Cyber Crime Prespektif Teori Keadilan Barat dan Islam. Study Kasus Prita Mulyasari Cyber Crime on The Prespectives of Western and Islamic Justice Theory. Case Study of Prita Mulyasari Abdul Munib Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan E-mail: pon. ireng@gmail. Abstrak Salah-satu tujuan hukum adalah hadirnya keadilan yang dapat dirasakan keberadaannya oleh semua rakyat. Bahkan dalam kajian hukum progressif, tujuan utama diberlakukannya hukum ialah untuk memastikan semua rakyat bisa mengakses keadilan. Pada perkembangannya, kajian keadilan memang menghadirkan beragam prespektif, tidak terkecuali dalam kajian hukum Islam yang memang menginginkan akses keadilan yang merata bagi seluruh umat sebagai bagian dari misi agung Islam sebagai agama yang rahmatan lil-Aoalamin. Kajian ini hendak menganalisis Kasus Cyber Crime yang dialami oleh Prita Mulyasari yang dinilai banyak dicederai akses keadilannya, baik dihadapan hukum ataupun dalam memperjuangkan hak-haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Kata Kunci : Cyber Crime. Keadilan. Barat dan Islam Abstract One of the purposes of the law is the presence of justice that can be felt by all Even in the progressive law study, the main goal of establishing the law is to ensure that all people have access to justice. In his development, the study of justice indeed presents different perspectives, not least in the study of Islamic law that does want fair access to justice for all people as part of the great mission of Islam as a religion that rahmatan lil- ' alamin. This study is about to analyze the Cyber Crime case of Prita Mulyasari, which is considered a much-favored access to justice, either before the law or in the fight for its rights to get the right health care. Keywords : Cyber Crime. Justice. Western and Islam. Volume 1. Nomor 2. September 2017 PENDAHULUAN Pada tanggal 7 Agustus 2008 sekitar jam 20. 30 WIB Prita Mulyasari datang ke Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang dengan kondisi tubuh panas tinggi dan kepala pusing. Prita Mulyasari dipeiksa oleh dr. Indah Pramesh Warie Andrea dari bagian dokter umum dan diperoleh hasil bahwa trombositnya adalah 27. Atas rekomendasi dr. Indah. Prita Mulyasari melakukan rawat inap di rumah sakit Omni, dr. Indah menanyakan pilihan dokter yang akan menangani Prita. Karena tidak dapat menentukan pilihannya, dr. Indah merekomendasikan dr. Hengky Gosal. Sp. PD untuk menangani penyakitnya. Beberapa saat kemudian, dr. Hengky Gosal. Sp. PD memeriksa Prita Mulyasari dan mengambil kesimpulan dari diagnosa anamnesa yaitu lemas, demam, 3 hari sakit kepala, nyeri diseluruh tubuh, mual, muntah dan tidaknafsu makan. Berdasarkan hasil observasi febris Prita diduga suspect demam berdarah dengan diagnose banding viral infection Saat itu juga Prita Mulyasari di infus dan disuntik. Keesokan harinya dr. Hengky Gosal menginformasikan bahwa ada revisi terhadap hasil laboratoriummalam sebelumnya terkait jumlah jumlah trombosit 000 menjadi 181. Saat itu juga tangan kiri Prita Mulyasari mengalami pembengkakan dan Prita meminta agar infus dan suntikan Saat dirawat di Rumah Sakit Omni Internasional kesehatan Prita Mulyasari semakin memburuk. Bagian leher dan mata Prita mengalami Atas dasar tersebut Prita keluar dari rawat inap Omni Internasional padatanggal 12 Agustus 2008 dengan hasil diagnose paroritis atau gondokan. Kemudian ia menjalani rawat inap di Rumah Abdul Munib. Cyber Crime Prespektif Teori Keadilan Barat dan IslamA. Sakit Internasional Bintaro sejak tanggal 12 Agustus 2008 hingga 16 Agustus 2008. Sehubungan dengan perawatan Rumah Sakit Omni Internasional kepada dirinya, akhirnya Prita melakukan komplain secara tertulis kepada Rumah Sakit Omni Internasional dan diterima oleh dr. Grace Hirza Yarlen Nela selaku Costummer Service Coordinator. Inti