Ekuivalensi J ur nal Eko no m i B isni s PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI ALTERNATIF KESEMPATAN KERJA (Studi Kasus PKL di Pasar Lama dan Pasar Buah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasurua. Sinollah Dosen Program Studi Manajemen. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kahuripan Kediri Abstrak Bertolak dari pandangan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai salah satu dari sektor informal perekonomian Indonesia untuk kondisi saat ini dimana belum pulihnya perekonomian Indonesia dari krisis yang berkepanjangan dan semakin sulitnya pekerjaan dalam sektor formal karena minimnya keterampilan, maka profesi sebagai PKL memberikan sebuah alternatif untuk membuka kesempatan kerja pada sektor informal. Khususnya di Kecamatan Pandaan, dimana Kecamatan Pandaan merupakan Kecamatan yang ramai di Kabupaten Pasuruan. Namun atribut PKL yang kotor, kumuh dan biang kemacetan telah menjadikan PKL dianak tarikan sehingga keberadaannya kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, khususnya yang ada di Pasar Lama dan Pasar Buah Pandaan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan: . kondisi PKL, . peranan Pemerintah Kecamatan Pandaan dalam pembinaan PKL, dan . keberadaan PKL sebagai alternatif kesempatan Untuk mencapai tujuan tersebut dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan analisa kualitatif, dilakukan dengan wawancara serta ditunjang dengan observasi dan dokumentasi. Sinollah Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa PKL di Pasar Buah dan Pasar Lama Kecamatan Pandaan berjumlah 359 orang dengan jenis dagangan terdiri dari makanan dan minuman, buku, kaset, souvenir, buah dan putihan . akaian, mainan anak, dan barang kecil lainny. Kondisi mereka kurang tertib dan kumuh serta terkadang mengganggu kelancaran aktivitas Tetapi mereka juga mempunyai potensi untuk pertumbuhan Kecamatan Pandaan sendiri, yaitu terciptanya lapangan pekerjaan, sumbangan bagi pendapatan daerah asal dikelola dengan bagus dan memberikan kemudahan bagi warga Pandaan dan sekitarnya untuk mendapatkan barang yang murah. Sayangnya potensi ini tidak dibarengi dengan pemberdayaan oleh pemerintah. Untuk itu harus diadakan pemberdayaan terhadap PKL dan penertiban juga dilakukan kepada para Autukang ojekAy. Kata Kunci: PKL (Pedagang Kaki Lim. Alternatif Kesempatan Kerja Abstract Starting from the view that the street vendors (PKL) as one of the informal sector of the Indonesian economy's current condition where not yet recovered the Indonesian economy from a prolonged crisis and the increasingly difficult job in the formal sector because of a lack of skills, the profession as vendors provide an alternative to employment opportunities in the informal sectors. Particularly in Sub Pandaan, where the District Subdistrict Pandaan is bustling in Pasuruan. However attribute PKL were dirty, rundown and source of congestion has made PKL dianak pull so that its existence received less attention from the government, particularly in the Old Market and Fruit Market Pandaan. The goal of this research is to identify and describe: . PKL conditions, . Government's role in coaching the District Pandaan street vendors, and . existence of street vendors as an alternative employment. To achieve these objectives in this research use descriptive research with a qualitative analysis approach, conducted with interviews and supported by observation and documentation. From the research that has been done, it can be concluded that the street vendors in the Fruit Market and the Old Market District of Pandaan amounted to 359 people with the type of merchandise consisting of food and drinks, books, tapes, souvenirs, fruit and putihan . lothing, toys, and other small item. Their condition is less orderly and seedy and sometimes interfere with the smooth running of activities in the city. But they also have the potential for growth in the District Pandaan itself, namely job creation, contribution to local revenue source well managed and provide convenience for residents and surrounding Pandaan to get cheap goods. Ekuivalensi VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Pedagang Kaki Lima Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja Unfortunately, this potential is not coupled with empowerment by the government. To that must be held against street vendors empowerment and control are also conducted to the "motorcycle taxi drivers". Keywords: PKL . treet vendor. Alternative Employment Opportunities PENDAHULUAN Bertolak dari pandangan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai salah satu dari sektor informal perekonomian Indonesia untuk kondisi saat ini dimana belum pulihnya perekonomian Indonesia dari krisis yang berkepanjangan dan semakin sulitnya pekerjaan dalam sektor formal, maka Pedagang Kaki Lima (PKL) memberikan sebuah alternatif untuk membuka kesempatan kerja pada sektor informal. Khususnya di Kecamatan Pandaan, dimana Kecamatan Pandaan merupakan Kecamatan paling ramai di Kabupaten Pasuruan, maka permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah: AuBenarkah bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) di era keterpurukan ekonomi Indonesia ini merupakan alternatif kesempatan kerja khususnya di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan?Ay. Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah: Bagaimana upaya mengurangi ketergantungan keuangan daerah pada Pemerintah Pusat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Batu? Faktor pendukung dan penghambat apa saja yang dialami Pemerintah Kota Batu dalam upaya mengurangi ketergantungan keuangan daerah pada Pemerintah Pusat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah? TINJAUAN PUSTAKA Sektor Informal Chandrakirana . mendefinisikan Sektor informal terdiri dari unit-unit usaha berskala kecil yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa dengan tujuan pokok menciptakan kesempatan kerja dan pendapatan bagi diri sendiri. Dalam usahanya itu sangat dihadapkan pada berbagai kendala seperti faktor modal, fisik, faktor pengetahuan dan faktor VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Ekuivalensi Sinollah Pengertian sektor informal identik dengan tidak adanya proteksi diri dari pemerintah, misalnya manajemen, tanpa bantuan kredit, dan sulit untuk berkembang. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Hidayat . Sektor informal adalah sektor yang tidak menerima bantuan dan proteksi dari pemerintah dalam bidang ekonomi. Sektor yang belum sanggup menggunakan . arena tidak mempunyai asse. bantuan, meskipun pemerintah telah menyediakan. Sektor yang telah menerima bantuan, tetapi bantuan tersebut belum sanggup membuat untuk mampu berdiri sendiri. Jadi kriteria bukan pada ada atau tidaknya bantuan, melainkan pada accesbility dan kualitas bantuan. Selain ciri-ciri tersebut, menurut Simanjuntak . Ausektor informal umumnya tidak mempunyai tempat usaha yang permanen dan terpisah dari tempat tinggalnya, tidak mempunyai keterikatan . dengan usaha lain yang besar, tidak mengenal sistem perbankan, pembukuan, perkreditan dan sebagainyaAy. Pedagang Kaki Lima (PKL) Salah satu bentuk sektor informal yang akan dikaji lebih lanjut adalah pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima dikategorikan sebagai jenis pekerjaan yang penting dan relatif khas dalam sektor informal (Manning dan Efendi, 1. , khususnya sebagai usaha kecil-kecilan yang kurang Istilah pedagang kaki lima sendiri mengarah pada konotasi penjaja barang-barang dagangan pada gelaran tikar di pinggir jalan, atau di muka toko-toko yang dianggap strategis. Terdapat pula sekelompok pedagang yang berjualan dengan menggunakan meja, kereta dorong dan kios-kios kecil. Oleh karenanya menurut Kartono . Aumasyarakat lazim menyebutnya sebagai pedagang kaki limaAy. Pedagang kaki lima cenderung menempati ruang di tempat-tempat yang ramai setara dengan skala usahanya serta sesuai pula dengan watak pembelinya yang memperlihatkan sikap kesukaan berbelanja di tempat ramai di pusat kota. Sehingga menurut Chandrakirana . Auterdapat respon wajar bagi masyarakat kelas menengah bawah bahwa pedagang kaki lima mampu menyediakan berbagai kebutuhan hidup karena ketidakmampuan mereka untuk menjangkau toko formal seperti supermarketAy. Pada kasus tertentu Ekuivalensi VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Pedagang Kaki Lima Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja menurut Kartono . Auterdapat suasana khas yang mampu menarik perhatian di lokasi pedagang kaki lima ini sehingga mampu mendatangkan turis/wisatawan, misalnya di daerah Malioboro. YogyakartaAy. Melihat kondisi yang demikian menurut Bromley yang dikutip Mannig dan Effendi . menyebabkan: AuSikap pemerintah setempat terhadap pedagang kaki lima ini biasanya negatif, memandang mereka sebagai gangguan yang membuat kota menjadi kotor dan tidak rapi, menyebabkan kemacetan lalu lintas, pembuangan sampah di sembarang tempat, gangguan bagi pejalan kaki, saingan pedagang toko yang tertib dan membayar pajak, serta penyebaran penyakit lewat kontak fisik dan penjualan makanan kotor dan basiAy. Dari keadaan tersebut. Sumanto . mengatakan bahwa. Auyang dibutuhkan saat ini adalah perubahan orientasi dan cara pandang terhadap kegiatan informal pedagang kaki limaAy. Hal ini penting mengingat seperti yang dikatakan oleh Syahrir . Ausektor informal dikatakan sebagai manifestasi dari ketidakmampuan sektor industri modern untuk menyerap tenaga kerja berlebih dari pedesaanAy. Kondisi yang ada pada para pedagang kaki lima saat ini sangat Mulai dari kurangnya perhatian dari pihak pemerintah sampai menyebabkan kehadirannya dianggap menggangu ketertiban dan kebersihan kota. Hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya pemanfaatan dan pendayagunaan potensi yang ada pada pedagang kaki lima. Apabila dilakukan penataan dan pembinaan yang baik maka sektor ini akan mampu memberikan kontribusi penyelesaian masalah sosial seperti pengangguran Sebagaimana dikemukakan oleh Hidayat . bahwa, "para pedagang kaki lima perlu ditata, karena mempunyai dampak positif, yakni menyerap dan memperluas kesempatan kerja dalam sektor informal". Kondisi yang lain yang secara umum terdapat pada pedagang kaki lima khususnya dan sektor informal pada umumnya yaitu rendahnya tingkat penghasilan dan keterkaitan dengan usaha lain sangat kecil, serta kehadirannya di kota sering dianggap menimbulkan kerugian sosial seperti dalam bentuk kemacetan lalu lintas dan mengganggu keindahan kota. Karena itu berita tentang penggusuran dan bentrokan antara pedagang kaki lima dengan aparat trantib kerap mewarnai pengembangan kota-kota di Indonesia (Metro TV Online, 2. VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Ekuivalensi Sinollah Potensi utama yang dimiliki oleh pedagang kaki lima dan yang terbesar yaitu tingkat kemampuannya yang tinggi dalam menyerap tenaga kerja. Di dalam hal ini untuk menjadi pedagang kaki lima tidak diperlukan ketrampilan khusus, modal yang besar, ijin mengadakan usaha dan lain-lain yang berhubungan dengan pengadaan suatu usaha pekerjaan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Wignyosoebroto . bahwa: "Dalam keadaan pengangguran yang meningkat disertai produktifitas tenaga kerja rendah, sebagian besar dari mereka . encari kerj. ini tidak dapat ditampung di dalam sektor industri modern untuk memenuhi kesempatan kerja yang tersedia. Sehingga seringkali mereka ini lalu mengadu nasib di sektor . kaki lima dan jas. yang mempunyai persyaratan kerja: yang ringan". Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa pedagang kaki lima menjadi bursa penyerap tenaga kerja yang efektif. Dalam masa sekarang ini keberadaan mereka secara umum bisa memberikan bantuan kepada negara berupa penyediaan lapangan kerja bagi sebagian besar angkatan kerja di Indonesia. Maka sepantasnyalah sektor informal ini atau secara khusus pedagang kaki lima bisa menjadi katup pengaman perekonomian Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Hidayat . bahwa, "Sektor informal dalam tata ekonomi Indonesia sangat dibutuhkan karena mempunyai daya serap tenaga kerja relatif besar". Selain itu keberadaan pedagang kaki lima khususnya dan sektor informal pada umumnya perlu diberikan perlindungan, karena dengan memberikan perlindungan pada sektor ini akan bisa mencegah timbulnya kerawanan sosial ekonomi dan kerawanan Kamtibmas seperti yang dikemukakan oleh Siburian. Mantan Ketua DPP KOKARBI (Kesatuan Karyawan Becak. Bajaj dan Bemo Indonesi. bahwa, "perlindungan bagi sektor informal itu merupakan langkah yang tepat dan diharapkan menjadi konsensus nasional untuk mencegah kerawanan sosial ekonomi yang mengarah kepada kerawanan kamtibmas" . alam Chandrakirana, 1. Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Untuk mendeskripsikan kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Ekuivalensi VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Pedagang Kaki Lima Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja Untuk mendeskripsikan dan menganalisis peranan Pemerintah Kecamatan Pandaan dalam pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Untuk mendeskripsikan dan menganalisis keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai alternatif kesempatan kerja. Dari hasil penelitian ini, nantinya akan terdapat kontribusi yang dapat diterima semua pihak yang terkait dengan tulisan ini. Kami berharap akan nantinya hasil penelitian ini akan membawa manfaat sebagai berikut : Memberikan tambahan wawasan mengenai perkembangan sektor informal bagi pihakAepihak yang berkepentingan. Memberikan masukan dan evaluasi terhadap penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Pandaan selama ini berkaitan dengan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kecamatan Pandaan, untuk dijadikan landasan bagi upaya yang akan dilakukan METODOLOGI PENELITIAN Pendekatan Penelitian Pendekatan kualitatif dengan bentuk studi kasus sangat sesuai untuk memahami dan menggambarkan fenomena sosial berupa keberadaan PKL dan kiprahnya dalam menopang ekonomi keluarga. Penelitian kualitatif bersifat terbuka artinya masalah penelitian bersifat fleksibel dan subject to change sesuai dengan proses kerja di lapangan, sehingga fokus penelitiannyapun ikut juga berubah guna menyesuaikan diri dengan masalah penelitian yang berubah (Moleong, 2. Tempat dan Waktu Penelitian Penelitian ini akan dilakukan di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan merupakan daerah yang ramai yang merupakan daerah transit bagi kendaraan dan orang-orang yang akan menuju ke Malang dan Surabaya sehingga di Kecamatan Pandaan banyak berdiri / berjualan para Pedagang Kaki Lima yang membuat Pandaan semakin ramai dan tidak ketinggalan terkesan kumuh dan kotor. Waktu penelitian direncanakan dilaksanakan selama 8 bulan. VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Ekuivalensi Sinollah Penentuan Sampel Sesuai dengan tujuan penelitian yaitu para Pedagang Kaki Lima, khususnya di Pasar Lama dan Pasar Buah Kecamatan Pandaan, maka sampel diambil secara purposive sampling. Pengumpulan Data Data akan dikumpulkan melalui kombinasi beberapa teknik, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik observasi ini, dilakukan dalam rangka untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek di lapangan agar diketahui obyek yang sebenarnya. Dengan demikian teknik observasi dalam penelitian ini adalah, pengamatan terhadap obyek yang diteliti yaitu keberadaan PKL dan kiprahnya dalam menopang ekonomi keluarga. Pada interview langsung peneliti dalam menanyakan sesuatu kepada sumber data tidak menggunakan daftar pertanyaan tertulis yang disiapkan. Sedangkan interview tidak langsung, peneliti menggunakan daftar pertanyaan tertulis yang disiapkan, yang disebut interview guide. Kedua teknik ini diarahkan kepada persoalan yang diteliti berdasarkan permasalahan dan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penelitian ini digunakan interview langsung. Dalam interview ini yang diinterview adalah para Pedagang Kaki Lima, khususnya di Pasar Lama dan Pasar Buah Kecamatan