Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Tindakan Ultra Vires Pada Perseroan Perorangan yang Menyebabkan Penghapusan Tanggung Jawab Terbatas: Studi Komparatif Dengan Single Member Company (Sdn. Bh. di Malaysia Hasna Azizah Fakultas Hukum. Universitas Indonesia email: hasna. azizah2309@gmail. Abstract: Penelitian ini mengkaji kedudukan serta batas tanggung jawab pemegang saham tunggal dalam Perseroan Perorangan, termasuk penerapan doktrin ultra vires dan piercing the corporate veil terhadap tindakan direksi yang melampaui kewenangan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan perbandingan dengan Companies Act 2016 Malaysia, penelitian menemukan bahwa regulasi Indonesia masih minim dalam menyediakan mekanisme pengawasan internal bagi perseroan yang hanya memiliki satu pemilik. Meskipun prinsip pemisahan kekayaan dan tanggung jawab terbatas diakui, struktur yang terpusat pada satu individu meningkatkan risiko terjadinya tindakan ultra vires, yang adapt menghapuskan prinsip tanggung jawab terbatas penerapan. Oleh karena itu. Indonesia perlu memperkuat kerangka regulasinya agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi kreditor, pemilik, dan pihak terkait lainnya. Abstract: This study examines the position and limits of liability of a sole shareholder in a Single-Member Company, including the application of the doctrines of ultra vires and piercing the corporate veil to directorsAo actions that exceed their authority. Using a normative juridical approach and a comparative analysis with MalaysiaAos Companies Act 2016, the research finds that Indonesian regulations remain insufficient in providing internal oversight mechanisms for companies owned by a single individual. Although the principles of asset separation and limited liability are recognized, the concentration of control in one person increases the risk of ultra vires actions, which may justify the removal of limited liability protections. Accordingly. Indonesia must strengthen its regulatory framework to ensure legal certainty and adequate protection for creditors, owners, and other stakeholders. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Single-Member Company. Ultra Vires. Piercing the Corporate Veil. Keywords Perusahaan Perorangan. Ultra Vires. Piercing the Corporate Veil This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Salah satu perbedaan antara perseroan dengan badan usaha lainnya adalah adanya pemisahan kekayaan antara pendirinya/organnya dengan kekayaan perseroan. Hal ini karena perseroan merupakan badan hukum buatan Auartificial legal personAy. 1 Dalam artian, perseroan memiliki hak dan kewajiban layaknya manusia, namun ia tidak lahir melalui proses alamiah melainkan akibat adanya prosedur hukum yang menghasilkan persetujuan untuk perusahaan tersebut dianggap sebagai badan hukum. 2 Sehingga, meski bentuknya tidak terlihat, hukum memberikan kepadanya hak untuk menikmati semua hak yang dapat dimiliki dan dinikmati oleh manusia. Dengan demikian, perseroan memiliki kekayaan sendiri . erpisah dari pemili. , dapat mengadakan hubungan kontraktual dengan pihak lain, bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, dan lain-lain. Konsekuensi konsep personalitas perseroan ini melahirkan prinsip tanggung jawab terbatas, di mana pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, sementara perseroanlah yang Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas, cet. 9 (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Teori fiksi atau aggregrate theory yaitu perseroan merupakan organisme yang mempunyai identitas hukum yang terpisah dari anggotanya atau pemiliknya dan dianggap sebagai badan hukum buatan atau fiksi karena lahirnya melalui persetujuan. Lihat M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas, cet. 9 (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 menanggung seluruh kewajiban bisnisnya/perikatannya. 3 Hal ini memberikan kepastian dan rasa aman dalam melakukan kegiatan usaha, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian. Melalui prinsip ini, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dan kerugian yang dialami oleh perseroan. Tanggung jawab yang dipikul oleh pemegang saham adalah sebesar modal yang disetor ke dalam perseroan. Perkembangan regulasi mengenai perseroan diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang . elanjutnya akan disebut sebagai Undang-Undang Cipta Kerj. yang memperkenalkan konsep Perseroan Perorangan. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Perseroan Terbatas, yong selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil. Karakteristik utama dari bentuk perseroan ini adalah perseroan didirikan oleh satu orang saja. Berbeda dengan Perseroan Persekutuan Modal yang memiliki organ yang terdiri dari direksi, komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan Perorangan dipimpin oleh direktur . anpa komisari. yang sekaligus mengemban posisi sebagai pemegang saham tunggal. 