Vol. XII No. Juni 2018 MODEL PENERAPAN SYARIAoAH DALAM NEGARA MODERN: Studi Kasus Arab Saudi. Iran. Turki dan Indonesia Pepen Irpan Fauzan Dosen STAI Persatuan Islam Garut Mahasiswa S3 SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Email: ppnrpn@gmail. Ahmad Khoirul Fata Dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo. Mahasiswa S3 SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Email: cakfata@gmail. Abstrak Modernisasi politik di dunia Islam telah menimbulkan dinamika yang keras dalam hubungan agama . yariAoa. dengan negara. Makalah ini membahas latar belakang historis munculnya persoalan hubungan agama . yariAoa. dengan politik serta munculnya model-model yang berbeda terkait penerapan syariah dalam konteks negara modern. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat tiga model politik syariah di tiga kawasan dunia Islam itu, yaitu integratif yang menyatukan urusan agama dengan negara seperti di Arab Saudi dan Republik Islam Iran. sekularistik di Republik Turki, dan pendekatan simbiosis-interseksional yang mencoba menjadi solusi alternatif dari dua model tersebut. Model ini terjadi di Republik Indonesia. Perbedaan ketiga model politik syariAoah itu lahir dan dipegaruhi faktor historis dan kondisi sosio-ekonomi-politik pada masing-masing negara. Kata Kunci: syariAoah, politik modern, sekular, integratif, simbiobis-interseksional Abstract Modernization of politics in islamic world causes hard dynamics in the relation betwen religion . hariEAoa. with state or politics. This paper tries to discuss the historical background of that discussion, and tries to show the models of shariE Aoah implementation in the context of modern state. The result of this study is that there are three models of shariE Aoah implementation in modern Islamic world: integration betwen religion (Isla. and state as in Saudi Arabia and Islamic Republic of Iran. this model shariE ah formally becomes the positive law. The second model is secular In this model religion . nd shariEAoa. separated from the state. The best example for this model is Republic of Turkey. And the last is symbiosis-intersectional model as Republic of Indonesia. This model is the middle position betwen both of them. The difference of the models are caused by the diversity of socio-historicaleconomic-political background of these states. Keywords: sharAoah, modern politics, secular, integrative, symbiosis-intersectiona Vol. XII No. Juni 2018 Pendahuluan Agama adalah suatu sistem kepercayaan dan pengetahuan yang sampai saat ini masih mendominasi dan mengatur eksistensi kehidupan umat . Agama dipandang sebagai Aoinstrumen ilahiahAo untuk memahami dan mengatur dunia. Karena itulah, negara sekuler sekalipun, tidak bisa menafikan peran dan fungsi Negara-negara Barat yang berlandaskan pada prinsip sekulerisme yang sering diartikan bahwa negara harus dipisahkan dari pengaruh agama, dalam kenyataan historisnya tidaklah Pada titik ini dapat dimengerti apa yang dinyatakan oleh Bernard Lewis. Auits purpose was not to establish and enforce religion as a new state doctrine, but rather to preclude the state from any involvement in doctrine and to prevent the upholders of any doctrine from using the coercive powers of the stateAy. Bahwa sekulerisme memang tidak ditujukan untuk memapankan dan menguatkan agama sebagai sebuah doktrin kenegaraan baru, melainkan lebih untuk . membatasi campur tangan negara dalam mengurusi doktrin dan . menjaga para pemimpin agama dari penyalahgunaan kekuasaan negara. Dengan demikian nyata bahwa kaitan agama dengan negara . memang sesuatu yang universal dan tak Pada satu sisi, agama adalah sistem nilai untuk kebahagiaan umat manusia berdasarkan keimanan kepada Tuhan. Di sisi lain, negara atau sistem politik - pada umumnya - juga diciptakan untuk mengatur pencapaian kesejahteraan rakyat . -nya. sinilah benang merah AohubunganAo agama dan politik ditemukan. Kenyataan ini menjadi sangat penting dalam masyarakat beragama, khususnya masyarakat muslim. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa Islam secara doktrin dan realitas kesejarahan merupakan agama dengan prinsip syumuliyyah . aradigma holisti. , yakni keseluruhan aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam tidak hanya menyangkut aspek transedental-ketuhanan saja (Habl min AllaE. , melainkan juga mengurusi hal-hal yang menyangkut masalah kemasyarakatan dan tertib sosial (Habl min al-naE. 3 Dua sumber pokok umat Islam, kitab suci Al-QurAoan dan Sunnah . Nabi Muhammad SAW, selalu menyajikan tentang egalitarianisme, toleransi, supremasi hukum, hak dan kewajiban, al-Aoamr bi al-maAoruEf dan nahy Aoan al-munkar, juga yang lainnya. Hassan Hanafi dengan sangat tepat mengilustrasikan Islam sebagai sebuah kesatuan yang utuh: Authe unification of Law and Love. State and Religion. Kingdom of Earth and Kingdom of HeavensAy. 5 Ditinjau dari segi makna holistik ini, tak terbantahkan lagi. Islam dari sejak zaman klasik pun selalu dikaitkan dengan politik dan 6 Tradisi politik pertama Nabi yang menyangkut prinsip-prinsip politik Islam yang sering dirujuk adalah al-Sahfah al-Madnah (Piagam Madina. , suatu piagam . l-Sahfa. yang dibuat oleh Nabi untuk mengatur kehidupan masyarakat Madinah yang majemuk terdiri dari beberapa sukubangsa (Aus. Khazraj, ds. dan agama (Yahudi. Islam, dan sisa-sisa pemuja Tentang hubungan Islam . istem agam. dengan negara . istem politi. , maka para ahli hukum Islam pun dari sejak zaman merumuskannya Inti dari filsafat politik Islam yang selama ini terumuskan adalah konsep negara 8 serta fungsinya untuk menjaga agama . aca: syariAoa. Pepen Irpan Fauzan. Ahmad Khoirul Fata Vol. XII No. Juni 2018 Konsep Politik Islam Klasik Patut -sekaligus perpecahan-umat Islam pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW bermula dari masalah politis. faktor siapa yang akan menjadi pengganti dan penerus Nabi Muhammad SAW sebagai pemegang otoritas dan kekuasaan atas umat Islam dan faktor siapa pula yang berwenang menetapkan pemimpin pengganti Nabi Muncullah berbagai kelompok politik dalam tubuh umat Islam dengan penafsiran dan sekaligus justifikasinya masing-masing. Pada masa al-KhulafaAo alRaEsyidun-suatu periode kekhilafahan yang biasa dijadikan rujukan Aomasa keemasanAo-saja, umat Islam setidaktidaknya telah terbagi ke dalam tiga kelompok politik: SyiAoah. Khawarij dan Sunni. 