JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (Studi Putusan Nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bl. Deniati Buulolo Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . eniantibuulolo96@gmail. Abstrak Illegal fishing adalah suatu perbuatan menangkap ikan atau kegiatan perikanan yang tidak sah secara hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia . tudi putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bl. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan tentang pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing, diketahui bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal. Oleh karena itu, para pelaku ditetapkan bersalah. Dalam putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls, majelis hakim tidak menerapkan pidana kumulatif seperti yang telah ditentukan dan diancam dalam pasal yang bersangkutan. Pertimbangan hakim yang hanya menjatuhkan putusan penjatuhan hukuman denda kepada para pelaku, menurut pandangan penulis, putusan pemidanaan tersebut tidak tepat karena tidak ada alasan peniadaan atau penghapusan pidana penjara dan tidak memberi efek jera kepada para pelaku, dimana efek jera merupakan salah satu tujuan pemidanaan. Maka, menurut penulis bahwa dalam putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls, seharusnya tetap diterapkan hukuman pidana penjara kepada para terdakwa agar tujuan hukum itu sendiri dapat Kata kunci: pertimbangan hakim. putusan pemidanaan. tindak pidana illegal fishing. Abstract Illegal fishing is an act of catching fish or illegal fishing activities carried out by a person or certain groups whose activities are not reported to an authorized institution or agency. This study aims to find out, understand and analyze the judge's considerations in sentencing decisions against perpetrators of illegal fishing in the Indonesian Exclusive Economic Zone . tudy of decision number 314/Pid. Sus/2017/PN Bl. The research used is normative research with data collection techniques using primary data, secondary data, and tertiary data. Based on research findings and discussion of https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya judges' considerations in sentencing decisions against illegal fishing perpetrators, it is known that the panel of judges has considered several things. Therefore, the perpetrators were found guilty. decision number 314/Pid. Sus/2017/PN Bls, the panel of judges did not apply the cumulative penalty as determined and threatened in the relevant article. The judge's consideration of only imposing fines on the perpetrators, according to the author's view, the sentencing decision was inappropriate because there was no reason to abolish or abolish imprisonment and did not give a deterrent effect to the perpetrators, where a deterrent effect is one of the goals of punishment. So, according to the author, in decision number 314/Pid. Sus/2017/PN Bls, prison sentences should have been applied to the defendants so that the legal objectives themselves could be achieved. Keywords: judge's consideration. sentence verdict. illegal fishing crime. Pendahuluan secara tidak sah atau illegal fishing yang Indonesia adalah negara kepulauan diantaranya para pelaku melakukan yang memiliki 17. 480 pulau besar dan kecil. kegiatan perikanan tanpa memiliki Surat Pulau-pulau tersebut membentuk 50 selat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). dan 64 teluk. Paparan sunda yang terletak Penangkapan ikan secara tidak sah atau dibagian barat dan paparan sahul di bagian illegal fishing adalah penangkapan ikan yang timur terbentuk karena dasar laut yang dilakukan oleh seseorang atau kelompoksedemikian rupa (Sudirman Saad, 2013:. kelompok tertentu yang tidak memiliki Indonesia yang merupakan negara surat izin dalam melakukan kegiatan kepulauan memiliki perairan yang sangat perikanan. Penangkapan luas dan didalamnya terdapat berbagai memiliki SIPI di wilayah perairan Indonesia sumber daya yaitu sumber daya berupa semakin sering terjadi, para pelaku ikan dengan segala jenisnya dan kekayaan menggunakan kapal besar dan alat alam lainnya seperti terumbu karang, penangkapan ikan yang dapat merusak padang lamun, dan biota laut lainnya. ekosistem dan kelangsungan sumber daya Keberadaan sumber daya ikan yang ikan seperti pukat, bahan peledak, alat-alat terkandung di dalam perairan Indonesia kimia, dan alat berbahaya lainnya demi terbilang sangat banyak, dari segi kuantitas