TATA KELOLA PEMILU DI DAERAH BENCANA (STUDI KASUS PENYELENGGARAAN PEMILU DI KARO, SUMATERA UTARA) Dumasari Riameinda Br. Surbakti Universitas Gadjah Mada Sekretariat KPU Kabupaten Karo E-mail: duma10surbakti@gmail. Editor: Arizka Warganegara Ae Universitas Lampung LATAR BELAKANG Pemilu adalah penjaminan hak-hak politik warga negara. Melalui pemilu, legitimasi kekuasaan terbangun. Dalam penjaminan hak politik tersebut, penyelenggara pemilu menghadapi kompleksitas dalam 3 dimensi besar, yaitu : tenggat waktu yang ketat, skop geografis penerapan kegiatan pemilu yang dilakukan dan pelibatan publik dalam kegiatan spesifik (International Idea, 2. Selain kompleksitas tersebut, sesuai dengan prinsip pemilu dan karakter pemilu demokratis (Surbakti, 2. , penyelenggara pemilu diwajibkan untuk mampu menyediakan sebuah bentuk kepastian hukum yang salah satunya adalah kepastian proses . redictable process with unpredictable result. Pemilu juga diatur dalam Deklarasi HAM pasal 21 ayat 1 dan 3, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya dan kehendak rakyat menjadi dasar kekuasaan pemerintah yang dinyatakan dalam pemilu yang dilaksana secara berkala dan murni. Pemilu yang secara teratur dimaksudkan untuk menjamin bahwa warga negara tidak terpaku dengan kepemimpinan yang tidak berjalan dengan baik. Letak geografis Indonesia yang berada pada posisi ring of fire, bencana alam menjadi kondisi yang tidak dapat dihindari, tidak mengenal musim dan bisa terjadi sewaktu-waktu. Data dari BNPB . selama 7 tahun terakhir. Indonesia senantiasa mengalami minimal 1500 kasus bencana setiap tahunnya. Selain itu data dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional . 5- Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 2. ada 136 kabupaten/kota yang beresiko tinggi terhadap bencana alam. Gambar 1 : Data Bencana Alam di Indonesia Tahun 2012 s/d April Sumber : w. Peristiwa bencana bisa saja dan pernah terjadi dalam masa tahapan Pemilu, misalnya Gempa Merapi 2006. Banjir Bandang Aceh Tamiang 2006 dan Manado 2014. Erupsi Gunung Sinabung 2014. Banjir Buleleng 2017. Sementara itu dampak dari bencana alam terhadap proses tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dapat kita lihat pada rusaknya kantor dan gudang logistik pada tahapan pemilu legislatif Manado 2014 yang juga diikuti dengan puluhan ribu penduduk yang mengungsi 1. rusaknya daftar pemilih, infrastruktur pendukung, terhambatnya pengadaan logistik, resistensi dari peserta pemilu serta tuntutan penundaan pilkada pada pilkada Yogyakarta terisolirnya penduduk . , terhambatnya jalur https://regional. com/read/2014/01/16/2229548/Pascabanjir. Bandang. Manad Darurat. Bencana. KK. Diungsikan. https://w. com/watch?v=tkeA GdurXCY. https://w. com/watch?v=3PKFoJZgUrU Dari Gempa Bumi ke gempa politik : perjalanan pilkada kota Yogyakarta 2006 . KPU Kota Yogyakarta desember 2007 hal 15 Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 transportasi, hilangnya logistik pilkada dan penundaan pemilu putaran dua yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan UndangUndang pada pilkada bupati Aceh Tamiang pada 2006 3. lokasi TPS yang harus dipindahkan dari tempat semula ditetapkan seperti pada Pilkada Bupati di Buleleng. Bali pada tahun 2015/2017 akibat banjir kantor penyelenggara pemilu di Jawa Tengah yang kegalauan penyelenggara pemilu yang daerahnya kerap dilanda ancaman banjir 6, jalur distribusi logistik yang terputus serta pengungsi yang tinggal di pengungsian dalam waktu yang cukup lama pada Pemilu di Kabupaten Karo. Secara sederhana, bencana yang bersinggungan dengan tahapan Pemilu tersebut membawa dampak antara lain rusaknya daftar pemilih, infrastruktur pendukung, pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), terhambatnya pengadaan dan jalur distribusi logistik, hingga penundaan ataupun terkatung-katungnya pergantian pemerintahan. Karakteristik keteraturan dan kepastian yang dituntut dalam penyelenggaraan pemilu bertolak belakang dengan karakteristik bencana yang penuh dengan ketidakpastian dan berpotensi mengacaukan. Permasalahannya adalah belum ada desain besar bagaimana penyelenggaraan pemilu ketika atau pada daerah bencana. UndangUndang masih mengatur secara umum dan belum cukup detail Desain khusus penyelenggaraan pemilu di daerah bencana diperlukan sebagai kerangka kerja bagi penyelenggara pemilu yang daerahnya terkena bencana. Sehingga penyelenggara pemilu mempunyai kapasitas dan kapabilitas serta mampu untuk memenuhi hak-hak warga negara dalam pemilu yang merupakan legitimasi kehendak rakyat. Dengan kondisi seperti yang disebut diatas, penulis merasa perlu adanya desain yang memberikan kejelasan dan antisipatif terhadap implikasi bencana alam dalam penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini penting dilakukan karena kondisi geografis Indonesia yang berada di kawasan rawan bencana jalur cincin api . ing of fir. dan pemilu selalu dilaksanakan secara teratur, sehingga perlu untuk https://w. com/politik/pilkada-aceh-tamiang-putaran-ii-24-mei-2007tcy0orv. https://w. com/watch?v=1TQK1fCQRgw&index=29&list=WL https://w. com/watch?v=ZUgm5c89cq0&list=WL&index=25 https://w. com/regional/read/2520927/gara-gara-bencana-alampenyelenggara-pilkada-jabar-jadi-galau Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 menemukan perlakuan khusus terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah bencana. Dengan mengambil kasus pada penyelenggaraan Pemilu 2014 di Karo. Sumatera Utara, penulis ingin melihat bagaimana penyelenggaraan dan penatakelolaan pemilu di daerah PERMASALAHAN Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan, rumusan masalahnya adalah :AuBagaimanakah penyelenggaraan pemilu di daerah rawan bencana sebaiknya dilakukan?Ay Selanjutnya, penulis merumuskan turunan rumusan masalah yaitu apa masalah dan tantangan dalam tiap fase penyelenggaraan pemilu di daerah bencana dan bagaimana desain penyelenggaraan pemilu . erhadap fase penyelenggaraan yang bermasala. di daerah bencana ? TEORI Penelitian ini banyak memadukan dan meminjam konsep yang terkait bencana dan manajerial. Konsep utama dalam penelitian ini, yaitu konsep Tata Kelola Pemilu dan Konsep Manajemen Bencana yang melahirkan konsep Tata Kelola pemilu di Daerah Bencana. Konsep Bencana Mengacu pada definisi Emergency Management Australia (EMA), bencana didefinisikan dengan suatu peristiwa yang terjadi di luar kapasitas sehari-hari dari otoritas yang telah ditetapkan secara hukum serta membutuhkan mobilitas dan pengaturan khusus terhadap sumber daya lainnya di luar sumber daya normal yang dimiliki otoritas tersebut. Ay Karakteristik bencana (Carter,1. adalah fokus pada kecepatan, serangan, prediksi dan luas, berdampak pada manusia, kehancuran infrastruktur dan Mengacu org semua lembaga dalam menangani bencana wajib hidup bermartabat, semua orang berhak mendapat bantuan, keamanan serta perlindungan. Secara lebih terkhusus. The Guiding Principles Internal Displacement tahun 1998 memuat panduan internasional dalam penanganan pengungsi internal. Panduan tersebut menyatakan bahwa pengungsi internal mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan orang lain sesama warga negara, bantuan kemanusian harus diberikan secara tidak memihak dan tanpa diskriminasi . mpartially and without discriminatio. , kewajiban utama untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi internal berada pada otoritas nasional. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Konsep Penyelenggaraan Pemilu Konsep penyelenggaraan pemilu mengacu pada prinsip Pemilu Demokratik (Surbakti, 2016:5-. , yaitu : pertama, hukum pemilu dan kepastian hukum. kedua, kesetaraan antar warga negara. ketiga, persaingan yang bebas dan adil. keempat, partisipasi pemilih dalam pemilu. kelima, penyelenggara pemilu yang mandiri, kompeten/profesional, berintegritas, kepemimpinan yang efektif, efisien, proses pemungutan suara dan penghitungan suara berdasarkan asas pemilu demokratis dan pemilu berintegritas. keenam, keadilan pemilu. ketujuh, prinsip pemilu tanpa kekerasan. kedelapan, penyelenggara pemilu yang mandiri, kompeten, berintegritas, efisien dan kepemimpinan yang efektif. Terkait dengan tahapan pemilu, pemilu merupakan rangkaian tahapan yang dapat dibagai dalam tiga bagian besar (Elkit dan Svenson,1999:32-46. Mozaffar dan Schdler,2002:. , yaitu pra election yaitu penciptaan kondisi, prasyarat pemilu yang bebas dan adil serta pembuatan aturan bagi peserta dan penyelenggara pemilu. Pada fase ini penekanan pada aspek penjaminan kebebasan, hak pemilih, pendistribusian sumber daya yang relevan dan seimbang dan pembuatan aturan pemilu. Berikutnya fase In Election, yaitu fase mencakup proses penggunaan hak pilih, pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir, fase post election yang didalamnya terdapat rule adjudication yang mencakup sertifikasi hasil pemilu dan penyelesaian sengketa. Tidak jauh berbeda dengan penjelasan ahli diatas, (Pamungkas,2009:48-. , merujuk pada tahapan Pemilu menyatakan bahwa penyelenggara pemilu mempunyai tanggung jawab terhadap implementasi proses pemilihan . lectoral proces. yang telah digariskan peraturan dan perundang-undangan. Proses pemilihan dapat dibagi atas 3 bagian besar, yaitu pra election, in election dan pasca/post election. Tahapan pra election, meliputi : pendaftaran pemilih, kandidasi dan kampanye. Tahapan in election, mencakup hari pemungutan suara. Tahapan post/pasca election, meliputi tahapan setelah hari pemungutan suara. Penyelenggaraan pemilu dalam pelaksanaannya melibatkan banyak pihak dan penyelenggara pemilu bukanlah penentu dari keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Setidaknya ada empat pihak yang terlibat langsung dan penentu kesuksesan penyelenggaraan pemilu, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih dan Penyelenggara pemilu . lectoral management bod. merupakan organisasi yang memiliki kewenangan menyelenggarakan Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 enam unsur dasar pemilu, yaitu komisi pemilihan umum (Surbakti, 2016:. Peserta pemilu adalah pihak yang berkontestasi dalam Peserta pemilu wajib untuk diperlakukan secara adil, tidak terlibat dalam kekerasan, menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta menerima hasil pemilu yang bebas dan adil ( Guy, 1999:. Pihak yang berikutnya yaitu pemilih. Mereka dapat berperan dan berpartisipasi dalam sembilan bentuk partisipasi warga dalam pemilu (Surbakti, 2011:. Partisipasi pemilih bertujuan memfasilitasi pemilih agar memiliki alat analisis untuk dapat menentukan pilihan secara cerdas berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat, dan memastikan pilihan pemilih tidak dimanipulasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi. Selanjutnya, pihak pemerintah merupakan mitra penyelenggara pemilu dalam mengeksekusi tahapan pemilu yang sudah direncanakan dan mengimplementasikan peraturan perundangan sebagai dasar legitimasi penyelenggaraan pemilu. Pemerintah dalam bentuk birokrasi dapat berupa pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Berbicara mengenai Indonesia, birokrasi pemerintahan cenderung Weberian (Samaloisa, 2017:. dan kadang pula mengarah pada bentuk governance dengan sejumlah karakteristik tertentu. Pada prakteknya, keberadaan birokrasi pemerintahan berada dalam tiga predominan struktur dimensi governance yaitu institusi politik . , jaringan kuasa dan pengaruh . dan proses pembuatan keputusan dalam mengatur kebijakan . yang disebut dengan Triangulasi Governance (Anissa, 2018:. Karakteristik serta dimensi tersebut mempengaruhi pola dan nalar kerja dalam penyelenggaraan pemilu. Konsep Tata Kelola Pemilu di Daerah Bencana Dari beberapa konsep bencana dan konsep tata kelola pemilu, penulis merumuskan Konsep Tata Kelola Pemilu di Daerah Bencana adalah serangkaian kegiatan pengaturan khusus terhadap penyelenggaraan pemilu dalam situasi bencana. Dengan demikian, pemilu sebisa mungkin dilaksanakan dengan prinsip, nilai dan fase dan tahapan namun dilakukan dengan cara-cara yang adaptif terhadap bencana. Oleh karena itu, dimensi manajemen bencana juga diperhatikan. Sistem nasional penanggulangan bencana sendiri sudah mempunyai 3 aspek, yaitu legislasi, pendanaan, dan Namun keterlibatan publik dalam kegiatan yang spesifik (Internasional IDEA. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 2. , maka ada lima aspek yang akan dilihat dalam tata kelola pemilu di daerah bencana. Yaitu : regulasi, alokasi sumber daya, manajemen internal, sinergitas stakeholders dan sistem informasi dan komunikasi. Mengadaptasi rangkuman Beveola Kusumasari . terdapat indikator penanganan bencana yang baik dari berbagai ahli yang penulis sesuaikan dengan aspek penelitian yang penulis tentukan, yaitu Manajemen Internal (Moe dan Pathranakul,2. merupakan penentu keberhasilan, terutama ketika kondisi pemerintah yang bertanggungjawab tidak memiliki otoritas, yang dapat menyebabkan ketidakjelasan distribusi kekuasaan otoritas dan penundaan regulasi (Tingsanchali,2. yaitu peraturan yang mendukung dan berdampak positif pada keberhasilan manajemen Sistem Informasi dan Komunikasi (Charoenangandan Leungbootnak, 2005. Turner dan Muller, 2. menyatakan informasi memainkan peranan yang sangat penting dan penyebaran informasi penting ditandai dengan hubungan kerja yang kolaboratif. Alokasi Sumber Daya (Diallo dan Thuillier,2004. Youker,1. mencakup proses perencanaan sumber daya dan dalam jumlah seberapa besar. Sinergitas stakeholders (Charoenangan dan Leungbootnak,2005. Moe dan Pathranakul,2006. Diallo dan Thuiller. Youker 1. dinyatakan dengan koordinasi dan kolaborasi, konsultasi yang efektif dengan pemangku kepentingan utama dan penerimaa manfaat yang menjadi sasaran, tujuan dan komitmen didefinisikan secara jelas oleh pemangku kepentingan utama. Mengelaborasi indikator manajemen bencana yang baik perspektif Quarantelli et all (Kusumasari, 2014: . , antara lain : memobilisasi personel dan sumber daya yang efektif, menghasilkan perwakilan tugas dan pembagian kerja yang sesuai, pelaksanaan keputusan yang tepat, memadukan perilaku organisasi yang telah ada dan yang baru muncul, menjalankan fungsi yang umum secara memadai, pengelolaan informasi yang cukup, menyediakan laporan yang sesuai dengan berita media, mengenali dengan benar perbedaan antara agent and response-generated needs and demands, memobilisasi personil dan sumber daya yang efektif dan membangun koordinasi secara keseluruhan Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif berupa studi kasus yang menggambarkan penyelenggaraan pemilu khusus dan khas di daerah bencana dengan lokus Kabupaten Karo. Sumatera Utara. Penelitian dilakukan pada Januari hingga April Objek penelitian adalah tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang dan masih berlangsung setelah terjadinya erupsi Gunung Sinabung 15 September 2013 yang berada dalam fase tahapan Pemilu 2014, dan berakhir setelah tahapan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2014, yaitu April 2014. Data primer diperoleh dengan deep interview dengan penyelenggara pemilu di Kabupaten Karo. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo. Pemerintah Daerah Karo. Pengungsi terdampak langsung bencana Erupsi Gunung Sinabung. Peserta Pemilu Legislatif 2014. Data sekunder diperoleh dengan studi literatur terhadap dokumen berupa data bencana dari BNPB/BPBD, regulasi penyelenggaraan pemilu evaluasi-kegiatan penyelenggaraan pemilu dan monitoring Pemilu dari KPU Kabupaten Karo serta pemberitaan di media nasional (Kompa. dan lokal Sumatera Utara (Harian Waspad. serta website resmi Kabupaten Karo. Analisis dan pengolahan data pada penelitian ini dilakukan dengan melakukan reduksi dan kategorisasi data menurut batasanbatasan konsep yang dilakukan. HASIL DAN PEMBAHASAN Penyelenggaran Pemilu di Daerah Bencana Penelitian ini mengambil lokus penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Karo, dimana pada masa tersebut sedang terjadi ketidakstabilan kondisi alam akibat Erupsi Gunung Sinabung yang menimbulkan fluktuasi masyarakat pengungsi. Sebanyak 4 dari 12 kecamatan terdampak langsung erupsi Gunung Sinabung, yaitu Kecamatan Payung. Simpang Empat. Tiganderket, dan Namanteran. Setidaknya selama berbulan-bulan dalam masa tahapan Pemilu 2014, antara 11. 000 sampai dengan 58. penduduk yang berasal dari empat kecamatan tersebut, hidup dan tinggal tidak menetap akibat Erupsi Gunung Sinabung yang berkepanjangan dan tidak dapat diprediksi aktifitasnya. Staf Pusat Pemantauan Gunung Api (PPGA) Sinabung. Armen Putra, terkait dengan aktivitas Gunung Sinabung menyatakan sebagai berikut : Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Au Karakteristik Sinabung ini agak berbeda dengan gunung lain yang Sistematis dalam artian gunung Ae gunung yang gempa Ae gempa meningkat kemudian meletus. Nanti kalo ada penurunan, berarti gunungnya udah tenang lagi. Kalau Sinabung sendiri memang gunung yang sudah cukup lama meningkat tapi tidak meletus. Turun namun kadang meletus. Susah untuk diprediksi secara sistematis. Tidak seperti gejala umum yang ada pada gunung-gunung biasa. Tidak seperti gunung-gunung biasanya. Susah untuk diprediksi secara Au Ketidakstabilan gunung Sinabung itu juga semakin menimbulkan ketidakpastian karena tampaknya berlangsung lama dan sulit diprediksi sampai kapan kejadian tersebut berlangsung. Bagi penyelenggaraan Pemilu hal ini menyebabkan beberapa daerah pemilihan menjadi zona merah, fluktuasi keberadaan dan jumlah pemilih dan pemilih yang tersebar dan tidak berada di wilayah administratifnya. Hal ini juga ditambah dengan ketidakstabilan dan kondisi politik lokal yang tidak kondusif. Aksi massa menuntut pergantian pemimpin daerah mengiringi peristiwa bencana dan tahapan pemilu pada saat itu. Terkait dengan penyelenggaraan pemilu dalam situasi forje majeur yang salah satunya bencana, terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi yang memang mengakomodir keadaan bencana Diantaranya UU 8 tahun 2012 mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi . , daftar pemilih . , pemungutan ulang . , pemilu lanjutan dan susulan . asal 230-. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 09 tahun 2013 yang mengatur tentang ketentuan pemilih tambahan (DPT. dan PKPU 26 tahun 2013 yang memperbolehkan memilih ditempat lain . dan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan . asal 61 dan . serta Surat Edaran KPU 190/KPU/i/2014 tanggal 26 Maret 2014 yang menjelaskan proses pemungutan suara di wilayah yang tertimpa bencana alam. Namun lebih detail dalam proses penyelenggaraan pemilu di daerah bencana, regulasi dan ketentuan tersebut belum mengidentifikasi dan luput mengatur beberapa permasalahan terkait dengan dampak bencana terhadap tahapan pemilu. Berdasarkan 11 tahapan besar Pemilu, ada beberapa tahapan pemilu yang terdampak langsung kondisi tersebut, yaitu pendataan pemilih, kampanye, distribusi logistik serta pemungutan dan penghitungan suara. Menyikapi hal tersebut KPU Kabupaten Karo Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 melakukan sejumlah hal, yaitu mempertahankan kondisi daftar pemilih sesuai dengan wilayah administrasi sebelum terjadinya bencana, mengatur jadwal dan lokasi kampanye sesuai kondisi daerah normal disertai sejumlah konsensus, melakukan fasilitasi transportasi pada saat hari pemungutan suara, serta menunda pengiriman distribusi logistik. Permasalahan Dalam Penyelenggaraan Pemilu di Daerah Bencana Berdasarkan Tahapan Pemilu. Ada 4 tahapan Pemilu yang terdampak, yaitu pendataan pemilih. Logistik Pemilu. Pengaturan Kampanye dan Pemungutan Suara. Pra Election. Pendataan pemilih: Pada pendataan pemilih terjadi dualisme dan ketidakjelasan peran ditingkat penyelenggara di Kabupaten Karo dan Provinsi Sumatera Utara. Tercermin dari instruksi pendataan disampaikan tanpa keterangan tertulis kepada Erupsi Sinabung berkepanjangan dan tidak dapat dipredikasi menyebabkan pemilih yang terpencar-pencar, fluktuasi data faktual pemilih. yang juga diikuti dengan ketidaklengkapan identitas ketika pendataan Perbedaan basis pendataan antara Satuan Tugas Posko Tanggap Darurat Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dengan kebutuhan KPU juga menyebabkan adanya kerja tambahan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikutnya adalah ketertutupan petugas posko pengungsian, ketidakpedulian perangkat desa, kekhawatiran dan ketakutan terhadap penyalahgunaan data pengungsi yang mereka berikan. Meskipun PPS melakukan tugas tambahan akan tetapi tugas tersebut tidak diikuti dengan kompensasi penambahan pembiayaan. Kampanye: Posko pengungsian multiple dapil dan desa, pengungsian yang termasuk zona merah kampanye, ketentuan waktu kampanye yang tidak selaras, kesulitan menghadirkan lokasi kampanye yang bebas dan adil. Logistik : Sulit menentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), ketentuan keseluruhan logistik yang harus sudah tersedia di TPS satu hari sebelum hari pemungutan suara (H-. yang tidak terpenuhi. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kesulitan menyediakan peralatan TPS Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Pada Fase In Election yaitu fase Pemungutan dan Penghitungan Suara yang terjadi adalah fasilitasi pemilih pengungsi berupa penyediaan transportasi dari tempat pengungsian ke TPS yang tidak bisa menyeluruh, perbedaan penafsiran dasar hukum fasilitasi, kerumitan C6, lokasi TPS yang kurang nyaman, kurangnya sarana penerangan dan dilema penyelenggara pemilu memperoleh bantuan dari pihak lain demi independensi, kecolongan mobilisasi di TPS di Desa Nang Belawan (Kecamatan Simpang Empa. dari penduduk Kabanjahe. Pada fase Post Election, tantangan terjadi pada tahapan logistik dimana arus balik logistik memakan waktu lebih lama karena jarak tempuh semakin panjang dan ketidaksepahaman dengan petugas Selanjutnya tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara . erspektif peserta pemil. yaitu kekhawatiran jika sewaktu-waktu Gunung Sinabung meletus Berdasarkan Prinsip Pemilu Demokratik Yang Terusik. Pra Election. Pada tahapan Pendataan pemilih yaitu Kesetaraan antar warga negara-derajat daftar pemilih yang tinggi. Kemutakhiran dan akurasi data secara faktual sulit terpenuhi karena jumlah dan kondisi yang fluktuatif. Kepemimpinan yang kurang efektif yang ditunjukkan dengan ketidakjelasan alur pendataan dan sinergi kerjasama yang tidak maksimal, ketidaklengkapan administrasi. Dimensi efisiensi juga sulit dipenuhi diakibatkan kesimpangsiuran pendataan ulang pemilih. Pada tahapan Kampanye prinsip yang terusik adalah hukum pemilu yang belum lengkap sehingga terjadi persaingan yang kurang bebas dan adil. Pada tahapan Logistik. Keterpenuhan hukum pemilu belum terpenuhi dan operasional yang tidak efisien karena situasi. In Election. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dibeberapa lokasi TPS pengungsian terjadi proses pemungutan yang tidak berdasarkan asas pemilu demokratik dan berintegritas yaitu lokasi TPS yang sempit dan ketidaksanggupan fasilitasi utk menjangkau semua. Di salah satu desa (Nang Belawa. ketentuan no double voting juga dilanggar. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Post Election. Tidak terdapat prinsip demokratik yang terusik, karena pemilu berjalan dengan lancar dan tanpa kekerasan pada TPS pengungsian. Berdasarkan Aspek Manajerial Pra Election. Pada aspek manajemen internal terjadi ketidakjelasan peran dan tanggungjawab, kesulitan mengatur lokasi pengungsian karena ketiadaan regulasi yang mumpuni, ketiadaan jawaban atas kesulitan yang dihadapi untuk jangka waktu yang cukup lama. Pada aspek alokasi sumber daya terjadi proses birokrasi dan waktu yang cukup lama untuk memperoleh penambahan sumber daya tambahan atau pengalihan sumber daya. Pada aspek regulasi terkait dengan ketentuan pembiayaan yang tidak dapat mengakomodir kebutuhan tambahan dan regulasi kampanye yang tidak mampu memberikan kesempatan yang bebas dan adil kepada peserta Pada sistem informasi dan komunikasi tantangannya adalah informasi yang menjangkau semua pemilih di pengungsian yang tersebar dan potensi penafsiran diksi yang berbeda-beda. Pada aspek sinergitas stakeholders ketidakpahaman akan prosedur dan kebutuhan antar instansi. In Election. Pada aspek manajemen internal, pengorganisasian fasilitasi pemilih . Pada aspek alokasi sumber daya yaitu kurangnya infrastruktur pengawasan, waktu angkut logistik yang lebih lama dan kesulitan pencarian C6. Aspek regulasi, terjadi ketiadaan peraturan penyatuan kelompok TPS sehingga menciptakan situasi yang kurang kondusif dan tidak nyaman. Regulasi yang memayungi TPS di luar wilayah juga belum ditemukan dan potensi multitafsir terminologi kata yang belum mempunyai kekuatan hukum. Sementara itu di sisi sistem informasi dan komunikasi belum maksimalnya pemberitahuan/pemahaman kepada pihak-pihak yang Post Election. Tantangan ada pada manajemen internal dan alokasi sumber daya, yaitu arus balik logistik yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih banyak. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Aspek dan Tinjauan Teoritis Manajemen Internal Moe & Patranakul (MP) : Ketidakjelasan MP-Penundaan QurantelliPerwakilan tugas dan pembagian kerja yang tidak sesuai (Tugas terkait pemilu di daerah bencana didominasi oleh bagian huku. QuarantelliMemadukan organisasi yang telah ada dengan yang baru muncul Pra Election Daftar Pemilih Kesulitan mencari alamat karena pemilih pengungsi yang Bahkan sampai di luar wilayah kerja PPK/PPS Tabel 1: Matriks Permasalahan dan Solusi Masalah In Election Post Pra Election Election Pemungutan dan Daftar Pemilih Penghitungan Suara Pengangkutan Identifikasi dan pemilih pengungsi pemetaan pengungsi, (Orang tua yang tidak pengurusan A5 Online Kerumitan C6 Atribut pendataan yang kurang lengkap yaitu tanda pengenal petugas pendataan. Kecolongan mobilisasi dari desa Nang Belawan ke TPS Kabanjahe. Kurang jelasnya peran, penanggung jawab dan pembagian Ketidaknyamanan lokasi TPS Kampanye Kesulitan mengatur lokasi dan jadwal kampanye yang bebas bagi peserta pemilu Pemberian identitas untuk pendataan pemilih. Penyusunan ulang pembagian tugas dan sistematika kerja antar bagian ketika situasi bencana. PPS yang bermain kesempatan utk memobilisasi massa. Kampanye Pembuatan regulasi khusus kampanye bagi peserta pemilu yang daerahnya terkena bencana. Logistik Sulit menentukan lokasi TPS . etiadaan jawaban dari KPU Provinsi Sumut dan Sinabung yang labi. Logistik Membuat rancangan TPS alternatif dan scenario terburuk. Solusi In Election Pemungutan dan Penghitungan Suara Pendataan intens terhadap pemilih yang rentan dan berkebutuhan khusus. Penggunaan teknologi untuk pendataan. Memastikan tanda telah memilih Pengaturan TPS yang lebih nyaman Pemberian sanksi kepada penyelenggara yang menyimpang dari Post Election Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 QuarantelliMemobilisasi personel dan sumber daya yang efektif. Efektif menurut siapa yang akan personil yang ada, kemana pegawasan dan kapan mereka KPPS kebingungan mencari meja dan peralatan lainnya karena berada bukan di wilayah yang dikenalnya. Regulasi Daftar Pemilih Belum regulasi yang mendukung dan positif dalam pemilu di daerah (Tingsa Kekosongan hukum pada pemilu tidak Tidak adanya nomor akun keuangan yang penambahan biaya ekstra pendataan pemilih di pengungsian yang terpencar-pencar Regulasi birokrasi cukup panjang (Konsultasi dengan Dirjen anggaran terlebih dahul. ketika mengajukan pertambahan dana untuk KPU pada tingkat lebih atas/ Supevisor penyelenggara adhock Pemungutan dan Penghitungan Suara Ketiadaan regulasi memperbolehkan TPS di luar wilayah Logistik Daftar Pemilih Alur Balik Logistik Yang Sulit Pembuatan akun keuangan khusus untuk bencana. Penyederhanaan penambahan alokasi sumber daya. Potensi Multitafsir kata fasilitasi Ketiadaan peraturan untuk penyatuan kelompok TPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pembuatan regulasi yang memperbolehkan adanya TPS diluar wilayah dengan ketentuan khusus. Mendefinisikan secara tunggal terminology Pembuatan regulasi yang membuat ketentuan mekanisme dan standar penyatuan kelompok TPS Logistik Bypasas logistic ke ibukota Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 optimal dan ada beberpa pihalpihak yang peraturan yang membatasi dan tidak sesuai dengan kondisi Kekosongan hukum ini pemilu kurang Tidak dalam hal yang (IDEA) Kampanye Regulasi tidak mampu untuk memberikan kesempatan yang sama serta bebas dan adil bagi peserta pemilu untuk berkampanye krna tidak semua calon konstituen berada pada kecamatan yang telah dijadwalkan . asis kecamatan jadwa. Kesulitan menyediakan lokasi kampanye yang mempertemukan pemilih dan peserta pemilu. Logistik Tidak terpenuhinya logistic pada H-1 Kampanye Diskresi tempat dan waktu untuk berkampanye bagi peserta yang wilayahnya terkena dampak bencana. Penyusunan jadwal pada kesatuan wilayah yang lebih Logistik Diskresi ketentuan H1 logistik wajib dipenuhi di daerah Secara garis besar masalah terkait regulasi kekosongan dan umum/nasional dalam kondisi Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Sistem Informasi dan Komunikasi Berdasarkan analisis konsep Turner and Muller, sistem informasi dan dalam proses pemilu pada beberapa bagian Qurantelli : Pengelolaan informasi yang tidak cukup ke Tidak cukup waktu untuk n informasi SINERGITAS STAKEHOLDER Qurantelli : Korordinasi yang Yaitu mengenai petugas posko. Daftar Pemilih Perbedaan basis pendataan antara BPBD . ang menangani pengungs. dan KPU KPU tidak membangun komunikasi secara langsung, formal dan tertulis kepada petugas Pemungutan Suara Logistik Daftar Pemilih Pemungutan Suara Logistik Belum maksimalnya pemahaman yang tidak memililki C6 memilih di atas jam Miskomuni kasi antara PPS dan Penyeragaman dan sinkronisasi bentuk membuka dan komunikasi dengan petugas lapangan. Sosialisasi informasi mengenai waktu dan ketentuan bagi pemilih yang belum memiliki C6 Penggunaan tanda pengenal dan kelengkapan surat tugas konsensus redefinisi bersama makna dan jangkauan termi Potensi perbedaan tafsir makna dan jangkauan terminology diksi yang terkait dengan bencana, misalnya posko. Daftar Pemilih Ketidaklengkapan surat/dokumentasi sementara basis pencatatan KPU adalah NIK dan KK. Daftar Pemilih Kerjasama dengan Membangun kepercayaan melalui keterbukaan dan komunikasi langsung. Ketidakpercayaan petugas di posko terhadap pendataan yang dilakukan KPU Ketidakpedulian Pemberian sanksi kepada perangkat desa yang tidak peduli terhadap Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 perangkat desa terhadap Alokasi Sumber Daya Quarantelli : Kelalaian agent generated demand and responsegenerated needs and demand. Qurantelli Kurang personil dan sumber daya yang efektif. Kebutuhan akan sumber daya peralatan tidak diprediksi pada Lebih dominan Kekurang pahamanan akan kebutuhan, ketidakpercayaan antar sector dan stakeholders. Daftar Pemilih Butuh alokasi sumber daya biaya tambahan untuk mencari alamat karena pemilih pengungsi yang tersebar. Tingkat mobilitas pemilih yang tinggi. Waktu dan proses birokrasi