Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni Dosen IAIQI Inderalaya Email: firdaus_mpd@yahoo. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak akreditasi pada kinerja guru dan skor Ujian Nasional madrasah. Penelitian ini menggunakan metode ex post facto pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Analisis dan interpretasi data menunjukkan bahwa: . dari titik pandang status akreditasi, tidak ada perbedaan signifikan antara kinerja guru madrasah terakreditasi dan orang-orang dari non-terakreditasi, . ada perbedaan yang signifikan antara guru menilai kinerja dari sudut pandang tingkat akreditasi . ada skala A. C, atau D), antara guru kinerja madrasah dengan akreditasi A dan akreditasi B dan antara kinerja guru madrasah dengan akreditasi A dan akreditasi C, . tidak ada perbedaan yang signifikan antara kinerja guru madrasah dengan akreditasi B dan akreditasi C, . ada perbedaan yang signifikan antara nilai Ujian Nasional madrasah terakreditasi dan yang tidak terakreditasi, dan . tidak ada perbedaan yang signifikan antara skor Ujian Nasional madrasah dengan skala yang berbeda tingkat akreditasi (A. C, atau D). Dapat dikatakan, akreditasi telah lebih berpengaruh pada kinerja guru dari pada nilai Ujian Nasional. Kata Kunci: Akreditasi. Kinerja Pendidikan. Hasil Ujian Nasional Abstract Many efforts have been done by the government to improve the quality of education and one of them is accreditation program. This research is focused to identify the impact of accreditation on teachersAo performance and national examination score of Madrasah. The research used an ex post facto method to analyze past events and their time order to find out the influencing factors. The population of this study was 8. 844 madrasah located in provinces of DKI Jakarta. Central Java. South Sulawesi, and South Sumatera. Using purposive sampling technique, 202 teachers from 73 madrasah representing those from the provinces mentioned were taken as the samples. Data analysis and interpretation suggest that: . From accreditation status point of view, there was no significant difference between teachersAo performances of accredited madrasah and those from non-accredited ones, . There was a significant difference between the teachersAo performance judging from the accreditation level point of view . n the scale of A. C, or D), between the teachersAo performance of madrasahs with A accreditation and B accreditation. between the teachersAo performance of madrasah with A accreditation and C accreditation, . There was no significant differences between the teachersAo performance of madrasah with B accreditation and C accreditation, . there was a significant difference between the national examination score of accredited madrasah and the non-accreditation ones, and . There was no significant difference between national examination score of madrasahs with different Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni accreditation scale of level (A. C, or D). Shortly, the accreditation has more influence on the teachersAo performances than on the national examination scores. Keywords: Accreditation. EducatorsAo Performance. National Examination Results PENDAHULUAN Pendidikan nasional merupakan investasi sumberdaya manusia yang diharapkan dapat menghasilkan manusia unggul, berakhlak terpuji, cerdas dan bijaksana. Untuk itu, suatu lembaga yang menyelenggarakan layanan pendidikan harus dapat memenuhi standar layanan pendidikan yang berkualitas, memiliki infrastruktur dan berbagai komponen pendidikan lainnya sebagai pendukung yang akan mendorong berlangsungnya pendidikan sebagai proses pembudayaan, mengembangkan model proses pembelajaran dan konsekuensinya (Soedijarto, 2000: . Agar kualitas pendidikan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, maka perlu ada standar yang dijadikan pagu . , sebab setiap sekolah atau madrasah secara bertahap dikembangkan untuk menuju kepada pencapaian standar yang bersifat nasional, baik dilihat dari aspek masukan, proses, maupun lulusannya. Madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, memiliki andil yang cukup besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan data statistik pendidikan Islam tahun 2008/2009, diketahui bahwa jumlah madrasah adalah 40. dengan rincian MI sebanyak 21. MTs sebanyak 13. 292, dan MA sebanyak 5. Jumlah siswa adalah 6. 323 orang, dengan rincian MI sebanyak 2. 227 orang. MTs 262 orang, dan MA sebanyak 895. 834 orang. Sedang guru madrasah 364 orang, dengan rincian MI sebanyak 38. 