merengguk keuntungan yang sebanyakmaupun beraneka ragam jenisnya dapat banyaknya (Ledeng Marpaung, 1992:. dikelola dan dimanfaatkan khususnya Dalam Undang-Undang Undang-Undang masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Kekayaan laut Indonesia dimaanfaatkan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun oleh sekelompok masyarakat Indonesia 2004 tentang Perikanan menentukan bahwa sebagai sumber kehidupan dari sektor kapal yang berbendera asing yang kelautan dan perikanan atau yang sering melakukan kegiatan perikanan di perairan disebut dengan nelayan. Perairan yang Indonesia wajib memiliki surat izin. Namun sangat luas selain memberikan manfaat pembarantasan penangkapan ikan yang yang sangat besar juga membawa tidak memiliki SIPI baik dari kapal yang konsekuensi dan beberapa permasalahan, berbendera asing maupun kapal berbendera seperti tidak dipatuhinya hukum nasional Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda maupun internasional yang berlaku di yang menggembirakan. perairan seperti seperti penangkapan ikan https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya Tindak pidana yang terungkap saat ini, dimana sebagian besar tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan laporan tentang adanya pelanggaran hukum dan dalam upaya membantu tugas aparat penegak hukum mengungkap adanya suatu tindak pidana (Laia. Salah satu putusan yang menarik yaitu putusan Pengadilan Negeri Bengkalis nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls. Pada kasus tersebut, pelaku terbukti melanggar isi Pasal 93 ayat . jo Pasal 27 ayat . UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat . KUHP. Adapun isi Pasal 93 ayat . Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yaitu Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . , dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan denda paling banyak Rp 20. ua puluh miliar rupia. Sedangkan isi Pasal 27 ayat . menentukan bahwa setiap dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI. Kemudian Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP menentukan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Pada dakwaan jaksa penuntut umum hanya memuat dakwaan pidana denda sebesar Rp 2. ua miliar rupia. dan apabila tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan masingmasing selama 4 . bulan kurungan https://jurnal. id/index. php/Jph dengan dikurangkan sepenuhnya selama para pelaku ditahan. Jaksa penuntut umum pada dakwaannya tidak memuat dakwaan pidana penjara terhadap para pelaku yang telah terbukti bersalah sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 93 ayat . jo Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut tentang pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana perikanan dengan judul Pertimbangan Hakim Pada Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Putusan Nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bl. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah dalam pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia . tudi putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bl. ? Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia . tudi putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bl. Pengertian Tindak Pidana Tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu Straf artinya pidana, baar artinya dapat atau boleh dan feit artinya perbuatan. Dalam kaitannya dengan istilah strafbaarfeit secara utuh, istilah straf diterjemahkan juga JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya dengan kata hukum (Rasyid dan Fahmi, 2016:. Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman . yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Simons juga berpendapat bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang diancam pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab. Sedangkan Van Hamel merumuskan tindak pidana sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana, dan dilakukan dengan kesalahan (Moeljatno, 2018:59-. Dari beberapa pendapat tersebut, tindak pidana dapat dismpulkan sebagai peristiwa atau perbuatan yang Pengertian Pemidanaan Pemidanaan di dalam hukum Indonesia hukuman kepada pelaku tindak pidana yang telah terbukti dan dinyatakan bersalah Pemidanaan menurut J. D Mabbot merupakan akibat wajar yang disebabkan bukan dari hukum tetapi dari pelanggaran Artinya, jahat atau tidak jahat bila seseorang telah bersalah melanggar hukum, maka orang itu harus dipidana (M. Sholehuddin, 2013:. Sedangkan pengertian pemidanaan menurut Andi Hamzah adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang (Andi Hamzah, 1993:. Jadi dari pengertian tersebut pemidanaan dapat diartikan sebagai penghukuman. https://jurnal. id/index. php/Jph Pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana selain sebagai hukuman juga bertujuan memberikan kesadaran bahwa tindakan yang dilakukan merugikan orang lain, dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap Pengertian Illegal Fishing Illegal fishing berasal dari kata illegal yang berarti tidak sah atau tidak resmi. Fishing merupakan kata benda yang berarti dari kata fish dalam bahasa Inggris yang berarti ikan. merogoh, mengail, atau memancing. Secara terminologi illegal fishing dari pengertian secara harfiah yaitu berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata illegal dan Illegal artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum. Fish artinya ikan atau daging dan fishing artinya pencaharian atau tempat menangkap ikan. Berdasarkan pengertian secara harfiah tersebut dapat dikatakan bahwa illegal fishing menurut bahasa berarti menangkap ikan atau kegiatan perikanan tidak sah. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan memberi batasan pada istilah illegal fishing, yaitu pengertian illegal, unreported, dan unregulated (IUU) fishing yang secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang tersedia (Nunung Mahmuda, 2015:. Beberapa jenis kegiatan perikanan illegal yang sering dilakukan oleh kapal ikan indonesia, antara lain: penangkapan ikan tanpa surat izin yaitu Surat Izin Usaha JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya Perikanan (SIUP) Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), memiliki izin tapi melanggar ketentuan sebagaimana . elanggaran penangkapan ikan, pelanggaran alat pemalsuan/manipulasi dokumen . okumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapa. , transshipment di laut, tidak mengaktifkan transmitter . husus kapal-kapal yang diwajibkan memasang transmitte. , dan penangkapan ikan yang . estructive fishin. dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang membahayakan pelestarian sumber daya ikan (Nunung Mahmuda, 2015:. Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Secara umum pengertian ZEEI tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yaitu jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 . ua ratu. mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dengan batasan wilayah tersebut, negara Indonesia memiliki hak atas semua kekayaan alam yang ada di dalamnya. ZEE diukur ketika air laut sedang surut. Pada ZEEI, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengatur segala kegiatan eksplorasi dan juga eksploitasi sumber daya alam di permukaan laut, di dasar laut dan juga di bawah laut, serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut yang lainnya. https://jurnal. id/index. php/Jph Berdasarkan isi Pasal 4 ayat . UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di ZEEI. Republik Indonesia mempunyai dan . Hak eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkit tenaga dari air, arus dan angin. Yurisdiksi yang berhubungan dengan: Pembuatan dan penggunaan pulaupulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya. Penelitian ilmiah mengenai kelautan. Perlindungan lingkungan laut. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku. Selain itu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia juga menentukan bahwa siapapun yang melakukan kegiatankegiatan di ZEEI wajib melakukan langkahlangkah untuk mencegah, membatasi pencemaran lingkungan laut. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Jenis penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (Soerjono dan Sri Mamudji, 2003:. Pokok kajian jenis penelitian hukum normatif yaitu hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dan menjadi acuan perilaku JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya setiap orang dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian hukum normatif adalah untuk mengetahui penerapan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan 3 . metode pendekatan penelitian perundangundangan . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , dan pendekatan analitis . nalitycal approac. Teknik pengumpulan data digunakan dalam penelitian ini adalah studi Studi pustaka yang dilakukan yaitu dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (Suratman dan Philips, 2014:58-. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data kualitatif merupakan data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian yang disusun secara deskriptif, logis . idak bertentangan dengan akal sehat dan ilmu pengetahua. , sistematis . etiap bagian yang dianalisis kesimpulan dengan menggunakan metode Metode deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus (Mukti Fajar dan Yulianti, 2010:. Analisis data dengan pendekatan deskriptif adalah suatu metode dalam menganalisis untuk memberikan gambaran atau paparan atas objek yang diteliti melalui data yang Hasil Penelitian dan Pembahasan Adapun hasil penelitian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls tentang tindak pidana illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang https://jurnal. id/index. php/Jph tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dapat diuraikan sebagai berikut. Nama : Suhud Bin H. Marjuki Tempat lahir : Teluk PambangBengkalis Umur/Tanggal : 65 tahun/31 Desember Lahir Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tingga : Teluk Pambang RT 004 RW 006 Desa Teluk Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis Agama : Islam Pekerjaan :Nelayan (Nakhoda Kapal SLFA 4. Pendidikan : SD . idak tama. Nama : Ismail Bin Sahad Tempat lahir : Makeruh Bengkalis Umur/Tanggal : 66 tahun/5 juni 1950 Lahir Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaa : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gg. Kasan RT06 RW 03 Desa Makeruh Kec. Rupat Kab. Bengkalis Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan (Anak Buah Kapal SLFA 4. Pendidikan : SD . Adapun yang menjadi duduk perkara yang terdapat dalam putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls yaitu bahwa berawal pada hari kamis tanggal 4 Mei 2017 sekira pukul 17. 00 WIB terdakwa I Suhud Bin H. Marjuki . akhoda kapal SLFA 4. bersama-sama terdakwa II Ismail Bin Sahad nak buah kapal SLFA 4. berangkat dari Parit Jawa Negara Malaysia dengan menggunakan kapal penangkap ikan dengan nomor lambung SLFA 4857 berbendera Malaysia dengan tujuan mencari JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya ikan di perairan Yuridiksi Indonesia. Setibanya di Indonesia tepatnya di perairan Bantan Kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis terdakwa I bersama terdakwa II membuang jaring insang hanyut sebanyak kurang lebih 45 . mpat puluh lim. keping ke dalam laut kemudian para terdakwa menunggu kapan jaring hanyut dapat menangkap ikan dan ke menariknya ke atas Bahwa Kepolisian Sat Polair Polres Bengkalis yang sedang melakukan operasi rutin mendeteksi kapal dari arah perairan Malaysia menuju perairan Indonesia tepatnya di wilayah Bantan Air Kecamatan banta kabupaten Bengkalis melihat kapal berlampung kapal Malaysia menebarkan jaring ikan ke laut kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 02. WIB saksi Hairunas dan saksi Linardi Kurniawan . eduanya Anggota Polisi Sat. Pol Air Polres Bengkali. mendekati kapal bernomor lambung SLFA 4857 yang berawakkan 2 . orang sedang menunggu jaring hanyut ikan di ZEEI pada Posisi 010 42Ao 828AoAo LU-1020 25Ao. 503AoAoBT kemudian ditanyakan mengenai dokumendokumen mengenai SIPI namun para terdakwa tidak dapat menunjukkan SIPI sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan ditemukan ikan hasil tangkapan sebanyak 5 . ekor kurang lebih seberat kurang lebih 10 kg . epuluh kilogra. kemudian para terdakwa berikut barang bukti berupa 1 . buah kapal bernomor lambung SLFA 4857 berikut lesen vesel serta peralatan menangkap ikan, 5 . ekor ikan dan kurang lebih 20 . ua pulu. keping jaring ikan hanyut di bawa https://jurnal. id/index. php/Jph ke Sat. Pol Air Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil Pemetaan dari Dinas Hidro Oseanografi Angkatan Laut bahwa pada Posisi Kapal SLFA 4857 Malaysia berada pada jarak 13,66 KM / 7,40 NM dari garis batas Laut Wilayah RIMalaysia 1970, garis batas landas Kontinen RI-Malaysia 1969, dan posisi kapal SLFA 4847 dari garis Pangkal Lurus Kepulauan Indonesia pada posisi 010 42Ao 828AoAo LU - 1020 25Ao. 503AoAoBT berada dalam wilayah perairan Kedaulatan Indonesia. Berdasarkan sebagaimana diuraikan dalam putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls. Jaksa Penuntut Umum mengajukan terdakwa ke dalam sidang pengadilan dengan dakwaan alternatif yakni: Melanggar Pasal 93 ayat . Jo Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat . ke 1 KUHP. Pasal 93 ayat . Jo Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat . ke 1 KUHP. Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, yaitu: Menyatakan terdakwa I Suhud Bin H. Marjuki bersama-sama dengan terdakwa II Ismail Bin Sahid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Auyang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIAy sebagaimana diatur dan JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya diancam pidana dalam Pasal 93 ayat . Jo Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa I Suhud Bin H. Marjuki bersama-sama dengan terdakwa II Ismail Bin Sahid, masing-masing sebesar Rp . ua subsidair masing-masing selama 4 . dikurangkan sepenuhnya selama para terdakwa ditahan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti: 1 unit kapal SLFA 4857. Kurang lebih 20 . ua pulu. keeping jarring insang hanyut. ekor ikan hasil tangkapan. Lessen vessel nomor seri A 037231 dan peralatan menangkap ikan kapal SLFA . irampas untuk dimusnahka. Menetapkan supaya terdakwa I Suhud Bin H. Marjuki bersama-sama dengan terdakwa II Ismail Bin Sahid, membayar ongkos perkara masingmasing sebesar Rp 5. ima ribu rupia. Penjatuhan pemidanaan merupakan hasil dari pertimbangan hakim dalam suatu perkara yang didasarkan pada ketentuan persidangan berupa alat bukti atau barang bukti yang sah ditambah dengan kekayakin Pembuktian dalam hukum pidana Indonesia didasarkan dalam Pasal 183 KUHAP yang kemudian ditambah dengan Pasal 184 ayat . KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan harus berdasarkan dengan rasa https://jurnal. id/index. php/Jph Terkait dengan putusan hakim dalam penjatuhan hukuman dalam putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls yang hanya menjatuhkan pidana denda kepada para pelaku tindak pidana illegal fishing yang dijerat dengan Pasal 93 ayat . UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang memuat ancaman hukuman pidana penjara dan pidana denda. Penjatuhan hukuman pemidanaan yang dilakukan oleh hakim dengan berbagai pertimbangannya yang dapat diuraikan sebagai berikut. Bahwa dalam persidangan para pelaku meringankan . de charg. Bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti. Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh majelis hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini. Bahawa berdasarkan keterangan saksisaksi, kejadian-kejadian yang terungkap di persidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain. berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka menurut majelis hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 93 ayat . Jo Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya Jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP yang telah memenuhi unsur. Bahwa dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, hakim mempertimbangan hal-hal memberatkan bagi para terdakwa. berdasarkan temuan penelitian, hal yamemberatkan yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa mengaku terus terang, dan para terdakwa berkewargaan Indonesia. Dari beberapa pertimbangan hakim tersebut jelas bahwa para pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana dan bagi mengaharuskan hakim untuk meniadakan penjatuhan hukuman pidana penjara bagi para terdakwa. Dibalik putusan hakim dalam suatu perkara dipersidangan ada hal substansi yang perlu diperhatikan yaitu persoalan bagaimana memenuhi rasa keadilan bagi https://jurnal. id/index. php/Jph semua pihak termasuk pelaku kejahatan. Secara pemidanaan yang diancamkan dalam pasal seringan apapun pidana yang dijatuhkan permasalahan selama sesuai dengan ancaman pidana dan tidak melebihi batas minimum dan maksimum, melainkan yang menjadi persoalan adalah dasar dan alasan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan yang menghilangkan salah satu pidana yang telah ditentukan dalam pasal tersebut. Menurut pemidanaan yang dijatuhkan tentu bagi seorang hakim harus disesuaikan dengan apa yang menjadi niat, motivasi dan akibat dari perbuatan pelaku tindak pidana. Tiap putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim tentu harus sesuai dengan pasal yang didakwakan dalam artian berpedoman pada ancaman yang telah ditentukan terkecuali Undang-Undang Pertimbangan hakim yang terdapat dalam putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls, penulis tidak menemukan alasan yang penghapusan penjatuhan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana justru sebaliknya, penulis