Pandaan. Data dokumentasi dapat bersumber dari dokumen pribadi, maupun dokumen resmi. Dokumen-dokumen tersebut diamati, dicatat atau Bahan-bahan panduan, arsip-arsip, maupun data-data lain yang terkait dengan masalah yang diteliti dikumpulkan peneliti untuk memperoleh kejadian nyata tentang obyek yang diteliti. Untuk melengkapi hasil wawancara dan pengamatan, peneliti melakukan pengumpulan dokumen perencanaan yang partisipatif dari tingkat desa dan kecamatan. Analisis Data Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Data-data yang telah dikumpulkan baik melalui wawancara maupun dokumentasi sebelum digunakan . telah di proses melalui pencatatan, mengelompokkan/menggolongkan, membuang yang tidak perlu, serta mengorganisasikan, sehingga dapat mempermudah dalam menarik kesimpulan. Ekuivalensi VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Pedagang Kaki Lima Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis Deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Analisis ini menurut Miles dan Huberman . terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi sebagai sesuatu yang jalin-menjalin pada saat sebelum, selama, dan sesudah pengumpulan data dalam bentuk yang sejajar, untuk membangun wawasan umum yang disebut analisisAu. HASIL DAN PEMBAHASAN Keberadaan dan Macam-Macam Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) diakui oleh semua pihak, tidak dapat dicegah, apalagi dihapuskan. Hal ini dikarenakan adanya kemudahan bagi semua orang untuk menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL). Tanpa prosedur yang rumit, tanpa modal yang besar dan luas bidang yang menjadi garapan sektor informal. Ditambah lagi dengan semakin sempitnya lapangan pekerjaan disektor formal yang dipicu oleh semakin memburuknya keadaan ekonomi bangsa, maka sektor informal menjadi pilihan yang menjanjikan. Begitu juga yang terjadi di Kecamatan Pandaan, perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Pandaan akan terus berlanjut dengan tingkat kemampuan menyerap tenaga kerja yang semakin besar. Hal ini dapat dimengerti karena kondisi yang ada memungkinkan tumbuhnya Pedagang Kaki Lima (PKL), dimana Kecamatan Pandaan merupakan sebagai kota kecamatan teramai di Kabupaten Pasuruan menjanjikan banyak kesempatan Sejalan dengan perkembangan Pandaan menunjukkan semakin dijejalnya dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi terutama di jantung kota seperti Pasar Lama Pandaan dan Pasar Buah. Kondisi yang ada menunjukkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam beroperasinya terkenal dengan berbagai kelemahan yang dimiliki, seperti kurangnya modal usaha dan tempat usaha yang kumuh. Hal ini jelas telah merepotkan Pemerintah Kecamatan Pandaan untuk melakukan pembinaan. Untuk mengadakan penataan dan pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), jelas merupakan hal terlambat karena Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah keburu Aubak jamur di musim penghujanAy, namun hal bukanlah VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Ekuivalensi Sinollah alasan untuk segera melaksanakannya demi citra Pandaan yang selama ini dikenal dengan AuKota IndustriAy dan sebutan-sebutan bagus lainnya. Secara keseluruhan, jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Pandaan berjumlah 359 orang, dengan jumlah terbesar tersebar di Pasar Lama Pandaan sebanyak 307 orang. Sedangkan yang beroperasi di Pasar Buah (Dekopinda ) dan sekitarnya sebanyak 52 orang dengan jenis dagangan terdiri dari putihan dan makanan, buku, souvenir dan kaset . ihat tabel 4 dan tabel Kondisi mereka kurang tertib dan kumuh serta terkadang mengganggu kelancaran aktivitas kota. Sehingga setiap saat terkadang diadakan razia oleh Polisi Pamong Praja. Namun hal yang harus diperhatikan adalah bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut bukan hanya menyulitkan saja, tetapi mereka juga mempunyai potensi untuk pertumbuhan Kecamatan Pandaan sendiri, yaitu terciptanya lapangan pekerjaan, sumbangan bagi pendapatan daerah asal dikelola dengan bagus dan memberikan kemudahan bagi warga kota untuk mendapatkan barang yang murah. Oleh karena itu, kebijakan yang berkenaan dengan penataan dan pembinaan jangan hanya pada menata lingkungan fisiknya saja, tetapi juga mengarah pada peningkatan taraf hidup Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satu hasil observasi penulis menunjukkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Pandaan, khususnya yang ada di Pasar Lama Pandaan dan di Pasar Buah, bukanlah biang kemacetan yang kerap terjadi di perempatan jalan raya Malang-Pandaan-Surabaya dan Malang-PandaanBangil. Kemacetan tersebut lebih banyak disebabkan oleh berjubelnya para tukang AuojekAy disepanjang jalan tersebut yang menunggu penumpang. Dari hasil penghitungan penulis menunjukkan lebih dari 850 Autukang ojekAy setiap harinya yang beroperasi sepanjang kurang-lebih 500 meter di jalan tersebut. Jika ada bis yang berhenti, tak urung ratusan Autukang ojekAy menghampiri bis yang berhenti tersebut untuk menawarkan jasa AuojeknyaAy. Para Autukang ojekAy ini datang tidak hanya dari wilayah Kecamatan Pandaan, tetapi juga dari kecamatan sekitarnya, yaitu dari Bangil. Kecamatan Beji. Kecamatan Sukorejo. Kecamatan Prigen dan Kecamatan Rembang. Kondisi para Autukang ojekAy ini tidak tertata dan cenderung berkelompok serta tidak teridentifikasi