JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 PERAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Sama Daya Ndruru Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nias Raya samadayandruru@gmail. Abstrak Pengelolaan keuangan desa di laksanakan oleh pemerintahan desa, dalam pengelolaan keuangan desa terjadinya penyalanggunaan atau tidak tepat sasaran. Maka peran Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi pengelolaan keuagan desa yang di kelolah oleh kepala desa. Untuk mengatasi hal tersebut. Inspektorat Daerah melakukan kegiatan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Jenis penelitian ini adalah hukum sosologis atau bisa disebut dengan penelitian empiris yang merupakan penelitian untuk menemukan teori mengenai proses yang ada di lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di dalam kenyataan dalam masyarakat. Jadi penelitian mencoba meneliti fakta yang ada dalam masyarakat dengan maksud untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peran Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan Jadi dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Inspektorat Daerah memiliki kendalan dan hambatan dengan sumber daya manusia (SDM), yang dimana jumlah ASN serta saranan dan prasaranan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan kurang memadai sehingga keterbatasan melakukan kegiatan pengawasan pengelolaan keuagan desa yang dimana jumlah desa yang dimiliki 459 desa dan 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Selatan. Dengan itu penelitian menyarankan kepada Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan agar memperhatikan, supaya pengawasan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. kata kunci: Peran Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan. Pengawasan Pengelolaan. Keuangan Desa. Abstract Village financial management is carried out by the village government, in managing village finances there is misuse or not on target. So with that in mind the Regional Inspectorate of South Nias Regency has a very important role in overseeing the management of village finances managed by the village head. To overcomen this problem, the Regional Inspectorate carries out activities in the from of reviews, monitoring, evaluation. Inspektions and other supervision. In accordance with Articel 6 of the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 73 of 2020 concerning https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya supervision of Village Financial Management This type of research is sociological law or it can be called empirical research which is research to find theories about existing processes in the field, which examines the applicable legal provisions and what happens in reality in society. researchers are trying to examine the facts that exist in society with the intention of knowing how thw role of the Inspectorateis canrried out in supervising village financial management. The infrastructure of the South Nias District Inspectorate is inadequate, resulting in limittantios in carrying out village Financial management supervision activities, with a total of 459 village and 35 sub-districts in South nias district. With that, the researcher suggests to the South Nias Regency Government to pay attention, so that supervision of village Financial management goes according to existing regulations. Keywords: The Role Of The Regional Inspectorate Sout Nias Regency. Oversight Of Village . Finalcial Management. Pendahuluan Seiring dengan perkembangan yang saat ini semakin pesat dan kompetitif, maka tuntutan keterpenuhan kebutuhan manusia pun akan semakin beragam. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dimaksud hanya dapat dipenuhi melalui bangunan pola interaksi yang saling menguntungkan dan tidak bententangan dengan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat serta tunduk dan taat pada hukum yang sedang berlaku, (Laia. