SOSFILKOM Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK OLEH DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK. PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SLEMAN Dyah Ayu Puspitaningtyas. Ane Permatasari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ayu@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memfasilitasi/mengimplementasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak serta mengetahui tantangan dan hambatan dalam proses implementasinya menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan fakta menarik bahwa collaborative governance yang terjadi antar stakeholders dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak dinilai sudah cukup baik dengan output berupa banyaknya desa, kecamatan/kepanewon, dan sekolah yang mendapatkan penghargaan terkait Puspaga. Desa Ramah Anak, maupun PIK-R terbaik. Komunikasi dan anggaran menjadi dua hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan terkait pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Sleman. Komunikasi yang terjalin antara pihak DPRD Kabupaten Sleman dengan Pengadilan Agama dan Dinas P3AP2KB terkait pemberian dispensasi perkawinan dan penyebab utama KTD serta pencegahan KTD masih menjadi permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut dengan ahli dari pusat. Alokasi anggaran yang masih dinilai kurang untuk subsidi surat rekomendasi ijin dispensasi perkawinan saat ini masih diusahakan pihak Dinas P3AP2KB dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan. Perkawinan Pada Usia anak. Kolaborasi Abstract This study aims to determine the extent of the Sleman Regency Government's commitment to facilitating/implementing the Sleman Regent's Regulation Number 31 of 2019 concerning the Prevention of Child Marriage and to find out the challenges and obstacles in the implementation process using qualitative descriptive research methods. The results of this study found an interesting fact that collaborative governance that occurred between stakeholders in the implementation of policies to prevent child marriage was considered good enough with the output in the form of many villages, sub-districts/kepanewon, and schools that received awards related to Puspaga. Child-Friendly Villages, and PIK- best R. Communication and budget are the two main obstacles in implementing policies related to preventing child marriage in Sleman Regency. The communication that exists between the DPRD of Sleman Regency with the Religious Courts and the P3AP2KB Office regarding the granting of marriage dispensation and the main causes of KTD and prevention of KTD are still issues that will be discussed further with experts from the center. The budget allocation which is still considered insufficient for subsidies for marriage dispensation permits is still being worked out by the P3AP2KB Office with the Sleman District Health Office. Keywords: Policy Implementation. Child Marriage. Collaboration PENDAHULUAN Masa remaja ditandai dengan kematangan fisik, kognitif, sosial, serta emosional sehingga diperlukan persiapan secara jasmaniah, mental, dan spiritual agar menjadi manusia yang sehat Diterbitkan oleh FISIP UMC Beberapa hal yang menjadi indikator kematangan remaja tersebut dapat mempengaruhi perilaku seksualnya termasuk salah satunya adalah keinginan untuk menjalin hubungan kekasih atau yang biasa kita sebut sebagai berpacaran. SOSFILKOM Menurut Survei Demografi Kesehatan Indonesia pada tahun 2017, lebih dari 70% remaja perempuan pernah berpacaran sedangkan sekitar 72% remaja laki-laki pernah berpacaran. Puncak gairah yang terjadi pada masa mempergunakan setiap kesempatan yang ada untuk bersentuhan secara fisik, bahkan kadang mencari kesempatan untuk bercumbu hingga melakukan hubungan Pada penelitian yang dilakukan oleh Pangkahila dalam Hasibuan (Hasibuan et al. , 2. , sebagian besar dari mereka yang melakukan kegiatan seksual memiliki sikap yang tidak bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Kegiatan seksual yang tidak bertanggung jawab tersebut menjadi salah satu dari sekian faktor kompleks dalam fenomena pernikahan dibawah umur di Indonesia (Husna et al. , 2. Rujukan terikat terkait kebijakan pemenuhan dan perlindungan hak anak salah satunya dalam Konvensi Hak Anak (KHA) (Nations, 1. 1, yaitu : AuNegara-negara peserta konvensi menghormati dan menjamin bagi setiap anak terhadap seluruh hak-haknya sebagaimana tercantum di dalam Konvensi di dalam wilayah hukumnya masing-masing apapun, baik berdasarkan ras, orangtua atau walinya, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau pandangan-pandangan kebangsaan, suku atau latar belakang sosial, kekayaan atau kemiskinan, kecacatan, maupun status kelahirannyaAy Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden (Keppre. Nomor 36 tahun 1990 diikuti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian direvisi melalui Undangundang nomor 35 tahun 2014. Menurut Konvensi Hak-hak Anak, ada 10 hak yang wajib diperoleh untuk anak yaitu. Hak Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 untuk bermain. Hak untuk mendapatkan Pendidikan. Hak untuk mendapatakan perlindungan. Hak untuk mendapatkan nama . Hak untuk mendapatkan Hak mendapatkan makanan. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan. Hak untuk mendapatkan rekreasi. Hak untuk mendapatkan kesamaan. Hak untuk berperan dalam pembangunan. Di Indonesia, hak-hak ini diakui sebagaimana tertuang dalam: UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU 10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Undang-undang Perlindungan Anak, semua hal terkait perlindungan anak termasuk batas minimal usia perkawinan harus mengacu pada UU tersebut bahkan hingga aturan sanksi pidana bagi yang melanggar hak anak. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak diantaranya adalah orangtua, keluarga, pemerintah, dan negara. UU tersebut juga mengamanatkan pelayanan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berdasarkan data dari Kementrian Agama Kabupaten Sleman, sebanyak 358 dispensasi pernikahan per April 2021 diajukan dengan 3 anak diantaranya merupakan anak berusia dibawah 13 tahun. Hal serupa juga terjadi di Yogyakarta dimana terdapat pengajuan dispensasi mulai tahun 2015-2020 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: SOSFILKOM Gambar 1. Pengajuan Dispensasi Pernikahan DIY Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP. Provinsi Yogyakarta . Gambar diatas menunjukan bahwa cenderung naik di setiap kabupaten/kota pada tahun 2020, terlebih pada Kabupaten Sleman yang mencapai lebih dari 250 pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur pada tahun 2020. Menurut Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, pergaulan remaja di Kabupaten Sleman sekarang sudah pada tahap yang sangat Banyaknya fasilitas pendukung seperti kos bebas, club malam, tempat karaoke, dan kurangnya kontrol orangtua terhadap anak menjadi celah bagi remaja untuk mengeksplor dunia tersebut dengan cara yang salah. Menurut data SDKI 2017, diantara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual diluar nikah, 59% wanita dan 74% pria memberikan kesaksian bahwa mereka telah memulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15-19 tahun. Data tersebut mendukung penuturan dari Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sleman yang menyatakan bahwa lebih dari 96% remaja yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama ternyata sudah pada tahap Kehamilan Tidak Diinginkan atau KTD. Juspin menyatakan bahwa pernikahan pada usia anak juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan baik individu anak tersebut maupun tingkat pendidikan orangtua (Juspin Landung et al. , 2. Pendidikan memiliki artian sebagai bimbingan yang diberikan oleh pihak lain kepada seseornag dengan tujuan untuk perkembangan individu tersebut. Pengetahuan orangtua yang masih kurang terkait dampak dari pernikahan anak dibawah umur pada Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 akhirnya juga berdampak pada pola pengasuhan mereka (Ningsih et al. , 2. Selain faktor pendidikan, eknomi juga menjadi salah satu korelasi yang kuat dalam fenomena pernikahan pada usia anak. Pada daerah perdesaan dengan beberapa keluarga kurang mampu, orangtua cenderung untuk menikahkan anaknya dengan orang yang dianggap lebih mampu sebab dengan itu tanggung jawab untuk menghidupi anak tersebut akan berpindah tangan kepada pasangannya dan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga (Juspin Landung et al. , 2. Dengan memperoleh dua keuntungan yaitu tanggung jawab anaknya beralih ke suamu dan adanya tambahan tenaga kerja di keluarga yaitu menantu yang biasanya akan membantu keluarga istrinya. Faktor lain yang mempengaruhi anak-anak dan remaja untuk menikah Masyarakat Indonesia selama ini menganggap pernikahan sebagai kewajiban sosial daripada manifestasi kehendak bebas setiap individu (Jannah & Sumbulah, 2. Sesuai dengan ketentuan batas usia perkawinan yang ada pada UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 yaitu batas usia perkawinan pada laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, maka pemerintah Kabupaten Sleman ditahun yang sama mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak sebagai upaya untuk menecgah semakin banyaknya kasus pernikahan dibawah umur di Kabupaten Sleman. Pada Bab II Pasal 5 dijelaskan bahwa upaya pencegahan dapat dilakukan dengan koordinasi terpadu, sosialisasi, deklarasi, penyuluhan terpadu, pelatihan, pembuatan media komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pembentukan satuan tugas pencegahan perkawinan pada usia Seperti yang sudah tertulis pada Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019, kebijakan . SOSFILKOM dilaksanakan secara terpadu, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana bentuk kolaborasi yang dijalankan dalam proses implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Sleman dan apa saja hambatan dalam proses implementasinya. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan di Kabupaten Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini berbasis data primer dan sekunder dengan Teknik pengambilan data menggunakan Teknik wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan pada beberapa instansi yaitu DP3AP2KB Sleman dan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman. Sedangkan Teknik dokumentasi dilakukan melalui penelusuran berbagai referensi baik informasi yuridis maupun penelitian Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah Strategi Nasional Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun Analisis data pada penelitian ini menggunakan interaktif model yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Sebelum Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak. Pemerintah Kabupaten Sleman terlebih dahulu menerapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Pengelolaan/Balai Kota Layak Anak (KLA). Kebijakan ini merupakan hasil dari ratifikasi Republik Indonesia terhadap aksesi Konvensi Hak Anak dan Deklarasi Dunia Layak Anak, sehingga perlu disusun rencana aksi untuk mengimplementasikan KHA dan WFFC. Implementasi Kebijakan Pencegahan Pernikahan Pada Usia Anak oleh Dinas Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Sleman Pada tahun 2021. Kabupaten Sleman meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak tingkat Madya. Predikat KLA sendiri terbagi menjadi empat yaitu, predikat Pratama. Madya. Nindya, dan Utama. Indikator pelaksanaan Kabupaten Layak Anak sendiri terdiri dari dua yaitu indikator utama dan indikator Pada indikator umum terdapat 5 bidang yang menjadi urusan Kabupaten Layak Anak yaitu kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup dan pariwisata. Sebagai Sekretariat Gugus Tugas KLA dalam tingkat Kabupaten. Dinas P3AP2KB memiliki tanggung jawab untuk menentukan fokus dan prioritas KLA disesuaikan dengan potensi daerah . asalah utama, kebutuhan, dan sumber Perihal perkawinan dibawah umur Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman sebagai Sekretariat Gugus KLA di Kabupaten Sleman. Perbup Sleman Nomor 31 Tahun 2019 mengamanatkan tanggung jawab kepada Dinas P3AP2KB Kabupaten untuk: Memperkuat kelembagaan Forum Anak. Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R). Satuan Karya Keluarga Berencana (Saka Kencan. Bina Keluarga Balita (BKB). Bina Keluarga Remaja (BKR). Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) agar dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia Memberikan . SOSFILKOM mencegah perkawinan pada usia Memberikan tentang generasi berencana (GENRE). Memberikan pendidikan pra nikah. Memperkuat komunikasi, informasi dan edukasi melalui Kampung Keluarga Berencana. Memperkuat kecamatan layak anak dan desa layak anak. Memberikan tentang kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga dan Kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak merupakan kebijakan yang memiliki beberapa cakupan program didalamnya, diantaranya adalah: Wajib Belajar 12 Tahun. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 pada Bab i Pasal 3 ayat . dipahami bahwa negara mengharapkan dengan diberikannya kesempatan pendidikan seluas-luasnya, maka perkawinan pada Pendampingan dan pengawasan serta kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender yang disampaikan melalui kerjasama antara pihak Dinas P3AP2KB dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman atau Instansi Pendidikan terkait dapat menjadi salah satu tindak preventif pencegahan pernikahan dibawah umur. Menurut I2. Pendidikan Kespro pada sekolah dimulai dari kerjasama yang terjalin dengan pihak Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta maupun dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kemudian sosialisasi bersama instansi pendidikan terkait untuk menjelaskan tentang masalah seksualitas remaja, kebijakan yang mengatur tentang perkawinan di usia anak, dampak yang terjadi, dan usaha apa yang bisa dilakukan siswa untuk menghindari perkawinan pada usia anak tersebut. Setelah sosialisasi, pihak BKKBN atau Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman beserta institusi pendidikan terkait menentukan program bimbingan dan konseling adolescent reproductive health (BK-ARH). Dalam Kespro diberikan kepada murid oleh guru BK, maupun Biologi. Penjaskes, dan Agama, ataupun pelajaran lain yang linear pada waktu dan metode yang berbeda-beda. Pengarusutamaan Gender (PUG) nasional dan konsep Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG). PUG merupakan strategi nasional untuk kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan manusia . eluarga, masyarakat, dan negar. melalui kebijakan dan program yang mempertimbangkan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam pembangunan Strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat dalam proses pembangunan sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat untuk setiap golongan masyarakat. kondisi kesetaraan gender sudah cukup baik di Kabupaten Sleman dibuktikan dengan indikator Indek Pembangunan Gender (IPG) pada . SOSFILKOM tahun 2017 sebesar 95,62 yang semakin seimbang atau merata di Kabupaten Sleman. Strategi PUG yang dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman adalah menampung segala aspirasi yang berkaitan dengan kesempatan bekerja dan pelatihan skill bagi wanita yang menikah pada usia anak. Kedepannya diharapkan berwawasan gender agar tujuan pembangunan yang merata bagi setiap komponen masyarakat dapat Program Kabupaten/Kota Layak Anak pembangunan berbasis hak anak melalui keterpaduan komitmen dan masyarakat dan dunia usaha, serta sumber daya secara global, keterwakilan dan keberlanjutan dalam kebijakan, program, dan terwujudnya hak perlindungan dan partisipasi anak. Seperti yang tertulis dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 4 bahwa. AuKLA menjamin terpenuhinya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak termasuk anak berkebutuhan khusus melalui transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat Ay Sebagai upaya untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur tersebut. I1 menuturkan bahwa Kabupaten Sleman menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Tujuan adanya Perbup ini tidak lain sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kabupaten Layak Anak dimana anak harus mendapatkan perlindungan dan terjamin terpenuhi hak-haknya. Cakupan pencegahan pernikahan anak dicapai melalui pencegahan pernikahan dini, peran dan tanggung jawab, penguatan pemberdayaan, pengaduan, pemberdayaan dan pendampingan, pemantauan dan Sedangkan upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan melalui koordinasi terpadu, sosialisasi. Deklarasi, penyuluhan terpadu, pelatihan, pembuatan nedia komunikasi, informasi dan pendidikan, serta pelatihan satuan tugas. Keberadaan Forum Anak Kabupaten Sleman (FORANS) sebagai agen perubahan pelopor dan pelapor yang berperan menjadi komunikator dalam sosialisasi program pemerintah terkait pencegahan perkawinan pada usia anak menurut I1 sudah berjalan dengan baik. Perlunya menjangkau tingkat akar rumput dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak ini membuat Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman mendorong setiap kecamatan untuk memiliki forum anak. Bahkan hingga saat ini 80% Kecamatan/kepanewon yang ada di Kabupaten Sleman sudah memiliki Forum Anak sebagai wadah pemenuhan hak anak. Gambar 2. Logo Forum Anak Sleman Sumber: Penulis . SOSFILKOM Menyadari bahwa impelementasi kebijakan harus sampai pada tingkat mikro/keluarga, selain adanya Forum Anak Sleman. Kabupaten Sleman juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan orangtua/keluarga. Latar belakang penyebab perkawinan pada usia anak sebagian besar dikarenakan lemahnya kontrol orangtua sehingga anak memiliki pergaulan yang bebas. menyatakan bahwa Kabupaten Sleman sudah memiliki Puspaga hingga level desa, hingga saat ini sudah ada 2 desa yang Puspaga Desa Wedomartani yang ada di Kepanewon Ngemplak dan Desa Margo Agung yang ada di Kepanewon Seyegan. Gambar 3. Logo Puspaga Kabupaten Sleman Sumber: Penulis . Tugas Puspaga merupakan konseling, informasi, dan edukasi difasilitasi dengan dua orang konselor pada setiap Puspaga. Dengan adanya Puspaga, diharapkan orangtua lebih aware dengan tumbuh kembang anak dan segala fenomena yang terjadi di masyarakat sehingga peran orang tua dalam mendidik anak bukan hanya dengan memberikan larangan namun juga dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak, menjadi pendengar setia anak, dan memperhatikan pergaulan anak sehari-hari. Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 Kolaborasi Antar Stakeholders dalam Impelementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Terkait dengan kebijakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk sudah melakukan beberapa upaya kolaborasi dengan banyak OPD lainnya dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, berkolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi nonpemerintahan lain. Dalam konteks implementasi, pola hubungan antaraktor sangat penting sebab merekalah yang menentuhan arah kebijakan dilaksanakan. Hubungan horizontal antaraktor tersebut diartikan sebagai hubungan kerja yang memiliki status kewenangan sederajat (Anggara, 2. Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Kementrian Agama bersinergi dalam pencegahan pernikahan pada usia anak tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Firman Nomor 5 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin terkait mekanisme pengajuan dispensasi dimana mengajukan dispensasi pernikahan harus mendapat surat rekomendasi dari Menurut keputusan Mahkamah Agung dalam firman tersebut, adapun tujuan ditetapkannya pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi adalah Menerapkan kepentingan terbaik bagi anak agar hak hidup, tumbuh kembang, penghargaan atas pendapat anak, penghargaan harkat dan martabat, non diskriminasi, kesetaraan gender, permasaan di mata hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat terpenuhi dan terfasilitasi dengan baik. SOSFILKOM Memberikan pelaksanaan sistem peradilan yang melindungan hak-hak anak tersebut. Meningkatkan jawab orangtua dalam rangka pencegahan perkawinan anak. Identifikasi latar belakang terdapat unsur keterpaksaan atau Mewujudkan standarisasi dispensasi kawin yang sesuai di Melihat kelima tujuan tersebut. Pengadilan Agama yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementrian Agama bersinergi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk untuk pengadilan dispensasi bersyarat dengan rekomendasi dari psikiater yang ada di RSUD Sleman maupun RSJ Grhasia. Menindaklanjuti disepakati oleh Dinas P3AP2 dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman terkait surat rekomendasi psikiater, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Kesehatan juga berkolaborasi dengan Dinas P3AP2 untuk menyediakan memperoleh surat rekomendasi. Inisiasi tersebut yang dimulai pada awal tahun 2022 masih diproses lebih lanjut secepatnya agar tidak lebih banyak lagi terjadi pernikahan di usia anak Mengutip dari pernyataan Ibu Sri Budiyatiningsih sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Dinas P3AP2 Sleman. AuSetelah Pengadilan Agama terkait syarat pengajuan dispensasi kemarin, kami melanjutkan membuat mekanisme untuk memperoleh surat rekomendasi tersebut yang berasal dari Psikiater. Saat ini kami Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 membangun koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dan Rumah Sakit Jiwa Grhasia untuk bekerja sama dalam pencegahan perkawinan usia anak Ay Namun hingga saat ini mekanisme tersebut belum mencapai final karena adanya keterbatasan biaya yang dipatok untuk konsultasi psikiater yaitu 700 ribu Menurut Ibu Sri, biaya tersebut akan memberatkan calon pengantin yang akan mencari surat rekomendasi, sehingga Dinas P3AP2 mengupayakan bersama dengan Dinas Kesehatan agar biaya tersebut dapat BPJS. Diharapkan kedepannya Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dan Rumah Sakit Jiwa Grhasia dan tidak menutup kemungkinan fasilitas kesehatan lain bisa menjadi partner dalam pencegahan pernikahan pada usia anak di Sleman. Target Perkawinan Anak menjadi 8,74% pada tahun 2024 menjadi salah satu goals dalam Sustainable Development Goals, maka dari itu Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) pada tahun 2019 menyusun Strategi Nasional yang bertujuan untuk menyamakan visi dan misi di Tingkat Nasional dan Daerah terkait upaya pencegahan perkawinan pada usia anak, membangun sinergi rencana dan program pembangunan di setiap tingkatan pemerintahan, dan melacak serta mengkoordinasikan upaya perkawinanan anak. Strategi Nasional PPA tersebut diantara lain: Optimalisasi Kapasitas Anak memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan. Pada tingkatan kabupaten. Kabupaten Sleman sudah mewujudkan strategi ini dalam beberapa program yang terlaksana yaitu adanya Forum Anak Kabupaten Sleman, inisiasi PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaj. pada setiap desa/sekolah, . SOSFILKOM Duta Generasi Berencaan (GENRE), dan lain sebagainya. Lingkungan mendukung pencegahan perkawinan anak melalui penguatan peran orang sosial/kemasyarakatan, sekolah, dan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas P3AP2 melakukan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan memberlakukan kurikulum kesehatan reproduksi pada sekolah-sekolah di Kabupaten Sleman. Salah satunya yang telah menuai prestasi adalah SMP 2 Pakem sebagai Juara I PIK-R dan Sekolah Siaga Kependudukan. Predikat tersebut pantas disematkan pada sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan, keluarga keluarga dalam proses pembelajaran. Aksesibilitas dan Perluasan Layanan sebagai bentuk penjaminan anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan Strategi ini berfokus pada ketersediaan akses dan layanan baik pra maupun pasca terjadinya perkawinan anak. Dinas P3AP2 Kabupaten Sleman memiliki kegiatan Pengadilan Agama Pendampingan. Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah dimana pengantin baik yang dibawah umur maupun tidak sebagai upaya untuk mengurangi angka stunting akibat pernikahan anak. Penguatan regulasi dan kelembagaan sebagai upaya untuk optimalisasi tata kelola kelembagaan. Sebagai bentuk perwujudan dari strategi tersebut. Dinas P3AP2 Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus melakukan penguatan komitmen organisasi agar tujuan dari pencegahan perkawinan pada usia anak ini dapat tercapai secara Penguatan komitmen organisasi tersebut dapat dillihat dari pelatihan yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh bidang-bidang terkait. Penguatan pemangku kepentingan bertujuan utnuk meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak. Peningkatan kerjasama yang terjadi lintas sektor dan bidang di Kabupaten Sleman terkait pencegahan perkawinan pada usia anak tercermin dari semakin banyaknya program baru yang diinisiasi dengan beberapa OPD bahkan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat. Hambatan Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak Komunikasi Terdapat Pertama komunikasi yang dilakukan antara pembuat kebijakan dengan implementator yaitu dengan cara dilaksanakannya sosialisasi pada saat terbentuknya kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh implementator. Kedua, bentuk komunikasi yang dijalankan oleh implementator dengan masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai media informasi. Komunikator diberdayakan oleh Dinas P3AP2KB dalam rangka pencegahan perkawinan pada usia anak adalah Forum Anak Kabupaten Sleman. Forum Anak Kabupaten Sleman memiliki peran sebagai pendidik sebaya bagi anak-anak dan remaja sehingga diharapkan output dari keberadaan Forum Anak Kabupaten Sleman meningkatnya pengetahuan anak-anak dan remaja akan resiko dari pernikahan usia SOSFILKOM anak dan meningkatnya pengetahuan anak-anak dan remaja tentang Hak Anak. Sesuai dengan perkembangan jaman. FA Sleman menggunakan media sosial berupa Instagram dalam memberikan edukasi dan informasi kepada sasaran utama mereka yaitu anak-anak dan remaja di Kabupaten Sleman. Gambar 4. Tampilan Akun Instagram Forum Anak Kabupaten Sleman Sumber: Akun Instagram Forum Anak Sleman . Dari hasil wawancara yang telah dilakukan kepada I2 dan I1, diketahui bahwa pemahaman terkait kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak sudah dipahami dengan baik oleh seluruh OPD terkait. Hal tersebut ditandai dengan kooperatifnya OPD yang diminta untuk Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 berkolaborasi atau berkoordinasi dalam pelaksanaan program-program dan inisiasi pencegahan perkawinan pada usia anak. Pelaksanaan program yang sudah berlangsung seperti webinar atau sosialisasi terkait PPA. Kabupaten Layak Anak, juga sudah dilaksanakan dengan baik setiap tahunnya dengan indeks pencapaian indikator lebih dari 95%. Namun berdasarkan penuturan I4, beliau menyampaikan bahwa: AuPerkawinan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Sleman dapat dipastikan lebih dari 95% diakibatkan oleh Kehamilan Tidak Diinginkan, maka hal terkait pernikahan dibawah umur sepatutnya tidak hanya diserahkan kepada Pengadilan Agama sebagai ujung tombak pemutusan dispensasi di pengadilan. Alangkah baiknya apabila anggota DPR di setiap perwakilan daerahnya menjaring aspirasi dan menyampaikannya pada saat rapat koordinasi agar dapat menganalisis bagaimana pola perilaku remaja di society sehingga dapat menekan angka Kehamilan Tidak Diinginkan tersebut. Karena apabila kita mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan mereka terjebak KTD tersebut maka insyaAllah pernikahan pada usia anak juga akan Ay Sedangkan untuk komunikasi yang dibangun antara implementator dengan masyarakat. Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman memanfaatkan komunikasi secara langsung melalui visitasi ke LSM-LSM, maupun sekolah dan desa untuk pencegahan perkawinan pada usia anak. Selain itu. Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman juga memberdayakan Duta Genre dan Forum Anak Kabupaten Sleman sebagai informan terdekat bagi remaja di sekolah maupun lingkungan. Transmisi informasi juga dilakukan melalui media informasi meliputi media sosial, media elektronik, dan media cetak. Contohnya untuk media sosial Dinas P3AP2KB menjadikan instagram Forum Anak SOSFILKOM Kabupaten Sleman dan GenRe Sleman sebagai perpanjangan tangan informasi ke masyarakat terlebih anak-anak dan remaja. Media ini dipilih dikarenakan audiens yang lebih banyak menggunakan media sosial Instagram kebanyakan berusia 1018 tahun, berdasarkan alasan tersebut diharapkan transmisi informasi yang terjadi dapat lebih luas dan manghasilkan feedback yang positif. Setelah melakukan audiensi ke masyarakat, implementator menyaring beberapa permasalahan yang terjadi sehingga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kedepannya. Salah satunya dijelaskan oleh Bapak Budi selaku informan dari Dinas P3AP2 Provinsi DIY, beliau mengutarakan: AuKebanyakan orangtua belum paham mengenai apa saja bahaya yang dampak yang timbul akibat anak yang menikah pada usia muda. Jadi memang disini PR kita adalah memberikan pemahaman kepada orangtua tentang kesehatan reproduksi dan tentang program-program pencegahan pernikahan pada usia anak agar usaha yang dilakukan oleh kami tidak sia-sia. Karena lingkup