Jurnal Pemilu dan Demokrasi VOL. NO. 1, . E-ISSN: 2797-0191. P-ISSN: 2979-2607 https://jurnal. id/index. php/awasia BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN Implikasi Sanksi Pidana terhadap Calon Anggota Legislatif Ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Irfan Alfi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilegon *Email: irfanalfi999@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi sanksi pidana terhadap calon anggota legislatif ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Posisi calon anggota legislatif dalam konteks hukum Pemilu merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan tanggung jawab yang berakibat pada status pencalonan dan keterpilihannya dalam proses tahapan Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif, dengan studi kasus yang berkaitan dengan materi yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana berupa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berimplikasi pada pembatalan calon anggota legislatif, baik dalam tahapan pencalonan maupun pada tahap calon terpilih. Terdapat kecenderungan meningkatnya pemberian sanksi pidana dari Pemilu ke Pemilu yang diatur dalam undang-undang, namun faktanya kasus-kasus pelanggaran pidana masih terus terjadi. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan terkait penekanan sanksi tambahan berupa pencabutan hak pilih dan Kata Kunci: sanksi pidana. calon anggota legislatif. Undang-undang Nomor 7 Tahun CARA MENGUTIP Alfi. Irfan. Implikasi Sanksi Pidana terhadap Calon Anggota Legislatif Ditinjau dari Undang-undang Nimor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol 1. No 1 . , 37-53 Abstract. This study aims to determine the implications of criminal sanctions for legislative candidates in terms of Law number 7 of 2017 concerning General Elections. The position of a legislative candidate in the context of election law is a legal subject who has rights and responsibilities which result in the status of his candidacy and electability in the electoral process. This study uses a normative juridical method, with case studies relating to the material being studied. The results show that the criminal provisions in the form of a legally enforceable decision can have implications for the cancellation of legislative candidates, both in the nomination stage and at the stage of the elected candidate. There is an increasing trend in the provision of criminal sanctions from the General Election to the Election which are regulated by law, but the fact is that cases of criminal violations continue to occur. Therefore, there needs to be a regulation regarding the emphasis on additional sanctions in the form of revocation of voting rights and being elected. Keywords: criminal sanctions. legislative candidates. Law number 7 of 2017 Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. PENDAHULUAN Demokrasi telah menjadi pilihan sejak Indonesia kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus Sistem demokrasi Indonesia dikenal Pancasila, menempatkan rakyat sebagai pemilik pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan sang pemilik kedaulatan mengutus perwakilannya untuk menduduki ruang-ruang jabatan Mekanisme untuk menempati jabatan-jabatan politik tersebut dilakukan melalui Pemilihan Umum . elanjutnya disebut Pemil. , satu proses yang harus dilaksanakan oleh negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam Pasal 22E ayat . UUD 1945 tercantum bahwa AuPemilihan Umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekaliAy. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab I Ketentuan Umum Pasal . Pemilu AuSarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung umum bebas dan rahasia jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay. Perkataan kedaulatan atau sovereignity mengandung makna sesuatu yang tertinggi yang menyangkut tentang kekuasaan dalam suatu negara. Frase Aukedaulatan rakyatAy yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat . UUD 1945 berarti kedaulatan berada ditangan rakyat, yang berarti sesuatu yang tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rakyat. Padmo Wahyono berpendapat bahwa: AuPolitik dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945, maka kalimat Aukedaulatan berada ditangan rakyatAy dapat diartikan bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil Ay Sejalan dengan Padmo Wahyono. Moh Mahfud MD berpendapat bahwa sistem politik yang demokratis adalah sistem yang menunjukkan dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakilwakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan oleh prinsip-prinsip kesamaan politik, dan dilaksanakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politikAy. Kebebasan politik yang dimaksud Mahfud dapat juga dimaknai bahwa Pemilu Indonesia adalah salah satu proses kompetisi yang legal dan konstitusional kekuasaan yang bersifat berkala berdasarkan prinsip transparan jujur dan adil serta Konsepsi tentang nilai kejujuran dan moralitas adalah merupakan salah satu sendi utama dan merupakan salah satu unsur dasar dalam pandangan hidup Dedi Mulyadi. KEBIJAKAN LEGISLASI Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi. Cet ke I. Gramata Publishing. Bekasi, 2012, hal 1 Ibid hal 1 Irfan Alfi. Implikasi Sanksi Pidana terhadap Calon Anggota Legislatif Ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu dimaknai pula sebagai sarana untuk mengartikulasi kepentingan dan aspirasi rakyat yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dalam waktu yang sudah ditentukan, dengan tujuan terwujudnya struktur dan sistem kedaulatan rakyat secara legitimate 3. Dari aspek Good Governance, momentum Pemilu adalah salah satu proses AoproduksiAo untuk melahirkan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif yang akan menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab untuk mengawal proses pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governanc. sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi. Kolusi Dan Nepotisme. Dalam undang-undang tersebut mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh dan bertanggung asas-asas penyelenggaraan negara yang mencakup penyelenggaraan negara, asas kepentingan proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Senafas dengan semangat itu, dalam konteks Pemilu, penerapan asas-asas tersebut merupakan isu strategis yang menjadi kerangka acuan dalam pelaksanaan Pemilu individu-individu yang akan duduk dalam lembaga legislatif. Dari proses Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas diharapkan lahir Harun Husein. Pemilu Indonesia . Angka. Analisis Dan Study Bandin. Perludem 2014, hal 14 para legislator yang memiliki kapasitas, integritas dan legitimasi hukum maupun Namun kontestasi politik tersebut kerap diwarnai dengan tindakan menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan yang dilakukan baik oleh peserta Pemilu ataupun pihakpihak yang memiliki kepentingan dalam perebutan kekuasaan. Sikap dan tindakan tersebut tentu saja mereduksi nilai-nilai moralitas dan integritas dalam proses Untuk itu diperlukan sebuah kerangka hukum yang memiliki peran dan fungsi untuk mengawal agar proses (Pemil. berlangsung dengan demokratis. Kerangka hukum tersebut selanjutnya disebut sebagai hukum Pemilu yang meliputi undangundang dan seperangkat peraturan lainnya yang bersifat khusus (Lex speciali. Salah satu diantara instrument hukum yang merupakan bagian dari hukum Pemilu adalah hukum pidana (Strafrech. , yakni hukum yang mencakup keharusan dan larangan serta bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi hukuman . Hukum pidana AumengawalAy terwujudnya pemilihan umum yang jujur dan adil. Secara umum istilah tindak pidana Pemilu merupakan terminologi yang sama atau menjadi bagian dari tindak pidana dalam rezim hukum pidana. Istilah lain untuk Autindak pidanaAy adalah Auperbuatan pidanaAy atau AudelikAy yang dalam bahasa Belanda disebut dengan stafbaar feit sehingga apabila dikaitkan dengan Pemilu maka dapat diistilahkan dengan delik Pemilu atau tindak pidana Pemilu. Marwan Dan Jimmy P. Kamus Hukum. Cetakan I. Reality Publisher Surabaya, 2009, hal 269. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. Dari aspek fungsi, arti penting pengaturan tindak pidana Pemilu terbagi menjadi dua. Pertama, norma tindak pidana Pemilu ditujukan untuk melindungi peserta Pemilu 5, lembaga penyelenggara dan pemilih dari berbagai tindakan pelanggaran dan kejahatan Pemilu yang merugikan. Kedua, norma tindak pidana Pemilu ditujukan untuk menegakkan tertib hukum dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, disamping keadilan, kemanfaatan dan kepastian yg merupakan tujuan hukum itu sendiri. Kerangka hukum pidana Pemilu ditetapkan sebagai dasar pijakan atau landasan normatif untuk menjamin proses Pemilu berjalan sesuai dengan koridor aturan yang sudah ditetapkan untuk memastikan tidak ada tindakan atau upaya untuk melanggar prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Menjamin agar tidak ada warga negara yang dibajak hak-hak politiknya, tidak ada manipulasi suara yang berujung pada tidak murninya suara sah yang akan dikonversi menjadi kursi sebagai dasar penetapan kursi Dengan kata lain penerapan hukum pidana Pemilu adalah untuk melindungi proses Pemilu agar berlangsung secara free and fair. Salah satu diantara jenis norma dan sanksi yang semakin diperkuat adalah sanksi terhadap pelanggaran Pemilu yang Ramlan Surbakti dkk. Penanganan Pelanggaran Pemilu. Cetakan ke 15 Jakarta. Int. Development Agency,2011, hal 16 . Menguak Tabir Hukum. Edisi ke II. Ghalia Indonesia. Bogor, 2008, hal 67. 6 Ahmad Ali Topo Santoso AuPeranan Hukum Pidana Untuk DemokrasiAy Makalah Disampaikan Pada Pengukuhan Guru Besar pada 5 November 2014. dilakukan oleh calon anggota legislatif. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran yang berakibat pada pemberian sanksi tambahan bagi peserta Pemilu yang secara sah dan meyakinkan dan setelah melalui keputusan pengadilan yang telah tercantum dalam beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Dalam konteks hukum pidana, calon anggota legislatif adalah subjek hukum yang secara luas dapat dikenai pertanggung jawaban pidana atas tindakan atau Di sisi yang lain, mereka adalah figure yang dinominasikan oleh peserta Pemilu dalam hal ini partai politik untuk mengikuti proses pemilihan umum yang mekanisme nominasinya dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan. Calon Anggota Legislatif dinominasikan tersebut sejatinya adalah figure pilihan yang telah melewati fase candidacy yang cukup selektif dan terbuka di internal partainya masing-masing dimana mereka menjadi