KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Pembuktian Surat Dakwaan Mengenai Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran Nama Bai. yang Diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 KUH Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Kusyana IAI Pangeran Dharma Kusuma Indramayu yanakus246@gmail. DOI : 1055656/kjpkm. Submitted: . 5-04-. | Revised: . 5-05-. | Approved: . 5-07-. Abstract The law enforcement process is a continuous activity carried out by the apparatus . according to the needs of the law, where law enforcement must be fair and impartial. The issue of law enforcement in Indonesia is a complex issue, where one is very closely related to another. The 1945 Constitution states that the Republic of Indonesia is a state of law, not a state of power. Defendant KSY. BIN GANI on Sunday. January 27, 2002 at approximately 10:00 WIB or at least at a certain time in January 2002, located in the Indramayu area or at least in another place that is still included in the jurisdiction of the District Court, intentionally attacked the honor or good name of another person, namely the victim witness SUBIYANTO BIN SUTARA. The act was carried out by disseminating the show openly or by attaching writing or pictures, to a civil servant during or in carrying out his duties legally, which act was carried out in the following manner: At the time and place as mentioned above, initially the Defendant from January 21, 2002 until he made a picture of the victim witness and a writing entitled "KEPALA MARKET BANGKIR AROGAN" through the Jakarta Weekly Tabloid "Ambisi" published in Edition Number 63/Th i dated January 21-27, 2002 which was addressed to the victim witness as the Head of Bangkir Market, due to The news was broadcast and known to the public and the victim witness did not accept it and then reported it to the authorities. As a result of his actions, the Defendant is regulated and threatened with criminal penalties in Article. 310 paragraph . in conjunction with Article 316 of the Criminal Code. If we look at the issue of whether Mr. KSY, SE Bin Gani has clearly committed defamation? legally it is proven. However, because in the teachings of criminal law a person is considered to have committed a crime, it must be seen whether there is an intention or will from that person. If it turns out that the intention/will does not exist, then the criminal act is also considered not to exist. In this case. Mr. KSY. E BIN GANI did not have the intention or intent and purpose to insult or defame the good name or honor in his capacity as a civil servant with the position of head of the Bangjkir market. This is in accordance with the teachings of the law. Criminal law states that a crime must be based on subjective elements and objective elements. One of the subjective elements is that this crime must have an element of intent. Based on the Press Law (Law No. 40 of 1. regulates the principles, provisions, and rights of press organizers in Indonesia, guarantees press freedom and affirms the role of the press as a pillar of democracy. Keywords: Evidence. Of Criminal Indictment. Against The Press Law Abstrak Proses penegakan hukum merupakan suatu kegiatan terus-menerus yang dilakukan oleh aparat . sesuai kebutuhan UU. Dimana penegakan hukum harus adil dan tidak KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index pandang bulu. Persoalan penegakan hukum di Indonesia merupakan persoalan yang kompleks, dimana satu sama lain sangat berhubungan erat. Dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Terdakwa KSY. BIN GANI pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2002 sekira jam 10. 00 wib atau sekitar waktu setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari 2002, bertempat di daerah Indramayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain yaitu saksi korban SBYT BIN SUTARA. Perbuatan itu dilakukan dengan menyebarluaskan pertunjukkan secara terbuka atau dengan menempelkan tulisan atau gambar, terhadap seorang pegawai negeri selama atau dalam melaksanakan tugasnya secara sah, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, awal mulanya ia Terdakwa sejak tangal 21 Januari 2002 sampai dengan membuat gambar saksi korban dan tulisan yang berjudul AuKEPALA PASAR BANGKIR AROGANAy melalui Tabloid Mingguan AuAmbisiAy Jakarta terbitan Edisi Nomor 63/Th i tanggal 21-27 Januari 2002 yang ditujukan kepada Saksi korban selaku Kepala Pasar Bangkir, akibat pemberitaan tersebut tersiar dan diketahui oleh khalayak ramai dan Saksi korban tidak menerimanya yang kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal. 310 ayat . jo Pasal 316 KUHP. Apabila melihat persoalan apakah saudara KSY. SE Bin Gani telah nyata melakukan pencemaran nama baik ? secara yuridis memang terbukti. Tetapi oleh karena di dalam ajaran hukum pidana seseorang dianggap melakukan tindak pidana harus dilihat apakah ada niat atau kehendak dari orang tersebut. Apabila ternyata niat/kehendak itu tidak ada maka perbuatan pidana pun dianggap tidak ada. Dalam kasus ini saudara KSY. E BIN GANI tidak ada niat atau maksud dan tujuan untuk menghina atau mencemarkan nama baik atau kehormatan dalam kapasitasnya sebagai seorang pegawai negeri dengan jabatan kepala pasar Bangjkir. Hal ini sesuai dengan ajaran dalam hukum. Pidana yang menyebutkan bahwa suatu tindak pidana harus didasarkan kepada unsur subyektif dan unsur objektif. Salah satu unsur subjektif adalah tindak pidana ini harus ada unsur kesengajaan. Berdasarkan Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1. mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, menjamin kebebasan pers dan menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi. Kata Kunci: Pembuktian. Surat Dakwaan Pidana ,Terhadap UU Pers. Pendahuluan Proses penegakan hukum merupakan suatu kegiatan tersus-menerus yang dilakukan oleh aparat . sesuai kebutuhan Undang-Undang, dimana penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu. Persoalan penegakkan hukum di Indonesia merupakan persoalan yang kompleks, dimana satu sama lain sangat berhubungan erat. Dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara Apabila seseorang disangka melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP akan disidik untuk kepentingan keadilan apakah sangkaan itu benar atau tidak. Proses penyidikan merupakan langkah yang dilakukan oleh polisi untuk menentukan seseorang benar melakukan tindak pidana. KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Terdakwa KSY. SE BIN GANI pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2002 sekira jam 000 wib atau sekitar waktu setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari 2002, bertempat di daerah Indramayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain yaitu saksi korban SBYT BIN SUTARA, perbuatan itu dilakukan dengan menyebarluaskan, mempertunjukkan secara terbuka atau dengan menempelkan tulisan atau gambar, terhadap seorang pegawai negeri selama atau dalam melaksanakan tugasnya secara sah, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, awal mulanya ia Terdakwa sejak tanggal 21 Januari 2002 sampai dengan 27 Januari 2002 telah melakukan pemberitaan dengan membuat gambar saksi korban dan tulisan yang berjudul AuKEPALA PASAR BANGKIR AROGANAy melalui Tabloid Mingguan AuAMBISIAy Jakarta terbitan Edisi Nomor 63/Th i tanggal 21-27 Januari 2002 yang ditujukan kepada Saksi korban selaku Kepala Pasar Bangkir, akibat pemberitaan tersebut tersiar dan diketahui oleh khalayak ramai dan Saksi korban tidak menerimanya yang kemudian ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat . jo Pasal 316 KUHP. Yang berbunyi: Au Barang siapa sengaja merusak kehormatan nama baik seseorang dengan jalan menuduh dan melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiar tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulanAy. Apabila melihat ketentuan tentang kebebasan pers yang dianut di Indonesia, bahwa perbuatan Sdr. KSY. SE sebenarnya perlu ada klarifikasi serta perlindungan hukum bagi yang Oleh karena itu sesuai dengan fungsi dan kedudukan sebagai seorang wartawan yang antara lain befungsi sebagai kontrol sosial, maka selayaknya berita yang ada di Tablod tersebut jangan sekaligus menjadi persoalan pidana. Agar mendapat gambaran secara teoritik tentang kebebasan pers, maka peneliti akan mengemukakan teori mengenai tanggung jawab pers. Teori ini mengemukakan dasar pemikiran bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tangungjawab kepada msyarakat. Menurut teori Tanggungjawab sosial, kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers. Prinsip dasar pandanganya adalah bahwa kemerdekaan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk bertanggungjawab kepada Menurut Krisna Harahap prinsip utama teori Tangungjawab Solusi, dapat ditandai sebagai berikut: C -Media mempunyai kewajiban tertentu kepada msayarakat. C -Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, objektivitas, keseimbangan dsb. C -Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada. C -Media seyogyanya menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan kertidak tertiban atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama. KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index C -Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya dengan memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. C -Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum. Dengan sejumlah kritik dan tuduhan, maka pers pun melakukan perubahan dari dalam, dan kemunculan kode etik pertama pada tahun 1923, mencerminkan adanya perubahan Selanjutnya komisi kemerdekaan Pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, dan merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers, yakni: Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam dan cerdas. Ini merupakan tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat, dan tidak berbohong. Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik, yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri . Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representatif kelompokkelompok dalam masyarakat. Hal ini mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk didengarkan. Pers hendaknya bertanggungjawab dalam penyajian adan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat. Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari. Ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat. Pesoalan tindak pidana yang dilakukan oleh wartawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai jurnalistik perlu dikaji lebih dalam secara yuridis oleh karena menyangkut profesi sekaligus perlindungan hukum bagi seorang wartawan supaya dalam bekerja mendapt Istilah AuSurat DakwaanAy baru dikenal secara popular setelah berlakunya UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang AuKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Ay. Yang kemudian dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang AuKejaksaan Republik IndonesiaAy. Sebelumnya yaitu ketika berlakunya HIR (Het Herziene Inlandsch Reglemen. 1941 nomor 44 yang dipakai sebagai pedoman dalam hukum acara pidana dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang AuKetentuanketentuan Pokok Kejaksaan Republik IndonesiaAy dikenal dengan istilah Ausurat tuduhanAy. Jadi ditinjau dari segi makna dan peranannya maka sebenarnya sebutan Ausurat dakwaanAy tersebut identik dengan AuSurat TuduhanAy. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara pidana baik yang pernah berlaku maupun yang sekarang berlaku, tidak ada satu pasalpun yang merumuskan pengertian surat dakwaan sebagai suatu definisi. Oleh karena itu untuk mendapatkan kerangka pemikiran yang biasa dijadikan pedoman dalam pembahasan lebih lanjut penulis KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index mencoba mencari rumusan pengertian . baik yang diberikan oleh para ahli maupun berupa penjelasan resmi dari pemerintah. Prof. Dr. Karim Nasution. H dalam buku AuMasalah Surat Tuduhan Dalam Proses PidanaAy Menggunakan istilah AuSurat TuduhanAy Dalam beliau memberikan definisi sebagai AuTuduhan adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat diisimpulkan dari surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup bukti, terdakwa dapat dijatuhi hukumanAy. Fungsi surat dakwaan dalam sebuah perkara pidana merupakan pegangan baik bagi jaksa maupun hakim sebuah proses perkara pidana di pengadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis akan membuat penelitian berjudul: Pembuktian Surat Dakwaan Mengenai Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran Nama Bai. yang Diatur dalam Pasal, 310 Ayat 1 KUH Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PersAy (Studi Kasus Putusan No. 109/Pid. B/2003/PN. Im Jo Putusan Ma No. 711k/ 2. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana proses penyidikan mengenai tindak pidana penghinaan . encemaran nama bai. yang diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 109/PID. B/2003/PN. Im Jo. Puusan MA No. 711 K/ 2004 apakah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP? Bagaimana proses pembuktian surat dakwaan mengenai tindak pidana penghinaan . encemaran nama bai. dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Indramayu No. 109/PID. B/2003/PN. Im Jo. Putusan MA No. 711 K/2004. Dihubungkan dengan Undang-Undang No. Tahun 1999 tentang pers ? Metode Penelitian Maksud dan Tujuan Penelitian: Adapun mengenai maksud dan tujuannya adalah sebagai Untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan mengenai tindak pidana penghinaan . encemaran nama bai. yang diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana dalam perkara putusan pengadilan negeri Indramayu No. 109/PID. B/2003/PN. Im. Jo. Putusan MA No. 711 