e-ISSN: 3025-7905 p-ISSN: 3026-166X FUTURE ACADEMIA The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced Volume 2. No 3. Agustus 2024 pp. DOI https://doi. org/10. 61579/future. Kepatuhan Calon Pengantin Melakukan Imunisasi Tetanus Toksoid (TT) Sebagai Syarat Administrasi Nikah Muhammad Ikhwan1. Ainul Badri 2. Revi Yulia Alfito 3 1Universitas Dharmas Indonesia. Sumatra Barat. Indonesia 2Universitas Dharmas Indonesia. Sumatra Barat. Indonesia 3Universitas Dharmas Indonesia. Sumatra Barat. Indonesia *Corresponding author E-mail addresses: badriainul5@gmail. ABSTRAK ARTICLE INFO Article history: Received July 25, 2024 Revised July 27, 2024 Accepted July 28, 2024 Available online August 01, 2024 Kata Kunci: Calon Pengantin. Imunisasi Tetanus Toksoid. Administrasi. Nikah Keywords: Bride and Groom. Tetanus Toxoid Immunization. Administration. Marriage This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2024 by Author. Published by Yayasan Sagita Akademia Maju. Pernikahan mempersatukan antara dua pasangan manusia antara laki-laki dan perempuan, dengan mengikatkan perjanjian yang suci atas nama Allah. Metode penelitian yang dilakukan adalah empiris yang bersifat diskrieptif. Sumber data terdiri dari data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu data hukum primer dan Metode pengumpulan data dengan studi wawancara dan kepustakaan kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan pemeriksaan kesehatan pra-nikah penting bagi kedua pasangan serta pemberian imunisasai tetanus toksoid kepada calon pengantin wanita yang bertujuan untuk mencegah terjadinya infeksi. Selain penting untuk kesehatan imunisasi tetanus toksoid merupakan salah satu syarat administrasi nikah di KUA kecamatan Timpeh. Syarat administrasi di Kantor Urusan Agama adalah suatu aturan yang harus dipatuhi, salah satunya yaitu melampirkan fotokopi kartu suntik tetanus tosoid. Akan tetapi yang terjadi dilapangan khususnya di KUA kecamatan Timpeh masih ada celah bagi catin untuk tidak melakukan atupun melampirkan surat imunisasi tetanus tersoid sebagai persyaratan nikah. ABSTRACT A healthy marriage is a marriage that unites two human partners, a man and a woman, by entering into a sacred agreement in the name of Allah. The research method used was empirical and descriptive. Data sources consist of primary data, namely interviews and secondary data, namely primary and secondary legal data. The data collection method used interviews and literature studies, which were then analyzed The results of the research explain that pre-marital health checks are important for both partners, as well as giving tetanus toxoid immunization to the prospective bride, which aims to prevent infection. Apart from being important for health, tetanus toxoid immunization is one of the requirements for marriage administration at the KUA in the Timpeh sub-district. The administrative requirements at the Office of Religious Affairs are rules that must be obeyed, including attaching a photocopy of the tetanus toxoid injection card. However, what is happening in the field, especially in the KUA of Timpeh sub-district, is that there is still a gap. PENDAHULUAN Pernikahan yang sehat merupakan pernikahan yang mempersatukan antara dua pasangan manusia antara laki-laki dan perempuan, dengan mengikatkan perjanjian yang suci atas nama Allah, kedua mempelai berjanji untuk membangun rumah tangga yang sakinah. Dalam memilih pasangan hidup wajib untuk menyelidiki dan mengenal kepribadian pasangan yang akan dinikahinya kelak dapat merasakan Future Academia. Vol. No. 3 Agustus 2024, pp. keserasian dan keharmonisan sampai maut memisahkan. Maka melihat dan menyelidiki calon pasangan juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan baik tentang riwayat kesehatannya ataupun kehidupan dan kepribadiannya . Pemeriksaan kesehatan pra-nikah penting bagi kedua pasangan. Ini disebabkan agar setiap pasangan dapat mempersiapkan kesehatan reproduksi yang benar-benar siap untuk istri mengalami kehamilan yang sehat. Pemberian imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi Wanita Usia