9 Terutama SyiAoah dan Sunni, politik tertentu di dunia Islam, bahkan sampai era kontemporer. Doktrin politik yang berkembang di dunia Sunni adalah AuKhilafahAy. Ini berbeda dengan di dunia Syiah yang mengenal konsep AuImamAy. Imam alMawardi . Ae 1059 M) merupakan teoretikus yang terkenal melalui tulisannya al-AhkaEm al-SultaEniyyah . ukum tata negar. yang secara eksplisit menjelaskan tentang konsep AuKhilafahAy tersebut. Ia menegaskan bahwa mengangkat pemimpin politik . bagi umat dengan peran sebagai AukhilaEfah al-nubuwwah fi khiraEsah al-d n wa siyaEsah al-dunyaEAy . enggantian misi Nabi untuk menjaga agama dan merupakan sebuah kewajiban. Dalam bahasa politik yang berbeda. Ibnu Taymiyah . 3-1329 M) melihat hubungan agama (Isla. dengan politik ini secara fungsional. Keberadaan kepemimpinan politik dalam Islam semata-mata sebagai AuamanahAan yahkum bi al-`adlAy . manah untuk menegakkan hukum dengan adi. 11 Ibnu Taymiyah kewajiban adanya kepemimpinan politik ini disebabkan karena AulaE qiyaEma li al-d n illaE bihaEAy . idak akan tegak agama tanpa keberadaan negar. 12 Untuk mengatur kemaslahatan dunia, maka mau tak mau sebuah negara diperlukan. Untuk memilih pemimpin politik ini, menurut al-Mawardi, perlu adanya Ahl al-IkhtiyaEr. Yakni, semacam lembaga perwakilan yang bertugas untuk menyeleksi calon-calon pemimpin itu (Ahl ImaEma. bagi umat. 13 Dengan demikian, dalam paradigma politik Sunni musyawarah . yang diharapkan bisa melahirkan suatu kesepakatan politik . jmaEA. Dalam tradisi politik Sunni, lembaga syura ini lebih dikenal dengan nama Ahl al-Hall wa al-AoAqd. Tidak cukup dengan adanya ijmaAo dalam proses syura, yakni kesepakatan-kesepakatan politik antara para Aowakil rakyatAo, tradisi politik Sunni juga menekankan AokemestianAo adanya pengakuan dari umat Islam . itu sendiri terhadap kepemimpinan seorang khalifah atau kepala negara. Pengakuan politis ini disebut Aoal-bayAoatAo. 14 Apabila seorang khalifah telah ditetapkan, maka ia pun mesti mem-bayAoat umat. Kesediaan umat untuk di-bayAoat oleh AobentukAo persetujuan politiknya untuk taat dan diperintah oleh yang bersangkutan. Di kalangan Syiah pun rumusan Islam ketatanegaraan juga berlangsung. Kaum Muslim Syiah merumuskan teori AuImamahAy, yang menunjukkan Islam sebagai dn wa dawlah . gama sekaligus Kemestian bagi seorang imam adalah mendapat predikatAiatau sampai pada tingkat ismah, yakni kesucian dari Dalam istilah yang lebih terkenal adalah maAosuEm, terjaga dari dosa. kategori yang dipercayai hanya bisa dimiliki oleh para keturunan Nabi . hl Model Penerapan SyariAoah dalam Negara Modern Vol. XII No. Juni 2018 bayt dari garis keturunan Al. 15 Justru konsep ismah inilah sumber legitimasi untuk menjadi imam, yang memimpin agama dan sekaligus negara. Dilema Politik Islam di Era Modern Perumusan sistem politik Islam iniAibaik Sunni maupun SyiahAiterus dilakukan sampai kurun zaman modern. Walaupun demikian, segera tampak bahwa rumusan-rumusan yang telah ada belumlah memadai. Ini terlihat dengan adanya keterkejutan umat Islam menghadapi pengaruh konsep-konsep politik Barat yang sama sekali baru dan Terjadi perdebatan di antara kalangan pemikir dan penguasa umat Islam untuk menyikapi konsep-konsep politik Barat semacam nation state, nasionalisme, souverenighty, republik, demokrasi, sosialisme, kapitalisme, dan Berawal dari proses kolonialisasi dunia Islam oleh negara-negara Barat, pengaruh pemikiran Barat ini mau tak mau masuk dalam kehidupan politik umat Islam. Ilustrasi cantik tentang kenyataan itu disampaikan oleh Basam Tibi. Aufor the term AoIslamic RepublicAo in either Sunni or shiAoite Muslim sources is a new invention documenting European influences on IslamAy . stilah AoRepublik IslamAo dalam literatur Sunni atau Syiah adalah sebuah inovasi baru bentuk pengaruh-pengaruh Eropa terhadap Isla. Sebab, kata Tibi, konsep AorepublikAo berasal dari Barat, bukan Islam. Sebelum pengaruh Barat, kaum Sunni hanya Syiah mengetahui sistem Imamah. Masuknya konsep-konsep politik Barat melahirkan dilema bagi Muslim. Ketegangan itu tampak dari perdebatan yang hingga kini belum selesai. Beberapa tema yang diperdebatkan adalah sebagai berikut: Nation States vs Khilafah Fenomena politik di atas juga konsep nation-states . egara bangs. Sejak masa awal perkembangan Islam sampai setidak-tidaknya kurun pramodern, masyarakat muslim mengenal hanya dua konsep teritorial politikreligius, yaitu, konsep daEr al-IslaEm sebagai wilayah damai/kaum muslim, dan daEr al-Harb sebagai wilayah perang/non muslim. Oleh karenanya, keberadaan konsep nation-state jelas menciptakan ketegangan historis dan konseptual bagi masyarakat Muslim ketika mereka memasuki zaman modern Sebabnya, konsep Barat tersebut mengancam pertumbuhan dan keutuhan dunia Islam (Islamdo. Meski konsep nation-states pada batas tertentu bukan tidak pernah dikenal oleh sementara kalangan muslim, tetapi konsep ini tidak pernah menjadi dasar pokok politik Islam. Menurut Khan, 17 bahasa Arab tidak mempunyai padanan yang pasti untuk kosakata AobangsaAo. Kata-kata ummah, suAob, dan qawm digunakan secara baragam, tetapi tak satu pun dari Apalagi istilah ummah ini lebih mengacu kepada kelompok masyarakat sosio-religius, bukan pada suatu kelompok masyarakat politik . Sementara pada pihak lain, konsep nation-states didasarkan pada kriteriakriteria etnisitas, bahasa, budaya dan wilayah geografis. 18 Konsekuensinya, polity yang tercakup dalam nation-states bersatu dengan mengabaikan garis-garis Pada tingkat institusional, konsep nation-states juga berbenturan dengan konsep AukekhalifahanAy. Pada intinya, kekhalifahan adalah suatu institusi Pepen Irpan Fauzan. Ahmad Khoirul Fata Vol. XII No. Juni 2018 politik yang menegaskan bahwa semua wilayah daEr al-IslaEm merupakan religiously based super-states. Yakni, negara yang terbentuk bukan atas dasar etnisitas, budaya dan wilayah geografis, melainkan atas dasar keimanan (Isla. Jelas, adanya pemikiran baru mengenai nation-states dirasakan oleh kalangan elit politik muslim sebagai suatu rongrongan terhadap institusi Realitas membuktikan bahwa pada akhirnya sistem politik atau institusi kekhalifahan yang ada pada waktu itu kekhalifahan Utsmani (Ottoma. yang berpusat di Turki kemudian runtuh pada 1924. Fenomena dicopotnya kedudukan Sultan Abdul Majid sebagai Khalifah Turki Utsmani pada 3 Maret 1924 oleh Dewan Nasional atas dorongan Mustafa Kemal Pasya itu sekaligus mengakhiri era . kekhalifahan Islam yang menggoncangkan dunia Islam. Demikian kata Soekarno yang sedikit banyak merasakan jiwa zaman . saat itu, sekaligus menjadi pengagumpendukung Kemalisten Indonesia. Demokrasi vs SyariAoah Apabila nation-state meresahkan lebih karena perbenturan institusional yakni bentuk negara maka terdapat masalah yang lebih mendalam dari itu yang lebih meresahkan umat Islam, terutama kaum ulama-intelektual. Yakni kemunculan terminologi AodemokrasiAo sebagai sebuah konsep Barat tentang AokedaulatanAo. Demokrasi sesungguhnya bermaksud positif, yakni untuk lebih meningkatkan