K/2004, apakah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Untuk mengetahui bagaimana proses pembuktian surat dakwaan mengenai tindak pidana penghinaan . encemaran nam bai. dalam perkara putusan pengadilan negeri Indramayu No. 109/PID. B/PN. Im Jo. Putus dan MA. No. 711K/2004. Kegunaan Penelitian: Adapun kegunaan penelitian ini antara lain sebagai berikut: Teoritis: Diharapkan bisa bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum umumnya serta hukum acara persidangan pada khususnya. Praktis: KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Diharapkan bahwa penelitian ini akan memberikan manfaat bagi kalangan praktisi lainnya, sehingga bisa memecahkan masalah hukum pidana secara khusus yang berkaitan dengan prosedur pengadilan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh wartawan. Dapat berguna bagi peneliti sendiri khususnya untuk lebih mengetahui bagaimana beracara di pengadilan negeri. Metode penelitian yang dilakukan dalam rangka menyusun penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan tentang bagaimana proses putusan pidana serta akibat hukumnya di Pengadilan Negeri Indramayu. Berdasarkan metode ini maka dalam melakukan pendekatan terhadap masukan yang berhubungan dengan tajuk penelitian digunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis ketentuan-ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perkara yang diteliti yaitu perkara No. 109/Pid. B/2003/PN. Im Jo Putusan Nomor 711 K/ Pid/2004 tertanggal 26 Agustus 2004 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Kerangka Pemikiran: Penyelidukan berarti serangkaian tindakan mencari darimenemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan denhgan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana. Pencaarian dan usaha menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bermaksud untuk menentukan sikap oleh penyidik apakah peristiwa yang ditemukan itu merupakan kejahatan atau bukan. Di dalam pasal 1 butir 1 KUHAP disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat polri dan atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undan-Undang untuk mengadakan penyidikan. Menurut M. Yahya Harahap mneyebutkan penyidikan titik brat tekanannya diletakkan pada tindakan . encari serta mengumpulkan bukt. supaya tindakan yang ditemukan dapat menjadi terang serta dapat menemukan dan menentukan pelakuknya. Dalam menentukan tersangka prosedurnya sudah baku di dalam KUHAP, dimana seseorang yang disangka melakukan tibdak pidana minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan yang bersangkutan melakukan tiondak pidana yang dituduhkan. Persoalannya dalam praktek terjadi seseorang melakukan suatu tindak pidana tetapi tidak ada bukti yang menunjukkan orang tersebut melakukan perbuatan pidana, apabila terjadi hal tersebut adalah merupakan tugas tanggungjawab dari penegak hukum untuk bisa Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibbaskan dari Sehingga pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan, pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alatalat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index kesalahan yang didakwakan. Persidangan pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena mena membuktikan kesalahan terdakwa. Tinjauan Pustaka: Pengertian tindak pidana Sebagaimana kita ketahui bahwa penggolongan tindak pidana di dalam Kitab Unsdang-Undang Hukum Pidana dibagi dalam dua golongan bsar yaitu tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Tindak pidana kejahatan . diatur di dalam buku II KUHP dan tindak pidana pelanggaran over time yhe ding di atur dalam buku i KUHP diamana kedua jenis ini terdapat persamaan dan perbedaannya, yaitu: C -Persamaanya adalah bahwa perbuatan itu sama-sama merupakan perbuatan yang dapat dipidana C -Perbedaannya adalah dalam pidana yang dijatuhkan dalam hal tindak pidana kejahatan pada umumnya lebih berat daripada yang dijatuhkan dalam pelangaran. Dalam tindak pidananya dapat berupa pidana penjara, dan denda . Sdangkan dalam pelamnggaran pidanya brupa kurungan dan denda. Istilah tindak pidana yang kita kenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) merupakan terjemahan Strafbaar feit sebagaimana tercantum di dalam wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WNSNI)yang diberlakukan pasa jaman Hindia Belanda sejak tahun 1981, baik bagi golongan penduduk Timur Asing maupun golongan penduduk Eropa . Dengan demikian istilah tindak pidana saduran dari Starfbaar feit yang tercantum dalam Werboek van Strafrecht voor Nederlandcsh Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht yang