terkecil yang pasti anak temui setiap hari adalah orangtuanya maka dari itu kami juga perlu untuk mentransmisikan visi tidak hanya dengan instansi atau Lembaga Swadaya Masyarakat namun juga dengan Ay Sumber Daya Sumber daya manusia berupa staf pelaksana yag dinilai dari keterampilan dan pengalaman dalam penelitian ini merujuk pada kemampuan staf Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman dalam pencegahan pernikahan pada usia anak. Menurut laporan kinerja Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman tahun 2021, seluruh pencegahan perkawinan pada usia anak mendapatkan predikat sangat berhasil dengan rata-rata capaian nilai kinerja diatas 95%. Hal tersebut mengindikasikan Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 bahwa sumber daya implementator pada implementasi Perbup ini sudah sangat Menurut penuturan I2, pelatihan terkait Kesehatan Reproduksi yang serta memuat tentang resiko perkawinan pada usia anak dilaksanakan secara berkala implementator agar berkompeten dalam melaksanakan kebijakan. Menurut Bapak Budi sebagai informan dari Dinas P3AP2 Provinsi DIY, program Puspaga atau PIKR yang perlu diselenggarakan pada setiap Puskesmas belum terfasilitasi sumber daya implementator berupa psikolog yang Sumber daya yang tersedia pada setiap Puspaga saat ini hanya berupa 2 orang konselor yang memiliki latar belakang pendidikan selain Psikologi, jadi bisa disimpulkan apabila sumber daya manusia terbatas akibat latar belakang pendidikan yang kurang sesuai dengan bidang konseling. Selain sumber daya yang kompeten dalam bidang penyaluran informasi secara langsung, implementator juga diharapkan dapat mengoperasikan website dan media sosial yang ada. Dari observasi yang telah dilakukan, apabila dilihat dari website Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman yang kurang interaktif dan kurang informatif, maka peneliti menilai kurangnya kompetensi staf Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman dalam bidang IT. Namun dengan adanya organisasiorganisasi naungan Dinas P3AP2KB seperti GenRe Sleman dan Forum Anak Sleman, informasi terkait kesehatan remaja dapat tersampaikan dengan cukup baik kepada remaja di Kabupaten Sleman. SOSFILKOM Gambar 5. Website Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman Sumber: Penulis, 2022 Sebagai pendukung terlaksananya program, sangatlah mustahil apabila tidak membutuhkan biaya untuk memfasilitasi program tersebut agar dapat terlaksanan. Sumber daya anggaran yang saat ini digunakan dalam implementasi Perbup tersebut berasal dari Dana APBD. Namun menurut penuturan I1, salah satu kendala anggaran untuk saat ini yaitu terkait inisiasi surat rekomendasi psikiater sebagai syarat pengajuan dispensasi nikah Dinas P3AP2KB diharapkan dapat memfasilitasi hal ini masih mengalami kendala kisaran biaya pengajuan dispensasi yang belum tercover BPJS. Sumber daya data dinilai kurang terintegrasi karena masih terdapat adanya perbedaan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas P3AP2KB, dengan KUA di Kabupaten Sleman. Hal pencatatan dan penyusunan target program sehingga dikhawatirkan output yang diharapkan tidak mencapai hasil yang maksimal. Menurut Bapak Budi, kedepannya harus ada koordinasi yang memaksimalkan implementasi program dan target penurunan angka perkawinan usia anak dapat tercapai. Secara keseluruhan, faktor sumber daya cukup terpenuhi dengan baik dalam pencegahan perkawinan pada usia anak Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman Mengacu pada teori implementasi yang dikemukakan oleh Edward i, sepenuhnya berjalan dengan baik dikarenakan adanya kebutuhan sumber daya yang belum terpenuhi secara maksimal yang dapat menjadi hambatan pencegahan perkawinan pada usia anak Disposisi Terdapat beberapa sikap yang dilakukan oleh implementator dalam proses implementasi kebijakan publik. Pertama adalah sikap patuh implementator pada SOP yang berlaku dalam melaksanakan kebijakan. Sebagaimana dalam MenPAN RB Nomor 35 tahun 2012 Standard Operational Procedures (SOP) instruksi tertulis mengenai bebragai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, yang bertujuan untuk melindungi organisasi serta petugas dari tindakan malpraktik atau kesalahn yang dapat berdampak buruk pada organisasi. Sikap patuh dan bertanggung jawab sesuai dengan prosedur ditunjukan oleh petugas/implementator melalui sesuainya praktek dengan instruksi dalam kebijakan terkait pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan di masyarakat dengan melibatkan beberapa audiens serta beberapa perwakilan OPD. Selain itu, diadakannya evaluasi setiap tahun dapat menjadi salah satu ciri implementator bertanggung jawab atas program kerja yang telah terlaksana satu tahun Dengan adanya proses evaluasi maka kinerja implementator juga implementasi di tahun selanjutnya akan berjalan lebih optimal. Kedua implementator sesuai tugas dan posisi Dalam hal