Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) PADA KEPOLISIAN SEKTOR MUARA UYA KABUPATEN TABALONG Retno Dwi Apriani*. Murjani apriani1804@gmail. shimsi@gmail. Program Studi Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Komplek Stadion Olah Raga Saraba Kawa Pembataan Tanjung Ae Tabalong Telp/Fax . 2022484 Kode Pos 7012 Email: info@stiatabalong. ABSTRAK Pelayanan publik di bidang administrasi kepolisian merupakan salah satu pelayanan publik yang di laksanakan oleh kepolisian dalam rangka melayani masyarakat yang meliputi tugas dan fungsi, mendaftarkan dan menerbitkan SKCK. SIM . urat ijin mengemud. STNK . urat tanda nomor kendaraa. dan lain sebagainya. Kewenangan dan tugas pelayanan kepolisian di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya pejabat polri harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengutamakan tindakan pencegahan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Kepolisian Sektor Muara Uya Kabupaten Tabalong. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, teknik dalam pengumpulan data melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang di ambil dari 5 . orang Teknik analisis data dilakukan dengan beberapa langkah diantaranya ialah Pengumpulan data. Reduksi Data. Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan atau verifikasi. Untuk uji keabsahan data mengunakan teknik Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya di katagorikan sudah berkualitas. Kata Kunci : Kualitas. Pelayanan Publik. SKCK SERVICE QUALITY OF POLICE RECORD CERTIFICATE (SKCK) ISSUANCE AT THE MUARA UYA POLICE SECTOR. TABALONG REGENCY ABSTRACT Public service in the field of police administration is one of the services provided by the police to serve the community, including tasks such as registering and issuing SKCK (Police Record Certificate. SIM (Driver's License. STNK (Vehicle Registration Certificate. , and others. The authority and duties of police services are regulated by Law No. 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police. In carrying out their duties and authority, police officers must always act in accordance with legal norms, respect religious principles, manners, morality, and uphold human rights, while prioritizing preventive measures. The purpose of this study is to evaluate the quality of the service for issuing Police Record Certificates (SKCK) at the Muara Uya Police Sector. Tabalong Regency. This research uses a descriptive method with a qualitative approach, collecting data through interviews, observations, and documentation. Data were collected from five informants. The data analysis technique involved several steps, including data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing or verification. Data validity was tested using triangulation. The results of the study indicate that the service quality of SKCK issuance at the Muara Uya Police Sector is categorized as high quality. Keywords: Quality. Public Service. SKCK JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 PENDAHULUAN Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan suatu organisasi publik yang memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan publik Peran Polri menjalankan tugas melayani masyarakat dapat dilihat dari etos kerja yang tinggi, kemampuan memegang etika birokrasi dalam menjalankan tugas, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya menciptakan Polri yang bersih dan berwibawa adalah dengan meningkatkan pelayanan publik yang merupakan kewajiban aparatur Negara kepada masyarakat. Pelayanan publik di bidang administrasi kepolisian merupakan salah satu pelayanan publik yang di laksanakan oleh kepolisian dalam rangka melayani masyarakat yang meliputi tugas dan fungsi, mendaftarkan dan menerbitkan SKCK. SIM . urat ijin mengemud. STNK . urat tanda nomor kendaraa. dan lain sebagainya. Kewenangan dan tugas pelayanan kepolisian di atur dalam undangundang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya pejabat polri harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengutamakan tindakan pencegahan. Pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat namun kondisi di masyarakat menunjukan bahwa pelayanan publik dalam bentuk pelayanan administrasi kepolisian khususnya dalam hal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan masih ditemui hambatan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Yang di terbitkan oleh pihak kepolisisan dapat digunakan untuk berbagai keperluan Seperti melanjutkan sekolah atau universitas termasuk melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN, seperti perusahaan swasta. Seperti tertuang dalam Perkap Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ). Pelayanan publik merupakan suatu hal yang sangat mendasar bagi instansi pemerintah maupun Menurut (Sinambela, 2. , pemahaman tentang ciri - ciri pelayanan publik yang baik dan berkualitas sangat bermanfaat bagi aparat JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 pemerintah untuk mempersiapkan segala sesuatunya termasuk dalam hal ini sarana pelayanan dan strategi yang akan diterapkan. Pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah AuExcellent serviceAy yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik. Disebut sangat baik atau terbaik, karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan. Kondisi umum penyelenggaraan pelayanan publik di Propinsi Kalimantan Selatan, masih dihadapkan pada sistem pelayanan dari aparatur pemerintah yang belum maksimal dalam pelayanan publik yang berkualitas. Salah satu kerja struktur birokrasi dilihat di Polsek Muara Uya dalam hal ini aparatur Polsek tersebut melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan hasil observasi sementara di Polsek Muara Uya bahwa terdapat beberapa permasalahan mengenai kualitas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Masalah yang ditemui pada saat masyarakat ingin melakukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya, yaitu masih banyak masyarakat yang belum mengetahui persaratan apa saja yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Adapun masyarakat yang ketika ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih banyak yang membawa persyaratan kurang lengkap. Kurang lengkapnya persyaratan yang di bawa oleh masyarakat itu dikarenakan kurangnya informasi dari pihak Polsek Muara Uya mengenai persyaratan apa saja yang di perlukan untuk proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Secara tidak langsung masalah yang muncul tersebut akan menghambat proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sehingga berpengaruh pada cepat atau lambatnya proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan akan berdampak pada kepuasan pelayanan yang di terima masyarakat. Kendala lain dalam pelayanan public di Polsek Muara yaitu terkait dengan sarana serta prasarana yang belum memadai baik secara oprasional, fasilitas fisik, serta prasarana pendukung lainnya. Salah satunya yaitu kurang memadainya meja dan kursi sehingga pada akhirnya tidak sedikit masyarakat penerima pelayanan menunggu lebih lama karna kendala oleh sarana dan prasarana yang kurang memadai. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Berdasarkan observasi penulis membandingkan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Suaib, 2. dengan judul Au Kualitas Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan ( Studi di Kantor Camat Sekarbela Kota Mataram )Ay yang menunjukkan kualitasnya baik. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai AuKualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pada Kepolisian Sektor Muara Uya Kabupaten TabalongAy. Fokus Penelitian ini Penulis akan melakukan penelitian tentang Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pada kepolisian Sektor Muara Uya. Dengan Teori Zeithaml, (Berry, 1. Tentang indikator ukuran kepuasan yang terletak pada 5 ( Lima ) dimensi kualitas pelayanan yaitu. Bukti fisik (Tangible. Kehandalan (Reliabilit. Daya (Responsevenes. Jaminan (Assuranc. , dan Empati (Empath. Berdasarkan uraian latar belakang diatas perlu dilakukan penelitian agar mengetahui bagaimana Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pada Kepolisian Sektor Muara Uya Kabupaten Tabalong. Tujuan penelitian ini dilakukan aalah untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pada Kepolisian Sektor Muara Uya Kabupaten Tabalong. Manfaat Penelitian (Sugiyono,2. menyatakan bahwa setiap penelitian diharapkan memiliki Manfaat tersebut bias bersifat teoritis dan Berikut manfaat secara teoritis diantaranya adalah penelitian ini mendukung Teori (Zeithaml, 1. Tentang indikator ukuran kepuasan yang terletak pada 5 ( Lima ) dimensi kualitas pelayanan yaitu. Bukti fisik (Tangible. Kehandalan (Reliabilit. Daya tanggap (Responsevenes. Jaminan (Assuranc. , dan Empati (Empath. Dan mendukung penelitian terdahulu oleh (Suaib, 2. , (Runi, 2. , (Cahyono, 2. , yang menyimpulkan bahwa kualitas pelayanan public sudah baik. Serta tidak mendukung penelitian terdahulu oleh (Sangidun, 2. , (Dimas Arganata, 2. yang JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 menyimpulkan bahwa kualitas pelayanan publik sudah cukup baik. Sedangkan manfaat praktis diantaranya bagi Kepolisian Sektor Muara Uya diharapkan penelitian ini sebagai masukan untuk meningkatkan AuKualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pada Kepolisian Sektor Muara Uya Kabupaten TabalongAy yang akan membangun kepercayaan masyarakat, serta mampu memberikan pelayanan yang baik di setiap keperluan masyarakat sebagai penerima TINJAUAN PUSTAKA Penelitian Terdahulu (Suaib, 2. dengan judul Au Kualitas Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan ( Studi di Kantor Camat Sekarbela Kota Mataram )Ay. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik bidang administrasi kependudukan di kantor camat sekarbela dilihat dari aspek Bukti fisik . Kehandalan . Daya tanggap . Jaminan . Empati . Yaitu bagian pelayanan umum di kecematan sekarbela sudah memenuhi fasilitas pelayanan yang memadai / baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Runi, 2. dengan judul Au Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Desa Rampi Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu UtaraAy. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasannya maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu: Indikator penilaian Reliability yaitu pemberian pelayanan yang tepat dan benar sudah berjalan baik. (Cahyono, 2. dengan judul AuKualitas Pelayanan Publik Dalam Memberikan Kepuasan Kepada Masyarakat Pada Pelayanan Skck Online Polres Probolinggo KotaAy. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif tentang kualitas pelayanan publik di Pelayanan SKCK Online Polres Probolinggo Kota, sehingga peneliti berusaha untuk mengungkap kemudian mendeskripsikannya. Hasil penelitian ini berupa data-data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan juga dokumentasi. Penilaian kualitas pelayanan di Pelayanan SKCK Online Polres Probolinggo Kota berdasarkan teori dari Zeithaml dkk. bahwa kualitas pelayanan ditentukan oleh lima Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Tangible. Reliability. Responsiveness. Assurance, dan Empathy. Penilaian kualitas pelayanan publik di Pelayanan SKCK Polres Probolinggo Kota dalam dimensi tangible menunjukkan bahwa kualitas pelayanan sudah baik. (Sangidun, 2. dengan judul Au Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan KepolisianAy. Hasil penelitian menunjukan bahwa kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pontianak dapat dikatakan cukup Hal ini dibuktikan dari beberapa hasil wawancara informan yang menyatakan cukup baik terutama pada indikator kehandalan dan kesigapan petugas. Sedangkan pada indikator seperti keberwujudan, empati dan competensi masih ada informan yang menyatakan kurang puas. (Dimas Arganata, 2. dengan judul Au Kualitas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Pelayanan Masyarakat Satuan Intelejen dan keamanan Polrestabes SurabayaAy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan SKCK di Kantor Pelayanan Masyarakat Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestabes Surabaya di katakan sudah cukup baik. Di lihat dari dimensi tangible menyangkut sarana dan prasarana sudah memadai sehingga pemohon pembuatan SKCK merasa nyaman. Reliability ketepatan waktu dalam proses pelayanan SKCK yang di berikan dapat di tunggu dan sehari langsung jadi. Responsiveness menekankan pada tanggung jawab petugas untuk membantu pemohon dalam menjelaskan tata cara pengisian formulir SKCK dan pemohon merasa sangat terbantu. Competence di buktikan dengan pemahaman petugas pelayanan dan adanya pelatihan atau diklat-diklat guna meningkatkan kualitas Courtesy terkait ketanggapan petugas dalam melayani pemohon pembuatan SKCK. Credibility kejujuran petugas dan petugas pelayanan telah bertugas dengan jujur. Paradigma Administrasi Publik (Syafri, 2. ada tiga perkembangan paradigma administrasi publik yaitu: Paradigma administrasi klasik (Old Public administratio. Menurut para ahli paradigma JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 administrasi klasik berlangsung dari tahun 18871987. Administrasi klasik dipengaruhi oleh pemikiran Woodrow Wilson, mantan Presiden Amerika Serikat dan Guru Besar ilmu politik di Princenton Universty Amerika Serikat. Melalui karya besarnya yang berjudul The Study of Administration. Wilson