Equality : Journal of Law and Justice Vol. No. November, 2024, hlm. Urgensi Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang Sebagai Objek Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia The Urgency of Protecting the Traditional Cultural Expressions of Genggong Art of Sumedang as an Object of Communal Intellectual Property in Indonesia Nurauliya Syifa Khofiyanisa1. Miranda Risang Ayu Palar2. Laina Rafianti3 E-mail : nurauliya19001@mail. 1Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Info Artikel Submitted: 9 Agustus 2. Revised: 7 November 2. Accepted: 12 November 2024 How to cite: Nurauliya Syifa Khofiyanisa, dkk. AuUrgensi Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang Sebagai Objek Kekayaan Intelektual KomunalAy. Equality: Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. ABSTRACT National regulations concerning the protection of communal intellectual property represent an effort to safeguard traditional cultural expressions in Indonesia. However, many traditional cultural expressions in Indonesia have not received communal intellectual property protection. One such expression that requires protection is the Genggong Art of Sumedang. This research aims to understand the issues related to the Genggong Art of Sumedang, which has not yet received defensive protection as a communal intellectual property object, and the legal provisions that could support its protection. The study uses a socio-legal approach by collecting primary data through field studies and secondary data through literature reviews of relevant regulations and other secondary data. The research findings indicate that the normative provisions regarding intellectual property protection in Indonesia have not been optimally implemented. Meanwhile. The Genggong Art of Sumedang is a traditional dance that has long been a distinctive feature of Pangaroan Village. This lack of protection is attributed to insufficient socialization regarding the importance of communal intellectual property protection and limited understanding of the procedures for registration. Therefore, optimal cooperation and coordination are required between the originating community, the Sumedang Regency Government, and the Ministry of Law. Keyword: Communal Intellectual Property. Traditional Cultural Expressions. Genggong Art of Sumedang ABSTRAK Adanya ketentuan nasional mengenai pelindungan kekayaan intelektual komunal merupakan bentuk upaya pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Meskipun demikian, hingga saat ini masih banyak ekspresi budaya tradisional yang belum mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual komunal di Indonesia. Salah satu ekspresi budaya tradisional yang perlu dilindungi adalah Kesenian Genggong Sumedang. Penelitian ini bertujuan memahami permasalahan terkait Kesenian Genggong Sumedang yang belum mendapatkan pelindungan defensif sebagai objek Kekayaan Intelektual Komunal serta ketentuan hukum yang dapat mendasari pelindunganya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data primer melalui studi lapangan serta data sekunder melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan terkait dan data sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan normatif mengenai pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia belum dilaksanakan secara optimal. Padahal. Kesenian Genggong Sumedang merupakan salah satu seni tari yang cukup lama menjadi ciri khas Dusun Pangaroan. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual komunal dan pemahaman tata cara permohonan pencatatannya. Dengan demikian, diperlukan kerjasama dan koordinasi yang optimal antara komunitas asal pengemban. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dan Kementerian Hukum. Kata Kunci: Kekayaan Intelektual Komunal. Ekspresi Budaya Tradisional. Seni Genggong Sumedang. This work is licensed under CC BY-SA 4. Pendahuluan Indonesia adalah satu diantara negara yang terkualifikasi sebagai Mega Cultural Biodiversity Country memiliki potensi besar di bidang kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tradisi dan budaya di seluruh wilayah Indonesia. Terlebih lagi dengan 1. eribu tiga ratus empat pulu. suku bangsa yang tersebar dari Sabang hingga Merauke2 telah menjadikan Indonesia negeri yang kaya akan keragaman budaya. Aspek-aspek kebudayaan tersebut sejatinya telah berupaya dilindungi melalui beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik aspek kebudayaan material dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maupun terkait aspek kebudayaan non-material yang terdapat dalam 3 . instrumen hukum, yakni sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan (AuOPKA. dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, objek Warisan Budaya Takbenda (AuWBTbA. dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia, serta sebagai objek Kekayaan Intelektual Komunal (AuKI KomunalA. dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (AuPP KI KomunalA. Penelitian ini menitikberatkan pelindungan aspek kebudayaan non-material terkhusus pada seni musik dan seni tari atau gerak sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dalam konsep kekayaan intelektual komunal. Salah satu kesenian Sunda di daerah Sumedang, tepatnya berlokasi di Dusun Pangaroan. Desa Cipanas. Kecamatan Tanjungkerta adalah Seni Genggong Sumedang yang memadukan seni musik dan seni tari menjadi sesuatu yang khas karena seringkali ditampilkan pada hari-hari perayaan besar oleh masyarakat Dalam hal ini, selain dari PP KI Komunal. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda, sejatinya telah mengakomodir upaya pelindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat daerah. Meskipun demikian. Seni Genggong Sumedang hingga saat ini belum mendapatkan pelindungan KI Komunal dengan Hal ini disebabkan oleh belum dilakukannya pencatatan atas Seni Genggong Sumedang sebagai bentuk inventarisasi dan upaya pelindungan defensif atas suatu ekspresi budaya tradisional. Padahal. Hukum Positif Indonesia telah sedemikian rupa mengakomodir ketentuan normatif agar suatu ekspresi budaya tradisional dapat dilindungi sebagai KI Komunal. 1 Anissa Rizkytia. Analisis Yuridis Perlindungan Defensif Atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Nasional (Studi Kasus Pusat Data Nasional KIK), hlm. 2 Adel Andila Putri. AuSuku Dengan Populasi Terbanyak di IndonesiaAy, 2023, 206 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. Sejarah perkembangan istilah KI Komunal mencakup perjalanan panjang dalam upaya untuk mengatasi tantangan terkait hak kekayaan intelektual yang sering kali dianggap terlalu berpihak pada individu atau korporasi besar. Konsep ini mulai muncul sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran akan kesenjangan akses ke pengetahuan dan inovasi, terutama di negara-negara berkembang. Pada dasarnya. KI Komunal menekankan pentingnya kepemilikan bersama dan akses yang lebih adil terhadap pengetahuan, teknologi, dan sumber daya intelektual Penelitian ini menggunakan teori dan dasar filosofis sebagai kerangka pemikiran yang dilandasi dengan teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja. Teori ini menjadikan hukum sebagai sarana untuk membangun masyarakat3 melalui kerjasama para akademisi dan praktisi untuk membentuk kebijakan yang merepresentasikan teori-teori hukum global dan kondisi faktual bangsa Indonesia disesuaikan dengan nilai dan konseptualiasi pemikiran Pancasila. Dalam hal ini, terdapat 2 . pokok sila utama yang menjadi landasan pemilihan teori dalam penelitian ini, antara lain yakni sila kedua pancasila yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" yang merupakan konseptualisasi nilai-nilai kemanusiaan . umanity value. serta sila ketiga yang berbunyi "persatuan Indonesia" sebagai konseptualisasi nilai-nilai kebangsaan . ationality value. Kedua nilai dan konseptualisasi pemikiran Pancasila seperti tersebut di atas sejatinya sesuai dengan representasi teori hukum global terkait pelindungan kekayaan intelektual secara umum. Sebagai turunan konseptualisasi pemikiran Pancasila dalam nilai-nilai kemanusiaan . umanity value. terdapat Labor Theory dari John Locke dan Reward Theory dari Robert C. Sherwood. Labor Theory beranggapan bahwa setiap orang secara alamiah memiliki hak atas dirinya sendiri dan hasil pekerjaannya . karena telah melakukan pengorbanan dalam bentuk menginvensi, mengolah, dan menambahkan AukepribadianAy ke dalam sesuatu. 4 Sementara Reward Theory menitikberatkan pada pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh inventor sehingga ia harus diberi penghargaan sebagai imbalan atas upaya kreatifnya dalam menginvensi atau menciptakan karya intelektualnya. 5 Kedua teori ini menitikberatkan pada pemberian hak alamiah seseorang dan pengakuan atas pengorbanan yang dilakukan dalam menginvensi atau menciptakan sesuatu. 