AL-HIKMAH : Jurnal Pendidikan dan Pendidikan Agama Islam Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . p-ISSN 2685-4139 e-ISSN 2656-4327 EKSISTENSI PESANTREN DAN ANALISIS KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG PESANTREN Nuraeni Magister Ilmu Agama Islam (MIAI) Universitas Islam Indonesia (UII). Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kab. Bantul Yogyakarta kaddihan25@gmail. Abstrak: Kajian ini akan membahas tentang eksistensi pesantren yang merupakan lembaga pendidikan keagamaan indigenous atau asli di Indonesia, dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan lembaga pendidikan lainnya. Ekisitensi pesantren sudah terbukti secara historis turut berperan dalam bidang pendidikan, kemerdekaan Indonesia dan bidang-bidang lainnya Sedangkan metode yang digunakan adalah: jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif , sumber datanya adalah tertulis yang terdapat pada perpustakaan (Library Researc. dan online, sedangkan metode pengumpulan datanya adalah dukomentasi , analisis datanya menggunakan analisis konten . ontent analysi. Pembahasan selanjutnya adalah mendiskripsikan tentang UU. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kemudian menganalisis Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan pada tanggl 16 oktober 2019, dianalisis dengan metode SWOT, yang akan mengkaji kekuatan, kelemahan, peluang juga ancaman dari UU Pesantren yang telah disahkan, dengan adanya UU tersebut diaharapkan memeperkuat eksistensi Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan asli Indonesia dengan kekhasan yang dimilikinya. Kata Kunci: Eksistensi. Pesantren,undang-undang pesantren. Abstract: This study will discuss the existence of Islamic boarding schools which are indigenous or indigenous religious education institutions in Indonesia, in carrying out their functions as educational institutions, da'wah institutions and community empowerment institutions which have their own uniqueness compared to other educational institutions. The existence of Islamic boarding schools has been proven historically to play a role in the field of education. Indonesian independence and other While the methods used are: this type of research is qualitative research, the data source is written in the library (Library Researc. and online, while the collection method the data is documentation, the data analysis uses content analysis. The next discussion is to describe the law. of 2019 concerning Islamic Boarding Schools, then analyzing the Islamic Boarding School Law which was passed on 16 October 2019, analyzed using the SWOT method, which will examine the strengths, weaknesses, opportunities and threats of the Islamic Boarding School Law which has been passed. existence of Pesantren as an original Indonesian religious education institution with its uniqueness. Keywords: Existence. Islamic Boarding School. Islamic Boarding School Law Pendahuluan Indonesia adalah Negara yang memliki penduduk mayoritas bergama Islam, sehingga memiliki ribuan pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mulanya pesantren didirikan di wilayah pedesaan yang jauh dari kota. Sehingga pada zaman dahulu pesantren dijadikan sebagi basis perjuangan melawan para penjajah oleh para kiyai Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 1 Nuraeni dan santrinya. Hal tersebut dijiwai dengan semangat AuHubbu al- wathan mi al-imanAy atau Au Cinta tanah air adalah sebagian dari imanAy. Sehingga pada awal Perkembangan pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan penyiaran agama Islam, walaupun dalam perjalanannya mengalami perubahan definisi karena berbagai factor yang mempengaruhinya. Selanjutnya pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam indigenous atau asli Indonesia karena lembaga yang mirip sebenarnya sudah ada pada masa kekuasaan Hindhu-Budha. Islam ,mengembangkannya Pesantren sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan terus berkembang hingga saat ini. Untuk mempertahankan eksistensinya Pesantren selalu bersikap mandiri tidak bergantung pada subisidi pemerintah, dalam mempertahankan keberlangsungannya, kebutuhan hidupnya, serta penyelengaraan pendidikannya pesantren sepenuhnya melibatkan potensi dan partipasi masyarakat. Peran serta masyarakat dalam eksistensi pesantren disebabkan dari figur sentral kiyai yang memiliki karisma sebagi pemimpin di pesantren maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Setelah Indonesia merdeka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mendapat perhatian yang serius dari pemerintah baik sekolah swasta maupun sekolah negeri, hal tersebut seperti tecantum pada apa yang telah dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat ( BPKNP) pada tanggal 27 Desember 1945 menyatakan: Au Madrasah dan Pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata tuntunan dan bantuan material dari pemerintah. 