JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 02151448 VOL. NO. Mei 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) REVIEW OF CRIMINAL LAW ON ACTS OF PLAYING JUDGES ON YOURSELF (EIGENRICHTING) Irwan Yulianto. Eko Wahyono Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Panca Marga Email : irwan_yulianto@unars. id, eko. wahyono@upm. ABSTRAK Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri . merupakan perbuatan sewenang- wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghindahkan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain bahkan sampai menyebabkan kematian. Dalam kasus ini tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap jiwa, sehingga haruslah ada sanksi bagi pelakunya. Sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri . menurut hukum pidana positifadalah Pasal 170 ayat . butir ke-3 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Kemudian menurut Pasal 351 ayat . KUHP yaitu mengenai perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kata Kunci : Main hakim sendiri. Tindak Pidana. Tindakan ABSTRACT The act of vigilante crime . is an arbitrary act against another person, taking rights without heeding the law, with his own will to commit an act that can result in injury or injury to another person, even to the point of causing In this case the vigilante crime resulting in death is a crime against the soul, so there must be sanctions for the perpetrators. Sanctions for perpetrators of vigilante crimes . according to positive criminal law are Article 170 paragraph . point 3 of the Criminal Code, namely violence against people or property resulting in death, is punishable by a maximum imprisonment of 12 Then according to Article 351 paragraph . of the Criminal Code, namely regarding acts of persecution resulting in death, it is punishable by imprisonment for a maximum of 7 years. Keywords: Vigilante. Crime. Action 1 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Hukum merekat pada kehidupan manusia, hukum tumbuh dan berkembang bersamaan dengan perkembangan manusia itu sendiri, dimana hukum merupakan alat atau sarana untuk mengontrol tiap individu dalam kehidupan bermasyarakat. Indonesia sebagai negara hukum menjungjung tinggi penegakan keadilan, begitu masyarakat Indonesia harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku, sehingga hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana kontrol sosial dengan sebagaimana mestinya guna mencapai keadilan. Namun penegakan hukum oleh penegak hukum seringkali tidak mencerminkan nilai keadilan masyarakat, sehingga menimbulkan akibat berupa perilaku yang menyimpang salah satunya adalah perbuatan main hakim sendiri. yang belakangan menjadi persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kasus main hakim sendiri ini banyak yang di proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku tetapikasus ini tidak sedikit juga yang dilepas begitu saja karena kurangnya bukti. Kondisi masyarakat yang emosionalnya sangat besar, ditambah rendahnya pengetahuan hukum sehingga mudahmemicu kemarahan dan lebih suka melakukan penghukuman sendiri pada pelaku kejahatan karena bagi masyarakat penghukuman seperti itu lebih efektif. namun kemudian perbuatan main hakim sendiri itu justru menjadi perbuatan yang melanggar ketentuan dalam KUHP dan harus diadili melalui proses hukum dengan sebagai mana mestinya. Antara korban dan pelaku main hakim sendiri, perlu disadari bahwa keduabelah pihak merupakan korban dari kegagalan pelaksanaan sistem penegakan hukum yang dianggap belum dapat merepresentasikan rasa keadilan masyarakat, sehingga dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum, menjadi alasan kemudian masyarakat menjalankankeadilannya sendiri dengan mengadili terduga pelaku saat tertangkap tangan melakukan tindakpidana. I Gusti Ngurah Dharma Laksana et. , 2017,Buku Ajar Sosiologi Hukum. Pustaka Ekspresi. Tabanan, h. Ni Putu Maitri Suastini. PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM KAITANNYA DENGAN KONTROL SOSIAL (SOCIAL CONTROLLING) . Available From: URL: https://ojs. id/index. php/kerthawic ara/article/view/50039. Diakses tanggal 1 Maret 2023 2 JURNAL FENOMENA Tampak telah terjadi pergeseran nilai-nilai kemanusiaan pada masyarakat yang seharusnya dijunjung tinggi namun karena sesuatu hal penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan itu kemudian terabaikan. Fenomena kasus main hakim sendiri atau di sebut juga Auperadilan massaAy seperti ini telah menjadi bahan pemberitaan media massa sementara anggota masyarakat tidak menunjukkan penyesalan