partisipasi politik rakyat. Namun, persoalannya dihadapkan vis y vis agama. Sebabnya, menurut Hamid Enayat. AyIf Islam comes into conflict with certain postulates of democracy, it is because of its general character as a religionAy. Dalam agama . ermasuk Isla. , terdapat hal-hal sakral yang Aotidak bisa dipertanyakanAo dan mutlak diyakini kebenarannya . aken for grante. , karena Aoberasal dari TuhanAo. SyariAoah. Islam, mengandung nilai-nilai sakral. Ini tentu berbeda dengan demokrasi. Apapun, termasuk hal yang sakral sekalipun, bisa diperdebatkan atas nama kepentingan rakyat, karena Aorakyat lah yang berdaulatAo. Tak pertentangan diametral seolah-olah tidak terdamaikan-antara Aokedaulatan TuhanAo versus Aokedaulatan rakyatAo. Ketika negara-negara Muslim mengadopsi model demokrasi Barat, agar menjadi dan dianggap sebagai negara bangsa modern, maka dengan sendirinya terjadi liberalisasi syariah. Contoh paling ektrim adalah Turki. Semula Dinasti Uthmani sangat berhatihati dalam AomemperbaharuiAo syariah. Sampai tahun 1840-an, supremasi syariah tidak pernah diungkit-ungkit. Namun, pada akhir abad ke-19, hukum pidana dan perdagangan model Barat mulai diperkenalkan, di mana fungsi syariah hanya menyentuh masalah . Dengan Kemal Atarturk, pada 1926, supremasi syariah sama sekali dihapuskan dan diganti dengan hukum Swiss. 23 Transisi menuju demokrasi pun, pelan tapi pasti, berjalan di Turki. Permasalahan terutama menghinggapi umat Islam di masa modern. Berhadapan vis y vis dengan Barat, respon umat Islam mengenai sistem politik Barat modern Muncul kelompok sekuler yang mengadopsi konsep dan teori-teori politik Barat secara mentah-mentah. Dengan diwakili tokoh-tokoh seperti Ali Abd Raziq atau Thaha Husein, politikus Kemal Ataturk atau Soekarno, yang menegaskan bahwa Nabi sesungguhnya tidak mensyariatkan untuk pembentukan AuTata-Pemerintahan IslamAy secara formalistik. Model Penerapan SyariAoah dalam Negara Modern Vol. XII No. Juni 2018 Di sisi lain yang mencoba mempertahankan tradisi politik Islam juga tidak tinggal diam. Muhammad Rasyid Ridha, misalnya, berusaha mempertahankan eksistensi kekhalifahan di Turki yang sudah terlihat jelas berada kampanye tulisannya di majalah alManar yang kemudian dibukukan, berjudul al-Khlafah, pada tahun 26 27 Ridha dalam al-KhilaEfah itu sendiri, menurut Enayat, sudah mulai mencari alternatif dari kekhalifahan Islam. Audawlah IslaEmiyahAy Aual-Hukumat IslaEmiyahAy. Dengan introduksi konsep Aunegara IslamAy sebagai padanan AukhilafahAy bisa dirujuk ke Ridha. Revitalisasi Syariah Dalam Negara Modern Harus prosedur-prosedur sekular adalah sebuah kenyataan penting dari realitas . di dunia Muslim kontemporer. Kerjakerja lembaga-lembaga pemerintahan di seluruh negara Muslim adalah sekuler baik itu di Republik Islam Pakistan yang menyatakan diri sebagai AuislamiAy. Republik Turki menegaskan sebagai model negara Aoberpenduduk Muslim tapi sekular,Ao ataupun Republik Indonesia yang Aotidak jelasAo identitas-nya, entah islami ataukah Boleh dikata, dunia Islam di mana-mana AosekularisasiAo baik disadari ataupun Menghadapi modernisasi politik di negara-negara Muslim, maka Islam sebagai agama yang dianut mayoritas masyarakat pada akhirnya tidak menjadi faktor yang signifikan dalam sistem Konsekuensinya, dalam pengambilan kebijakan politik. Islam . aca: syaria. tidak lagi menjadi pertimbangan pokok. Syariah Islam berfungsi signifikan hanya dalam soal keyakinan . istem kepercayaan/aqidah dan ibada. yang sifatnya privat. Kalau diberi tempat dalam masalah hukum pun, syariah hanya berfungsi dalam masalah kekeluargaan. Dalam kerangka inilah, timbul perdebatan di kalangan pemikir-pemikir Islam, tentang Islam sebagai cita ideal (Islam Islam (Islam 28 Walau bagaimanapun. Islam tetap dipandang syumul dan Aoyang terbaikAo. Keinginan dan harapan-harapan untuk mengembalikan AokejayaanAo Islam atas bangsa Barat selalu ada. Gerakangerakan pun selalu muncul, sebagai Tidaklah aneh kalau kemudian muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali kepada sistem politik yang dianggap Islam par-excellence atau setidaktidaknya Aolebih islamiAo dibanding ideologi politik sekular. Menjelang akhir abad ke-20, dunia Islam diramaikan dengan isu revitalisasi . enegasan kembal. politik Islam. Di Persia-Iran, misalnya, gerakan revolusioner yang dipimpin Imam Khomaeni berhasil menumbangkan rezim sekular Shah Reza Pahlevi pada 1979. Keberhasilan ini yang dijadikan simbol perjuangan umat Islam mendorong perubahan sistem politik di negeri tersebut, dan memiliki pengaruh kuat di negeri-negeri Islam lainnya. 29 Gerakan Imam Khomaeni ini disebut oleh Daniel Bell sebagai salah satu model Aua revolt modernismAy Authe dessiccation of older ideologyAy. Penyebaran gerakan al-IkhwaEn al-MuslimuEn (IM) sebuah organisasi jamaEAoah yang didirikan oleh Hassan alBana di Mesir pada 1928 juga turut Pepen Irpan Fauzan. Ahmad Khoirul Fata Vol. XII No. Juni 2018 revitalisasi politik Islam. Gerakan ini dalam waktu cepat berkembang, tidak hanya di Mesir tapi juga negara-negara Muslim lainnya. Tentunya, dengan berbagai modifikasi gerakan sesuai aspek kultural masing-masing negeri. Namun, ide dan doktrin politik tetap berasal dari elit-elit sentral IM, terutama Hassan al-Bana dan Sayyid Qutb. Muncullah model Hamas di Palestina ataupun National Islamic Front (NIF) di Sudan, dengan tokohnya Hasan al-Turabi. Keduanya berhasil meraih simpati massa Islam dalam proses politik di negaranya. Di Malaysia, revitalisasi politik Islam muncul seiring dengan berdirinya berbagai gerakan dakwah. Setidaktidaknya ada tiga kelompok besar yang masing-masing gerakan dan titik-tekan tersendiri. Darul Arqam . ebelum pemerinta. ABIM (Angkatan Belia Islam Malaysi. , serta PAS (Partai Islam se-Malaysi. Ada yang menekankan ketaatan individu pada syariah, ada juga pemberlakuan syariat Islam dalam Indonesia revivalisme Islam muncul setidaktidaknya sejak dekade 1970-an atau 1980-an. 33 Dekade ini dipenuhi membanjirnya buku-buku terjemahan dari Timur Tengah, seperti karya Ali Syariati. Murtdha Muthahhari. Bani Shadr, atau Imam Khomaeni dari Iran. Sementara dari warna IM Mesir banyak diterjemahkan buku-buku karya Hassan Al-Bana. Sayyid Qutb, atau Said Hawa. Buku-buku karya tokoh dari Pakistan juga mendapat perhatian, seperti karya Maududi atau Muhammad Iqbal. Keberhasilan gagasangagasan mereka sangat menarik perhatian kaum muda terdidik di Indonesia. Pasca Reformasi Ao98 muncul berbagai kelompok yang disebut Bachtiar Efendy sebagai AoIslam militanAo dengan variasi gerakannya masingmasing. Dari mulai partai politik baru semacam PBB (Partai Bulan Bintang sebagai pewaris Masyum. atau PKS . odel IM-nya Indonesi. , sampai Ormas baru, misalnya. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ataupun Front Pembela Islam (FPI). 34 Oleh Martin van Bruinessen, fenomena ini disebutnya sebagai conservative turn. Mengapa bisa timbul fenomena begitu di dunia Islam? Setidak-tidaknya ada tiga faktor utama yang mendukung tumbuh-menjamurnya revitalisasi Islam. Pertama, pemaksaan diri untuk mengikuti pola dan sistem sekular Barat ternyata tidak lantas membuat negara-negara Muslim yang mengadopsinya itu berkembang maju menyamai negara-negara Barat. Kondisi Jurang yang dalam terbentuk antara Aoblok UtaraAo . egaranegara Bara. yang semakin maju Aoblok SelatanAo . ermasuk di dalamnya negara-negara Musli. yang mayoritas tertinggal. Kedua, perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat akibat modernisasi justru berpengaruh disruptif . engacaukan, memecah bela. bagi masyarakat-masyarakat Muslim. dunia Islam modern, sebagaimana dikatakan Fazlur Rahman, 37 yang ada sekular-modern menggelisahkan dan sebagian besarnya steril dan tidak produktif lantaran ketiadaan integrasi dengan lingkungan tradisi . Islam. Kekuatankekuatan baru yang tengah dilahirkan pembangunan berskala luas, telah tampil dengan isu-isu yang tidak lagi berkisar pada hukum (Isla. yang paling awal yang sama sekali telah digantikan. Oleh karena itu, negara-negara Muslim yang termodernkan sekaligus tersekularkan secara tanpa disadari itu Model Penerapan SyariAoah dalam Negara Modern Vol. XII No. Juni 2018 mengalami ketidakberdayaan secara politis, idiologis, maupun intelektulitas untuk mengantisipasi dampak perubahan sosial yang terjadi. Negara sebagai mengarahkan perubahan-perubahan di mempunyai daya kontrol terhadap perubahan sosial. Akibatnya sangat jelas, perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat Muslim pada umumnya justru negatif, karena berdampak Kedua faktor ini baik secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan munculnya faktor yang yaitu krisis legitimasi di dalam sistem-sistem politik yang berorientasi Bagaimana tidak, dalam benak masyarakat Muslim yang terdidik, tidak ada nilai lebih yang bisa diambil oleh negara-negara Muslim AomengekorAo Barat. Kondisi negaranegara Muslim tetap AolemahAo di hadapan Barat. Di lain pihak, timbul kebutuhan ideologis untuk mengontrol perubahan yang terjadi pada masyarakat Muslim. Melihat realitas politik di dunia Islam modern seperti itu, membuat para intelektual muda Muslim justru melihat genuine Islam sebagai alternatif yang Setidak-tidaknya, simbol-simbol kultural Islam menawarkan suatu kerangka indigenous bagi artikulasi kandungan politik . ried and true ideological weapo. berhadapan dengan kekuatan non-Muslim . aca: Bara. Muncullah wacana-wacana mengenai pentingnya membangun al-NidaEm alIslaEm, yakni tatanan sosial-politik dengan dasar sistem Islam. Lebih-lebih kesempurnaan dan kemandirian yang terdapat dalam ajaran Islam, maka sebagaimana ditegaskan kembali oleh pemikir-modern Muhammad Asad. Auits adherents can not live a truly Islamic life morely by holding Islamic beliefsAy. Kehidupan sesungguhnya tidak dapat terjadi hanya dengan adanya keimanan. Ia harus melangkah jauh lebih dari itu. Oleh karena itu, kata Asad. Auit is only within ideological state built on the principles of Islam and endowed with all the machinery of government, legislation and law-enforcement that the ideals of Islam can be brought to practical fruitionAy. 40 Bahwa, hanya dengan kerangka kerja ideologi negara yang independen yang mampu membangun prinsip-prinsip Islam dan dengan dibantu seluruh mesin pemerintah, legislasi, serta kekuatan hukum, maka idealita syariah Islam dapat dipraktikkan di tengah masyarakat. Model Penerapan Syariah pada Negara-negara Muslim Modern Dalam praktik kehidupan negara modern, hubungan antara agama . diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, yakni integratif . enyatuan antara agama . ersinggungan antara agama dan negar. , dan sekularistik . emisahan antara agama dan negar. 41 Dalam penerapannya, ketiga model tersebut dijelaskan pada studi kasus pada empat negara modern dengan penduduk mayoritas Muslim, sebagai berikut: Model Integratif: Kerajaan Arab Saudi (KSA) dan Republik Islam Iran Kerajan Arab Saudi dibangun melalui suatu persekutuan antara politik dan agama yang direpresentasikan oleh kepada suku Najd. Muhammad Ibn alSaud dan keluarganya di pihak politik dengan Muhammad bin Abdul Wahab dan Wahabisme-nya di pihak agama. Wujud dari persekutuan ini adalah Pepen Irpan Fauzan. Ahmad Khoirul Fata Vol. XII No. Juni 2018 dukungan kaum Wahabi terhadap perluasan pengaruh atau kekuasaan keluarga al-Saud di satu pihak. Penguasa dan ulama Wahabi bertekad menjadikan Arab Saudi sebagai kerajaan yang didasarkan pada syariat Islam di mana negara bertanggungjawab terhadap pelaksanaan syariat Islam tersebut dalam masyarakat dan politik. Persekutuan politik ini pun menuai sukses, sebagaimana dinyatakan al-Fahad: AuThe Wahhabi campaigns were ultimately successful with the formation of the modern Saudi state in the early twentieth Ay43 Pada awalnya. KSA tidak mempunyai konstitusi. Pada tanggal 27 ShaAobaEn 1412 H. Fahd menerbitkan alMarsum al-Malaki . itah Raj. No. A/90 tentang Basic Law of Government yang terdiri dari sembilan Bab dan 83 pasal. Kedelapan bab tersebut adalah mengenai . Prinsip-prinsip umum . sistem Pemerintahan, . Nilai-nilai masyarakat Saudi, . Prinsip-prinsip ekonomi, . Hak dan Kewajiban, . Kekuasaan Negara, . Urusan Keuangan, . Lembaga Audit, dan . Penutup. Basic Law of Government tak ubahnya sebuah konstitusi. Pada Pasal 1 Bab I dinyatakatan bahwa Pemerintah tidak membuat konstitusi . karena hanya Al-QurAoan dan Sunnah Nabi-lah yang merupakan konstitusi sebenarnya dari suatu masyarakat Muslim. Sistem politik adalah monarki, tetapi pemerintah mendapat otoritasnya dari Kitab Allah yang Maha Besar dan Sunnah Nabi-nya, negara melindungi kredo Islam, negara menerapkan rakyat untuk melakukan kebaikan dan mencegah kejahatan. negara memenuhi kewajiban untuk berdakwah. Pada amandemen tahun 2005. Pasal 1 secara ringkas menyatakan: AuThe Kingdom of Saudi Arabia is a sovereign Arab Islamic State. Ay44 Dalam struktur Kerajaan, otoritas agama - yakni ulama - menjadi penasihat bidang syariat Islam di kerajaan. Hubungan antara dua otoritas ini, otoritas agama dan otoritas publik, tidak dirumuskan ke dalam suatu konstitusi yang kepadanya penguasa tunduk dalam melaksanakan kekuasaannya. Hubungan tersebut lebih didasarkan atas komitmen personal keluarga kerajaan terhadap pendapat-pendapat atau nasihat ulama. Dalam kerajaan Arab Saudi, syariat Islam yang mencakup hukum kriminal dilaksanakan, dan kerajaan bertanggung jawab atas pelaksanaanya: AuThe State shall protect the Islamic Creed and shall cater to the application of Shari'ah. Ay45 Selain menggunakan sistem dilaksanakan Pemerintah Saudi juga menerapkan peraturan-peraturan serta membangun lembaga-lembaga untuk menangani kasus-kasus yang tidak dicakup oleh syariat. Ini dirancang supaya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan melengkapinya, bukan malah Hasilnya adalah sebuah sistem hukum ganda. 