Subur (WUS) adalah salah satu upaya mengendalikan infeksi tetanus yang merupakan salah satu faktor risiko kematian ibu dan bayi baru lahir. Imunisasi TT dapat diberikan pada saat seorang wanita akan menikah atau menjadi calon pengantin (TT Cati. Pembentukan keluarga berawal dari pelaksanakan perkawinan yang harus memenuhi rukun dan syarat yang berlaku, baik menurut syariat Islam maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat perkawinan di Indonesia adalah harus dicatat pada instansi atau lembaga negara yang telah diberi kewenangan untuk melaksanakan ketentuan tersebut misalnya seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Pencatatan Sipil. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan hukum dan dicatat oleh KUA, terlebih dahulu harus memenuhi berbagai persyaratan administratif tersebut lengkap dan terpenuhi, maka akad perkawinan dapat dicatat dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Baiti 2020, . Salah satu persyarat administrasi dalam perkawinan yang harus dilengkapi adalah surat keterangan kesehatan dari kedokteran atau puskesmas. Pasalnya dalam surat keterangan kesehatan perlu dilakukannya imunisasi tetatus tokosoid. Imunisai ini hanya ditujukan pada calon pengantin wanita atau bagi ibu hamil. Dilihat dari tingginya angka kematian bayi berusia di bawah satu bulan yang disebabkan oleh infeksi tetanus, oleh karena itu peraturan ini merupakan salah satu wujud dari bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat demi menghindari tingginya angka kematian dini yang disebabkan oleh infeksi tetanus. Kesehatan calon pengantin telah diatur dalam Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil. Masa Hamil. Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan. Penyelenggaraan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Berdasarkan pendahuluan diatas maka rumusan masalah dalam penelitan ini adalah : Bagiamana kepatuhan calon pengantin melakukan imunisasi tetanus toksoid . sebagai syarat administrasi nikah ? Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan calon pengantin melakukan imunisasi tetanus toksoid . sebagai syarat administrasi nikah. METODE Metode penelitian yang dilakukan adalah empiris yang bersifat diskrieptif. Sumber data terdiri dari data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu data hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi wawancara dan kepustakaan kemudian di analisis secara kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Pernikahan yang sehat merupakan pernikahan yang mempersatukan antara dua pasangan manusia antara laki-laki dan perempuan, dengan mengikatkan Future Academia. Vol. No. 3 Agustus 2024, pp. perjanjian yang suci atas nama Allah, kedua mempelai berjanji untuk membangun rumah tangga yang sakinah. Dalam memilih pasangan hidup wajib untuk menyelidiki dan mengenal kepribadian pasangan yang akan dinikahinya kelak dapat merasakan keserasian dan keharmonisan sampai maut memisahkan. Maka melihat dan menyelidiki calon pasangan juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan baik tentang riwayat kesehatannya ataupun kehidupan dan kepribadiannya . Pemeriksaan kesehatan pra-nikah penting bagi kedua pasangan. Ini disebabkan agar setiap pasangan dapat mempersiapkan kesehatan reproduksi yang benar-benar siap untuk istri mengalami kehamilan yang sehat. Pemberian imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi Wanita Usia Subur (WUS) adalah salah satu upaya mengendalikan infeksi tetanus yang merupakan salah satu faktor risiko kematian ibu dan bayi baru lahir. Imunisasi TT dapat diberikan pada saat seorang wanita akan menikah atau menjadi calon pengantin (TT Cati. (Toksoid, n. Dari hasil penelitian pengetahuan calon pengatin terhadap imunisasi tetanus toksoid masih sangat rendah,masih banyak catin yang tidak melaksanakan imunisasi tetatnus toksoid disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurang ilmu pengetahuan mengenai imunisasi TT ( pendidika. , kelurga dan kurangnya penyuhan yang di lakukan oleh tenaga kesehatan maupun pihak kantor urusan agama. Pembentukan keluarga berawal dari pelaksanakan perkawinan yang harus memenuhi rukun dan syarat yang berlaku, baik menurut syariat Islam maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat perkawinan di Indonesia adalah harus dicatat pada instansi atau lembaga negara yang telah diberi kewenangan untuk melaksanakan ketentuan tersebut misalnya seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Pencatatan Sipil. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan hukum dan dicatat oleh KUA, terlebih dahulu harus memenuhi berbagai persyaratan administratif tersebut lengkap dan terpenuhi, maka akad perkawinan dapat dicatat dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang(Baiti 2020, . Salah satu persyarat administrasi dalam perkawinan yang harus dilengkapi adalah surat keterangan kesehatan dari kedokteran atau puskesmas. Pasalnya dalam surat keterangan kesehatan perlu dilakukannya imunisasi tetatus tokosoid. Imunisai ini hanya ditujukan pada calon pengantin wanita atau bagi ibu hamil. Dilihat dari tingginya angka kematian bayi berusia di bawah satu bulan yang disebabkan oleh infeksi tetanus, oleh karena itu peraturan ini merupakan salah satu wujud dari bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat demi menghindari tingginya angka kematian dini yang disebabkan oleh infeksi tetanus. Kesehatan calon pengantin telah diatur dalam Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil. Masa Hamil. Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan. Penyelenggaraan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Dalam mengajukan permohonan nikah ke kontor urusan agama ada beberapa Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurhan Fotocopy karti tanda penduudk (KTP) Fotocopy kartu keluraga . Foto copy akta nikah orang tua. Pas foto 2 x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar berserta soft copy Future Academia. Vol. No. 3 Agustus 2024, pp. Kartu kesehatan Dalam pemeriksaan kesehatan perlu diperhatikanya beberapa hal yang terkait : Pemeriksaan fisik Imunisasi TT Tes HB,golongan darah. PP test, trplie eliminasi Pemeriksaan gigi Konseling pra-nikah. Konseling gizi Jika calon pengantin menolak suntik TT, hal ini biasanya didasrakan kepada keputusan pribadi yang mungkin di pengaruhi oleh faktor kesehatan,keyakinan agama,ataupun pandangan pribadi tentang vaksinasi. Namun, secra hukum pemerintah menganjurkan untuk suntik TT sesuai dengan Peratutan Pemerintah Republik Indoneisa no 61 tahun 2014 tentang kesehatan Reproduksi pasal 23 :Ay mengahruskan pemerintah menyediakan pelayan kesehatan reproduksi termasuk imunisasi bagi calon pengantin (Euis 2. Hingga saat ini,tidak ada sanksi hukum yang secara khusus dikenakan terhadap calon pengantin yanng tidak menjalani suntik imunisasi TT di indonesia. Meski suntik TT sangat di anjurkan untuk mencegah resiko tetanus pada ibu hamil,bayi,tidak ada kenentuan secara hukum mengatur sanksi bagi mereka yang tidak melakukan suntik Tetanus Teksoid. Tidak Adanya aturan khusus yang mendasari sanksi imunisasi TT membuat beberapa dari caon pengantik tidak melakukan imunisiasi TT tersebut. SIMPULAN DAN SARAN Pernikahan yang sehat merupakan pernikahan yang mempersatukan antara dua pasangan manusia antara laki-laki dan perempuan, dengan mengikatkan perjanjian yang suci atas nama Allah. Melakukan pemeriksan kesehatan sebelum melakukan pernikah merupakan salah stau faktor yang harus diperhatikan seperti Pemberian imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi Wanita Usia Subur (WUS) adalah salah satu upaya mengendalikan infeksi tetanus yang merupakan salah satu faktor risiko kematian ibu dan bayi baru lahir. Imunisasi TT dapat diberikan pada saat seorang wanita akan menikah atau menjadi calon pengantin (TT Cati. Namun kenyatan msih banyak calon pengantin menolak suntik TT, hal ini biasanya didasrakan kepada keputusan pribadi yang mungkin di pengaruhi oleh faktor kesehatan,keyakinan agama,ataupun pandangan pribadi tentang vaksinasi. Tidak Adanya aturan khusus yang mendasari sanksi imunisasi TT membuat beberapa dari caon pengantik tidak melakukan imunisiasi TT tersebut. DAFTAR PUSTAKA