. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode yuridisnormatif dan studi kepustakaan . ibrary researc. terhadap sumber data sekunder berupa buku dan artikel jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dan interpretatif untuk menelaah koherensi konseptual, landasan filosofis, serta relevansi normatif dan sosiologis Pancasila dalam sistem hukum nasional. Dalam rangka mendukung analisis yang lebih mendalam, penelitian ini juga menggabungkan pendekatan filosofis dan konseptual. Pendekatan filosofis digunakan untuk menggali makna dan posisi Pancasila sebagai dasar moral dan pandangan hidup dalam sistem hukum Indonesia, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk mengklarifikasi konsep-konsep seperti integrasi nilaiAn, prinsip PancasilaAn, dan kebijakan hukum nasional. Dengan menggabungkan ketiga pendekatan tersebut, diharapkan penelitian ini mampu memberikan gambaran yang komprehensif dan mendalam mengenai keterkaitan antara nilai-nilai Pancasila dengan proses legislasi nasional. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada bagian ini, penulis akan mengemukakan 3 . alasan utama yang mendasari pentingnya Pancasila tercermin dalam pembentukan peraturan perundangundangan. Ketiga alasan tersebut berangkat dari kedudukan Pancasila sebagai dasar sistem hukum nasional, sumber nilai dalam pembentukan hukum, serta pedoman normatif yang mengarahkan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan keadilan, kemanusiaan, dan tujuan bernegara. Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Sistem Hukum Nasional Pandangan hidup merupakan konsepsi fundamental mengenai manusia dan realitas sosial yang dibentuk melalui refleksi rasional atas pengalaman historis yang berlangsung secara dinamis dalam ruang, waktu, dan konteks sosial-budaya tertentu. Dalam perspektif teori norma. Pancasila menempati kedudukan tertinggi sebagai norma (Staatsfundamentalnor. , eksistensial berdirinya Negara Republik Indonesia sekaligus memuat nilai-nilai moralitas dan etika yang menjiwai keseluruhan sistem hukum nasional. Kedudukan tersebut menempatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dasar . dalam struktur hierarki peraturan perundangundangan dan hukum tertulis (Grundgeset. Secara normatif, penegasan mengenai posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara tercantum dalam Pasal 2 Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, yang selanjutnya dipertegas melalui Pasal 3 dan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang secara sistematis menempatkan Pancasila sebagai landasan filosofis dalam pembentukan dan penataan hukum nasional. Dalam sistem hukum nasional. Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa . iving value. yang memperoleh legitimasi konstitusional melalui Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Alinea IV serta dipertegas dalam Ketetapan MPR RI Nomor XVi/MPR/1998. Pancasila tidak hanya ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melainkan juga berfungsi sebagai landasan filosofis, etis, dan normatif yang harus menjiwai pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum. Sejalan dengan pandangan Mahfud MD yang menegaskan bahwa hukum nasional Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila sebagai orientasi politik hukum negara, sehingga hukum tidak bersifat netral nilai, melainkan diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial dan Pandangan tersebut berkaitan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai institusi yang harus berpihak pada nilai-nilai keadilan substantif dan hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan semata-mata pada legalitas Secara yuridis. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan kedudukan Pancasila sebagai norma fundamental . yang menjadi parameter konstitusionalitas undang-undang, antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dasar dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, pembentukan hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila agar hukum tidak kehilangan nilai-nilai kebangsaan dan cita hukum . bangsa Indonesia kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menempatkan Pancasila sebagai landasan filosofis konstitusi dan pedoman etik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila mengandung seperangkat nilai dasar yang bersumber dari lima sila dan berfungsi sebagai prinsip normatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu : Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan pengakuan terhadap dimensi transendental kehidupan bernegara sekaligus menjamin kebebasan beragama dalam kerangka toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan martabat manusia sebagai pusat orientasi hukum melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan nilai moral. Nilai Persatuan Indonesia menghendaki hukum berfungsi sebagai instrumen integrasi nasional yang mengatasi fragmentasi sosial dan primordialisme. Nilai Kerakyatan Dipimpin Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan menegaskan prinsip demokrasi konstitusional yang berlandaskan musyawarah, rasionalitas, dan kebijaksanaan, bukan sekadar dominasi suara mayoritas. Sementara itu. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan orientasi hukum pada terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan distributif sebagai tujuan akhir penyelenggaraan negara. Meskipun banyak regulasi secara formal mencantumkan frasa Auberlandaskan PancasilaAy dalam konsideransnya, pernyataan tersebut kerap bersifat deklaratif karena tidak disertai indikator normatif yang jelas mengenai operasionalisasi nilai tiap sila dalam substansi hukum. Kondisi ini tampak, antara lain, dalam regulasi di bidang ekonomi, lingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya alam, di mana nilai keadilan sosial sebagai manifestasi sila kelima belum terartikulasikan secara nyata dalam mekanisme distribusi manfaat maupun keberpihakan terhadap kelompok rentan. Akibatnya, meskipun nilai kemanusiaan dan keadilan sosial secara normatif mendominasi kebijakan hukum nasional, dominasi tersebut belum terkonversi secara efektif pada tataran implementatif, karena masih terhambat oleh problem struktural, kelembagaan, dan praksis penegakan hukum. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dalam Pembentukan Hukum Nasional Pemahaman Pancasila dalam konteks teori hukum dan negara dapat dipahami sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnor. yang memberikan legitimasi moral sekaligus batasan nilai terhadap seluruh proses legislasi. Pembentukan hukum yang mengabaikan dimensi nilai Pancasila berpotensi melahirkan peraturan perundang-undangan yang bersifat positivistik-formalistik, tetapi miskin legitimasi sosial dan keadilan substantif. Salim Said menegaskan bahwa kegagalan negara menjadikan nilai dasar ideologi sebagai orientasi politik hukum akan mendorong lahirnya produk hukum yang elitis dan terlepas dari realitas sosial masyarakat. Dalam kerangka ini. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar yuridis, tetapi juga sebagai kompas moral dalam menentukan arah politik hukum nasional. Pendekatan tersebut menunjukkan perbedaan mendasar dengan teori hukum normatif Hans Kelsen yang memandang grundnorm sebagai norma hipotesis yang bersifat formal, abstrak, dan bebas nilai. Positivisme hukum Kelsen menempatkan hukum sebagai sistem norma yang otonom dan tertutup terhadap dimensi moral dan sosial, sehingga kurang memadai untuk menjelaskan karakter sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Pancasila sebagai staatfundamentalnorm justru mengandung nilai-nilai substantif yang harus menjiwai seluruh proses pembentukan, penafsiran, dan penegakan hukum. Dengan demikian. Pancasila tidak hanya menjadi sumber keabsahan normatif, tetapi juga sumber nilai keadilan, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial yang menjadi tujuan . hukum nasional. Atas dasar tersebut, penjabaran Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara teraktualisasi melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan negara dan program pembangunan sebagai nilai instrumental. Instrumen-instrumen hukum tersebut berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan cita hukum . , sehingga hukum nasional Indonesia tidak dapat dipahami sebagai sistem norma yang netral dan bebas nilai. Sebaliknya, hukum nasional merupakan sistem hukum berorientasi tujuan . eleological legal syste. yang secara sadar diarahkan untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologis negara. Salah satu contoh yang sering menjadi perdebatan akademik adalah UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara filosofis, undang-undang ini dinilai lebih menonjolkan orientasi efisiensi ekonomi dan kepentingan investasi dibandingkan perlindungan hak-hak pekerja serta prinsip keadilan sosial sebagaimana termuat dalam sila kelima Pancasila. Refly Harun berpendapat bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut menunjukkan kecenderungan reduksi nilai kerakyatan dan partisipasi publik, sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi deliberatif . rinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui dialog konstitusiona. seharusnya menjadi manifestasi sila keempat Pancasila. Selain itu, kecenderungan dominasi kewenangan eksekutif dalam sejumlah undang-undang sektoral menunjukkan adanya ketidakseimbangan relasi kekuasaan yang berpotensi menggerus prinsip kedaulatan rakyat. Dalam perspektif politik hukum, kondisi ini menunjukkan adanya penyimpangan orientasi pembentukan hukum dari prinsip pembatasan kekuasaan . hecks and balance. yang merupakan prasyarat negara hukum demokratis. Feri Amsari menyoroti bahwa banyak produk legislasi kontemporer mengandung cacat filosofis karena mengabaikan prinsip pengendalian kekuasaan sehingga hukum justru berfungsi sebagai instrumen konsolidasi kekuasaan, bukan sebagai sarana perlindungan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang berakar pada Pancasila. Kondisi ini menunjukkan bahwa absennya internalisasi nilai Pancasila dalam pembentukan hukum tidak hanya berdampak pada substansi norma, tetapi juga pada struktur ketatanegaraan dan kualitas demokrasi konstitusional. Sejalan dengan itu. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa prinsip checks and balances merupakan elemen esensial negara hukum demokratis yang berfungsi mencegah pemusatan kekuasaan pada satu cabang kekuasaan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 001-021-022/PUUI/2003 adalah putusan yang sangat penting dan bersejarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karena ini adalah putusan pertama yang dikeluarkan oleh MK sejak didirikan pada tahun 2003 yang memiliki kewenangannya diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Mahkamah menempatkan prinsip tersebut sebagai bagian integral dari desain konstitusional UUD 1945 yang berakar pada prinsip kedaulatan rakyat dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, pembentukan undang-undang yang memperluas kewenangan eksekutif secara tidak proporsional tanpa mekanisme pengawasan yang memadai dipandang berpotensi menimbulkan penyimpangan konstitusional. Dalam perspektif ini. Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai negative legislator, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai konstitusional Pancasila agar proses legislasi tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan, keadilan substantif, dan demokrasi konstitusional. Sebagai penutup, wacana pengembalian mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan persoalan konstitusional yang menyentuh inti perdebatan mengenai kedaulatan rakyat, model demokrasi, dan desain institusional negara hukum Indonesia. Sebelum perubahan UUD 1945. MPR diposisikan sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat melalui mekanisme permusyawaratan perwakilan, sedangkan pasca perubahan, kedaulatan rakyat dijalankan menurut Undang-Undang Dasar, antara lain melalui pemilihan langsung Presiden untuk memperkuat legitimasi demokratis. Namun, pengalaman praktik menunjukkan bahwa pemilihan langsung tidak sepenuhnya bebas dari problem struktural, seperti tingginya biaya politik, polarisasi sosial, dan personalisasi kekuasaan eksekutif. Di sisi lain, pengembalian kewenangan pemilihan Presiden kepada MPR juga menyimpan risiko tersendiri, terutama terkait potensi reduksi partisipasi rakyat dan konsentrasi kekuasaan pada elite politik. Oleh karena itu, dalam perspektif filsafat hukum Pancasila, wacana ini menuntut pembacaan kritis terhadap sila keempat sebagai prinsip demokrasi permusyawaratan yang tidak sekadar memilih antara mekanisme elektoral atau perwakilan, melainkan mencari desain konstitusional yang secara rasional, representatif, dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang. KESIMPULAN Pancasila secara normatif telah ditegaskan sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum dalam sistem hukum Indonesia. Namun, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam hukum nasional masih bersifat parsial dan belum terwujud secara konsisten, baik dalam aspek substansi maupun prosedur pembentukan hukum. Pancasila kerap diposisikan secara simbolik dan deklaratif dalam konsideran peraturan perundang-undangan, tanpa diterjemahkan secara memadai ke dalam norma hukum yang operasional dan mengikat. Kesenjangan antara idealitas Pancasila sebagai ideologi hukum dan praktik legislasi mencerminkan dominannya pendekatan legal-formalistik yang menempatkan hukum sebagai konstruksi teknis, terlepas dari dimensi etis dan filosofisnya. Akibatnya, nilai keadilan sosial dan kemanusiaan relatif lebih terakomodasi secara normatif, tetapi implementasinya masih bersifat sektoral dan belum menyentuh persoalan ketidakadilan struktural. Sementara itu, nilai musyawarah mufakat, dan persatuan nasional belum terartikulasikan secara optimal dalam proses legislasi yang cenderung elitis dan minim partisipasi publik yang substantif. Demikian pula, sila Ketuhanan Yang Maha Esa belum dihayati secara utuh sebagai landasan etis yang menumbuhkan toleransi dan pluralisme dalam kehidupan hukum. Penelitian ini juga menegaskan bahwa integrasi nilai Pancasila dalam hukum nasional tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik, ekonomi, dan globalisasi yang kerap mendorong pembentukan hukum berorientasi pasar dan efisiensi, sehingga berpotensi menggeser prinsip keadilan sosial dan keberpihakan terhadap kelompok Dalam konteks tersebut, kritik dan resistensi masyarakat sipil terhadap kebijakan yang tidak Pancasilais menunjukkan bahwa Pancasila tetap hidup sebagai sumber legitimasi etik dan ideologis dalam pembangunan hukum nasional. Maka dapat disimpulkan bahwa integrasi nilai-nilai Pancasila dalam hukum nasional tidak cukup dilakukan secara simbolik atau deklaratif, melainkan harus diwujudkan melalui pendekatan sistematis dan transformatif. Upaya tersebut meliputi penguatan dimensi filosofis dalam pendidikan hukum, peningkatan kapasitas ideologis pembentuk kebijakan, pelembagaan mekanisme legislasi yang partisipatif dan deliberatif, serta pengembangan instrumen evaluatif berupa indikator nilai Pancasila sebagai parameter normatif pembentukan hukum. Dengan demikian, hukum nasional yang berlandaskan Pancasila hanya dapat terwujud apabila Pancasila dioperasionalkan secara konsisten sebagai kerangka etik-filosofis dalam seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan hukum, sehingga hukum tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan, demokrasi, persatuan, dan ketuhanan dalam kehidupan bernegara. DAFTAR PUSTAKA