46 Contohnya di perbankan, sebagaimana dijelaskan Amr Daoud Marar: Structuring Islamic securitisation transaction is more compatible with the overall Islamic Shari'a in Saudi Arabia. The growing tendency towards Islamic finance products in Saudi Arabia is not based on religious or faith-based reasons only. Legal reasons which may constrain structuring conventional financial transactions such as securitisation are an incentive to innovate Islamic options, but not substitutes Hence the duality of the Saudi legal system is Islamic Model Penerapan SyariAoah dalam Negara Modern Vol. XII No. Juni 2018 Selain Arab Saudi, model integratif agama dengan negara juga ditunjukkan oleh Republik Islam Iran. Pada tahun 1979. Revolusi Iran yang dipimpin Ayatollah Imam Khomeini mendirikan sebuah Republik Islam teokratis dengan nama Republik Islam Iran. Dalam konstitusi Iran dinyatakan bahwa semua keputusan politik harus didasarkan pada atau tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam yang keagamaan, yakni WilaEyat al-Faqh. Konsep modernisasi-revisionistik Khomaeni terhadap paham Imamah. Dalam hal ini, mayoritas kaum Syiah meyakini keberadaan dua belas . Imam yang maAosum . sebagai pemegang otoritas-kekuasaan pengganti Nabi. Berturut-turut dari mulai Ali ibn Abu Thalib sampai keturunannya yang ke-11, yakni Muhammad ibn Hasan . hlu bai. Setelah AoghaibAo-nya Imam terakhir, alMahdi, kaum SyiAoah meyakini bahwa Aual-Mahdi bersembunyi dari dunia fisik dan mewakilkan kepemimpinannyaAy. Imam al-Mahdi ini diyakini akan muncul kembali pada waktu yang akan ditentukan . l-Muntadza. AoImamahAo pun masih tetap berlangsung-hidup dengan dipimpin oleh Aoempat duta alMahdiAo yang diyakini menyampaikan keputusan Aosang imamAo itu sendiri. Periode kepemimpinan Aoduta alMahdiAo ini disebut masa ghaAoib sughra. Lain halnya ketika Abu Hasan Ali alSamiri sebagai Aoduta Imam ke-4Ao meninggal tanpa ada penerusnya, umat syiAoah pun mengalami masa ghaAoib Disebut akbar, karena Aoimam yang maAoshumAo benar-benar telah hilang, tanpa ada kejelasan kapan akan Maka, muncullah doktrin politik ketiga syiAoah, yakni AuwilayahAy. Doktrin AuwilayahAy menunjukkan AopendelegasianAo kekuasaan yang dipercayakan kepada seseorang yang dianggap kompetenAi memenuhi syarat untuk dibenarkan memberikan fatwa dan petunjuk atas nama AoImamAo. Dan AoseseorangAo yang kepercayaan-AomandatAo tersebut pastilah seorang AofaqihAo, yakni alim-ulama . yiAoa. yang telah mencapai tingkat mujtahid. Karena, hanya AofaqihAolah yang memahami tentang syariAoat Islam. Doktrin ini disebut Auvilayat-ifaqihAy. Melalui konsep ini, kekuasaan tertinggi di tangan seorang ulama yang takwa, adil, mampu memimpin serta disetujui mayoritas umat. Lembaga politik keagamaan ini merupakan kekuatan utama bagi legitimasi setiap kebijakan yang harus dijalankan oleh Seorang Waly al-Faq h tidak duduk dalam jajaran dewan eksekutif, melainkan lebih bersifat sebagai pembimbing atau pengontrol. Untuk kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden yang dipilih langsung oleh Dalam konteks ini. Republik Islam Iran bereksperimen untuk memadukan antara sistem demokrasi Barat dengan Islam. Apalagi sejak era Presiden Khatami yang dikenal sebagai figur moderat, terbuka terhadap dunia luar, dan lebih mengedepankan cara-cara dialogis dalam merespon aspirasi rakyat yang menuntut politik yang lebih Di bawah kepemimpinan Presiden Khatami pula kaum perempuan kemudian semakin mendapatkan hakhaknya sebagai waga negara yang setara dengan kaum laki-laki. Begitu juga pada presiden selanjutnya, baik pada masa Mahmoud Ahmadinejad. Presiden Hassan Rouhani. Sebagaimana Esposito, dalam konteks sistem politik dan praktiknya di wilayah Teluk Persia, tingginya tingkat partisipasi rakyat patut 50 Dalam hal ini, kecenderungan kontemporer menunjukkan bahwa di Pepen Irpan Fauzan. Ahmad Khoirul Fata Vol. XII No. Juni 2018 kedua negara model ini juga mengarah kepada sistem politik yang demokratis, walaupun dengan skala yang minimal. Inilah hasil penelitian Sabri Scifi, bahwa AuDemands for shari'a may move the balance of the fulcrum toward an Iranian or Saudi model. In the realm of attitudes, there is limited potential supporting a model leaning toward a less democratic Islamic state. Model Sekularistik: Republik Turki Setelah keruntuhan kekhalifahan Utsmaniyah. Mustafa Kamal Attartuk sebagai bapak Turki modern berusaha menoleh dan meniru ke Barat. Perubahan fundamental yang pertamatama dilakukan Mustafa Kemal adalah membentuk Turki sebagai negara yang sekuler, dimana pemerintahan harus dipisahkan dari agama dan kedaulatan terletak di tangan rakyat. Ide ini telah diterima dalam sidang Majelis Nasional Agung (MNA) pada tahun 1920. Pada tahun 1921 disusunlah satu konstitusi yang menjelaskan bahwa kedaulatan adalah milik rakyat. Dengan demikian, yang berdaulat di Turki bukan lagi Sultan, tetapi rakyat. Dalam sidang MNA tahun 1922 kekuasaan khalifah dan sultan berangsur-angsur dikurangi dengan memisahkan keduanya, yang kemudian satu persatu dihapus dan mendirikan sebuah berbentuk Republik pada tanggal 23 Reformasi politik Mustafa kemal di bidang hukum yang merupakan kebijakan untuk memisahkan Islam dari menghilangkan institusi keagamaan yang ada dalam pemerintahan, seperti Biro Syaikh alIslaEm dan Mahkamah Syariat pada April hukum syariat dalam soal perkawinan digantikan oleh hukum Swiss. Dengan menurut syariat, menurut hukum sipil. Dalam masalah perceraian, wanita mendapat hak yang sama dengan pria. Demikian pula dalam hukum dagang, hukum pidana, hukum laut, dan hukum obligasi digunakan hukum Barat yang disesuaikan dengan kebutuhan rakyat Turki. Pada tahun 1928, artikel tambahan dari konstitusi 1921 itu pun dihilangkan dan diganti dengan prinsip sekularisasi yang 53 Dengan demikian. Turki resmi menjadi negara sekuler. Konstitusi Turki tahun 1982 pun kembali menegaskan hal tersebut. Pada Pasal 2 Konstitusi Republik Turki Tahun 1982 disebutkan bahwa AuRepublic of Turkey as a democratic, secular and social state, governed by the rule of law and respecting fundamental human rights and freedoms. Ay 54 Dalam hal ini, sistem hukum Turki merupakan kombinasi sistem hukum Eropa: Hukum sipil dan perdagangan didasarkan atas hukum Swiss. Hukum administratif mengambil model sistem Perancis. sedangkan hukum pidana merujuk sistem pidana Italia. 