kader atau anggota partai tersebut, yang dimaksud dengan figure pilihan disini adalah personifikasi yang memiliki kapasitas dan etika politik serta integritas moral yang tinggi. Integritas moral sekali lagi menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh para Calon Anggota Legislatif, karena mereka merupakan representasi rakyat yang dilahirkan melalui proses Pemilu pada saat mereka terpilih. Pada saat terpilih mereka kemudian melaksanakan tugasnya untuk produk-produk kebijakan budgeter dan pelaksanaan fungsi Irfan Alfi. Implikasi Sanksi Pidana terhadap Calon Anggota Legislatif Ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pengawasan terhadap kendali pelaksanaan pemerintah atau lembaga eksekutif. Ironisnya, dalam pelaksanaan Pemilu dilaksanakan, ternyata masih banyak terjadi kasus pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif. Data Bawaslu Republik Indonesia mencatat bahwa dari 380 . iga ratus delapan pulu. kasus pidana Pemilu yang melibatkan calon anggota legislatif tercatat dari 95 . embilan puluh lim. kasus yang diproses dan berkekuatan hukum tetap, 65 . nam puluh lim. dibatalkan sebagai calon. Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg yang terjadi baik pada tahapan Daftar Calon Sementara. Daftar Calon Tetap maupun pada saat Penetapan Calon Terpilih, antara lain: Pertama, di Purworejo, terdapat kasus Caleg Gerindra atas nama Endang Tavip Handayani pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi yang telah pidana Pemilu. Endang dibatalkan oleh KPU berdasarkan putusan Nomor: 134/Pid. Sus/ 2019/PT. Padahal Caleg terbanyak di partainya dalam rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purworejo. Sebelumnya oleh pengadilan Negeri Purworejo Endang diputus bersalah dengan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan dan denda Rp 5 juta subsider 15 . ima bela. hari kurungan menggunakan fasilitas negara berupa mobil METODE PENELITIAN Metode yang akan digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian kualitatif yuridis-empiris. Pendekatan utama yang akan peneliti jadikan objek kajian adalah pendekatan perundang-undangan yang merupakan pusat perhatian utama dalam penelitian ini selain melakukan observasi dan wawancara terbuka. PEMBAHASAN Dalam sebuah kontestasi politik seperti Pemilu, potensi terjadinya pelanggaran adalah sebuah keniscayaan. Dalam beberapa periode pelaksanan Pemilu di Indonesia banyak tercatat kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan baik karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang dapat memiliki potensi untuk menjadi pelaku pelanggaran Pemilu. Dari aspek jenis pelanggaran. Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur jenis pelanggaran kedalam beberapa kategori antara lain pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Pelanggaran Administrasi Pemilu. Dalam Pasal 460 ayat . Undangundang mengatur bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran administrasi pelaksanaan Pemilu dalam News. Okezone. com ,Caleg terpilih Gagal Jadi Dewan Usai divonis Penjara . Karena Kampanye Pakai Mobil Dinas, diakses JumAoat 16 Agustus 2019 pukul 21,30 Wib. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa jika dikaitkan dengan konsep hukum yang berlaku universal. Pelanggaran administratif pelanggaran terhadap kaidah-kaidah dan asas-asas hukum prosedural atau dengan kata lain merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum atau prosedur administrasi pelaksanaan Pemilu. Dari aspek penanganan pelanggaran, sebagaimana di atur dalam Pasal 461 ayat . , undang-undang telah memberikan Bawaslu melaksanakan fungsi yudisialnya yakni pertama, kewenangan untuk menerima perkara dan memberikan penilaian serta Kedua, kewenangan dan kekuasaan untuk memeriksa termasuk di dalamnya memanggil paksa dan menguji kesaksian para saksi dan ketiga memutus perkara yang wajib diikuti dan ditindak lanjuti oleh KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 462. Terkait dengan sanksi pelanggaran administrasi Pemilu. Pasal 461 ayat . Undang-undang Pemilu mengatur bahwa administratif Pemilu Bawaslu. Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pelanggaran administratif Pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara atau prosedur atau mekanisme sesuai Ratna Dewi Pettalolo. Penanganan Penindakan Pelanggaran Pemilu Oleh Bawaslu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun http//: Bawaslu. id/Publikasi/Hukum. tanggal 22 Juli 2010 Pukul 15. 25 Wib. Hal 13. dengan ketentuan peraturan perundangundangan, teguran tertulis, tidak diikutkan Pemilu ketentuan dalam undang-undang ini. Mengacu pada ketentuan Pasal 461 ayat . di atas terdapat satu karakter yang khas dalam ketentuan sanksi administratif Pemilu, yakni mengenai subjek hukum atau pihak yang dikenakan sanksi tersebut tidak hanya kepada penyelenggara Pemilu namun sanksi administratif dapat pula dikenakan pada peserta Pemilu dalam melakukan kegiatan pada tahapan tertentu seperti kegiatan pada masa kampanye. Sanksi administratif terhadap peserta Pemilu dapat berupa tidak diikutkan pada tahapan tertentu dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Topo Santoso, terkait dengan penyelesaian sengketa administrasi ini yang berdampak sangat serius adalah sanksi pembatalan sebagai calon anggota legislatif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 