Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Volume 12 Nomor 2. Februari 2023 pISSN 2089-7146 - eISSN 2615-5567 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR AKIBAT JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK LAIN TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR Muhamad Rayza Aditya. Alisyahbana Saleh 1,2, Universitas Jayabaya. Indonesia Email: rayzaditya@gmail. Abstract The phenomenon that often occurs in society is that fiduciary collateral objects that are physically controlled by the debtor have been transferred to other parties without the creditor's knowledge. Problems are known when the debtor does not carry out his obligations, namely paying installments to creditors. The purpose of this research is to find out the legal consequences of fiduciary guarantees transferred by the debtor to another party without the creditor's knowledge and how the legal protection for creditors is for fiduciary guarantees transferred by the debtor to another party without the creditor's knowledge. The method used in this research is normative juridical research. From the research results it can be obtained that the legal consequences of fiduciary guarantees being transferred to other parties without the creditor's knowledge is the emergence of criminal sanctions for the debtor in accordance with the provisions of Article 46 of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. Legal protection for creditors against fiduciary guarantees that are transferred by the debtor to another party without the creditor's knowledge, namely in the form of repressive protection. The creditor can sue the debtor for his actions in the district court and the court of law provides legal protection in the form of a court decision in favor of the creditor. Keyword: Legal Protection. Transfer of Fiduciary Objects. Without Knowledge Abstrak Fenomena yang banyak terjadi dalam masyarakat adalah objek jaminan fidusia yang dikuasai secara fisik oleh debitur telah dialihkan kepada pihak lain tanpa diketahui oleh kreditur. Permasalahan diketahui pada saat debitur tidak melaksanakan kewajibannya yakni membayarkan angsuran kepada kreditur. Tujuan penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur dan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa akibat hukum jaminan fidusia yang dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur adalah timbulnya sanksi ancaman pidana bagi debitur sesuai dengan ketentuan Pasal 46 UU Nomor Fakultas Hukum Universitas Gresik 458 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur yaitu berbentuk perlindungan represif. Kreditur dapat menggugat debitur atas perbuatan yang dilakukan ke pengadilan negeri dan majelis hukum memberikan perlindungan hukum dalam bentuk putusan pengadilan yang memenangkan pihak kreditur. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Pengalihan Objek Fidusia. Tanpa Sepengetahuan PENDAHULUAN Seiring berkembangnya zaman, meningkat dari waktu ke waktu, baik dari sektor rumah tangga maupun sektor usaha. Peningkatan kebutuhan atas barang dan jasa tidak selalu pendapatan masyarakat, sehingga antara kemampuan dengan kebutuhan finansial untuk memenuhi kebutuhan Tidak semua pelaku usaha maupun rumah tangga mampu untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara membeli secara tunai. Maka dengan itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan jasa kredit kepada lembaga pembiayaan masyarakat untuk mendapatkan barang-barang konsumsi dengan memberikan kemudahan-kemudahan melebihi yang diberikan oleh bank yang biasa disebut dengan lembaga pembiayaan konsumen . onsumers financ. (Simatupang 2. Sering suatu pinjaman uang dijamin dengan suatu beban atas atau kepentingan debitur, sehingga jika debitur tidak dapat melunasi hutangnya, kreditur boleh menerima piutangnya dari hasil penjualan barang milik debitur itu (Muhammad Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum (Kamello Jaminan juga dapat diartikan sebagai tanggungan dimana yang dimaksud disini adalah tanggungan atas segala perikatan dari seseorang seperti yang telah ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. maupun yang ditetapkan oleh yurisprudensi (Tiong Terdapat beberapa lembaga jaminan kebendaan yang dapat diterapkan dalam perjanjian kredit, yaitu hipotik, gadai, fidusia, dan hak Fidusia ialah jaminan hak milik berdasarkan atas benda bergerak di samping gadai, yang lahir dari (Hamzah Manullang 1. Secara historis, fidusia klasik telah ditemukan sejak zaman romawi yang disebut dengan Fidusia Cum Crediture, konstruksi hukum dimana barang-barang debitur diserahkan miliknya kepada kreditur, tetapi dimaksudkan hanya sebagai jaminan hutang (Sofwan and Kehakiman 1. Di Belanda jurisprudensi yang menjadi dasarnya hukumnya adalah Bierbrouwerij Arrest dan di Indonesia yang menjadi dasar hukumnya adalah Bataafsche Petroleum Maatschapij Arrest. Saat ini fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun Fakultas Hukum Universitas