JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 102 PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta1*, Yunus Nurhasan2, Chaeru yahru Ramdani3 , Muhammad Eko Ariwibowo4 Universitas Pamulang, Jakarta, Indonesia *Dosen01079@unpam.ac.id@unpam.ac.id 1-4 Abstract This tax research uses financial report data in companies listed on the Indonesian stock exchange. With the problem that there is not optimal tax revenue in Indonesia. This study examines whether there is influence from the influence of the tax burden so that efforts are needed to improve it to increase state revenue from the tax sector along with the existing variables, namely the variable tax burden, business risk on capital structure. This provides empirical evidence of the effect of tax burden and business risk both partially and simultaneously on the capital structure of manufacturing companies listedon the Indonesia Stock Exchange for the 2017-2021 period. This research is a quantitative study using a purposive sampling technique based on predetermined criteria. The data analysis technique used is descriptive statistics, classic assumption test, and hypothesis testing. The results of research conducted based on the t test show that the tax burden has no effect on the capital structure, while business risk has an effect on the capital structure. The results of research conducted based on the f test, simultaneously tax burden and business risk affect the capital structure. Keywords: Tax Expense, business risk ,Capital Structure Abstrak Penelitian tentang pajak ini dengan menggunakan data laporan keuangan di perusahaan yang terdaftar di bursa efek indonesia. Dengan adanya permasalahan bahwa tidak optimalnya penerimaan pajakyang ada di Indonesia. Penelitian ini menguji apakah terdapat pengaruh dari pengaruh beban pajak sehingga butuh upaya perbaikan untuk meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak disertai denganvariable yang ada saat ini yaitu variable beban pajak, resiko bisnis terhadap struktur modal. Hal ini memberikan bukti empiris pengaruh beban pajak dan risiko bisnis baik secara parsial maupun simultan terhadap struktur modal pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 20172021. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan kriteria yang telah di tentukan. Teknik analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif, uji asumsiklasik, dan uji hipotesis. Hasil penelitian yang dilakukan berdasarkan uji t, menunjukan bahwa beban pajak tidak berpengaruh terhadap struktur modal sedangkan risiko bisnis berpengaruh terhadap struktur modal. Hasil penelitian yang dilakukan berdasarkan uji f, secara simultan beban pajak dan risiko bisnis berpengaruh terhadap struktur modal. Kata Kunci : Beban Pajak, Risiko Bisnis , Struktur Modal ISSN 2775-9784 (Cetak), ISSN 2775-9792 (Online) Website:https://journal.moestopo.ac.id/index.php/jakpi/index JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 PENDAHULUAN Salah satu masalah penting yang dihadapi perusahaan yaitu persoalan struktur modal, baik ataupun buruknya struktur modal akan berefek secara langsung terhadap posisi keuangan perusahaan tersebut. Suatu perusahaan yang memiliki struktur modal yang tidak baik, dimana memiliki hutang yang sangat besar akan memberikan beban yang berat kepada perusahaan tersebut. Salah satu fenomena yang terjadi yaitu pada perusahaan manufaktur PT. Astra InternationalTbk (ASII). Kinerja PT. Astra International Tbk di Sembilan bulan pertama tahun 2017 kurang menggembirakan. Di kuartal III 2017, laba bersih perseroan turun sebanyak 17% dari Rp 14,499 triliun menjadi Rp 11,997 triliun. Laba bersih per saham pun ikut mengalami penurunan dari Rp 358 menjadi Rp 296 per saham. Pendapatan bersih konsolidasian juga menurun sebesar 8% dari Rp 150,582menjadi Rp 138,177 triliun di kuartal III 2014. Merosotnya kinerja perseroan disebabkan oleh penjualan mobil yang menurun 20% dan penjualan motor menurun 14%. Selain segmen otomotif, alat berat dan pertambangan serta agribisnis juga berkontribusi menekan laba perseroan dari Sumber https://m.detik.com/ Kamis, 29 Oktober 2021 17:20 WIB Dari fenomena diatas dapat dijelaskan bahwa posisi utang Grup Astra menurun dari Rp 3,3 triliun menjadi Rp 283 milyar, hal ini dipengaruhi karena adanya kenaikan ekuitas sehingga memperkuat penerimaan modal kerja Grup Astra. Walaupun laba bersih Grup Astra menurun namun hal itu tidak akan mengalami banyak perubahan karena adanya kenaikan nilai aset dan ekuitas. Di zaman modern ini segala bentuk pelayanan publik yang tidak baik tentu saja dapat mengurangi profesionalisme pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahannya, tapi juga