872 orang. MTs sebanyak 699 orang, dan MA sebanyak 112. 793 orang. Potensi madrasah yang demikian besar harus diiringi dengan upaya peningkatan mutu pendidikannya. Kepala madrasah harus mampu memerankan kepemimpinan yang demokratis dan visioner dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin. Guru harus mampu mengarahkan potensi siswa melalui pembelajaran yang efektif dan inovatif, sarana dan prasarana madrasah harus lengkap, ketersediaan dana pendidikan harus cukup, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, 8 komponen standar nasional pendidikan harus dipenuhi oleh madrasah agar kualitas madrasah semakin baik. Bila dibandingkan antara madrasah negeri dengan swasta, maka proporsi swasta jauh lebih besar yaitu 91,4%. Madrasah swasta yang telah diakreditasi ataupun yang belum terakreditasi sampai saat ini masih mengalami kekurangan, misalnya Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni guru yang mengajar belum tentu memperoleh imbalan kesejahteraan yang cukup, bukubuku perpustakaan masih sangat kurang tersedia, dan apalagi sarana dan prasarana Pemetaan mutu setiap satuan pendidikan menjadi suatu keharusan dalam kerangka pencapaian standar layanan pendidikan yang diharapkan, sehingga program akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan menjadi sangat penting. Akreditasi madrasah dilakukan agar madrasah dapat memenuhi atau bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi madrasah, berlakunya SNP di satu sisi menjadi peluang dalam rangka penataan kualitas madrasah, tetapi disisi lain SNP dapat menjadi tantangan mengingat masih banyaknya madrasah yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Akreditasi memang sangat berpengaruh terhadap keberadaan lembaga pendidikan madrasah. Suatu madrasah yang memperoleh akreditasi A akan memiliki reputasi lebih baik dibandingkan yang terakreditasi B. Begitu juga yang terakreditasi B akan merasa lebih unggul dari yang terakreditasi C. Bahkan lebih dari sekedar reputasi, madrasah yang terakreditasi memiliki peluang untuk menyelenggarakan Ujian Nasional. Penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan dengan maksud agar ada kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang memenuhi standar nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat . tentang Standar Nasional Pendidikan, (BAN SM, 2009: . menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar dapat memperoleh layanan dan hasil pendidikan sesuai dengan yang dijanjikan oleh penyelenggara Mutu dalam konteks hasil pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh madrasah pada setiap kurun waktu tertentu. Indikator mutu pendidikan dapat diukur dari relevansinya dengan kebutuhan masyarakat, cepat tidaknya lulusan memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang memadai serta kemampuan seseorang didalam mengatasi berbagai persoalan hidup. Mutu dari sudut pandang konsumen pada lembaga pendidikan yang produknya berupa jasa adalah kepuasan pelanggan. Kepuasan pelanggan dapat bermakna ganda yaitu: Kepuasan terhadap layanan penyelenggaraan di dalam proses pendidikan, dalam Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni bentuk berbagai layanan kepada siswa, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, serta berbagai variasi program yang disajikan menyenangkan dan menggairahkan untuk belajar dan beraktivitas. Kepuasan terhadap hasil pendidikan yang mengacu pada berbagai kompetensi yang dicapai siswa, baik selama proses belajar maupun setelah lulus berdasarkan standar yang ditetapkan atau pemenuhan harapan konsumen setelah lulus (Umaedi, 2004: Mutu dalam kaitannya dengan pendidikan memiliki pengertian sesuai dengan makna yang terkandung dalam siklus pembelajaran. Secara ringkas dapat disebutkan beberapa kata kunci pengertian mutu, yaitu: sesuai standar . itness to standar. , sesuai penggunaan pasar/pelanggan . itness to us. , sesuai perkembangan kebutuhan . itness to latent requirement. , dan sesuai lingkungan global . itness to global environmental requirement. Adapun yang dimaksud mutu sesuai dengan standar, yaitu jika salah satu aspek dalam pengelolaan pendidikan itu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (Ibrahim, 2000: . Dalam jaminan mutu terkandung proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga seluruh stakeholders memperoleh kepuasan (Anon, 2009: . Jaminan mutu bagi pendidikan madrasah memerlukan upaya yang optimal meliputi antara lain: Setiap penyelenggara dan pengelola pendidikan perlu memahami betul visi atau