Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 474-481 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. Pemenuhan Hak Politik Warga Negara Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin (Studi Kasus Penyandang disabilita. Reja Fahlevi a,1. Budi Rahmanb,2, a,b Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin Indonesia fahlevi@ulm. id 2rahmanbud0123@gmail. *Email Correspondence: reja. fahlevi@ulm. INFO ARTIKEL Sejarah Artikel: Diterima: 21 Agustus2023 Direvisi: 17 November 2023 Disetujui: 27 Desember 2023 Tersedia Daring: 1 Januari 2024 Kata Kunci: Hak Politik Warga Negara KPU Penyandang Disabilitas Keywords: Political Rights Citizen KPU Persons with Disabilities ABSTRAK Hak politik bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu komponen dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dipenuhi. Namun, jika melihat realitas yang terjadi hari ini, masih banyak tidak terpenuhinya hak politik bagi penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini untuk melihat sekaligus menganalisis bentuk pemenuhan hak politik mengenai sosialisasi bagi penyandang disabilitas dan bentuk penyedian fasilitas sarana prasarana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan metode kualitaif deskriptif dengan melakukan wawancara dan obervasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas oleh KPU Kota Banjarmasin dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan menyediakan penterjemah bagi penyandang disabilitas Tuna Rungu dalam kegiatan sosialisasi mengenai prosedur dan mekanisme terkait pemilihan umum. Kedua, penyedian fasilitas sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas Tuna Netra disediakan dengan alat bantu braile dalam Pemilu. serta memberikan Pemberian akses kursi roda, dan layanan yang ramah untuk penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin. ABSTRACT Political rights for people with disabilities are one component of Human Rights that must be fulfilled. However, if you look at the reality today, there are still many political rights for people with disabilities that are not fulfilled. The aim of this research is to see and analyze the form of fulfillment of political rights regarding socialization for people with disabilities and the form of provision of infrastructure and facilities by the General Election Commission (KPU) of Banjarmasin City. This research uses descriptive qualitative methods by conducting interviews and observations. The results of this research show that the Banjarmasin City KPU fulfills the Political Rights of Persons with Disabilities in two ways. First, by providing interpreters for deaf people in outreach activities regarding procedures and mechanisms related to general elections. Second, the provision of facilities and infrastructure for blind people with disabilities is provided with braille aids in elections. and providing wheelchair access and friendly services for people with disabilities in Banjarmasin City. A2024. Reja Fahlevi. Budi Rahman This is an open access article under CC BY-SA license Pendahuluan Pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang menduduki jabatan pemerintah selama lima tahun mendatang. Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam acara demokrasi yang dilaksakakan setiap lima tahun Hak ini telah diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 . yat 1 dan . yang Reja Fahlevi et. al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 474-481 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. menerangkan bahwa pemilih yang mempunyai hak memilih ialah warga negara Indonesia yang telah terdaftar oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih dan pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih dan atau sudah kawin. Dalam hal ini, pemilu sebagai pesta demokrasi idelanya dinikmati dan diikuti oleh semua warga negara tanpa kecuali, jika terdapat diskriminasi bagi suatu kelompok maka hal tersebut mencederai semangat yang diusung oleh demokrasi. Sudah barang tentu, dalam hal ini tidak pantas dijadikan alasan dalam meminggirkan hak warga negara, salah satu satu permasalahan klasik pemilu yakni masih terdapat warga negara yang terabaikan hak politiknya, salah satu hak politik yang harus dipenuhi oleh negara yakni hak penyandang disabilitas. Dalam konsep persamaan Hak antar sesama manusia. HAM tidak menghendaki adanya perbedaan terhadap penyandang disabilitas, akan tetapi dalam berjalannya