5 Skema ini menciptakan kemudahan karena proses pendirian lebih sederhana, serta memungkinkan pengelolaan terpusat dan pengambilan keputusan yang jauh lebih cepat karena minimnya birokrasi. Namun, kendali yang terpusat pada satu pemilik sekaligus direksi dan pemegang saham menghadirkan resiko hukum baru. Tidak adanya pemisahan fungsi pengawasan akibat absennya posisi komisaris sehingga tidak ada mekanisme check and balance. Sehingga bentuk perseroan ini rentan terhadap moral hazard direktur. 6 Moral hazard dapat muncul ketika pemilik memanfaatkan perseroan perorangan tersebut sebagai perisai untuk bertindak tanpa memperhatikan kepentingan perseroan, contohnya yaitu menggunakan nama perseroan untuk tujuan pribadi, mengambil pinjaman dalam jumlah besar atas nama perseroan, mencampur harta pribadi dengan harta perseroan, menarik keuntungan perseroan, dan Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan direksi/pemegang saham tunggal perseroan perorangan di luar maksud dan tujuan perseroan perorangan . ltra vire. dapat mengaburkan batas tanggung jawab terbatas dan kemungkinan besar menjadi penyebab fenomena piercing the corporate veil. Mengingat tidak adanya mekanisme pengawasan, sangat kecil peluang tindakan ultra vires ini ditolak atau dikritisi orang dalam perseroan perorangan tersebut, sekalipun keputusan tersebut melampaui maksud dan tujuan perseroan. Namun, hingga saat ini di Indonesia belum terdapat kerangka hukum mengenai bagaimana doktrin piercing the corporate veil harus diterapkan terhadap perseroan perorangan. Sehingga penting untuk membahas beberapa hal krusial dalam tanggung jawab pada perseroan Dua isu utama yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu: Pasal 3 Ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 2 ayat . huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Diyan Isnaeni. AuPeran Notaris Dalam Pendirian Pt Usaha Mikro Dan KecilAy. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan. Vol 5 . , hlm. Malang: Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang. Moral Hazard menggambarkan keadaan ketika seseorang berani mengambil risiko secara berlebihan karena ia mengetahui bilamana kerugian terjadi, beban tersebut tidak sepenuhnya akan ia pikul. Dalam konteks perseroan, situasi ini diperkuat oleh doktrin tanggung jawab terbatas pemegang saham yaitu sebesar modal yang disetorkan. Lihat Nur Sayidah. AuSolusi Moral dan Spiritual atas Masalah Moral Hazard,Ay Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanik . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 Bagaimana kedudukan dan pengaturan tanggung jawab terbatas pemegang saham tunggal dalam perseroan perorangan di Indonesia? Bagaimana penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap direksi perseoran perorangan yang melakukan tindakan ultra vires? METODE PENELITIAN Peneliti menggunakan tipe penelitian doktinal dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif. Pendekatan Undang-Undang digunakan untuk menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen internasional yang memiliki hubungan dengan isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. 7 Pendekatan konseptual dilakukan dengan menganalisis pandangan- pandangan serta doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu Pendekatan perbandingan dilakukan dengan melakukan perbandingan antara dua atau lebih suatu peraturan di Indonesia dengan peraturan di negara lain dengan tujuan untuk memperoleh persamaan maupun perbedaan diantaranya. Dalam penelitian, penulis melakukan penelitian komparatif terhadap negara Malaysia, dikarenakan Malaysia sesama negara anggota ASEAN dengan karakteristik ekonomi yang serupa, serta Malaysia telah lebih dahulu mengembangkan kerangka hukum yang mengatur singlemember company. Dua jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer tersusun atas peraturan perundang-undangan Indonesia dan Malaysia mengenai perseroan perorangan, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas buku, jurnal, makalah, sumber data elektronik yang berkaitan dengan topik penelitian. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan . ibrary researc. Pertama-tama dilakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait, kemudian bahan hukum tersebut diklasifikasikan berdasarkan referensi terhadap penelitian dan disusun secara sistematis untuk memudahkan penulis dalam melakukan penelitian. Setelah bahan hukum terkumpul, penulis kemudian melakukan analisis dengan HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan dan Pengaturan Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Tunggal Dalam Perseroan Perorangan Di Indonesia Secara normatif. Perseroan Perorangan merupakan bentuk perseroan terbatas yang pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Cipta Kerja 2020 kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lebih lanjut, perseroan perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kristeria sebagai usaha mikro dan kecil. Seluruh aturan ini menegaskan bahwa perseroan perorangan adalah Auperseroan terbatasAy yang didirikan oleh satu orang untuk usaha mikro dan kecil melalui Pernyataan Pendirian secara elektronik. Perseroan perorangan didirikan dengan membuat Pernyataan Pendirian berbahasa Indonesia. 