https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham dalam Pemberesan Harta Perseoran Terbatas Terbuka yang Pailit Louis Tryadi1. Sri Wahyu Ananingsih2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, louistryadi@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, ayu308029@gmail. Corresponding Author: louistryadi@gmail. Abstract: In particular, the law for Limited Liability Companies that are declared bankrupt is that all assets fall under the handover of the Inheritance Property Office, and those carrying out the management and settlement of bankrupt assets are the curator and supervisory judge. Article 24 paragraph . of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations regulates that since the court gives a bankruptcy decision in a hearing open to the public against the debtor, as a result the debtor loses the right to manage and control his property. However, in this case the PKPU Law does not regulate the distribution of liquidation proceeds to shareholders, even though shareholders are capital owners and have capital as explained. Therefore, it is necessary to regulate legal protection for shareholders in the process of settling bankruptcy assets. Keywords: Sharehodlers. Bankcruptcy. Limited Liability Company Abstrak: Konsekuensi hukum bagi Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit adalah bahwa seluruh kekayaan jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Dalam Pasal 24 ayat . Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa sejak pengadilan memberikan putusan kepailitan dalam sidang terbuka untuk umum terhadap debitur, akibatnya debitur kehilangan hak untuk mengelola dan menguasai harta bendanya. Namun dalam hal ini UU PKPU tidak mengatur adanya pembagian hasil likuidasi kepada para pemegang saham, padahal pemegang saham adalah pemilik modal dan mempunyai modal seperti yang dijelaskan Oleh karena itu perlu diatur mengenai perlindungan hukum bagi para pemegang saham dalam proses pemberesan harta pailit. Kata Kunci: Pemegang Saham. Kepailitan. Perseroan Terbatas PENDAHULUAN Likuidasi 64 bank pada krisis ekonomi tahun 1997 menjadi bukti nyata besarnya kerugian yang dialami investor pasar modal. Dari 64 bank tersebut, 11 diantaranya merupakan perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal investor pasar modal membutuhkan 1046 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 perlindungan dan salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan memberikan mereka status kreditor jika terjadi kebangkrutan pada perusahaan publik, mengingat besarnya risiko yang dihadapi investor (Ginting, 2. Setiap perusahaan senantiasa mencari modal untuk menambah modal dasarnya, dan di pasar modal pula perusahaan-perusahaan tersebut mencari Kepailitian adalah Penyitaan dan eksekusi berlaku terhadap seluruh harta kekayaan debitur, meliputi seluruh kreditur yang mempunyai tagihan pada saat debitur dinyatakan pailit, sebesar jumlah yang terutang kepada masing-masing kreditur pada saat itu (Kartono, 2. Bahwa akibat hukum dari kepailitan perusahaan sangat merugikan para pemegang saham perusahaan tersebut, karena saham yang dimiliki perusahaan harus digunakan untuk membayar utang kepada kreditur. Hal ini menyebabkan kerugian bagi investor yang telah menginvestasikan modal di perusahaan terbuka atau emiten yang mengalami kepailitan. Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Peraturan perundang-undangan utama yang mengatur kepailitan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang ini menguraikan tentang proses kepailitan, mulai dari pengajuan permohonan hingga pembagian harta. Melengkapi hal tersebut adalah UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mengatur tentang tanggung jawab dan hak pemegang saham dan pengurus perusahaan. Kepentingan pemegang saham diperhatikan dengan tujuan akhir untuk menjaga kepentingan kreditor, sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi likuidasi terhadap Perusahaan. Seseorang atau entitas hukum yang dinyatakan pailit akan kehilangan kemampuannya untuk mengurus hak dan Tanggung jawab ini dialihkan kepada kurator, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) (Bagus, 2. Dengan dijatuhkannya putusan pailit, maka AukuratorAy bertindak sebagai pengampu dari si pailit dan tugas utamanya adalah melakukan pengurusan atau pemberesan terhadap harta . Yang dimaksud dengan Aupemberesan harta pailitAy . dalam Pasal 178 ayat . UU Kepailitan diartikan sebagai keadaan tidak mampu membayar. Kepailitan terjadi karena hukum apabila tidak tercapai penyelesaian dan harta pailit tidak cukup untuk menutup seluruh utang yang harus dibayar. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit maka ada akibat hukum yang diterima oleh perusahaan tersebut, dimana seluruh harta dari perusahaan akan dilikuidasi dan hasil dari penjualan seluruh aset perusahaan akan dibagi kepada kreditur sesuai dengan UU PKPU. Konsekuensi hukum bagi Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit adalah bahwa seluruh kekayaan jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Hal ini, tentu saja, harus mempertimbangkan hak-hak yang telah diatur dalam kontrak dan kewajiban debitur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku (Nating, 2. Bahwa dalam Pasal 24 ayat . Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa sejak pengadilan memberikan putusan kepailitan dalam sidang terbuka untuk umum terhadap debitur, akibatnya debitur kehilangan hak untuk mengelola dan menguasai harta bendanya . ersona standy in judici. Namun dalam hal ini UU PKPU tidak mengatur adanya pembagian hasil likuidasi kepada para pemegang saham, padahal pemegang saham adalah pemilik modal dan mempunyai modal seperti yang dijelaskan, dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UU PT). Oleh karena itu perlu diatur mengenai perlindungan hukum bagi para pemegang saham dalam proses pemberesan harta pailit. perlindungan hukum adalah 1047 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 perlindungan terhadap kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan adalah hak, yaitu kekuasaan yang hanya diberikan oleh hukum kepada seseorang (Satjipto, 2. Berdasarkan penelusuran, penulis menemukan artikel publikasi yang sebanding dengan ini untuk mencegah plagiarisme penulis melakukan survei dan menemukan artikel yang ditulis oleh Fahira Ayur Tri Isnawati dan Siti Mahmudah dengan judul AuPerlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Pada Pebubaran Perusahaan di Karenakan PailitAy. Dalam artikel ini penelitianya membahas secara umum perlindungan hukum hak pemegang saham pada pembubaran perusahaan yang pailit (Fahira, 2. Artikel selanjutnya ditulis oleh Pita Permatasari dengan judul AuPerlindungan Hukum Saham Minoritas Perusahaan Terbuka Akibat Putusan PailitAy fokus artikel membahas secara khusus terkait perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas perusahaan terbuka akibat putusan pailit (Pita, 2. Artikel terakhir yang diteliti oleh Sufmi Dasco Ahmad dengan judul AuPerlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Perusahaan Terbuka Akibat Putusan PailitAy fokus artikel membahas mengenai perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas perusahaan terbuka akibat putusan pailit (Sufmi, 2. Perbedaan antara artikel di atas dengan artikel yang penulis tulis. Dalam artikel yang ditulis, penulis berfokus pada perlindungan hukum bagi pemegang saham khususnya dalam proses pembagian harta pada perusahaan yang pailit. Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan diatas maka penulis menentukan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam proses pembagian harta perusahaan yang pailit? Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui informasi terkait perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam proses pemberesan harta perseroan yang dinyatakan pailit. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris yang berfokus pada analisis terhadap perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam proses pembagian harta pada perusahaan yang dinyatakan pailit. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepailitan dan perlindungan hak-hak pemegang saham, terutama dalam konteks pembagian harta yang berasal dari proses likuidasi. Penelitian ini juga mengadopsi pendekatan empiris, yang berupaya untuk menganalisis penerapan hukum tersebut dalam praktik, baik berdasarkan keputusan-keputusan pengadilan maupun pandangan dari praktisi hukum yang berkaitan dengan kasus-kasus kepailitan perusahaan di Indonesia. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer mencakup peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, wawancara dengan ahli hukum, praktisi kepailitan, dan pihak yang berkompeten dalam kasus kepailitan juga menjadi bagian dari data primer yang diperoleh untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai penerapan hukum yang ada. Data sekunder diperoleh melalui kajian literatur, seperti buku, artikel, jurnal, dan penelitian sebelumnya yang relevan dengan tema penelitian ini, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam kasus Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup studi dokumentasi dan Dalam studi dokumentasi, peneliti akan menelusuri berbagai regulasi dan peraturan hukum yang terkait dengan kepailitan, hak-hak pemegang saham, serta prosedur pembagian harta perusahaan yang pailit. Proses ini juga mencakup kajian terhadap keputusankeputusan hukum yang berkaitan dengan masalah kepailitan dan hak-hak pemegang saham. 1048 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Sementara itu, wawancara dilakukan dengan praktisi hukum dan akademisi yang memiliki keahlian dalam bidang hukum kepailitan. Melalui wawancara ini, peneliti dapat menggali perspektif dan pandangan dari para ahli mengenai isu perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam proses pembagian harta pailit. Setelah data terkumpul, analisis dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif Data yang diperoleh dari dokumen dan wawancara akan dianalisis untuk mengidentifikasi perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham, serta untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum tersebut dalam kasus nyata. Peneliti akan menganalisis bagaimana peraturan hukum yang ada diterapkan dalam praktik serta bagaimana pemegang saham, terutama yang memiliki saham minoritas, terpengaruh oleh proses kepailitan dan pembagian harta perusahaan. Analisis ini juga akan mengkaji kesenjangan antara teori hukum yang ada dengan praktik yang terjadi di lapangan, serta memberikan rekomendasi terkait perbaikan regulasi yang dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam kasus kepailitan perusahaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Dalam Pembagian Harta Perseoran Terbatas Terbuka Yang Pailit Kepailitan dalam Perseroan terbatas Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan Persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan pasar modal yang terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan. Dua kategori utama perusahaan terbatas adalah: Perseroan terbuka, adalah Perseroan yang terbuka bagi setiap orang. Pihak manapun dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham dengan mengikut persayratan yang berlaku (Kansil,2. Perseroan tertutup, adalah Perseroan yang mana setiap orang belum tentu dapat mengikutsertakan modalnya melalui pembelian satu atau beberapa saham (Kansil,2. Perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek atau emiten dapat melakukan penawaran umum untuk memperdagangkan saham atau efeknya. Ini juga disebut sebagai perusahaan terbuka (Salim, 2. Pasar Modal adalah tempat di mana surat berharga emiten dibeli dan Setiap perusahaan selalu mencari modal untuk menambah modal dasarnya, dan pasar modal adalah tempat mereka mencari investor. Saham dalam perseroan dikeluarkan dengan tujuan mendirikan perusahaan, memenuhi kebutuhan modal dasar, atau menambah modal Dengan masuknya investor, perseroan memperoleh sejumlah pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas. Kecuali Anggaran Dasar menentukan lain, setiap saham yang dikeluarkan oleh perusahaan memiliki satu hak suara. Menurut ketentuan saham, perusahaan dapat mengeluarkan satu atau lebih kategori saham. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit. pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 2 mengatur syarat-syarat pailit, termasuk debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas lebih dari satu hutang. Ketika suatu perseroan terbatas (PT) didirikan oleh para investor, mereka berharap perusahaan tersebut dapat beroperasi dalam jangka waktu yang lama dan menghasilkan keuntungan yang maksimal. Mereka juga mengharapkan perusahaan untuk tetap aktif dalam perekonomian selama mungkin, setidaknya sesuai dengan apa yang tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan. Namun harapan para pendiri tidak selalu terwujud, karena dalam situasi 1049 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 tertentu dan karena alasan tertentu, suatu PT mungkin tidak dapat melanjutkan kegiatannya dan harus dibubarkan (Binoto,2. Kepailitan hanya menyangkut harta kekayaan debitur dan bukan mengenai