secara jelas. Jika diperhatikan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah di Pasar Lama Pandaan dan di Pasar Buah yang notabene tidak dipinggir jalan utama . alan Propins. , sehingga menurut penulis tidak sampai memacetkan arus 10 Ekuivalensi VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Pedagang Kaki Lima Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja lalu lintas yang melewati jalur Propinsi tersebut. Dari keadaan ini, menurut penulis keberadaan Autukang ojekAy juga harus mendapatkan perhatian yang serius, baik dari Pemerintah Kecamatan Pandaan maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan, karena keberadaannya mengganggu kelancaran arus lalu lintas antar Kabupaten/Kota. Kondisi dari Autukang ojekAy ini tidak terkoordinir sehingga tidak jelas aturannya. Tidak seperti di Kota Malang, dimana setiap Autukang ojekAy terdapat pangkalanya dan di atur dengan tertib dan secara bergiliran. Untuk mengadakan pengaturan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pasuruan, seyogyanya menurut penulis, pertama-tama harus di buat dinas tersendiri yang menanganinya, dengan rencana strategis yang Dinas ini nantinya menjadi mitra dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam hal fasilitator dalam berusaha. Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) menurut penulis tidak perlu dilakukan. Hal ini perlu dilakukan karena selama ini tidak ada kejelasan instansi mana yang berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Dinas Pasar yang setiap hari mendapatkan masukan dari retribusi tidak pernah melakukan pembinaan. Sedangkan pihak Kecamatan Pandaan sendiri hanya melakukan pembinaan dengan menyediakan tempat usaha. Kedua. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah ada ditata sedemikian rupa sehingga lebih tertib, lebih bersih dan enak dipandang mata. Hal ini perlu dilakukan karena lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebenarnya tidak mengganggu arus lalu lintas secara langsung, bahkan berada di luar arus lalu lintas jalur Propinsi. Kalau perlu setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Selain itu, kesempatan untuk berdialog dengan aparat terkait (Diantaranya pihak Kecamatan Pandaan. Dinas Pasar dan Polisi Pamong Praja serta instansi terkait lainny. bagaimana supaya lokasi berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) ini lebih bersih dan lebih enak dipandang mata tidak pernah dilakukan. Sepertinya pihak terkait tidak ada keseriusan untuk melakukan pembinaan, padahal itu merupakan hak dan kewajiban instansi terkait. Untuk keperluan tersebut. DPRD Kabupaten Pasuruan beserta Pemerintah Daerah membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan isi yang jelas yang tidak menimbulkan penafsiran ganda. Dibuatkan aturan pelaksanaannya dan diadakan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan para pelaksana di lapangan. VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Ekuivalensi Sinollah Ketiga, petugas pelaksana lapangan harus tegas, jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Aparat pelaksana ini bekerjasama dengan aparat lainnya . eperti kepolisia. melakukan Pengamanan terhadap lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), baik dalam pelaksanaan peraturan maupun ketidaknyamanan dari gangguan Terakhir, seperti disampaikan oleh Wirosardjono . bahwa kebijakan ekonomi hendaknya lebih memperhatikan pendapatan, produktifitas dan sikap akomodatif bahkan membina mereka (Pedagang Kaki Lima (PKL)). Dengan demikian (Pedagang Kaki Lima (PKL) mampu tumbuh di atas kekuatan sendiri, sehingga pola investasi perlu ditinjau agar lebih dapat diarahkan pada (Pedagang Kaki Lima (PKL) ini, misalnya dengan mengarahkan dan meningkatkan akses mereka pada jasa produksi dan permodalan, sarana kerja, perlindungan atas kelancaran usaha mereka. Sehingga, untuk menindaklanjuti hal tersebut secara nyata, bagi (Pedagang Kaki Lima (PKL) perlu adanya kebijakan untuk melindungi mereka dari rongrongan berbagai pihak, memfasilitasi kehadirannya tanpa mengorbankan sarana, fasilitas dan ketertiban umum kota. Pandangan tersebut di atas terasa wajar mengingat (Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai kelompok usaha marginal, terkesan kotor dan tidak tertib yang seringkali tidak seiring dengan kebijaksanaan penataan kota dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Peran Pemerintah Daerah dalam Pembinaan PKL Dalam sistem perwakilan yang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk mengurusi bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan, maka masyarakat . melakukannya melalui wakilwakilnya. Baik yang dilakukan dalam pemilu maupun yang ditunjuk secara Dalam sebuah wilayah kecamatan, maka wakil masyarakatnya adalah dia yang ditunjuk oleh atasannya (Bupat. untuk mengurusi bidang-bidang tersebut, yang disebut dengan Camat. Camat berkewajiban melaksanakan tiga bidang tersebut di wilayah kerjanya yang dibantu oleh Satuan Polisi Sektor dan Koramil. Salah satu bidang yang menjadi hak dan kewajiban Camat untuk dilaksanakan adalah bidang pembangunan, yang di dalamnya termasuk pembangunan perekonomian kecamatan. Di dalam perekonomian, terdapat 12 Ekuivalensi VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Pedagang Kaki Lima Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja dua sektor sebagai pelakunya, yaitu sektor