9 Secara konseptual Pernyataan Pendirian tersebut substansinya kurang lebih sama dengan Anggaran Dasar pada bentuk PT Persekutuan Modal, karena memuat ketentuan mengenai identitas, struktur modal, tujuan usaha, serta informasi substantif lainnya yang menentukan Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum cetakan ke-18. Kencana. Jakarta, 2023, hlm. Pasal 153A ayat . UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 6 ayat . PP 8/2021 tentang Modal dan Tata Kelola Perseroan UMK. Pasal 2 ayat . huruf b dan Pasal 6 Ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 153A ayat . UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 6 ayat . PP 8/2021 tentang Modal. Pendaftaran. Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan UMK. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 eksistensi dan tata kelola perseroan. Berdasarkan Pasal 7 PP 8/2021. Pernyataan Pendirian merupakan dokumen yang memuat nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor nilai nominal dan jumlah saham alamat Perseroan perorangan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan10 Pernyataan Pendirian tersebut kemudian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang tersedia. 11 Prosedur ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha yang pertama kali mendirikan Perseroan Perorangan. Dengan demikian, pendirian badan hukum dapat dilakukan tanpa hambatan biaya notaris atau persyaratan jumlah pendiri sebagaimana diwajibkan pada Perseroan Terbatas konvensional. Reformasi ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya, yang mendorong efisiensi administrasi dan aksesibilitas sistem hukum bagi masyarakat. Selanjutnya. Perseroan Perorangan memperoleh status badan hukum setelah proses pendaftaran selesai dan sertifikat pendaftaran elektronik diterbitkan oleh Menteri pada laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi administrasi tersebut. 13 Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti legalitas yang menegaskan pengakuan negara terhadap berdirinya badan hukum Implikasi hukumnya adalah bahwa sejak saat itu perseroan memiliki kedudukan hukum mandiri, terpisah dari pemiliknya, dan dapat bertindak sebagai subjek hukum dalam melakukan perikatan, mengelola aset, serta bertanggung jawab atas kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan ini menegaskan adanya pemisahan harta antara direksi sekaligus pemegang saham tunggal dengan harta kekayaan perseroan perorangan. 14 Kekayaan perseroan tetap milik perseroan perorangan tersebut, oleh karenanya pendiri hanya dapat melakukan segala tindakan-tindakan sesuai dengan porsinya. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, struktur Perseroan Perorangan menempatkan satu individu sebagai pendiri, pemegang saham, sekaligus direksi. Sehingga tata Kelola antara PT konvensional yang mengenal RUPS. Dewan Komisaris, dan Direksi, jauh berbeda dengan Perseroan Perorangan. Meskipun demikian, saat ini, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur fungsi dan kewenangan organ Perseroan Perorangan, sehingga aturan yang berlaku bagi PT Persekutuan Modal berlaku juga bagi Perseroan Perorangan. Direksi memikul tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pengurusan perseroan untuk mencapai kepentingan dan tujuan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat . UndangUndang Perseroan Terbatas. Dalam kerangka tersebut, kewenangan direksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan mandat strategis untuk memastikan keberlangsungan perseroan. Terdapat setidaknya tiga fungsi dasar yang melekat pada jabatan direksi, antara lain: Pasal 7 ayat . PP 8/2021 tentang Modal. Pendaftaran. Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan UMK Pasal 7 ayat . PP 8/2021 tentang Modal. Pendaftaran. Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan UMK dan Pasal 153B ayat . UU 6/2023 tentang Cipta Kerja Chika Fatika Sari dan Sang Ayu Putu Rahayu. AuAnalisis Penerapan OSS Berbasis Risiko dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Nusantara 2, no. 3 (Mei 2. : 577Ae591. Pasal 6 ayat . PP 8/2021 tentang Modal. Pendaftaran. Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan UMK Yany Ariasih Raharja. Binoto Nadapdap, dan Andrew Betlehn. AuAnalisis Yuridis Kedudukan Perseroan Perorangan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,Ay Action Research Literate 8, no. 8 (Agustus 2. : hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index . Managing: kewenangan melakukan pengaturan seluruh kegiatan usaha perseroan agar tujuan perseroan, terutama pencapaian keuntungan adapt direalisasikan. Kewenangan ini meliputi pengurusan sehari-hari sesuai kebijakan yang dianggap tepat . ebijakan yang didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha. Administration: kewenangan merancang sistem pencatatan dan pelaporan perusahaan, termasuk penyusunan pembukuan dan dokumentasi yang mencerminkan aset, kewajiban, transaksi, dan posisi keuangan perseroan. Respresenting as an agent: kewenangan bertindak atas nama perseroan dalam melakukan tindakan hukum baik dalam hubungan internal maupun eksternal. Direksi menjadi wakil hukum perseroan dalam perikatan, transaksi, hubungan kontraktual, maupun pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan dengan pihak ketiga. 