yang harus ditempuh untuk penambahan alokasi sumber daya untuk fasilitasi pemilih Beberapa pengeluaran ekstra panitia adhoc untuk mendata pengungsi tidak dapat Membuat forum bersama antara KPU dan Stakeholders terkait penanganan Pemungutan dan Penghitungan Suara Lokasi TPS yang terlalu sempit Kurangnya sarana Dilema penyelenggara pemilu memperoleh bantuan dari pihak lain. Kurangnya alokasi . erspektif pengawa. Waktu angkut logistic yang lebih lama . arna baru diantarkan di hari H dan bisa jadi lebih jauh dari tempat asa. Pencarian C6 yang butuh waktu lama disebabkan krna masih banyaknya C6 yg belum terbagi, sempitnya lokasi TPS dan ramainya TPS Logistik Daftar Pemilih Arus balik logistic yang waktu yang lebih lama karena jarak Pengalokasian biaya tambahan untuk pendataan pemilih yang tersebar akibat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pengaturan khusus TPS yang digabungkan. Penyediaan alat penerangan alternatif. Penentuan satu waktu dan hari khusus untuk KPU pada tingkat lebih atas aktif memantau dan proaktif memberikan bantuan. Pengajuan sumberdaya sesegera Melibatkan pengawasan dari relawan atau masyarakat umum. Pengalihan akuntertentu yang bisa menutupi Dispensasi waktu Penggunaan pengalokasian wilayah yang lebih luas untuk penyatuan TPS. Logistik Penambahan Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Menata Kembali Pemilu di Daerah Bencana Berdasarkan sejumlah masalah dan tantangan dipaparkan diatas, berikut ini desain yang ditawarkan : Regulasi. Regulasi yang lengkap, detail dan fleksibel diperlukan untuk mengelola pemilu di daerah bencana. Untuk fase pra election pada tahapan Pendataan Pemilih yaitu adanya akun khusus, penyederhanaan birokrasi, pemberian sanksi, hubungan antar pihak terkait data pemilih, identitas alternatif, pengurusan kolektif. Pada tahapan kampanye diperlukan regulasi yang memuat diskresi waktu dan tempat kampanye, pengaturan isi/content kampanye, pelenturan politik uang, mekanisme pemberian bantuan kampanye. Regulasi yang memuat diskresi belum hadirnya logistik 1 hari sebelum hari pemilihan juga perlu diatur agar tidak terjadi kesalahpahaman antar stakeholders. Pada fase In Election pada tahapan Pemungutan Suara sebaiknya adanya regulasi yang mengatur TPS di luar wilayah, redefinisi ketentuan fasilitasi, standart /ketentuan penyatuan TPS, penentuan referensi rujukan ketika bencana sewaktu-waktu terjadi . ocal wisdom atau rekomendasi PVMBG/instansi Pada fase Post Election tahapan Logistik adanya regulasi yang mendiskresikan bypass logistik agar prinsip efisiensi terpenuhi. Regulasi pada tahapan rekapitulasi juga sebaiknya memuat ketentuan evakuasi jika bencana terjadi sewaktu-waktu ketika proses rekapitulasi tengah Tabel 2 : Tawaran Desain Berdasarkan Aspek Regulasi Regulasi Aspek Tahapan Pra Pemilu 1 Pendaftaran Pemilih Pembuatan akun keuangan khusus untuk bencana Desain bagi instansi lain di luar BPBD Penyederhanaan birokrasi penambahan alokasi sumber daya Pemberian sanksi kepada perangkat desa yang tidak memperdulikan/tidak mengetahui keberadaan . tas kasus ketidakpedulian perangkat des. Harus ada regulasi yang mengatur hubungan antar pihak yang terkait data pengungsi dan data pemilih . Disdukcapil. BPBD. KPU Level Otoritas / Kewenangan KPU RI. Kemenkeu KPU RI, Kemenkeu KPU RI KPU RI, Disdukcapil. BPBD Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Regulasi Aspek Tahapan Penggunaan identitas alternatif karena penerbitan ulang dokumen yang diperlukan tidak dimungkinkan pada masa bencana. Bukti identitas alternative tersebut dapat berbentuk testimony dari saksi yang dapat dipercaya, seperti tetangga atau perangkat desa. 2 Kampanye Desain Pemberian diskresi dari segi tempat dan waktu untuk berkampanye bagi wilayah yang terkena dampak Penyusunan jadwal pada kesatuan wilayah yang lebih kecil dari kecamatan. Misalnya: berbasis desa atau Pengaturan khusus isi/ content dan cara berkampanye di daerah pengungsian yang bertujuan kampanye tidak membuat/menambah sakit hati pengungsi atau menimbulkan masalah baru. Pengaturan mekanisme pemberian bantuan guna menghindari overlapping dan diskriminasi bantuan dan menyelaraskan dengan prinsip internasional. Regulasi kampanye sebaiknya proaktiv memastikan calon yang ingin berkampanye dan menyumbang mengikuti standarisasi bantuan dan diserahkan hanya melalui BPBD setempat. Dalam memfasilitasi calon untuk membantu korban bencana lama. KPU sebaiknya juga adaptif dan sinergis dengan ketentuan yang diberlakukan oleh BPBD yaitu sentralisasi Sentralisasi bantuan itu bertujuan agar bantuan yang disampaikan nantinya lebih tepat guna dan sasaran, tidak menumpuk di salah satu bagian dan menghindari perasaan diskriminasi oleh beberapa 3 Logistik Diskresi ketentuan H-1 logistic wajib dipenuhi di Desain daerah bencana/ dalam kondisi forje majeur II Hari H Pemilu II. 1 Pemungutan suara Desain Memuat regulasi yang memperbolehkan adanya TPS di luar wilayah dengan ketentuan khusus. Level Otoritas / Kewenangan KPU RI. Disducapil. KPU RI. Legislator KPU RI KPU RI KPU RI,BNPB/ BPBD KPU RI, Legislator. Bawaslu/Pan KPU RI. Legislator Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Regulasi Aspek Tahapan Mendefinisikan dan mengkonkretkan kata AufasilitasiAy sebagaimana yang dimuat dalam SE 190 tentang penanganan pengungsi. Regulasi memuat ketentuan mengenai mekanisme dan standart penyatuan kelompok TPS berdasarkan kesatuan wilayah tertentu. Sebaiknya ada ketentuan mengenai lokasi pemungutan suara, jangan sampai sempitnya lokasi TPS menimbulkan masalah baru kedepannya. Berkaca pada kasus gempa jogja 2010, dimana terdapat perbedaan pemahaman antara local genius yang berdasarkan local wisdom dengan penggunaan teknologi, maka KPU mulai dari awal harus menentukan mana yang akan dijadikan referensi. KPU sebaiknya tegas memutuskan apakah akan mengikuti local wisdom atau rekomendasi PVMBG. Kontroversi rekomendasi siapa yang akan diikuti berpeluang Ketegasan ini akan memudahkan penyelenggara tingkat adhoc untuk mengeksekusi tindakan. Menentukan kriteria tertentu jika TPS terpusat Berkaca dari sempit dan tidak nyamannya lokasi TPS karena penyatuan TPS dalam satu tempat. Hal ini mengadaptasi kondisi umum pengungsian ke escape hills. Pasca Pemilu i. 1 Logistik Desain By pass logistic langsung ke KPU Kabupaten setempat. Logistik yang diantarkan ke kecamatan cukup sertifikat i. 2 Rekapitulasi (Perspektif Pesert. Penyusunan ketentuan ketika rekapitulasi dipindahkan Desain karena forje Majeur. Untuk itulah perlu ditentukan escape run / lokasi alternatif/jalur pengungsian untuk kotak suara yang disesuaikan dengan peta geografis Level Otoritas / Kewenangan KPU RI,BNPB/ BPBD KPU RI, Legislator KPU RI Seluruh jajaran KPU KPU RI KPU RI Seluruh jajaran KPU. Dinas Tata Ruang. BNPB/BPBD Sinergitas Stakeholders Forum bersama penting untuk memungkinkan akses yang cepat akan informasi karena tidak ada orang yang ahli di semua bidang. Forum bersama juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 terlibat dan bekerja,dan mengatasi ketidakberesan akibat bencana. Untuk fase Pra Election pada tahapan pendataan pemilih,diperlukan kerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil yang diikuti dengan membangun komunikasi dan kepercayaan dengan petugas posko Adanya forum bersama khusus pendataan kewilayahan dan adanya data kependudukan alternatif. Kampanye. Diperlukan kerjasama dengan petugas posko pengungsian, masyarakat setempat dan petugas lapangan serta adanya mekanisme koordinasi bantuan kampanye untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan. Logistik. Keterbukaan situasi dan kondisi TPS, adanya diskusi /rapat penentuan lokasi TPS yang adaptif dan hubungan dengan stakeholders lainnya. Pada tahapan Pemungutan Suara: menekankan KPPS untuk mengenal