menyampaikan beberapa pemikiran tentang administrasi publik antara lain sebagai berikut. Perlunya pemisahan antara aktivitas pembuatan kebijakan yang dilakukan dalam proses politik dan implementasi kebijakan yang harus dilakukan oleh birokrasi . ikotomi Pemisahan tersebut dilakukan karena jika masalah administratif dicampuri politik, akan terjadi penyimpangan yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga pemerintah menjadi tidak efesien. Nilai yang ingin dicapai dalam pelaksanaan ekonomis, dan rasionalitas dengan dasar rational choice. Untuk mewujudkan nilai-nilai pada angka 2, perlu dibangun struktur oganisasi yang efisien dan hierarkis. Organisasi yang tepat untuk itu adalah organisasi birokrasi. Paradigma New Publik Management (NPM) Lahirnya konsep new publik management (NPM) pada awal tahun 1990-an merupakan reaksi kelemahan birokrasi tradisional dalam paradigma administrasi publik klasik. NPM menganut nilai-nilai dan praktik-praktik administrasi bisnis yang diterapkan kedalam praktek administasi publik . un goverment like restrukturasi sektor publik melalui privatisasi, perampingan struktur birokrasi, mengenal nilai . internasional, mengontrakan pelayanan publik pada organisasi swasta, penerapan outsourcing . ontrak kerj. , membatasi intervensi pemerintah . anya dilakukan jika mekanisme pasar mengalami kegagala. , dan meningkatkan efisiensi melalui pengukuran kinerja. NPM berhendak meningkatkan efesiensi, efektivitas, memperhatikan keadilan sosial. Nilai-nilai ekonomis . yang dianut NPM sering kali Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 bertentangan dengan demokrasi dan kepentingan Pengelola pelayanan publik yang diserahkan kepada swasta pada satu sisi memang dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik, namun cenderung hanya dinikmati oleh orangorang yang mampu membayar. Paradigma New Publc Service (NPS) Ketidak berhasilan NPM mewujudkan administrasi publik yang berkeadilan sosial melahirkan pendekatan baru yang berorientasi kepentingan masyarakat, yaitu New Public Service (NPS). NPS menilai bahwa NPM dan OPA terlalu menekankan pada efisiensi dan melupakan atau mengabaikan masyarakat sebagai sasaran dari kebijakan publik. NPS memperbaiki kekurangan ini dengan konsep pelayan kepada warga masyarakat bukan kepada pelanggan . elevery service to citizen not custome. dalam proses penyelenggaraan administrasi publik dan kebijakan publik. Berbagai kebijakan dan program diarahkan untuk memenuhi kepentingan warga masyarakat dan dilakukan melalui tindakan kolektif dan proses kolaboratif. Dengan demikian, kepentingan publik merupakan hasil proses dialog tentang nilai-nilai yang disetujui bersama oleh masyarakat dan bukan agregasi kepentingan pribadi atau kelompok administrator Kebijakan publik tidak hanya sekedar memenuhi keuntungan pasar, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai dan kepentingan. Menurut pendekatan NPS, administrasi publik tidak dapat dijalankan seperti perusahaan swasta seperti dikehendaki dalam NPM karena administrasi negara harus mampu menciptakan suasana demokratis dalam keseluruhan proses kebijakan, yaitu dengan memperhatikan kepentingan dan nilai-nilai yang hidup di kalangan masyarkat. Pegawai pemerintah tidak melayani pelanggan, tetapi memberi pelayanan untuk kepentingan demokrasi. Paradigma New Public Management (NPM) dan New Public Service (NPS) menunjukkan bahwa terjadi perubahan orientasi administrasi publik yang sangat cepat. Paradigma NPM orientasinya kepada kepuasan pelanggan, sedangkan NPS kepada kualitas pelayanan Kedua paradigma ini berjalan seiring, karena NPS berorientasi kepada kualitas pelayanannya sedangkan NPM berorientasi kepada kepuasan pelanggannya. Pelanggan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 . puas karena kualitas pelayanannya yang Pengertian Pelayanan Publik Pelayanan publik merupakan pemberian jasa oleh pemerintah, ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan pembiayaan maupun gratis guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat, undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut AuPelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publikAy. (Dimas Arganata, 2. adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan Menurut (Rahmadana, 2. pelayanan publik adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintahan baik dalam bentuk arang maupun jasa dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat ataupun dengan tujuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada asas dan prinsip pelayanan. Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan . keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan . idodo, 2. (Setijaningrum, 2. mendefinisikan pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur Negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi Negara sebagai pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Republik Indonesia adalah sebagai segalah bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan di pusat, di daerah dan di lingkungan BUMN dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan. Menurut (Maryam, 2. yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah Ausegala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 pemerintahan pusat, di daerah dan lingkungan Badan usaha milik Negara dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketertiban-ketertibanAy. Pengertian Kualitas Kualitas pada dasarnya merupakan kata yang menyandang arti relatif. Hal ini dikarenakan kualitas bersifat abstrak. Kualitas dapat digunakan untuk menilai sesuatu atau menentukan tingkat penyesuaian suatu hal terhadap suatu persyaratan atau spesifikasi. Apabila suatu persyaratan ataupun spesifikasi tersebut terpenuhi maka kualitas dapat dikatakan baik dan memuaskan. (Kotler, 2. mengemukakan bahwa kualitas adalah keseluruhan ciri serta sifat dari suatu produk atau pelayanan yang berpengaruh pada kemampuanya untuk memuaskan kebutuhan yang dinyatakan atau tersirat. Kualitas Pelayanan Publik Kualitas pelayanan bisa dikatakan berkualitas ataupun tidak berkualitas sebenarnya didasarkan pada penilaian dari pelayanan yang diberikan. Penilaian kualitas pelayanan, menurut Parasuraman dalam (Hardiansyah, 2. mendefinisikannya sebagai berikut : Penilaian kualitas pelayanan sebagai suatu pertimbangan global atau sikap yang berhubungan dengan keungulan . dari suatu pelayanan. Penilaian kualitas pelayanan sama dengan sikap individu secara umum terhadap kinerja Selanjutnya, ditambahkan bahwa penilaian kualitas pelayanan adalah tingkat dan arah perbedaan antara harapan dan persepsi pelanggan. Menurut (Hardiansyah, 2. ada indikator kualitas pelayanan terletak pada lima dimensi yaitu: Bukti Fisik (Tangible. Bukti fisik (Tangibl. merupakan fasilitas fisik yang harus ada dalam proses pelayanan yang ditunjukkan oleh pihak pemberi dalam berbagai bentuk. Aspek tampilan fisik . yang disediakan akan sangat menentukan kepuasan dari pengguna jasa. Kehandalan (Realibilit. Kehandalaan meliputi kemampuan untuk memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat . dan kemampuan untuk dipercaya . , terutama memberikan jasa secara tepat waktu . n tim. , dengan cara yang sama sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan, tanpa melakukan kesalahan setiap Menurut (Chandra, 2. , pelayanan yang ditingkatkan melalui JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 kesediaan dan kemampuan dalam membantu pelanggan merespon permintaan mereka dengan . Daya Tanggap (Responssivenes. Suatu pentingnya kualitas layanan daya tanggap atas pelayanan yang diberikan. Setiap orang yang mendapat pelayanan sangat membutuhkan penjelasan atas pelayanan yang diberikan agar pelayanan tersebut jelas dan dimengerti. Untuk mewujudkan dan merealisasikan hal tersebut, maka kualitas layanan daya tanggap mempunyai peranan penting atas pemenuhan berbagai penjelasan dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Apabila pelayanan daya tanggap diberikan dengan baik atas penjelasan yang bijaksana, penjelasan yang mendetail, penjelasan yang membina, penjelasan yang mengarahkan dan yang bersifat membujuk, apabila hal tersebut secara jelas dimengerti oleh individu yang mendapat pelayanan, maka secara langsung pelayanan daya tanggap dianggap berhasil, dan ini menjadi suatu bentuk keberhasilan prestasi kerja. Jaminan (Assuranc. Setiap bentuk pelayanan memerlukan adanya kepastian atas pelayanan yang Bentuk kepastian dari suatu pelayanan sangat ditentukan oleh jaminan dari pegawai yang memberikan pelayanan, sehingga orang yang menerima pelayanan merasa puas dan yakin bahwa segala bentuk urusan pelayanan yang dilakukan atas tuntas dan selesai sesuai dengan kecepatan, ketepatan, kemudahan, kelancaran dan kualitas layanan yang diberikan (Parasuraman, 2. Jaminan atas pelayanan yang diberikan oleh pegawai sangat ditentukan oleh performance atau kinerja pelayanan, sehingga diyakini bahwa pegawai tersebut mampu memberikan pelayanan yang handal, mandiri dan profesional yang berdampak pada kepuasan pelayanan yang Selain dari performance tersebut, jaminan dari suatu pelayanan juga ditentukan dari adanya komitmen organisasi yang kuat, yang menganjurkan agar setiap pegawai memberikan pelayanan secara serius dan sungguh-sungguh untuk memuaskan orang yang dilayani. Bentuk jaminan yang lain yaitu jaminan terhadap pegawai yang memiliki perilaku kepribadian . ersonality behavio. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 yang baik dalam memberikan pelayanan, tentu akan berbeda pegawai yang memiliki watak atau karakter yang kurang baik dan yang kurang (Margaretha, 2. Empati (Empat. Empati dalam suatu pelayanan adalah adanya suatu perhatian, keseriusan, simpatik, pengertian dan keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelayanan untuk mengembangkan dan melakukan aktivitas pelayanan sesuai dengan tingkat pengertian dan pemahaman dari masing-masing pihak tersebut. Pihak yang memberi pelayanan harus memiliki empati memahami masalah dari pihak yang ingin dilayani. Pihak yang dilayani sayangnya memahami keterbatasan dan kemampuan orang yang melayani, sehingga keterpaduan antara pihak yang melayani dan mendapat pelayanan memiliki perasaan yang sama. Menurut (Ibrahim, 2. , kualitas pelayanan publik merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan dimana penelitian kualitasnya ditentukan pada saat terjadinya pemberian pelayanan publik tersebut. Jenis Pelayanan Publik Kewajiban pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga negaranya ataupun memberikan pelayanan kepada warga negara yang memenuhi kewajibannya terhadap negara. Bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis pelayanan, yaitu: Pelayanan pemerintahan adalah pelayanan masyarakat yang terkait tugas-tugas umum pemerintahan seperti pelayanan KTP. SIM, pajak dan keimigrasian. Pelayanan pembangunan yaitu suatu jenis pelayanan masyarakat yang terkait dengan penyedian sarana dan prasarana untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat dalam melakukan aktifitas sebagai warga negara. Pelayanan utilitas, yaitu jenis pelayanan yang terkait utilitas bagi masyarakat. Pelayanan sandang, pangan, papan, merupakan jenis pelayanan yang menyediakan bahan kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Pelayanan kemasyarakatan, yaitu jenis pelayanan masyarakat yang dilihat dari sifat dan kepentingannya lebih ditekankan pada kegiatankegiatan sosial kemasyarakatan (Ahmad, 2. Pengertian Kepolisian Dari segi etimologis, kata polisi memiliki beberapa perbedaan di beberapa negara. Misalnya di Yunani, kata polisi disebut politeia, dan dalam bahasa inggris disebut police. Pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dibedakan dengan Polisi Negara Republik Indonesia, karena perbedaan antara organ dan fungsinya, maka pengertian dengan. Organ Polisi Negara Republik Indonesia, akan tetapi fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak selalu dipegang organ polisi Negara. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Pasal 1 ayat . Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa kepolisian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi dan Oleh Kepolisian memperhatikan segala aspek yang terkait dengan tugas dan wewenang kepolisian dan kelembagaan yang ada di dalamnya. Selain itu, pasal 5 Undangundang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa: Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat Negara yang berperan dalam menjaga perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu sebagaimana dimaksud pada ayat . Menurut (Abdussalam, 2. Kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan dibidang penegakan hukum, perlindungan dan pengabdian kepada masyarakat, serta sebagai Pembina masyarakat dalam rangka menjamin ketertiban dan menegakkan hukum, memelihara ketertiban umum untuk mencapai keselamatan dan ketertiban umum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kepolisian adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Menurut (Konerto, 2. Kepolisian merupakan petugas atau pejabat karna dalam sehari-hari mereka berkiprah dan berhadapan langsung dengan Kepolisian artinya orang yang kuat dan dapat menjaga keamanan dan keselamatan anggota Kepolisian sudah harus dibedakan dengan masyarakat biasa, agar rakyat jelas kepada merekalah rakyat dapat meminta perlindungan, dapat mengadukan pengeluhan dan seterusnya. Tugas dan Wewenang Kepolisian Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan pada Pasal 13, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu: Memelihara Keamanan Ketertiban Masyarakat. Menegakkan Hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dari ketiga tugas pokok kepolisian di atas dijelaskan pada Pasal 14 bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: Melaksanakan pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dijalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangundangan. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangundang lainnya. Menyelenggarakan kedokteran kepolisian, laboraturium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan pihak yang berwenang. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi memiliki wewenang secara umum yang diatur dalam pasal 15 ayat . Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut: Menerima laporan dan pengaduan Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang. Mencari keterangan dan barang bukti. Menyelenggarakan pusat informasi kriminal Mengeluarkan surat izin dan surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu. Pengertian Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dalam Pasal 1 Angka 4 Perkapolri No 18 Tahun 2014 menerangkan bahwa SKCK adalah surat Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (AuPolriA. kepada seorang/pemohon memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Surat Keterangan Catatan Kepolisian . isingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik . isingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 . bulan sejak tanggal Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu. SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biaya pengurusan SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. Tarif penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp 30. yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak(PNBP). Persyaratan Pembuatan SKCK Adapun dalam pembuatan SKCK mempunyai persyaratan yang harus di lengkapi. Untuk persyaratan terbagi menjadi dua yaitu persyaratan untuk pembuatan SKCK yang baru dan persyaratan untuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yaitu sebagai berikut : Membuat SKCK Baru Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4y6 sebanyak 6 lembar. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Memperpanjang masa berlaku SKCK Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir . aksimal telah habis masanya selama 1 tahu. Membawa fotocopy KTP. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4y6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. Mekanisme/Prosedur pembuatan SKCK Dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Juga memiliki Mekanisme/ prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di antaranya yaitu : Pencatatan Pencacatatan yang di maksud adalah pencatatan yang di lakukan dalam buku register atau system komputerisasi. Pencatatan yang di muat dalam buku buku register diantaranya sebagai berikut : Nomor Urut Nama Dan Tanggal Surat Permohonan Nomor. Masa Berlaku. Dan Tanggal Skck Diterbitkan Nama ( Nama Kecil. Nama Keluarga Atau Alia. Tempat Dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Alamat Lengkap Pekerjaan Keperluan Permohon Keterangan Lain Identifikasi Dalam Prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Juga Menggunakan Identifikasi. Identifikasi yang di maksud adalah : Pengisian Formulir sidik Jari Pengambilan Sidik Jari Perumusan Sidik Jari Pengisian Kartu Tik Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Penelitian Peneliti yang di maksud adalah penelitan yang di lakukan terhadap : Keperluan Atau penggunaan dari SKCK yang dimohonkan Keabsahan dan keaslian kelengkapan Formulir daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon Identitas pemohon Data menyangkut pernah atau tidak tersangkut tindak pidana Koordinasi Jika dalam hasil penelitian di temukan keraguan, maka perlu di lakukan koordinasi untuk klarifikasi dengan kesatuan di lingkungan polri atau instansi terkait. Koordinasi yang di maksud Internal Koordinasi internal yang dimaksud di laksanakan dalam bentuk gubungan tata kerja dengan pengemban fungsi seperti reserse criminal, lalu lintas, polair, dan sabhara, terkait pemberian data ada atau tidak nya tindak pidana yang di lakukan oleh pemohon SKCK. Identifikasi terkait pemberian hasil rumus sidik jari pemohon SKCK. Eksternal Koordinasi eksternal yang di maksud di laksanakan apabila di perlukan untuk pencocockan data dengan penegakan hokum Penerbitan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di buat dalam 2 . rangkap dengan ketentuan satu lembar asli untuk pemohon dan satu lembar untuk arsip. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di buat dengan ketentuan di tulis dalam 2. Bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa inggris. Mencantumkan pasfoto pemoho yang di rekatkan pada sudut kiri bawah formulir SKCK. Ditandatangani pejabat yang berwenang dan di cap stempel dinas sebagai Dan SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon. Kerangka Konseptual JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Sektor Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dengan tujuan untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti menyusun bagian kerangka Konseptual penelitian sebagaimana yang terlihat pada gambaran berikut. Gambar 1 Kerangka Konseptual Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Parasuraman. Berry dan Zeithaml . 0 ) Tentang Indikator kualitas Payanan sebagai berikut: Bukti Fisik (Tangible. Kehandalan (Reliabilit. Daya Tanggap (Responsivenes. Jaminan (Assuranc. Empati (Empath. Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pada Kepolisian Sektor Muara Uya Kabupaten Tabalong Berkualitas Sumber diolah peneliti, 2024 METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yaitu untuk mengeksplorasi dan memahami makna oleh sejumlah individu atau sekelompok orang dianggap berasal dari masalah sosial atau Proses penelitian kualitatif ini melibatkan upaya-upaya penting seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan prosedur-prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dari partisipan, menganalisis data secara induktif mulai dari tematema umum, dan menfsirkan makna data. Laporan akhir untuk penelitian ini memiliki struktur atau kerangka yang fleksibel (Creswell, 2. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena sedalam-dalamnya dengan cara pengumpulan data yang sedalam-dalamnya pula. Pada pendekatan kualitatif semakin mendalam penelitian dan tergali suatu data yang di dapatkan maka bisa diartikan pula bahwa semakin baik kualitas penelitian tersebut. Menurut (Miler, 2. kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasa dan Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 dan tipe yang digunakan yaitu penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi Penelitian Lokasi untuk melakukan penelitian ini pada Instansi Kepolisian Sektor Muara Uya Kabupaten Tabalong, adapun alasan memilih lokasi penelitian ini karena peneliti ingin mengetahui sejauh mana Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pada Kepolisian Sektor Muara Uya Kabupaten Tabalong. Sumber Data Data Primer Data primer adalah data yang didapatkan langsung dari lapangan berupa hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan beberapa informan atau narasumber yang benar-benar berkompeten dan bersedia memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh peneliti. Data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data (Sugiyono, 2. Data Primer diperoleh langsung dari 5 (Lim. informan penelitian. Kanit Intelkam : 1 Orang Masyarakat Desa Muara Uya : 1 Orang Masyarakat Desa lumbang : 1 Orang Masyarakat Desa Palapi : 1 Orang Masyarakat Desa Simpung : 1 Orang Data Sekunder Data sekunder merupakan data yang didapat dan dikumpulkan oleh peneliti terdahulu dari sumber-sumber yang sudah ada, baik yang didapat dari perpustakaan atau situs-situs resmi data penelitian diantaranya buku-buku, laporan, ataupun jurnal-jurnal yang berhubungan dengan Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pada Kepolisian Sektor Muara Uya Kabupaten Tabalong. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data dan informasi yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi Menurut Basrowi dan Suwandi dalam buku Memahami Penelitian Kualitatif, observasi JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 diartikan sebagai cara-cara mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati tingkah laku individu atau kelompok yang diteliti secara Teknik pengumpulan data observasi dilakukan melalui pengamatan langsung dilakukan oleh peneliti kepada objek yang diteliti secara langsung di tempat terjadinya Bisa berupa perilaku manusia, fenomena, atau proses perubahan. Wawancara Wawancara dilakukan ketika peneliti ingin mendapatkan pengetahuan tentang maknamakna subjektif yang dipahami individu berkaitan dengan topik yang sedang diteliti dan bermaksud untuk melakukan eksplorasi terhadap isu tersebut, dimana hal tersebut tidak dapat dilakukan melalui pendekatan lainnya (Banister, 1. Teknik ini dengan mengajukan pertanyaan langsung kepada informan, dengan adanya wawancara secara mendalam diharapkan dapat mengungkapkan lebih rinci permasalahan yang Dokumentasi Menurut (Sugiyono, 2. adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh data dan informasi dalam bentuk buku, arsip, dokumen, tulisan angka, dan gambar yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung Dengan dokumentasi, peneliti dapat menggunakan sumber-sumber yang telah ada untuk mendukung hipotesis mereka, dan juga untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang subjek penelitian tanpa perlu melakukan pengumpulan data secara langsung melalui metode observasi atau wawancara. Teknik Analisis Data (Muhadjin, 1. mengemukakan pengertian analisis data sebagai Auupaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara, dan lainnya untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti dan menyajikannya sebagai temuan bagi orang lain. Sedangkan untuk meningkatkan pemahaman tersebut analisis perlu dilanjutkan dengan berupaya Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 menacari makna. (Rijali, 2. Adapun penjelasan dari analisis data model interaktif : Pengumpulan Data (Data Collectio. Dalam penelitian kualitatif pengumpulan data mengguakan observasi, wawancara mendalam dan terstruktur, serta dokomentasi. Pengumpulan data dilakukan berhari-hari, mungkin berbulan bulan sehingga data yang diperoleh akan banyak. Pada tahap awal peneliti melakukan penjelajahan secara umum terhadap objek yang diteliti, semua yang dilihat dan didengar terekam semua dengan demikian peneliti akan memperoleh data yang sangat banyak dan bervariasi. Reduksi Data (Data Reductio. Reduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dan mencari tema beserta polanya engan demikian data yang telah diproduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencari bila Penyajian Data (Data Displa. Secara umum penyajian data merupakan sebuah bentuk kumpulan data yang terorganisis dan informasi yang mendorong memungkinkan menggambarkan kesimpulan dan tindakan. Dalam penelitian kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan Dalam hal ini (Huberman, 1. , menyatakan bahwa yang paling penting sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif. Penarikan Kesimpulan/Varikasi (Conclusing Drawing/Verificatio. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bykti-bukti yyang kuah dan mendukung pada tahap pengumpulan data Tetapi ditemukan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali kelapangan mengumpulkan data maka kesimpulan yang ditemukan merupakan kesimpulan yang kredibel. (Huberman, 2. , mengemukakan proses dan komponen dalam analisis data kualitatif ditunjukkan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 pada gambar. Perbedaan dengan yang lama adalah data reduction diganti dengan data condensation. Kondensasi data adalah menyederhanakan, membuat abstrak data hasil dari catatan lapangan, wawncara, interview, transkip, berbagai dokomen dan catatan. Dengan menggunakan kondensasi data akan menjadi lebih mantap dan kuat. Gambar 2 Komponen Analisis Data Sumber : Miles dan Huberman (Miles. Huberman dan Salsana,2014:. Seiring dengan jenis penelitian yaitu penelitian deskriptif kualitatif, dalam analisis data dilakukan dengan cara AumendeskripsikanAy. Adapun untuk mengelola data-data kualitatif ini dengan mengadakan redukasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Redukasi Data Redukasi Data bukanlah suatu hal yang terpisah dari analisis. Redukasi data diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pola penyederhanaan, pengabstraksian, dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis dilapangan. Redukasi data merupakan suatu bentuk analisis yang menjamakan, menggolongkan, mengarahkan mengorganisasian data sedemikian rupa sehingga kesimpulan-kesimpulan akhir dapat Penyajian Data Penyajian data yang sering digunakan dalam data kualitatif adalah bentuk naratif. Penyajian Ae penyajian data berupa sekumpulan informasi yang tersusun secara sistematis dan mudah Penarikan Kesimpulan Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Kesimpulan merupakan tahap akhir dalam proses penelitian untuk memberikan makna terhadap data yang telah dianalisis. Proses pengolahan data dimulai