juga disebut Kitab Undang-Undang Huku Pidana. Para ahli menterjemahkan Strafbaar feit dengan berbagai istilah, misal. nya tindak pdana, peristiwa pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang daopat dihukum, akan tetapu dari berbagai istilah pada hakekatnya merupakan satu pribnsip. Seperti halnya Roeslan Saleh mentakan bahwa perbuatan pusasdana adalah perbuatan yang oleh hukum pidana dinatayakan sebagai perbuatan yang dilarang. Peristilahan inipun sama dengan penfapat dari Mulyanto tyaitu dengan istilah perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam pidana, bagi siapa yang mlanggar larangan tersebut. Sedangkan Simons mengatakan bahwa peristiwa pidana itu suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan hukuman, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seseorang yang bersalah, orangbitu dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya. Kemudian peristilahan lainnya yaitu dari pendapat yang menyatakan bahwa peristuiwa pidana adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan mana diadakan tindakan-rtindakan hukum. Berkesimpulan bahwa pengertian tindak piadana atau perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang memenuhi unur-unsur sebagai berikut: Harus adanya perbuatan manusia Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketyentuyan Undangundang KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum Terhadap perbuatan itu haruslah bersedia ancaman di dalam Undang-undang. Adanya otrang yang mempertangungjawabkan Tindak adanya atasan yang menghapuskan pidana. Maknya secara formilnya, tindak pidana itu adalah suatu perbuatan yang sesuai dengan apa yang dirumuskan oleh Undang-undang yang bersangkutan. Sedangkan secara materinya perbuatan itu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu perbuatan yangtidak patut dilakukan. Jadi selain perbuatan itu dilarang dan diancam oleh Undang-undang, perbuatan tersebut haruslah betul betul dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu perbuatan yang tidak patut atau tercela. Pengertian Surat Dakwaan Surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara persidangan. Dalam penyebutan surat dakwaan ada dua istilah, ada yang menyebut dengan istilah surat tuduhan ada pula yang menyebut istilah surat dakwaan, tetapi baik surat tuduhan maupun surat dakwaan arti dan maksudnya sama. Setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) secara resmi yang dipergunakan adalah istilah Surat Dakwaan. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 15 tahun 1961 yaitu Undang-Undang Pokok Kejaksaan, menurut ketentuan yang diatur dalam H. surat tuduhan dibuat oleh Hakim, bukan oleh Penuntut Umum. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 15 tahun 1961 maka wewenang pembuatan surat dakwaan sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penunut Umum, dimana dalam pasal 12 Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 (Undang-Undang Pokok Kejaksaa. ditentukan bahwa Jaksa yang memvbuat surat tuduhan, karena ketntuan H. tidak tegas mencabut ketentuan sepanjang mengenai siapa yang membuat surat dakwaan, maka timbul dualisme dan untuk menertibkan nya dikeluarkan surat edaran bersama Mahkamah Agung dan Jaksa Agung No. 6/MA/1962/24/SE. TANGGAL 20 Oktober 1962 yang menyatakan antara Berhubung setelah berlakunya undang-undang No. 15 tahun 1961 (Lembaga RI disamping H. R yang masih berlaku terdapatlah keraguan baik dilingkungan Hakim, maupun dikalangan Jaksa tentang siapakah dewasa ini sebenarnya yang ditugaskan membuat surat tuduhan dalam perkara-perkara yang diajukan dimuka sidang pengadilan Negeri. Dengan berlakunya undang-undang No. 15 tahun 1961 tersebut diatas, maka Mahkamah Agung dan Jaksa Agung sepakat untuk menetapkan, bahwa sebelum UndangUndang Hukum Acara Pidana baru akan berlaku. Jaksalah yang ditugaskan membuat surat tuduhan bagi perkara-perkara yang diajukan dimuka sidang pengadilan negeri. Setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam pasal 14d KUHP, dengan tegas dinayatakan bahwa penuntut umum mempunyai weweenang membuat surat dakwaan. Dengan memperhatikan uraian diatas penulis selanjutnya akan membahas tentang pengertian surat dakwaan. Pengerrtian surat dakwan menurut Prof. Karim Nasution, , dalam bukunya masalah tuduhan dalamproses pidana mengertikan bahwa: AoSurat tuduhan adalah suatu surat acte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi Hakim untuk melakukan pemeriksaan yang bila ternyata cukup terbukti. Tedakwa dapat dijatuhi hukuman. Sedangkan MR. Nederburgh, menyatakan tentang surat tuduhan sebagai berikut: Ausurat