orang setempat, kerjasama dan penguatan koordinasi dengan panwas untuk menghindari double voting dan pemanfaatan situasi, kerjasama dengan pihak swasta/perusahaan negara terkait komunikasi dan Tabel 3 : Tawaran Desain Berdasarkan Aspek Sinergita Stakeholders Aspek Tahapan Sinergitas Stakeholders Level Otoritas / Kewenangan Pra Pemilu 1 Pendaftaran Pemilih Desain Kerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapi. untuk kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan ketika pendataan. Membangun kepercayaan dari dan kepada petugas posko di lapangan melalui keterbukaan dan komunikasi langsung. Pemberian sanksi kepada perangkat desa yang tidak memperdulikan/tidak mengetahui . tas kasus ketidakpedulian perangkat Membuat forum bersama antara KPU dan stakeholders terkait melalui posko Aupemilu dalam situasi bencanaAy Mendorong penataan yang lebih rapi dalam kewilayahan . isalnya lokasi rumah, nomor , karena KPU bekerja berdasarkan data administrative dan kondisi faktual, dimana pencatatan dilakukan berdasarkan lokasi tempat KPU Kab/Kota. KPU Prov KPU Kab/Kota. KPU Prov Pemda Setempat KPU Kab/Kota. KPU Prov KPU RI. Dinas Tata Ruang Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Aspek Tahapan Sinergitas Stakeholders Level Otoritas / Kewenangan tinggal . ed-scope geografi. Jika penataan wilayah tempat tinggal masih belum rapi . alam arti tidak mempunyai kejelasan nomor rumah, batas wilaya. ini akan semakin menambah kerumitan dalam pendataan pemilih. Sebagai gambaran, pada tahun 2010, hanya separuh dari keseluruhan kabupaten yang mempunyai penataan rt/rw. Ketiadaan penataan ini nantinya akan menyulitkan pada saat pendataan pemilih. Mendorong dinas kependudukan dan catatan sipil untuk segera memberikan data kependudukan alternatif . ereka dapat memprint ulang data di data bas. sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP)/id card yang hilang/rusak karena bencana. Bentuk keterangan alternatif ini diperlukan sebagai alat verifikasi ketika hari pemungutan suara. 2 Kampanye Kerjasama dengan petugas posko, pengawas Desain pemilu di lapangan, masyarakat setempat. Adanya mekanisme koordinasi bantuan kampanye dari peserta pemilu. 3 Logistik Keterbukaan akan situasi dan kondisi di TPS Desain yang tidak memungkinkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika waktu mencukupi, mengadakan diskusi dan rapat antara KPU, pemda setempat, peserta pemilu dan pemilih tentang keberadaan lokasi TPS yang tepat dan adaptif terhadap situasi. Membangun hubungan baik dengan pihakpihak yang dapat membantu distribusi logistic. Misalnya pemda setempat. PT. Pos Indonesia. Tni/Polri. Diskominfo, dllnya. Hari H Pemilu II. 1 Pemungutan suara Menekankan kepada petugas KPPS agar mereka Desain mengenal orang-orang setempat di wilayahnya untuk menghindari double voting Membangun kerjasama dan memperkuat KPU. Dinas Kependuduka n dan Catatan Sipil KPU Kab/Kota KPU RI KPU Kab/Kota KPU Kab/Kota. Pemda Keseluruhan KPU KPU Kab/Kota KPU Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Aspek Tahapan Sinergitas Stakeholders koordinasi dengan Panwaslu. Panwascam dan PPL untuk mengantisipasi double voting ataupun orang-orang yang memanfaatkan situasi bencana. Kerjasama dengan pihak swasta ataupun perusahaan negara lainnya (Misalnya : operator seluler. Perusahaan Listrik Negar. jika terjadi masalah komunikasi dan infrastruktur yang mempengaruhi komunikasi. Level Otoritas / Kewenangan Kab/Kota KPU RI. Diskominfo. PLN Sistem Informasi dan Komunikasi. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah dialog, transparansi informasi, alur komunikasi yang menekankan prinsip bottom up, bersifat persuasive, berbentuk informasi tertulis, mudah dan sederhana. Selain itu juga otentifikasi informasi perlu dijaga ketat dalam situasi bencana karena kondisi dan situasi ketidakpastian rentan untuk disalahgunakan. Otentifikasi informasi sebaiknya juga diikuti dengan pembentukan hotline/helpdesk. Untuk pendataan pemilih Pendataan Pemilih sebaiknya dilakukan penyeragaman dan sinkronisasi bentuk pencatatan, membangun komunikasi dengan petugas posko pengungsian, konsensus Pada tahapan Kampanye penjelasan dan informasi rinci lokasi kampanye yang dilarang/memperoleh diskresi sebisa mungkin disampaikan secara transparan dan menyeluruh. Terkait dengan sistem informasi dan komunkasi dalam tahapan distribusi logistik perlunya transparansi keberadaan logistik mengingat situasi yang fluktuatif dan penuh ketidakpastian, penggunaan identitas dan surat keterangan pengantar dan penjemput distribusi yang lebih jelas informasi ketentuan logistik yg tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan normal. Pada tahapan pemungutan suara perlu dilakukan sosialisasi informasi mengenai waktu dan ketentuan bagi pemilih terkait C6, alternatif TPS, alternatif escape route/jalur evakuasi yang disampaikan dari jauh-jauh hari, informasi fasilitasi yang rinci, serta sistem informasi yg adaptif dengan situasi TPS. Untuk tahapan logistik post election sama dengan logistic Pra election yaitu perlunya penggunaan keterangan identitas dan surat keterangan ketika alur balik/penjemputan logistic. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Tabel 4 : Tawaran Desain Berdasarkan Aspek Sistem Informasi dan Komunikasi Aspek Sistem Informasi dan Komunikasi Tahapan Pra Pemilu 1 Pendaftaran Pemiih Desain Penyeragaman dan sinkronisasi bentuk pencatatan antara KPU dan instansi lain (BNPB/BPBD/ Tagana/TNI ). Membuka dan membangun komunikasi dengan petugas posko di pengungsian serta memperlengkapi petugas pendataan yang langsung ke posko dengan memberikan surat keterangan untuk pendataan. Konsensus redefinisi bersama makna dan jangkauan diksi/terminology/istilah terkait Misalnya AuposkoAy. AupengungsiAy. AumitigasiAy, dllnya 2 Kampanye Penjelasan dan Informasi yang lebih rinci Desain akan lokasi kampanye yang mengalami 3 Logistik Desain Komunikasi dan transparansi kepada semua peserta pemilu, petugas keamanan, panwaslu akan keberadaan logistic yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan/aturan yang bias berlaku. Penggunaan identitas dan surat keterangan yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika proses distribusi dan pengembalian logistic. Informasi kepada peserta pemilu/panwas terhadap ketentuan-ketentuan yang tidak bisa dipenuhi menurut aturan yang berlaku, misalnya logistic h-1 sudah ada di TPS. Hari H Pemilu II. 1 Pemungutan suara Desain Sosialisasi informasi mengenai waktu dan ketentuan bagi pemilih yang belum mendapat C6 Level Otoritas / Kewenangan Seluruh jajaran KPU. BNPB/BPBD KPU Kab/kota KPU RI KPU Kab. /Kota KPU Provinsi. KPU Kab. /Kota KPU Kab. /Kota KPU Kab. /Kota. Panwaslu KPU Kab. /Kota Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Sebisa mungkin alternative tempat yang Agar penyelenggara pemilu, pemilih, peserta pemilu dan stakeholders lainnya mempunyai waktu yang cukup dan kapasitas untuk Dengan kata lain membuat Aupeace of mindAy ketika bencana sewaktu waktu Penentuan lokasi alternative itu tentunya diperoleh setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dan PVMBG. BPBD. BNPB. Artinya ada semacam integrasi dan sinkronisasi dengan instansi yang lebih penghasil/sumber data. Ini bisa bekerja sama dengan dinas tata ruang, dimana idealnya peraturan tata ruang suatu daerah/wilayah evakuasi/escape route dan escape hills jika sewaktu-waktu bencana terjadi. pemilih dan peserta pemilu ataupun Adanya koordinasi yang cepat dan tepat jika sewaktu-waktu bencana datang. Ini untuk hari pemungutan suara. Penentuan lokasi alternative ini sebaiknya dilakukan jauhjauh hari sebelum hari Informasi akan jadwal keberangkatan jika memfasilitasi dengan menggunakan bus Sistem informasi dan pengumuman data yang lebih adaptif dengan situasi