formal dan sektor informal. Sektor informal diakui keberadaannya oleh pemerintah dengan sebuah Keputusan Kepala Daerah, membutuhkan keterampilan khusus dan memiliki modal yang tidak sedikit dan relatif menetap. Sedangkan sektor informal lekat dengan atribut tidak memerlukan keterampilan khusus, modalnya kecil, berpindah-pindah dan terkesan mengganggu ketertiban. Sektor informal yang paling populer adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang keberadaannya rata-rata dipusat keramaian. Seiring dengan keterpurukan perekonomian bangsa yang tidak kunjung reda, sektor informal, salah satunya yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL), berkembang dengan pesat. Selain dari faktor Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memang merupakan salah satu alternatif dalam bekerja, masyarakat saat ini memerlukan kebutuhan yang tidak hanya murah, tetapi cukup berkualitas dan gampang dijangkau. Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat menjawab tantangan kebutuhan masyarakat ini, sehingga keberadaannya terus dicari oleh masyarakat. Hal ini juga terjadi di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Semakin hari Pedagang Kaki Lima (PKL) semakin bertambah. Namun kondisi kumuh dan mengganggu ketertiban serta minimnya modal selalu menjadi kendala dalam penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa kota termasuk di Pandaan. Pemerintah yang mempunyai hak dan kewajiban dalam pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) ternyata tidak banyak berbuat. Khususnya di Kecamatan Pandaan, peran pemerintah hanya menyediakan tempat berjualan. Adapun pembinaan berusaha dan permodalan tidak pernah Bagaimana Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat meningkat taraf hidupnya kalau tidak ada penanganan yang serius dari pemerintah. Paling tidak pemerintah menjadi fasilitator bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau mencairkan mereka AuBapak AngkatAy dalam berusaha. Kondisi para Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di Kecamatan Pandaan sepertinya memang dibiarkan sedemikian rupa karena para aparat pemerintah telah mempunyai anggapan yang negatif terhadap keberadaan (Pedagang Kaki Lima (PKL), sehingga yang banyak dilakukan pemerintah adalah melakukan razia bahkan mengusir serta mengobrakabrik dagangan mereka. Tidak berlebihan jika Bromley yang dikutip Mannig . mengatakan bahwa dengan kenyataan ini sikap pemerintah setempat VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Ekuivalensi Sinollah terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) ini biasanya negatif, memandang mereka sebagai gangguan yang membuat kota menjadi kotor dan tidak rapi, menyebabkan kemacetan lalu lintas, pembuangan sampah di sembarang tempat, gangguan bagi pejalan kaki, saingan pedagang toko yang tertib dan membayar pajak, serta penyebaran penyakit lewat kontak fisik dan penjualan makanan kotor dan basi. Padahal jika ditelaah, para Pedagang Kaki Lima (PKL) juga tertib membayar retribusi, cuma para pemungutnya saja yang bersikap tidak adil, seperti yang disampaikan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lama Pandaan bahwa setiap penarikan retribusi oleh dinas pasar tidak diberikan karcis . anda bukti pembayara. Padahal keberadaannya jelas akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan. Bayangkan saja untuk Pasar Lama Pandaan dari 307 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dapat diidentifikasi penulis menunjukkan bahwa retribusi pasar yang disetorkan sebanyak Rp. 500,00. Menurut penulis terbentuknya Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan kegiatan arisannya . hususnya di Pasar Buah yang juga merintis simpan-pinja. harus dimanfaatkan oleh pihak terkait untuk dapat memberikan pembinaan dan memperbaiki kesan jelek yang selama ini disandang oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Dengan kejujuran dan keadilan dari pihak pemerintah . dan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) sendiri, maka kesan jelek Pedagang Kaki Lima (PKL) akan dapat Contoh kasus seperti retribusi sampah dan retribusi pasar yang selalu dipungut. Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak pernah diberikan AukarcisAy Hasil observasi penulis menunjukkan bahwa keterangan yang di dapat dari petugas pemungut retribusi pasar mengatakan bahwa pemasukan setiap hari Rp. 000,00. Padahal dari Pedagang Kaki Lima (PKL) saja setiap di dapat retribusi Rp. 500,00 x 307, maka besarnya pungutan sebesar Rp. 500,00, kemana hasil pungutan yang Rp. 500,00?. Belum lagi sampah yang tidak tiap hari di ambil, padahal Pedagang Kaki Lima (PKL) rajin dalam membayar retribusi sampah setiap seminggu Rp. 000,00. PKL sebagai Alternatif Kesempatan Kerja. Berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) menurut analisa sementara adalah mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Hal ini karena berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak memerlukan keahlian khusus, dengan modal yang sedikit bahkan dengan Aumodal dengkulAy dan berpindah 14 Ekuivalensi VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Pedagang Kaki Lima Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja tempat sewaktu-waktu. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) semakin lama tampak lebih menjamur di pusat-pusat keramaian kota. Tak kurang dari 359 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang teridentifikasi berlokasi di Pasar Lama Pandaan dan di Pasar Buah (Dekopinda ) yang notabene merupakan pusat keramaian di Pandaan karena letaknya uang strategis. Data yang diperoleh penulis menunjukkan bahwa profesi Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di Kecamatan Pandaan, dilakukan karena tuntutan kebutuhan hidup yang semakin besar. Sementara persaingan kerja di sektor formal yang tidak didukung oleh ketrampilan yang memadai membuat mereka sadar bahwa kemampuan mereka untuk masuk di sektor tersebut sangatlah sulit, sehingga alternatif pekerjaan satu-satunya adalah dengan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL). Karena dengan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) akan banyak menyerap tenaga kerja bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan keterampilan yang memadai. Hal lain yang sangat mendukung para PKL untuk tetap eksis di dunia perdagangan di sektor informal menurut penulis adalah dari segi pendapatan. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan ternyata pendapatan kotor mereka rata-rata per harinya sebesar Rp 150. 000,00, bahkan bisa lebih banyak lagi jika hari pasaran atau hari libur. Dengan demikian mereka sangat yakin bahwa dengan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pekerjaan yang sangat tepat dan akan terus semakin banyak menyerap tenaga kerja. Sayangnya pertumbuhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Pandaan yang semakin pesat ini tidak dibarengi dengan adanya pembinaan dan pemberdayaan, baik dari pemerintah daerah maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kalau menengok di Kota Malang sebagai contoh, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) ditata dan dibina dan telah menunjukkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dapat berperilaku dan bermental bagus. Dengan adanya penanganan yang bagus dari Pemerintah Kota Malang . ibentuknya Dinas Bina Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mempunyai wewenang jelas dalam menata dan membina Pedagang Kaki Lima (PKL), dibuatnya Perda dan Keputusan Walikota yang mengatur tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta adanya peran serta dari masyaraka. Dari contoh tersebut kenapa pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan hal yang sama, padahal keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat keramaian kota dimana saja tidak dapat Karena menurut pengamatan penulis menunjukkan bahwa dimana VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Ekuivalensi Sinollah ada keramaian, di sanalah pasti ada Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka mengadu nasib dengan Aumain kucing-kucinganAy dengan aparat keamanan (Polisi Pamong Praj. Dengan pemberian tempat yang strategis dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban serta ketenteraman masyarakat, maka Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dapat berperilaku baik, karena mereka juga manusia dan pasti dapat diajak bicara dan berdialog dengan catatan aparat juga berperilaku memanusiakan para Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam melakukan pendekatan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) tentunya memerlukan juga keahlian khusus, karena seperti diketahui bahwa tingkat pendidikan para Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di Kecamatan Pandaan, sebagian besar . ,70%) tidak berpendidikan . ihat tabel . Untuk kasus di Kecamatan Pandaan, ternyata biang kemacetan arus lalu lintas tidak sepenuhnya disebabkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi oleh semakin menjamurnya juga para Autukang ojekAy yang jumlahnya lebih dari 850 orang. Permasalahannya adalah, apakah para Autukang ojekAy ini diklasifikasikan sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) atau tidak? Hal ini memerlukan kajian lebih lanjut. Seperti dikatakan oleh Kartono . bahwa istilah pedagang kaki lima sendiri mengarah pada konotasi penjaja barang-barang dagangan pada gelaran tikar di pinggir jalan, atau di muka toko-toko yang dianggap strategis. Terdapat pula sekelompok pedagang yang berjualan dengan menggunakan meja, kereta dorong dan kios-kios Dari pengertian tersebut, maka Autukang ojekAy tidak termasuk kriteria Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun mengkaji pengertian yang diberikan oleh Ramli . 2: . digolongkan menjadi berbagai macam kategori, yaitu: Aupedagang sayuran, pedagang buah-buahan, makanan jadi, minuman, beras, rokok, tekstil/pakaian, surat kabar/majalah, ikan/daging, ayam/kambing/ burung, kelontong/loak, onderdil/bensin, jasaAy. Dari pengertian tersebut, terdapat penggolongan usaha AujasaAy. Seperti diketahui bahwa Autukang ojekAy memberikan jasa transportasi kepada para penumpang, maka Autukang ojekAy menurut pengertian tersebut dapat digolongkan sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL). Dari apa yang telah disampaikan penulis di atas menunjukkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu alternatif kesempatan Terlebih bagi mereka yang tidak mempunyai keterampilan khusus dan mempunyai modal sedikit. Akan tetapi tidak hanya bagi mereka yang 16 Ekuivalensi VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Pedagang Kaki Lima Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja tidak mempunyai keterampilan saja, mereka yang