bahkan justru menyatakan kepuasannya. Prinsip hukum pidana yaitu, siapayang 4 Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Untuk menentukan siapa yangbertanggung jawa tentunyamembutuhkan dasar hukum yang tepat dan sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana pengeroyokan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Maraknya kejahatan dengan kekerasan di dalam masyarakat seperti tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan kerusakan harta benda maupun jiwa perlu mendapatkan perhatian yang khusus oleh pemerintah khususnya aparat penegak hukum, kejahatan dengan kekerasan oleh Sanford H. Kadish, didefinisikan sebagai : 4 Auall types of illegal behavior, either threatcned or actual that result in the demage or destruction of property or in the injury or death of an individualAy. Definisi diatas menjabarkan bahwa kejahatan kekerasan merupakan tindakanyang melawan hukum, yang dapat berupa ancaman ataupun merupakan tindakan konkrit, yang berakibat kerugian atau kerusakan harta benda atau fisik atau mengakibatkan kematian seseorang, sedangkan menurut Roeslan Saleh, mengemukakan bahwa pada hakikatnya ada dua proses yang menentukan garisgaris hukum pidana, yaitu : Segi prevensi, yaitu bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi, suatu upaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersama dengan melakukan pencegahan kejahatan. Segi pembalasan, yaitu bahwa hukum pidana sekaligus merupakan pula Sanford H Kadish dikutip dalam Nyoman Serikat Putra Jaya. Aspek Hukum Pidana Terhadap Tindakan Anarkis Dan Main HakimSendiri Dalam Masyarakat. Makalah Seminar 3 JURNAL FENOMENA penentuan hukum, merupakan koreksi daridan reaksi atas sesuatu yang bersifat tidak hukum. Konteks tindakan main hakim sendiri dalam hukum pidana sebagaimana yang diformulasikan dalam KUHP pada dasarnya tidak memuat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai tindakan main hakim sendiri, karena bentuk perbuatan yang dilarang atau diharuskan disertai dengan ancaman pidananya dalam KUHP tersebut hanya berisi rumusan-rumusan secara garis besarnya saja. Berdasarkan prinsip legalitas . rinciple of legalit. , pada hakikatnya hukum pidana menghendaki agar setiap perbuatan yang dilarang atau diharuskan itu terlebih dahulu harus dinyatakan secara tegas dalam suatu peraturan perundang- undangan . ullum delictum nulla poena sine previa lege peonal. Namun demikian, apabila disimak dari rumusan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, pada dasarnya terdapat beberapa ketentuan yang walaupun secara tidak langsung mengatur mengenai tindakan main hakim sendiri sebagai perbuatan yang dilarang, tetapi secara kasuistis beberapa ketentuan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar acuan untuk melakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam melakukan tindakan main hakim sendiri. Proses penegakan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan seharusnya memperhatikan akibat dari suatu tindakpidana yang telah terjadi. Dalam hal ini pelaku tindak pidana pengeroyokan agar mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya atau dengan kata lain pelaku tindak pidana pengeroyokan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,sesuai peran masing-masing. METODE PENELITIAN Jenis dan sumber data yang digunakan sebagai dasar untuk menunjang hasil penelitian adalah data sekuder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan seperti dokumen termasuk pula literatur bacaan lainnya, peraturan perundangundangan dan peraturan lainnya serta melalui media massa yang berkorelasi langsung dengan pembahasan faktor-faktor penyebab terjadinya Eigenrichting dan upaya penanggulangannya. 4 JURNAL FENOMENA Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk memperoleh data dan informasi dalam penenelitian ini yaitu: Data sekuder diperoleh melalui dokumen, dan arsip-arsip yang diberikan oleh pihak kepolisian. Library research . enelitian kepustakaa. yaitu penelitianyang dilakukan untuk memperoleh data sekunder lainnya, yakni dengan membaca dan menelaah berbagai bahan pustaka dan mempelajari berkas perkara yang adahubungannya dengan objek yang akan Analisa Data dalam penelitian ini dengan analisa kualitatif. Semua data yang diperoleh disusun dan dianalisasecara kualitatif selanjutnya disajikan secara Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang dapat diperbaharui secara jelas dan terarah yang berkaitan dengan tinjauankriminologis terhadap tindakan mainhakim sendiri. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Berdasarkan Penelitian Eigenrichting yang dilakukan oleh individu yangbersumber dari dalam individu dapat disebabkan oleh keadaan psikologis pelaku. Masalah psikologis sering menimbulkan tingkah laku yang menyimpang dari ketentuan norma-norma yang Perbuatan main hakim sendiri hampir selalu berjalan sejajar dengan pelanggaran hak-hak orang lain, dan oleh karena itu tidak diperbolehkan perbuatan ini menunjukkan bahwa adanyaindikasi rendahnya kesadaran terhadap hukum5. Beberapa faktor penyebab seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri, kebanyakan responden memberikan suatu pernyataan melakukan tindakan main hakim sendiri itu dengan bersikap. , sebagai berikut : Faktor Ikut-ikutan Dorongan dari dalam diri seseoranguntuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan, dorongan tersebut dapat timbul dengan adanya rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota masyarakat yang terluka dan yang meminta pertolongan, kemudian apabilayang memulai suatu pergerakan Andi Hamzah, 1986. Kamus Hukum. GhaliaIndonesia. Jakarta, hlm 167. 5 JURNAL FENOMENA untuk melakukan pengeroyokan tersebut adalah pimpinan mereka, ataupun seseorang yang mereka takuti, hormati dan disegani, maka keikutsertaan mereka bukan karena dorongan hati sendiri, melainkan merupakan perwujudan kebersamaan saja, yang sudah merupakan kondisi sosialbudaya masyarakat. Faktor-faktor ini berasal dari lingkungan di luar diri manusia . terutama hal-hal yang berkaitan dengan munculnya reaksi masyarakat. Demikian faktor-faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri yang bersumber dari luarindividu: Melemahnya wibawa hukum Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh individu dikarenakan individu tersebut ketika menghadapi suatu konflik atau pertikaian, mereka beranggapan bahwa hukum yang ada tidak mampu menyelesaikan konflik yang dihadapinya. Maka jalan satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik adalah dengan jalan yang dikehendaki oleh individu tersebut, karena hukum sudah dianggap tidak mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan. Adanya provokasi terhadap masyarakat Faktor provokasi merupakan hal yang seharusnya mendapatkan perhatian oleh masyarakat sehingga masyarakat menjalankan hukumnya sendiri. Faktor Kurang Mempercayai Hukum Suatu lembaga hukum yang mengaturnorma-norma dan nilai-nilai yang seharusnya mewujudkan sebuah peraturan yang taat hukum tetapi malah membuat masyarakat yang tadinya mempercayai hukum justru menjadikan masyarakat tidak percaya lagi akan hukum oleh karena tindakan yang penegak hukum itu lakukan tidak sesuai dengan nilai dan norma tersebut dan tidakterdapat ketidaksesuaian dalam menjalankan hukum tersebut. Contohnya pelaku memberikan sejumlah uang kepada penegak hukum (Polisi. Jaksa. Haki. atau sebaliknya, agar kasusnya terhenti atau hukuman yang diberikan kepada pelaku ringan. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan ini sangat 6 JURNAL FENOMENA banyak dijumpai dalam masyarakat. Kondisi ini dapat diartikan dalam dua pengertian yang berbeda, yaitu : Masyarakat yang tidak tahu mengenai hukum Dalam hal ini masyarakat tidak memiliki kesadaran hukum karena tidak tahu tentang peraturan yang ada. Masyarakat dalam kondisi ini melakukan kejahatan karena beranggapan bahwa yang dilakukan itu bukan suatu tindak pidana. Masyarakat yang tidak mentaati hukum Dalam kondisi ini masyarakat tidak memiliki kesadaran hukum bukan karena tidak tahu tentang hukum, sebenarnya masyarakat sudah tahu akan tetapi tetap Kondisi ini yangpaling banyak dijumpai dimasyarakat. Faktor Situasi Suatu kondisi atau keadaan dimanaseseorang melihat suatu keadaan itu dari situasi tempat, waktu, dan suatu permasalahan baik itu permasalahan hidup yang sedang mereka . hadapi atau permasalahan yang sedang berlangsung misalnya kejadian pencurian motor dengan kekerasan ini dan dilakukanlah suatu tindakan main hakim sendiri, dan perbuatan yang dilakukan karena suatu kondisi atau situasi ini cenderung menguntungkan merekasendiri dalam melakukan aksinya. Jika kita lihat dari sisi pelaku tindak pidana/korban main hakim sendiri, kenapapelaku sampai berbuat kejahatan?apakah terpaksa untuk menyambung hidup atau hanya untuk gagah-gagahan? Seandainya pelaku tindak pidana berbuat tindak pidana karena untuk menyambung hidup semata maka kita dapat melihat UU HAM No. 39 Tahun 1999, dalam pasal Aepasal yang belum Undang-undang HAM No. 39 Tahun 1999 7 JURNAL FENOMENA Jika kita perhatikan point-point tersebut maka dapat terlihat bahwa Hakhak pelaku yang menjadi korban main hakim sendiri, belum terpenuhi