lingkungan pemilihan yang ramai. Misalnya : dicetak dengan ukuran huruf yang lebih besar, data terpampang di beberapa tempat. Pasca Pemilu i. 1 Logistik Desain/ Untuk menghindari kesalahpahaman antara Rekayasa petugas keamanan/orang setempat terhadap penyelengara pemilu adhoc, petugas penyelenggara adhoc di lapangan sebaiknya disertai dengan tanda pengenal . d car. petugas penyelenggara dan surat tugas. KPU Kab. /Kota. Mass Media KPU Kab. /Kota KPU Kab. /Kota KPU Kab. /Kota Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Alokasi Sumber Daya Diartikan dengan segala sesuatu yang memperkuat kapasitas. Sumber daya yang ditambahkan sebaiknya efektif, efisien, berdasarkan regulasi, merupakan praktik finasial etis dan adanya keseimbangan agent generated demand and response generated needs and demands, serta ringkas. Pada fase Pra Election tahapan Pendataan Pemilih diperlukan alokasi biaya tambahan dan dana cadangan pemilu, pengalokasian waktu khusus untuk menghadapi fluktuasi pengungsi serta pengalihan akun keuangan untuk menutupi kekurangan sumber Pada tahapan Kampanye alokasi sumber daya tempat untuk kampanye bagi peserta pemilu yang daerah pemilihannya terdampak langsung bencana sebaiknya tidak hanya berbasis kecamatan, tapi juga mencakup posko dan pengungsian. Hal ini untuk menjamin kesetaraan dan Aulapangan pertandinganAy yang rata bagi semua peserta pemilu. Jika tempat kampanye diizinkan tidak hanya berbasis kecamatan namun juga mencakup posko dan pengungsian, maka ini juga membutuhkan penambahan alokasi pengawas kampanye demi terciptanya kampanye yang sehat dan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya pada tahapan Logistik dibutuhkan revisi dan penambahan anggaran distribusi logistic mengingat TPS yang tersebar dan mempunyai jarak tempuh yang lebih Revisi dan penambahan anggaran tersebut sebaiknya terlebih dahulu disertai dengan pemetaan kebutuhan sumber daya tambahan. Pada fase In Election tahapan Pemungutan Suara diperlukan alokasi sumber daya tempat yang lebih luas. Penyatuan satu tempat untuk beberapa TPS harus diikuti dengan penambahan alokasi sumber daya tempat yang cukup demi terciptanya TPS yang nyaman dan aman. Penyediaan dan penambahan alat penerangan yang mencukupi untuk mengantisipasi proses rekapitulasi yang berlangsung sampai malam diperlukan untuk menjamin transparansi proses rekapitulasi. Penambahan sumber daya yang harus berasal dari internal KPU juga diperlukan demi indepensi KPU. Penambahan dan pelibatan relawan/masyarakat umum untuk pengawasan karena terbatasnya petugas pengawas, dispensasi waktu tambahan akibat beberapa kegiatan tambahan, peanglokasian perlengkapan TPS yg adaptif terhadap situasi dan kondisi bencana, serta pengalokasian sumber daya manusia untuk memenuhi pemilih berkebutuhan khusus. Sama dengan tahapan logistic pada fase Pra Election. Tahapan Logistik pada fase Post Election juga membutuhkan penambahan alokasi waktu penjemputan logistik mengingat penyebaran TPS dan jarak tempuh yang lebih jauh. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Tabel 5 : Tawaran Desain Berdasarkan Aspek Alokasi Sumber Daya Alokasi Sumber Daya Aspek Tahapan Pra Pemilu 1 Pendaftaran Pemilih Desain Pengalokasian biaya tambahan . ransport terutam. untuk pendataan pemilih yang terpencar-pencar. Bisa dilakukan dengan pengalokasian dana cadangan dalam jumlah persentase Penentuan satu waktu dan hari khusus untuk pencatatan. Untuk menghadapi fluktuasi pengungsi Pengajuan penambahan sumber daya sesegera mungkin oleh KPU yang mengalami bencana karena pengajuan tersebut membutuhkan waktu t. Pengalihan akun tertentu yang bisa menutupi kebutuhan pembiayaan 2 Kampanye Jika tempat kampanye diperbanyak tidak Desain hanya berbasis kecamatan, yaitu ke berbagai posko dan pengungsian, maka diperlukan lebih banyak alokasi sumber daya manusia berupa pengawas pemilu dalam kegiatan kampanye 3 Logistik Desain Revisi anggaran untuk pembiayaan tambahan biaya transportasi untuk menutupi Aukerja tambahanAy penyelenggara pada tingkat lapangan. Pemetaan kebutuhan yang didahului analisa kebutuhan dan pemetaan pemilih. Level Otoritas /Kewenangan KPU RI. Kemenkeu KPU Kab. /Kota KPU Kab. /Kota KPU RI. Kemenkeu KPU RI, Bawaslu/Panwa KPU RI. Kemenkeu KPU Kab. /Kota Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Hari H Pemilu II. 1 Pemungutan suara Desain Pengaturan khusus dengan memperhatikan kenyamanan dan ruang gerak pemilih serta petugas. Sebaiknya dsediakan ruang tunggu yang cukup nyaman dan aman untuk mengatasi pemilih dalam jumlah besar ketika dilakukan penggabungan beberapa TPS dalam 1 lokasi. Mengantisipasi lamanya penghitungan suara dan kemungkinan akan berlanjut sampai malam, maka diperlukan penyediaan lampu, senter atau alat penerangan lainnya. Demi Independensi KPU secara keseluruhan. KPU pada tingkat atas yang tidak terkena bencana mensupervisi dan memantau perkembangan selama perhitungan suara dan proaktif memberikan bantuan pada KPU di Kekurangan/keterbatasan jumlah pengawas dari panwaslu bisa diatasi dengan melibatkan pengawasan relawan dari masyarakat umum atau LSM yang concern dengan pemilu. Pemberian dispensasi waktu tambahan untuk daerah yang terkena bencana. Pada hari pemungutan suaran, sebaiknya TPS/penyatuan lokasi TPS dengan jumlah pemilih tetap diatas 500 pemilih diperlengkapi dengan mesin pencari khusus untuk mencari data pemilih yang terkonsentrasi di satu meja/lokasi. KPU RI. KPU Kab. /Kota KPU Kab. /Kota KPU RI. KPU Prov KPU RI. KPU Provinsi. KPU Kab/Kota. Bawaslu. LSM. Ormas. KPU RI KPU Kab. Kota Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Multiplikasi data dengan font besar yang ditempel di banyak tempat, agar pemilih dengan mudah mencari. Pengalokasian sumber daya manusia yang mumpuni terhadap orang-orang berkebutuhan khusus . isalnya sakit, orang tua, caca. Dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak rumah sakit atau dinas kesehatan. Manajemen bencana pada semua fase, dituntut untuk memenuhi inklusifitas dan non diskriminasi7. Pemenuhan kebutuhan terhadap orang-orang berkebutuhan khusus tersebut merupakan salah satu dari sekian perwujudan inklusifitas dan non diskriminasi tersebut. KPU Kab. /Kota KPU Setempat. Rumah Sakit. LSM. Pasca Pemilu Logistik Desain Penambahan alokasi sumber daya . karena ketentuan regulasi mewajibkan terlebih dahulu direkap ke desa/kecamatan. KPU RI Manajemen Internal Sebaiknya pertanggungjawaban yang jelas, keseragaman response, rencana tertulis yang fleksibel dan diketahui bersama, melalui proses latihan dan mempunyai skala priosritas. Pada fase Pra election tahapan Pendataan Pemilih perlu dilakukan identifikasi dan pemetaan pengungsi, pembuatan A5 online, pemenuhan perlengakapan pendataan, pembagian tugas dan sistematika kerja yang jelas. Pada tahapan kampanye untuk memudahkan pengaturan yang berlegitimasi maka diperlukan regulasi khusus yang mengatur kampanye di daerah bencana. Pada tahapan Logistik diperlukan rancangan lokasi TPS alternatif dan skenario KPU pada tingkat atas memfasilitasi kebutuhan penyelenggara di bawahnya, pengenalan wilayah, pembuatan peta wilayah secara rinci, dan jalur evakuasi dengan mengakomodir tata ruang setempat. Pada tahapan Pemungutan Suara diperlukan pendataan yang lebih intens terhadap pemilih berkebutuhan khusus, penyediaan perlengkapan TPS yang adaptif, pemeriksaan dengan seksama tanda sudah memilih. Bdk The Guiding Principles on International Displacement 1998 Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 pengaturan TPS yang nyaman serta pemberian sanksi kepada penyelenggara ketika melakukan tindakan menyimpang. Pada tahapan Logistik diperlukan kelengkapan surat keterangan dan atribut identitas penyelenggara pemilu. Pada tahapan rekapitulasi pengaturan dan penentuan jalur evakuasi dari