dari complain Prita Mulyasari adalah kondisi tubuhnya ketika menjalani rawatinap di rumah sakit tersebut dan hasil laboratorium yang mengalami revis, serta keluhan atas dr. Hengky Gosal. Sp. PD yang tidak memberikan informasi dengan baik dan jelas mengenai kondisi tubuhnya. Menurut Prita Mulyasari, dr. Grace Hirza Yalen Nela menanggapi secara tidak professional masalah kondisi kesehatannya. Atas dasar tersebut Prita Mulyasari pada tanggal 15 Agustus 2008 mengirimkan sebuah surat elektronik atau electronic mail atau yang dikenal dengan nama email kepada beberapa teman pribadi dirinya dengan judul AuPenipuan OMNI Internasional Alam Sutera TanggerangAy dengan menggunakan akun email yahoo yaitu yahoo mulyasari@yahoo. Beberapa waktu kemudian surat elektronik . pribadi tersebut meluas kesejumlah forum dan milis di Indonesia. Mesin pencari seperti Google dan Yahoo memuat isi surat pribadi tersebut dan ahirnya sampai kepada dr. Hengky Gosal. Sp. PD dan dr. Grace Hirza Yaarlen Nela melalui terusan email dari teman-teman mereka atas pelayanan buruk mereka terhadap Prita Mulyasari. Dr. Hengky Gosa. Sp. PD mengetahui email pribadi tersebut dari terusan email dr. Juniwati Gunawan dengan alamat emal gunawanj@ramsyahealth. id dan Aucustomer_care@banksinarmasAy sementara dr. Grace mengetahui email pribadi Prita Mulyasari dari Volume 1. Nomor 2. September 2017 teman-temannya hilza@omni-hospital. Setelah mendapatkan berita dari terusan email yang dirasa menyerang nama baik mereka, dr. Hengki Gosal Sp. PD dan dr. Grace pada tanggal 5 September 2008 melaporkan Prita Mulyasari atas dasar pencemaran nama baik melalui email kepada Polda Metropolitan Jakarta Raya dan selanjutnya diadakan penyelidikan dan penyidikan untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kasus tersebut hingga bulan Mei 2009. Ditahap penuntutan jaksa penuntun umum . elanjutnya disebut JPU) melakukan penahanan terhadap Prita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak tanggal 13 Mei 2009 hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang. Perbuatan Prita Mulyasari dengan mengirimkan email yang berisi keluh kesah tersebut oleh JPU dianggap memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 45 ayat . Pasal 27 ayat . UU ITE. Pasal 310 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya KUHP) dan Pasal 311 ayat . KUHP. Dalam dakwaannya. Jaksa penuntut umum mencantumkan beberapa prin out yang diduga berasal dari email Prita, namun oleh beberapa kalangan bukti berupa print out tanpa mencantumkan header secara penuh, dinilai tidak sah sebagai alat bukti karena hal yang demikian tersebut rawan untuk di edit sesuai dengan kepentingan pihak yang PEMBAHASAN Kasus Prita Mulyasari Prespektif Hukum Positif Pemecahan kasus tentu tidak sebatas didasarkan pada muatan pasal secara kontekstual, melainkan juga membutuhkan penalaran yang cukup Abdul Munib. Cyber Crime Prespektif Teori Keadilan Barat dan IslamA. mendalam, kompleks, dan efisien. Untuk mencapai penalaran yang komplek tersebut dalam membuat putusan hakim perlu melakukan komponen-komponen seperti logika hukum. Kerangka berpikir hukum, metode penafsiran hukum, serta komponen-komponen lain yang pada intinya membuat kualitas dari putusan tersebut berhasil mencerminkan rasa keadilan bagi rakyat. Dalam kasus yang dialami oleh Prita Mulyasasri, majelis Hakim menyatakan bahwa Prita Mulyasari tidak terbutkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam kajian ini, penulis mencoba menganilisa dan mengubungkan antara pasal yang didakwakan yakni pasal Pasal 45 ayat . Pasal 27 ayat . UU ITE. Pasal 310 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya KUHP) dan Pasal 311 ayat . KUHP dengan ketentuan dalam pasal 6 UU ITE yang mensyaratkan bahwa ketentuan elektronik bisa dianggap sah apabila informasi tersebut tertulis atau asli, selanjutnya