5 Anjuran ini mewajibkan pemerintah untuk terlibat dalam perkembangan serta eksistensi pesantren dalam menyelenggarakan pendidikanya. Dan pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang berkaitan dengan lembaga pendidikan Islam termasuk pesantren. Pada Era reformasi ini dunia pendidikan Islam termasuk pesantren mengalami perubahan, dalam era otonomi daerah memiliki agenda pembaruan dalam pendidikan Islam hal ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi dunia pendidikan Islam terutama pesantren. Ditambah Era Persiden Jokowi, telah mengesahkan undang-undang Pesantren No. 18 Tahun 2019 pada tanggal 16 oktober 2019, 6 dan pada tanggal 22 oktober telah dicanangakan dan ditatapkan sebagai Hari Santri Nasional. Dari latar belakang diatas muncul pertanyaan bagaimana eksistensi pesantren Pasca pembaruan undang-undang Pendidikan Islam terutama undang-undang No. 18 Tahun Faisal Ismail. Paradigma Pendidikan Islam I, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat. Pergulatan Dunia Pesantern Membangun Dari Bawah, ed. M Dawam Rahrjo (Jakarta: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, 1. Ibid. Faisal Ismail. Paradigma Pendidikan Islam. , hlm. Choirul Mahfud. Politik Pendidikan Islam Analisis Kebijakan Pendidikan Islam Di Indonesia Pasca Orde, ed. Akbar Iskandar. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Halim Soebahar. Tantangan Baru Pasca Pesantren, https://radarjember. com/perspektif-halim/25/11/2019/tantangan-baru-pasca-uu-pesantren/, diakses pada tanggal 25 Nov 2019 pukul 12:17 PM. Faisal Ismail. Paradigma Pendidikan Islam. Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 2 Nuraeni 2019 diberlakukan, apa kekuatan dan kelemahan dari UU tersebut ? Tulisan ini akan menganalisa hal-hal tersebut. Metodologi Penelitian Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna. Makna adalah data yang sebenarnya, data yang pasti yang merupakan suatu nilai dibalik data yang 8 Selain itu menurut Lexy J. Moeloeng Aumetode kualitatif bila dihadapkan dengan obyek yang jamak maka akan lebih mudah, dan metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nlai yang dihadapiAy. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data tertulis yang terdapat di perpustakaan . ibrary Researc. dan internet, berupa buku-buku, majalah ilmiah, tesis , jurnal, arsip , berita online dan juga dokumen resmi dll. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi, yaitu mendokumntasikan seluruh data yang tertulis yang memiliki kesesuian tema penelitian, dokumentasi ini digunakan sebagai bukti otentik yang bisa digunakan sebagai sumber Teknik analisis datanya menggunakan metode. analisis konten /isi content analysis, analisis isi merupakan suatu teknik penelitian untuk membuat kesimpulan . roses pengambilan kesimpulan berdasarkan pertimbangan sebelumnya atau pertimbangan kesimpula. yang dapat direflekasi dan divalidasi dengan memperhatikan Kerangka Teori Kebijakan pendidikan terdiri dari dua kata kebijakan dan pendidikan, memiliki makna yang sangat luas, kadang-kadang kata Kebijakan . dicampur adukan dengan kata Kebijaksanaan ( Wisdo. , padahal keduanya memiliki arti yang sangat jauh 13 Sedangkan kebijakan pendidikan Menurut H. Tilaar Au merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langka-langkah-langakh strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk satu kurun waktu tertentuAy. Sedangkan Pengertian analisis kebijakan menurut beberapa ahli. Patton& Sawicki . Menyatakan bahwa analisis kebijakan adalah Au suatu rangkaian proses dalam menghasilkan kebijakanAy. Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Kuantitatif Dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2. , hlm. Lexy J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya, 2. ,10 Ibid. Winarno Surahmad. Dasar Dan Teknik Research Dengan Metodologi Ilmiah (Bandung: Tarsito, 1. , hlm Burhan Bungin. Analisis Data Kualitatif (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. , 78 R Tilaar & Riant Nugroho. Kebijakan Pendidikan . Pengantar Untuk Memahami Kebijakan Pendidikan Sebgai Kebijakan Publik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Ibid. Nanang Fattah. Analisis Kebijakan Pendidikan (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2. , hlm. Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 3 Nuraeni . Duncan MacRae mendefinisikan Kebijakan Pendidikan adalah Au Suatu disiplin ilmu social terapan yang menggunakan argumentasi rasional dengan menggunakan fakta-fakta untuk menjelaskan, menilai, dan membuahkan pemikiran dalam upaya memecahkan masalah publikAy. Dan menurut Stokey dan Zekhauser berpendapat bahwa analisis kebijakan adalah Au sebagai suatu Proses rasional dengan menggunakan metode teknik yang rasional pulaAy. Sehingga dapat disimpulkan analisis kebijakan ( Public Analysi. , adalah Au suatu disiplin ilmu yang berupaya memecahkan masalah dengan menggunakan teori, metode, dan substansi penemuan tingkah laku dan ilmu-ilmu social, profesi social,dan filosfi social politisAy. Kegiatan analisis kebijakan merupakan salah satu bentuk penilaian masalah dengan membandingkan pro dan kontra dari berbagai aspek, . baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk mendapatkan analisis yang baik maka perlu melakukan penilaian yang benar. Sehingga dapat menyajikan informasi dan menggambarkan tujuan kebijakan dengan baik. Analisis kebijakan pendidikan Islam adalah kegiatan penelitian untuk menjelaskan atau memberikan pandangan tentang isu atau masalah, mengevaluasi suatu program secara meneyuluruh. Lahirnya suatu kebijakan pada dasarnya untuk melestarikan program yang lebih baik. Agar tidak menimbulkan peramasalahan di kemudian hari maka sebelum lahir kebijakan melalui proses penelaahan yang benar terlebih dahulu. Hasil dan Pembahasan Eksistensi Pesantren Menurut Mastuhu Pesantren adalah Aulembaga pendidikan Islam tradisonal untuk memepelajari, memahami, mendalami, menghayati, dan megamalkan ajaran Islam dengan menekankan pentingnya moral keagaman sebagai pedoman prilaku sehari-hariAy. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 18 tahun 2019 Bab I pasal 1: Au Pesantren adalah Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. , menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. Selanjutnya Tujuan pendidikan pesantren menurut Mastuhu adalah Aumenciptakan dan mengembangkan kepribadian muslim, yaitu kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berakhlak mulia, bermanfaat bagi masyarakat atau berkhidmat kepada masyarakat dengan jalan menjadi kawula atau abdi masyarakat yaitu menjadi pelayan Ibid. ,hlm 5. Pengertian Kebijakan Pendidikan Islam, https://textid. com/document/6zk6rp01y-pengertian-analisis-kebijakan-pendidikan-islam. Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren . Suatu Kajian Tentang Unsur Dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren (Jakarta: INIS, 1. , hlm 55. 19 Au No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren,Ay . Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 4 Nuraeni masyarakat sebagaimana kepribadian Nabi Muhammad . engikuti sunnahny. , mampu berdiri sendiri,bebas teguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakkan Islam dan kejayaan umat islam di tengah-tengah masyarakat dan mencintai ilmu dalam rangka mengembangkan kepribadaian Indonesia. Kehidupan dalam pesantren berbeda jauh dengan sekolah-sekolah pada umumnya, pesantren memiliki komunitas sendiri, di dalam pondok pesantren santri ,ustadz dan kiai serta pengurus pesantren tinggal dalam satu kampus, dengan menerapkan norma-norama dan kebiasaan-kebiasaan berlandaskan nilai- nilai Islam , secara eksklusif berbada dari masyarakat sekitarnya. Pesantren memilik ciri-ciri khusus karena memiliki unsur-unsur yang berbeda dari lembaga-lembaga pendidikan pada umumnya. unsur-unsur pesatren terdiri dari. Aktor atau Pelaku yang terdiri dari kiai, santri, ustadz, dan pengurus pesantren. Sarana yang berupa Hardware atau perangkat keras diantaranya terdiri dari Masjid, rumah kiai, rumah dan asrama ustaz, pondok atau asrama santri, gedung sekolah atau madrasah, tanah untk olahraga, pertanian atau peternakan, emapang amkam dan . Sarana Software diantaranya adalah tujan, kurikulum, kitab, penilaian, tata tertib, perpustakaan, pusat dokumentasi dan penerangan, cara pengajaran . orogan, bandongan, dan halaqo. , ketrampilan dan pusat pengembangan masyarakat, dan alat-alat pendidikan Walaupun antara pesantren satu dan lainnya memiliki unsur yang berbeda-beda karena tergantung dari kiai yang memimpin, kiailah pemiliki otoritas penuh dalam menuntukan corak pesantrennya. Nilai- Nilai yang ditanamakan dalam pesantern meliputi , pertama nilai-nilai agama yang memiliki kebenaran absolut, orientasinya adalah kehidupan akhirat dan bercorak fikihsufistik, kedua menanamkan nilai-nilai agama yang memiliki kebenaran relative, hal ini untuk memecahkan persoalan kehidupan sehari-hari sehingga lebih bercorak empiris dan Awalnya pesantren hanya merupkan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan penyiaran agama tapi dalam perkembangannya pesantren juga menyelenggarakan pendidikan formal seperti madrasah, sekolah umum, bahkan perguruan tinggi, dan juga mendirikan lembaga yang bersifat non formal . 