3 Lilik Mulyadi. Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, hlm 3. 4 Basuki Antariksa. Landasan Filosofis Dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan Di Indonesia. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hlm. 5 Sudaryat, . Hak Kekayaan Intelektual. Oase Media. Bandung, 2010. 207 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. Di sisi lain, sebagai turunan konseptualisasi pemikiran Pancasila dalam nilainilai kebangsaan . ationality value. , terdapat teori hak inklusif yang dikemukakan oleh Miranda Risang Ayu Palar, . t al. Teori ini merupakan sintesis antara hak eksklusif dengan hak publik dalam konsep hak kekayaan intelektual. 6 Hal ini mengingat bahwa hak kekayaan intelektual komunal bersifat inklusif yang kepemilikannya dimiliki oleh komunitas sehingga berbeda dengan hak kekayaan intelektual individu yang memiliki sifat eksklusif yaitu hak yang hanya dimiliki oleh segelintir orang sebagai pencipta. Oleh karena itu, teori ini digunakan agar pihak lain di luar komunitas dapat menggunakan materi ekspresi budaya tradisional tanpa perlu meminta izin kepada pengemban untuk kepentingan pengembangan budaya nasional. Implementasi teori hak inklusif terkandung dalam Pasal 33 ayat 1 PP KI Komunal yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang dapat memanfaatkan KI Komunal dengan memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah dengan menyebutkan asal komunitas asal KI Komunal. Dengan demikian, para pengemban sebagai pencipta materi ekspresi budaya tradisional tetap mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas karya dan kreativitasnya tersebut. Dalam hal ini, pemberian penghargaan sebagai pengakuan atas ciptaannya tersebut dilakukan melalui pencatatan ekspresi budaya tradisional baik sebagai objek pelindungan dalam rezim hak cipta8 dan/atau sebagai objek pelindungan KI Komunal. Hal ini yang kemudian menjadi faktor penting dalam pemberian hakhak pengemban atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisonal oleh pihak lain. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yakni mengenai bagaimana hukum positif Indonesia melandasi pelindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang sebagai objek KI Komunal serta menganalisis urgensi pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang sebagai objek Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia. Penelitian ini ditujukan guna memperjelas aspek yuridis pelindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang sebagai objek KI Komunal berdasarkan hukum positif Indonesia dan membantu masyarakat Dusun Pangaroan sebagai komunitas asal pengemban dalam memahami tindakan hukum yang dapat dilakukan guna mengupayakan pelindungan hukum atas pemanfaatan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang oleh pihak lain. 6 Miranda Risang Ayu Palar . Inclusive rights to protect communal intellectual property: Indonesian perspective on its new government regulation. Informa UK Limited, 2023, hlm. 7 Laina Rafianti. Perlindungan Hukum dan Pemanfaataan Hak Ekonomi Ekspresi Budaya Tradisional oleh Pelaku Seni Pertunjukan. Alumni, 2022, hlm. 8 Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 208 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. Metode Penelitian Metode Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. 9 Selain itu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang melibatkan tidak hanya terbatas pada aspek hukum formal, tetapi juga mencakup dimensi sosial, budaya, dan politik yang mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan efek hukum. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang dilakukan dengan cara menguraikan secara naratif sekaligus menganalisis suatu objek penelitian. Penelitian ini akan menguraikan fakta, peraturan, atau kebijakan hukum yang ada untuk selanjutnya dilakukan analisis secara sistematis dan objektif sehingga mendapatkan kesimpulan yang baik dan detail mengenai pelindungan ekspresi budaya tradisional Seni Genggong Sumedang sebagai objek KI Komunal. Sumber data dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari studi lapangan melalui teknik wawancara kepada pihak-pihak yang relevan dengan objek penelitian. Dalam hal ini. Studi lapangan dilakukan pada beberapa lokasi, antara lain kepada Karang Taruna TUPAS Dusun Pangaroan. Dinas Pariwisata. Kebudayaan. Kepemudaan