dengan penataan data lapangan, kemudian diredukasi dalam bentuk unifikasi dan ketegorisasi data. Pengujian Keabsahan Data Triangulasi dalam pengujian kredibilitas diartikan sebagai pengecekan data dari berbagai sumber, dengan berbagai cara, dan berbagai waktu (Sugiyono, 2. Triangulasi sumber dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa sumber. Kemudian dari beberapa sumber tersebut, data dideskripsikan dan dikategorikan berdasarkan pandangannya sama atau tidak. Triangulasi teknik dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda. Jika menghasilkan data yang berbeda-beda, maka peneliti melakukan diskusi lebih lanjut dengan sumber data yang bersangkutan atau yang lain untuk memastikan data mana yang dianggap benar. Triangulasi waktu dilakukan dengan cara melakukan pengecekan dengan waktu atau situasi yang berbeda. Teknik Keabsahan data yang digunakan oleh peneliti yaitu triangulasi dengan cara melakukan pengecekan data melalui beberapa sumber lain dengan melakukan wawancara kebeberapa informan yang telah di tentukan peneliti. Peneliti melakukan teknik triangulasi dengan membandingkan data yang di peroleh melalui sumber wawancara, observasi, dan dokumentasi. Table 1 Rekapitulasi Bukti Fisik(Tanggibl. Berdasarkan hasil rekapitulasi di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya di lihat dari aspek Bukti Fisik (Tanggibl. dikatakan Cukup Berkualitas Karna 7 Informan Mengatakan baik dan 3 informan mengatakan Kurang. Kehandalan (Reliabilit. Kehandalan memberikan kepada pengguna / pemohon dengn terpercaya, akurat,keseseaian pelayanan dan konsisten. Table 2 Rekapitulasi Kehandalan (Reliabilit. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Bukti Fisik (Tanggibl. Bukti Fisik yang dimaksud adalah fasilitas fisik yang harus ada dalam proses pelayanan yang ditunjukkan oleh pihak instansi dalam berbagai bentuk. Berdasarkan hasil rekapitulasi di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya di lihat dari aspek Kehandalan ( Reabilit. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 dikatakan Sangat Berkualitas Karna semua Informan Mengatakan baik. Daya Tanggap (Responsivenes. Daya Tanggap harus diberikan oleh penyedia layanan dengan memberikan respon yang baik kepada pemohon layanan, menanggapi setiap keluhan, cepat tanggap melayani serta memberikan pelayanan yang berkualitas dalam setiap pelayanan pembuat SKCK di Polsek Muara Uya. Tabel 3 Rekapitulasi (Responsivenes. Daya Tanggap Berdasarkan hasil rekapitulasi di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya di lihat dari aspek Jaminan ( Assuranc. dikatakan Sangat Berkualitas Karna semua Informan Mengatakan baik. Empati ( Empath. Demensi ini berhubungan dengan kepedulian dan keramahan petugas dalam melakukan pelayanan. Berdasarkan hasil rekapitulasi di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya di lihat dari aspek Daya Tanggap (Responsivenes. dikatakan Sangat Berkualitas Karna semua Informan Mengatakan baik. Jaminan (Assuranc. Jaminan (Assuranc. ini berkaitan dengan kemampuan petugas, kesopanan, pengetahuan dan sifat yang dapat dipercaya yang di miliki petugas, keamanan terjaga, bebas dari resiko, bahaya dan keraguan. Tabel 4 Rekapitulasi Jaminan (Assuranc. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 Tabel 5 Rekapitulasi Empati ( Empath. Berdasarkan hasil rekapitulasi di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya di lihat dari aspek Empati ( Empat. dikatakan sangat berkualitas karna semua informan mengatakan baik. Berdasarkan hasil rekapitulasi jawaban hasil wawancara di atas maka dapat di simpulkan bahwa kualitas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek Muara Uya berdasarkan indikator Bukti Fisik ( Tanggibl. dikatagorikan cukup berkualitas, dari indikator Kehandalan ( Reabilit. di katagorikan sangat Daya Tanggap (Responsivenes. di katagorikan sangat berkualitas indikator Jaminan (Assuranc. di katagorikan sangat berkualitas indikator Empati (Empat. di katagorikan sangat berkualitas. Dari hasil tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan di Polsek Muara Uya Sudah Berkualitas. Pembahasan Penelitian yang dilakukakn peneliti ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif tentang kualitas pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya, peneliti berusaha untuk mengungkapkan lalu Hasil dari penelitian tersebut yakni data-data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Penilaian kualitas pelayanan disini menggunakan dimensi kualitas pelayanan publik yang di kemukakan oleh (Hardiansyah, 2. Bukti Fisik . Kehandalan . Daya Tanggap . Jaminan . dan JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 Empati . Hasil dan analisa kualitatif terhadap masing-mmasing dimensi kualitas pelayanan diatas diuraikan dengan penjelasan sebagai berikut: Dimensi Bukti Fisik (Tangibe. Perubahan dan perbaikan dalam ragka dilakukan oleh Polsek Mura Uya untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas. Pada penelitian dimensi tangible ini terdapat indikator-indikator pengukur kualitas pelayanan yakni penampilan petugas, kenyamanan tempat Pelayanan publik dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya telah melaksanakan dimensi Tangibel dan indikator nya. Indikator yang telah berjalan sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pemohon layanan yakni penampilan petugas, kenyamanan tempat namun pada pelaksanaannya masih terdapat indikator yang belum berjalanan sesuai dengan harapan tersebut yaitu kenyamanan tempat pelayanan. kenyamanan tempat sangat berpengaruh terhadap penilaian kualitas pelayanan yang terdapat di Polsek Muara Uya. N a m u n pada pelaksanaannya masih belum optimal, dengan masih belum memadai ruang tunggu pelayanan, keterbatasan jumlah kursi yang tersedia mengakibatkan pemohon harus berdiri disaat kursi yang tersedia sudah penuh. Salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas Penyedia palayanan diharapkan dapat lebih memperhatikan lagi kenyamanan tempat para pengguna layana atau pemohon. Dimensi Kehandalan (Reliabilit. Dimensi kehandalan yaitu kemampuan para petugas pelayanan dalam pelayanan kepada penguna atau pemohon layanan dengan terpercaya, akurat, tepat. Kehandalan petugas layanan sangat membantu masyarakat dalam memenuhi keperluannya dengan mudah dan lebih cepat. Para petugas layanan dituntut memiliki kemandirian dan profesional yang tinggi sehingga hasil pelayanan kepuasan dan kualitas pelayanan yang baik, dan Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 tidak ada keluhan dari pengguna layanan. Dimensi reliability ini terdapat beberapa indikator yakni kecermatan, serta keahlian petugas dalam proses pelayanan. Pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya sudah berjalan sesuai dengan dimensi Reliability beserta Penilaian kualitas palayanan sudah baik dengan terpenuhinya harapan dari Sesuai dengan hasil observasi dan wawancara yang diakukan Penulis, petugas pelayanan Polsek Muara Uya. kecermatan petugas dalam melayani pemohon sudah baik, hal tersebut terbukti dengan belum adanya keluhan dari masyarakat akan kesalahan yang dilakukan oleh petugas pelayanan, baik kesalahan penulisan data ataupun yang lainnya. hal ini dikarenakan apabila petugas melakukan kesalahan maka akan merugikan para pemohon karena harus mengurus nya kembali. Selanjutnya, menggunakan alat bantu sudah baik, dari 2 . orang petugas pelayanan pembuatan SKCK kedua petugas sudah ahli dalam mengoprasikan komputer maupun printer untuk melayani masyarakat sebagai pemohon layanan. Hal ini bagus untuk petugas pelayanan Petugas pelayanan dapat memberikan efek positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Polsek Muara Uya. Peningkatan kualitas petugas pelayanan harus selalu dilakukan agar menumbuhkan rasa puas para pengguna layanan. Dimensi Daya Tanggap (Responsivenes. Saat masyarakan daya tanggap harus diberikan oleh penyedia layanan dengan memberikan respon yang baik kepada pengguna atau pemohon layanan, menanggapi setiap keluhan, cepat tanggap dalam melayani serta memberikan pelayanan yang maksimal dalam setiap pelayanan permohonan pembuatan surat keteranagan catatan kepolisian di Polsek Muara Uya. Hal Ini akan menciptakan rasa puas kepada pengguna atau pemohon layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang di sediakan oleh Polsek Muara Uya. Pelayanan publik dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya telah melaksanakan dimensi Responsiveness dan indikator nya. Indikator JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 yang telah berjalan sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pemohon layanan yakni merespon setiap pengguna atau pemohon yang mengajukan pelayanan, kecepatan, kecermatan dan ketepatan waktu dalam melayani pemohon atau pengguna layanan. Kecepata petugas dalam melakukan pelayanan. Petugas pelayanan Sudah berusaha agar kecepatan pelayanan Pemberian layanan dengan cepat merupakan hal yang perlu diperhatikan sebagai bentuk respon baik yang diberikan oleh petugas agar para pengguna merasa puas dalam mendapatkan layanan. Selain itu, respon petugas kepada setiap pemohon dalam medapatkan pelayanan Polsek Muara Uya sudah sesuai dengan indikator dan bekerja dengan baik. Dimensi Jaminan (Assuranc. Agar menciptakan rasa puas kepada pengguna layanan dalam menerima layanan, penyedia layanan dituntut untuk memberikan jaminan dan kepastian dalam pelayanan yang diberikan, sehingga masyarakat merasa yakin akan pelayanan yang diberi sesuai dengan ketetapan yang telah ada. Untuk mengukur kualitas pelayanan dimensi Jaminan ini, terdapat beberapa indikator yakni petugas memeberikan jaminan tepat waktu dalam pelayanan, dan jaminan biaya dalam pelayanan. Dalam hal ini. Polsek Muara Uya sudah menerapkan indikator dari dimensi Assurance. Indikator yang terdapat di dimensi ini telah memenuhi harapan para pemohon layanan sehingga menciptakan rasa puas dalam mendapatkan pelayanan. Jaminan ketepatan waktu. Polsek Muara Uya sebagai penyelenggara pelayanan memberikan jaminan waktu pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian selama 30 (Tiga Pulu. Menit. Dalam penerapannya unit intelakam sudah menerapkan indikator ini dengan baik meskipun pada saat sedang ramai bisa lebih dari 30 Menit. Jaminan biaya. Pada Polsek Muara Uya sebagai penyelenggara pelayanan memberikan jaminan biaya dalam pelayanan. Jamianan biaya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp. 000-,. Dalam Http://jurnal. id/index. php/JAPB ISSN : 2723-0937 memenjalankan dengan baik. Dimensi Empati (Empath. Empati dalam sebuah pelayanan yakni sebuah keseriusan, perhatian, simpatik, pengertian dan keterlibatan pihak lain dalam pelayanan yang diberikan sehingga menjadikan Pihak pemberi layanan harus memahami keperluan pengguna layanan atau pemohon layanan dan begitu juga sebaliknya, pihak yang dilayani pun harus mengerti bahwa petugas juga memiliki keterbatasan dalam melakuakan pelayanan. Dalam mengukur dimensi empati dapat menggunakan beberapa indikator yakni petugas melayani dengan sikap ramah , sopan, santun. Pelayanan publik dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya telah melaksanakan dimensi Empathy dan indikator nya. Indikator sudah sesuai dan berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat selaku pemohon layanan. Polsek Muara Uya dalam melayani pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sudah baik dalam indikator sikap ramah petugas saat melayani pemohon Pada saat wawancara pun petugas memberikan senyuman ramah kepada penulis. Berdasarkan dari pembahasan diatas dapat diketahui bahwa dimensi bukti fisik ( Tanggibl. dapat di katagorikan cukup berkualitas. Sedangkan indikator Kehandalan (Reliabilit. Daya Tanggap (Responsivenes. Jaminan (Assuranc. , dan Empati (Empath. Sudah sangat berkualitas. Menurut teori Zeithaml. Parassuraman & Berry . bahwa untuk tercapainya kualitas pelayanan harus terpenuhinya 5 . dimensi yaitu bukti fisik ( Tanggibl. Kehandalan (Reliabilit. Daya Tanggap (Responsivenes. Jaminan (Assuranc. , dan Empati (Empath. Sesuai dengan penelitian terdahulu yang di lakukan oleh, (Suaib, 2. dengan judul Au Kualitas Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan ( Studi di Kantor Camat Sekarbela Kota Mataram )Ay, (Runi, 2. dengan judul Au Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Desa Rampi Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu UtaraAy, (Cahyono, 2. dengan judul AuKualitas Pelayanan Publik Dalam Memberikan Kepuasan Kepada Masyarakat Pada Pelayanan Skck Online Polres Probolinggo KotaAy. Bahwa kualitas pelayanan yang di lakukan sudah berkualitas. JAPB : Volume 7 Nomor 2, 2024 KESIMPULAN Kualitas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya dilihat dari 5 . dimensi dari teori (Berry, 1. , yaitu Tanggible. Reliability. Responsiveness. Assurance. Dan Empathy. Dari hasil pembahasan di atas maka dapat disimpulkan kalau Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Muara Uya sudah SARAN Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diberikan saran-saran sebagai berikut: . Melakukan pendataan sarana dan prasarana di Polsek Muara Uya dan melakukan pengajuan Melakukan pengadaan sarana prasarana yang kurang agar tidak menganggu kinerja dari Polsek Muara Uya dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melakukan penataan sarana dan prasarana agar pelayanan yang di berikan oleh Polsek Muara Uya lebih berkualitas DAFTAR PUSTAKA