24 untuk melengkapi keahlian para santri maka pesantren juga membekalinya dengan ketrampilan . Model pendidikan yang diterapkaan di pesantren sangat signifikan dengan tujuan pendidikan yang tercantum dalam undang- undang SISDIKNAS No. Tahun 2003 Bahwa. Aupendidikan nasioanl berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren . Suatu Kajian Tentang Unsur Dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren. ,hlm. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Ibid. ,hlm. Ibid. , hlm 59. Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 5 Nuraeni mandiri dan menjadi warga Negara demokratis serta bertanggungjawabAy. 25 Dalam lembaga pendidikan pesantren tujuan pendidikan yang tekandung dalam undang-undang 20 tahun 2003 sudah tercakup dalam tujuan dan fungsi pesantren. Hubungan pesantren dengan masyarakat sekitarnya memiliki hubungan yang harmonis karena pesantren merupakan lembaga dakwah yang dekat dengan masyarakat dalam rangka merealisasikan pembangunan dan kesejehateraan masyarakat sekitarnya. Sehingga menurut MaAshum, yang dikutip oleh Muhammad Rusdi Rasyid bahwa Au fungsi pesantren semula mencakup tiga aspek yaitu fungsi religius . , fungsi sosial . , dan fungsi edukasi . Ay. 26 Oleh Karena itu Pesantren memiliki peran multidimensional karena berperan dalam dunia pendidikan dan lainnya terbukti pesantren mempunyai peranan penting dalam kemerdekaan Indonesia dan turut serta mengusir para penjajah untuk keluar dari negeri ini. Dalam perjalanan dan perkembagan pendidikan , pesantren tercatat memiliki peranan penting dalam mencerdaskan bangsa Indonesia sehingga eksistensinya sampai saat ini terus meningkat dalam menghadapi era global. Dan dapat dinyatakan sejak dahulu aktifitas pesantren telah melaksanakan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 1989, yaitu AuMencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Ay Eksistensi Pesantren dalam perkembangan pendidikan Nasional tampak pada sub system Pendidikan Nasional. AuPendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zamanAy . Eksistensi pesantren semakin kuat dalam sistem pendidikan nasional setelah lahirnya Au No. 2 Tahun 1989Ay. Begitu pula AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bagian Kesembilan (Pendidikan Keagamaa. Pasal 30 ayat . menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan berbentuk diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenisAy. Sehingga eksitensi pensantren dalam kancah pendidikan nasional tak diragukan lagi , tak sedikit para ilmuwan besar yang lahir dari pesantren. Pesantren tetap eksis hingga saat ini untuk tetap menamkan nilai-nilai moral yang berlandsakan agama Islam. Pengembangan Pesantren dalam mempertahankannya ekistensinya tidak hanya tanggung jawab masyarakat pesantren secara internal tentu saja butuh peran pemerintah. Jika dicermati pemerintah malaui sisdiknas telah mengeluarkan beberapa undang-undang Sisdiknas diantarnya: pertama. AuUndang-undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran No. Tahun 1950Ay. AuUndang-undang No. 12 Tahun 1954Ay yang diterbitkan pada masa Orde AuUndang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionalAy 0932, no. Muhammad Rusdi Rasyid. AuEksistensi Pesantren Dalam Sistem Pendidikan Nasional. ,Ay Jurnal Kependidikan 7, no. Tahun 2015. , 130. Ibid. Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 6 Nuraeni Lama. Kedua Au Sisdiknas No. 2 Tahun 1989Ay pada masa Orde Baru, dan Ketiga Au Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pada masa reformasiAy. Selanjutnya pada tanggal 16 oktober 2019 pemerintah telah mengesahkan RUU Pesantren. Hal ini merupakan sejarah baru bagi dunia pesantren, karena ini merupakan bentuk rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pemerintah atas peran pesantren yang sudah ada sejak dahulu sebelum Indonesia merdeka. Lahirnya UU ini yang berpihak pada kaum santri, akibat dari keresahan dunia pesantren terhadap UU NO. 23 Tahun 2003 yang belum memuat secara terperinci tentang pendidikan pesantren sehingga dianggap masih Aumenganak tiri kanAypesantern. Dengan lahirnya UU Pesantren diharapkan pesantren semakin eksis mengembangkan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah juga lembaga pemberdayaan masyarakat. Diskripsi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantern Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019 menjelaskan diantaranya adalah. Pertama Pengertian tentang Pesantren Pada BAB I Pasal 1 menerangkan BahwaAy pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. , menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. 