16 Hal ini termasuk juga kewenangan untuk mewakili perseroan di dalam dan luar pengadilan. Berdasarkan Pasal 153D Ayat . dan Ayat . UU Nomor 6/2021 tentang Cipta Kerja, direksi perseroan untuk usaha mikro dan kecil menjalankan pengurusan perseroan untuk usaha mikro dan kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang ini, dan/atau Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan. Direksi/pemegang saham tunggal perseroan perorangan . alam posisinya sebagai direksi dan pemegang saham tungga. , juga memiliki kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Perseroan Perorangan wajib menyusun laporan keuangan dan melaporkannya kepada Menteri secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk pencatatan seluruh transaksi resmi perusahaan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, serta catatan atas laporan keuangan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kerangka UU Perseroan Terbatas, merupakan organ yang berhak untuk menentukan arah keputusan perseroan. Kewenangannya antara lain memutus terkait: Menerima atau mengambil alih hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan pendiri atau kuasanya (Pasal 13 UU Perseroan Terbata. Menyetujui perbuatan hukum atas nama perseroan yang dilakukan semua anggota semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris yang dilakukan sebelum PT menerima status sebagai badan hukum (Pasal 14 UU Perseroan Terbata. Perubahan Anggaran Dasar (Pasal 19 UU Perseroan Terbata. Menyetujui rencana kerja tahunan (Pasal 64 Ayat . Ayat . UU Perseroan Terbata. Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris (Pasal 69 UU Perseroan Terbata. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan (Pasal 71 UU Perseroan Terbata. Mengangkat memberhentikan, menentukan besaran gaji tunjangan anggota Direksi (Pasal Pasal 96. dan Pasal 105 UU Perseroan Terbata. Mengangkat, memberhentikan, menentukan besaran gaji tunjangan anggota dewan komisaris (Pasal 111 Ayat . Pasal 113. dan Pasal 119 UU Perseroan Terbata. Penjelasan Pasal 92 UU 6/2023 tentang Cipta Kerja Agus Sardjono et al. Pengantar Hukum Dagang, cet. 5 (Depok: Rajawali Pers, 2. , h. Pasal 99 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 . Menunjuk pihak lain untuk mewakili perseroan bilamana terjadi benturan kepentingan antara direksi dan/atau komisaris dengan perseroan (Pasal 99 Ayat . huruf c UU Perseroan Terbata. dan lain-lain Namun, dalam Perseroan Perorangan fungsi ini secara faktual berada pada satu orang, karena hanya ter. dapat satu pemegang saham. Dengan tidak adanya posisi pemegang saham lain, kewenangan yang seharusnya dijalankan melalui forum kolektif berubah menjadi sebuah keputusan Sehingga hal ini memberikan fleksibilitas dan efisiensi bagi pelaku usaha untuk menjalankan strategi perseroan tanpa melalui proses birokrasi yang rumit. Namun, pemusatan fungsi organ perseroan pada satu individu menimbulkan benturan dengan pengaturan-pengaturan perseroan terbatas. Di satu sisi, hukum perseroan menegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum terpisah dengan perlindungan tanggung jawab terbatas. Di sisi lain, mekanisme dalam perseroan perorangan mengimplikasikan bahwa pemegang saham tunggal dapat bertindak atas aset perseroan tanpa mekanisme pengawasan internal yang lazimnya dilakukan oleh organ pada PT Persekutuan Modal. 18 Dengan tidak adanya distribusi kewenangan, fungsi-fungsi direksi melekat pada pendiri sekaligus pemegang saham tunggal, sehingga tidak ada mekanisme check and balance. Struktur demikian memunculkan risiko penyalahgunaan wewenang dari pendiri tersebut. Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Terhadap Direksi Perseroan Perorangan Yang Melakukan Tindakan Ultra Vires Ultra vires merupakan doktrin klasik dalam hukum perseroan yang merujuk pada tindakan direksi yang dilakukan di luar kewenangan yang diberikan oleh anggaran dasar, atau melampaui ruang lingkup kegiatan usaha yang telah ditetapkan bagi perseroan. 19 Suatu tindakan dikategorikan ultra vires apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum . yang sah untuk melaksanakan tindakan tersebut. Doktrin ini berfungsi sebagai batas kewenangan . imitation of power. bagi organ perseroan agar setiap tindakan pengurusan dan perikatan yang dilakukan tetap berada dalam mandat yang diberikan oleh pendiri dan peraturan perundang-undangan. 20 Ultra vires dapat muncul dalam berbagai bentuk. Pertama, ketika perseroan melakukan tindakan di luar maksud dan tujuan sebagaimana dalam anggaran dasar. Dalam kondisi demikian, tindakan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha perseroan sehingga secara hukum tidak dapat dianggap sebagai perbuatan perseroan, melainkan sebagai tindakan yang menyimpang. 21 Kedua, ultra vires terjadi apabila perseroan atau direksi melampaui batas kewenangan yang telah diberikan oleh anggaran dasar maupun peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup tindakan yang sepenuhnya berada di luar kapasitas hukum perseroan, maupun tindakan yang masih berada dalam lingkup kewenangan namun dijalankan secara tidak layak, tidak semestinya, bertentangan dengan ketertiban umum, atau menyalahi prinsip proper corporate conduct. 