sebagaimana yang ditetapkan oleh UU HAM No. 39 tahun 1999 dan UUD 45 tidak jarang orang melakukan tindak pidana karena keterpaksaan ataukebutuhan Sebagaimana dikatakan oleh Plato dan Aristoteles. Ay Emas. Manusia adalah merupakan sumber dari banyak kejahatanAy makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot penghargaan terhadap Ayjelas, bahwa dalam setiap negara dimana terdapat banyak orang miskin, dengan diam- diam terdapat bajingan- bajingan,tukang copet, pemerkosa agama dan penjahat dari bermacam-macam corak Kemiskinanmenimbulkan kejahatan dan pemberontakanAy. Terkait dengan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat tersebut mengatakan bahwa jika seseorang melakukan tindakanmain hakim sendiri itu bisa karena mereka mamiliki rasa pembalasan dendam terhadap pelaku tindak pidana tersebut, karena masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri ini pernah mengalami suatu tindak pidana dan menjadi korban dalam tindak kejahatan, ataupun keluarganya pernah menjadi korban dalam tindak pidana tersebut, baik itu pencurian, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya, maka dilakukannya suatu pembalasan dendam terhadap pelaku tindak pidana kejahatan, kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri untuk memenuhi hasrat yang timbul pada diri masyarakat yang menjadi korban kejahatan tersebut. Pada kenyataan ketentuan dalam hukum tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan. Banyak tindakan main hakim sendiri yang terjadi di masyarakat disebabkan faktoremosional masyarakat terhadap tindak kejahatan yang terjadi di lingkunganmereka. Banyak tindakan criminal yang mengancam keamanan harta benda bahkan jiwa menjadikan masyarakat meminggirkan keberadaan aturan hukum yang berlaku Penegakan hukum terhadap tindakan eigenrichting terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersama menurut Satjipto Raharjo penegakan 8 JURNAL FENOMENA hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide kepastian hukum, kemanfaatan sosial dan keadilan menjadikenyataan. Proses perwujudan ketiga ideinilah yang merupakan hakekat dari penegakan hukum. Penegakan hukum dan setiap orang yang mempunyai kepentingan dan sesuai kewenanganya masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku. Penegakan Hukum sebagai suatu proses yang ada pada hakekatnya merupakan diskresi menyangkut pembuatan keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi dan pada hakekatnya diskresi berada diantara hukum dan moral. Masalah pokok dan faktor-faktor mempengaruhinya, faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut, antara lain Faktor hukumnya sendiri. Faktor penegak hukum, faktor yang membentuk maupun yang menerapkan Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum. Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau Faktor kebudayaan, yaitu sebagaihasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia, di dalam pergaulan hidup. Teori Penegak Hukum adalah teori yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah mengenai penegakan hukum pidana terhadap pelaku main hakim sendiri. Tindakan Eigenrichting terhadap penegakan hukum, agar undangundang tersebut mempunyai dampak yang positif. Artinya agar supaya undangundang tersebut tercapai tujuannya,sehingga efektif. Ada beberapa Satjipto Raharjo, 1986. Hukum dan Masyarakat. Angkasa. Bandung, hlm. 9 JURNAL FENOMENA azaz-azaz tersebut ialah : Undang-undang tidak berlaku surut. Artinya undang-undang hanya boleh diterapkan terhadap peristiwa yang disebut didalam undang-undangtersebut, serta terjadi setelah undang-undangtersebut dinyatakan berlaku. Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi,harus mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang- undangyang bersifat umum, artinya terhadap suatu perbuatanyang diatur didalam ketentuan umum, namun juga diatur dalam ketentuan khusus maka ketentuan khususlah yang berlaku. Peraturan perundang - undangan di Indonesia khususnya KUHP belum mengatur secara khusus mengenai perbuatan main hakim sendiri, akan tetapi jika terjadi tindakan main hakim sendiri maka ketentuan KUHP yang digunakan untuk mengancam pelaku main hakim sendiri. Berdasarkan unsur- unsur yang terpenuhi dari suatu perbuatan main hakim sendiri, maka pelaku main hakim sendiri dapat dipidana sesuai denganbeberapa ketentuan pasal yang ada pada KUHP, sebagai berikut : Pasal 170, yang isinya melarang untuk menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama menurut aturan ayat . dengan ancaman pidana penjara paling lama lima . bulan,apabila kekerasan tersebut menimbulkan