55 Tentang Konstitusi Tahun 1982 ini. Ilkay Sunar berkomentar: AuYang dibayangkan dalam konstitusi 1982 adalah sebuah negara yang dipisahkan dari perpolitikan dan suatu masyarakat yang didepolitisasi. Ay 56 Namun, sekularisasi politik di Turki yang Aumeninggalkan IslamAy Turki, berpuluh-puluh tahun tetap menjadi Aunegara terbelakangAy di kawasan Eropa. Berulang kali terjadi kudeta oleh militer atas nama menjaga sekularisme ala Attartuk pemerintahan tidak stabil. Sekularisme Turki bisa disebut sebagai sekularisme yang keras di mana hak-hak warga keyakinannya di publik dilarang seperti pelarangan menggunakan jilbab bagi perempuan di tempat-tempat publik. Model Penerapan SyariAoah dalam Negara Modern Vol. XII No. Juni 2018 Padahal sementara di negara-negara sekuler Barat, malah melindungi dan memberi hak bagi Muslim untuk menjalankan syariatnya. Namun demikian sekularisasi yang berlaku secara langsung tidak mampu ditantang oleh para kelompok Islam. Hal inilah yang menyebabkan ketegangan antara sekularisasi dan kesepakatan back to Islam menjadi Meskipun Turki merupakan negara keagamaannya sangat mencolok bagi sebagian besar warga Turki. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya penduduk yang menjadi anggota kelompok-kelompok keagamaan, seperti gerakan Nur yang didirikan oleh Said Nursi sampai beranggotakan sekitar 300. 000 orang. Dalam bidang sarana keagamaan. Turki saat ini memiliki tidak kurang dari 000 masjid dan pembangunan masjid 500 buah per tahun. Selain itu telah dibangun lebih dari 2. 000 unit sekolah Al-QurAoan. Perubahan signifikan terjadi setelah para aktivis Muslim melalui Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), meskipun tetap menggunakan baju partai sekuler, mengambil alih pemerintahan secara demokratis melalui pemilihan umum. Pemerintahan ini sukses secara ekonomi dan bidangbidang lain sehingga Turki semakin disegani di Eropa atau menjadi rujukan bagi dunia Islam lain. AKP kemudian meredefinisi ulang hak-hak Muslim untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, di antaranya pencabutan larangan berjilbab di tempat publik. Walaupun penyelenggaraan aktivitas keagamaan tetap di bawah supervisi yang ketat dari pemerintah: AuIn Turkey, religious institutions are linked to state bureaucracy, without any autonomy. The Directorate of Religious Affairs was established and all Islamic activities were placed under its auspices. Model Simbiosistik-Interseksional: Republik Indonesia Dalam konteks syariah di dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, pelaksanaan hukum agama . yariah Isla. sering kali menjadi perdebatan yang berlanjut, baik ketika masa persiapan kemerdekaan dengan adanya Piagam Jakarta, bahkan sampai saat ini. Polemik tersebut tidak hanya berkutat pada perkara teknis juridis. menyentuh perkara politik yang sangat peka, terkait hubungan formal antara agama di satu pihak dengan negara di pihak lain. Modus Vivendi di Negara Indonesia adalah dengan disepakatinya negara berdasar pada Pancasila sebagai jalan tengah antara aspirasi yang menginginakn negara agama versus negara sekular. Sejarah menunjukkan, solusi dari tarik menarik ini menyuguhkan modus vivendi yang menarik, yakni sektor publik diurus oleh negara dan sektor privat diberikan kepada agama. Dalam konteks ini, logika hukumnya seperti yang dijelaskan oleh Yusril Ihza Mahendra: Mengingat Indonesia negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka Islam dinyatakan sebagai hukum yang Sebagaimana halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula kaidahkaidah hukum Islam di bidang itu Pepen Irpan Fauzan. Ahmad Khoirul Fata Vol. XII No. Juni 2018 bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturanaturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional. amandemen UU 1945 pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, muncul kembali aspirasi sebagian kelompok Islam untuk memberlakukan Piagam Jakarta atau syariat Islam secara keseluruhan. Namun aspirasi itu tidak didukung oleh MPR pembahasan amandemen UUD 1945, terutama pasal 29. Bahkan ormas-ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pun tidak setuju dengan apirasi itu. Apirasi itu dianggap dapat berkepanjangan, yang bisa menimbulkan pendukung dan penentang pelakanaan syariat Islam secara keseluruhan, dan pada ujungnya bisa menjadi ancaman bagi integrasi nasional. Menurut Masykuri Abdullah, 60 penerapan hukum Islam di Indonesia interseksional, sebab dalam konteks hukum nasional dilakukan dengan tiga bentuk, yakni: . Pelaksanaan syariah secara formal, yakni untuk hukumhukum privat tertentu, seperti hukum keluarga, zakat dan haji yang pada saat ini sudah ada Undang-undangnya (UU), serta wakaf dan perbankan syariah. Pelaksanaan syariAoah secara substantif, yakni untuk hukum-hukum privat selain yang telah disebutkan di atas yang besarnya sebenarnya sudah sesuai dengan substansi atau materi hukum Islam, dan hukum publik yang sebagiannya juga sudah sesuai dengan substansi hukum Islam, seperti hukuman mati bagi tindak pidana pembunuhan yang secara meteriil sama dengan qisaEs. Pelaksanaan syariah secara esensial, jika pelaksanaan secara substantif sulit diwujudkan dalam konteks masa kini, misalnya hukuman penjara bagi tindak pidana pencurian, yang secara esensial sudah sesuai dengan hukum Islam, yakni bahwa pencurian merupakan tindak kejahatan Pelaksanaan dilakukan dengan memahami filosofi atau prinsip-prinsip syariah, yang meliputi tujuan hukum Islam . aqaEsid al-SyarAoa. dan rahasia yang terdapat dalam suatu hukum tertentu . sraEr altasyrA. Pada satu sisi, terbitnya UU terkait zakat, wakaf, haji dan perbanka penerimaan sistem hukum Indonesia terhadap pemberlakuan hukum Islam sebagai bagian integral dari hukum Kondisi ini sepenuhnya merupakan respon reformasi dalam sistem hukum di Indonesia sebagai bagaian integral dari gerakan reformasi Dengan kata lain, demokratisasi dalam sistem hukum di Indonesia. Di sisi lain, pelaksanaan syariah diupayakan melalui integrasi atau penyerapan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam hukum nasional atau kebijakan publik . ublic polic. secara umum. Pada prinsipnya peraturan hukum yang baik dalam sebuah negara adalah peraturan yang dapat diterima oleh seluruh pihak, dan bukan hanya karena terpaksa mengikuti kelompok mayoritas. Dengan dengan bentuk pelaksanaan yang pertama yang hanya khusus umat Islam, bentuk pelaksanaan kedua dan ketiga Islam terintegrasiatau terserap ke dalam hukum nasional yang notebene menjadi peraturan hukum bagi seluruh rakyat. Sebagaimana ditegaskan Nadirsyah Hosen, pengalaman Indonesia dalam