ini Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman sudah menjalankan disposisi ini dengan baik diindikasikan . SOSFILKOM dengan program yang terlaksana sudah dilaksanakan oleh staf dari bidang yang Contohnya adalah program terkait pemberian layanan pra dan pasca pernikahan kepada anak/remaja menjadi tanggung jawab Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yaitu terkait surat rekomendasi psikolog sebagai syarat pengajuan dispensasi perkawinan. Selain itu untuk penguatan fungsi keluarga pasca perkawinan pada usia anak juga sudah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dari sikap-sikap implementator yang sudah peneliti jelaskan diatas, dapat dikatakan bahwa faktor disposisi dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak sudah cukup Seperti yang sudah dikemukakan oleh Edward i dalam Anggara, bahwa sikap atau kecenderungan implementator harus mempu menjadi pendukung implementasi kebijakan berjalan dengan baik (Anggara, 2. Sikap berupa patuh terhadap aturan atau SOP yang berlaku, saling mendukung antar pihak terkait, juga adanya kerjasama yang dilakukan oleh implementator merupakan sikap yang terlaksananya implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak secara maksimal. Birokrasi Implementator melaksanakn SOP yang sudah dirancang oleh kepala bidang masing-masing. SOP tersebut dijasikan sebagai pedoman pendukung dalam perkawinan pada usia anak. Selain SOP, faktor birokrasi didukung dengan adanya koordinasi yang dilaksanakan antara implementator dalam proses implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak. Menurut Ibu Dwi sebagai salah Puskesmas dan PIK-R di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran implementasi Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 perkawinan pada usia anak. Koordinasi dilaksanakan dalam bentuk Rapat Koordinasi baik internal maupun terhadap kebijakan tersebut. Selain Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman juga melaksanakan pelatihan dan pembinaan salah satunya adalah Pelatihan Citra Diri dan Public Speaking yang diselenggarakan pada tanggal 14 Januari 2022 dengan peseta BPKal Perempuan. Kader Perempuan. TP PKK Kalurahan, dan perangkat perempuan. Materi yang peningkatan kepercayaan diri melalui public speaking. Peneliti menilai pelatihan membangun citra diri remaja/perempuan agar mereka bisa lebih menghargai diri mereka sendiri dan meningkatkan pengendalian diri. Hal tersebut secara tidak langsung juga menjadi salah satu pendukung bagi remaja untuk menunda pernikahan dikarenakan mereka merasa mewujudkan impian mereka di masa Secara keseluruhan, faktor birokrasi yang ada terkait SOP yang dijalankan oleh implementator dan adanya koordinasi yang berjalan secara komprehensif sudah berjalan dengan baik. Berdasarkan pernyataan Edward i dalam Akib bahwa dalam sebuah proses pelaksanaan kebijakan diperlukan SOP sebagai salah satu pedoman pelaksanaan (Akib, 2. Selain SOP, koordinasi baik internal OPD maupun eksternal antar OPD juga diperlukan sehingga tekanan yang terjadi dapat diatasi bersama dan meminimalisir kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan dengan pihak-pihak terkait. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan analisis oleh peneliti, maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut: SOSFILKOM Implementasi pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman sudah melakukan perlindungan anak dari perkawinan usia anak. Pencegahan perkawinan anak yang dilaksanakan oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman tidak terbatas pada satu bidang saja, namun programnya masing-masing sesuai dengan tugas pokok setiap bidang. Kolaborasi perkawinan pada usia anak yang dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman sudah dijalan secara lintas sektoral. Hasil dari kolaborasi tersebut pun dinilai sudah cukup bagus dengan terlaksananya lebih dari 90% program yang Renstra Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman setiap tahunnya. Selain bersama dengan institusi daerah. Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman juga berkolaborasi dengan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan harapan capaian keberhasilan program-program perkawinan pada usia anak semakin Faktor penghambat sekaligus pendukung menurut Edward i ada empat yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan birokrasi. Keempat faktor tersendiri yang diharapkan segera dapat diatasi agar implementasi kebijakan dapat terlaksana secara Kurangnya sumber daya manusia dalam pengelolaan website, kurangnya anggaran yang dibutuhkan untuk kelancaran program, dan kendala Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVII Nomor 01 Januari-Juni 2023 koordinasi eksternal antara dinas dengan masyarakat menjadi beberapa hambatan yang ada untuk saat ini dalam proses implementasi kebijakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. DAFTAR PUSTAKA