30 Selanjutnya pada pasal 2 Menyebutkan bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan yang menerapkan kurikulum kitab kuning sebagai ciri khas dari pesantren. Kedua BAB II menyebutkan : AuPesantren berasaskan. Ketuhanan Yang Maha Esa. keberdayaan e. dan j. kepastian hukumAy. Dan Pesantren diselenggarakan bertujuan: . untuk membentuk manusia yang unggul dalam segala bidang dan memiliki akhlakul karimah, beriman, bertakwa, mandiri , berpaham moderat, cinta tanah air dan mendorong paada kerukunan umat beragama serta meningkatnya kualitas kehidupan dan juga kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya fungsi pesantren disebutkan sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan juga lembaga pemberdayaan masyarakat. Ketiga. BAB i menjelaskan tentang pendirian dan penyelenggaraan Pesantren, a. Ay Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab KuningAy. AuPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Ay c. AuPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam Maulana Arif Setyawan. Au Pesantren: Local Genius Dan Intervensi Negara Terhadap Pesantren,Ay MANAGERIA: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 4, no. , hlm. ,22 Ahmad Jayadi. UU Pesantren untuk Siapa, dikutip dari https://diy. id/2772-uu-nomor-18-tahun2019-tentang-pesantren-untuk-siapa. diakses padahari selasa tanggal 22 oktober 2109 pukul 09. 00 WIB. 30 Au No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Ay 31 Ibid. 32 Ibid. Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 7 Nuraeni bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umumAy selanjutnya dijelaskan bahwa pesantren harus memiliki unsur-unsur minimal yaitu. adanya seorang kiai, santri yang tinggal di pesantren, asrama atau pondok untk tempat tinggal, masjid atau musholla, dan kurikulum yang diterapkan asalah kitab kuning atau dirosah Islamiyah dengan pola pendiidkan muallimin. 33 Dan Pesantren didirikan oleh perorangan, yayasan, oramas Islam atau masyarakat yang berasaskan pancasila. UUD 1945. NKRI dan Bhineka tunggal ika, yang berkomitmen untuk menyebarkan islam yang rahmatan lil Aoalamin, dalam pendirian pesantren harus didaftrkan dan juga berbadan hukum. Selanjutnya yang dimaksud kiai pada UU Pesantren BAB i Pasal 9 . AuKiai adalah seseorang yang memiliki pendidikan pesantren, berpendidikan tinggi Pesantren dan ahli di bidang agama Islam yang merupakan pemimpin dari pesantren, pendidik, pengasuh dan suri tauladan di dalam pesantrenAy. Pada pasal 17 BAB i disebutkan bahwa pesantren menyelenggarakan pendidikan formal juga non formal yaitu pendidikan dasar, yang meliputi: Aula dan wustha. Pendidikan menengah atau ulya dan pendidikan tinggi yang berbentuk maAhad Ali. Selanjutnya kurikulum yang diterapkan adalah perpaduan anatara kurikulum pesantren dan pendidikan umum yang ditentukan oleh menteri pendidikan. pasal selanjutnya menerangkan bahwa santri yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan dinyatakan lulus berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan sejenis ataupun berbeda, dan santri berhak mendapat lapangan pekerjaan. 38 Bunyi pasal berikutnya adalah bahwa pesantren dapat menyelenggaran pendidikan tinggi atau mahad Ali dengan program sarjana, megister dan doktor,dan alumni dari maAhad Ali tersebut berhak mendapatkan gelar sarjana dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan ijazahnya dapat dipergunakan untuk menacari lapangan kerja sebagaimana pendidikan umum lainnya. 39dan ijazah yang dikeluarkan pesantern memiliki kedudukan yang setara dengan pendidikan formal lainnya, dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan dari pemerintah. Keempat, pesantren akan menerima dana abadi dari pemerintah hal tersebut tertuang pada pasal 49 ayat 1 dan 2. Demikian sebagian diskripsi UUNO. 18 tahun 2019 tentang pesantren, sebenarnya undang-undang ini terdiri dari IX BAB dan 55 pasal. Analisis kebijakan UU. NO 18 tahun 2019 tentang Pesantren Permasalahan krusial tentang Pendidikan Islam di negeri ini adalah terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal itu wajar karena pendidikan Islam di Indonesia tak pernah lepas dari kepentingan politik kekuasaan, terbukti dari orde ke orde, yang kadang-kadang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, sehingga ketika kebijakan baru lahir bukannya menyelesaikan Ibid. Bab i Pasal 5 Ibid. BAB i pasal 6. Ibid. BAB i Pasal 9. Ibid. BAB i pasal 17 Ibid. BAB i pasal 18 dan 20 Ibid. BAB i pasal 19 & 21 Ibid. BAB i pasal 22 40 Ibid. BAB V pasal 49. Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 8 Nuraeni masalah tapi malah menambah masalah, dan kadang kebijakan baru lahir, tidak dapat difahami dan dimengerti masyarakat karena kebijakan tersebut hanya sebagai alat untuk melegitimasi kekusaan. 41 Dalam hal ini yang paling sering menjadi obyek politisasi adalah pesantren. Menurut Chirul Mahfud yang mengutip pendapat K. Abdurahman ( Gus Dur ) , waktu beliau masih hidup pernah memohon untuk tidak menjadikan pesantren sebagai kepentingan politik sesaat. Au Menurutnya. Soal ahlak, silahkan mengikuti ulamaAy. Auakan tetapi, kalau soal politik, harus dipisah dengan urusan agama,jadi jangan sampai ada politisasi pondok pesantren untuk kepentingan politikAy. 42 Lahirnya UU Pesantren No. 18 tahun 2019 sebenarnya tak jauh dari politisasi pesantren, tetapi tentu saja ini menguntungkan dunia pesantren. Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) partisipanya sebagain besar warga Nahdhiyin sebagai basis dari pondok pesantren yang ada di seluruh Indonesia. PKB Dan NU merupakan pendukung kuat pada penacalonan Jokowi di Tahun 2014. Sehingga pada tahun 2016 AuPKB mengajukan RUU berjudul AuPendidikan Madrasah dan Pondok PesantrenAy karena PKB. NU, dan pendukungnya memahami bahwa Au Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tidak mengakomodasi potensi bawaan dan peran pesantren dalam pengembangan masyarakatAy. Pada tahun 2019 Jokowi kembali melibatkan salah satu Kiai tertinggi di jajaran Nahdhatul Ulama ( NU ) yaitu Kiai H. MaAruf Amin sebagai kandidat wapres dalam pemilihan persiden, dan memenangkan pemilihan persiden pada periode ke dua bagi Jokowi. Sehingga wajar Jika persiden terpilih ingin balasa jasa terhadap NU dengan Mengesahkan RUU Pesantren pada tanggal 16 oktober 2019 dan mengeluarkan PP No. tahun 2015 yang menetapkan tanggal 22 oktober sebagai hari santri nasional. Hal ini membuktikan bahwa pendidikan Islam dan politik memiliki hubungan yang erat, saling terkait dan saling mempengaruhi bahkan saling membutuhkan satu sama lain, menurut Chairul Mahfud Aumasalah pendidikan tidak mungkin dilepaskan dari masalah politik, sebab bagaimanapun kebijakan politik sangat menentukan arah pembinaan dan pengembangan pendidikanAy, dan AuSebaliknya pendidikan mempengaruhi politik kekuasaan bahkan dapat dikatakan sebagai penentu maju mundurnya bangsa. Undang-undang Pesantren yang telah di sahkan pada tanggal 16 oktober 2019, diharapkan mampu memenuhi apa yang tertuang dalam amanat UUD 1945, peran pemerintah terhadap pesantren diharapkan lebih serius, agar apa yang diamanatkan UUD 1945 berupa Aumencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban duniaAy bisa berhasil dengan sukses. Mahfud. Politik Pendidikan Islam Analisis Kebijakan Pendidikan Islam Di Indonesia Pasca Orde. Ibid. Nadia Fairuzza Azzahra. AuDampak Undang-Undang Pesantren Terhadap Sistem Pendidikan Indonesia Ae Sebuah Proyeksi,Ay Centerfor Indonesian Policy Studies, no. : dikutip dari https://repository. org/id/publications/296490/dampak-undang-undang-pesantren-terhadap-sistem-pendidikan-indonesia-sebuahproye. , diakses pada tanggal, 2020 44 Ibid. Chairul Mahfud. Politik Pendidikan Islam Ananlisis Kebijakan Pendidikan Islam Di Indonesia Pasca Orde Baru. A hlm 4-6. 46 Rz. Ricky Satria Wiranata. AuKata Kunci : Filsafat. Progresivisme. UU Pesantren,Ay Komunikasi dan Pendidikan Islam 8, no. pendidikan islam . , hlm. ,110-111. Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 9 Nuraeni Saat ini pesantren dengan segala kekhasan dan keistimewaannya telah dihadapkan dengan UU Pesantern No. 18 tahun 2019. Maka untuk menganalisis hal tersebut akan menggunakan teknik analisis SWOT yaitu kepanjangan dari AuStrengths . , weaknesses (Kelemaha. Opportunities . ,Threats ( ancama. Ay. Metode ini digagas oleh Albert Humphrey, seorang pemimpin riset proyek Universitas Stanford. 