dan Olahraga Sumedang, serta kepada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat. Selain itu. Penelitian ini juga mengumpulkan data sukender dari hasil studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer seperti peraturan perundangundangan yang dalam hal ini berfokus pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Au Hak CiptaA. dan PP KI Komunal, serta bahan hukum sekunder seperti buku dan tulisan-tulisan illmiah yang relevan dengan penelitian Metode analisis data dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yang akan menginterpretasikan norma hukum yang masih berlaku terhadap bahan hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang menjadi objek penelitian. 9 Amirudin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo. Jakarta, 2003, hlm. 10 Akif Khilmiyah. Metode Penelitian Kualitatif. Samudra Biru. Yogyakarta, 2016, hlm 149. 209 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. Hasil dan pembahasan 1 Pengaturan Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang Sebagai Objek Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia Sebagai negara anggota World Intellectual Property Organization (AuWIPOA. Indonesia memiliki komitmen internasional untuk melindungi kekayaan intelektual komunal sesuai dengan standar internasional yang telah Keanggotaan Indonesia dalam WIPO menuntut negara untuk mengikuti konvensi dan perjanjian internasional yang terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual. Dalam hal ini, terdapat beberapa ketentuan internasional yang berupaya melindungi seni musik, seni tari/gerak, bahkan pelindungan terhadap ekspresi budaya rakyat . dan ekspresi budaya tradisional sebagai objek kekayaan intelektual, antara lain yakni: Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886 (AuBerne ConventionA. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (AuTRIPs AgreementA. WIPO Performances and Phonograms Treaty 1996 (AuWPPTA. Beijing Treaty on Audiovisual Performances 2012 (AuBeijing TreatyA. Forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources. Traditional Knowledge and Folklore (AuIGC-GRTKFA. Komitmen ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya berfokus pada pelindungan dalam negeri, tetapi juga mengakui pentingnya kerja sama internasional dalam menjaga warisan budaya dan ekspresi budaya tradisional sebagai objek KI Komunal. Dengan mematuhi standar internasional. Indonesia berusaha untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual komunal dihormati dan dilindungi di tingkat global. Oleh karena itu, pembentukan dan implementasi sistem pelindungan kekayaan intelektual komunal di Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman budaya. Sistem ini tidak hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga mendorong pengakuan dan penghargaan terhadap warisan budaya yang kaya dan beragam di Indonesia. Dengan demikian, kekayaan budaya Indonesia dapat terus dilestarikan dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain daripada ketentuan internasional sebagaimana tersebut di atas. Hukum Positif Indonesia memiliki UU Hak Cipta dan PP KI Komunal sebagai landasan pemberian pelindungan atas ekspresi budaya tradisional. UU Hak Cipta telah mengakomodir pelindungan atas ekspresi budaya tradisional yang 210 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. termaktub pada Pasal 38 ayat 1 UU Hak Cipta bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Dalam hal ini. UU Hak Cipta mengamanatkan negara untuk melakukan inventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Selain itu, dalam penggunaan ekspresi budaya tradisional. Pasal 38 ayat 3 UU Hak Cipta pada pokoknya menyatakan bahwa penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Hal ini dikarenakan komunitas asal pengemban dianggap sebagai pemelihara . ekspresi budaya tradisional. Oleh karena itu, negara harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam komunitas asal pengemban yang dalam hal ini adalah kustodian ekspresi budaya tradisional. Di sisi lain, dalam sudut pandang hak kekayaan intelektual konvensional yang bersifat personal, kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dianggap sebagai domain publik sehingga tidak dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual konvensional. Oleh karena itu, dibutuhkan pengaturan secara khusus . ui generi. guna melindungi hak kekayaan intelektual komunal sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional patut untuk dihormati. 