VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK ISSN ONLINE TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN Oleh : Fatimah Asyari . Maisyarah . Wildan Syukri3 Mawar Putri Octaviani4. Muhammad Mirza5 dan Dewi Noor Alida5 1,2,3,4,5 Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Jl. Ir. Juanda No. 80 Samarinda email : 1asyarifatimah@gmail. com, 2maisyarah@untag-smd. id, 3wildansyukri2@gmail. mawarputriocta@gmail. com, 5mirzauntag@gmail. com, 6Dewinooralida30@gmail. ============================================================== ABSTRACT This research is instigated by the escalating incidence of environmental impairment resulting from corporate activities across Indonesia and the global Such phenomena have provoked substantial concern regarding the potency of current legislative mechanisms and the practical enforcement of corporate legal responsibility in the sphere of environmental stewardship. Through a rigorous scrutiny of applicable legal statutes, a detailed evaluation of recent jurisprudential cases, and a structured identification of existing impediments alongside feasible remedial measures, this study seeks to contribute meaningfully to the progression of environmental law scholarship, with particular attention to the juridical obligations of corporations. Adopting a normative legal research paradigm that integrates statutory interpretation, case analysis, and conceptual theorization, this investigation aims to generate conclusions that possess both theoretical rigor and practical relevance. It is anticipated that the results of this research will serve as a critical repository of knowledge for scholars, legal professionals, policymakers, and other pertinent constituencies committed to reinforcing the jurisprudential framework and implementation of corporate accountability for environmental protection in Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords : Responsibility. Company Law. Environmental Damage ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan di Indonesia dan dunia. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap efektivitas regulasi dan implementasi tanggung jawab hukum perusahaan dalam konteks perlindungan lingkungan. Melalui kajian komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan, analisis kasus-kasus terkini, serta identifikasi kendala dan solusi yang ada, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum lingkungan, khususnya terkait tanggung jawab hukum perusahaan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, berupaya menghasilkan temuan yang dapat diimplementasikan baik secara teoritis maupun praktis. Harapannya, hasil VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK ISSN ONLINE penelitian ini dapat menjadi referensi berharga bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat kerangka hukum dan implementasi tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan di Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata Kunci : Tanggung Jawab. Hukum Perusahaan. Kerusakan Lingkungan PENDAHULUAN Latar belakang penelitian ini berfokus pada tanggung jawab hukum lingkungan, yang merupakan isu yang semakin mendesak di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan deforestasi, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Menurut laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan bahwa banyak tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk kurangnya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penegakan hukum yang lemah sering kali mengakibatkan perusahaan merasa tidak tertekan untuk mematuhi tanggung jawab lingkungan mereka, yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat dan keberlanjutan Tanggung perusahaan tidak hanya mencakup perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mencerminkan komitmen mereka untuk berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan. Hal ini sejalan dengan pandangan Handayani dan Sari . yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka. Meskipun berbagai regulasi telah diterapkan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, banyak perusahaan masih mengabaikan kewajiban mereka dalam melakukan upaya pencegahan dan mitigasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka (Nuryanto & Prasetyo, 2. Di sisi lain, penerapan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menjadi semakin penting dalam konteks CSR tidak hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai strategi bisnis yang berkelanjutan yang dapat meningkatkan reputasi perusahaan dan kepercayaan masyarakat (Putri & Wibowo, 2. Namun, banyak perusahaan yang masih memandang tanggung jawab lingkungan sebagai beban, bukan sebagai bagian integral dari strategi bisnis mereka. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas, termasuk penurunan kualitas hidup masyarakat, kerugian ekonomi akibat kerusakan sumber daya alam, dan meningkatnya ketegangan sosial antara perusahaan dan komunitas lokal (Sulastri & Prayitno. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana perusahaan memenuhi tanggung jawab hukum mereka terhadap kerusakan lingkungan, serta untuk mengidentifikasi faktorfaktor yang mempengaruhi tingkat VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 kepatuhan mereka. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis efektivitas penerapan sanksi hukum terhadap kerusakan lingkungan (Lestari & Aditya. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang dapat membantu memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran perusahaan tentang tanggung jawab lingkungan. Melalui analisis ini, penelitian ini tidak hanya akan memberikan kontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum lingkungan, tetapi juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan. Dengan memahami tanggung jawab hukum perusahaan dan dampaknya terhadap lingkungan, diharapkan akan muncul kesadaran kolektif untuk keberlanjutan generasi mendatang. Tujuan penelitian ini adalah : Menganalis bentuk tanggung jawab Mengidentifikasi kendala-kendala dalam penerapan tanggung jawab kerusakan lingkungan. Merumuskan solusi hukum untuk perlindungan lingkungan. METODE PENELITIAN Penelitian mengeksplorasi tanggung jawab hukum lingkungan, khususnya di sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Pendekatan kualitatif dipilih karena memahami secara mendalam perspektif ISSN CETAK ISSN ONLINE berbagai pihak, termasuk perusahaan, pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) (Haryadi. Metode pengumpulan data yang mendalam, observasi, dan studi Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari berbagai jenis informasi yang relevan untuk memahami tanggung jawab hukum perusahaan terhadap kerusakan lingkungan. Data primer akan diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, seperti pengurus perusahaan tambang, pejabat pemerintah, dan anggota masyarakat pertambangan (Handayani & Sari. Selain itu, observasi langsung di lokasi-lokasi yang mengalami kerusakan lingkungan juga akan dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak dari aktivitas perusahaan (Nuryanto & Prasetyo. PEMBAHASAN Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tanggung lingkungan merupakan aspek penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup. Tanggung jawab ini dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu tanggung jawab preventif, tanggung jawab kompensasi, dan tanggung jawab Tanggung jawab preventif adalah kewajiban perusahaan untuk langkah-langkah diperlukan guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan sebelum hal tersebut terjadi. Hal ini mencakup penerapan praktik pengelolaan yang baik, penggunaan teknologi ramah VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kurniawan, 2. Dengan menerapkan prinsip pencegahan, perusahaan tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga mengurangi risiko hukum dan reputasi yang dapat timbul akibat kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas mereka. Selanjutnya, tanggung jawab kompensasi merujuk pada kewajiban perusahaan untuk memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak yang terdampak akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas mereka. Ini termasuk pembayaran denda atau sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah, serta kompensasi kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan ekosistem (Tarigan. Tanggung jawab ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara moral, tetapi juga secara hukum atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan operasional mereka. Dalam konteks ini, perusahaan diharapkan untuk memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani klaim ganti rugi dan berkomunikasi secara transparan dengan masyarakat yang terdampak. Terakhir, perusahaan untuk melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas mereka. Ini bisa meliputi rehabilitasi lahan, pengembalian fungsi ekosistem, dan pemulihan kualitas lingkungan yang terdegradasi (Sutrisno. Perusahaan kerusakan yang telah terjadi, tetapi juga untuk berkontribusi dalam upaya Dalam hal ini, perusahaan ISSN CETAK ISSN ONLINE dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan program rehabilitasi yang efektif. Dengan melaksanakan berbagai bentuk tanggung jawab hukum ini, perusahaan dapat lebih proaktif dalam menjalankan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan masyarakat, serta mematuhi regulasi yang ada (Simarmata, 2. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan reputasi perusahaan, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Kendala Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Hukum Pelaksanaan tanggung jawab hukum perusahaan dalam pengelolaan Indonesia menghadapi berbagai kendala yang signifikan, yang dapat menghambat efektivitas dan keberlanjutan upaya perlindungan lingkungan. Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran perusahaan mengenai pentingnya tanggung jawab Banyak terutama yang bergerak di sektor industri, masih menganggap bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) hanyalah kewajiban tambahan yang tidak terlalu penting. Hal ini mengabaikan aspek-aspek tersebut dalam perencanaan dan operasional mereka (Kurniawan, 2. Misalnya, perusahaan sering kali lebih fokus pada keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan Akibatnya, praktik-praktik yang merusak lingkungan, seperti pencemaran dan deforestasi, masih sering terjadi. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 Selain itu, kendala dalam hal regulasi juga menjadi masalah yang Meskipun Indonesia memiliki berbagai peraturan yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, sering kali regulasi tersebut tidak konsisten atau kurang Hal ini menciptakan kebingungan bagi perusahaan dalam memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi (Siahaan, 2. Misalnya, peraturan yang berbeda-beda di setiap daerah dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu wilayah. Ketidakjelasan dalam regulasi ini sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Kendala lain yang signifikan adalah lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari pemerintah. Meskipun terdapat berbagai regulasi yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, implementasi dan penegakan hukum sering kali tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan (Tarigan. Akibatnya, banyak perusahaan yang merasa tidak tertekan untuk mematuhi regulasi lingkungan, karena konsekuensi yang nyata jika melanggar ketentuan yang ada. Dalam banyak kasus, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar hukum lingkungan sering kali tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh dari praktik yang merusak lingkungan. Hal ini menciptakan insentif bagi perusahaan untuk terus melakukan Selain itu, tantangan dalam hal ISSN CETAK ISSN ONLINE perusahaan juga menjadi kendala yang Banyak perusahaan yang tidak secara terbuka melaporkan dampak lingkungan dari kegiatan mereka, sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tidak memiliki informasi yang cukup untuk menilai (Simarmata. Kurangnya transparansi ini dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan, serta menghambat Dalam konteks ini, perusahaan perlu keterlibatan dengan masyarakat, serta