debitur Debitur tetap dapat melaksanakan hak milik lainnya, misalnya yang timbul dari kuasa orang tua. Pengelolaan harta benda tetap berada pada mereka, karena mereka bertindak sebagai wali. Mereka juga mempunyai hak untuk mengajukan cerai atau perpisahan yang sah (Imran,2. Pernyataan pailit berarti bahwa seorang debitur pailit karena hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, terhitung sejak tanggal pailit. Termasuk perhitungan hari deklarasi itu sendiri. Setiap debitur yang berhenti membayar utang-utangnya, harus dinyatakan pailit dengan penetapan pengadilan, baik melalui pelaporan sendiri, atas permintaan seorang kreditor atau lebih, maupun atas permintaan penuntut umum demi kepentingan umum(Kartono,1. Hak pengurusan dan penyelesaian harta debitur beralih kepada Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sekalipun terhadap surat pernyataan pailit itu diajukan banding atau peninjauan kembali. Sekalipun debitur kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya, namun debitur tidak kehilangan kesanggupan untuk melakukan perbuatan hukum, sepanjang perbuatan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum terhadap harta kekayaan yang diambil alih oleh Kurator. Proses kepailitan terdiri dari tahapan sebagai berikut: pertama, pengajuan pailit. kedua, putusan pailit. ketiga, rekonsiliasi utang. keempat, usulan kelima, homologasi. keenam, kebangkrutan. ketujuh, likuidasi. dan terakhir, langkah terakhir, rehabilitasi. Dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 disebutkan terkait prosedur pengajuan pailit itu sendiri yaitu: Pengajuan ke pengadilan: Permohonan pailit harus diajukan ke Ketua Pengadilan dengan menggunakan kuasa hukum berlisensi Kurator Advokat untuk didaftarkan ke Panitera. Penyampaian Pernyataan Permohonan Pailit: Panitera menyampaikan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat dua hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu tiga hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, hari sidang akan Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan akan dilakukan dalam jangka waktu dua puluh hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Pemanggilan Debitur Oleh Pengadilan: Jika permohonan pailit diajukan oleh kreditur, kejaksaan. Bank Indonesia. Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan, debitur harus dipanggil oleh pengadilan. Pemanggilan Kreditur: Jika debitur mengajukan pernyataan pailit dan ada keraguan tentang persyaratan pailit, kreditur dapat dipanggil ke pengadilan. Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan Surat Kilat: Juru sita akan memanggil debitur atau kreditur dengan surat kilat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama. Putusan Pengadilan Terkait Kepailitan: Jika terbukti bahwa persyaratan pailit terpenuhi, permohonan pailit harus diterima. Putusan harus dibuat paling lambat 60 hari setelah daftar. Pembacaan Putusan: Pertimbangan hukum yang mendasari keputusan mengenai permohonan penyataan pailit harus ditulis secara lengkap di dalamnya. Selain itu, keputusan tersebut harus memasukkan pendapat Majelis Hakim, yang harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, bahkan jika ada upaya untuk Menurut pasal pasal 24 ayat . Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004. Sejak pengadilan menyatakan pailit dalam sidang umum, debitur kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya . ersona standi in judici. Hak dan tanggung jawab tersebut kini beralih kepada kurator yang akan mengurus dan menguasai harta debitur. Orang yang pailit tetap diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan hartanya, seperti membuat perjanjian-perjanjian, jika perbuatan itu akan menguntungkan harta pailit. oedel 1050 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Sebaliknya, jika tindakan atau perjanjian tersebut merugikan harta warisan, maka kerugian yang diakibatkannya tidak mengikat harta warisan. Kepailitan tidak menghilangkan kesanggupan debitur untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan dirinya, kecuali perbuatan-perbuatan itu menyangkut pengurusan dan pengalihan harta kekayaan yang ada. Terhadap harta-harta yang diperolehnya di kemudian hari, debitur tetap dapat melakukan perbuatan hukum untuk menerimanya, namun harta-harta itu menjadi bagian dari harta pailit. Begitu seorang debitur dinyatakan pailit, banyak akibat hukum yang