mengganggu aktivitas masyarakat baik sosial maupun ekonomi. Dalam hal ini pelayanan mengakibatkan menurunnya langkah penanam modal baik lokal maupun asing untuk berinvestasi di Tanah Air. Tentu saja seluruh masyarakat sudah pasti akan puas jika mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar biaya, waktu, prosedur yang telah ditentukan apalagi bila pada prakteknya pemberian pelayanan tersebut akan lebih cepat serta efisien dibandingkan dengan standar yang sudah ada. Oleh karena itu, jelas hal inilah yang akhirnya tentu saja dapat menimbulkan persepsi positif. Kantor pajak diwajibkan memompa efektivitas dan efesiensi semua pelayanan yang ada. Walaupun terdapat beberapa perbedaan antara karakteristik layanan publik dan layanan konsumen yang ada di dunia bisnis. Oleh karena itu, layanan publik harus dapat mengikuti pola di dunia bisnis yang telah mampu memenuhi kebutuhan pelanggannya. Para pegawai lembaga pemerintah wajib menganggap dirinya sebagai penjual jasa dan menganggap masyarakat sebagai penerima jasa atau pelanggan. Tri pada tahun 2018 melakukan penelitian tentang pengaruh risiko bisnis dan non debt tax shield terhadap struktur modal. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh hasil risiko bisnis berpengaruh terhadap struktur modal. Hal ini menunjukan bahwa semakin besar risiko, semakin besar struktur modal. Investor yang memiliki sifat risk seeker tidak tertarik pada perusahaan yang memiliki risiko rendah, karena beranggapan jika risiko tinggi maka keuntungan yang didapat akan semakin tinggi. Resmi (2013:1) Pajak sebagai kewajiban meyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, melainkan berdasarkan peraturan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tiada jasa timbal balik dari negara secara langsung. Modal merupakan unsur yang sangat penting untuk perusahaan dalam membiayai kegiatan operasional dan juga keberlangsungan dan perkembangan perusahaan. Masalah pendanaan tidak akan lepas dari sebuah perusahaan yang meliputi seberapa besar kemampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan. Pemenuhan modal usaha perusahaan dapat dilakukan melalui pendanaan internal maupun eksternal. Pada dasarnya sebuah perusahaan lebih mengutamakan sumber dana internal Salah satu masalah penting yang dihadapi perusahaan yaitu persoalan struktur modal, baik ataupun buruknya struktur modal akan berefek secara langsung terhadap posisi keuangan perusahaan tersebut. Suatu perusahaan yang memiliki struktur modal yang tidak baik, dimana memiliki hutang yang sangat besar akan memberikan beban yang berat kepada perusahaan tersebut. Dirjosisworo (2010:25) mengungkapkan bahwa bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 103 104 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 manifestasinya, Imu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan. Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Sesuai dengan asas equality (keadilan), pajak harus dikenakan secara adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang- orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan juga sesuaidengan manfaat yang diterimanya dari negara. Djojohadikusumo (2005: 7) mengemukakan bahwa pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum Berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang no 36 tahun2008 Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Orang Pribadi yang menurut ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Hal ini tercermin dalamvisi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Menjadi institusi pemerintah penghimpun pajak negara yang terbaik di wilayah Asia Tenggara dan juga Misi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Menyelenggarakan fungsi administrasi perpajakan dengan menerapkan Undang-Undang Perpajakan secara adil dalam rangka membiayai penyelenggaraan negara demi kemakmuran rakyat. Pentingnya penelitian ini adalah sebagai acuan dalam pembenahan dalam pengaruh beban pajak, perencanaan pajak, resiko bisnis terhadap struktur modal agar dapat memberikan kepuasan yang optimal bagi masyarakat Banten tersebut sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakannya sesuai dengan tingkat penghasilan yang diterima oleh masyarakat. Waluyo (2014:206) mengemukakan bahwa pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang atas penghasilan kena pajak dalam periode atau tahun pajak berjalan. Menurut PSAK No.46 Beban Pajak penghasilan adalah jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba rugi pada suatu periode. Pajak tangguhan adalah pajak yang pengakuannya ditangguhkan atau ditunda, sebagai antisipasi terhadap konsekuensi utang pajak penghasilan, baik yang timbul di masa kini maupun