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenagan sendiri untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan kabupaten/kota. Keuangan desa merupakan dana yang dianggarakan dengan setiap tahun dalam anggaran pendapatan belanja negara yang dianggarankan di setiap desa dengan disalurkan melalui anggaran kabupaten/kota pendapatan desa. https://jurnal. id/index. php/Jph Keberadaan keuangan desa kita dapat buktikan adanya pembangunan jalan baru dan gedung-gedung yang digunakan seluruh masyarakat desa Berdasarkan Pasal 72 Ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menentukan Anggran Dana Desa (ADD) sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) di tambah Dana Bagi Hasil (DBH). ADD Pemerintahan Daerah mengalokasikan kedalam APBD. ADD sediri memiliki besaran yang berbedabeda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangakan kedalam Peraturan Bupati/Wali Kota. Fungsi prioritas Anggaran Dana Desa masyarakat sebagai berikut: Peningkatan kualitas hidup. Peningkatan kesejateraan. Penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayan publik. Alokasi Dana Desa adalah dana JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Kabupaten/Kota Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setelah di kurangin Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan di sahkanya Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam mewujudkan pembangunan serta memberikan kewenagan yang lebih luas dari sebelumnya. Undang-undang tersebut menjadi dasar bagian Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) secara langsung kepada Pemerintah Desa yang di sebut dengan Dana Desa (DD) melalui Pemerintahan Provinsi. Kabupaten/Kota Dana Desa. Oleh Karena itu Dana Desa pertanggungjawabkan dengan baik mak Pemerintah Desa di tutun untuk memiliki akuntablitas yang baik oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 96 Ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa Pemerintah Daerah kabupaten/Kota mengalokasikan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk ADD setiap tahun anggran. Dana Desa (DD) sebagaimana yang dimaksud pada ayat . di alokasikan paling sedikit 10% . epuluh per seratu. dari dana perimbangan yang di terima Kabupeten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah di kurangin Dana Alokasi Khusus. Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) yang menjadi kewajiban atau wewenang oleh Pemerintah Pusat. Secara umum DD digunakan untuk pembiayaan pembangunan pemberdayaan masyarakat desa agar terwujudnya masyarakat yang https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya kritik dan juga pemerintah yang transpara dan akuntablitas. Tujuan Alokasi Dana Desa sebagian besar digunakan untuk pembanguna dan penyelenggaran pemerintah desa. Dalam berkembang menjadi berbagai bentuk pemberdayaan sehingga menjadi desa yang mandiri, maju, dan kuat untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur serta sejahtera. Desa memiliki wewenang untuk mengatur sendiri kawasannya sesuai kemampuan dan pontesi yang dimiliki masyarakat agar tercapainya kemampuan ekonomi. Masyarakat berhak pembangunan desa. Tujuan dari Dana Desa (DD) untuk meningkatkan pelayanan publik di desa dan memperkuat masayarakat desa sebagai sabjek dari pembangunan. Pemerintahan Indonesia mengucarkan dana desa kepada desa dengan jumlah yang dapat di katakan cukup banyak. Mengigat dana yang di terima oleh desa jumlahnya cukup besar dan terus meningkat setiap tahunnya, maka dalam pengelolaan keuangan desa di butuhkan kapasitas aparatur desa yang hanadal, agar pelaksanaanya menjadi lebih terarah dan efektif. Kaitanya keuangan daerah, menyatakan bahwa merupakan objek dari Pengawasan Keuangan Daerah tidak di titiberatkan pada sektor Anggaran Dana Desa (ADD) saja tetapi juga mencangkup Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), (D. Mamesa, 1995: . Kabupeten Nias selatan terdiri dari 35 Kecamatan, 2 Kelurahan, dan 459 Desa. dalam pengelolaan keuangan dana desa JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 adanya terjadi penyalagunaan ADD dan DD pada Rabu, 27 April 2022 yaitu Desa Sibohou. Kecamatan Uluidanotae. Kabupten Nias Selatan. Provisin Sumatra Utara. Hal tersebut merupakan persoalan yang di bicarakan, mengigat maksud dan tujuan dari kesejahteraan masyarakat tersebut. Maka Pemerintah Daerah perluh adanya peran pengawasan Inspektorat Kabupeten/Kota mengelolah keuangan berdasarkan hak dan wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Korupsi yang terjadi di Indonsia sudah sangat mengkhawatirkan dan bedampak buruk luar biasa pada hampir seluruh Korupsi mengancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. lain pihak, upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak yang terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah menjadi danggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini kita tetap biarkan berlangsung, maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini, (Arianus Hareafa dan Sodialman Daliwu, 2020: . Korupsi harus di pandang sebagai kejahatan luar biasa . xra ordinary crim. yang oleh karena itu memerluhkan upaya luar biasa pula untuk memberatasnya. Upaya pemberatasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar yaitu pencegahan dan penindakan. upaya pencegahan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada semua individu. Peran Inspektorat Daerah sangat penting dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa menghindari terjadinya korupsi dana desa Berdasarkan Pasal 1 Ayat . Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Tahun Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Aparat Pengawasan Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Kementrian yang menyelenggarakan urusan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri terkait Lembaga Pemerintahan Nonkemetrian. Inspektorat Daerah Provinsi. Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota. pelaksanaan pembangunan nasiaonal bangsa dan negera. Agar pembangunan nasional dan pembangungan daerah didesa dan dikota semakin seimbang dan serasi serta untuk melaksanakan tugas, mewujudkan tujuan nasional yang tercatum dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945 namun pembangun Indonesia pelaksanaannya masih di hadapkan masalah-masalah pembangunan antara daerah perdesaan pembangunan yang relatif lebih cepat karena mengigat jumlah penduduk dan aktivitas di daerah perkotaan yang lebih Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuat strategis guna JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 mengatasi ketimpangan pembangunan daerah yaitu dengan cara melakukan pembangunan nasional yang menaruh perhatian besar terhadap pembanguna di daerah perdesaan. Berdasarkan kedudukannya, setiap jabatan mempunyai tugas dan fungsi yang diuraikan sebagai berikut: Tugas dan Kewenangan Kepala Inspektur Kabupaten Nias Selatan Kepala Inspektur Kabupaten Nias Selatan memiliki tugas ialah melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi pembantuan oleh perangkat daerah. Dengan menyelenggarakan pengawasan pengelolaan keuangan desa, inspektur juga memiliki fungsi yaitu: Perumusan ikebijakan iteknis ibidang ipengawasan idan ifasilitas i i i . Pelaksanaan ipengawasan iinternal iterhadap ikinerja idan ikeuangan imelalui iaudit. ireviu, ievaluasi, ipengawasan ilainnya. Penyusunan . Pelaksanaan ifungsi ilainya iyang idiberikan ioleh iKepala iDaerah iterkait idengan itugas idan ifungsinya. Tugas idan iKewenangan iSekretaris iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan Sektretaris iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan imemiliki itugas idalam imelakukan ipengawasan ipengelolaan ikeuangan idesa iyaitu imembantu iInspektur ipelayanan iteknis iadministrasi ikegiatan idan iketatausahan iyang imeliputi iurusan iumum idan iperencanaan, ievaluasi idan ipelaporan iserta ikeuangan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya idan ikepegawaian iuntuk imencapai itata ikelolah ikesekretarian iyang ibaik idilingkungan iInspektur iKabupaten iNias iSelatan. iDengan ipengelolaan ikeuangan idesa, isekretaris imemiliki ifungsi iyaitu: Sebagai ipenyusunan iprogram idan irancana ikegiatan isekretarian isesuai idengan ivisi idan imisi. Sebagai ipengkoordinasian ipenyiapan ibahan iprogram idan irancangan ikerja iinspektur ipembantu. Penyiapan ibahan ikoordinasi idan ipengendalian irencana idan iprogram ikerja ipengawasan. Penghimpunan, ipenilaian idan ipenyiapan ilaporan ipengawasan ifungsional. Penyusunan, ibahan idata idalam irangka ipembinaan iteknis ifungsional. Penyusunan, ipengiventirisasian idan ipengkoordinasikan idalam irangka ipenanganan ipengaduan. Sebagai ipengelolaan iketatausahaan ipengkajian ikonsep inaskah idinas idan iproduk ihukum ilingkungan iInspektorat iDaerah. Tugas idan iKewenangan iSub iBagian iUmum idan iPerencanaan iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan Sub iBagian iUmum idan iPerencanan iInspektorat ikabupaten iNias iSelatan imemiliki itugas iyaitu imelaksanakan itugas ipendataan