mempunyai keterampilan tertentu bisa jadi melirik sektor informal ini. Hal ini karena melihat kondisi persaingan kerja di sektor formal yang semakin AumemanasAy dan tidak seimbangnya antara pencari kerja dengan lapangan kerja sendiri. Hal ini juga disebabkan seperti yang disampaikan oleh Manning dan Efendi . bahwa: "Sebab-sebab perubahan struktur kesempatan kerja baik pada pria maupun wanita terutama disebabkan oleh perubahan struktur kesempatan kerja di pedesaan". Selain itu Wignyosoebroto . mengungkapkan bahwa dalam keadaan pengangguran yang meningkat disertai produktifitas tenaga kerja rendah, sebagian besar dari mereka . encari kerj. ini tidak dapat ditampung di dalam sektor industri modern untuk memenuhi kesempatan kerja yang tersedia. Sehingga seringkali mereka ini lalu mengadu nasib di sektor . erdagangan: kaki lima dan jas. yang mempunyai persyaratan kerja: yang ringan. Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa pedagang kaki lima menjadi bursa penyerap tenaga kerja yang efektif. Dalam masa sekarang ini keberadaan mereka secara umum bisa memberikan bantuan kepada negara berupa penyediaan lapangan kerja bagi sebagian besar angkatan kerja di Indonesia. Maka sepantasnyalah sektor informal ini atau secara khusus pedagang kaki lima bisa menjadi katup pengaman perekonomian Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Hidayat . bahwa, "Sektor informal dalam tata ekonomi Indonesia sangat dibutuhkan karena mempunyai daya serap tenaga kerja relatif besar". KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu bagian dari sektor informal perekonomian masyarakat. Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan sektor yang berpotensi untuk dikembangkan karena terbukti telah menyerap banyak tenaga kerja, pertumbuhannyapun mengalami perkembangan yang semakin hari semakin meningkat. Akan tetapi, atribut yang melekat pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kumuh, kotor dan tidak tertib serta mengganggu arus lalu lintas menjadikannya dianak tarikan oleh banyak kalangan, terutama pemerintah dan pemerintah daerah. VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Ekuivalensi Sinollah Dari data yang dapat diperoleh menunjukkan bahwa jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Buah dan Pasar Lama Pandaan Kecamatan Pandaan berjumlah 359 orang dengan jenis dagangan terdiri dari makanan dan minuman, buku, kaset, souvenir, buah dan putihan . akaian, mainan anak, dan barang kecil lainny. Kondisi mereka kurang tertib dan kumuh serta terkadang mengganggu kelancaran aktivitas kota. Tetapi mereka juga mempunyai potensi untuk pertumbuhan Kecamatan Pandaan sendiri, yaitu terciptanya lapangan pekerjaan, sumbangan bagi pendapatan daerah asal dikelola dengan bagus dan memberikan kemudahan bagi warga Pandaan dan sekitarnya untuk mendapatkan barang yang murah. Dari potensi yang dimiliki Pedagang Kaki Lima (PKL), sayangnya tidak dibarengi dengan peran pemerintah daerah untuk membina dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada. Hal ini terjadi karena mempunyai sikap yang apatis terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Pedagang Kaki Lima (PKL) dianggap sebagai AubiangkerokAy kemacetan dan Padahal kalau ditata dan diberdayakan dengan baik. Pedagang Kaki Lima (PKL) berpotensi untuk dapat menyumbangkan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disamping itu. Pedagang Kaki Lima (PKL) akan dapat menyerap tenaga kerja yang semakin banyak dari hari kehari karena profesi Pedagang Kaki Lima (PKL) banyak memberikan daya tarik bagi setiap masyarakat yang berekonomi lemah. Hal ini karena dengan berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) modal yang dibutuhkan sedikit . ahkan bisa dengan modal dengku. , tidak membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus, tidak memerlukan ijin dari pemerintah dan sulitnya mencari pekerjaan di kota dengan kondisi perekonomian bangsa yang masih labil ini. Saran Pemerintah Kabupaten Pasuruan hendaknya membuat instansi baru yang khusus menangani Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini harus dilakukan karena fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) ini merupakan fenomena masyarakat dan banyak digeluti oleh masyarakat dan pertambahannya akan semakin meningkat dari hari kehari. Hendaknya diberikan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam bentuk pembinaan dalam berusaha dan pembinaan dalam hal Pemerintah Kabupaten Pasuruan ataupun Pemerintah 18 Ekuivalensi VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Pedagang Kaki Lima Sebagai Alternatif Kesempatan Kerja Kecamatan Pandaan dapat bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkompeten dalam bidang Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk dapat memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL). Contoh kasus di Pasar Buah Pandaan dapat dijadikan rujukan. Hendaknya Pemerintah Kecamatan Pandaan membuka forum dialog, formal dan informal, dengan para wakil Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengatasi kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar lebih sedap dipandang mata. Petugas pemungut retribusi pasar harus memberikan bukti tanda membayar retribusi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan menyetorkan hasil pemungutan secara jujur. VOL. 2 NO. 2 OKTOBER 2016 Ekuivalensi Sinollah DAFTAR PUSTAKA