jauh-jauh hari untuk kelanjutan penghitungan suara yang diketahui oelh semua pihak yang terlibat penghitungan suara. Tabel 6 : Tawaran Desain Berdasarkan Aspek Manajemen Internal Aspek Manajemen Internal Level Otoritas / Kewenang Tahapan Pra Pemilu 1 Pendaftaran Pemilih Desain Identifikasi dan pemetaan pengungsi. Penggunaan dan pemanfaatan teknologi . isalnya dron. /aplikasi concern bencana yang dapat menghimpun data/informasi pengungsi yang tersebar. Pengurusan A5 Online Pemberian perlengkapan untuk pendataan pemilih. Misalnya id card, tanda pengenal, surat tugas. Penyusunan ulang pembagian tugas dan sistematika kerja antar bagian ketika situasi bencana 2 Kampanye Pembuatan regulasi khusus kampanye bagi peserta Desain pemilu di daerah bencana karena jika diberlakukan pengaturan lokasi dan jadwal kampanye sebagimana biasanya baik penyelenggara maupun peserta akan 3 Logistik Desain Membuat rancangan TPS alternatif dan skenario KPU pada tingkat yang lebih atas/supervisor, dalam kasus ini KPU Kabupaten setempat memfasilitasi kebutuhan penyelenggara adhoc dibawahnya Meminta KPU pada tingkat kabupaten . hususnya pada daerah dengan resiko bencana tinggi berdasarkan data BNPB) untuk mengenal wilayahnya, membuat peta wilayah, dan jalur evakuasi dengan KPU Kab. /Kota KPU RI KPU RI, KPU Prov. KPU Kab. /Kota KPU Setempat KPU RI KPU Kab. Kota KPU RI, KPU Provinsi KPU RI, Dinas Tata Ruang Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 mengakomodir peraturan daerah tata ruang setempat. II. Hari H Pemilu II. 1 Pemungutan suara Pendataan yang lebih intens terhadap pemilih yang Desain rentan dan berkebutuhan khusus. rang tua, difabe. Pengalokasian sumber daya manusia yang mumpuni terhadap orang-orang berkebutuhan khusus Karena C6 masih dibutuhkan sebagai syarat memilih, maka tiap TPS yang cukup ramai dengan keberadaan C6 yang belum terbagi besar maka -Penggunaan mesin pencari khusus untuk mencari data pemilih. -Pembuatan meja khusus pencarian -Multiplikasi data dengan font besar yang ditempel di banyak tempat, agar pemilih dengan mudah mencari. Memeriksa dengan seksama jari yang telah dicelup dan surat-surat undangan dan pengantar. Pengaturan TPS yang lebih nyaman. Memberikan sanksi kepada PPS, misalnya pemotongan honor ketika diketahui melakukan aksi yang tidak baik. Pasca Pemilu i. 1 Logistik Desain Ketika alur balik logistic, panitia adhoc sebaiknya dilengakapi surat keterangan dan penggunaan atribut identitas Rekapitulasi (Perspektif Pesert. Desain Penentuan jalur evakuasi/escape area dari jauh-jauh hari untuk kelanjutan penghitungan suara. Dan ini diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam penghitungan suara. KPU Kab. Kota KPPS KPPS KPU RI KPU Kab. Kota KESIMPULAN Kesimpulan Tata kelola pemilu di daerah bencana merupakan perpaduan antara kemampuan manajerial pemilu dan bencana, adaptif terhadap situasi, membutuhkan komitmen bersama antar stakeholders dan membutuhkan penambahan alokasi sumber daya dalam jumlah jenis tertentu serta mengantisipasi kemungkinan resiko fisik-politis-manjerial demi pemilu Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 yang tetap berjalan. Studi ini menunjukkan bahwa, penyelenggaraan pemilu di daerah bencana, mempunyai dampak terhadap pemilih, peserta pemilu dan tentunya bagi penyelenggara negara. Desain yang ditawarkan penulis berdasarkan permasalahan yang dihadapi KPU Karo adalah penguatan kapasitas penyelenggara pemilu dan diizinkannya diskresi untuk beberapa tahapan tertentu. Regulasi penyelenggaraan pemilu pada daerah normal tidak dapat sepenuhnya diterapkan pada daerah yang terkena bencana. Jika dipaksakan atau tidak ada regulasi khusus daerah bencana, maka dikhawatirkan ada beberapa hak-hak pemilih dan peserta pemilu yang akan terabaikan. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan adanya regulasi khusus dalam penyelenggaraan pemilu di daerah bencana. Belajar dan beranjak lebih luas dari kasus penyelenggaraan Pemilu Erupsi Gunung Sinabung, penyelenggaraan pemilu dalam situasi bencana diperlukan negosiasi terhadap ketentuan normal demi penyelamatan dan keberlangsungan Jika negosiasi tidak dilakukan dan ketentuan normal dipaksakan, maka pemilu bisa saja tidak dapat dilaksanakan ataupun keselamatan manusia baik itu penyelenggara, pemilih dan peserta pemilu Negosiasi dilakukan sebagai cara untuk memperoleh win-win solution dan mengakomodir kebutuhan banyak pihak yang terlibat. Keselamatan diprioritaskan daripada keberlangsungan pemilu secara normal dan prosedur yang ada. Dan hal ini mengisyaratkan adanya pengabaian kewajiban normal demi keselamatan orang banyak dan Untuk derajat kebencanaan yang lebih besar tentunya negosiasi terhadap ketentuan normal juga lebih besar, demikian juga sebaliknya. Negosiasi terhadap ketentuan normal itu pun sangat cair dan fleksibel serta tentunya mengutamakan keselamatan diatas segalanya. Saran dan Rekomendasi Desain pemilu yang tangap dan antisipatif terhadap bencana tidak dihasilkan dalam waktu semalam tetapi melalui perjalanan waktu yang panjang dan bertahap. Selain karena melibatkan banyak pihak stakholder, agar berfungsi dan berkekuatan hukum kuat sehingga dapat mengatur banyak pihak yang terlibat, maka desain tersebut harus berada pada level Undang-Undang. Berikut ini rekomendasi yang ditawarkan kepada berbagai pihak yang terlibat terkait dengan desain dan penyelenggaraan Pemilu di daerah bencana : Pertama. Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Keuangan selaku Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 pengelola keuangan negara. Kementrian Dalam Negeri selaku koordinator pemerintahan daerah yang secara langsung menangani bencana dan DPR selaku pembuat legislasi. Pemerintah dalam hal ini dapat melakukan peninjauan dan evaluasi, pembahasan ketentuan yang belum dimuat, memfasilitasi KPU dalam koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana dan instansi lainnya. Kedua. KPU RI adalah pihak yang berperan dalam kebijakan dan pembuat peraturan teknis penyelenggaraan pemilu. KPU RI dalapat mengadopsi strategi manajemen, memastikan struktur, upgrade sistem dan konstitusi, mengalokasikan proporsi anggaran, mendefinisikan peran stakeholders lainnya, melatih organisasi, memasukkan pemilu tanggap bencana dalam prioritas, memperkuat kesiapsiagaan bencana untuk respon yang efektif. Ketiga. KPU Kabupaten/Kota merupakan pelaksana dan penerjemah regulasi kebijakan nasional dan peraturan teknis KPU RI. Penulis orang/wilayah rawan/terkena bencana, memastikan staf sadar potensi bencana, membagikan saran dan panduan praktik bagi panitia adhoc, menjaga hubungan dengan pejabat pemerintahan daerah dan pejabat yang bertanggungjawab mengeluarkan pernyataan dini bencana, membuat peta wilayah dan mengidentifikasi jalur evakuasi. Keempat. Bawaslu/Panwaslu/LSM merupakan AumataAy bagi proses penyelenggaraan Pemilu. Penulis mengharapkan pihak ini dapat berperan sebagai pengawas dan penjamin pemilu di daerah bencana tetap pada relnya dan memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan. Kelima. Pemilih dan Peserta Pemilu merupakan pihak yang dilayani oleh KPU dan penentu hasil Pihak ini sebaiknya proaktif menyuarakan kebutuhan mereka dalam pemenuhan dan penyaluran hak-hak politik yang dimiliki. Selain itu juga memahami pemilu sebagaimana idealnya yaitu tidak hanya sebagai ajang perebutan kekuasaan bagi sekelompok orang, tetapi lebih kepada pemaknaan sebagai usaha untuk menghasilkan wakil rakyat/pemimpin yang mampu mengatasi permasalahan bencana/ dampak bencana. Penyelenggaraan pemilu pun jangan hanya dimaknai dengan sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap bencana, tetapi sebagai momentum untuk menghasilkan pemerintahan yang lebih baik. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 DAFTAR PUSTAKA