22 Kondisi ini menunjukkan bahwa ultra vires tidak hanya berkaitan dengan ruang lingkup formal kewenangan, tetapi juga dengan cara pelaksanaannya. Ketiga, ultra vires dapat muncul dalam situasi interpretatif, yakni ketika penafsiran atas maksud dan tujuan perseroan yang tercantum dalam anggaran dasar mengarah pada kesimpulan bahwa tindakan tertentu tidak selaras dengan orientasi normatif Astarina. Anissa. Legal Analysis Regarding the Double Role of the Sole Shareholder Acted as the Sole Director in Single Member Limited Liability Company: A Comparative Study Between Indonesia. Singapore. Hong Kong, and Australia. Undergraduate Thesis. Universitas Indonesia. Nouval Rivaldi Putra. AuAnalisis Hukum Tanggung Jawab Direksi atas Tindakan Ultra Vires pada Perseroan Perorangan Berdasarkan UndangUndang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas,Ay Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. Chatamarrasjid Ais. AuUltra Vires dan Pertanggungjawaban Direksi,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 32, no. : 329. Asra Dewi dan Muhammad Ilham. AuDampak Undang-Undang Cipta Kerja pada Kemudahan Berusaha terhadap Badan Hukum Perseroan Terbatas,Ay Jurnal Notarius 2, no. 2 (Desember 2. : hlm. Bagus Ramadhan. AuTanggung Jawab Direktur yang Ultra Vires yang Menyebabkan Kepailitan Perusahaan,Ay Jurist-Diction 5, no. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 pendirian perseroan. 23 Dengan demikian, doktrin ultra vires bertujuan menjaga integritas mekanisme perseroan dengan menegaskan batas tindakan direksi, sehingga setiap keputusan korporasi tidak hanya sah secara formal tetapi juga konsisten dengan maksud pendirian, batas kewenangan hukum, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Konsekuensi hukum dari tindakan ultra vires bersifat signifikan. Pertama, tindakan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. 24 Perseroan secara hukum dianggap tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan tersebut. Kedua, pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila tindakan ultra vires tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan atau pihak 25 Pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS. Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari. 26 Dalam banyak yurisdiksi, prinsip tanggung jawab pribadi ini dipandang sebagai instrumen yang memastikan agar direksi tidak menyalahgunakan jabatan atau bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh hukum. Lebih jauh lagi, ultra vires sering kali berperan sebagai pintu masuk menuju penerapan doktrin piercing the corporate Piercing the corporate veil adalah doktrin yang memungkinkan penembusan tabir badan hukum, sehingga tanggung jawab tidak berhenti pada perseroan sebagai subjek hukum terpisah. Secara teoritis, perseroan adalah subjek hukum yang berdiri sendiri, memiliki kepribadian hukum terpisah . eparate legal personalit. serta pertanggungjawaban terbatas pada harta perseroan. Namun melalui doktrin ini, tanggung jawab tidak lagi berhenti pada perseroan sebagai badan hukum, melainkan dapat dialihkan kepada pemegang saham, direksi, atau bahkan dewan komisaris jika ditemukan penyalahgunaan struktur korporasi. 28 Dengan demikian, piercing the corporate veil merupakan mekanisme korektif yang mengubah prinsip tanggung jawab terbatas menjadi tanggung jawab pribadi dengan tujuan mencegah moral hazard dan melindungi kepentingan kreditor maupun Penerapan doktrin ini umumnya dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu yang menunjukkan penyimpangan terhadap asas-asas pendirian perseroan. Mengacu pada Pasal 3 Ayat . UU Perseroan terbatas, piercing the corporate veil terjadi ketika: Persyaratan terbentuknya perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Contohnya tidak adanya pemisahan kekayaan yang jelas antara aset perseroan dan aset pribadi pemegang saham. Dalam situasi ini, entitas perseroan menjadi kabur, sehingga pertanggungjawaban pribadi dapat diterapkan. Pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, bertindak dengan itikad buruk menggunakan perseroan sebagai instrumen untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menyembunyikan transaksi, menghindari kewajiban hukum, atau melaksanakan perbuatan spekulatif yang merugikan pihak ketiga. Penyalahgunaan bentuk badan hukum dalam konteks ini menunjukkan bahwa perseroan tidak dijalankan sebagai entitas bisnis Nouval Rivaldi Putra. Op. Cit. , hlm. Yahya Harahap. Op Cit. , hlm. Yahya Harahap. Op Cit. , hlm. Pasal 61 dan Penjelasan UU 6/2023 tentang Cipta kerja Dwinta Sugandi. David Tan, dan Winda Fitri. AuPerbandingan Doktrin The Piercing of Corporate Veil di Berbagai Negara (Indonesia. Perancis dan Jerma. ,Ay Unes Journal of Swara Justisia 8, no. : hlm. Akmal Budi Darmawan. AuBatasan Perlindungan Hukum Perseroan Terbatas dalam Perspektif Piercing the Corporate Veil (Analisis Putusan Pengadilan No. 47/Pdt. G/2021/PN. Mt. ,Ay Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 yang sehat dan mandiri, tetapi hanya dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk tujuannya . Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui perseroan, seperti penipuan, manipulasi laporan keuangan, tindak pidana korupsi, atau praktik bisnis ilegal yang mengakibatkan kerugian pihak lain. Dalam keadaan demikian, perlindungan tanggung jawab terbatas tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk menghindari akuntabilitas hukum. Pemegang saham menyalahgunakan kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi sehingga aset perseroan tidak lagi memadai untuk memenuhi kewajibannya kepada Dengan demikian, doktrin piercing the corporate veil berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang memastikan bahwa prinsip tanggung jawab terbatas tidak dipakai untuk melakukan penyimpangan atau menutupi tindakan curang. Ia menegaskan bahwa kepribadian hukum perseroan bukanlah perlindungan mutlak, melainkan dapat ditembus ketika struktur perseroan dimanipulasi untuk tujuan yang tidak sah atau merugikan kepentingan hukum pihak lain. Bilamana kondisi-kondisi tersebut terbukti, maka perlindungan tanggung jawab terbatas yang pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab pemegang saham dan tindakan perseroan, tidak lagi dapat dipertahankan. Asas itikad baik juga menjadi parameter normatif yang sangat menentukan dalam menilai apakah tindakan direksi atau pemegang saham telah menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. Itikad baik merupakan prinsip universal dalam hukum perikatan dan hukum perseroan yang mensyaratkan kejujuran dan keterbukaan dalam mengelola hubungan hukum. Penerapan itikad baik mengharuskan direksi untuk menjalankan tugasnya secara transparan, baik terhadap pemegang saham, kreditor, maupun otoritas pemerintah dan menghindari konflik kepentingan atau penyalahgunaan aset perseroan untuk keuntungan pribadi. 29 Direksi juga dituntut untuk tunduk pada batas-batas kewenangan yang diberikan dalam anggaran dasar serta norma kepatutan dan kelaziman bisnis. Pelanggaran terhadap asas ini, misalnya melalui manipulasi keuangan, pengalihan aset secara tidak sah, atau penyembunyian informasi material, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan bentuk badan Dengan demikian, pelanggaran asas itikad baik menjadi indikator material terjadinya penyalahgunaan perseroan. Dalam kondisi tersebut, penerapan piercing the corporate veil bukan hanya konsekuensi logis, tetapi juga instrumen korektif yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa badan hukum tidak digunakan sebagai sarana kejahatan, menghindari tanggung jawab, atau menciptakan kerugian bagi pihak lain. Doktrin ini bekerja sebagai mekanisme penyeimbang untuk menegakkan keadilan dan memulihkan posisi pihak yang dirugikan, sekaligus menegaskan bahwa pemisahan tanggung jawab bukanlah hak mutlak yang dapat diperalat oleh organ. Dalam konteks Perseroan Perorangan, rangkap fungsi pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi melahirkan sejumlah risiko. Struktur yang sangat terpusat ini menjadikan keputusan strategis, pengelolaan keuangan, dan pengurusan sehari-hari terkonsentrasi pada satu individu tanpa adanya ruang deliberasi kolektif. Pertama, membuka peluang terjadinya pencampuran harta pribadi dengan harta perseroan karena pelaku usaha cenderung memandang rekening dan aset perseroan sebagai perpanjangan dari kekayaan pribadinya. 30 Praktik seperti pembayaran kebutuhan pribadi menggunakan dana perseroan atau penarikan kas tanpa mekanisme pencatatan yang memadai melemahkan prinsip pemisahan kekayaan yang menjadi dasar tanggung jawab Rafiqa Sari. Winanda Kusuma, dan A. Cery Kurnia. AuUltra Vires Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perseroan Terbatas,Ay PROGRESIF: Jurnal Hukum. Vol. 13 No. , hlm. Imastian Chairandy Siregar. Sunarmi. Mahmul Siregar, dan Detania Sukarja. AuTanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia,Ay Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 1 (Mei 2. : hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 Dalam jangka panjang, pencampuran aset menyulitkan pembuktian dalam sengketa, terutama ketika kreditur atau mitra dagang mengalami kerugian dan menuntut pertanggungjawaban langsung kepada pemilik. Kedua, ketiadaan organ komisaris dan forum RUPS kolektif membuat mekanisme check and balance yang lazim terdapat dalam Perseroan Terbatas konvensional pada dasarnya tidak berfungsi dalam PT Perorangan. 31 Tidak adanya pengawasan internal yang sifatnya independen meningkatkan risiko moral hazard, misalnya melalui pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemilik daripada perseroan. Dalam konteks PT Perorangan, asas pengurusan dengan itikad baik . ood fait. dan kepatuhan hukum merupakan instrumen pembatas kekuasaan yang bertujuan mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk tujuan pribadi. Ultra vires dalam konteks PT Perorangan terjadi ketika pendiri yang merangkap direksi melakukan perbuatan hukum di luar maksud dan tujuan, kegiatan usaha, atau batas kewenangan yang telah ditentukan dalam Pernyataan Pendirian maupun peraturan perundang-undangan. 