AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1, 2025 https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207. Konflik Agraria Sebagai Penghambat Reforma Agraria: Studi Kasus Pertanahan Kota Depok Achmad Syahril Romdhani1. Muhammad Hasan Muaziz2 Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia daniramadhani0904@gmail. com, hasanmuaziz@unusia. Article Info Received: 2024-12-27 Revised: 2025-02-02 Accepted: 2025-04-10 DOI: 10. 47776/xv3cg736 Keywords: Juridical Analysis. Agrarian Conflict in Depok City. Agrarian Reform Kata Kunci: Konflik Agraria. Kota Depok. Reforma Agraria Abstract Juridical review related to the analysis of Agrarian conflict in Depok City needs to be analyzed more deeply to later be able to find out the causes of Agrarian Conflict in Depok City. This research method uses a normative legal research approach that analyzes the law first, followed by exploring secondary data obtained from journals. and books which are of course related to the Agrarian Conflict and use tertiary data sourced from reliable news The results of this research show that Agrarian Conflict is an obstacle in realizing Agrarian Reform which aims to reduce inequality in control and ownership of land in Depok City, therefore to realize Agrarian Reform what must be resolved first is Agrarian Conflict so that inequality in control of land is truly eliminated. and the realization of better structuring of the structure of control, ownership, use and utilization of land that is more equitable for the prosperity of the people. Abstrak Tinjauan Yuridis terkait dengan Analisis konflik Agraria di Kota Depok perlu dianalisa terlebih dalam untuk nantinya bisa mengetahui penyebab terjadinya Konflik Agraria di Kota Depok. Metode Penelitian Ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normative yang menganalisis UU terlebih dahulu, dilanjutkan dengan menggali data data sekunder yang didapatkan dari jurnal dan buku buku yang tentunya berkaitan dengan Konflik Agraria serta menggunakan data tersier yang bersumber dari berita berita yang dapat dipercaya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Konflik Agraria menjadikan penghambat dalam mewujudkan Reforma Agraria yang bertujuan Mengurangi Ketimpangan penguasaan dan pemilikan atas tanah di Kota Depok, maka dari itu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah Konflik Agraria, agar Ketimpangan Penguasaan atas tanah benar benar dihapuskan dan terwujudnya penataan secara lebih baik dari struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan untuk kemakmuran rakyat. Copyright: A 2025. The Authors (Achmad Syahril Romdhani. Muhammad Hasan Muazi. Licensee: AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum. This work is licensed under the Creative Commons Attribution Noncommercial Share Alike 4. License. How to Cite:. Achmad Syahril Romdhani. Muhammad Hasan Muaziz. AuKonflik Agraria Sebagai Penghambat Reforma Agraria: Studi Kasus Pertanahan Kota Depok,Ay Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 6, no. : 39Ae48. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. PENDAHULUAN Munculnya Konflik Agraria tidak lepas dari persoalan perebutan dari berbagai pihak dalam perebutan akses tanah ataupun kepemilkan tanah baik antar warga dengan warga ataupun warga dengan perusahan, dikarenakan tanah merupakan sesuatu yang sangat urgent dalam kehidupan manusia namun ketersediaan tanah di muka bumi ini terbatas. 1 Seiring berkembangnya jumlah penduduk maka kebutuhan atas tanah yang ingin ditempati akan kian meningkat setiap tahunnya sehingga tak jarang hal itu memunculkan konflik perselisihan kepentingan pertanahan yang terjadi ditengah tengah 2 Namun semakin kerasnya Konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maka semakin besar pulalah perubahan perubahan struktural yang ada pada suatu sistem dan semakin luasnya pemerataan pada suatu sumber ekonomi yang ada di Negara tersebut3. Membicarakan persoalan tanah tentunya dalam islam dikatakan bahwa penciptaan manusia pertama di muka bumi ini tercipta dari tanah liat, tanah merupakan sumber kehidupan bagi seorang manusia di bumi ini, hal itu mengartikan bahwa dimanapun tempatnya seorang manusia pasti membutuhkan tanah untuk mendapatkan hasil dari tanah yang nantinya bisa digunakan untuk keberlangsungan hidupnya, seperti padi, jagung, sagu dan lain lain, maka dari itu tanah harus betul betul dikelola secara merata dan