463 ayat . yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur sistematis dan Bawaslu dalam waktu 14 . mpat belas merekomendasikan pelanggaran administratif kepada KPU. KPU kemudian wajib menindaklanjuti dalam waktu 3 . iga har. kerja terhitung sejak diterbitkanya putusan Bawaslu. Keputusan KPU tersebut dapat berupa sanksi pembatalan calon anggota Irfan Alfi. Implikasi Sanksi Pidana terhadap Calon Anggota Legislatif Ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum DPR. DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 285 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan 284 tentang larangan kampanye yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai Calon Anggota Legislatif tersebut dapat dijadikan dasar bagi KPU untuk melakukan pembatalan baik sebagai calon tetap anggota legislatif maupun pembatalan penetapan calon terpilih. Pelanggaran Pidana Pemilu Sebagaimana penulis uraikan pada bab sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada pasal yang menjelaskan tentang definisi tindak pidana Pemilu. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tindak Pidana Pemilu pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam undang-undang yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan Selain itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada perbedaan antara jenis tindak pidana yang masuk dalam kategori delik kejahatan maupun delik pelanggaran. Sedangkan perkembangan tindak pidana Pemilu di Indonesia pembedaan antara kejahatan dan Topo Santoso & Ida Budhiarti. Op Cit, hal pelanggaran itu diatur pada UU Nomor 7 Tahun 1953 . Kejahatan dan 2 Pelanggara. Berikutnya dalam UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985. Pada Undang-undang Pemilu yang disusun pasca reformasi pembedaan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999. Namun dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-undang 10 Tahun 2008 pembedaan ini tidak diatur. Pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 kembali terdapat pembedaan antara delik kejahatan dan delik pelanggaran, namun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 aturan tentang pembedaan ini tidak lagi dicantumkan. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat 77 . ujuh puluh tuju. tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 . nam puluh ena. pasal ketentuan pidana. Jumlah ini meningkat dari Pemilu sebelumnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012 dengan 56 . ima puluh ena. ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam 48 . mpat puluh delapa. Dari aspek Subjek Hukum . ada beberapa macam yang dapat dikenai pertanggung jawaban pidana, yakni Ausetiap orangAy sebanyak 22 . ua puluh du. tindak pidana dari 77 . ujuh puluh tuju. tindak pidana Pemilu. Menurut Ida Budiarti ini masuk dalam delik komun atau tindak pidana yang biasa dilakukan oleh setiap orang dan sisanya sebanyak 55 . ima puluh lim. tindak pidana masuk dalam kategori Pasal 284 UU No 7 Tahun 2017. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. propria yakni tindak pidana yang subjeknya tertentu/tidak setiap orang. Subjek hukum yang memiliki potensi pelaku pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 antara lain: 13 Penyelenggara Pemilu yang meliputi anggota KPU. KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu. Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota, sekretariat, badan Ad-Hoc dan petugas lapangan lainnya. Peserta Pemilu yaitu pengurus partai politik. Calon Anggota DPR. DPD. DPRD serta Tim Kampanye. Pejabat tertentu seperti PNS, anggota TNI. Polri. Pejabat BUMN/BUMD. Gubernur/Pimpinan Bank Indonesia. Perangkat Desa dan bersumber dari keuangan negara. Profesi cetak/elektronik. Pemantau Dalam Negeri maupun Asing. Masyarakat survey/hitungan cepat dan umum yang disebut sebagai Ausetiap orangAy. Jenis-jenis sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ini meliputi pidana penjara, pidana kurungan dan denda. Sanksi pidana penjara dan denda diancamkan secara kumulatif Topo Santoso berpendapat bahwa dari segi unsur terjadinya kesalahan, terdapat beberapa pembagian yang terlihat pada kerangka pasal-pasal tindak pidana dalam undang-undang tersebut yakni berupa dengan sengaja . ada juga unsur kesalahanya berupa kealpaan atau kelalaian . dan sebagian ada unsur properte dolus properte culpa karena ada unsur sengaja dan kealpaan sekaligus dalam pasal tersebut. Menurut Kansil seperti dikutip oleh Roni Wijayanto bahwa kesengajaan secara harfiah dapat dipahami sebagai tindakan yang dikehendaki dan diketahui Auwillens en wetensAy oleh pelakunya bahwa tindakannya sebenarnya adalah tindakan yang dilarang undang-undang Terdapat 42 . mpat puluh menggunakan frase kata Audengan sengajaAy namun masih menurut Topo Santodo bukan berarti delik dolus itu hanya 42 . mapt puluh du. pasal karena ada juga delik dolus namun tidak menggunakan kata dengan sengaja. Pemilu yang berintegritas mensyaratkan bahwa semua proses maupun hasil harus sesuai dengan semangat demokrasi yang berkeadilan, serta berkepastian hukum. Melalui Undang-undang Pemilu semangat itu diimplementasikan dalam penerapan pasal-pasal yang mengatur tentang norma dan sanksi pidana. Pemilu legislatif tidak Topo Santoso & Ida Budhiarti. Op Cit, hal 285 Abdul Fikir Hajar. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia, diakses dari situs Http://Repository. Usu. tanggal 15 Juli 2020, hal. dan tidak dinyatakan secara tegas tindak pidana mana yang jenisnya kejahatan dan mana yang masuk dalam ketegori Roni Wiyanto. AuPenegakan Hukum DPR. DPD Dan DPRDAy,Mandar Maju. Bandung,2014 Topo Santoso & Ida Budhiarti. Op Cit, hal 284 Irfan Alfi. Implikasi Sanksi Pidana terhadap Calon Anggota Legislatif Ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lagi hanya melahirkan anggota legislatif yang berkualitas namun menjunjung tinggi aspek moral. mencederai tata kehidupan bermasyarakat. Secara naluriah memang menurut Sigment Freud diantara dorongan-dorongan pada diri manusia adalah nafsu ingin memiliki dan menikmati serta nafsu ingin menghancurkan dan menguasai. Moralitas dalam posisi ini memiliki memiliki peran yang sangat penting bagi individu untuk membantu menjinakkan naluri-nalurinya sedemikian rupa sehingga menjadi warga terwujudnya suatu kehidupan yang damai. Pandangan Freud di atas tentunya menekankan betapa pentingnya moralitas individu termasuk kesadaran moralitas individu dalam menekan naluri setiap orang Dari aspek kesadaran etis atau moral pada diri individu Lawrence Kohlberg membagi tingkat kesadaran etis manusia kedalam tiga tahapan besar yakni kesadaran Pra-Konvesional. Kesadaran Konvensional serta kesadaran Pasca-Konvesional. 18 Tahap Kesadaran PraKonvensional menurut Kohler disebut juga tahap kesadaran moral kekanak-kanakan yang berorientasi tidak melakukan suatu larangan karena takut akan adanya Tahap Kesadaran Konvensional, ditandai dengan cakrawala kesadaran yang lebih luas untuk taat pada aturan dan berorientasi pada kesadaran masyarakat yang baik. Tahap Ketiga Pasca-Konvensional kesadaran yang bersifat universal dengan menekankan akal budi sebagai patokan menentukan satu perbuatan yang bermoral atau tidak. Kerangka hukum dibuat sebagai bentuk kesepakatan bersama atas satu penilaian moral yang sama. Kesadaran moral pada tahap ini memiliki dimensi tulus dan kritis untuk meraih keadaan yang lebih Bernard L Tanya mengilustrasikan dalam konteks demokrasi, jika Otonomi Daerah kesejahteraan masyarakat daerah melalui kepemimpinan pemimpin yang bermutu maka harus bisa dijamin sistem, prosedur serta pelaksanaan Pemilu yang baik. Joy Dani. Arti (Definis. Moralitas Dan Moral, http//:w. JoyAeDedicated Law Firm. com, diakses 30 Juli 2020 Pukul 23. 19 Wib. Penerapan aspek moralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terlihat antara lain dalam penyusunan kerangka hukum Pemilu. Aspek moral termasuk Penerapan Aspek Moral dalam Pencalonan Anggota Legislatif. Poespoprojo berpendapat bahwa Moralitas adalah kualitas dalam perbuatan perbuatan itu benar atau salah, baik atau Moralitas mencakup tentang baik buruknya perbuatan manusia. Sedangkan menurut Amin Abdullah moral adalah suatu aturan atau tatacara hidup yang bersifat normatif . engatur/mengika. yang sudah ikut serta seiring dengan umur yang kita Sehingga titik tekan moral adalah aturan-aturan Bernard L Tanya. AuPenegakkan Hukum Dalam Terang EtikaAy Genta Publishing. Cetakan ke 1, 2011 hal 32. Ibid,hal 35 Ibid, hal 54 Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. dalam salah satu aspek utama kajian atau pokok pikiran pada konsideran, asas sebuah undang-undang atau peraturan. Ia masuk dalam kajian filosofis, sosiologis maupun yuridis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut. dimanifestasikan kedalam rumusan norma yang proporsional yaitu seimbang antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi harus bernuansa edukatif yang secara protektif mampu menekan kejahatan dan atau pelanggaran sampai sekecil-kecilnya. Aspek filosofis diartikan sebagai menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan yang dibuat dalam Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan KPU mengenai pencalonan anggota legislatif, bukanlah membatasi hak setiap warga negara untuk ikut dalam pemilihan umum akan tetapi untuk memberikan jaminan bahwa calon anggota legislatif yang lolos proses pencalonan adalah yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam norma pencalonan. Hal ini dimaksudkan pula bahwa peraturan yang telah dibuat adalah merupakan rangkaian proses untuk mewujudkan penerapan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dimulai dari proses seleksi dan rekrutmen bagi calon anggota legislatif. Aspek bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam Landasan sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Aspek yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi mempertimbangkan aturan yang telah ada sesuai dengan hirarki perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Suatu peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan yang normanya mengandung hukum dan nilai moral. Mengandung hukum karena di dalam peraturan itu berisi perintah, larangan, kebolehan, penghargaan dan sanksi yang tegas sebagai unsurnya. Mengandung nilai moral karena dalam setiap klausulnya terkandung nilai kebenaran sejati, nilai keadilan hakiki dan nilai kesusilaan. Maka dengan demikian nilai moral perlu Dalam pelaksanaan Pemilu, salah satu diantara tahapan penting dalam Pemilu legislatif adalah tahapan pencalonan. Tahapan ini merupakan satu tahapan yang berfungsi untuk memastikan bahwa calon anggota legislatif yang diusung oleh partai Pemilu persyaratan yang ditentukan oleh undangundang. Dalam sistim proporsional terbuka, seperti yang tercantum dalam Pasal 241 ayat . Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sejatinya mekanisme penentuan kandidat bagi Caleg yang akan mengikuti Pemilu dilakukan dengan prinsip terbuka dan demokratis dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing partai politik peserta Pemilu. Dalam konteks ini, partai politik Irfan Alfi. Implikasi Sanksi Pidana terhadap Calon Anggota Legislatif Ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum peserta Pemilu memiliki peran yang sangat strategis untuk melaksanakan mekanisme penentuan kandidat Caleg yang adil dan berkualitas dalam merekrut calon anggota legislatif yang betul-betul memenuhi syarat untuk mengikuti proses tahapan Pemilu hingga kemudian menduduki jabatan publik sebagai anggota legislatif. Secara normatif, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pengaturan tentang syarat-syarat calon anggota legislatif diatur dalam Pasal 240 ayat . Syarat-syarat tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 7 tentang Pencalonan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat . huruf b, f, g dan h mencantumkan persyaratan yang secara filosofis berhubungan erat dengan aspek Beberapa syarat yang tercantum antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menggambarkan bahwa warga negara yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan adalah individu yang bertakwa kepada Tuhan. Nilai-nilai kesetiaan sebagai nasionalisme dipersyaratkan dalam huruf . yakni setia kepada Pancasila. UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Persyaratan lain yang menggambarkan semangat dan harapan bahwa figur yang dicalonkan adalah figur yang bersih dan berintegritas adalah syarat tidak pernah dipidana yang tercantum dalam huruf . dikecualikan bagi bakal calon yang dengan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, namun secara substantif sebenarnya undang-undang mengharapkan bahwa figure yang maju dalam proses penentuan kandidat adalah figure yang Persyaratan bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada huruf . Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 diperluas pengaturanya oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencalonan dengan mencantumkan persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi huruf . serta sehat jasmani, narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Kerangka Pemilu menginisiasi sedemikian rupa semangat untuk mewujudkan sosok calon anggota legislatif yang notabene sebagai subjek hukum yang berintegritas dan menjunjung tinggi moral dan etika dalam proses parlemen yang akan mewakili suara dan kepentingan rakyat untuk memperjuangkan terewujudnya kesejahteraan rakyat pada saat terpilih. Proses Pemilu yang berintegritas tentunya mensyaratkan bahwa seluruh prinsip-prinsip dan asas-asas Pemilu yang adil dan berkepastian hukum yakni melalui proses dan hasil yang berintegritas. Implikasi Sanksi Pidana Terhadap Calon Anggota Legislatif Pada bagian awal tulisan ini peneliti telah menguraikan tentang jenis-jenis pelanggaran dan sanksi serta posisi calon anggota legislatif sebagai subjek hukum Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. yang dapat dikenai pertanggung jawaban atau dapat dipersalahkan secara hukum yang berimplikasi pada dijatuhkannya sanksi baik administratif maupun pidana. Kerangka hukum Pemilu 2019 telah mengatur tentang ketentuan mengenai jenisjenis perbuatan pidana yang dilakukan oleh Caleg dan implikasinya terhadap Caleg yang Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baik dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, maupun dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengatur proses pencalonan sampai penetapan Caleg kedalam beberapa fase. Tahap pertama Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Tahap kedua Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), dan tahap ketiga adalah Penetapan Calon Terpilih. Dalam masa setelah ditetapkannya Daftar Calon Sementara. Calon Anggota Legislatif dapat dikenai sanksi administratif pembatalan terhadap Caleg yang terbukti memalsukan dan menggunakan dokumen Dalam status Calon Sementara ini partai politik dapat mengajukan calon baru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 252 dan 256 sebagai pengganti calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 250 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 31 ayat . Dalam kasus ini Caleg yang bersangkutan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang AuSetiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang untuk memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,DPD. DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 250 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan denda paling banyak Rp. 72,000,000,00 ujuh puluh dua juta rupia. Ay 21 Pengaturan pembatalan terkait tindak pidana pemalsuan dokumen ini lebih lanjut diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencalonan. Mekanisme penggantian calon dilakukan setelah diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun proses penggantian calon tidak dapat dilakukan setelah ditetapkannya Calon Tetap (DCT). Dalam hal terjadi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terjadi setelah ditetapkannya Daftar Calon tetap, maka KPU. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencoret yang bersangkut- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Irfan Alfi. Implikasi Sanksi Pidana terhadap Calon Anggota Legislatif Ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum an dari Daftar Calon Tetap tanpa mengubah nomor urut Calon. Selain tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, jenis pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah pelanggaran terhadap larangan kampanye, politik uang dan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Sedangkan kejahatan Pemilu yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam bentuk pemberian uang atau ataupun materi lainnya untuk Pemilu dan/atau pemilih maka caleg tersebut dapat rekomendasi Bawaslu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagai berikut: Pertama, dari aspek tahapan atau waktu dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang kemudian berimplikasi pada pemberian sanksi pembatalan terhadap calon. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sanksi pembatalan calon dapat dijatuhkan baik pada masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DPS) . Daftar Calon Tetap (DCT) maupun Calon Terpilih. Penjatuhan sanksi administratif pembatalan pada saat penyusunan Daftar Calon Sementara penggantian oleh Partai Politik yang mencalonkan Caleg tersebut. Namun pada saat KPU. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) maka penggantian bagi Caleg PKPU 20/2019 Pasal 31 ayat 1 . , 2 . dan 3 . yang telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku pada status sebagai Calon Sementara tidak dapat 23 Dalam kasus pidana pemalsuan misalnya, calon yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ditetapkannya DCT dinyatakan tidak memenuhi syarat dan KPU di semua tingkatan melakukan pencoretan nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon. 24 Hal ini berlaku juga pada tahapan calon terpilih. Ketentuan mengenai pemberian status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah merupakan sanksi pembatalan bagi calon terpilih yang terbukti menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih. Pasal 32 ayat . poin a sampai e mengatur bahwa penggantian calon terpilih diakukan apabila calon yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang dan pemalsuan pelanggaran larangan kampanye. Pada ayat 2 . masih dalam pasal yang sama, memperjelas lagi tentang yang dimaksud dengan frase tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 32 ayat 1 . antara lain meliputi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 32 ayat 2 dan 3 (Tig. Tentang Pencalonan Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/kota. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 ayat 1 (Sat. dan 2 (Du. Tentang Pencalonan Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/kota Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. calon yang berstatus sebagai terpidana. Tidak Peraturan KPU tersebut terkait dengan status terpidana, apakah atas status terpidana dalam kasus yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun tindak pidana umum lainnya. Kedua dari aspek jenis tindak pidana yang dilakukan. Terbagi kedalam dua jenis yakni tindak pidana Pemilu maupun tindak pidana umum. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sanksi administratif pembatalan diatur dalam beberapa pasal pelanggaran ketentuan pidana Pemilu pelanggaran larangan kampanye, politik uang baik yang dilakukan secara individu sistematis, dan masif. Tidak diatur secara spesifik tentang sanksi pembatalan terhadap calon yang melakukan delik pidana umum. Namun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 ayat . mengatur bahwa penggantian calon terpilih dilakukan apabila calon tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian dalam PKPU Pasal 32 ayat . dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tidak lagi memenuhi syarat tersebut termasuk di dalamnya calon yang berstatus sebagai terpidana. Dalam hal peristiwa hukum terjadi setelah KPU. KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota mengeluarkan keputusan penetapan, maka bersangkutan batal demi hukum. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan oleh calon anggota legislatif yang telah berimplikasi terhadap pemberian sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon baik pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai calon sementara, calon tetap maupun calon terpilih. Analisis Penerapan Sanksi Pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 terdapat beberapa kasus pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif. Menurut data Bawaslu Republik Indonesia terjadi lebih dari dua ribu kasus pelanggaran pidana yang terjadi pada tahapan Pemilu 2019. Dari data tersebut sebanyak terdapat 380 . iga ratus delapan pulu. kasus yang telah diberikan putusan tetap baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Rieke Diah Pitalolo menyatakan dari jumlah 380 . iga ratus delapan pulu. kasus tersebut terdapat 95 (Sembilan puluh lim. merupakan Calon Anggota Legislatif yang terbukti melakukan melakukan tindak pidana Pemilihan. Sebanyak 65 . nam puluh lim. orang diantaranya diberikan sanksi administratif berupa pembatalan calon. Pemilu sebagai suatu proses untuk mengisi jabatan-jabatan publik semangatnya adalah untuk melahirkan pejabat terpilih (Du. Tentang Penetapan calon Terpilih Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/kota PKPU 5 Pasal 32 ayat 3. Rieke Diah Pitalolo AuMembedah Pemikiran Topo Santoso Tentang Penataan Tindak Pidana Pemilu di IndonesiaAy Materi Webinar Perludem. Juli Diakses https://w. com/watch?v=pBJo7maasZ0&t= 7221s pada hari Kamis 30 Juli 2020. 