waktu para penyadang disabilitas sering kali menjadi kelompok yang termajinalisasikan, mendapat perlakuan yang tidak semestinya dan terhalangi dalam mengupayakan pemohonan hakya. Perkembangan konsep HAM tersebuh, terus diikuti oleh Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM mulai dari lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam kaitannya dengan hak politik bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen dari HAM yang juga harus dipenuhi, apa lagi dalam tataran negara demokrasi. Indonesia sudah semestinya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat termasuk masyarakat penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi dalam ranah politik termasuk ikut serta dalam sistem pemerintahan (Halalia et al. , 2. Hak politik bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga harus dipenuhi, apa lagi dalam tataran negara demokrasi. Indonesia sudah semestinya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat penyadang disabilitas untuk ikut partisipasi dalam ranah politik termasuk ikut serta dalam sistem pemerintahan. (Halalia, et al, 2. Data Penyandang Disabilitas yang memiliki Hak suara untuk memilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terus mengalami peningkatan. Berikut akan disajikan jumlah daftar Penyandang Disabilitas yang memiliki hak suara pada pemilu tahun 2024, akan disajikan dalam bentuk table di bawah ini: Tabel 1 Daftar Penyandang Disabilitas Tahun 2023 Kota Banjarmasin Kecamatan Laki Perempuan Banjarmasin Tengah Banjarmasin Utara Banjarmasin Timur Banjarmasin Selatan Banjarmasin Barat Sumber: KPU Kota Banjarmasin, 2023. Berdasarkan data di atas, masih banyak terdapat para penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin yang pada tahun 2024 nanti memiliki hak politik yang salah satunya yakni Hak untuk berpartisipasi menjadi pemilih dalam Pemilu. Dengan hal tersebut, maka perlu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin untuk menjamin hak politik mereka. Dalam hal ini salah satu jaminan untuk menggunakan hak politik sebagai pemilih dalam penyelenggaraan Dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yakni pasal 5 hak untuk mendapatkan Pendidikan politik. Mereka berhak untuk mengikuti proses kontestasi politik sebagai peserta, berhak untuk memilih,berhak menyalurkan aspirasi politiknya secara terbuka Reja Fahlevi et. al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 474-481 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. baik lisan maupun tulisan berhak menjadi anggota sekaligus pengurus partai politik, mereka juga dapat berperan aktif dalam tahapan pemilu sekaligus juga memperoleh hak disabilitas pada pemilihan umum. Namun jika dilihat dari realitas yang terjadi, banyak penyandang disabilitas justru tidak menggunakan hak politiknya bahkan justru menjadi sasaran negatif dari oknum-oknum peserta Pemilu, dikarenakan minimnya literasi politik yang mereka dapatkan, kurangnya sosialisasi dari penyelenggara Pemilu, serta minimnya sarana dan prasarana yang mereka terima ketika berkeinganan untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemil. Seharusnya jika melihat persoalan di atas. Pemerintah dalam hal ini ialah penyelenggara pemilu harus memanfaatka kemajuan teknologi yang signifikan, memberikan akses pendidikan politik,melibatkan dalam kampanye politik , informasi politik dan memberikan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk mendukung aktif berpartisipasi dalam menggunakan hak politinya (Haryani, 2. Hak Politik Bagi penyadang disabilitas di Indonesia dapat dilihat dari sisi pemberian informasi melalui sosialisasi politik dan juga penyediaan aksesibilitas berupa sarana dan prasarana yang menunjang. Terdapat masalah hal ini sangat perlu pembenahan dan perbaikan dari cara sosialisasi agar efektif mereka pahami dan penyedian sarana prsarana untuk para penyandang disabilitas, agar suara mereka juga perlu diberikan jaminan kerahasiaan dan kenyamanan dalam memilih. Upaya lain yang bisa diberikan juga bisa dalam bentuk diseminasi informasi, dan advokasi yang dilakukan oleh komisi pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu (Desti, 2018 dan Gemiharto, 2. Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, masih dibahas secara umum maka dalam hal ini peneliti mencoba untuk memperdalam terkait upaya dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas oleh KPU melalui kegiatan sosialisasi dan penyedian fasilitas sarana dalam hal ini keuntungan untuk di teliti masyarakat dapat mengetahui bentuk seperti apa yang dilakukan oleh KPU dalam melakukan sosialisasi dan penyedian fasilitas sarana prasarana dalam hak politik penyandang disabilitas dalam hal ini peneliti tertarik untuk memperdalam penelitian ini. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dengan lebih menekankan penemuan proses yang berkenaan dengan bentuk pemenuhan hak politik penyandang disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin menjeleng pemilihan umum tahun 2024. Objek Penelitian ini adalah bagaimana bentuk pemenuhan hak politik mengenai sosialisasi bagi penyandang disabilitas oleh komisi pemilihan umum Kota Banjarmasin, dan Bagaimana bentuk pemenuhan hak politik dalam penyedian fasilitas sarana Prasarana penyandang disabilitas oleh komisi pemilihan umum Kota Banjarmasin. Sumber data Primer untuk penelitian ini adalah observasi dan wawancara mendalam, menentukan validitasnya peneliti menggunakan trianggulasi sumber untuk meninjau kembali data yang diperoleh dari berbagai sumber. Dalam penelitian ini terdiri dari 5 narasumber yaitu wakil ketua komisi pemilihan umum kota Banjarmasin, satu orang ketua divisi teknis penyelenggara, satu orang ketua divisi sosialisasi,Pendidikan pemilih,partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia dan dua orang penyandang disabilitas netra di Kota Banjarmasin. Hasil dan Pembahasan Bentuk Pemenuhan Hak Politik Sosialisasi Bagi Penyandang Disabilitas Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin. Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan sosialisasi ke penyandang disabilitas terkait pemahaman warga negara baik untuk menjadikan pemilih cerdas dan Reja Fahlevi et. al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 474-481 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. menjaga kondusifan untuk menjelang pemilihan ini, hal dikarenakan merupakan langkah yang baik, kemudian dijelaskan cara yang dilakukan dalam hasil wawancara dapat dikatakan sosialissasi sudah dapat terlaksana baik dalam menjelang pemilihan umum sosialisasi yang dillaksankan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU) Menjelaskan hal yang mendasar dalam komponen yang ada dalam pemilihan nanti. Hak politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Demikian hal dari secara garis besar mereka mendapatkan atau tahu cara sosialisasi diberikan dengan memahami pemahaman terkait hal yang menjadi agenda dalam pemilu, dalam hal pastinya sosialisai ada beragam disabilitas yang mendapatkan hal berdasarkan hasil temuan peneliti bahwa yang terlibat dalam sosialisai ini beragam orang ikut berhadir dari Disabilit Netra, disabilitas Fisik, disabilitas tuna rungu (Puspita, 2. Dalam Pelaksanaannya, bentuk sosialisasi yang diberikan oleh komisi pemilihan umum untuk penyandang disabilitas terkait pemahaman warga negara baik untuk menjadi pemilih cerdas dan menjaga kondusifan untuk menjelang pemilihan ini, hal ini serupa dilakukan penyandang disabilitas warga kota Banjarmasin, berdasarkan pendapat Ketua Perkumpulan penyandang disabilitas indonesia (PPDI) berinisal S . Tahun ) bahwa bentuk sosialisai KPU memberikan sosialisasi kepada kami terkait pemilu ini bagaimana menjaga kestabilan masyarakat ,materi agar masyarakat kondusif, bagaimana jadi pemilih cerdas ,masyarakat yang baik untuk hal ini dapat memberikan pemahan tersendiri bagi saya sebagai ketua komunitas disabilitas kota banjarmasin agar nanti saya juga dapat memberikan dan memberikan pemahaman kepada yang lain terkait pemilihan umum maupun hal lain yang berkaitan dengan pemilu menurutnya bentuk sosialisasi ini mereka dapat megetahui terkat pemahaman terkait pemilu dan mengenali jenis surat suara dalam pemilihan nantinya. Dalam kegiatan ini. Komisi Pemilihan umum kota Banjarmasin juga menganjurkan ke penyandang disabilitas untuk memberikan informasi kepada para keluarga, teman sahabat terkait pemilihan umum ini dan juga menjelaskan bahwa para disabilitas pasti akan diberi kemudahan terkait memilih nanti. Dalam hal ini. Komisi pemilihan umum (KPU) kota Banjarmasin juga akan melakukan simulasi ketika menjelang pemilihan umumnya agar para disabilitas yakin terhadap kenyaman untuk mereka. Setiap anggota baru masyarakat harus mempelajari peran-peran yang ada dalam masyarakat suatu proses yang dinamakan pengembalian peran . ole takin. Dalam Para disabilitas yang sudah mendapatkan pengetahuan