32 Pernyataan Pendirian tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif pendirian, tetapi juga berkedudukan sebagai anggaran dasar perseroan. Hal ini karena Pernyataan Pendirian memuat elemenAaelemen yang pada perseroan terbatas konvensional lazimnya dituangkan dalam anggaran dasar. Akibat hukum dari tindakan ultra vires ini adalah pendiri kehilangan tanggung jawab Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153J, pemegang saham perseroan usaha mikro tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, kecuali persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan Perbandingan dengan Malaysia Struktur badan usaha di Malaysia mengenal beberapa bentuk entitas hukum yang memiliki karakteristik berbeda, khususnya dalam hal kepemilikan, tanggung jawab hukum, dan keteraturan Dua bentuk utama yang paling sering dibandingkan dengan konsep perseroan di Indonesia adalah Sendirian Berhad (Sdn. Bhd. ) dan Berhad (Bhd. Sendirian Berhad (Sdn. Bhd. ) merupakan perseroan terbatas tertutup. Bentuk perusahaan ini, entitasnya terpisah dari organ perusahaan. 34 Badan hukum dipisahkan dari pemiliknya, sehingga terdapat pemisahan kekayaan dan pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Bentuk ini setara dengan Perseroan Terbatas di Indonesia. Berhad (Bhd. ) adalah perseroan terbuka yang sahamnya dapat diperdagangkan di bursa dan berada di bawah pengawasan Securities Commission Malaysia. 35 Seperti halnya Rahmi Sahabuddin. Hasbir Pasarangi, dan Marwah. AuSmall Business. Big Questions: The Legal Landscape of Single-Member Limited Liability Companies Post-Job Creation Law,Ay Journal of Management World 1, no. : h. Pasal 153D Undang-Undang Cipta Kerja Jet Lim. Au8 Types of Business Entities to Register in Malaysia,Ay FoundingBird, last updated March 20, 2023, diakses pada 11 Desember 2025 melalui https://foundingbird. com/my/blog/company-registration-type-in-malaysia Veldi Kusumatrinanda. AuPerbandingan Hukum Perseroan di Indonesia dan di Malaysia,Ay UNES Journal of Swara Justisia 7, no. Ibid Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 perusahaan publik (Tb. di Indonesia, entitas Berhad memiliki kewajiban pelaporan keuangan yang lebih ketat dan umumnya merupakan perusahaan besar. Di Malaysia, pengaturan perseroan dengan satu pemegang saham tidak dibuat sebagai bentuk badan hukum khusus seperti Perseroan Perorangan di Indonesia, tetapi diintegrasikan ke dalam kerangka umum private company/ Sendirian Berhad (Sdn. Bhd. ) dalam Companies Act 2016 (CA 2. Sistem ini mengakui kemungkinan sebuah perusahaan hanya memiliki satu anggota . ingle membe. , satu direktur . ole directo. , dan satu pemegang saham . ole holde. sehingga sangat ramah bagi pelaku usaha kecil yang ingin memakai badan hukum perseroan tanpa harus mencari mitra pendiri. Dalam konstruksi ini, perusahaan tetap dipandang sebagai subjek hukum terpisah yang memiliki kepribadian hukum sendiri, sementara pemegang saham tunggal menikmati perlindungan tanggung jawab terbatas sepanjang tidak menyalahgunakan perseroan. Peraturan mengenai perusahaan dengan struktur direksi tunggal ataupun pemegang saham tunggal dituangkan dalam Malaysia Companies Act 2016, beberapa diantaranya: Dalam hal hanya ada satu direktur, suatu dokumen dianggap sah apabila dokumen ditandatangani oleh direktur tersebut di hadapan seorang saksi yang mengesahkan tanda tangan itu. 37 Dokumen yang ditandatangani sesuai dengan ayat . memiliki kekuatan hukum yang sama seolah-olah dokumen tersebut dilaksanakan dengan cap resmi Dalam hal hanya ada satu direktur, direktur tersebut tidak boleh mengundurkan diri sampai ia melakukan pemanggilan rapat anggota untuk menerima pemberitahuan pengunduran dirinya dan menunjuk satu atau lebih direktur baru. apabila jabatan direktur tunggal atau direktur terakhir kosong karena . engundurkan diri, pensiun, diberhentikan dari jabatan, tidak memenuhi syarat sebagai direktur, menjadi tidak cakap secara mental, meninggal dunia, mengosongkan jabatannya sesuai anggaran dasa. , maka sekretaris perseroan harus segera memanggil rapat keluarga terdekat atau wakil pribadi lainnya, atau rapat anggota, sesuai keadaan. Dalam hal pemegang saham tunggal meninggal dunia, yang diakui sebagai pemegang hak adalah perwakilan pribadi yang sah. Dalam hal hanya ada satu direktur yang juga merupakan pemegang saham tunggal tidak mampu mengelola urusan perseroan karena ketidakmampuan mental, maka komite yang ditunjuk berdasarkan Mental Health Act 2001 untuk mengelola hartanya dapat menunjuk seseorang sebagai direktur perseroan. Para direktur wajib membuat pernyataan berdasarkan resolusi Dewan Direksi yang menyatakan apakah menurut pendapat mereka laporan keuangan tersebut, atau apabila relevan laporan keuangan konsolidasi tersebut, disusun sesuai dengan standar, dalam hal terdapat direktur tunggal, laporan ditandatangani oleh direktur tersebut, serta dilekatkan pada laporan keuangan untuk diedarkan. Dalam hal pemegang saham tunggal mengambil keputusan yang lazimnya memerlukan rapat anggota, ia wajib memberikan rinciannya kepada perusahaan, kecuali jika Muhammad Idris. AuMengenal Arti Berhad. Sdn, dan Sdn Berhad pada Perusahaan Malaysia,Ay Kompas. com, 5 Agustus 2023, diakses pada 11 Desember 2025 melalui https://money. com/read/2023/08/05/204209326/mengenal-arti-berhad-sdn-dan-sdn-berhad-pada-perusahaanmalaysia Division 9 Execution of Documents. Section 66 . Companies Act 2016 (Malaysi. Division 9 