akibat yang tidak diinginkan menurut ketentuan ayat . , berupa hancurnya barang atau luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh . tahun,bila menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan . tahun dan jika kekerasan menyebabkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas . II. Pasal 351, yang isinya mengatur mengenai penganiayaan yang dapat diancamkan dengan pidana penjara paling lama dua . tahun delapan . bulan atau denda paling banyak tiga ratus . Jika 10 JURNAL FENOMENA penganiayaan mengakibatkan luka berat, diancamkan pidana penjara paling lama lima . tahun, dan jika penganiayaan mengakibatkan kematian maka diancamkan dengan pidana penjara paling lama tujuh . Berdasarkan kedua pasal tersebut yang umumnya digunakan untuk mengancam pelaku tindakan main hakim sendiri, baik pasal mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama di depan umum maupun pasal penganiayaan sama-sama termasuk dalam delik aduan. Berbagai upaya dapat dilakukan,baik melalui upaya preventif maupun Secara preventif dapat dilakukan melalui penyuluhan/sosialisasi tentang kesadaran hukum, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum dengan cara menindak para pelaku main hakim sendiri. Dengan kata lain, para pelaku main hakim sendiri secara pidana melalui pembebanan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengenaan tindakan, pelaku tindak pidanadibagi dua kelompok yaitu tidak dapatatau kurang dapat dipertanggung jawabkan. Terhadap yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka tidak dapat dijatuhi pidana. Terhadap yang kurang dapat dipertanggung jawabkan, pidananya dapat dikurangi atau dikenakan tindakan. Adapun penyebab tidak dapat atau kurang dapat dipertanggung jawabkan tersebut adalahsama yaitu menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa atau retardisi mental. Sikap penegak hukum yang acuh tak acuh ataupun yang bersikap lunak terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat membuat masyarakat tidak percaya terhadap penegak hukum yangberdampak pada sikap masyarakat yang suka main hakim sendiri . Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa responbilitas terhadap para pelaku yang telah melakukan tindakan mainhakim sendiri terhadap korban yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana kejahatan, dipersamakan dengan pelaku kejahatan pada umumnya sehingga terhadapnya dapat dipidana sesuai ancaman pidana pada pasal yang dilanggar. Fungsionalisasi sanksi pidana dalam suatu peraturan perundang- 11 JURNAL FENOMENA undanganagar benar benar dapat terwujud harus melalui beberapa tahap, yaitu: Tahap Formulasi, yaitu tahap perumusan atau penetapan pidana oleh pembuat Undang-Undang. ebagai Kebijakan Legislati. Tahap Aplikasi, yaitu tahap pemberian pidana atau penerapan pidana oleh penegak hukum. ebagai Kebijakan Yudikati. Tahap Eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan pidana oleh instansi yang berwenang . ebagai Kebijakan Eksekuti. Dalam culture conflict theory Thomas Sellin menyatakan bahwa setiap kelompokmemiliki conduct norm-nya sendiri dandari conduct norms dari satu kelompok mungkin bertentangan dengan conduct norms kelompok lain. Seorang individu yang mengikuti norma kelompok mungkin saja dipandang telah melakukan suatu kejahatan apabila norma-norma kelompoknya bertentangan dengan norma-norma dari masyarakat dominan. Menurut penjelasan ini perbedaan utama antara seorang kriminal dengan seorang non kriminal adalah bahwa masing- masing menganut conduct norms yang berbeda. Sebaliknya dalam teori kontrol sosial memfokuskan diri pada teknik- teknik dan strategi-strategi yang mengatur tingkah laku manusia dan membawanya kepada penyesuaian atauketaatan kepada aturan-aturanmasyarakat. Kesimpulan Penerpn psl 170 KUHP kurng efektif dikrenkn memenuhi kriteri hukum yng efektif sesui dengn Teori Efektivits Hukum. Teori Efektivits Hukum hrus dimkni secr keseluruhn, pbil slh stu unsurny tidk dipenuhi mk sutu hukum tidk dpt diktknefektif. Fktor internl pelku min hkim sendiri, ntr lin: Ketidkpercyn msyrktterhdp penegk hukum dlm menngni pelku tindk pidn. Emosi dn skit hti terhdp pelku tindk pidn agr pelku tindk pidn jer dn supy pelku lin tkutmelkukn hl yng sm. 12 JURNAL FENOMENA anggpn bhw menghkimi pelku tindk pidn dlh kebisn dlm msyrkt. Ikut-ikutn 6. Fktor rendhny tingkt pendidikn. Fktor eksternl pelku min hkim sendiri, ntr lin: Fktor kepolisin yng melkukn pembirn terhdp tindkn min hkim sendiri yng dilkukn oleh mss Fktor kepolisin yng lmbn dn tidk profesionl dlm menngni ksus-ksustindk pidn. Daftar Pustaka