Masyarakat Berdaya dan Inovasi , 2024, 52-55 Available online: https://mayadani. org/index. php/MAYADANI Penyuluhan Hukum tentang Merek Dagang di Gereja Kristen Jawa Kabupaten Sukoharjo Rian Saputra1. Josef Purwadi Seriodjati1 Fakultas Hukum. Universitas Slamet Riyadi. Surakarta E-mail: riansaputra@unsiri. Abstrak Secara khusus. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi hak industri. Hak industri termasuk paten, merek dan merek dagang, desain industri. DTLST, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Karya seni, sastra, atau ilmu pengetahuan adalah beberapa contoh aktivitas intelektual dan kreatif manusia. Untuk mempertahankan persaingan bisnis Indonesia, semakin banyak inovasi baru dan canggih yang muncul di era modern ini. Ini juga mencakup teknologi seperti ponsel, tab, dan jam tangan, serta makanan seperti sosis dan kripik dengan berbagai rasa dan bentuk. Dalam lingkungan bisnis yang sangat bersaing, keharusan terus-menerus untuk menghasilkan sesuatu yang baru dalam setiap aspek mungkin berdampak negatif. Akibatnya, lebih banyak pilihan produk akan tersedia untuk pelanggan dan produsen. Salah satu efek negatifnya adalah munculnya kecurangan dalam proses pembuatan dan perbaikan produk, yang memungkinkan pengusaha lain menirunya. Bisnis kecil dan menengah (UMKM) terus meningkat. Jika mereka tidak menyadari bahwa produk dagangannya memiliki perlindungan hukum, mereka juga dapat terkena dampak dari persaingan bisnis yang tidak sehat. Hak merek produk yang dijual oleh satuan dilindungi. Di jemaat kelompok V GKJ Sukoharjo, orang mengalami kesulitan membuat makanan mereka sendiri. Ini sangat penting karena banyak UMKM tidak memiliki merek. Saat merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek mereka sendiri atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya. Organisasi dapat menggunakan simbol atau tanda seperti bentuk, nama, huruf, angka, atau kombinasi dari mereka. Penulis ingin memberikan penyuluhan hukum sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, karena hak merek dagang sangat penting bagi anggota kelompok V GKJ Sukoharjo. Kata Kunci Penyuluhan. Hak Merek. GKJ Sukoharjo Abstract Specifically. Intellectual Property Rights (IPR) are divided into industrial rights. Industrial rights include patents, brands and trademarks, industrial designs. DTLSTs, trade secrets, and plant variety protection. Works of art, literature, or science are some examples of human intellectual and creative activity. To maintain Indonesian business competition, more and more new and sophisticated innovations are emerging in this modern era. It also includes technology such as mobile phones, tabs and watches, as well as foods such as sausages and chips in various flavors and shapes. In a highly competitive business environment, the constant need to produce something new in every aspect may have a negative impact. As a result, more product choices will be available to customers and manufacturers. One of the negative effects is the emergence of fraud in the product manufacturing and improvement process, which allows other entrepreneurs to imitate it. Small and medium businesses (MSME. continue to increase. If they are not aware that their merchandise has legal protection, they can also be affected by unfair business competition. Brand rights for products sold by the unit are protected. In the GKJ Sukoharjo group V congregation, people have difficulty making their own food. This is very important because many MSMEs do not have a brand. When a brand is registered in the General Register of Trademarks, the brand owner has the exclusive right to use their own mark or give permission to others to use it. Organizations may use symbols or signs such as shapes, names, letters, numbers, or a combination of them. The author wants to provide legal counseling as a form of community service, because trademark rights are very important for members of the V GKJ Sukoharjo group. Keywords. Brand rights. GKJ Sukoharjo This is an open access article under the CCAeBY-SA license. https://doi. org/ 10. 33292/mayadani. info@mayadani. Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 5 . , 2024 PENDAHULUAN Warga jemaat kelompok V GKJ di Kabupaten Sukoharjo suatau daerah yang berkembang sangat pesat baik masyarakat maupun perkembangan fisiknya dalam peningkatan ekonomi jemaat. Oleh karena itu adanya kerja sama antar daerah dengan UNISRI dalam bentuk pengabdian masyarakat yang berbentuk peyuluhan hukum yaitu tentang merek dagang. Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang muncul dari suatu kegiatan manusia dalam usaha ekonomi produktif dengan tujuan agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi. Adapun produk yang dihasilkan yaitu produk fashion, kuliner dan usaha kreatif lainnya. (Rukumono et al. , 2. Produk jasa dan barang UMKM yang sudah memiliki merek termasuk didalam kriteria kekayaan materiil dan immaterial akan mendapatkan perlindungan hukum. (Saputra et al. , 2. Mereka termasuk bagian kekayaan intelektual yang berfungsi dalam memberikan perlindungan hukum, baik yang sifatnya komunal ataupun personal yang berbasis pengembangan ekonomi kreatif yang dikategorikan sebagai pembangunan nasional ke depan serta berkontribusi secara signifikan dalam pertumbuhan perekonomian Nasional ataupun Internasional. (Riwanto, 2. Pemberian merek, maka barang dan/atau jasa yang dihasilkannya dapat dibedakan dengan produk sejenis lainnya dengan diberikannya suatu tanda, karena dengan adanya merek, para konsumen akan lebih paham atas penjelasan para pelaku usaha tentang produk yang diciptakannya dengan tujuan akan banyak yang mengkonsumsi produknya tersebut. (Ganefi, 2. Oleh karena Merek tersebut harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual . elanjutnya disingkat DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan tujuan sertifikat Hak Merek yang dapat memberikan kepastian hukum sehingga terlindungi hukum berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis. (Sri Imaniyati, 2. Tujuan didaftarkannya agar tidak terjadi peniruan, pemalsuan, bahkan penyalahgunaan merek oleh pihak lain yang berjuang pada kerugian pelaku usaha. Akan tetapi jumlah pendaftaran merek yang ada di Kota Sukoharjo masih sedikit jumlah pendaftarannya karena biaya dan mekanisme yang sulit dijangkau sehingga belum memiliki merek dan tidak mengetahui. Oleh karena itu pelaku usaha UMKM supaya mengetahui mekanisme dan cara mendaftarkan mereka produknya agar mendapat perlindungan hukum, maka dilakukan suatu kegiatan pengabdian masyarakat dengan metode Penyuluhan Hukum, dengan harapan merek produk UMKM yang ada di kota Sukoharjo mendapatkan perlindungan hukum karena telah didaftarkan mereknya di DJKI. METODE Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sering kali dilaksanakan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah melalui ceramah. Ceramah ini adalah metode di mana seorang pembicara, biasanya seorang ahli dalam bidang tertentu, menyampaikan informasi atau pengetahuan kepada sekelompok orang yang menjadi peserta kegiatan. Dalam konteks ini, ceramah menjadi sarana efektif untuk menyampaikan informasi secara langsung dan komprehensif. Dengan menggunakan metode ini, penyelenggara dapat menjangkau banyak orang sekaligus dan memberikan pemahaman mendalam tentang topik yang dibahas (Saputra, 2. Namun, ceramah saja mungkin tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan peserta, terutama jika mereka memiliki pertanyaan spesifik atau ingin klarifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, setelah sesi ceramah, kegiatan pengabdian ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi ini penting karena memberi kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang kurang jelas atau kasuskasus spesifik yang sedang mereka hadapi. Dengan adanya interaksi ini, peserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi. Selain itu, sesi tanya jawab juga dapat meningkatkan interaksi dan komunikasi antara pembicara dan peserta, sehingga menciptakan suasana yang lebih akrab dan partisipatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Adapun hasil yang dicapai dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, maka peserta menjadi paham tentang pentingnya merek dagang. Sedangkan berdasarkan Tanya jawab diberikan pemahaman yang lebih mengarah, serta dapat memberikan solusi terhadap permasalahan merek dagang yang dihadapi oleh Copyright A 2024. Masyarakat Berdaya dan Inovasi. ISSN 2721-8228 Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 5 . , 2024 Hal ini berarti pengabdian masyarakat penyuluhan hukum tentang merek dagang, dengan menggunakan metode ceramah dan Tanya jawab telah memberikan hasil sesuai tujuannya. (Hendra Djaja, 2. Berikut adalah gambar-gambar yang diambil pada saat pelaksanaan penyuluhan merek dagang di Gereja Kristen Jawa. Kabupaten Sukoharjo. Gambar 1. Pelaksanaan Penyuluhan Hukum di GKJ Sukoharjo Pengabdian masyarakat dengan penyuluhan hukum tentang merek dagang dilakukan dengan ceramah dan tanya jawab secara tatapmuka mendapatkan respon yang positif. Hal ini Nampak dari sikap peserta selama pelaksanaan serta adanya Tanya jawab, hal ini menunjukkan adanya sikap positif atas pengetahuan yang diperolehnya serta mengkaitkan dengan permasalahan yang dihadapi peserta dalam upaya mewujudkan keinginannya dalam pendaftaran merek dagang. Selain adanya pertanyaan peserta, adanya tanggapan dan permintaan dari peserta untuk dilakukan penyuluhan hukum lebih lanjut dengan materi yang berbeda. Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk rencana tahap berikutnya tim penyuluhan hukum akan menyiapkan materi-materi hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga ada manfaat yang dihasilkan dalam bentuk peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum, khususnya terhadap permasalahan masyarakat yang bersinggungan dengan hukum. SIMPULAN Penyuluhan hukum tentang merek dagang memang sangat diperlukan agar mengetahui hak-hak dan kewajiban masyarakat tentang merek dagang. Penyulukan hukum berupa ceramah dan Tanya jawab ternyata sangat bermanfaat, karena semula masyarakat tidak tahu adanya tentang merek dagang menjadi mengetahui dan dapat memahaminya. Hendaknya penyuluhan hukum tentang merek dagang dapat dilaksanakan lagi kepada masyarakat lainnya, agar masyarakat luas dapat mengetahui hak dan kewajibannya para pemilik merek dagang. DAFTAR PUSTAKA