di masa depan. Konsep pajak tangguhan berlatar belakang dari perbedaan standard waktu pengakuan dalam pengenaan pajak Mardiasmo (2018:4) juga berpendapat bahwa ada beberapa syarat dalam melaksanakan pemungutan pajak, antara lain harus sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam artian perundang-undangan diantaranya mengenai pajak secara umum dan juga merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masingmasing. Sedangkan adil dalam artian pelaksanaannya yaitu dengan memberi hak bagi setiap wajib pajak untuk mengajukankeberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.Menurut Suandy (2011:6) pengertian perencanaan pajak adalah Perencanaan pajak (tax planning) merupakan langkah awal dalam melakukan manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. didalam menjalankan bisnisnya akan menanggung suatu risiko yaitu peristiwa yang dialami perusahaan diluar jangkauan dan tidak direncanakan. Risiko bisnis merupakan faktor penentu struktur modal yang paling penting. Risiko bisnis perusahaan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan, kemampuan perusahaan untuk membayar hutang, dan minat pemodal untuk menanamkan dana pada perusahaan dan mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk memperoleh dana dalam menjalankan kegiatan operasionalnya (Fahmi, 2014 dalam Aisyah, 2017). Struktur Modal merupakan salah satu kebijakan penting dalam perusahaan. Menurut Fahmi (2012:106) dalam Agustini (2018) Struktur Modal ialah gambaran dari bentuk proporsi finansial perusahaan yaitu antara modal yang dimiliki yang bersumber dari utang jangka panjang (long term liabilities) dan modal sendiri (shareholders equity) yang menjadi sumber pembiayaan suatu perusahaan. Struktur modal adalah bagian dari struktur keuangan dalam bentuk keseimbangan antara total utang dan modal sendiri. Weston dan Copeland (1992) dalam Fatimah (2016) mengemukakan bahwa struktur modal yaitu pembiayaan permanen yang terdiri dari utang jangka panjang, saham preferen danjuga modal pemegang saham. Capital structure atau struktur modal berhubungan dengan pembelanjaan jangka panjang suatu perusahaan yang diukur dengan melakukan perbandingan PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 105 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 antara utang jangka panjang dengan modal sendiri (Sudana, 2011:143). KAJIAN PUSTAKA Analisis penelitian ini menggunakan Teori agensi yang dikemukakan oleh Jensen dan Meckling(1976) dalam Arabella (2018) menyatakan bahwa perusahaan memisahkan fungsi pengelolaan dan fungsi kepemilikan karena rentan terhadap konflik keagenan.Struktur Modal menurut pendekatan ini disusun sedemikian rupa untuk mengurangi konflik antar berbagai kelompok kepentingan. Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak antara pemegang saham dan agen. Kontrak yang dibuat antara pemilik dan manajer diharapkan dapat meminimalkan konflik antar kedua kepentingan tersebut. Penyebab konflik antara pemegang saham dengan pihak manajemen diantaranya adalah aktivitas pencarian dana dan pembuatan keputusan yang berkaitan dengan bagaimana dana yang diperoleh tersebut diinvestasikan. Struktur Modal merupakan salah satu kebijakan penting dalam perusahaan. Menurut Fahmi (2012:106) dalam Agustini (2018) Struktur Modal ialah gambaran dari bentuk proporsi finansial perusahaan yaitu antara modal yang dimiliki yang bersumber dari utang jangka panjang (long term liabilities) dan modal sendiri (shareholders equity) yang menjadi sumber pembiayaan suatu perusahaan. Struktur modal adalah bagian dari struktur keuangan dalam bentuk keseimbangan antara total utang dan modal sendiri. Menurut Ahmad Rodoni dan Herni Ali (2014:129) pengertian dari struktur modal merupakan proporsi dalam menentukan pemenuhan kebutuhan belanja perusahaan, dimana dana diperoleh menggunakan kombinasi atau panduan sumber yang berasal dari utang jangka panjang yang terdiri dari 2 sumber, yakni yang berasal dari dalam perusahaan maupun luar perusahaan. Yang menjadi pemasalahan dalam struktur modal adalah bagaimana cara agar perusahaan dengan cepat dapat memadukan komposisi dana permanen yang digunakannya dengan mencari paduan dana yang dapat meminimumkan biaya modal perusahaan dan dapat memaksimalkan harga saham. Hal tersebut yang menjadi tujuan akhir dari struktur modal, yaitu membuat komposisi sumber pembiayaan yang paling optimal. Beban Pajak (tax expense) adalah jumlah agregat pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deffered rax) yang diperhitungkan dalam perhitungan laba rugi akuntansi pada suatu atau dalam periode berjalan sebagai beban atau penghasilan (Waluyo, 2014 dalam Susanti, 2017). Tujuan penting dari sebuah