dibebankan kepada debitur karena undang-undang. Ada beberapa akibat hukum yang berlaku karena hukum segera setelah pernyataan pailit, setelah pernyataan itu menjadi final, atau setelah berakhirnya Dalam konteks ini. Pengadilan Niaga. Hakim Pengawas, kurator. Kreditor, dan siapapun yang terlibat dalam proses kepailitan tidak dapat secara langsung mempengaruhi akibat hukum tersebut. Misalnya. Pasal 93 UU Kepailitan menyatakan bahwa debitur pailit dilarang meninggalkan tempat tinggalnya, meskipun hakim pengawas tetap dapat memberikan izin kepada debitur untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Untuk akibat hukum tertentu dari kebangkrutan, berlaku Rule of Reason. Artinya, akibat hukum tersebut tidak serta merta berlaku, tetapi baru berlaku apabila dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu, asalkan mempunyai alasan yang masuk akal untuk melakukan hal tersebut (Munir, 2. Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang atau badan hukum sehingga tidak mampu melakukan perbuatan hukum. Sejak surat pernyataan pailit dikeluarkan, pengurusan dan pemindahan harta kekayaan debitur menjadi kewenangan kurator. Perbuatan hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta kekayaan debitur harus diarahkan atau diajukan oleh kurator. Dengan kata lain, tuntutan hukum yang menyangkut harta kekayaan debitur tidak lagi diajukan terhadap debitur, melainkan harus diajukan terhadap kurator. Demikian pula gugatan terhadap pihak lain tidak lagi diajukan oleh debitur melainkan oleh Menurut Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU, segera setelah menerima pemberitahuan, kurator wajib dengan segala upaya yang diperlukan dan patut menjaga harta pailit. Semua dokumen, uang, perhiasan, surat berharga, dan surat berharga lainnya harus segera dikumpulkan dan disimpan, dengan disertai tanda terima. Segera setelah mereka menerima pemberitahuan pengangkatannya, kurator harus dengan segala upaya yang diperlukan dan wajar mengamankan harta debitur untuk mencegah terjadinya penurunan nilai harta pailit. Tindakan pengamanan ini berlaku terhadap seluruh harta kekayaan debitur. Segera setelah debitur dinyatakan pailit, kurator hendaknya mengambil segala tindakan yang mungkin untuk menjamin mereka mempunyai akses penuh terhadap semua surat-menyurat yang ditujukan kepada debitur pailit yang berkaitan dengan harta pailit. Istilah AuinsolvensiAy dalam Pasal 178 ayat . UU Kepailitan digambarkan sebagai keadaan tidak mampu membayar. Artinya, kepailitan terjadi karena hukum apabila tidak tercapai penyelesaian dan harta pailit tidak mampu membayar seluruh utangnya yang telah jatuh tempo. Proses kepailitan berakhir dengan seluruh tagihan kreditur telah dilunasi, atau ketika tercapai penyelesaian . dalam rapat verifikasi utang. Dalam praktiknya, harta debitur tidak cukup untuk melunasi seluruh tagihan kreditur. Apabila dalam rapat verifikasi utang tidak tercapai penyelesaian, maka debitur dianggap pailit . idak mampu membaya. Setelah kebangkrutan, proses penyitaan umum berlanjut. Penjualan harta debitur dimungkinkan karena pada tahap kepailitan, penyitaan harta debitur secara konservatori menjadi eksekutor. Dalam keadaan demikian, proses kepailitan diakhiri dengan dibuatnya dan dibuatnya daftar pembagian yang mengikat dari hasil penyitaan atau penjualan harta debitur (Martiman, 1. Oleh karena itu, sebagai akibat hukum berakhirnya kepailitan, baik melalui cara pertama maupun kedua, maka debitur pailit memperoleh kembali kewenangan mengurus dan memiliki Kreditor yang tagihannya belum dilunasi tetap mempunyai hak untuk meneruskan 1051 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Dengan demikian, jika debitur memperoleh harta di kemudian hari, kreditur tersebut berhak menuntut pembayaran sisa utangnya. Tindakan yang dilakukan oleh kurator setelah keadaan pailit terjadi adalah sebagai Pasal 188 UU Kepailitan menyatakan bahwa kurator membagikan harta kepada kreditur yang piutangnya telah dibuktikan kebenarannya. Pasal 189 ayat . UU Kepailitan menyatakan bahwa daftar pembagian dibuat dengan persetujuan Hakim Pengawas. Perseroan pailit dapat dilanjutkan dengan persetujuan Hakim Pengawas. Pasal 189 ayat . UU Kepailitan menyebutkan bahwa kurator membuat daftar pembagian yang memuat: Jumlah uang yang diterima dan yang dikeluarkan. Nama-nama kreditur dan jumlah tagihannya yang telah disahkan. pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihantagihan itu. Menurut Pasal 189 ayat . UU Kepailitan, bagi kreditur konkuren harus diberikan bagian tertentu oleh Hakim Pengawas. Pasal 189 ayat . UU Kepailitan menyebutkan bahwa bagi kreditor yang mempunyai hak didahulukan, termasuk yang haknya digugat, serta pemegang hipotek, jaminan fidusia, gadai, hipotek, atau hak milik lainnya, sepanjang mereka tidak dibayar menurut ketentuan Pasal 55, pembayaran dapat dilakukan dari hasil penjualan barang yang menjadi haknya atau yang dijaminkan kepadanya. Menurut Pasal 189 ayat . UU Kepailitan, kreditur prioritas apabila terjadi kekurangan diperlakukan sebagai kreditor konkuren. Dalam Pasal 190 UU Kepailitan disebutkan bahwa untuk tagihan kontinjensi diberikan persentase dari jumlah tagihan seluruhnya. Pasal 191 UU Kepailitan menyatakan bahwa biaya kepailitan dibebankan pada masingmasing bagian harta pailit, kecuali harta benda yang telah dijual langsung oleh kreditor pemegang hipotek, jaminan fidusia, gadai, hipotek, atau hak milik lainnya berdasarkan Pasal 55. Kedudukan pemegang saham dalam pembagian harta pailit Orang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan disebut pemegang saham atau stockholder. Pemilik perusahaan adalah pemegang Tujuan perusahaan yang terdaftar di bursa adalah untuk menaikkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham didasarkan pada gagasan bahwa perusahaan hanya bertanggung jawab kepada pemilik dan pemegang saham dan hanya harus beroperasi untuk keuntungan mereka (Adrian, 2. Pasal 52 UUPT memberi pemegang saham hak atas sebagian dari harta setelah likuidasi. Namun, ayat 4 Pasal 150 UUPT menyatakan bahwa jika harta likuidasi telah diberikan kepada pemegang saham tetapi masih ada kreditur yang belum menerima bagian mereka, pengadilan negeri dapat memerintahkan likuidator untuk meminta kembali harta yang telah dibagikan dari pemegang saham untuk membayar kreditor yang belum menerima bagian mereka (Ahmad. Dalam proses kepailitan, seluruh harta kekayaan perseroan yang pailit dikelola dan dilunasi oleh kurator. Pembagian kepada kreditur dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 187 UU 37/2004 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang setidaknya menguraikan tata cara pembagian harta pailit kepada kreditur. sebagai berikut: Upah pokok karyawan yang terutang Kreditur preferen, dalam hal ini berupa pembayaran atas pajak negara terutang Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai, hak tanggungan, fidusia, dan lain-lain. 1052 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Kreditur konkuren, yaitu kreditur biasa yang atas hak tagihnya tidak memiliki jaminan Selain untuk memberikan hak kepemilikan, saham yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum juga dijadikan sebagai jaminan atas kewajiban utang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang mengatur bahwa apabila seorang pemegang saham dinyatakan wanprestasi oleh pengadilan karena pembayaran utangnya, maka saham yang dimilikinya dapat disita untuk menjamin pelunasan utangnya kepada kreditur. Sejak tanggal pernyataan pailit, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau likuidasi harta pailit. Pasal 16 ayat . UU Nomor 37 Tahun 2004 menjelaskan, likuidasi menyangkut realisasi harta untuk melunasi utang. Salah satu tahapan pencairan harta pailit adalah penjualan harta tersebut. Penjualan aset dalam proses kepailitan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain penjualan di muka umum dan penjualan dibawah tangan, dengan syarat mendapat izin hakim pengawas. Pemberesan harta pailit dapat dilakukan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 185 UUKPKPU sebagai berikut: Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal penjualan di muka umum tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas. Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas. Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda, sehingga benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit. Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan investor sebagai kreditor dalam proses kepailitan perusahaan publik atau emiten tidak dimungkinkan menurut UUPT. Meskipun kemudian terdapat aturan yang menyatakan bahwa investor dapat menjadi kreditor dalam proses kepailitan perusahaan terbuka, penulis percaya bahwa aturan ini tidak dapat dilakukan karena asas UUPT adalah mandat statutary atau memaksa, yang disebutkan dalam Pasal 154 UUPT. Oleh karena itu, menurut asas lex specialis derogat lex generalis, maka peristiwa kepailitan suatu perusahaan terbuka harus dipandang sebagai peristiwa kepailitan secara umum, sehingga berlaku secara dominan Undang-undang Kepailitan (UUKPKPU). Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Undang-undang Kepailitan memberikan peluang bagi investor untuk menjadi kreditor, namun jika dilihat dari ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), maka peristiwa kepailitan suatu perusahaan terbuka harus dilihat mencakup dua peristiwa besar, yaitu peristiwa kepailitan dan peristiwa hukum korporasi. Oleh karena itu, secara spesifik hukum korporasi akan mengacu pada UUPT sebagaimana diamanatkan Pasal 150 UUPT. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Perlindungan hukum berfungsi untuk menjaga kepentingan manusia, dan hukum mempunyai tujuan tertentu. Hukum bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu, dengan tujuan utama menciptakan ketertiban dan keseimbangan (Mertukusumo, 1. Hukum dapat dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan yang tidak sekedar adaptif dan partisipatif (Lili. Apabila suatu perseroan dinyatakan pailit, maka timbul akibat hukum dimana seluruh kekayaan perseroan akan dilikuidasi dan hasil penjualan seluruh kekayaan perseroan akan dibagikan kepada kreditor sesuai dengan Undang-undang Kepailitan. Namun UU Kepailitan tidak mengatur pembagian hasil likuidasi kepada pemegang saham, padahal pemegang saham adalah pemilik modal dan telah melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menyatakan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: 1053 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT. Menurut UUPT, pemegang saham pada dasarnya mempunyai hak untuk menerima dividen dan bagian atas sisa kekayaan hasil likuidasi perseroan. Manfaat tersebut diperoleh dari dividen atau keuntungan yang diperoleh perusahaan berdasarkan arus kasnya dan nilainya tergantung pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Dalam hal suatu perseroan bangkrut dan harta kekayaannya dilikuidasi, di bawah pengawasan wali amanat, pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk: Mengajukan keberatan terhadap tindakan hakim pengawas dan wali amanat menurut hukum acara kepailitan. Pemegang saham minoritas hanya dapat mengajukan keberatan paling banyak dalam hal ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pemegang saham minoritas seharusnya juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan penggantian wali amanat. Selanjutnya, jika mereka sebagai pemegang saham menderita kerugian dari kurator atau hakim pengawas yang merugikan kepentingannya, mereka dapat mengajukan gugatan langsung atas nama mereka sendiri (Munir, 2. Beberapa peraturan mengenai emiten yang diminta pailit diatur oleh Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep46/PM/1998 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Diminta Pailit. Jika emiten atau perusahaan publik tidak dapat melunasi kewajibannya kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi, mereka harus segera melaporkannya kepada Bapepam dan Bursa Efek tempat efek emiten atau perusahaan publik berada. tercatat paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah emiten atau perusahaan publik mengalami atau menyadari kegagalan tersebut. Laporan ini harus mencakup rincian tentang pinjaman, seperti jumlah pokok dan bunga, jangka waktu, nama pemberi pinjaman, dan penggunaan, serta alasan kegagalan atau ketidakmampuan untuk mencegah Dalam prinsip hukum kepailitan, terdapat konsep yang disebut dengan komersial exit from financial distress, yang berlaku pada perseroan terbatas. Prinsip ini bertujuan untuk mencapai keadilan baik bagi kreditur maupun debitur. Kepailitan tidak boleh menjadi alat untuk menindas debitur karena pada dasarnya banyak aspek hukum yang juga mempertimbangkan kepentingan debitur. Pada akhirnya, aspek-aspek tersebut bertujuan untuk meminimalisir kerugian terhadap harta milik debitur, seperti terlihat pada ketentuan-ketentuan seperti jangka waktu tinggal, moratorium pembayaran utang, ketentuan rehabilitasi, dan lainlain(Hadi Shubhan, 2. Menurut UUPT, pemegang saham pada dasarnya berhak menerima dividen dan bagian atas sisa kekayaan hasil likuidasi perseroan. Manfaat tersebut diperoleh dari dividen atau keuntungan yang