Model Penerapan SyariAoah dalam Negara Modern Vol. XII No. Juni 2018 mempraktikan pendekatan substantif syariAoah, berdampak positif: Auunder this approach, the flexibility of Islamic law is secured, and the citizen constitutional guaranteedAthe shariAoa constitutionalism does not lead to a political chaos upon society. Instid, it protects maslahah al-ammah as the main object of shariAoaAy. Penutup Berdasarkan deskripsi analitik di atas dapat disimpulkan bahwa sistem politik Islam tidak tunggal, khususnya terkait kedudukan syariah dan model penerapannya dalam eksistensi negara Islam modern. Bahwa ajaran Islam melingkupi setiap aspek kehidupan umat yang penubuhannya ada pada syariah, itu merupakan hal yang sudah pasti dan diyakini oleh setiap pemeluknya. Hanya saja, dalam wujud praktiknya, terdapat berbagai macam penafsiran terhadap isi syariah itu. Di belahan dunia Islam, muncul penafsiran-penafsiran tentang syariah yang kadang-kadang saling bertentangan satu sama lain. Inilah yang menjadikan Islam itu mempunyai sifat yang multi-interpretatif. Dalam masalah politik Islam pun, sifat multi-interpretatif ini juga Catatan Akhir: Bernard Lewis. Islam and The West (New York: The Oxford University Press, 1. Peter L. Berger pada akhir dasawarsa 1990-an menolak teori sekularisasi, dan Audesecularization of the worldAy. Lihat Peter L. Berger, et. The Desecularization of the World: Resurgent Religion and World Politics (Washington DC: Ethics and Public Policy Center, 1. , hlm. QS. Al-Imran . :112. Ayat-ayat al-Quran tersebut, misalnya, toleransi dalam hak-kebebasan beragama (QS. tidak bisa dihindari. Karena sifat Islam yang multi-interpretatf itulah, maka tidak ada pandangan tunggal . hubungan yang tepat dan sesuai antara Islam dan politik . Yang terjadi adalah tumbuh-menjamurnya berbagai aliran pemikiran yang berkenaan dengan masalah kaitan Islam dan politik ini. Bahkan tidak jarang, di antara aliran-aliran pemikiran itu ada yang bertentangan secara diametral. Akan tetapi, satu hal yang harus kita cermati dan dijadikan catatan penting. Bahwa hampir setiap Muslim meyakini pentingnya prinsip-prinsip terutama nilai etis Islam dalam kehidupan politikkenegaraan. Sebab. Auno political system can exist outside the context of moral justificationsAy, kata ilmuwan politik Daniel Bell. 62 Inilah AostandarAo politik Islam yang harus dipegang kukuh dan yang membuatnya selalu Aootentik-tapiterbukaAo. 63 Dalam hal ini, penulis mendukung tesis Bassam Tibi, 64 bahwa yang disebut negara Islam itu, apapun bentuk dan modifikasi sistem politiknya Ausebuah tata pemerintahan di mana syariAoat Islam difungsikan secara Al-Baqarah . : . penegakan keadilan (QS. al-AAoraf . : . perintah untuk berbuat baik sekaligus larangan berbuat jahat kepada sesama manusia (QS. Ali-Imran . : . Lihat Hassan Hanafi. AuThe Preparation of Societies for Life in Peace. an Islamic PerspectivesAy. Paper for Discussion at The International Conference on World Peace in Light of the Quranic Teaching. Makassar, 1-3 Juni 2001. Lihat Z. Ahmad. Piagam Nabi Muhammad SAW: Konstitusi Islam Pertama di Dunia (Jakarta: Bulan Bintang, 1. Gustave E. von Grunebaum. Medieval Islam: A Study in Cultural Orientation (Chicago and London: The University of Chicago Press, 1. , hlm. Pepen Irpan Fauzan. Ahmad Khoirul Fata Vol. XII No. Juni 2018 Qomarudin Khan. Tentang Teori Politik Islam (Bandung: Pustaka, 1. , h. Ahmad S. Maarif. Islam dan Masalah Kenegaraan (Jakarta: LP3ES, 1. , hlm. Tentang proses perpecahan politis ini beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, lihat deskripsi Hamid Enayat. Modern Islamic Political Thought (London: The Macmillan Press Ltd, 1. , hlm. Al-Mawardi, al-A. ka>m alSul. a>niyyah (Cairo: Dar al-Fikr, 1. , hlm. Untuk pembahasan tentang kepemimpinan politik dalam Islam, lihat Ahmad Khoirul Fata. AuKepemimpinan Dalam Perspektif Pemikiran Politik Islam,Ay Jurnal Review Politik. Vol. No. Ibnu Taymiyyah. Al-Siyasah alSyarAoiyah (Beirut: Dar al-Kitabah al-Arabiya, 1. , hlm. Ibid. , hlm. Al-Mawardi. al-Ahkam alSulthaniyyah, (Beirut: Dar al-Fikr. , hlm. Tentang bayAoat sebagai doktrin politik, lihat Fathi Osman. AuBayAoah al-Imam: Kesepakatan Pengangkatan Kepala Negara Islam,Ay dalam Mumtaz Ahmad . MasalahMasalah Teori Politik Islam (Bandung: Mizan, 1. , hlm. Tradisi masyarakat Iran (Persi. praIslam sangat mendewakan rajanya (Kisr. dan menganggapnya orang suci . arr-ih izadi atau divine grac. Maka sewaktu bangsa Persia memeluk Islam, latar belakang budaya inipun Maka Nabi Muhammad beserta keturunannya . hlu bai. dihormati oleh mereka sebagai orang suci. Sebagai pengganti Nabi pun hanya dari kalangan ahl bayt. Lihat Munawir Sjadzali. Islam dan Tata Negara (Jakarta: UI press, 1. , hlm. Bassam Tibi. Islam and a Cultural Accomodation in Social Change (Bouldier: Westview Press, 1. , hlm. Qomarudin Khan. Tentang Teori Politik Islam (Bandung: Pustaka, 1. , hlm. Hobsbawn. Nasionalisme Menjelang Abad XXI (Yogya: Tiara Wacana, 1. , hlm. Azyumardi Azra. AuIslam dan Negara: Eksperimen Dalam Masa Moderen. Tinjauan Sosio-HistorisAy. Jurnal Ulumul Quran. Vol. IV, No. 2 (Th. , hlm. Bahkan, sesungguhnya superioritas kekhalifahan Islam sebagai kesatuan universal umat Islam, sudah berakhir menjelang kejatuhan kekhalifahan . Abbasiyah . -1258 M). Muncul new political ideas. Para pemimpin komunitas Muslim di berbagai tempat kemudian membentuk Aopemerintahan IslamAo sendirisendiri. AuAs the great political idea of the caliphate proved unworkable, there were gradually worked out new political ideas. This was usually by accident. some of those who created them intended simply to renew the Muslim unity on a different basis, for instance, and their succes in creating an actual state meant a failure in their wider intentionsAy. Marshall G. Hodgson. The Venture of Islam (Chicago and London: The University of Chicago Press, 1. II: 17-18. Soekarno. Di Bawah Bendera Revolusi (Jakarta: Panitia Penerbit di Bawah Bendera Revolusi, 1. I: 435. Enayat. Modern Islamic Political. Azra. Islam dan Negara, hlm. Deskripsi lebih lengkap, lihat Ilkay Sunar dan Sabri Penulisri. AuDemokrasi di Turki. Permasalahan dan Prospek,Ay dalam Guilermo OAoDonnel dan Philippe C. Schmitter (Ed. Transisi Menuju Demokrasi. Kasus Eropa Selatan (Jakarta: LP3ES, 1. , hlm. Untuk permasalahan yang lebih umum di dunia Islam, lihat Jhon L. Esposito dan Jhon O. Voll. Demokrasi di Negara-negara Muslim (Bandung: Mizan, 1. Lihat Sjadzali. Islam dan Tata Negara, h. Enayat. Modern Islamic Political, h. Soekarno. Di Bawah Bendera Revolusi, hlm. Lihat Muhammad Rasyid Ridha, alKhilafah (Kairo: Al-ZahraAo li al-IAolam al-AoArabi. Enayat. Modern Islamic Political. Sebagai perbandingan lihat juga M. Natsir. AuIslam Sebagai Dasar NegaraAy, dalam Majelis Konstituante RI. Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (Bandung: Konstituante RI. Fazlur Rahman. Islam and Modernity: The Transformation of Intelectual Tradition (Chicago: The University of Chicago Press, 1. , hlm. Jhon L. Esposito dan O. Voll. Demokrasi, hlm. Daniel Bell. The End of Ideology (London and New York: The Chicago University Press, 2. , hlm. Jhon L Esposito dan Voll. Demokrasi, hlm. Model Penerapan SyariAoah dalam Negara Modern Vol. XII No. Juni 2018 Ibid. , hlm. Howard M. Federspiel. The Intellectual Muslim Indonesia in Early Twentith (Singapore: ISEAS, 1. , hlm. Penjelasan yang lebih lengkap lihat Yudi Latif. The Muslim Intelligentsia of Indonesia: A Genealogy of lts Emergence In The 20 Century. (Canberra: Australian National University, 2. Bahtiar Efendy. AuIslamic Militant Movement in Indonesia,Ay dalam Studia Islamika. Vol. XI. No. Lihat Martin van Bruinessen . Conservative Turn: Islam Indonesia Dalam Ancaman Fundamentalisme (Bandung: Mizan. Tibi. Islam and a Cultural Accomodation, hlm. Rahman. Islam and Modernity, hlm. Tibi. Islam and a Cultural Accomodation, hlm. Muhamad Asad. The Principles of State and Governmen in Islam (Malaysia: Islamic Book Trust, 1. , hlm. Asad. The Principles of State, hlm. Munawir Sjadzadi. Islam dan Tata Negara, hlm. Masykuri Abdilah. AuHubungan Agama Dan Negara Dalam Konteks Modernisasi Politik Di Era ReformasiAy. Jurnal Ahkam. Vol. XII. No. 2, . Proses The characterized much of modern Najdi history was a major factor in the birth of the puritanical religious reform movement, known as Wahhabism, in the middle of the eighteenth centuryAThe reformers launched a campaign to cleanse the land of errant beliefs while simultaneously using the hadar as their power base under the leadership of the House of Saud. They fought to unify the various towns and regions as well as compel the Bedouin under one unified political leadership. Lihat Abdulaziz H al-Fahad. AuRaiders and Traders: A Poets Lament on the End of the Bedouin Heroic Age,Ay dalam Bernard Haykel. Thomas Hegghammer, dan Stephane Lacroix . Saudi Arabia In Transition: Insights On Social. Political Economic And Religious Change (New York: Cambridge University Press, 2. , hlm. Al-Fahad. AuRaiders and Traders,Ay Lihat Saudi Arabia's Constitution of 1992 with Amendments through 2005, org diakses pada 11 Desember 2017. Pasal 23. Bab 5. Basic Law of Government KSA. Menurut Vogel, dualisme hukum di Arab Saudi juga menunjukkan adanya produk hukum yang diimpor dari sistem hukum Barat: the Saudi legal system professes Islamic law, but the system experience a Western legal process, which indicates secular influenceASaudi criminal law has adopted non-Islamic codesAnon-Islamic laws imported, as in the labour system, stock exchange system, commercial arbritation, company law, law against commercial fraud, military penal code, ministerAos tribunal and the law against bribery. Lihat Frank E. Vogel. Islamic Law and the Legal System: Studies of Saudi Arabia (LeidenBoston-Koln: Brill, 2. Amr Daoud Marar. AuThe Duality of the Saudi Legal System and Its Implications on SecuritisationsAy. Arab Law Quarterly. Vol. XX, No. , hlm. Tentang konsep vilayat-i-faqih, lihat Riza Sihbudi. AuTinjauan Teoretis dan Praktis Atas Konsep Vilayat-i-Faqih,Ay Jurnal Ulumul Quran. Vol. IV No. Ahmad Mousawi. AuTeori Wilayah Faqih: Asal Mula dan penampilannya Dalam Literatur Hukum Syiah,Ay dalam Mumtaz Ahmad . Masalah-Masalah Teori Politik Islam (Bandung: Mizan, 1. , hlm. Jhon L. Esposito. Demokrasi, hlm. Sabri Ciftci. AuSecular-Islamist Cleavage. Values, and Support for Democracy and Shari'a in the ArabWorld,Ay Political Research Quarterly. Vol. LXVI. No. (December 2. , hlm. Harun Nasution. Pembaharuan dalam Islam. Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta: Bulan BIntang, 1. , hlm. Nasution. Pembaharuan, hlm. Lihat juga Sjadzali. Islam dan Tata Negara. Lihat Pasal 2 Konstitusi Republic of Turkey Tahun http://w. tr/grupc/ca/1142. diakses pada 11 Desember 2017. Lihat Pasal 24 Kostitusi Republic of Turkey Tahun 1982. Ilkay Sunar dan Sabri Penulisri. AuDemokrasi di Turki,Ao hlm. Pepen Irpan Fauzan. Ahmad Khoirul Fata Vol. XII No. Juni 2018 Ihsan Yilmaz. Muslim Laws. Politics and Society in Modern Nation States (EnglangBurlington: Ashgate Publishing Limited, 2. Lihat Endang Saefudin Anshary. Piagam Jakarta. Ahmad Syafii Maarif. Islam dan Masalah Kenegaraan. Bachtiar Efendy. Islam dan Negara. Yusril Ihza Mahendra. AuHukum Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Nasional Indonesia,Ay diakses pada 10 Desember 2016. Masykuri Abdilah. AuHubungan Agama Dan Negaray Nadirsyah Hosen. ShariAoa and Constitutional Reform in Indonesia (Singapore: ISEAS, 2. , hlm. Bell. The End of Ideology, hlm. Istilah ini penulis pinjam dari Kuntowijoyo. Lihat: Kuntowijoya. Dinamika Umat Islam di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1. Tibi. Islam and a Cultural Accomodation, hlm. DAFTAR PUSTAKA Abdilah. Masykuri. AuHubungan Agama Dan Negara Dalam Konteks Modernisasi Politik Di Era ReformasiAy. Jurnal Ahkam. Vol. Xi No. 2 (Juli 2. Ahmad. Piagam Nabi Muhammad SAW: Konstitusi Islam Pertama di Dunia. Jakarta: Bulan Bintang. Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Fikr. Asad. Muhamad. The Principles of State and Governmen in Islam. Malaysia: Islamic Book Trust. Azra. Azyumardi. AuIslam dan Negara: Eksperimen Dalam Masa Moderen. Tinjauan SosioHistorisAy. Jurnal Ulumul Quran. Vol. IV No. Bell. Daniel. The End of Ideology. London and New York: The Chicago University Press. Berger. Peter L. et al. The Desecularization of the World: Resurgent Religion and World Politics. Washington DC: Ethics and Public Policy Center, 1999. Bruinessen. Martin van. Conservative Turn: Islam Indonesia Dalam Ancaman Fundamentalisme. Bandung: Mizan, 2014. Ciftci. Sabri. AuSecular-Islamist Cleavage. Values, and Support for Democracy and Shari'a in the ArabWorldAy. Political Research Quarterly. Vol. LXVI. No. 4 (December 2. Efendy. Bachtiar. AuIslamic Militant Movement in IndonesiaAy dalam Studia Islamika. Vol. XI, Number 3, . Enayat. Hamid. Modern Islamic Political Thought. London: The Macmillan Press Ltd. , 1982. Esposito. Jhon L. , dan Jhon O. Voll. Demokrasi di Negara-negara Muslim Bandung: Mizan, 1999. Fata. Ahmad Khoirul. AuKepemimpinan Dalam Perspektif Pemikiran Politik Islam. Ay Jurnal Review Politik. Vol II. No 01 (Juni Federspiel. Howard M. The Intellectual Muslim Indonesia in Early Twentith . Singapore: ISEAS. Hanafi. Hassan. AuThe Preparation of Societies for Life in Peace. Islamic PerspectivesAy. Paper Discussion