perusahaan adalah untuk menghasilkan laba. Laba yang besar diperoleh dengan cara melakukan kegiatan operasi dengan melalui proses produksi dan perencanaan keuangan yang baik. Banyak hal yang dapat mengurangi besar dari laba itu selain dari adanya biaya operasi yaitu dengan adanya Beban Pajak. Jenis asas dalam pemungutan pajak termasuk Asas domisili (asas tempat tinggal) Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Asas ini berlaku untuk semua wajib pajak dalam negeri.Negara berhak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal si wajib pajak. Asas kebangsaan Perpajakan terkait dengan kebangsaan suatu negara, asas ini berlaku bagin wajib pajak luar negeri. Di Indonesia diberlakukan jenis sistem pemungutan pajak, yaitu Self Assessment System termasuk sistem pemungutan pajak dimana dalam melakukan penentuan besar pajaknya yang harus dibayar dilakukan sendiri oleh wajib pajak, dengan arti lain wajib pajak PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 106 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 yang menghitung, membayar dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun melalui sistem administrasi online yang telah dibuat pemerintah. Menurut Suandy (2011:6) pengertian perencanaan pajak adalah langkah awal dalammelakukan manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan yang akan dilakukan.Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Brigham dan Houston (2011) dalam Arabella (2018) menjelaskan bahwa risiko sebagai peluang atau kemungkinan terjadinya beberapa peristiwa yang tidak menguntungkan. Risiko bisnis merupakan ketidakpastian yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Menurut Titman dan Wessels (1998) dalam Dahlena (2017) mengemukakan bahwa perusahaan dengan risiko bisnis yang tinggi sebaiknya menggunakan lebih sedikit hutang untuk menghindari kemungkinan adanya kebangkrutan. Hal ini disebabkan karena semakin besar biaya modal suatu perusahaan akan menyebabkan risiko perusahaan yang besar pula. Yang dimaksud dengan biaya modal ialah biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan modal (hutang, saham istimewa, saham biasa, laba ditahan) untuk membayar investasi perusahaan (Sartono, 2000:217) dalam Dahlena (2017). Beban Pajak merupakan jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba-rugi pada suatu periode. Modigliani dan Miller (1963) dalam Lukiana dan Hartono (2014) menyatakan bila ada pajak perseroan maka penggunaan hutang akan meningkatkan nilai perusahaan. Karena biaya bunga hutang adalah biaya yang mengurangi pembayaran pajak yang secara tidak langsung akan mempengaruhi struktur modal perusahaan. Berdasarkan pembahasan diatas maka diajukan hipotesis pertama H1: Beban Pajak berpengaruh terhadap Struktur Modal Menurut Yuliana (2010:107) dalam Aisyah (2017) risiko bisnis merupakan risikoyang timbul akibat menurunnya profitabilitas perusahaan emiten. Risiko bisnis juga dapat didefinisikan sebagai ketidakpastian yang melekat pada proyeksi tingkat pengembalian aktivayang akan datang dan satusatunya determinan terpenting dari struktur modal perusahaan. Risiko bisnis akan meningkat jika menggunakan hutang yang tinggi. Hal ini juga akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kebangkrutan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Fitriani, Mardi dan Indriani (2017) menyatakan bahwa risiko bisnis mempunyai pengaruh terhadap struktur modal hal ini karena semakin tinggi risiko bisnis perusahaan maka akan lebih banyak lagi peringatan perusahaan harus membangun struktur modal. Perusahaan dengan risiko bisnis yang tinggi cenderung menggunakan struktur modal dengan leverage yang tinggi. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Tri (2018) dan Mahardhika (2017) yang menemukan bahwa risiko bisnis berpengaruh terhadap struktur modal. Tetapi berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Adnyani (2014) yang berpendapat bahwa risiko bisnis tidak berpengaruh terhadap struktur modal. Makaberdasarkan konsep diatas diajukan hipotesis kedua H2: Risiko Bisnis berpengaruh terhadap Struktur Modal METODE PENELITIAN Metode Jenis Penelitian ini termasuk kedalam penelitian Kuantitatif yaitu metodepenelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, yang digunakan untuk meneliti pada PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 107 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data yang bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan (Sugiono, 2014:8). Penelitian ini termasuk kedalam penelitian asosiatif yang bersifat kausal yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan yang bersifat sebab akibat yang terdiri dari variabel independen (variabel yang mempengaruhi) dan variabel dependen (variabel yang dipengaruhi) (Sugiono, 2014:37). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan pada periode tahun 2017-2021. Data diperoleh dengan mengakses laporan keuangan perusahaan yang diperoleh dari website resmi www.idx.co.id . Untuk itu sampel yang diambil dari populasi harus betul-betul representative / mewakili. Proses pemilihan sampel dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode purposive sampling. Metode purposive sampling adalah suatu cara menentukan sampel berdasarkan kriteria atau pertimbangan tertentu Sampel yang akan digunakan yaitu perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI periode 2017-2021 dengan kriteria Perusahaan yang mempublikasikan laporan keuangan lengkap secara berturut-turut, Perusahaan yang tidak mengalami kerugian selama periode dan Perusahaan yang menggunakan mata uang Rupiah dalam menerbitkan laporan keuangannya. Penelitian ini mengecualikan perusahaan keuangan sebagai sampel, karena perusahaan keuangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri lainnya. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 154 perusahaan memiliki laporan keuangan yang lengkap selama periode penelitian. Pengaruh beban pajak diukur dengan nilai rasio pembayaran pajak yaitu beban pajak dibagi dengan laba sebelum pajak. Perencanaan pajak diukur denganmenggunakan rasio efektif presentasi pajak yaitu total beban pajak dibagi laba sebelum pajak.Risiko Bisnis diukur dengan pendapatan sebelum bunga dan pajak di bagi penjualan. Pada penelitian ini teknik analisis data dilakukan dengan pengujian hipotesis. Pengujian dilakukan dengan menggunakan Statistical Product and Service Solution versi 25.0. SPSS adalah sebuah software yang berguna untuk menganalisis data, melakukan perhitungan statistik baik untuk statistik parametic maupun nonparametic dengan berbasis windows. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Statistik Deskriptif Menurut Ghozali (2018:19) statistik deskriptif memberikan gambaran atau deskripsi suatudata yang dilihat dari nilai rata-rata (mean), varian, standar deviasi, maksimum, minimum, sum range, kurtosis dan sweakness. Hasil uji statistik deskriptif ada pada tabel 4.1 berikut. Tabel 4.1 Descriptive Statistics N Minimum Maximum Mean Std. Deviation BEBAN PAJAK 105 .0922 .5957 .258062 .0813131 RISIKO BISNIS 105 .0025 .2649 .107174 .0625059 STRUKTUR MODAL 105 .0761 2.1064 .696495 .5085074 Valid N (listwise) 105 Dari hasil tabel statistik deskriptif struktur modal dengan nilai terendah sebesar 0,0761 dan tertinggi sebesar 2,1064 nilai rata-rata 0,696495 Std. Deviation 0,5085074. beban pajak nilai rata-rata 0,258062 Std. Deviation 0,0813131. nilai 0,0922 nilai tertinggi 0,59573. Risiko bisnis nilai ratarata 0,107174 Std. Deviation 0,0625059. Nilai 0,0025 nilai tertinggi 0,2649. PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 108 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 Uji Asumsi Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal (2018:161). Padapenelitian ini uji normalitas dilakukan dengan uji One-Sample Kolmogorov-Smirnov. Berikut hasil pengujiannya Tabel 4.2 One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual N 105 Normal Parametersa,b Most Extreme Differences Mean .0000000 Std. Deviation .40590159 Absolute .049 Positive .030 Negative -.049 Test Statistic .049 .200c,d Asymp. Sig. (2-tailed) a. Test distribution is Normal. b. Calculated from data. c. Lilliefors Significance Correction. d. This is a lower bound of the true significance. diketahui bahwa besarnya nilai Asymp. Sig. (2-tailed) lebih besar dari 0,05 (0,200 > 0,05). Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa data model regresi memenuhi asumsi normalitas atau yang berarti data yang digunakan dalam penelitian ini berdistribusi normal. Uji Multikolonieritas Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel independen Ghazali (2018:107). Hasil uji multikolonieritas ada padatabel 4.2 berikut. Tabel 4.3 Coefficientsa Model 1 Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients B Beta Std. Error Collinearity Statistics Sig. Tolerance VIF (Constant) 1.057 .169 .000 BEBAN PAJAK .547 .510 .087 .286 .941 1.063 RISIKO BISNIS -4.679 .663 -.575 .000 .941 1.063 a. Dependent Variable: STRUKTUR MODAL Berdasarkan hasil uji multikolonieritas dengan menggunakan SPSS 22 variabel Perubahan tarif Pajak penghasilan badan (X1) memiliki nilai Tolerance sebesar 0,939 dan nilai VIF sebesar 1,065. Variabel Beban Pajak Tangguhan (X2) memiliki nilai Tolerance sebesar 0,972 dan nilai VIF sebesar 1,029 serta variabel Beban Pajak Kini memiliki nilai Tolerance PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 