11 Dalam hal ini, hukum positif Indonesia telah mengatur pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual komunal yang terakomodir dalam PP KI Komunal. Atas dasar dipicu oleh beragam kasus pembajakan kekayaan intelektual tradisional, pada akhirnya pengakuan mengenai hak kekayaan komunal semakin berkembang di berbagai negara termasuk negara Indonesia. 12 Selain itu. KI Komunal merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang bentuk kepemilikannya bersifat komunal sehingga berbeda dengan rezim KI Konevensional, sebagaimana termaktub secara definitif dalam Pasal 1 angka 1 PP KI Komunal yang menyatakan bahwa AuKekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Ay13 Berdasarkan definisi sebagaimana tersebut di atas, dapat diketahui bahwa KI Komunal memiliki karakteristik utama yakni bersifat komunal karena diampu dan diemban secara kolektif oleh masyarakat lokal sebagai komunitas asalnya. Hal ini didasari pemikiran bahwa dalam konteks hukum adat, ciptaan seseorang dianggap sebagai milik seluruh masyarakat 11 Pasal 28I ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Robiatul Adawiyaha. Rumawi. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia. Repetorium: Jurnal Ilmiah hukum kenotariatan. Vol. 10 No. 1 Mei 2021, hlm. 13 Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal 211 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. adat,14 sehingga KI Komunal yang kepemilikannya bersifat kolektif dan inklusif dianggap tidak memenuhi kriteria untuk dilindungi oleh rezim KI Konvensional. Dalam konsep pelindungan kekayaan intelektual komunal, terdapat teori hak inklusif yang merupakan bentuk bahwa rezim KI Komunal merupakan rezim baru dan tersendiri yang menggunakan teori hak inklusif. Teori hak inklusif terkandung dalam Pasal 33 ayat 1 PP KI Komunal yang menyatakan bahwa AuSetiap orang dapat memanfaatkan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia dengan ketentuan: menyebutkan asal Komunitas Asal KIK. tetap menjaga nilai, makna, dan identitas KIK. dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Ay15 Pasal 4 PP KI Komunal telah mengualifikasikan ekspresi budaya tradisional sebagai objek KI Komunal. Ekspresi budaya tradisional itu sendiri secara definitif termaktub pada Pasal 1 angka 2 PP KI Komunal. Pada pokoknya, ekspresi budaya tradisional dapat berbentuk benda . maupun tak benda . termasuk ke dalamnya nilai-nilai, konsep, dan juga tata tindakan seperti upacara, teater, tari, serta musik dan sastra. 16 Salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP KI Komunal ialah musik yang mencakup vokal, instrumental atau kombinasinya dan gerak yang mencakup tarian, beladiri, dan permainan. Dalam hal ini. Kesenian Genggong Sumedang merupakan sebuah penggabungan kesenian permainan alat musik tradisional yang dikemas menjadi sebuah kesenian baru dan belum ada di Dusun Pangaroan. Ciri khas Kesenian Genggong Sumedang adalah irama musik yang dihasilkan dari berbagai macam alat musik tradisional Sunda disertai dengan nyanyian lagulagu Sunda, namun kadangkala dapat dikombinasikan dengan jenis gerakan seperti tarian ataupun bela diri. 17 Oleh karena itu. Kesenian Genggong Sumedang termasuk dalam seni pertunjukan masyarakat yang dalam pertunjukannya memadukan seni musik dan seni gerak karena ditampilkan dengan irama alat musik, nyanyian, serta gerakan. Seni musik dan seni gerak/tari sebagaimana dimaksud di atas dapat dianggap sebagai ekspresi budaya tradisional dalam hal memiliki ciri sebagai berikut:18 14 DJKI. Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, hlm. 15 Pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal 16 Yeni Eta. AuRancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Ditinjau dari Aspek Benefit Pasal 8J UNCBDAy. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, hlm. 17 Wawancara dengan Ketua Karang Taruna TUPAS. Utep Hidayat pada 21 Mei 2024. 