diperoleh perusahaan berdasarkan kelancaran arus kas, dan nilainya tergantung pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Dalam setiap proses likuidasi suatu perseroan selalu diawali dengan asas publisitas melalui pengumuman di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Sehubungan dengan Pasal 149 UUPT, ayat . huruf c dan d, menyebutkan bahwa likuidator bertanggung jawab untuk melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan selama proses likuidasi. Beberapa langkah yang harus dilakukan oleh likuidator adalah sebagai berikut: Mencatat dan mengumpulkan utang dan kekayaan Perseroan. Mengumumkan dalam surat kabar dan berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan yang dihasilkan dari proses likuidasi. Pembayaran kepada kreditor. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidsi kepada pemegang saham. Tindakan tambahan yang diperlukan untuk menjalankan pemberesan kekayaan. 1054 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Berdasarkan penjelasan UUPT di atas, dapat dikatakan bahwa setelah pelunasan kewajiban kepada seluruh kreditur, maka sisa kekayaan hasil proses likuidasi akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Merupakan hak yang diberikan kepada pemegang saham apabila perseroan dinyatakan pailit dan melanjutkan proses likuidasi. Pendekatan yang kritis dan teliti harus dilakukan terhadap semua informasi yang diberikan oleh pihak-pihak tersebut di atas, baik yang sengaja menyesatkan maupun tidak akurat. Di samping pengurusan harta pailit pada setiap tahap proses kepailitan, untuk memperoleh pengertian yang tepat mengenai nilai sebenarnya dari harta pailit, apabila diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dianggap perlu oleh wali amanat dengan persetujuan Hakim Pengawas, wali dapat melakukan penilaian terhadap harta pailit. Menjalin hubungan dengan debitur pailit bukanlah hal yang mudah, apalagi jika debitur tersebut dinyatakan pailit pada saat itu permintaan kreditor. Dalam hal demikian, debitur dapat selalu menganggap bahwa tindakan wali amanat semata-mata untuk kepentingan kreditur dan tidak mempertimbangkan kerugian yang diderita debitur. Berbeda jika permohonan pailit diajukan oleh debitur sendiri. Dalam hal ini wali amanat dapat memperoleh kerjasama yang baik dari debitur pailit. Salah satu faktor penentu keberhasilan wali amanat dalam menjalankan tugasnya adalah menjaga hubungan kerja yang baik dengan debitur pailit. Perlindungan hukum yang tersedia bagi investor sebagai pemegang saham publik mencakup mekanisme di dalam pasar saham itu sendiri dan tindakan hukum seperti tuntutan hukum perdata. Pasal 111 UU Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk meminta ganti rugi jika terjadi kecurangan dalam proses kepailitan emiten. Kompensasi ini dapat diupayakan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investor yang memiliki saham pada perusahaan publik juga mempunyai opsi untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan Pasal 61 UUPT dan melakukan pembelian kembali saham sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUPT. Status investor sebagai kreditor dalam kepailitan perusahaan publik tidak dimungkinkan karena Pasal 150 UUPT menetapkan pemegang saham sebagai penerima imbalan atas kepemilikan KESIMPULAN Menurut UUPT, pemegang saham pada dasarnya berhak menerima dividen dan bagian dari sisa kekayaan hasil likuidasi perseroan. Manfaat ini berasal dari dividen atau keuntungan yang diperoleh perusahaan berdasarkan arus kasnya, bergantung pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Setiap proses likuidasi perseroan diawali dengan asas publisitas melalui pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dengan berpedoman pada Pasal 149 ayat . huruf c dan d UUPT. Pasal 111 UU Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk meminta ganti rugi jika terjadi penipuan pada saat emiten bangkrut. Kompensasi ini dapat diupayakan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemegang saham perusahaan terbuka juga mempunyai pilihan untuk menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 61 UUPT dan melakukan pembelian kembali saham sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUPT. Status investor sebagai kreditor dalam kepailitan perusahaan publik tidak layak karena Pasal 150 UUPT menetapkan pemegang saham sebagai penerima kompensasi atas kepemilikan sahamnya. REFERENSI