wawasan tentang mutu pendidikan yang berkualitas, sehingga dengan jelas dapat mengarahkan kemana satuan pendidikan yang dikelola akan diarahkan. Konsep mutu dalam pengertian standar berarti madrasah perlu menerapkan sistem kualitas secara konsistensi antara input-process-output pendidikan. Dengan demikian madrasah sebagai institusi belajar berusaha memberikan layanan dan proses pendidikan kepada siswa yang memenuhi dan memberikan jaminan mutu berdasarkan standar pelayanan di dalam dunia pendidikan. Mutu dalam pengertian konsumen, madrasah memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada siswa, masyarakat, pengguna serta pemerintah sebagai pemberi dana. Akreditasi madrasah adalah kegiatan penilaian . secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal . valuasi dir. danevaluasi eksternal Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni . Akreditasi madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Didalam proses akreditasi, sebuah madrasah dievaluasi serangkaian dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi madrasah sebagai sebuah institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi . elf regulate. madrasah untuk mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya (Depdiknas, 2007: . Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 60 ayat . menjelaskan bahwa akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam pasal 35 ayat . yang menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Council for Higher Education Accreditation (CHEA) . 9: . menjelaskan bahwa akreditasi adalah suatu sistem peninjauan ulang yang dilakukan secara berkala terhadap institusi pendidikan maupun suatu program, dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan dari unsur masyarakat yang merupakan bagian dari komiten suatu lembaga tentang kualitas akademik dalam kaitannya pembiayaan peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Akreditasi bidang pendidikan adalah suatu proses jaminan mutu terhadap pelaksanaan suatu program atau lembaga pendidikan yang dievaluasi oleh suatu lembaga eksternal untuk menentukan standar yang dapat diterima atau diakui oleh semua lembaga penyelenggara program pendidikan (Anon, 2009: . The Association to Advancy Collegiate School of Busines (AACSB Internationa. 9: . mendefinisikan akreditasi sebagai proses penilaian yang menyeluruh terhadap program pendidikan yang dilakukan secara sukarela/fakultatif oleh lembaga non pemerintah, untuk mengakreditasi program profesional dan unit akademis khususnya bidang studi. Dengan demikian, pengertian akreditasi pada dasarnya adalah akreditasi nasional. Akreditasi madrasah dimaksudkan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni madrasah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan memperoleh gambaran tentang kinerja madrasah, sedangkan fungsi akreditasi madrasah adalah: . pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja madrasah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada kualitas baku yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik madrasah, . akuntabilitas, yakni agar madrasah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan . kepentingan pengembangan, yakni agar madrasah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi (Effendi, 2009: . Berdasarkan pemahaman itu. Firdaus . 0: . menjelaskan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dalam kaitannya dengan percepatan akreditasi madrasah, maka perlu dilakukan beberapa rencana strategis adalah: Pembentukan pusat pengembangan madrasah sebagai agen percepatan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan madrasah di tingkat pusat. Pemberdayaan pusat pengembangan madrasah sebagai agen percepatan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan madrasah di tingkat provinsi. Pemberdayaan kelompok kerja madrasah sebagai agen percepatan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan madrasah di tingkat kabupaten/kota. Perekrutan trainer untuk advokasi peningkatan mutu pendidikan madrasah. Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diperoleh informasi yang komprehensif tersebut, hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional Mengacu kepada rencana strategis dan operasional madrasah tersebut, madrasah menyusun program kegiatan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah (RAPBM) yang bersifat tahunan sebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu madrasah secara terencana, terarah, dan terukur. Guru memberikan pengaruh yang besar kepada generasi muda yang masih dalam keadaan tumbuh dan berkembang (Evan dan Nation, 2000: . Pengaruh tersebut terus menerus berintegrasi ke dalam diri siswa, melalui pelaksanaan pendidikan. Salah satu wujud interaksi guru dengan siswa terjadi pada saat berlangsungnya kegiatan belajar Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni Tugas guru sebagai pendidik dan pengajar untuk membantu orangtua dalam memenuhi kebutuhan untuk memberi bekal pada anak-anak agar memperoleh kehidupan yang layak setelah mencapai kedewasaannya kelak (Nawawi, 1985: . Kinerja guru dalam proses belajar mengajar menurut Subroto . 7: . adalah kesanggupan atau kecakapan para guru dalam menciptakan suasana komunikasi yang edukatif antara guru dan peserta didik yang mencakup suasana kognitif, afektif, dan psikomotorik sebagai upaya mempelajari sesuatu berdasarkan perencanaan sampai dengan tahap evaluasi dan tindak lanjut agar mencapai tujuan pengajaran. Kinerja guru juga dapat diartikan sebagai prestasi kerja guru untuk meraih prestasi ditentukan antara lain oleh kemampuan dan usaha. Prestasi kerja guru dapat dilihat dari seberapa jauh guru tersebut telah menyelesaikan tugasnya dalam mengajar dibandingkan dengan standarstandar pekerjaan. Kemudian kinerja guru dapat diartikan pula sebagai suatu pencapaian tujuan dari guru itu sendiri maupun tujuan pendidikan dan pengajaran dari madrasah di tempat guru tersebut mengajar. Ujian Nasional merupakan salah satu kegiatan pelaksanaan kurikulum yang tidak dapat dipisahkan satu dengan kegiatan lainnya. Berhasil atau tidaknya pelaksanaan kurikulum itu dapat dilihat dari keberhasilan Ujian Nasional. Dalam arti sesungguhnya Ujian Nasional merupakan salah satu kegiatan dari pelaksanaan kurikulum yang dilaksanakan pada tiap-tiap akhir tahun pelajaran yang diikuti oleh seluruh siswa yang duduk di kelas VI . IX . , dan XII . ua bela. dalam rangka menyelesaikan salah satu jenjang pendidikan untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi (Anon, 2010: . Ujian Nasional (UN) merupakan istilah bagi penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (Anon, 2010: . Adapun yang menjadi latar belakang penyusunan program kegiatan Ujian Nasional, antara lain: Ujian Nasional merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dengan sebaikbaiknya dalam usaha menyukseskan program pendidikan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitas. Hasil Ujian Nasional dapat digunakan untuk pembinaan pendidikan, terutama fasilitas dan proses belajar mengajar (PBM) di kelas. Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni Nilai yang dicapai dalam Ujian Nasional dapat digunakan untuk menentukan peringkat seleksi penerimaan siswa baru ke jenjang yang lebih tinggi. Ujian Nasional merupakan komponen penentu para siswa untuk penentuan nilai ijazah . urat tanda kelulusa. (Anon, 2010: . Keberhasilan Ujian Nasional tidak cukup dilihat dari segi keberhasilan para siswa dalam memperoleh nilai yang baik serta mutu para siswa itu sendiri, tetapi juga dilihat dari segi teknis pelaksanaan Ujian Nasional. Oleh karena itu, agar kegiatan Ujian Nasional pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diperlukan perangkat perundang- undangan yang mengaturnya, yaitu: Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 11 yang menyatakan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan bermutu bagi masyarakat tanpa diskriminasi. Pasal 35 tentang 8 standar nasional pendidikan dan pasal 58 ayat . yang menyatakan: evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan . nternal evaluatio. , ayat . menyatakan: evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan . xternal evaluatio. , dan . Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 63 ayat . menyatakan: penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: penilaian oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah. Pasal 66 ayat . menyatakan: penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tanggal 11 Juni 2007 menyebutkan bahwa Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, sedangkan mekanisme dan prosedur penilaian pelaksanaan Ujian Nasional dilakukan sebagai berikut: . kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui Nasional dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) Nasional, . Nasional diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait, . hasil Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni Nasional disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dan . hasil analisis data Nasional disampaikan kepada pihak-pihak yang ber- kepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan (Sudibyo, 2009: 1-. Menteri Pendidikan Nasional Moh. Nuh . 