digunakan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan umat manusia, maka aturan dasar terkait dengan kepemilikan dan penggunaan atas tanah sudah diatur secara jelas regulasinya dalam Pasal 33 ayat . Undang-Undang 1945 yang menyatakan bahwa. AuBumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyatAy. Arti dari menguasai tersebut mempunyai cakupan yang sangat luas bukan hanya sebatas menguasai saja, namun Negara juga bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharan tanah, air dan ruang angkasa dan mengatur hubungan hukum antara manausia dan tanah, air serta ruang angkasa4. Namun penjabaran lebih luas terkait dengan tanah yang dikuasai oleh Negara hal itu tertera dalam Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 2 Ayat 2, yang mana Negara diberikan Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Menentukan dan mengatur hubungan hubungan hokum antara orang orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan hubungan hokum anatar orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. 1 Miftakhur Rohman Habibi. Achmad Safiudin R. & Jihan Rusdiana. AuKonflik Agraria di Pedesaan (Studi Kasus Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Oleh Exxon Mobil Cepu Limited Terhadap Tanah Kas Des. Ay. Junal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam. Vol. 23 No. 1, . uni, 2. Hal. 2 Jimmy Joses sembiring, 2010. AuPanduan Mengurus sertifikat TanahAy, (Jakarta: Transmedia Pustak. Hal. 3 Zamroni. AuPengantar Pengembangan Teori SosialAy, (Yogyakarta: Tiara Wacana,1. Hal. 4 Sulastri. Surahmad & Andriaynto Adhi Nugroho. AuPenyuluhan Hukum Persoalan Pertanahan Pada Warga RT 02 RW 03 Kelurahan Beji Timur. Kecamatan Beji. Kota DepokAy. Jurnal Pengembangan Masyarakat. Vol. 4 No. Hal. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Dalam artian peran pemerintah di tengah tengah masyrakat sangatlah penting karena Negara Indonesia sendiri adalah Welfare State atau yang disebut sebagai Negara Kesejahteraan. Konsep Negara kesejahteraan ini merupakan sebuah gagasan bahwa nwgara waib bertanggung jawab atas warga tapi dalam prakteknya di lapangan Untuk mewujudkan reforma Agraria terkhususnya di Kota Depok masih memiliki tantangan yang memang harus diselesaikan salah satu contohnya adalah masih banyaknya Konflik Agraria seperti mafia Tanah yang menerbitkan sertifikat ganda. Sengketa Tanah milik Achmadi di Kelurahan Mampang. Kecamatan Pancoran Mas dan masih banyaknya tanah di depok yang masih berstatus girik . enis tanah yang belum mempunyai sertifikat auntentik, dimana tanah itu belum terdaftar pada kantor pertanahan Negar. tentunya konflik tersebut berpengaruh terhadap penguasaan dan kepemilikan atas tanah, memang sudah sejatinya untuk mencapai pelaksanaan Reforma Agraria yang optimal tentunya harus melibatkan semua Aspek baik dari pemerintah maupun masyarakat, semua harus beperan aktif dalam pelaksanaannya terutama para akademisi yang paham terkait dengan permasalahan Agraria harus bisa meng Advokasi masyarakat agar mereka tidak mudah dipermainkan oleh Mafia Tanah yang ada di Depok. Sehingga penelitian ini sangat relevan dengan permasalahan di atas karena Kota Depok merupakan salah satu Kota yang mempunyai kedudukan strategis yang letaknya berbatasan langsung dengan Ibu Kota Jakarta sehingga Kota Depok juga dijadikan sebagai pemukiman orang orang perantau dari luar jabodetabek dan tempat pusat pelayanan dagang serta jasa, hal inilah yang menjadi Tarik tersendiri orang orang yang mau bertempat tinggal di Depok apalagi bagi Orang- Orang yang bekerja di Jakarta yang semuanya serba mahal maka salah satu pilihan yang pas bagi mereka adalah memilih bertempat tinggal di Depok karena juga akses transportasi lebih gampang, hal ini dibuktikan dengan laporan resmi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. Kota Depok. Nuraeni Widayatti melaporkan bahwa berdasarkan data Konsolidasi Bersih (DKB) penduduk, jumlah masyarakat yang menduduki Kota Depok pada tahun 2024 mencapai angka 1. 831 jiwa. Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka rumusan masalahnya adalah bagaimana konflik Agraria di Kota Depok dapat mengambat pelaksanaan reforma agararia?. Bagaimana dampak dari adanya Konflik Agraria terhadap perkembangan reforma agraria di kota Depok?, dan Bagaimana kebijakan dan upaya Permerintah Dalam Melaksanakan Percepatan Reforma Agraria? METODE Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ilmu hukum normatif ini apabila mengacu kepada pendapat Soetandyo Wignjosoebroto merupakan penelitian hukum dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah perundang-undangan menuruti doktrin hukum postitif, sebagai dasar dalam melakukan penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Konflik Agraria di Kota Depok Yang Menjadi Penghambat Pelaksanaan Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Reforma Agraria maka salah satu yang menjadi sasaran paling utama dalam mewujudkannya adalah dengan cara menyelesaikan konflik Agraria, karena Reforma Agraria menimbulkan masalah baru yang tak berkesudahan dan akan bertambah setiap tahunnya, seperti 5 Soetandyo Wignjosoebroto. Ragam-Ragam Penelitian Hukum, dalam Sulistyowati Irianto & Shidarta . Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2. , hlm. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. halnya ketimpangan ,sengketa pertanahan dan lain lain. Jika Konflik Agraria ini tidak segera diselesaikan satu persatu maka reforma Agraria yang dicita citakan hanya menjadi sebuah angan angan yang tidak akan terlaksana, berikut Konflik Agraria di Kota Depok: Permasalahan Sengketa Tanah di Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kota Depok Dengan banyaknya penduduk Kota Depok mencapai angka 1. 831 jiwa pada tahun 2024 dari Data yang di laporkan oleh (Disdukcapi. Kota Depok. Nuraeni Widayatti hal itu menjadi sebab banyaknya kebutuhan atas tanah yang ingin digunakan, salah satu contohnya adalah sengketa lahan di kelurahan jati baru yang digunakan untuk akses pembagunan jalan Tol Andara yang memang hal itu adalah proyek yang dilaksanakan pemerintah dengan tujuan mengatasi kemacetan jalan di wilayah depok dan sekitarnya, jika dilihat dari satu sisi hal itu memang merupakan suatu kebijakan yang bagus dan baik tapi perlu kita lihat dalam proses pelaksanaan pembangunan jalan Tol Andara di jati baru ada sekitar 15 pemilik lahan yang belum terbayarkan karena adanya permasalahan status kepemilkan yang belum tuntas dan permasalahan lainya adalah tanah yang sudah ada pemiliknya yang digunakan pembangunan jalan tol tersebut masih belum adanya uang kompensasi sama sekali kepada pemilik lahan sedangkan proses pembagunan tersebut tersebut masih terus saja berjalan. Kasus Kepemilikan Tanah yang Bersertifikat Ganda di Kecamatan Sawangan Kota Depok Kasus persoalan sertifkat ganda ini terjadi di Blok Panggulan Kelurahan Pengasinan kecamatan Sawangan Kota Depok yang terjadi pada pembangunan Perumahan PT Karya Indonesia, sertifikat ganda ini terjadi ketika masyrakat menyadari bahwa ada proyek pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Karya Indonesia padahal masyarakat pemilik lahan tersebut itu belum pernah sama sekali menjual belikan tanah itu kepada perusahaan ataupun kepada orang orang sekitar dan lebih parahnya lagi sertifikat Hak guna Bangunan yang atas nama PT Karya Indonesia itu sama sama secara resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok. Kasus Mafia Tanah di Sawangan kota Depok Permasalahan Mafia Tanah masih banyak di Kota Depok yang salah satunya terjadi di Ruko Sawangan Permai Blok B No 9-10 Sawangan. Depok yang mana kejadian ini berawal dari si korban ingin membeli tanah kavling dan si korban mencari di internet untuk membeli tanah kavling tersebut, akhirnya si korban menemukan tanah yang pas dengan total luas 264 meter persegi seharga 233. dibelilah tanah tersebut dengan seseorang yang katanya dia adalah pemilik lahan tersebut dengan cara si korban membayar dengan meyicil selama 10 bulan, namun ketika si korban ingin mendirikan bangunan di atas tanah yang dibeli datanglah pemilik aslinya dan mengakui bahwa dialah pemilik asli, dari tanah tersebut Korban mengalami kerugian sebesar 195. 6 Mulyadi dkk. AyPenyelesaian Sengketa Tanah. Lahan Melalui jalur non Litigasi Atau di Luar Ranah Pengadilan di Wilayah Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kota DepokAy. Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol. 10 No. 1 (Mei, 2. Hal. 7 Safira Fauzan Nida. AuSkripsi: penyelesaian Kepemilikan Tanah Yang Bersertifkat Ganda Pada Badan Pertanahan Nasional di Kota Depok Jawa BaratAy, (Jakarta :UIN Syarif Hidayatullah,2. Hal. 8 Miftahul Munir. Mafia Tanah Tipu Warga di Sawangan Depok Jawa Barat. Jual Dua Kavling Ternyata Milik Orang Lain, https://depok. com/2024/12/10/mafia-tanah-tipu-warga-di-sawangan-depok-jawa-barat-jual-dua-kavlingternyata-milik-orang-lain , diakses pada tanggal 23 januari 2025 AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Dampak Konflik Agraria Terhadap Pembangunan Reforma Agraria di Kota Depok Pembangunan Reforma Agraria merupakan upaya penataan ulang kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan atas tanah yang berkeadilan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Namun dalam perkembangannya tak jarang pembangunan Reforma Agraria ini menghadapi banyak sekali tantangan yang terjadi di tengah tengah lapangan salah satunya di Kota Depok seperti halnya persoalan sengketa tanah, sertifikat ganda dan Mafia Tanah sehingga inilah yang menjadi tantangan tersendiri dari pembangunan Reforma Agararia tersebut dan menimbulkan dampak signifikan kepada Pemerintah dan terkhususnya kepada Masyarakat Kota Depok yang merasakannya langsung. Dari konflik Agraria yang disebutkan di atas menyebabkan masyarakat mengalami beberapa kerugian. Dari pembangunan Tol Andara tersebut sudah jelas masyarakat pemilik lahan di Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kota Depok dirugikan secara langsung dari segi ekonomi, karena belum adanya uang Kompensasi sama sekali yang diberikan langsung kepada pemilik lahan untuk pembangunan jalan Tol Andara tersebut. Kasus persoalan sertifkat ganda yang terjadi di Blok Panggulan Kelurahan Pengasinan kecamatan Sawangan Kota Depok yang terjadi pada pembangunan Perumahan PT Karya Indonesia, hal ini tentunya merugikan masyarakat pemilik lahan dari segi Hak kepemilkan atas tanah karena sang pemilik lahan belum sama sekali menjual tanah tersebut kepada siapapun dan lebih parahnya lagi sertifikat tersbut sama sama diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok. Kasus Mafia Tanah di Sawangan kota Depok. Hal ini sudah jelas karena Mafia Tanah bukan hanya merugikan dari segi ekonomi saja namun juga mafia tanah menggangu stabilitas hukum yang bertujuan untuk menjaga keamanan, kedamaian, dan ketertiban di Sawangan Kota Depok. Sehingga dari penelitian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Dampak dari adanya Konflik Agraria ini masyarakat mengalami kerugian secara langsung baik dari segi ekonomi, kepemilikan lahan, dan mengganggu stabilitas Hukum serta menimbulkan tumpang tindih Hak Atas tanah seperti munculnya sertifikat ganda sehiingga hal inilah yang menjadi penghambat dari pembangunan Konflik Agararia di kota Depok, seharusnya BPN melaksanakan kebijakan atau tugasnya dengan baik sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional yang tertuang pada pasal 4 tentang Tugas dan Fungsi yang satu fungsinya adalah menangani dan mencegah adanya sengketa konflik serta penanganan perkara pertanahan dan bukan hanya itu kantor pertanahan kota Depok lebih aktif lagi dalam melaksanakan tugasnya hal ini sesuai dengan Tugas dan Fungsi yang tertuang pada Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 17 Tahun 2020, pada pasal 21 bahwa salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan pengendalian dan penanganan sengekata pertanahan. Dalam hal ini tentunya semua komponen harus bisa bekerja sama dalam mewujudkan keberhasilan Reforma Agraria mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dan masyrakat serta pemerintah setempat harus lebbih aktif lagi dalam memberikan sosialisasi dan pembinaan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat tentang pentingnya pelaksanaan Reforma Agararia dengan tujuan agar masyarakat paham betul dengan bagaimana sistem pelaksanaanya. 9 Retno Sulistyaningsih. AuReforma Agraria di IndonesiaAy. Jurnal Perspektif. Vol. 26 No. Hal. Fajar. Habib Ferian dkk. AuStrategi Kebijakan Reforma Agararia Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan Sosial Dengan Berasaskan Konstitusi. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 3 No. 9 (Sepetember 2. Hal. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Penyelesaian Konflik Agararia Jalur Non Litigasi Penyelesaian Konflik Agraria merupakan suatu hal yang sangat penting agar tidak menghalangi dari pelaksanaan Reforma Agararia namun kita harus memperhatikan bahwa ssejatinya dalam pelaksananaan Reforma Agraria dilakukan diluar pengadilan terlebih dahulu atau jalur non litigasi agar supaya kesepakatan bersama antara para pihak yang bersengketa dalam kasus yang dihadapi dapat mengambil keputusan bersama agar tidak ada yang dirugikan dari salah satu pihak tersebut yang satu proses yang dapat dilakukan adalah Proseses Mediasi dan Arbitrase. Mediasi itu sendiri merupakan poses damai yang dilakukan diluar pengadilan dengan cara melakukan perundingan atau mufakat dengan menghadirkan para Pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak yang nentral dan tidak mempunyai kewenangan dalam memutus perkara Tersebut dalam proses Arbitrase Menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 Teantang Arbitrase dan Alternatisf Penyelesaian Sengketa. Pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa Arbitrase sendiri merupakan cara atau penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitraseyang dibuat secara tertuli oleh pihak yang bersengketa. Untuk Perjanjian Arbitrase sendiri dijelaskan pada Pasal Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Kebijakan dan Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Membicarakan persoalan Kebijakan dan upaya pemerintah adalah suatu hal yang sangat penting didalam melaksanakan hukum itu sendiri agar segala tindakan yang dilakukan harus berlandaskan Hukum bukan berlandaskan kesewenang wenangan, penting sekali kali bagi pemerintah untuk melihat aturan aturan terkait percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam hal ini terkait dengan percepatan dan pelaksanaan Reforma Agraria sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria , pada Pasal 2 Ayat 1 bahwa dalam melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi : Legalisasi Aset, . Redistribusi Tanah. Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria. Kelembagaan Reforma Agraria. Partisipasi Masyarakat 11 Dinda Ayu Putri Septiani & Edith ratna M. AuPerkembangan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di luar pengadilan Melalui Proses MediasiAy. Jurnal Undip. Vol. 15 No. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Legalisasi Aset. Legalisasi aset melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengka. merupakan suatu program pemerintah, dimana BPN (Badan Pertanahan Nasiona. merupakan sarana pelaksana dari program masal yang akn menerbitkan sebuah sertifikat tanah yang hal itu akan menjadi bukti paling kuat kepemilikan atas tanah dibebankan kepada APBN, lebih sederhananya PTSL ini merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyrakat yang memiliki tanah tapi tidak memiliki sertifikat. Pemerintah perlu diberikan evaluasi yang cukup matang hal ini bertujuan untuk mewujudkan Good governance atau kelola yang baik konsep ini tentunya kepada pengambilan keputusan yang dilkukan oleh pemerintah dan keputusan yang ditetapkan dapat di pertanggung jawabkan oleh pemerintah itu sendiri, berikut evaluasi yang harus benar benar di perhatikan oleh pemerintah. Dalam pemerintahan yang sebelumnya yaitu di bawah kepemimpinan Joko Widodo memang sudah ada kebijakan dengan pelaksanaan Reforma Agraria yang mana programa ini tertuang dalam Rencana Pembangunan jangka menengah nasional 2015-2019 yang kemudian program itu dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024 dan dalam program tersebut pemerintah merencanakan untuk pelaksanaan Reforma Agraria seluas 9 juta Hektar namun hal itu belum sepeuhnya optimal dalam pelaksanaannya, sehingga hal itu menjadi suatu program yang terus harus disempurnakan di Pemerintahan yang baru yaitu di bawah Kepemimpinan Prabowo dan Gibran Raka buming raka. Banyaknya Kasus Konflik Agraria yang terjadi di bawah pemerintahan Joko Widodo yang menimpa Insfrastruktur. Kehutanan. Pertambangan. Pertanian/Agribisnis. Pesisir dan pulau kecil. Fasilitas Militer. Tabel: Laju Tinggi Letusan Konflik Agraria Badan Pertanahan belum bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dibuktikan dengan kasus yang sudah di jelaskan di atas bahwa adanya sertifikat Hak guna Bangunan yang atas nama PT Karya Istiqamah. AuTinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap kepemilikan Tanah. Jurnal UIN Alauddin. Vol. 5 No. 1 (Juni 2. Hal. 13 Hendriyo widi. AuSembilan Tahun Berjalan. Capaian Reforma Agararia Masih TimpangAy. Kompas. https://search. app/vYWoLfQNnPJf4vPS7 , diakses pada tanggal 23 Januari 2025. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Indonesia itu sama sama secara resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depo padahal sertifkata tersebut yang digunakan untuk proyek pembanguanan masih milik masyarakat, sehingga hal ini harus lebih di perhatikan lagi oleh pemerintah terkait dengan penerbitan sertifikat tersebut. Pemerintah harus mempertimbangkan lebih baik lagi dalam membuat suatu keputusan atau kebijakan dan tidak boleh semena mena tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat, salah satu contoh yang paling konkrit adalah Hak Guna Usaha 190 tahun (HGU) yang diberikan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mana aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 dan tentunya aturan tentang Hak Guna selama 190 tahun tersebut bertentangan dengan Undang Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang mengatur Hak Guna Usaha maksimal 35 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 35 tahun selain itu hak Guna Usaha Selama 190 Tahun tersebut juga bertentangan dengan Undang Undang Dasar republic Indonesia Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Aubumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyatAy, seharusnya jika kita melihat hierarki perundang undangan Peraturan Presiden berada jauh tingkatannya dengan UUD 1945 dan Undang Undang, seharusnya dalam membuat peraturan harus meilhat aturan yang lebih tinggi terlebih dahulu karena hal ini sesuai dengan Asas Lex superior derogate legi inferiori yang artinya undang undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang udang yang lebih tinggi, dan jika dua peraturan tersebut saling bertentangan maka peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka dari itu dalam pembuatan peraturan harus berpedomam pada asas tersebut dan tidak boleh melangkahi UUD 1945. Kurang adanya pengakuan terhadap masyarakat Adat padahal dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya. Pengakuan ini berlaku sepanjang masyrakat adat masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia. Pasal 28I ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus Hal ini harus selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Tapi dalam pakteknya hal ini ditabrak dengan alasan pembangunan dan perusahaan dibuktikan dengan Konflik Rempang dimana pemerintah dan korporasi mengambil alih tanah ulayat atau tanah adat yang dimiliki dan dikelola bersama sama tanpa adanya kompensasi yang memadai dan juga Konflik masyarakat Adat di papua denga perusahaan kelapa sawit karena perusahaan tersebut mengambil alih lahan adat sehingga masyarakat adat melakukan unjuk rasa di depan Mahkamah Agung pada 27 mei 2024. Masih banyaknya tanah yang belum memiliki sertifikat sehingga hal ini akan memicu terjadinya sengekta lahan karena tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan akan menjadi sasaran para mafia untuk melakukan sertifikat sertifikat palsu yang nantinya akan merugikan kepada masyarakat, salah satu contohnya adalah Kota Depok berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah Kota Depok, dari 948 bidang, 7. 244 diantaranya masih belum memiliki sertifikat. Pemerintah setempat juga harus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnnya pelaksanaan Reforma Agararia di Indonesia dan bagamaimna prosedur pelaksanaan Reforma Agararia terbut karena berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 14 Monica Reistie. Au7. 244 Aset Bidang Tanah Pemkot Kota Depok Belum Ada Sertifikat : Sedang Mengurus di BPNAy. Radar Depok https://search. app/Ff9bF8o3rPqffZWf7 , diakses pada tanggal 23 januari 2025. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria , pada Pasal 2 Ayat 1 bahwa dalam melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui strategi salah satunya adanya partisipasi masyarakat, maka dari itu betapa pentinggnya sosialisasi tentang pelaksanaan Reforma Agraria menjadi untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, namun sebaliknya jikalau pemerintah tidsk melakukan hal tersebut maka masyarakat tentunya tidak bisa berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaanya karena bagaimana dia akan melaksanakan Reforma Agraria kalau konsep dan Prosediur pelaksanaanya belum mereka ketahui sama sekali. KESIMPULAN Dapat disimpulkan bahwa Konflik Agararia merupakan penghambat dari pelaksanan reforma Agararia karena konflik Agraria itu sendiri dapat menimbulkan masalah baru, namun dalam prosese penyelesain konflik Agararia bisa dilakukan melalui jalur non litigasi hal ini ada dua cara yang cukup efektif yaitu dengan proses mediasi dan Arbitrase dan untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria tersendiri bisa dilakukan melalui Legalisasi Aset. Redistribusi Tanah. Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria. Kelembagaan Reforma Agraria dan Partisipasi Masyarakat. REFERENSI