47 Berikut ini adalah analisisnya: Eo Strengths ( Kekuata. Eksistensi pesantren dalam kancah pendidikan Nasional tidak diragukan lagi. Karena kiprah pesantren dalam mencerdaskan bangsa telah melahirkan para ilmuawan-ilmuwan yang ahli agama dan memiliki ahlakul karimah, perannya sejak sebelum Indonsia merdeka sangat nyata dengan ikut andil dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini, dan juga dalam bidang-bidang lainnya seperti, lembaga dakwah, pemberdayaan masyarakat juga dalam bidang Pendidikan. Sehingga dengan disahkannya UU Pesantren maka pesantren memiliki kedudukan yang lebih kuat. Pesantren memiliki legalitas formal berupa UU, ini adalah merupakan rekognisi negara dan fasilitasi negara atas jasa besar pesantren terhadap bangsa ini. Mantan Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan: AuKarenanya sejak undangundang ini lahir, maka negara tidak hanya telah memberikan rekognisi terhadap pesantren yang telah memberikan sumbangsih dan kontribusi sangat besar bagi kemajuan bangsa ini tapi juga sekaligus memberikan jaminan pengakuan dan juga afirmasi sekaligus fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantrenAy. Hal ini memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang mempunyai peran besar terhadap kecerdasan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Eo Weakenesses ( Kelemaha. Pemerintah dan DPR telah setahun yang lalu mengesahkan UU Pesantren, tapi sampai saat ini belum melahirkan aturan turunan dai undang-undang tersebut, baik berupa AuPeraturan Pemerintah (PP). Peraturan Persiden ( Perpre. ataupun Peraturan Menteri ( Permenpa. Ay. Dalam Au No. 18 Tahun 2019 tentang pesantrenAy dibutuhakan dua substansi Peraturan Persiden dan tujuh peraturan pemerintah. Sehingga dengan belum diterbitkannya aturan turunan dari UU Pesantren tersebut membuat UU ini terlambat untuk dilkasanakan, karena rekognisi, afirmasi dan fasilitasi dari pemerintahpun mengalamai penundaan seperti apa yang dikatakan oleh wakil ketua umum p Arwani Thomafi. , padahal menurut beliau. Programprogram ini benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santriAy. Sugi Priharto. Apa itu Analisis SWOT ? dikutip dari https://cpssoft. com/blog/bisnis/pengertian-analisis-swot/. Dikases pada tanggal 09 Mei 2019 Lahirnya UU Pesatren Bentuk Negara beri Afirmasi pada Pesantren, dikuti dari https://w. id/post/read/111344/lahirnya-uu-pesantren-bentuk-negara-beri-afirmasi-pesantren tanggal 24 september 2019 pukul. Bayu Septianto. Belum Ada Aturan Turunan Undang-undang Pesantern Usai Setahun disahkan, dikutip dari id/belum-ada-aturan-turunan-uu-pesantren-usai-setahun-disahkan, di akses pada tanggal 22 oktober 2019 Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 10 Nuraeni Kendati sudah satu tahun undang-undang pesantren disahkan tetapi masih memilik kontroversi yang ini merupakan kelemahan bagi undang-undang tersebut . Pengertian pesantren Pengertian pesantern seperti yang tercantum dalam BAB ketentuan umum pasal 1 tentang definisi pesantren yang harus mengembangkan kurikulum yang berbasis kitab kuning, sehingga pesantren di indentikan dengan kitab kuning. Hal ini berarti tidak mengakomodir pesantern yang tidak mengajarkan kitab kuning, karena di di Indonseia tidak semua pesantren menerapkan kitab kuning sebagai Pasal ini merupakan kelemahan dari undang-undang pesantren yang tidak merangkul lembaga pesantren yang tidak mengajarkan kitab kuning, bisa dikatakan pasal ini adalah pasal diskriminatif, padahal undang-undang disahkan bukan hanya untuk kepentingan sebagian golongan saja, tetapi harus mengakomodir seluruh golongan di bawah negara Republik Indonesia yang berasaskan Bhineka Tunggal Ika. Syarat Kiai Dalam pasal berikutnya ditentukan definsi Kiai, bahwa seorang kiai harus memiliki latar belakang pendidikan pesantren, faktanya tidak semua kiai memiliki pendidikan pesantren. Pendirian lembaga Pesantren Dalam Bagian kedua pasal enam menyebutkan bahwa pendirian pesantren harus didaftrkan pesantern harus memiliki izin dari Menteri. 51 AuSeperti peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2018 bahwa badan, institusi, dan organisasi wajib mendaftar sebagai badan hukum untuk dapat menerima dana pemerintah. Tidak terkecuali Pesantren. Pesantren yang mengajarkan kurikulum nasional sudah terdaftarAy. 