109 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 sebesar 0,936 dan nilai VIF sebesar 1,069. Dari hasil tersebut menunjukan bahwa tidak ada variabel yang memiliki nilai Tolerance kurang dari 0,10 (<0,10) dan memiliki nilai VIF lebih dari 10 (>10). Maka dapat disimpulkan bahwa model regresi ini tidak terdapat multikoloniearitas sehingga dapat digunakan dalam penelitian ini. Uji Heterokedastisitas Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain Ghozali (2018:137). Hasil uji multikolonieritas ada pada Grafik 4.1 berikut. Grafik 4.1 Pada grafik scatterplot tersebut dapat diketahui bahwa tidak ada pola yang jelas, titik - titik menyebar secara acak di atas dan d bawah angka 0 pada sumbu y, maka dapat disimpulkan bahwa model regresi tidak terjadi heteroskedastisitas. Uji Autokorelasi Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah model regresi terdapat korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t-1 sebelumnya (Ghozali, 2018:111). Untuk mendeteksi autokorelasi dalam penelitian ini menggunakan uji Durbin-Watson (DW). Hasil uji multikolonieritas ada pada tabel 4.3 berikut. Tabel 4.4 Model Summaryb Std. Error of the Model 1 R R Square a .602 Adjusted R Square Estimate Durbin-Watson .350 .4098617 2.016 .363 a. Predictors: (Constant), RISIKO BISNIS, BEBAN PAJAK b. Dependent Variable: STRUKTUR MODAL Berdasarkan hasil tabel 4.6 di atas, nilai Durbin-Watson yang diperoleh sebesar 2,016. Melalui tabel Durbin-Watson nilai signifikansi sebesar 5% dan N=105 maka dapat diketahui nilai dl sebesar 1,6433 dan nilai du sebesar 1,7209, kemudian didapat pula nilai 4-dl sebesar 2,3567 dan 4-du sebesar 2,2791. Dari hasil tersebut didapat nilai dw berada diantara du dan 4- du 1,7209 < 2,016 < 2,2791 (du < dw <4-du). Dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat autokorelasi, sehingga model regresi layak dipakai untuk analisis selanjutnya. Uji Hiotesis Uji Regresi Linier Berganda Regresi linear berganda menjelaskan tentang hubungan antara variabel independen (X) dan variabel dependen (Y) berkaitan erat dengan hubungan yang bersifat statisik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui arah hubungan antara Beban Pajak dan Risiko Bisnis terhadap Struktur Modal. Dari output didapatkan model persamaan regresi Y = 1,057 + 0,547 X1 + - PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 110 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 4,679 X2 + e. Penjelasan dari persamaan regresi linear berganda tersebut adalah Jika diasumsikan nilai dari varibel-variabel independen adalah konstan, maka nilai variabel dependen yaitu struktur modal adalah sebesar 1,057. Variabel beban pajak memiliki koefisien regresi sebesar 0,547, yang berarti jika terjadi peningkatan variabel beban pajak sebesar satu satuan maka struktur modal akan mengalami peningkatan sebesar 0,547. Dengan catatan bahwa variabel lainnya tetap. Koefisien regresi untuk variabel risiko bisnis bernilai negative menunjukan adanya hubungan yang berlawanan arah antara risiko bisnis dengan struktur modal. Koefisien regresi variabel risiko bisnis sebesar 4,679 yang artinya untuk setiap pertambahan risiko bisnis sebesarsatu satuan akan menyebabkan menurunnya struktur modal sebesar -4,679. Dengan catatan bahwa variabel lainnya tetap. Uji Koefisien Korelasi Koefisien korelasi merupakan nilai untuk mengukur kuatnya hubungan antar variabel. Untuk mengetahui pengaruh beban pajak dan risiko bisnis terhadap struktur modal dapat digunakan koefisien korelasi berganda. Berdasarkan hasil pengolahan data yang menggunakan SPSS diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut. Tabel 4.5 Model Summaryb Std. Error of the Model R R Square Adjusted R Square a 1 .602 .363 Estimate .350 .4098617 a. Predictors: (Constant), RISIKO BISNIS, BEBAN PAJAK b. Dependent Variable: STRUKTUR MODAL Berdasarkan tabel 4.4 kolom R menunjukan nilai 0,602 yang berarti Beban Pajak dan Risiko Bisnis memiliki hubungan sebesar 0,602 atau sebesar 60,2% terhadap Struktur Modal. Uji Koefisien Determinasi Koefisien determinasi (R2) digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan model dalam menerangkan variabel independen. Semakin besar nilai R2 (mendekati 1) maka menunjukan semakin besar kemampuan variabel independen menjelaskan perubahan pada variabeldependen. Hasil uji Koefisien Determinasi ada pada tabel 4.6 berikut. Tabel 4.6 Model Summaryb Model 1 R a .602 R Square Adjusted R Square .363 Std. Error of the Estimate .350 .4098617 a. Predictors: (Constant), RISIKO BISNIS, BEBAN PAJAK b. Dependent Variable: STRUKTUR MODAL Berdasarkan hasil tabel 4.5 tersebut, pada tampilan output model summary menunjukan besarnya nilai Adjusted R