ini adalah surat penting dalam pemeriksaan perkara pidana karena ialah yang merupakan dasarnya dan menentukan batas-batas dari pemeriksaanAy. Dari kedua pengertian diatas, ternayata suraty dakwaan m,erupakan dasar pemeriksaan dan mnentukan batas-batas pemeriksaan bagi Hakim. Jadi dalam melakukan pemriksaannya. Hakim harus didasrakan pada apa yang didakwaakan aadalam surat dakwaan, sehingga pitusan hakim tidak boleh melampui batas apa yang yang didakwakan. Akan ttapi dalam mlakukan pmriksaan perkara teerdapat kebijakan bagi Hakim untuk melampaui batas-batas seperti yang dikemukakan oleh Nederburgh. Bahwa pemeriksaan itu tidak batal jika batas-batas itu dilampaui, tetapi putusan Hakim hanya boleh mengenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas-batas itu. Dalam praktek sering terjadi surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tedapata kekurangan yang dapat mengakibatkan dijatuhkannya putusan berupa pembebas dan dari segala tuduhan. Misalnya penuntut umum lupa memasukan salah satu unsur kesengajaan pasal 372 (Kitab Undang-undang Hukum Pidan. KUHP, yang merupakan: Perbuatan pidana menjadi perbuatan yang tidak dapat dipidana, maka untuk menghindari putusan pembebasan tersebut setelah diketahui dalam persidangan, hakim boleh menambahkan unsur-unsur tersebut sehingga terdakwa tidak sampai bebas dari Hal ini sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 282 ayat . IB. (Reglement Indonesia yang diperbaharu. yang menyatakan antara lain: AuJika diluar tersebut pada ayat diatas ini ketua menimbang bahwa tuduhan patut dirubah maka ia berkuasa merubahnya meskipun karena perubahan tersebut tuduhan itu perbuatan yang tidak dapat dihukum, menjadi perbuatan pidana akan tetapi perubahan yang menyebabkan isi tuduhan itu menjadi perubahan lain menurut pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak diperbolehkan,Ao. Mengingat pentingnya surat dakwaan bagi terdakwa maka surat dakwaan ini harus dapat dimengerti oleh terdakwa, karena akan menentukan nasib terdakwa selanjutnya dalam mempersiapkan pembelaannya. Seperti yang dikemukakan Prof. Karim Nasution. AuBahwa dengan adanya surat tuduhan bagi si terdakwa dapat mengetahui setepattepatnya dan seteliti telitinya sehingga apa yang dituduhkan kepadanya sampai pada hal-hal sekecil kcilnya dapat mempersiapkan pembelaan terhadap tuduhan tersebut. Dan tujuan yang penting utama dalam surat tuduhan adalah bahwa Undang-Undang ingin melihat ditetapkannya atas alasan yang menjadi dasar penuntutan suatu tindak pidana yang telah dilakukan harus dicantumkan dengan sebaik-baiknya,Ao Syarat-Syarat Surat Dakwaan Sebagai tanggung jawab dan wewenang jaksa selaku penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk melalukan penuntutan dan tindakan-rtindakan lain yang termasuk tanggung jawab dan wewenang selaku penuntut, dimana dalam pasal 139 KUHAP menentukan bahwa:Ay Setelah penuntut umum menerima atau menerima KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index kembali hasil penyidikan yang lengkap dan penyidik ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilanAy. Oleh karena hasil penyidikan itu merupakan dasar pmbuatan syarat dakwaan maka berkas perkara yang diterima dari penyidik harus lengkap. Berkas perkara hasil penyidikan dapat dikatakan lengkap apabila telah memenuhi syarat kelengkapan format dari kelengkapan material sebagai berikut: Kelengkapan Format: Kelengkapan format berkas perkara hasil penyidikan harus memuat ananatara C Identitas tersangka seperti tersebut dalam pasal 143 . a KUHAP C Surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat pabila penggeledahan dan penyitaan dilakukan . asal 33 dan pasal 38 KUHAP) Penyidik/penyidik pembantu harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 dan 3 PP No. 27 tahun 1983 jo Peraturan Menteri Kehakiman No. 05 PW. 07 04 tahun 1984. C Adanya pengaduan dari orang yang berhak dalam delik aduan. C Surat izin khusus dari Pengadilan negri setempat apabila dilakukan pemeriksaan surat . asal 47 KUHAP). C Pembuatn berita acara seperti dimaksud dalam pasal 75 KUHAP apabila dilakukan pemriksaan tesanghka penampakan dan lain sebagainya dan duitandatangani oleh yang berhak menandatanganinya. Kelengkapan Materiil Kelengkapan materiil yang dimaksud ialah apabila sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Perngadilan, antara lain seperti adanya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 183, 184 KUHAP, uraioan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang disangka dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana dilaukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 . b KUHAP. Selanjutnya apabila kelengkapannya format dan kelengkapann materiil sudah dipenuhi maka Jaksa akan membuat surat dakwaan, pasal 140 . KUHAP AuDalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilaklukan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaanAy. Didalam pembuatan surat dakwaan terdapat syarata Aesyarat yang haruys diperhatikan oleh penuntut umum dalam pasal 143 ayat . telah ditentukan syarat-syarat dalam pembuatan surat dakwaan pasal 143 ayat . KUHAP AuPenuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukanAy. KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Dengan memperhatikan pasal 143 . KUHAP tersebut, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi dalam membuat surat dakwaan yaitu: C -Syarat format pasal 143 ayat . huruf a dan C -Syarat materiil pasal 143 ayat . huruf b Syarat formal surat dakwaan: Surat dakwan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum. Surat dakwaan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jeni, kebangsaan, agama, tempat tinggal dan pekerjaan tersangka. Identitas ini dimaksudkan agar orang yang terdakwa dan diperiksa di persidangan adalah terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain. Apabila syarat formal jelas kepada sipa ditujukan. Hal ini untuk mencegah kekeliruan mengenai orangnya atau pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Syarat Materiil Surat Dakwaan Surat dakwaan menurut uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didajkwakan dengan menybutkan awaktu dan tempat tindak pidana itu Menurut pasal 143 ayat . pasal itu dengan tegas menyatakan bahwa tidak sepenuhnya syarat-syarat materiil surat dakwaan menjadi batal demi hukum yang berarti secara yuridis dari sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilakukan dalam surat Dalam syarat materiil ditentukan surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap serta harus menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, yang dimaksud pengertian cermat, jelas dan lengkap bahwa: Yang dimaksud cermat adalah: Ketentuan dakwaan didasarkan kepada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau dapat dibuktikan antara lain . Apa ada hal pengaduan dalam hal delik aduan . Apakah penerapan hukum, ketentuan pidanya sudah tepat. Apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kedaluarsa. Apakah tindak pidana yang didakwakan tidak nebis in idem. Jadi pada pokoknya kepada Jaksa penuntut umum. Dituntut untuk bersikap teliti dan waspada dalam semua hal yang berhubungan dengan penuntutan di muka sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan lengkap adalah: Uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undangundang secara lengkap, jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang. KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Mengenai waktu tindak pidana dilakukan ini adalah penting dalam hal-hal antara lain: Berlakunya pasal 1 ayat . dan ayat . KUHP, yaitu untuk mengetahui apakah terdapat tindak pidana itu telah ada ketentuan hukumnya, dan berkaitan dengan kemungkinannya perubahan Undang-Undang. Penentuan tentantg recidivis pasal . -488 KUHAP) . Penentuan tentang kedaluarsa . asal 78-82 KUHP) . Penentuan suatu alibi . aik waktu maupun tempa. Untuk menetukan umur dari si terdakwa . eperti pasal 45 KUHP) atau sikorban dalam delik-delik tertentu . eperti delik-delik susil. Untuk menetukan keadaan yang bersifat mmberatkan . eperti pasal 363 KUHP) atau secara tegas dinyatakan di syaratkan oleh undang-undang untuk dapat dihukum si terdakwa . asal 123 KUHP). Sedangkan mengenai tempat tindak pidana dilakukan adalah penting, apabila dihubungkan dengan beberapa ketentuan pidana dan hukum acara pidana antara lain: Kompetensi relatif dari pengadilan seprti . asal 137 pasal 148 dan pasal 149 jo pasal 84 KUHP) Ruang lingkup berlakunya undang-undang pidana . asal 2-9 KUHP) Berkaitan dengan unsur-unsur yang diisyaratkan oleh delik yang bersangkutan seperti dimuka umum . asal 154, 156, 159 dan pasal 160 KUHP). Mengenai syarat materiil menurut sistem yang dianut dalam H. R pasal 250 ayat . dalam surat tuduhan perlu dicantumkan pula hal-hal atau keadaan yang bersifat memberatlakan atau meringankan terhadap terhadap perbuatan/ kesalahan terdakwa. Tetapi syarat ini tidak mutlak apabila tidak dirumuskan dan tidak mengakibatkan batalnya surat dakwaan. Dalam hal menetukan perbuatan/kesalahan terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan, bahwa yang dimaksud perbuatan ini adalah perbuatan menurut pengertian doktrin, perbuatan yang dilakukan . erbuatan yang dilarang undang-undan. Menurut M. Yahya Harahap arti pembuktian dari segi hukum acara pidana antara Ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempeertahankan kebenaran. Baik hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum. , semua terikat ketntuan tata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan undang-undang. Terdakwa tidak leluasa mempertahankan seuatu yang dianggapnya bnar di luar ketentuan yang telah digariskan undang-undang. Terutama bagi majelis hakim, harus benar-benar sadar dan cermat menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian yang ditemukan selama pemeriksaan Jika majelis hakim hendak meletakkan kebenaran yang ditemukan dalam keputusan yang akan dijatuhkan, kebenaran itu harus diuji dengan alat bukti, dengan cara dan dengan pembuktian yang melekat pada setiap alat bukti yang Kalau tidak demikian, bisa saja orang yang jahat lepas dan orang tak bersalah mendapat ganjaran hukuman. Sehubungan dengan pengertian di atas, majelis hakim dalam mencari dan meletakkan kebenaran yang akan dijatuhkan dalam putusan harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index ditentukan undang-undang secara limitatif. Sebagaimana yang disebut dalam pasal 184 KUHAP. Dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa KSY yang didakwa melakukan tindak pidana pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu dengan putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa. Walau pun jaksa kasasi putusan mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan tersebut. Pembahasan Bahwa proses penyidikan tindak pidana penghinaan . encemaran nama bai. yang diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana yang berbunyi: AuBarang siapa sengaja merusak kehormatan nama baik seseorang dengan jalan menuduh dan melakukan sesuatu perbuatan dengan, maksud nyata akan tersiar tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman selama-lamanya 9 . bulanAy. Sesuai KUHAP dalam proses penyidikan titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan mentukan pelakunya. Proses penyidikan dilakukan oleh polisi berdasarkan laporan dan atau tertangkap tangan seseorang, dalam kasus pencemaran nama baik yang pelaku tindak pelapor Sdr. Subiyanto bin Suatara yang meras dicmrkan nama baiknya oleh karena ada berita di Tabloid Ambisi dengan berita menyudutkan dirinya. Berdasarkan laporan tersebut, maka dipanggil tersangka dengan surat panggilan . iatur dalam pasal 112, pasal 119 dan pasal 227 KUHAP). Sistem pembuktian menurut KUHAP menganut sistem negatif yaitu seorang terdakwa baru dapat dinyatakan bersalah apabila kesalahan yang didakwakan kepadanya dapat dibuktikan dengan cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang serta sekaligus keterbuktian kesalahan itu dibarengi dengan keyakinan hakim. Kesimpulan Titik pangkal pemeriksaan di hadapan penyidik ialah tersangka yang sedang diperiksa. Akan tetapi sekalipun tersangka yang menjadi titik tolak pemeriksaan, terhadapnya harus diberlakukan manusia yang memiliki harkat martabat. Dia harus dinilai sebagai subyek, bukan sebagai objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi obyek pemeriksaan. Kearah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan tersangka harus dianggap tak bersalah, sesuai dengan prinsip hukum praduga tak bersalah . resumtion of innocen. sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bertitik tolak dari hal tersebut di atas dalam sistem pembuktian negatif terdapat dua komponen, yaitu: Pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat bukti yang sah menurut undang-undang. KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 37 Ae50 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Berdasarkan pasal 183 KUHAP untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa dan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus ada kesalahan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim adanya kesalahan dari terdakwa. Saran Perlu pemahaman yang jelas tentang tindak pidana penghinaan . encemaran nama bai. sesuai pasal 310 ayat 1 yang hubungannya dengan pelaku sebagai wartawan, dikarenakan profesi wartawan diharuskan melakukan pekerjaan Jurnalistik yang tentunya akan melaporkan ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Tentunya ada pihak yang merasa dicemarkan. Bahwa dalam pembuktian kasus tindak pidana pencemaran nama baik. Majelis hakim harus memperhatikan ketentian-ketentuan yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab wartawan sesuai dengan undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Referensi