menemukan bahwa ada hal yang memberatkan keadaan para terdakwa yaitu dengan adanya kerugian negara dan pelaku tindak pidana tersebut adalah warga negara Indonesia yang seharusnya mengetahui dan paham akibat yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa. Dengan adanya kerugian negara yang menjurus pada tindak pidana dan yang melakukannya adalah warga JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya Indonesia pertanggungjawaban pidana secara penuh Pertanggungjawaban pidana secara penuh tersebut harus sesuai dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang yang telah dilanggar oleh pelaku. Oleh karena itu, menurut penulis bahwa hakim tidak memiliki alasan baik secara yuridis maupun secara non yuridis untuk menghapuskan pidana penjara kepada yang semestinya dijatuhkan kepada pelaku. Sehingga penulis tidak sependapat dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan pidana denda kepada pelaku tanpa berdasar Apabila pertimbangan hakim dengan keadaan yang meringankan yang meliputi perbuatannya, para terdakwa tidak berbelitbelit dalam memberikan keterangan, para terdakwa mengaku terus terang, dan para terdakwa berkewargaan Indonesia, meurut penulis itu hanya merupakan dramatisasi persidangan karena dihampir setiap putusan pengadilan hal-hal itu selalu Jadi menurut pandangan penulis keadaan yang meringankan tersebut bukan meniadakan penjatuhan putusan pidana penjara kepada pelaku. Dari uraian temuan penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal, yaitu tentang dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan para Oleh karena itu, terdakwa ditetapkan telah melakukan tindak pidana illegal fishing dengan demikian hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan Pasal 93 ayat . Jo Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 45 https://jurnal. id/index. php/Jph Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Dalam 314/Pid. Sus/2017/ PN Bls, majelis hakim tidak menerapkan pidana kumulatif seperti yang telah ditentukan dan diancam dalam pasal yang bersangkutan. Dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan di halaman 123 telah dijelaskan penjatuhan pidana yang lebih dari satu di mana penggunaan kata dan pada sanksi hukuman di setiap pasal dalam UndangUndang harus dinyatakan secara tegas. Namun, pertimbangan hakim yang hanya menjatuhkan putusan penjatuhan hukuman kepada para pelaku dengan pidana denda masing-masing Rp 2. ua miliar rupia. dan apabila tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan masingmasing 2 . bulan, menurut pandangan penulis tidak tepat karena tidak ada alasan peniadaan atau penghapusan pidana penjara dan tidak akan memberi efek jera kepada para pelaku, dimana efek jera merupakan salah satu tujuan pemidaan. Maka, menurut penulis bahwa dalam putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls, seharusnya tetap diterapkan hukuman pidana penjara kepada para pelakuagar tujuan hukum itu sendiri dapat tercapai. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan tentang pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku illegal fishing, bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal, yaitu tentang dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa penuntut umum serta hal-hal yang JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Universitas Nias Raya meringankan dan memberatkan para Oleh karena itu, pelaku ditetapkan telah melakukan tindak pidana illegal fishing dengan demikian hakim menjatuhkan hukuman kepada para pelaku dengan Pasal 93 ayat . Jo Pasal 27 ayat . UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Dalam 314/Pid. Sus/2017/PN Bls, majelis hakim tidak menerapkan pidana kumulatif seperti yang telah ditentukan dan diancam dalam Menurut pandangan penulis, putusan pemidanaan tersebut tidak tepat karena tidak ada alasan peniadaan atau penghapusan pidana penjara dan tidak akan memberi efek jera kepada para pelaku, dimana efek jera merupakan salah satu tujuan pemidaan. Maka, menurut penulis bahwa dalam putusan nomor 314/Pid. Sus/2017/PN Bls, seharusnya tetap diterapkan hukuman pidana penjara kepada para terdakwa agar tujuan hukum itu sendiri dapat tercapai. Berdasarkan simpulan tersebut, maka saran penulis dalam penelitian ini yaitu seharusnya hakim dalam penjatuhan hukuman kepada para pelaku tetap diterapkan pidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam pasal dan Undang-Undang yang dijerat kepada para pelaku. Daftar Pustaka