18 Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal 212 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. Mengandung nilai, cara pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun di luar konteks Diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal sebagai komunitas asalnya. Dikembangkan secara terus-menerus oleh komunitas asal sebagai respons terhadap lingkungan hidup, alam, dan sejarah. Dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi. Memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas. Lebih lanjut, pemberian hak atas KI Komunal telah diakomodir pada Pasal 5 PP KI Komunal yang menyatakan bahwa hak atas KI Komunal selain atas potensi indikasi geografis merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu. 19 Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelindungan atas KI Komunal selain dalam bentuk potensi indikasi geografis tidak memiliki jangka waktu pelindungan sebagaimana KI Personal pada rezim KI Konvensional. Dengan demikian, pelindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional tidak memiliki jangka waktu pelindungan. Sejalan dengan hal tersebut. Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (AuPermenkumham Data KI KomunalA. pada pokoknya telah menyatakan bahwa Menteri wajib untuk menginventarisasi KI Komunal yang dapat dilakukan secara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, yakni dengan cara studi lapangan/kelayakan. kelengkapan administrasi. penetapan hasil inventarisasi. dan/atau pertukaran data. Secara garis besar, pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dalam rezim hak cipta dengan ekspresi budaya tradisional dalam KI Komunal memiliki sistem yang sama, baik meliputi objek pelindungan, maupun pihak pemegang hak atas ekspresi budaya tradisional yang dalam hal ini baik UU Hak Cipta maupun PP KI Komunal menyatakan bahwa hak atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Hal ini dikarenakan PP KI Komunal merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 38 ayat 4 UU Hak Cipta. 19 Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal 213 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. Ketentuan-ketentuan serta teori-teori sebagaimana tersebut di atas menjadi acuan pemberian hak kekayaan intelektual komunal kepada komunitas asal pengemban ekspresi budaya tradisional. Hal ini ditujukan untuk memberikan hak moral dan hak ekonomi kepada komunitas asal pengemban serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan KI Komunal oleh pihak di luar 2 Urgensi Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang Sebagai Objek Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia Pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional di Indonesia merupakan hal yang penting karena adanya potensi manfaat ekonomi yang dihasilkan dari penggunaan dan/atau pemanfaatan ekspresi budaya tradisional serta kepentingan melindungi hak masyarakat adat untuk mengembangkan budayanya. Oleh karena itu, dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional akan erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi yang diberikan dalam pelindungan kekayaan intelektual. Dalam hal ini, pelindungan atas ekpresi budaya tradisional merujuk pada rezim Hak Cipta dan norma hukum terkait KI Komunal. Upaya pelindungan atas KI Komunal Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan komunal, maka sistem pelindungan hak kekayaan intelektual dilandasi oleh beberapa prinsip, antara lain: prinsip keadilan yang menyatakan bahwa merupakan suatu kewajaran apabila orang lain yang telah menuangkan idenya menjadi suatu bentuk yang nyata untuk memperoleh imbalan, baik secara material maupun nonmaterial . ak mora. Prinsip kebudayaan yang menyatakan bahwa hak intelektual juga termasuk di dalamnya sastra dan seni yang dihasilkan dapat meningkatkan taraf kehidupan dan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Prinsip Sosial yang menyatakan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan kepentingan manusia sebagai warga negara sehingga diberikan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Sejatinya terdapat 2 . upaya pelindungan dalam rezim kekayaan intelektual yang dapat dilakukan suatu negara, yakni pelindungan positif yang merujuk pada tindakan aktif untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan defensif yang merujuk pada upaya pencegahan agar pihak 214 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. lain tidak dapat mengajukan klaim pelindungan. Dalam hal ini, sebagai bentuk upaya pelindungan KI Komunal. Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan dengan menetapkan KI Komunal sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional periode tahun 2020 Ae 2024 dengan melakukan pelindungan defensif melalui inventarisasi atas data KI Komunal di seluruh wilayah Indonesia yang diintegrasikan dalam satu database yakni Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (AuPDN KIKA. 20 Hal ini ditujukan untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan dan kepemilikan KI komunal Indonesia, memperkuat database perlindungan hukum KI Komunal serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait KI Komunal Indonesia, mencegah terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil. dan membantu penguatan ekonomi wilayah melalui diseminasi, kerja sama antar pemangku kepentingan dalam memetakan potensi ekonomi KI Komunal. Salah satu ekspresi budaya tradisional di Indonesia ialah Kesenian Genggong Sumedang sebagai kesenian yang tumbuh dan berkembang di wilayah Jawa Barat khususnya di Dusun Pangaroan. Kabupaten Sumedang. Kesenian Genggong Sumedang pertama kali muncul sekitar tahun 1986 di Dusun Pangaroan. Desa Cipanas. Kecamatan Tanjungkerta. Kabupaten Sumedang. Ide program ini datang dari salah satu anggota komunitas seni bernama Juna disertai dengan bantuan masyarakat dan pemuda Karang Taruna TUPAS, terciptalah sebuah pertunjukan kesenian yang diberi nama Kesenian Genggong Sumedang. Terciptanya Kesenian Genggong Sumedang dilatarbelakangi oleh terjadinya longsor yang cukup parah di Rawa Genggong. Dusun Pangaroan pada tahun 1986, sehingga masyarakat lokal berupaya mengumpulkan massa dalam memperbaiki kembali Rawa Genggong secara gotong royong. Oleh karena itu. Kesenian Genggong Sumedang juga dimainkan dengan alat-alat musik tradisional Sunda yang suaranya menyerupai suara katak yang menghuni Rawa Genggong. 23 Meskipun demikian. Kesenian Genggong Sumedang yang berasal dari Dusun Pangaroan seringkali dikenal berasal dari Desa Cipanas. Padahal, terdapat beberapa dusun yang termasuk ke dalam wilayah administratif Desa Cipanas. Kecamatan Tanjungkerta. Sumedang. Hal 20 Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bengkulu. Pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Dan Pendorong Ekonomi Di Bengkulu. 2023 21 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Laporan Prioritas Nasional Tahun 2020. Januari 2021. Hal. Wawancara dengan Ketua Karang Taruna TUPAS. Utep Hidayat pada 21 Mei 2024. Irma Nurchaeda. Perkembangan Kesenian Genggong di Dusun Pangaroan Kabupaten Sumedang Tahun 1986 Ae 2006. Fakultas Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia, 2011, hlm. 215 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. ini menjadi salah satu celah terjadinya pengklaiman Kesenian Genggong Sumedang oleh dusun lain di dalam Desa Cipanas yang menimbulkan gesekan dengan masyarakat lokal Dusun Pangaroan selaku komunitas asal pengemban Kesenian Genggong Sumedang. Ketentuan normatif mengenai pelindungan ekspresi budaya tradisional yang terkandung dalam UU Hak Cipta dan PP KI Komunal sejatinya merupakan bentuk komitmen nasional dalam mematuhi konvensi-konvensi internasional yang diikuti oleh Indonesia. Meskipun demikian, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 1 PP KI Komunal tersebut pada praktiknya telah diabaikan dengan adanya penggunaan dan/atau pemanfaatan Kesenian Genggong Sumedang oleh pihak di luar komunitas asal Contohnya. Kesenian Genggong Sumedang yang ditampilkan oleh masyarakat lokal dari dusun lain dalam acara kebudayaan yang diadakan oleh Kecamatan Tanjungkerta. Dalam pertunjukan tersebut. Dusun Pangaroan tidak disebutkan sebagai daerah asal Kesenian Genggong Sumedang. 24 Atas kejadian tersebut. Masyarakat Dusun Pangaroan sebagai komunitas asal pengemban merasa hak kepemilikan atas Kesenian Genggong Sumedang telah diabaikan. Padahal, secara filosofis latar belakang terciptanya Kesenian Genggong Sumedang sangat erat kaitannya dengan kebangkitan secara gotong royong yang dialami oleh Masyarakat Dusun Pangaroan pasca bencana longsor terjadi di Dusun Pangaroan pada tahun 1986. Kondisi-kondisi ini membawa para pengguna tarian tradisional oleh masyarakat yang bukan komunitas asal pengembannya menuju tindakan Missappropriation adalah penggunaan oleh pihak asing dengan mengabaikan hak-hak komunitas asal pengemban atau lokal atas ekspresi budaya tradisional yang menjadi milik masyarakat tersebut. 