dari sosialisai dapat memberikan informasi juga dapat mengambil peran sebagai orang yang berkontribusi demi sukses nya pemilu (Mead, 2. Dalam hal ini komisi pemilihan umum memberikan kemudahan dalam melaksanakan sosialisasi ini dengan menyediakan alat penterjemah dalam sosialisasi tersebut dan melakukan diskusi terbuka terkait pemilihan umum. KPU harus melakukan sosialisasi bagi penyandang disabilitas sesuai kebutuhannya masing masing seperti Menggunakan Bahasa isyarat tangan, tulisan Braile atau berbagai meotode lain yang di perlukan. Untuk ini KPU Kota Banjarmasin telah menjalankan terkait sosialisasi dengan membawa Seperti Bahasa isyarat tangan untuk memudahkan sosialisasi terhadap disabilitas netra. Dalam konsep Hak asasi manusia pemerintah harus menjamin hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilu, hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan alat penterjemah bagi penyandang disabilitas tuna rungu dan tunawicara (Sulistyo, 2023 dan Listiawati, et al, 2. Berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa Bentuk sosialisasi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan umum Kota Banjarmasin melakukan nya agar para disabilitas ini dapat pemahamn terkait pemilu dan hal ini juga sudah secara maksimal agar setiap penyandang disabilitas bisa Reja Fahlevi et. al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 474-481 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. ikut mendapatkan sosialisasi walaupun tidak tidak bisa menjangkau lebih banyak tapi Peran dari disabilitas sudah terwakilkan sehingga mereka yang ikut dapat juga memberikan informasi sama halnya mereka dapat sosialisasi dan dalam sosialisai tersebut dari Komisi Pemilihan umum kota Banjarmasin secara maksimal memberikan sosialisasi terbaik dengan mudahkan para disabilitas netra dengan membawa bahasa isyarat langsung dengan kolaborasi dari SLB terkait yang mengmahami juga dengan hal ini. Bentuk Pemenuhan hak politik dalam penyedian fasilitas sarana prasarana penyandang disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Penyedian Saran Alat bantu pemilu harus tersedia bagi penyandang disabilitas, bagi penyandang disabilitas netra, seperti tinta braile, alat membaca suara dan alat peraba kertas suara, alat bantu pemungutan suara penyandang disabilitas tunadaksa seperti alat bantu menulis, alat bantu memasukan suara, dan alat bantu mencoblos kertas suara, alat bantu pemungutan suara bagi penyandang disabilitas tunarungu seperti penerjemah Bahasa isyarat, petugas pemilu juga harus ramah disabilitas dan memiliki pengetahuan tentang hak politik penyandang disabilitas serta keterampilan untuk berkomunikasi dan berinterkasi dengan penyandang disabilitas. Penyedian sarana yang diberikan oleh komisi pemilihan umum kota Banjarmasin bagi penyandang disabilitas ialah ada memmberikan alat bantu tunanetra khusus Braile dalam memilih untuk para disabilitas netra dalam pemilihan nanti. Penyedian terkait prasarana yang diberikan oleh komisi pemilihan umum kota bagi penyandang disabilitas ialah mereka diberikan kemudahan akses pada penyandang disabiliatas dalam hal untuk diarahkan untuk menuju ke tempat bilik suara. Dan penyedian lain juga dengan dalam hal ini untuk para disabilitas rungu/atau wicara dari petugas pemilih pemilihan dapat menebur atau menyapa pemili tersebut atau menggunakan dengan Bahasa isyarat sehingga para disabilitas meresa mereka selalu diberikan kemudahan mengetahui jika ada panggilan giliran maju untuk melakukan hak pilihnya. Penyedian Prasarana dalam pemilu merupakan hal yang penting untuk menjamin hak politik dan partisipasi politik penyandang disabilitas dalam pemilu. Sarana dan prasarana yang maksud meliputi tempat pemngutan suara (TPS), alat bantu Pemilu dan petugas pemilu yang ramah disabilitas. Berikut ini sarana dan prasana yang ramah disabilitas sebagai berikut Tempat pemungutan suara (TPS) yang harus memenuhi persyaratan aksebilitas bagi penyandang disabilitas. Jarak TPS dari pemukiman penyandang disabilitas tidak terlau jauh. Jalan menuju TPS harus mudah dilalui oleh penyandang disabilitas. Tempat Pemungutan suara (TPS) harus memiliki pintu masuk dan keluar yang lebar, serta tersedia ramp atau lift untuk penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, dan Tempat pemungutan suara(TPS) harus memiliki toilet yang memadai bagi penyandang disabilitas (Suryanto, 2. Penyedian prasarana yang diberikan oleh komisi pemilihan umum