melaporkan secara terbuka dampak lingkungan dari kegiatan mereka. Kendala-kendala ini menunjukkan bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tanggung jawab hukum perusahaan, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan Pemerintah memperkuat regulasi dan penegakan hukum, serta memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar cukup berat untuk memberikan efek jera. Di sisi lain, perusahaan harus meningkatkan kesadaran dan komitmen mereka terhadap tanggung jawab lingkungan, serta menerapkan praktik-praktik yang Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan tanggung jawab hukum perusahaan dapat berjalan lebih efektif dan berkontribusi pada perlindungan lingkungan yang lebih baik (Haryadi. Selain itu, pendidikan dan pelatihan mengenai tanggung jawab lingkungan juga perlu ditingkatkan, baik bagi manajemen perusahaan maupun karyawan, agar mereka lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan dalam setiap aspek kegiatan perusahaan. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 Solusi Upaya dan Hukum Dalam menghadapi tantangan yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum perusahaan terhadap lingkungan, diperlukan berbagai solusi dan upaya yang terintegrasi. Hal ini mencakup peningkatan kesadaran, penguatan regulasi, kolaborasi antara berbagai pihak, serta penerapan teknologi ramah Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan perusahaan dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup dan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan operasional mereka. Peningkatan Kesadaran Pendidikan Lingkungan: Meningkatkan pendidikan lingkungan di kalangan manajemen dan karyawan perusahaan adalah langkah awal yang penting. Program pelatihan yang berfokus pada tanggung jawab sosial dan perusahaan memahami pentingnya keberlanjutan dan dampak dari kegiatan mereka terhadap lingkungan (Kurniawan. Dengan pemahaman yang lebih baik, mengintegrasikan praktik ramah . Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum: Penguatan regulasi yang ada dan penegakan hukum yang lebih ketat juga merupakan langkah Pemerintah memastikan bahwa peraturan yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan jelas dan Sanksi yang lebih berat bagi pelanggar hukum lingkungan harus diterapkan untuk memberikan efek jera (Siahaan, 2. Hal ini akan mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi dan berkomitmen pada praktik yang berkelanjutan. ISSN CETAK ISSN ONLINE Kolaborasi Pemerintah. Perusahaan. Masyarakat: Kolaborasi perusahaan, dan masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan Melalui dialog dan kerja berkontribusi dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dan lebih efektif dalam pengelolaan lingkungan (Haryadi, 2. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pengawasan kegiatan perusahaan, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR): Perusahaan harus mengimplementasikan program CSR yang tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi secara nyata terhadap perlindungan lingkungan. Program CSR yang baik dapat mencakup kegiatan seperti rehabilitasi lahan, pengurangan emisi, dan pengelolaan limbah yang lebih baik (Simarmata. Dengan demikian, perusahaan keuntungan, tetapi juga pada dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan . Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan: Adopsi teknologi ramah lingkungan dalam proses produksi dan operasional perusahaan dapat membantu mengurangi dampak Teknologi ini dapat mencakup pengelolaan limbah yang efisien, dan inovasi dalam proses produksi yang lebih bersih (Sutrisno, 2. Dengan memanfaatkan teknologi yang lebih baik, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi jejak ekologis mereka. Monitoring Evaluasi Berkala: Melakukan monitoring dan VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 evaluasi secara berkala terhadap dampak lingkungan dari kegiatan Pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan audit lingkungan untuk mematuhi regulasi dan berkomitmen pada praktik yang berkelanjutan (Tarigan, 2. Dengan adanya evaluasi yang rutin, perusahaan dapat mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan mengambil langkahlangkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap PENUTUP Kesimpulan Perusahaan memiliki kewajiban yang signifikan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum mereka. Tanggung jawab ini tidak hanya regulasi yang ada, tetapi juga meminimalkan dampak negatif dari kegiatan operasional. Berbagai solusi dan upaya, seperti peningkatan kesadaran, penguatan pemerintah dan masyarakat, serta lingkungan, sangat penting untuk lingkungan yang lebih baik. Saran Peningkatan Kesadaran Pendidikan: Perusahaan disarankan untuk mengembangkan program pelatihan dan pendidikan yang berfokus pada tanggung jawab lingkungan bagi seluruh karyawan. Hal ini akan membantu menciptakan ISSN CETAK ISSN ONLINE budaya perusahaan yang peduli terhadap lingkungan. Penguatan Regulasi: Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mengatur tanggung jawab perusahaan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran. Sanksi yang tegas harus diterapkan untuk mendorong kepatuhan. Kolaborasi Multi-Pihak: Diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara masyarakat dalam merumuskan kebijakan lingkungan. Dialog yang konstruktif dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR): Perusahaan mengimplementasikan program CSR yang berfokus pada perlindungan Kegiatan CSR yang meningkatkan reputasi perusahaan dan memberikan dampak positif bagi Adopsi Teknologi Ramah Lingkungan: Perusahaan disarankan untuk mengadopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan dalam proses produksi dan operasional. Investasi dalam inovasi teknologi dapat membantu mengurangi jejak ekologis dan meningkatkan efisiensi. Monitoring dan Evaluasi: Penting bagi perusahaan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap dampak lingkungan dari kegiatan mereka. Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan memastikan bahwa perusahaan tetap VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 DAFTAR PUSTAKA