informasi elektronik atau dokumen elektronik dianggap sepanjang keutuhannya, dan dapat dipertanggung-jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Penulis sependapat dengan putusan majelis hakim melalui putusannya, hal ini dikarenakan perihal alat bukti yang diajukan berupa print out 3 . email yang diduga dari Prita Mulyasari tidak bisa dibuktikan keasliannya karena tidak memuat utuh bagian-bagian email Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Volume 1. Nomor 2. September 2017 yang berasal dari Prita tersebut: Berikut analisa penulis terkait dengan alat bukti : Email pertama, kejanggalan yang ditemukan dalam email ini ialah adanya header AukepadaAy yang tidak jelas dicantumkan kepada siapa email tersebut dikirimkan atau siapa yang menerima email tersebut. Disamping itu, asal email ini tidak secara langsung berasal dari prita melainkan berupa forward kepada salah satu milis di Indonesia yang disebut AubensantyAy, dengan demikian telah jelas bahwa asal email tersebut bukanlah bersumber dari Prita yang menyebarkan email pribadinya. Barang bukti ini merupakan print out yang diperoleh dari akun email yahoo Aubelstazar82Ay yang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya karena memang belum bisa diungkapkan dimuka persidangan. Email kedua, mirip dengan email yang pertama, di email yang kedua ini juga tidak mencantumkan secara jelas kepada siapa email itu hendak Email tersebut bukan merupakan email dari Prita Mulyasari, melainkan dari email dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Menurut Roy Suryo, ling tersebut jika dibuka akan muncul email yang dimaksud diatas. Hal ini tidak tepat, karena jika mengakses link tersebut akan membuka halaman awal email setelah log in akun email Yahoo milik semua orang. Email ketiga, ialah print out email yang didapat dari dr. Juniawati Gunawan yang telah secara jelas diakui oleh juniawati bahwa email tersebut bukan kiriman dari Prita Mulyasari, melainkan merupakan forward yang sangat rentah dilakukan pengeditan oleh pengirim Sebagaimana diketahui bersama, bahwa email begitu mudah untuk dilakukan perubahan . yang kemudian diforward kepada alamat Abdul Munib. Cyber Crime Prespektif Teori Keadilan Barat dan IslamA. email yang lainnya. Oleh karenanya dalam hal pembuktian, harus ditampilkan dengan jelas full header email dan juga pelacakan IP Adress pengirim email yang terdapat di full header, karena dengan cara itulah keseluruhan syarat yang telah ditentukan oleh pasal 6 UU ITE dapat Dengan demikian, keberadaan email yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebagai alat bukti sangat tidak sesuai dengan ketentuan pasal 6 UU ITE, karenanya hal tersebut harus ditolak. Selanjutnya, bila dilakukan logika hukum dengan metode deduksi dimana dalam kontek penalaran hukum, yang merupakan premis mayor adalah aturan hukum, sedang premis minornya adalah fakta hukum. kedua hal tersebut kemudian dapat ditarik konklusi. 2 bila logika tersebut diimplementasikan pada kasus Prita Mulyasari, ialah sebagai berikut : Premis Mayor : Dokumen elektronik bisa dijadikan bukti jika tertulis/asli serta dapat dijamin keutuhan dan keasliannya. Premis Minor : Alat bukti pada kasus Prita Mulyasari tidak bisa dijamin keasliannya. Konklusi : Alat bukti prita Mulyasari tidah sah. Berdasarkan penggunaan logika hukum dengan metode deduksi tersebut maka konklusi yang dihasilkan ialah alat bukti yang disodorkan oleh jaksa penuntut umum tidak sah. Sehingga sudah sepatutnya Sri Mulyani dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui dunia maya seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga sangatlah wajar jika Majelis Hakim memutus bahwa Prita Mulyasari tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta. Kencana Prenada Media, 2. , hlm. Volume 1. Nomor 2. September 2017 Disamping itu, berdasarkan kerangka berpikir yuridik yang bertumpu pada : Positivitas, koherensi, keadilan, kehasil-gunaan. formulasinya eksak. Dalam kasus ini kerangka berpikir yang coba disodorkan ialah terkait dengan posivitas, koherensi, dan keadilan. Dari sisi positivitas, yang terpenting dari positivitas ialah melandaskan setiap putusan oleh Hakim terhadap sumber hukum. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sumber hukum terdiri dari peraturan perundangundangan, traktat, doktrin, dan yang terakhir yurisprudensi. Dari sisi perundang-undangan, terkait dengan kejahatan cyber crime, aturan hukumnya berupa undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khusus mengenai pembuktian dalam trnasaksi elektronik mengacu pada pasal 5 dan 6 UU ITE, yang menyatakan bahwa : Pasal 5 : Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat hukum yang sah. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimna dimaksud pada ayat . merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat . tidak berlaku Abdul Munib. Cyber Crime Prespektif Teori Keadilan Barat dan IslamA. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis. Surat beserta dokumennya yangmenurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Selanjutnya dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa : AuDalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam pasal 5 ayat . yang mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaanAy. Sekalipun dalam pasal 5 ayat . menyatakan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah, namun perlu juga kewajiban yang harus dipenuhi yang termuat dalam pasal 6. Pasal 6 mengharuskan bahwa dokumen elektronik tersebut harus asli/tertulis, dapat diakses, dan bisa dijamin keasliannya tanpa dibenarkan adanya pengeditan. Jadi tidak semua yang dicetak bisa dinyatakan sah sebagai alat bukti, karena prin out tersebut harus pula menjamin keontikannya. Dalam Kasus Mulyasasri. Senyatanya email tersebut merupakan dokumen pribadi yang tidak semua orang bisa mengakses kecuali pemilik akun email tersebut. Dismaping itu, alat bukti yang disodorkan berupa 3 buah print out yang tidak utuh emailnya, hal ini sangat dimungkinkan email tersebut bukan berasal dari Prita Mulyasari, atau bahkan substansi dari email telah diubah oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga patut juga dipertanyakan tentang keabsahan print out tersebut. Volume 1. Nomor 2. September 2017 Kasus Prita Mulyasari Prespektif Teori Keadilan Barat dan Islam. Penting dipahami bahwa sekalipun makna dan hakikat suatu keadilan merupakan sesuatu yang sangat subyektif, 3 tapi setidaknya terdapat beberapa pengertian dan penilaian tentang apa itu keadilan. Sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa ahli dan filsuf hukum yang pada dasarnya bermuara pada keuntungan semua pihak dan tidak dirampasnya hak-hak dari pihak terteantu. 4 Dalam kasus Prita Mulyasari, sangat jelas bahwa kerugian yang dialami oleh dokter pelapor sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh Prita Mulyasari, mulai dari adanya diagnose yang terkesan ngawur hingga pelayanan permintaan kejelasan . yang sangat tidak dilayani dengan baik. Untuk itu, bila kasus tersebut dikonsepsikan pada nilai keadilan. Prita Mulyasari lah yang mendapatkan ketidak-adilan tersebut. Untuk itu, sangat wajar ketika Prita Mulyasari meluapkan kegeramananya terhadap pihak rumah sakit dengan cara mengirim email kepada teman-teman terdekatnya dengan harapan kejadian yang dialaminya tidak terulang pada teman-temannya. dan email merupakan surat elektronik yang ditujukan pada pihak-pihak tertentu, bukan untuk konsumsi publik. Pada kajian keadilan yang berkembang di Dunia Barat, sebagaimana disampaikan oleh Jhon Rawls. Konsep keadilan merupakan kebajikan institusi-institusi kebahagiaan terhadap semua umat manusia, utamanya terhadap