kota Banjarmasin ialah pemberian kemudahan untuk disabilitas untuk ini hal yang bisa dengan cara mendirikan tempat Pemungutan Suara (TPS) Yang Aksibel atau mudah dijangkau mereka, untuk jalan luas juga perhatian juga bagi petugas Kelompok penyelenggara pemunguatan suara (KPPS) sehingga ini bisa memudahkan bari para penyandang disabilitas fisik bisa menuju tempat Bilik suara nya, tempat suara yang rendah dibawah standar pada umumnya sehingga hal ini tidak ada kendala dan hambatan sendiri. Akses dan prinsip untuk penyandang disabilitas ini terdiri dari kegunaan,yaitu setiap orang harus dapat mempergunakan semua tempat suara atau bersifat umum. Kemudahan yaitu setiap orang dapat mencapai semua tempat yang bersifat umum dalam suatu bangunan. Keselamtan yaitu setiap setiap bangunan bersifat umum dalam suatu lingkungan terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang. Kemandirian yaitu setiap orang harus bisa mencapai tanpa harua membutuhkan bantuan orang lain. Seleras denganterkait untuk Reja Fahlevi et. al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 474-481 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. penyedian prasarana kemudahan yang diberikan komisi pemilihan umum kota Banjarmasin hal tersebut dengan pendapat dari komisioner dengan Ketua Teknis Penyelenggaran Yang jelasnya hal yang penting kami berikan ini yakni kemudahan dalam hal TPS dapat disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas tuna daksa yang digunakan oleh kursi ruda supaya kursi roda yang digunakan dapat digunakan bisa masuk TPS yang mereka datangi (Priscyllia, 2. Hal ini sejalan apa yang di jelaskan bahwa Hak Politik penyandang disabilitas merupakan salah satu hak yang dijamin dan dilindungi berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas (UU 8/2. Hak politik yang diatur dalam pasal 13 UU 8/2016 meliputi: Memilih dan dipilih dalam jabatan Publik. Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan. Memilih partai dan/atau individu yang menjadi pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik. Membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelengaranya. Memperoleh aksebilitas pada sarana dan Prasana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubernur. Bupati/ Walikota. Pemilihan kepala desa atau nama lain. Memperoleh Pendidikan politik. Hal yang harus ditingkatakan dan dibenahi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyedian sarana untuk penyandang disabilitas Tuna Netra tidak disediakan alat bantu Braile untuk pemilihan Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Dewan perwakilan daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten. alat bantu braile dalam semua kategori surat suara merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas penyedian alat bantu bantu braile dalam semua kategori surat suara merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan pemilu yang inklusif. Maka dalam hal ini penting karena pemilu merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin bagi semua warga negara, termasuk pemilih tunanetra (Murniati, 2018. Soleh, 2. Gambar 1: Sosialisiasi yang diberikan kepada penyandang disabilits Kesimpulan Pemenuhaan Hak Politik Warga Negara Penyandang Disabilitas oleh KPU Banjarmasin terdiri 2 bentuk. Sosialisasi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan umum Kota Banjarmasin dalam melakukan sosialisasi yang berikan ialah sosialisasi diberikan ke penyandang disabilitas kota Banjarmasin cara nya menyediakan penterjemah dalam sosialisasi tersebut sehingga dapat mempermudah disabilitas agar mereka dapat memhami sosialisai dalam mempermudahkan dan hal peran disabilitas juga menginformasikan ulang terkait pemahaman yang didapat. Bentuk Penyedian sarana dan prasarana yang diberikan komisi pemilihan umum kota Banjarmasin dalam hal ini untuk penyandang disabilitas netra disediakan kemudahan Reja Fahlevi et. al (Pemenuhan Hak Politik Warga Negara. Academy of Education Journal Vol. No. Januari 2024. Page: 474-481 ISSN: 1907-2341 (Prin. ISSN: 2685-4031 (Onlin. dalam memilik dengan alat bantu Braile, terkait penyandang disabilitas lain hal ini Seperti Kemudahan dalam akses menuju ke tempat bilik suara yang lebih untu pengguna kursi roda dan Penyedian terkait Prasarana lain yang diberikan oleh komisi pemilihan umum kota bagi penyandang disabilitas ialah rasa aman yang diberikan petugas Petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Daftar Pustaka