Square sebesar 0,350 atau 35% yang menerangkan bahwa variabel dependen (struktur modal) dapat dijelaskan oleh variabel independen (beban pajak dan risiko bisnis) sebesar 35% dengan sisanya 65% dijelaskan oleh variabel lain diluar variabel independen yang tidak dimasukan kedalam penelitian. Uji Signifikansi Individual Statistik t Statistik uji t digunakan untuk menunjukan seberapa jauh pengaruh satu variabel PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 111 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 independen beban pajak dan risiko bisnis secara individual dalam menerangkan variasi variabel dependen struktur modal. Pengujian hipotesis akan dilakukan dengan menggunakan tingkat signifikansi sebesar 0,05 atau a=5%. Berikut merupakan hasil Uji Signifikansi Parameter Individual Uji t Hasil Uji t Coefficientsa Standardized Unstandardized Coefficients Model 1 B Coefficients Std. Error Beta (Constant) 1.057 .169 BEBAN PAJAK .547 .510 RISIKO BISNIS -4.679 .663 T Sig. 6.263 .000 .087 1.073 .286 -.575 -7.059 .000 a. Dependent Variable: STRUKTUR MODAL Dari hasil uji t maka menghasilkan thitung dari variabel beban pajak sebesar 1,073dengan tingkat signifikansi 0,286 kemudian dibandingkan dengan ttabel sebesar 1,659 , ternyatanilai thitung< ttabel (1,073 < 1,983) dan nilai signifikansi 0,286 > 0,05. Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Beban Pajak tidak berpengaruh terhadap Struktur Modal. Dari hasil uji t maka menghasilkan thitung dari variabel risiko bisnis sebesar 7,059dengan tingkat signifikansi 0,000 kemudian dibandingkan dengan ttabel sebesar 1,659, ternyata nilai thitung > ttabel (-7,059 > 1,983) dan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa risiko bisnis berpengaruh terhadap struktur modal. Pembahasan Hasil Penelitian Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menemukan bukti empiris apakah terdapat pengaruh antara beban pajak dan risiko bisnis terhadap struktur modal pada perusahaan manufaktur yang terdapat di Bursa Efek Indonesia. Pengaruh Beban Pajak dan Risiko Bisnis terhadap Struktur Modal Berdasarkan hasil uji F simultan antara variabel beban pajak dan risiko bisnis terhadap struktur modal menghasilkan F hitung 29,043 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 kemudian dibandingkan dengan F tabel sebesar 3,09, ternyata nilai F hitung 29,043 > Ft abel 3,09 dan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa H1 diterima atau beban pajak dan risiko bisnis berpengaruh secara simultan terhadap struktur modal. Pengaruh Beban Pajak terhadap Struktur Modal Berdasarkan hasil uji t maka menghasilkan thitung dari variabel beban pajak sebesar 1,073 dengan tingkat signifikansi 0,286 kemudian dibandingkan dengan ttabel sebesar 1,659 , ternyata nilai thitung< ttabel (1,073 < 1,659) dan nilai signifikansi 0,286 > 0,05. Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa H2 ditolak atau beban pajak tidak berpengaruh terhadap struktur modal. Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian Fitriani et al., (2014) yang menyatakan bahwa pajak tidak berpengaruh terhadap struktur modal dikarenakan nilai keuntungan yang didapat perusahaandari penggunaan utang tidak sebanding dengan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Oleh karena itu besar kecilnya pajak perusahaan tidak bergantung pada besar atau kecilnya utang yang digunakan oleh perusahaan. Pengaruh Risiko Bisnis terhadap Struktur Modal Berdasarkan hasil uji t makamenghasilkan thitung dari variabel risiko bisnis sebesar -7,059 dengan tingkat signifikansi 0,000 kemudian dibandingkan dengan ttabel sebesar 1,659, ternyata nilai thitung > ttabel (- 7,059 > 1,659) dan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa H3 PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 112 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 diterima atau risiko bisnis berpengaruh terhadap struktur modal. Hal ini menunjukan bahwa semakin besar risiko maka semakin rendah struktur modal. Karena risiko yang tinggi akan membuat investor dan kreditur ragu dalam menanamkan modalnya. Hasil penelitian ini didukung oleh Tri (2018) yang menyatakan bahwa risiko bisnis berpengaruh terhadap struktur modal. SIMPULAN Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh beban pajak dan risiko bisnis terhadap struktur modal pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan penelitian dan pengujian yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat diambil kesimpulan berdasarkan uji simultan beban pajak dan risiko bisnis berpengaruh terhadap struktur modal. Hal ini ditunjukan dari tingkat signifikan sebesar 0,000. Berdasarkan uji parsial beban pajak tidak berpengaruh terhadap struktur