mereka Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2. Abdul Ghafur Anshori. Filsafat Hukum, (Yogyakarta. Gadjah Mada University Press, 2. Abdul Munib. Cyber Crime Prespektif Teori Keadilan Barat dan IslamA. kaum lemah dan tertindas. Bila pendapat Jhon Rawsl tentang keadilan ini diaplikasikan pada kasus yang menimpa Prita Mulyasari, maka posisi Prita haruslah dianggap sebagai orang lemah yang sedang mencari keadilan, sedangkan posisi dr. Hengki Gosal Sp. PD dan dr. Grace atau bahkan Rumah Sakit Omni, merupakan pihak kuat yang berusaha menindas. Dalam kondisi yang demikian, diperlukan kehadiran lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum, agar kepentingan kaum tertindas bisa dipertahankan dan mampu melindungi kaum lemah atas serangan dan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh kelompok kuat. Keadilan akan terpenuhi manakala institusi peradilan tersebut mampu melindungi Prita Mulyasari . aum lema. dari cengkraman kaum kuat yang bertindak semena-mena. Tinjauan teori keadilan selanjutnya berdasarkan keadilan menurut Teori Hukum Alam. Keadilan prespektif teori ini memandang bahwa pada dasarnya hukum alam adalah hukum yang bersumber dari tuhan yang nilai-nilai ajarannya diturunkan melalui agama sehingga manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan tentunya harus taat dan patuh mengikuti perintah Tuhan, sebagaimana yang tertuang dalam kitab-kitab suci yang merupakan pedoman pemberian Tuhan bagi manusia maupun hukum positif buatan manusia yang terinspirasi dari kitab suci tersebut. Oleh sebab itu tentunya norma-norma maupun asas-asasnya dipandang absolut Berkaitan dengan keadilan, agama pada umumnya mengajarkan kebaikan seperti nilai-nilai etika/moral, keadilan, kejujuran dan Para pendukung aliran hukum alam ini kemudian nilai-nilai dilaksanakan/diwujudkan oleh para penguasa sebagai khalifah bagi Volume 1. Nomor 2. September 2017 manusia lainnya di dunia ini, demi untuk memberikan kedamaian, kesejahteraan, ketertiban dan keadilan kepada manusia sehingga tercipta sebuah hukum yang baik yang mana hukum tersebut mengandung sebuah nilai moral. Sejalan dengan penulis. Jhonny Ibrahim. 5 menyatakan bahwa tujuan utama dari aliran hukum alam adalah keadilan sehingga antara hukum dan moral adalah satu kesatuan yang tak dapat terpisahkan. Bila paparan tentang keadilan versi hukum alam tersebut diimplementasikan pada kasus Prita Mulyasari, maka dalam kasus tersebut perlu dipilah dan dipilih dulu tentang perbuatan mana yang tidak sesuai dengan moralitas hukum, moralitas bangsa dan moralitas agama. Semua tinjauan moralitas ketiganya mengamanahkan bahwa pihak yang bersalah selayaknya mengakui kesalahannya dan meminta maaf untuk mengganti segala kerugian yang dialami atas perbuatannya. Dalam kasus ini, jelas bahwa Prita telah dirugikan atas tindakan sembrono pihak rumah sakit, sehingga yang seharusnya mengganti rugi adalah pihak rumah sakit, dan bahkan apabila diselesaikan di meja hijau pengadilan, maka pihak rumah sakitlah yang semestinya dituntut dengan tuduhan mal praktik. Menarik untuk dikaji terkait aspek keadilan dalam Kaidah Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Farid Essack. Seorang penafsir atau penginterpretasi seharusnya menitikberatkan dan menempatkan dirinya ditengah-tengah kaum tertindas yang tidak berdaya menghadapi kedigdayaan penguasa atau kaum bermodal, 6 serta menafsirkan teks dibawah permukaan sejarah. Seorang penafsir harus mempunyai komitmen dan solidaritas kemanusiaan dengan cara membaca ulang Jhonny Ibrahim. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. (Bayumedia Publishing. Malang. , hlm. Ahmala Arifin. Tafsir Pembebasan. Metode Interpretasi Progresif Ala Faid Essack, (Yogyakarta. Aura Pustaka, 2. , hlm. Abdul Munib. Cyber Crime Prespektif Teori Keadilan Barat dan IslamA. realitas sosial. Prinsip tersebut akan memunculkan dan menjadi titik awal pencarian hermeneutika pluralisme kitab suci bagi pembebasan. Lebih lanjut menurut Farid Escak, hakikat keadilan akan tercapai manakala tersuplai gagasan visioner dalam menafsirkan suatu teks. Yakni dengan tidak memaknai teks secara tekstual melainkan dengan kontekstual yang sedang dihadapi dengan cara melihat realitas sosial dan sehingga keberadaan teks tersebut tidak sebatas kata-kata yang tidak bernakna melainkan menjadi aturan yang membawa nikmat, manfaat dan menjauhkan umat manusia dari segala mudharat. Pasal-pasal dalam aturan perundang-undangan jangan dilihat secara tekstual Bila pasal tentang pencemaran nama baik diartikan tekstual, konsekuensinya akan membawa Prita sebagai kaum tertindas kedalam jeruji besi. Bila demikian, maka hakikat keadilan tidak akan pernah tercapai, aturan tidak bermanfaat, dan yang ada hanyalah dominasi para pemodal dan penguasa yang semakin merajalela. Selain kerangka berpikir yuridik yang berorientasi pada keadilan dan positivitas, tidak kalah penting kerangka berpikir yuridik juga harus berorientasi pada koherensi, dengan pengertian bahwa dalam mengkaji suatu kasus haruslah dipandang secara keseluruhan terhadap kasus Hal yang demikian akan membuat kualitas suatu putusan atau kajian lebih berbobot dan bernuansa keadilan, kemanfaatan, kepastian dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kasus Prita Mulyasasri ini. Majelis hakim atau para pengkaji dan penegak hukum seharusnya tidak berfokus pada email yang disebarkan oleh Prita, tetapi yang tak kalah penting harus dikaji sebab-sebab kenapa Prita melakukan perbuatan Volume 1. Nomor 2. September 2017 Pasti ada kerugian yang dialaminya sehingga menimbulkan amarah yang luar biasa, layaknya seorang perempuan yang haus akan tempat berbagi . , begitu pula yang dialami Prita yang ingin ceplasceplos menceritakan hal-hal yang dialaminya. dan cara awalnya ialah menyalurkan segala kejengkelannya pada media yang sangat privasi. tidak ada orang jahat yang menyebarkan berita tersebut, niscaya isi email tidak akan sampai ke pihak RS. Omni. Seandainya pihak rumah sakit tidak berlaku semena-mena terhadap pasiennya, niscaya tidak akan timbul suatu perbuatan-perbuatan yang menyerang eksistensinya. Hal tersebut yang harus diperhatikan agar keberadaan hukum sebagai pengayom dan pelindung kepentingan masyarakat bisa berfungsi dengan baik dan berdaya guna. KESIMPULAN Realitas menunjukkan posisi Prita Mulyasari sebagai kaum tertindas mencoba melawan pihak rumah sakit Omni Internasional yang bertindak semena-mena terhadap dirinya mulai dari tahap awal pengobatan hingga menyeret dirinya untuk berhadapan di meja hukum. Namun demikian, dalam kasus ini ditinjau dari berbagai aspek yang menyatakan Prita Mulyasari tidak seharusnya dihukum atas dakwaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui dunia mayantara. Tinjauan Posivitas pada kasus ini ialah bahwa pada dasarnya hukum positif telah mengamanatkan sesuatu perkara harus berujuk pada sumber Realitas yang terjadi unsur pembuktian yang diamantkan oleh pasal 5 dan 6 UU ITE tidak terpenuhi. Dengan demikian berarti Prita Mulyasari tidak layak dituntut dalam kasus tindak pidana mayantara. Sedangkan tinjauan keadilan, baik dalam kajian Islam dan Barat Abdul Munib. Cyber Crime Prespektif Teori Keadilan Barat dan IslamA. sebagaimana konsep Jhon Rawls. Teori Hukum Alam, dan Faridz Essack, menyatakan bahwa keadilan makan tercapai apabila disandingkan dengan realitas sosial yang mampu melindungi kaum tertindas dari ancaman dan perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh kaum pemodal dan para Dalam kasus ini Prita merupakan kaum tertindas yang harus dilindungi keberadaannya atas perbuatan sembrono yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional. DAFTAR PUSTAKA