Execution of Documents. Section 66. Companies Act 2016 (Malaysi. Subdivision 2 Directors. Section 209 dan Section 208 Companies Act 2016 (Malaysi. Section 109. Companies Act 2016 (Malaysi. Section 209. Companies Act 2016 (Malaysi. Section 251 Companies Act 2016 (Malaysi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 keputusan dibuat dalam bentuk resolusi tertulis. Pelanggaran dikenakan denda hingga 000 ringgit, namun ketidakpatuhan tidak membatalkan keabsahan keputusannya. dan masih banyak lagi Dari berbagai ketentuan hukum perusahaan Malaysia dapat terlihat jelas bahwa posisi pemegang saham tunggal dan direktur tunggal tidak diberikan kebebasan yang mutlak. Berbagai aturan mulai dari kewajiban penandatanganan dokumen oleh direktur tunggal di hadapan saksi, larangan bagi direktur tunggal untuk mengundurkan diri sebelum rapat anggota menunjuk pengganti, hingga pengaturan mengenai penunjukan ahli waris atau komite ketika pemegang saham tunggal meninggal atau tidak lagi cakap hukum menunjukkan bahwa kerangka hukum yang dibuat berusaha memastikan keberlangsungan dan akuntabilitas perseroan meskipun dijalankan oleh satu orang saja. Ketentuan lainnya, seperti kewajiban direktur tunggal untuk menandatangani laporan keuangan secara pribadi serta kewajiban untuk mendokumentasikan secara tertulis keputusan-keputusan yang lazimnya diambil melalui rapat anggota, mempertegas bahwa setiap tindakan korporasi harus dapat diverifikasi. Secara keseluruhan, rangkaian kewajiban prosedural dan dokumentasi ini berfungsi sebagai mekanisme check and balance bagi perusahaan dengan struktur direksi/pemegang saham tunggal. Aturanaturan tersebut membatasi ruang gerak individual yang terlalu luas, mencegah terjadinya tindakan tanpa pengawasan, dan memastikan bahwa perseroan tetap dapat berjalan ketika pemegang saham tunggal atau direktur satu-satunya berhalangan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Di sisi lain, dokumentasi yang diwajibkan undang-undang menciptakan rekam jejak yang dapat diperiksa oleh kreditor, regulator, maupun pihak lain yang berkepentingan, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan pribadi. Dibandingkan dengan Indonesia. Malaysia telah menyediakan kerangka pengaturan yang jauh lebih komprehensif bagi perseroan dengan pemegang saham tunggal maupun direktur tunggal. Malaysia tidak hanya mengakui keberadaan single-member company, tetapi sekaligus membangun sistem pengamanan internal melalui berbagai kewajiban prosedural yang bersifat preventif. SIMPULAN Perseroan Perorangan pada prinsipnya tetap mengakui pemisahan kekayaan antara perseroan dan pendirinya, sehingga prinsip tanggung jawab terbatas tetap berlaku. Namun, struktur korporasi yang terpusat di mana satu individu memegang posisi sebagai pendiri, pemegang saham, dan direksi menciptakan risiko terjadinya penyalahgunaan perseroan perorangan untuk kepentingan pribadi pendiri. Ketentuan positif Indonesia belum menyediakan mekanisme pengawasan internal atau batasan operasional yang memadai bagi pemegang saham tunggal. Tindakan ultra vires pada Perseroan Perorangan menjadi faktor utama yang membuka peluang diterapkannya doktrin piercing the corporate veil. Ketika pendiri yang merangkap sebagai direksi bertindak di luar maksud dan tujuan perseroan perorangan yang dituangkan dalam Pernyataan Pendirian, melampaui kewenangan hukum, atau menjalankan perseroan secara tidak layak dan bertentangan dengan asas itikad baik, maka batas antara tindakan yang dilakukan oleh direksi/pemegang saham tunggal dan tindakan atas nama perseroan perorangan menjadi kabur. Dalam kondisi demikian, prinsip pemisahan kepribadian hukum tidak lagi dapat dipertahankan, sehingga tanggung jawab pribadi dapat dibebankan kepada direksi/pemegang saham tunggal. Namun, kerangka hukum Indonesia belum menyediakan pedoman khusus mengenai bagaimana mekanisme doktrin ini dapat diterapkan terhadap Perseroan Perorangan. SARAN Pembentuk undang-undang Indonesia perlu menambah pengaturan khusus mengenai Perseroan Perorangan Perorangan dengan menggunakan pendekatan serupa yang digunakan Companies Act Malaysia 2016, misalnya pengaturan soal pengunduran diri atau berhalangannya direktur tunggal, serta Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 539-551 prosedur ketika pemegang saham tunggal meninggal dunia atau tidak cakap, dan sebagainya. Selain itu. Indonesia perlu merumuskan kewajiban dokumentasi keputusan pemegang saham tunggal sebagaimana diatur dalam Section 344 Companies Act 2016. Kewajiban ini menciptakan dokumentasi administratif yang penting untuk tujuan audit, pertanggungjawaban, serta memberikan check and balance minimal dalam struktur perseroan yang hanya memiliki satu pemilik. Di sisi lain, pengaturan yang lebih tegas mengenai penerapan doktrin ultra vires dan piercing the corporate veil terhadap Perseroan Perorangan perlu Saat ini. Indonesia hanya mengatur situasi tertentu yang menyebabkan hilangnya tanggung jawab terbatas, tetapi belum memberikan pedoman operasional maupun indikator yang jelas untuk menilai kapan tindakan pemegang saham tunggal atau direksi dapat dianggap melampaui kewenangan atau menyalahgunakan perseroan. REFERENSI