25 Pihak asing yang dimaksud jika dikaitkan dengan asas dalam UU Hak Cipta merujuk pada masyarakat bukan komunitas asal pengemban. Terlebih lagi, masyarakat lokal Dusun Pangaroan memiliki prinsip bahwa pelaku pertunjukan Kesenian Genggong Sumedang harus diperankan oleh masyarakat lokal Dusun Pangaroan sebagai komunitas asal pengemban Kesenian Genggong Sumedang. Berkenaan dengan hal tersebut, maka terdapat urgensi pelindungan ekspresi budaya tradisional seni genggong sumedang yang dititikberatkan pada 4 poin penting, antara lain: 24 Wawancara dengan Ketua Karang Taruna TUPAS. Utep Hidayat pada 21 Mei 2024. Agus Sardjono. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni, 2006, hlm. Wawancara dengan Ketua Karang Taruna TUPAS. Utep Hidayat pada 21 Mei 2024. 216 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. Fakta bahwa pemanfaatan Seni Genggong Sumedang oleh pihak di luar Komunitas Asal Pengemban tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat 1 PP KI Komunal. Pelindungan ini penting sebagai bentuk kepastian hukum agar komunitas asal pengemban mendapatkan hak moral dan hak ekonomi yang layak atas penggunaan/pemanfaatan Seni Genggong Sumedang. Sebagai bentuk komitmen nasional terhadap konvensi internasional serta sebagai pelaksanaan amanat undang-undang guna mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi oleh pihak-pihak di luar komunitas asal Mendorong pengakuan dan penghargaan terhadap warisan budaya yang kaya dan beragam di Indonesia. Penutup Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 38 ayat 2 UU Hak Cipta dan Pasal 3 ayat 2 PP KI Komunal telah memberikan negara kewajiban untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Hal ini sejatinya sangat memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam upaya pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang di Indonesia. Terlebih lagi, terdapat beberapa ketentuan internasional seperti Berne Convention. TRIPs Agreement. WPPT, dan Beijing Treaty on Audiovisual Performances yang dijadikan Indonesia sebagai acuan dalam melindungi kesenian pada lingkup kekayaan intelektual. Selain itu. Indonesia sebagai negara anggota WIPO juga turut serta pada forum IGC-GRTKF yang dapat dijadikan pedoman bagi Indonesia dalam upaya pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang sebagai objek KI Komunal. Ketentuan normatif yang mengatur pelindungan atas KI Komunal sedemikian rupa menjadi salah satu bukti bahwa suatu ekspresi budaya tradisional patut untuk dilindungi sebagai pelaksanaan amanat undang-undang. Selain itu, urgensi pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang sebagai objek KI Komunal adalah untuk mendapatkan pelindungan defensif agar masyarakat Dusun Pangaroan selaku komunitas asal pengemban dapat terhindar dari konflik dengan masyarakat daerah lain serta dapat membela hak secara penuh melalui pengakuan yang dicatatkan dalam pusat data nasional KI Komunal. Hal ini dilandasi dengan tidak terpenuhinya hak-hak komunitas asal pengemban atas penggunaan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang oleh pihak lain. Terlebih lagi, pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional telah diakomodir dan menjadi amanat undang-undang untuk 217 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. dilaksanakan sebagaimana termaktub sebagai kewajiban negara dalam Pasal 38 ayat 2 UU Hak Cipta dan Pasal 3 ayat 2 PP KI Komunal. Saran Saran atas hasil penelitian ini adalah bahwa diperlukan sosialisasi lebih lanjut mengenai urgensi pelindungan ekspresi budaya tradisional sebagai objek KI Komunal oleh Kemenkumham pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, serta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada komunitas asal Hal ini ditujukan agar pengetahuan pentingnya pelindungan ekspresi budaya tradisional diketahui secara masif dan meluas baik oleh pemerintah daerah maupun oleh komunitas asal pengemban. Dengan demikian, upaya pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai amanat undang-undang. Selain itu, masyarakat Dusun Pangaroan sebagai komunitas asal pengemban melalui Karang Taruna TUPAS ataupun Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang perlu untuk memulai persiapan pemenuhan syarat administratif terkhusus mengenai deskripsi kesenian Genggong Sumedang. Hal ini ditujukan agar inventarisasi melalui pencatatan ekspresi budaya tradisional sebagai objek KI Komunal pada data nasional KI Komunal oleh Kemenkumham melalui DJKI dapat dilaksanakan, sehingga masyarakat Dusun Pangaroan sebagai komunitas asal pengemban mendapatkan pelindungan defensif atas Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang sebagai objek KI Komunal. Daftar Pustaka