irencana iprogram, iketatausahan idan irumah itangga JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 iInspektorat iDaerah iKabupaten iNias iSelatan. Tugas idan iFungsi iSub iBagian iEvaluasi iPelaporan iInspektorat iKabuapten iNias iSelatan Sub iBagian iEvaluasi idan iPerencanaan imelaksanakan itugas iialah imembantu isekretaris idalam imenyiapkan ibahan ipenyusunan ipengawasan iuntuk imencapai ihasil ievaluasi idan ipelaporan iyang ibaik. Tugas idan iFungsi iSub iBagian iKeuangaan idan ikepegawaian iInspektorat iKabuapten iNias iSelatan Fungsi iSub iBagian iKeuangan idan ikepegawaian iialah isebagai irancangan isubbagian ikeuangan ipenatausaha ikeuangan. Inspektur iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan. Inspektur iPembantu iWilayah iKabupaten iNias iSelatan imemiliki itugas iialah imembantu iInspektur idalam imelaksanakan isebagian iurusan ipemerintah iyang imenjadi ikewenangan iInspektorat iDaerah idalam ipembinaan idan ipengawasan iterhadap ipelaksanaan iadiministrasi iumum ipemerintahan idan iurusan ipemerintahan idaerah idalam ibidang ikeuangan idan ikekayaan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya iInspektur ipembantu iwilayah idi iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan iSebagai ipenyususnan iprogram idan irancangan ikegiatan, iPerumusan ikebijakan iteknis ipengawasan iInspektorat imasing-masing ibidang, iPengoordonasikan ipelaksanaan ipengawasan imasing-masing ibidang, iPengoordinasikan ipelaksanaan itugas ipembinaan idan ipengawasan imasingmasing ibidang. Inspektorat imerupakan isebuah ilembaga iyang idi ibentuk iuntuk imelaksanakan ipengawasan iterhadap ipenyelenggaran ipemerintah idaerah iagar isesuai idengan irencana idan ieraturan iperundang-undangan iyang Inspektorat idaerah imerupakan iperan idan iposisi iyang istrategisnya idlam iperencnaan iatau ipelaksanaan ifungsi ipemerintahan isekaligus isebagai ipengawasan idalam ipenyelenggaran iprogram ipemerintah iyang iberasal idari ianggaran ipendapatan idan ibelanja idaerah, i(AAoak iSaputra, i2017: i. Dalam iHal iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan imelakukan ipemeriksaan idi isejumlah idesa iyang iada idi iKabupaten iNias iSelatan, ipemeriksaan ibukan ikarena iadanya ilaporan imasyarakat iatau ilembagalembaga iindependen ilainnya imelainkan itugas irutin. iUndang-undang iyang iada itelah imengatur ibahwa imekanisme ipengelolaan ikeuangan idesa isaat iini imirip idengan imekanisme ipengelolaan iAPBD iProvinsi, idan iKabupaten/Kota. iBerdasarakan iPasal i9 iAyat i. iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iRepublik iIndonesia iNomor i73 iTahun i2020 itentang iPengawasan iPengelolaan iKeuangan iDesa iyaitu iperencanaan isebagaimana idi imaksud idalam iPasal i8 JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 ihuruf ia idan ihuruf ib idikoordinasikan Pimpinan iAPIP iKementerian iuntuk iPemerintah iDaerah iProvinsi. Pimpinan iAPIP iDaerah iProvinsi iPemerintah iDaerah iKabupaten/Kota. Berdasarakan iuraian itersebut imaka ipeneliti iberkeinginan iuntuk imelakukan iAuPeran iInspektorat iDaerah iDalam iMelakukan iPengawasan iPengelolaan iKeuangan iDesa i(Studi iDi iInspektorat iKabupaten iNias iSelata. Berdasarkan imasalah itersebut, imaka iyang imenjadi irumusan imasalah idalam ipenelitian iini iadalah ibagaimana iPeran iInspektorat iDaerah iDalam iMelakukan iPengawasan iPengelolaan iKeuangan iDesa i(Studi iDi iInspektorat iKabupaten iNias iSelata. Berdasarkan irumusan imasalah itersebut, imaka iyang imenjadi itujuan idalam ipenelitian iini iadalah iuntuk imengetahui idan imenganalisis iPeran iInspektorat iDaerah iDalam iMelakukan iPengawasan iPengelolaan iKeuangan iDesa i(Studi idi iInspektorat iKabupeten iNias iSelata. Metode Ipenelitlitian Jenis iPenelitian Metode ipenelitian iini iadalah icara imenggunakan ipikiran isecara iseksama iuntuk imencapai isuatu itujuan idengan icara imencari, imencatat, imerumuskan, idan imenganalisis isampai imenyususn ilaporan, i(Cholid iNurbako idan iAbu iAchmadi, i2003:. Riset iatau ipenelitian imerupakan iilmiah iyang isistematis, iberarah idan ibertujuan, imaka idata iatau iinformasi iyang idikumpulkan idalam ipenelitian iharus irelevan idengan ipersoaan iyang https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya i(Kartini iKartono iMurjuki, i2012: i. Jenis ipenelitian idalam ipenelitian iini iadalah ihukum isosiologis ipenelitian iempiris iyang idengan ikata ilain iadalah ijenis ipenelitiaan ihukum isosiologis idapat idi isebut ipula idengan ipenelitian ilapangan, iyaitu imengkaji iketentuan ihukum iyang iberlaku iserta iapa iyang iterjadi idalam imasyarakat, i(Bambang iWaluyono, i2002: i. Teknik iPengumpulan iData Data iyang idigunakan idalam ipenelitian iini iyaitu idata iprimer iadalah idata iyang imasih imentah iatau idata ipengelolaan iyang idiperoleh ioleh ipenelitian ilangsung idari ilapangan. iData iprimer itersebut idi ikumpulkan imelalui iobservasi, iwawancara idan istudi idokumen. Analisis idata Metode iyang idigunakan iuntuk imenganalisis idata iadalah imetode ianalisis ikualitatif, iyaitu idata iyang idiperoleh idengan iitu idisusun iuntuk idalam imencapai ikejelasan imasalah iyang iakan idibahas idan ihasil itersebut idituangkan idalam ibentuk ideskripsi. iMetode ikualitatif iyang idi ilakukan iuntuk imendapatkan idata iyang ibersifat ideskritif ianalisis, iyaitu idata-data iyang iakan iditeliti idan idipelajari isesuai iyang Analisis idata iyang idigunakan idalam ipenelitian iiniyaitu ianalisis idata ikualitatf iyaitu idata iyang itelah idi iinventarisasi idianaliss isecara ideskritif, ilogis iartinya isetiap ianalisis iyang idi igunakan iharus idapat imengerti iatau imasuk iakal. iSedangakan isistematis isetiap ibagian ihasil ianalisis iharus imempengaruhi iuntuk imendapatkan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 ihasil ipenelitian iyang isebenarnya. iSetelah ianalisis idata idi ilakukan, imaka idilakukan ipenarikan ikesimpulan isecara iiduktif ike ideduktif iyang ipenarikanya ikesimulan idari ihal-hal iyang ibersifat iumum ike ihal-hal iyang ibersifat Hasil Penelitian Idan IPembahasan Profil iInspektorat iKabuapaten iNias iSelatan Lembaga iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan imerupakan isalah isatu iperpajangan itangan idari iBupati idengan imempunyai itugas, ifungsi idan ipengawasan iinternal iterhadap ikinerja idengan ikeuangan idaerah iseperti ikeuangan idan idana iyang idikelolah ioleh idesa-desa iyang iada idi iKabupeten iNias iSelatan. iBerdasarkan idengan iUndang-Undang iRepublik iIndonesia iNomor i9 iTahun i2003 itentang iPembentukan iKabupaten iNias iSelatan idi iProvisin iSumatra iUtara. iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan iberalokasi idi iJln. iArah iLagundri iKm i7, iKode iPos iKecamatan iFanayama, iKabupaten iNias iSelatan, iProvisin iSumatra iUtara, idan idengan isaat iini idibawa ikepemimpinan iBapak iAmsorno iSarumaha iS. , iM. iKepala iInspektporat idi iTahun i2022 Peran iInspektorat iDaerah idalam imelakukan ipengawasan ipengelolaan ikeuangan idesa idi iKabupaten iNias iSelatan imerupakan ipengawasan iyang imemiliki iperan ipenting iterhadap iPengawasan imenghidari iadanya ipenyimpangan, idan ikesalahan-kesalahan iyang itidak isesuai idengan iperaturan iperundanghttps://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya iInspektorat iPemerintahan iIndonesia iberdasarkan idengan itujuan iyang ibaik idengan imengupayakan ipeningkatan ipelayanan isecara iterarah, isistematis idan iterpadu. iOleh ikarena iitu idi ibentuknya ilembaga iinspektorat iatau idisebut idengan iAparat iPengawasan iInternal iPemerintah i(APIP). Inspektorat idalam imelaksanakan itugasnya isebagai iaparat ipengawasan iInspektorat iDaerah ibertujuan iuntuk imemberikan ipenyelenggaran ipemerintah iyang ibaik. iDengan iInspektorat iDaerah ibertujuan iuntuk imenjamin ipenyelenggaran ipemerintah isecara iefektif idan iefesien isesuai idengan iperaturan iyang iada. Dalam imewujudkan ipengawasan ipengelolaan ikeuangan idesa iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan imenyusun istrategis isebagaimana idalam ivisi idan imisi iPemerintah iDaerah iKabupaten iNias iSelatan. iInsektorat iKabupaten iNias iSelatan isebagai iAPIP imemiliki iarah ipelaksanaan itugas, ifungsi idan ikewenanganya idengan imewujudkan imisi iyaitu imemberikan irasa iaman idan inyaman idi itengah-tengah imasyarakat idalam ikolerasi imengkoordinasikan iperwujudan imisi ilainnya isecara iterintergrasi idengan itugas ipembinaan idan ipengawasan. Kemudian ipengawasan ikeuangan idesa iyang idi ilakukan ioleh iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan, itelah idilaksanakan isesuai idengan iketentuan-ketentuannya, idalam ipenyelenggaran ipemerintah idaerah. JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 iBerdasarkan isesuai idengan iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i73 iTahun i2020 itentang iPengawasan iPengelolaan iKeuangan iDesa, iberjalan isecara iefektif idan iefesien. Pengawasan ipertama iyang idilakukan iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan imembuat ijadwal ipengawasan iselama ipertimbangan iyang iakan idilaksanakan. iPengawasan idengan ihasil ilaporan idari isetiap idesa iyang itelah idi ilakukan idalam ipengawasan ipengelolaan ikeuangan idesa iyang itelah idilakukan ioleh iAPIP imerupakan itindakan iberupa isosialisasi, idari idapak iyang itidak itepat isasaran iserta ihal-hal iyang itidak iboleh idilakukan, iInspktorat imelaksanakanNya isesuai idengan istadar ioperasional ipenyalanggunaan idana idesa. Berdasarakan idengan ipengawasan iyang idilkukan ioleh iAPIP imerupakan ipelaksanaan ipengelolaan ikeuangan iKeberadaan iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan, imendoraong iterciptanya itransparasi. iTransparasi imerupakan ibentuk ijaminan irasa ipercaya iterhadap imasyarakat idan iPrinsip itransparsi iadalah iadanya ikeinginan imasyarakat iyang immperoleh iinformasi iyang iterkait idengan ipengelolaa ikeuangan idesa, iketerbukaan-Nya imasyarakat idan ipemerintah iagar https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya iPrinsip iakuntlabilitas i imerupakan ikewajiban ipertanggungjawaban idan imenjelaskan ihasil ikerja idengan itindakan iseoarang ipemimpi idengan imemiliki ihak iatau iyang iberwewenang iyang imeminta ilaporan ipertanggungjawaban idi itingkat idaerah ibahwa iproses iyang idi imulai idari iperencanaan, ipenyusunan idan idilaksanakan isesuai idengan iketentuan iyang iberlaku. Dalam iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan imemiliki ihambatan iyaitu isumber idaya imanusia iyang ibelum icukup iyang idimana ijumlah iASN, iberjumlah i32 iorang, ipenjabat istruktural i8 iorang, iauditor i11, ipelaksanan i13 iorang. iYang iseyogianya idi iKabupaten iNias iSelatan idengan ijumlah idesa iyang isaat iini icukup iluas iyaitu i459 idesa, i35 iprasaranan, idan ihubungan/dinamisi ipilitik, ikurangannya ikoordinasi iuntuk imengambil ikomitmen ipengambilan iSehingga idesa iyang iberjauhan ijuga imenjadi ikendalan idalam imelakukan ipemeriksaan idan ipengawasan, idengan iitu iInspektorat iKabupaten iNias iSelatan isebenaranya iialah ijumlah ipenjabat istruktural i10 iorang, iauditor i51 iorang, iPOPD i45 iorang idan ipelaksana i15 iDengan iitu iperluh iadanya iperhatian iPemerintahan iKabupaten iNias iSelatan, iagar idalam ipelaksanaan ipengawasan iinternal isesuai idengan iketentuan iperaturan iyang iada. Penutup Berdasarkan itemuan ipenelitian idan ipembahasan imaka idapat idi JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 isimpulkan ibahwa iperan iInspektorat iDaerah iKabupaten iNias iSelatan idalam imelakukan ipegawasan ipengelolaan ikeuangan idesa iadalah imempunyai iperan iyang isangat ipenting idalam ipencegahan ipencegahan ikeuangan idesa idi iwilayah ihukum ipemerintahan iKabupaten iNias iSelatan, ihal iitu isesuai iPasal i6 iPeraturan iMenteri iDalam iNegeri iNomor i73 iTahun i2020 itentang iPengawasan iPengelolaan iKeuangan iDesa, iyang imenyelenggarakan idengan idalam ibentuk ireviu, imonitoring, iUntuk ipenyalanggunaan ikeuangan idesa ihal iini iuntuk imewujudkan ipencapaian ipemerintahan idaerah, isecara iefektif ikeuangan idesa. Daftar Ipustakat Cholid iNarbuko, idan iAbu iAkhmadin. iMetode iPenelitian. iJakarta: iPT. iBumi iaksari. Laia. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan. Jurnal Panah Keadilan, 1. , 1-16. Mamesah, iD. iSistim iAdmin iKeuangan iDaerah. iJakarta: iPT. iGramedia iPustaka iUtama. https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Mamudji, iKartini iKartono. iMetode iDalam iRiset, iYoyakarta: i iUUI iPress. t,t,. Harefa, iArianus. iAnd iSodialman iDaliwu. iTeori iPendindikan iPancasila idan iAntikorupsi. iPenerbit iLutfi iGilang. Saputra, iAAoak. iMenajemen iPemerintah iPelaksanaan iTugas iDan iFungsi iInspektorat iDaerah iPada iBadan iKepegawaian iDaerah iKabupaten iSaralangun, iJambi: iBalai iPustaka.