9: . mengatakan bahwa tujuan penyelenggaraan Ujian Nasional tidak perlu dipertentangkan lagi terutama terkait penentu kelulusan atau standar nasional. Menurut Nuh . Nasional dapat dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan sekaligus digunakan sebagai standar pendidikan secara nasional dan memetakan proses penyelenggaraan pendidikan di seluruh daerah. Sejarah penyelenggaraan ujian secara nasional sebenarnya sudah dimulai sejak kemerdekaan hingga tahun 1971 yang dinamakan ujian negara, namun saat itu tingkat kelulusan hanya mencapai sekitar 30-40%. Tujuan dilaksanakannya Ujian Nasional Mengetahui sejauh mana hasil yang telah dicapai selama satu tahun pelajaran. Untuk menentukan standarisasi mutu pendidikan dalam melaksanakan proses belajar mengajar di masa yang akan datang (Sudibyo, 2009, 1-. Dengan adanya standarisasi mutu pendidikan maka Ujian Nasional dapat dijadikan tolak ukur untuk meningkatkan mutu khususnya mutu madrasah dan mutu pendidikan pada umumnya, terutama untuk menilai kegiatan belajar mengajar (PBM) yang perlu mendapat perhatian sehingga mutu pendidikan secara nasional dapat tercapai dengan baik dan sempurna (Sudibyo, 2009: 1-. Selanjutnya dijelaskan bahwa: . penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang dilakukan dalam bentuk Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, . Nasional didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil, . dalam rangka penggunaan hasil Nasional untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil Nasional dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan, . hasil Nasional menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, . hasil Nasional Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan hasil Nasional digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh menteri pendidikan nasional berdasarkan rekomendasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab XVI pasal 57 sampai dengan 59 tentang evaluasi menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihakpihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi harus dilakukan secara berkesinambungan (Anon, 2001: . Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan Penentuan standar yang terus meningkat akan mendorong peningkatan mutu Hal ini dimaksudkan untuk menentukan standar pendidikan dengan penentuan nilai batas . ut off scor. Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi Pada sisi lain Ujian Nasional berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilaksanakan di empat provinsi di Indonesia yang ditentukan secara proporsi dengan pertimbangan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak memungkinkan dijangkau, dengan mempertimbangkan secara proporsional bahwa keempat propinsi yang terpilih dianggap cukup mewakili madrasah yang ada di wilayah pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Desember 2009 hingga bulan Februari 2010, sedangkan penyusunan laporan penelitian dilakukan sejak awal bulan Maret 2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode expost facto. Variabel bebas Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni penelitian ini adalah status akreditasi madrasah dan peringkat akreditasi madrasah. Status akreditasi madrasah terdiri dari madrasah terakreditasi (A. dan madrasah tidak terakreditasi (A. , peringkat akreditasi madrasah terdiri dari akreditasi A (B. , akreditasi B (B. dan akreditasi C (B. Variabel terikatnya adalah kinerja pendidik dan hasil Ujian Nasional. Populasi penelitian ini adalah guru seluruh madrasah yang berada di wilayah provinsi DKI Jakarta. Jawa Tengah. Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan, sedangkan sampel penelitiannya adalah 202 orang guru yang diambil dari 73 madrasah yang wakili seluruh madrasah yang ada di propinsi-propinsi tempat melakukan penelitian. Pengambilan sampel dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, menentukan sampel empat propinsi dengan teknik purposive sampling berdasarkan pertimbangan banyaknya jumlah madrasah di propinsi tersebut dan keterwakilan wilayah . ulau Jawa dan luar pulau Jaw. Kedua, menentukan sampel madrasah untuk tiap-tiap provinsi dari empat kategori madrasah yaitu: madrasah dengan peringkat akreditasi A . angat bai. , madrasah dengan peringkat akredi-tasi B . , madrasah dengan peringkat akreditasi C . ukup bai. , dan madrasah yang belum terakreditasi, dengan teknik random