modal. Hal ini dibuktikan dengan tingkat signifikan 0,286. Berdasarkan uji parsial risiko bisnis berpengaruh terhadap struktur modal. Hal ini dibuktikan dengan tingkat signifikan 0,000. Berdasarkan hasil analisis pembahasan serta beberapa kesimpulan dan keterbatasan pada penelitian ini, maka penulis dapat memberikan saran untuk pengembangan ilmu dalam penelitian-penelitian berikutnya untuk peneliti selanjutnya dapat menambah atau mengganti variabel lain yang belum dimasukan dalam penelitian ini yang memiliki pengaruh terhadap struktur modal seperti ukuran perusahaan, profitabilitas, kepemilikan manajerial, pertumbuhan penjualan, dan struktur aktiva. Periode pengamatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah 3 tahun, untuk peneliti selanjutnya dapat menambah periode tersebut agar lebih terlihat konsistensi dari variabel-variabel penelitian yang digunakan. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan tidak menggunakan sampel hanya dari perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia saja sehingga hasil penelitian ini dapat digeneralisasi. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan tidak menggunakan sampel hanya dari perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia saja sehingga hasil penelitian ini dapat digeneralisasi. DAFTAR PUSTAKA Ahmad Rodoni dan Herni Ali. (2010). Manajemen Keuangan. Jakarta: Mitra Wacana Media Damayanty, P., & Putri, T. (2021). The Effect of Corporate Governance on Tax Avoidance by Company Size as The Moderating Variable. https://doi.org/10.4108/eai.14-92020.2304404 Dharma, D., Damayanty, P., & Djunaidy. (2021). Analisis Kinerja Keuangan Dan Corporate Governance. Blogchain, 1(2), 60–66. Endri, E., Ridho, A. M., Marlapa, E., & Susanto, H. (2021). Capital structure and profitability: Evidence from mining companies in Indonesia. Montenegrin Journal of Economics, 17(4), 135–146. https://doi.org/10.14254/1800-5845/2021.17-4.12 Fadrul, F., Budiyanto, B., & Asyik, N. F. (2021). The Effect of Owner Erly Suandy. 2011. Perencanaan Pajak, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat. Fahmi, Irham. 2012. “Analisis Kinerja Keuangan” , Bandung: Alfabeta Ghozali, Imam. 2016. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23. Semarang: Badan Penerbit Univeritas Diponegoro. Hermawan, M. S., & Mulyawan, S. G. (2014). Profitability and Corporate Social Responsibility : an Analysis of Indonesia ’ S Listed Company. Asia Pacific Journal of Accounting and Finance, 3(1), 15–31. PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo 113 JURNAL AKUNTANSI, KEUANGAN, PAJAK, DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 2, No. 2, Desember 2022, p 102-113 Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). THEORY OF THE FIRM : MANAGERIAL BEHAVIOR , AGENCY COSTS AND OWNERSHIP STRUCTURE. Journal of Financial Economics, 3(July), 305–360. Kajim, C. (2020). The effect of institutional ownership on firm performance. Thesis BSc International Business Administration. University of Twente Netherlands. https://doi.org/10.1080/03088839.2019.1584408 Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi. Masry, M. (2016). The Impact of Institutional Ownership on the Performance of Companies Listed In the Egyptian Stock Market. Journal of Economics and Finance (IOSR-JEF), 7(1), 5–15. https://doi.org/10.9790/5933-07130515 Mayasari, & Al-Musfiroh, H. (2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, Dan Kualitas Audit Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Periode 20162018. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI ), 5(2), 83–92. https://doi.org/10.54964/liabilitas.v5i2.66 Resmi, Siti, (2013), Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 7, Salemba Empat, Jakarta Selfiani, Prihanto, H., Yulaeli, T., & Moestopo, H. J. (2022). Analisis Potensi Kecurangan Pada Praktik Belanja Online. Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 2(1), 1–4. Selfiani. (2013). Analisis Pengaruh Faktor Pajak, Investment Opportunity Set (Ios), Profitability, Dan Non Performing Loan (Npl) Terhadap Tingkat Utang Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Tekun, IV(September). Selfiani. (2021). the Effect of Green Accounting Disclosure, Company Size, on Stock Return With Gcg As a Moderating Variable. International Journal of Business, Economics and Law, 24(5), 156–165. Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Sumitro Djojohadikusumo. 2005. Ekonomi Pembangunan. Jakarta: Pustaka Ekonomi. Waluyo. 2014. Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat PENGARUH BEBAN PAJAK DAN RESIKO BISNIS TERHADAP STRUKTUR MODAL Rananda Septanta, Yunus Nurhasan, Chaeru yahru Ramdani, Muhammad Eko Ariwibowo