25 PKPU Nomor 05 Tahun 2019 Pasal 32 Irfan Alfi. Implikasi Sanksi Pidana terhadap Calon Anggota Legislatif Ditinjau dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang akan menempati posisi strategis melaksanakan tugas dan fungsinya dalam dinamika ketatanegaraan. Oleh karena itu proses Pemilu yang berjalan dengan penuh integritas menjadi syarat mutlak yang harus Pemilu yang dilaksanakan secara berintegritas baik dalam proses maupun hasilnya akan bermuara pada terpilihnya anggota DPR. DPD. DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki moral yang baik. Pada giliranya nanti anggota legislatif yang dilahirkan dari sebuah proses Pemilu yang berintegritas diharapkan akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang menjunjung tinggi rasa keadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini untuk melindungi proses Pemilu agar berlangsung secara free and fair, maka salah satu yang diperlukan adalah adanya aturan perbuatan yang membahayakan proses Pemilu. Dari aspek Good Governance, supremasi hukum menjadi salah satu syarat utama terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, artinya semua aspek dan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara tunduk dan patuh pada aturan hukum yang menjadi AuguidanceAy dimana rakyat memenuhi ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh pemerintah yang bertindak atas nama rakyat, yang melanggar ketentuan itu dapat dijatuhi sanksi atau hukuman. Tanpa ada kekuasaan yang memaksa pemerintah tentu tidak akan mampu melaksanakan tugasnya dan ketenangan dan ketertiban masyarakat akan sulit diciptakan. Prinsip negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum mensyaratkan bahwa demokrasi harus dilaksanakan melalui konstruksi negara yang berdasarkan atas hukum, yang menjadikan hukum sebagai panglima dalam khususnya mengenai penanganan dan penegakkan pelanggaran tindak pidana Pemilu legislatif di Indonesia. Kerangka hukum Pemilu sampai saat ini telah mencapai beberapa kemajuan terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu. Namun sebagai sebuah negara yang sedang berada dalam memang masih terdapat beberapa hal yang Topo Santoso kelemahan dalam bentuk inkonsistensi, ambiguitas dan multitafsir dalam normanorma yang berlaku dalam Undang-undang Pemilu. Misalnya tentang kelembagaan, mekanisme penanganan pelanggaran hal ini dikontribusikan antara lain oleh pengaturan yang masih berserakan antara undangundang Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu dialektika untuk merumuskan suatu hukum Pemilu yang betul-betul menimbulkan rasa keadilan bagi semua pihak harus terus Pentingnya pengaturan hukum pidana Pemilu tentunya ditujukan agar hukum dijadikan sebagai alat untuk menciptakan tertib sosial, untuk mewujudkan keadilan, mencegah terjadinya kejahatan, dan sebagai Sanksi yang tegas perlu diatur untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan efek rasa takut bagi anggota masyarakat lainya untuk tidak melaksanakan perbuatan yang sama. Peneliti berpendapat bahwa ancaman sanksi pidana yang diancamkan bukan dimaksudkan untuk membalas akan tetapi untuk mencapai tujuan tertentu seperti Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. Juni 2021, hal. agar pelanggaran itu tidak terjadi. Sebagai contoh misalnya, ide tentang pemberian sanksi tambahan berupa pencabutan hak pilih dan dipilih diharapkan memiliki dampak deterrence yang lebih kuat untuk menimbulkan suatu kesadaran bagi pelaku pelanggaran tentang kesalahan yang telah dilakukan. Di negara kita saat ini sanksi pencabutan hak pilih dijatuhkan pada terpidana kasus korupsi sedangkan kasus tindak pidana Pemilu Hukum pidana memiliki peran dalam implementasinya sangat tergantung antara lain pada kerangka hukum yang kuat, faktor penegak hukum yang professional dan berintegritas bila semuanya terwujud maka kualitas demokrasi Indonesia melalui pelaksanaan Pemilu yang berintegritas akan sangat memberi kontribusi positif pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governanc. KESIMPULAN Hukum pidana memiliki peran dalam implementasinya sangat tergantung antara lain pada kerangka hukum yang kuat, faktor penegak hukum yang professional dan berintegritas bila semuanya terwujud maka kualitas demokrasi Indonesia melalui pelaksanaan pemilu yang berintegritas akan sangat memberi kontribusi positif pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governanc. Kedua, implikasi sanksi pidana baik sanksi pidana kurungan maupun hukuman percobaan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap calon anggota legislatif menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah pemberian sanksi administratif berupa pembatalan baik pada tahapan pencalonan maupun tahapan penetapan calon terpilih karena telah mencederai integritas semangat demokrasi dalam mewujudkan good governance. Sanksi administratif yang dijatuhkan bersifat tidak menggugurkan sanksi pidana kepada yang DAFTAR PUSTAKA