sampling, (Creswell, 2008: Ketiga, menentukan sampel responden untuk masing- masing madrasah diambil 3 orang guru yang mengajar mata pelajaran yang masuk dalam Ujian Nasional. Tabel 1. Jumlah Sampel Madrasah Berdasarkan Lokasi Penelitian dan Kategori Akreditasi Kategori Madrasah Jumlah Wilayah Lokasi Indonesia Penelitian A B C DKI Jakarta Pulau Jawa Jawa Tengah Sumatera Selatan 3 Luar Pulau Jawa Sulawesi Selatan Jumla 19 27 19 Tabel 2. Jumlah Sampel Guru Berdasarkan Lokasi Penelitian dan Kategori Akreditasi Kategori Guru Wilayah Lokasi Indonesia Penelitian DKI Jakarta 25 22 11 Pulau Jawa Jawa Tengah 12 26 12 Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Jumlah Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni Luar Pulau Jawa Sumatera Selatan Sulawesi Selatan Jumla Keterangan: : Terakreditasi A : Terakreditasi B : Terakreditasi C : Tidak Terakreditasi Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner, studi dokumentasi, dan Kuesioner digunakan untuk mengumpulkan data tentang kinerja pendidik, studi dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data tentang hasil Ujian Nasional, dan wawancara untuk mengumpulkan data pendukung berkaitan dengan dampak program akreditasi terhadap kinerja pendidik maupun pada aspek hasil Ujian Nasional yang dicapai siswa. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Analisis kuantitatif dilakukan terhadap data yang dikumpulkan melalui kuesioner dengan menggunakan teknik statistik yang meliputi teknik analisis deskriptif dan analisis Sedangkan analisis kualitatif dilakukan terhadap data yang dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala madrasah. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil uji hipotesis, diketahui bahwa secara proporsional tampak bahwa program akreditasi telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja guru maupun peningkatan hasil belajar siswa yang ditunjukkan dari pencapaian hasil Ujian Nasional. Hal ini terlihat dari 10 . hipotesis penelitian yang diajukan, 4 . diantaranya, yaitu hipotesis 2, 3, 4, dan 6, telah terbukti kebenarannya. Akan tetapi, 6 . hipotesis lainnya, yaitu hipotesis, 1, 5, 7, 8, 9, dan 10, tidak terbukti Tabel 3. Rangkuman Hasil Uji Anava Kinerja Pendidik Ditinjau dari Status dan Peringkat Akreditasi Madrasah Uji Hipotesis Kesimpulan H0: AA1A1 O 1/200 3,4 0,066 H0 diterima AA1A2 H1: AA1A1> Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni AA1A2 H0: AA1B1 = AA1B2 = AA1B3 H1: bukan H0 2/180 6,2 0,003 H0 ditolak Tabel 4. Rangkuman Hasil Uji t Kinerja Pendidik Ditinjau dari Peringkat Akreditasi Madrasah Uji Hipotesis db Kesimpulan H0 : AA1B1 O 2,785 1,645 H0 ditolak AA1B2 H1 : AA1B1> AA1B2 H0 : AA1B1 O 3,298 1,645 H0 ditolak AA1B3 H1 : AA1B1> AA1B3 H0 : AA1B2 O 0,738 1,645 H0 diterima AA1B3 H1 : AA1B2> AA1B3 Dampak program akreditasi terhadap peningkatan kinerja guru terlihat dari hasil uji hipotesis 2, 3, dan 4. Hasil uji hipotesis 2 menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan kinerja pendidik ditinjau dari peringkat akreditasi madrasah. Dengan yang terakreditasi A lebih baik dibandingkan dengan kinerja pendidik pada madrasah yang terakreditasi B dan C. Hal ini diperkuat dengan hasil uji hipotesis 3 dan 4. Hasil uji hipotesis 3 menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan kinerja pendidik antara madrasah yang berperingkat terakreditasi A dan madrasah yang berperingkat terakreditasi B, sedang hasil uji hipotesis 4 menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan kinerja pendidik antara madrasah yang terakreditasi A dan madrasah yang terakreditasi C. Akan tetapi, hipotesis 5 yang menguji perbedaan antara kinerja pendidik pada madrasah yang terakreditasi B dengan kinerja pendidik pada madrasah yang terakreditasi C tidak terbukti. Artinya, kinerja pendidik pada madrasah yang terakreditasi B tidak lebih baik dibandingkan dengan kinerja pendidik pada madrasah yang terakreditasi C. Begitupun jika dilihat dari status akreditasi madrasah . , tidak ditemukan perbedaan yang signifikan kinerja pendidik ditinjau dari status akreditasi madrasah. Dengan demikian, kinerja Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni pendidik pada madrasah yang berstatus terakreditasi tidak lebih baik dibandingkan dengan kinerja pendidik pada madrasah yang berstatus belum terakreditasi. Hasil selengkapnya tentang hal ini dapat dilihat pada tabel 5 dan tabel 6. Tabel 5. Hasil Uji Anava Hasil Ujian Nasional Ditinjau dari Status dan Peringkat Akreditasi Madrasah Hipotesis H0: AA2A1 O AA2A2 H1: AA2A1> AA2A2 H0: AA2B1 = AA2B2 = AA2B3 H1: bukan H0 Kesimpulan 1/71 4,85 0,031 H0 ditolak 1/62 1,61 0,209 H0 diterima Tabel 6. Hasil Uji t Hasil Ujian Nasional Ditinjau dari Peringkat Akreditasi Madrasah No Hipotesis Db thitung ttabel Kesimpulan H0 : AA2B1 O AA2B2 H1 : AA2B1> AA2B2 H0 : AA2B1 O AA2B3 H1 : AA2B1> AA2B3 H0 : AA2B2 O AA2B3 H1 : AA2B2> AA2B3 -0,495 1,67 H0 diterima 1,18 1,67 H0 diterima 1,64 1,67 H0 diterima Berbeda dengan kondisi sebelumnya, dampak program akreditasi terhadap hasil Ujian Nasional terlihat dari hasil uji hipotesis 6. Hasil uji hipotesis 6 menjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan hasil Ujian Nasional ditinjau dari status akreditasi Dengan demikian, hasil Ujian Nasional madrasah yang berstatus terakreditasi lebih baik dibandingkan dengan hasil Ujian Nasional madrasah yang berstatus belum Akan tetapi, ditinjau dari peringkat akreditasi madrasah, tidak ditemukan perbedaan yang signifikan hasil Ujian Nasional ditinjau dari peringkat akreditasi Artinya, hasil Ujian Nasional madrasah yang terakreditasi A tidak lebih baik dibandingkan dengan hasil Ujian Nasional madrasah yang terakreditasi B maupun C. Hal ini terlihat dari hasil uji hipotesis 7, 8, 9, dan 10. Berdasarkan hasil penelitian ini, bila dilihat dari status akreditasi maupun peringkat Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni akreditasi dapat dijelaskan bahwa secara proporsional nampaknya dalam beberapa hal sebagian program akreditasi telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja guru maupun peningkatan hasil belajar siswa yang ditunjukkan dari pencapaian hasil Ujian Nasional . Perbandingan rata- rata kinerja pendidik dan hasil Ujian Nasional , berdasarkan status dan peringkat akreditasi dapat dilihat dari rangkuman deskripsi data Dampak program akreditasi terhadap peningkatan mutu madrasah, khususnya kinerja pendidik juga nampak dari hasil wawancara dengan beberapa kepala madrasah. Hasil wawancara dengan dua orang kepala madrasah negeri yang terakreditasi A menunjukkan bahwa hasil akreditasi madrasah berpengaruh terhadap kinerja pendidik. Bahkan menurut salah seorang kepala madrasah, pengaruh hasil akreditasi pada kinerja guru nampak baik pada perencanaan pembelajaran yang dilakukan maupun pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Pada perencanaan pembelajaran, semua guru sudah membuat perencanaan pembelajaran secara lengkap, yang meliputi silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), analisis SK/KD, dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Pada pelaksanaan pembelajaran, para guru sudah melaksanakan pembelajaran sebanyak 85% Pada melaksanakannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Variabel Penelitian Tabel 7. Hasil Analisis Deskriptif Data Kinerja Pendidik Rerata Skor Status Akreditasi Kesimpulan Perolehan Kinerja Pendidik Hasil Ujian Nasional Terakreditasi Tidak Terakreditasi Terakreditasi A Terakreditasi B Terakreditasi C 82,99 80,00 85,58 82,26 81,38 Baik Baik Sangat Baik Baik Baik Terakreditasi Tidak Terakreditasi Terakreditasi A 70,93 63,30 71,13 Cukup Baik Cukup Baik Baik Terakreditasi B Terakreditasi C 82,26 67,76 Baik Cukup Baik Hal yang sangat berbeda ditemukan dari hasil wawancara dengan kepala madrasah swasta yang terakreditasi C. Meski diakui adanya dampak hasil akreditasi terhadap Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni peningkatan kinerja pendidik, namun madrasah mengalami masalah tersendiri dalam hal meningkatkan kinerja pendidik. Persoalan utama adalah bahwa pada madrasah swasta sering mengalami pergantian guru dikarenakan mendapat tempat tugas yang lebih layak, sehingga pembinaan yang dilakukan terhadap guru seringkali tidak berjalan sesuai dengan yang diinginkan dan berdampak pada kinerja guru yang tidak optimal. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, nampaklah bahwa pada madrasah yang telah terakreditasi, meski dengan kadar yang berbeda-beda, guru telah melaksanakan tugas-tugas pengembangan hal-hal praktis lainnya yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran, sehingga informasi tentang kelayakan madrasah atau suatu program telah dilaksanakan oleh pendidik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Hal lain yang juga turut mendukung peningkatan kinerja guru adalah aktivitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG). Saat ini banyak guru yang memanfaatkan institusi seperti MGMP dan KKG di masing-masing wilayah sebagai pusat peningkatan kapasitas dan kompetensi professional mereka. Ada