52 Kementerian Agama Melalui bidang yang membawahi mengeluarkan izin pendirian dan oprasional pesantren, hal ini memunculkan kekhawatiran bagi pondok pesantern yang tidak memilik izin maka akan dianggap ilegal dan tidak diafirmasi dan difasilitasi oleh pemerintah. Fakata sosiologis pesantren tumbuh dan berkembang tanpa didahului izin dari pemerintah dan nampaknya di Indonesia kesadaran masayarakat untuk mendaftarkan lembaga atau yayasannya masih kurang. Aturan pendanaan pesantren Dalam BAB lima tentang pendaanan pesantren menyebutkan bahwa: AuPenyelenggaran pendanaan Pesantren bersumber dari Masyarakat sedangkan pemerintah hanya membantu penyelengaraan pendidikan pesantrenAy,54 hal ini dikhawatirkan pemerintah akan memberikan porsi yang lebih kecil dalam Rahmat Hidayatullah Permana. AuKontroversi UU Pesantren: Kitab Kuning dan dana Abadi, dikutip dari https://news. com/berita/d-4719881/, diakses pada hari selasa tanggal 24 september 2019 pukul 17:02 WIB. Au No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Ay BAB i pasal 6 Azzahra. AuDampak Undang-Undang Pesantren Terhadap Sistem Pendidikan Indonesia Ae Sebuah Proyeksi. Ay,hlm. 53 Ibid. Au No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. AyBAB V pasal 6 Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 11 Nuraeni pendanaan dibandingkan sekolah formal pada umumnya. Karena pemerintah hanya merupakan sumber dana kedua setelah masyarakat. Eo Opportunities ( Peluan. Pemerintah melalui UU pesantren akan menerapkan sistem penjaminan mutu terhadap seluruh jenis pesantren yang berkaitan dengan standar pengajaran, pengelolaan dan kurikulim, sehingga ini memberikan peluang untuk seluruh jenis pesantren memliki kualitas yang lebih baik bagi almuninya dan membuka peluang bagi seluruh lulusannya untuk bisa bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan formal umumnya pada lapangan pekerjaan. Dengan hadirnya UU Pesantren maka memberikan peluang bagi pesantren untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah, menurut UU Anggaran Pendidikan Nasilonal berjumlah 20% dari jumlah APBN, dengan adanya UU pesantren diharapkan mampu menghapus ketimpangan dana yang diberikan kepada lembaga kegamaan termasuk pesantren. Eo Threats (Ancama. Pesantren dengan kekhasan telah tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemeberdayaan masyarakat, eksistensi pesantren secara historis tidak diragukan lagi. Independensi yang dimiliki pesantren membuat pesantren tetap eksis hingga saat ini. Namun dengan lahirnya UU pesantren yang mengatur tentang bebagai hal yang berkaitan dengan pesantren, memunculkan kehawatiran bahwa pemerintah terlalu jauh dalam mengintervensi pesantren, hal tersebut akan menjadikan pesantren kehilangan independensinya, kekhasannysa dan indigenous nya yang dimiliki pesantren lambat laun akan sirna, hal ini merupakan ancaman bagi dunia pesantren yang selama ini tidak pernah bergantung pada pemrintah. Kehawatiran menegnai ketergantungan pesantren pernah dikemukaan oleh Kemenag melalui Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Islam. Aceng Abdul Aziz, mengatakan: AuPondok-pondok pesantren yang ada sudah dikenal dengan kemandiriannya. Sehingga, adanya UU Pesantren seharusnya tidak menjadikan ketergantungan pada negaraAy. Sehingga dapat dikatakan bahwa undang-Undang pesantren yang telah disahkan pada beberapa pasalnya bisa menjadi ancaman bagi inedependensi lembaga pendidikan Kesimpulan Berdasarkan diskripsi diatas maka dapat disimpulkan bahwa. Pertama: Pesantren adalah Aulembaga pendidikan Islam tradisonal untuk memepelajari, memahami, mendalami, menghayati, dan megamalkan ajaran Islam dengan menekankan pentingnya moral keagaman sebagai pedoman prilaku sehari-hariAy. Keberadaannya sudah ada sejak negeri ini belum merdeka. Sedangkan unsur-unsur yang dimiliki Dikutip dari https://republika. id/berita/q0hde8320/kemenag-uu-pesantren-jangan-embikinem-ponpesbergantung-negara, diaapad tanggal 05 NOV 2019 pukul: 12. 18 WIB. Jurnal AL-HIKMAH Vol 3. No 1 . Page 12 Nuraeni pesantren adalah: . Aktor yaitu pelaku. Kiai. Ustadaz, dan penguru pesantren . Hardware (Perangkat Kera. Gedung, asrama, masjid atau musholla dll. kurikulum , metode dll. Dan hingga saat ini pesantren tetap eksis berperan serta dalam mencerdaskan bangsa dan pembangunan nasional untuk menjawab tantangan Kedua: UU No. 18 tahun 2019 memiliki 5 point utama yaitu . Pesantren diwajibkan mengajarkan kitab kuning. Pesantren adalah lembaga mandiri kerena nilai-nilai agama berdasrkan kekhsaannya. Kiai harus berpendidikan pesantren. Proses belajar mengajar. bahwa lulusan pesantern ijazahnya memiliki kesetraan dengan lembaga formal lainnya, dengan penjaminan mutu. Pesantren akan mendapatkan dana abadi. Dengan disahkannya UU pesantren, diharapkan makin memperkuat eksistensi pesantren dalam perannya membangun negeri ini. Ketiga UU pesantern yang telah disahkan pemerintah dan DPR, tentu saja memiliki kelemahan dan kelebihannya dalam menganalisis undang-undang tersebut digunakan metode SWOT yaitu Strengths (Kekuata. , weakenesses . ,Opportunties (Peluan. dan Threats . Daftar Pustaka