sejumlah guru yang telah mendapatkan kesempatan studi S2 yang oleh beberapa MGMP digunakan sebagai guru master untuk masing-masing mata pelajaran sesuai dengan bidangnya. Kegiatan yang telah dilakukan oleh sebagian besar MGMP tersebut nampaknya telah memberikan kontribusi kepada peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Melalui MGMP guru telah banyak mendiskusikan permasalahan yang dialami serta mencari solusi alternatif pemecahan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Guru saling berbagi informasi dan pengalaman untuk memperoleh informasi tentang teknis pembelajaran yang bermutu. Guru mendapatkan informasi dan pembaharuan baik masalah kurikulum mata pelajaran yang diampunya ataupun kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mereka selalu dituntut untuk melakukan penyesuaian Dengan demikian, meski program akreditasi madrasah belum sepenuhnya mendorong guru untuk meningkatkan kinerjanya, namun nyatanya para guru selalu Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan yang terbaik kepada peserta didiknya, sehingga hal tersebut berdampak pada peningkatan kinerja madrasah secara keseluruhan bersamaan dengan kualitas hasil belajar siswa. Proses penilaian akreditasi madrasah pada dasarnya telah dilakukan secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan program pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Evaluasi dilakukan dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi madrasah sebagai sebuah institusi belajar. Meskipun beragam perbedaan yang terjadi diantara madrasah, akan tetapi setiap madrasah dievaluasi berdasarkan standar tertentu yang dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan, memberikan arahan untuk melakukan evaluasi diri secara berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu madrasah yang diharapkan. Akreditasi merupakan alat regulasi diri . elf-regulatio. agar madrasah mengenal kekuatan dan kelemahannya, sebagai dasar untuk melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahan di masa mendatang. Disamping itu, akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian maka proses akreditasi dalam makna proses pada dasarnya sebagian besar mungkin sudah dilakukan sebaik mungkin dan telah memenuhi standar kelayakan yang ditentukan. Penelitian ini hanya dilakukan di provinsi DKI Jakarta. Jawa Tengah. Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan. Dengan demikian generalisasi hasil penelitian secara keseluruhan propinsi di Indonesia. Khususnya untuk wilayah Indonesia bagian Timur. Perlu adanya randomisasi berdasarkan wilayah sehingga hasil penelitian dapat menggambarkan kondisi akreditasi madrasah terhadap kinerja pendidikan dan hasil Ujian Nasional se-Indonesia. SIMPULAN Simpulan hasil penelitian adalah . kinerja pendidik pada madrasah yang berstatus terakreditasi tidak memiliki perbedaan dengan kinerja pendidik pada madrasah yang berstatus belum terakreditasi, . kinerja pendidik antara madrasah yang berstatus terakreditasi A . angat bai. B . , dan C . ukup bai. memiliki perbedaan yang Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam. Vol. No. Juni 2021 Akreditasi Terhadap Kinerja Pendidik Dan Hasil Ujian Nasional Madrasah Firdaus Basuni signifikan, . kinerja pendidik madrasah yang berstatus terakreditasi A . angat bai. lebih baik dari pada kenerja pendidik madrasah yang berstatus terakreditasi B . , . kinerja pendidik madrasah yang berstatus terakreditasi A . angat bai. lebih baik dari pada kinerja pendidik madrasah terakreditasi C . ukup bai. , . kinerja pendidik madrasah yang ber- status terakreditasi B . tidak memiliki perbedaan dengan kinerja pendidik madrasah yang berstatus terakreditasi C . ukup bai. , . hasil Ujian Nasional madrasah yang berstatus terakreditasi lebih baik dari pada hasil Ujian Nasional madrasah yang berstatus belum terakreditasi, . hasil Ujian Nasional antara madrasah yang berstatus terakreditasi A . angat bai. B . , dan C . ukup bai. tidak memiliki perbedaan, . hasil Ujian Nasional madrasah yang berstatus terakreditasi A . angat bai. tidak memiliki perbedaan dengan hasil Ujian Nasional madrasah yang berstatus terakreditasi B . , . hasil Ujian Nasional madrasah yang berstatus terakreditasi A . angat bai. tidak memiliki perbedaan dengan hasil Ujian Nasional madrasah yang berstatus terakreditasi C . ukup bai. , dan . hasil Ujian Nasional madrasah yang berstatus terakreditasi B . tidak memiliki perbedaan dengan hasil Ujian Nasional madrasah yangberstatus terakreditasi C . ukup bai. DAFTAR PUSTAKA