Gresik 459 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) (Meliala 2. Objek jaminan fidusia adalah berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani dengan hak tanggungan (HS Dalam pemberian jaminan fidusia selalu berupa penyediaan bagian dari harta kekayaan si pemberi fidusia untuk pemenuhan kewajibannya (HS 2. Dalam perjanjian jaminan fidusia, pemberi fidusia/debitur bertindak sebagai pemilik manfaat, sedangkan penerima fidusia/kreditur bertindak sebagai pemilik yuridis. (HS 2. Adanya kewajiban menyerahkan sesuatu hak kebendaan barang bergerak kepada pihak lain, membuktikan bahwa perjanjian merupakan perjanjian yang bersifat kebendaan . (Badrulzaman Dalam fidusia, kreditur dan debitur saling mengikatkan diri dan debitur melakukan pembayaran harga secara angsuran yang didasari oleh mengenai benda, harga, dan cara pembayaran (Muhammad 1. Jaminan pokok secara fidusia berupa barang yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen di mana semua dokumen kepemilikan barang dikuasai oleh perusahaan pembiayaan konsumen . iduciary transfer of ownershi. sampai angsuran terakhir Jaminan tambahan berupa pengakuan utang . romisary note. dari konsumen (Sunaryo 2. Proses terjadinya fidusia terjadi dalam 3 . tahap, yakni (Darus 1. perjanjian untuk memberikan fidusia, yang mana para pihak dalam perjanjian kredit membuat janji untuk memberikan jaminan fidusia terhadap Selanjutnya, perjanjian fidusia dibuat dalam bentuk akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang terakhir yakni pendaftaran, yang mana akta fidusia yang berbentuk akta PPAT itu wajib Kantor Pendaftaran Fidusia tempat objek berada (Darus 1. Lahirnya fidusia tersebut adalah pada saat didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia (Lapod Untuk benda bergerak, maka fidusia terjadi dengan mengadakan perjanjian kredit yang mengandung klausul untuk memberikan benda bergerak sebagai jaminan fidusia. Perjanjian ini diikuti dengan perjanjian pinjam pakai antara kreditur yang berstatus sebagai pemilik atas dasar kepercayaan dan debitur sebagai peminjam pakai (Lapod 2. Bentuk jaminan ini digunakan pembebanannya dianggap sederhana. Namun, pelaksanaan fidusia bukan tanpa dimungkinkan debitur mengalihkan atau menjaminkan objek fidusia tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur (Patrik and Kashadi 2. , karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat . Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi (Ery Arifudin 2. Fakultas Hukum Universitas Gresik 460 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 AuPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Ay Fenomena yang terjadi dalam masyarakat adalah jaminan fidusia yang dikuasai secara fisik oleh debitur telah dialihkan kepada pihak lain tanpa diketahui oleh kreditur. Permasalahan diketahui pada saat kewajibannya yakni membayarkan angsuran kepada kreditur. Permasalahan dibahas dalam peneliian adalah akibat hukum jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitan ini adalah penelitian hukum normatif / yuridis Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengam cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja, penelitian ini disebut juga Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menginventarisasi aturan hukum positif, meneliti bahan pustaka dan sumber hukum lainnya yang revelan dengan permasalahan hukum yang Bahan-bahan hukum yang diklasifikasi, diseleksi, dan dipastikan tidak bertentangan satu sama lain, untuk memudahkan analisis dan Sedangkan Teknik Analisa bahan hukum menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran penafsiran teleologis. Konstruksi hukum yang digunakan adalah konstruksi analogi, konstruksi Argumentum A Contrario. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Akibat Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Oleh Debitur Kepada Pihak Lain Tanpa Sepengetahuan Kreditur Dalam terdapat 3 . langkah yang pembebanan jaminan fidusia, pendaftaran jaminan fidusia, dan Pada saat pembebanan fidusia ada 2 . tahap yang harus dilakukan, yakni: Pembuatan pokok. Pasal 4 UUJF menegaskan bahwa jaminan perjanjian ikutan dari suatu Fakultas Hukum Universitas Gresik 461 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Sehingga fidusia terlebih dahulu harus dibuat perjanjian pokoknya. Pembuatan akta jaminan fidusia. Pasal 5 ayat . UUJF menentukan, bahwa pembebanan benda dengan dengan akta notaris dalam Indonesia merupakan akta jaminan Dalam akta jaminan fidusia, selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan waktu . pembuatan akta tersebut. Dari ketentuan Pasal 5 ayat pembebanan jaminan fidusia yang merupakan perjanjian fidusia dibuat dalam bentuk tertulis dengan akta notaris. Dengan ditandatangani perjanjian pokok . erjanjian hutang piutan. dan perjanjian accesoir . erjanjian timbulah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur. Kreditur dan debitur wajib melaksanakan isi perjanjian dan selama debitur belum melunasi hutang kepada kreditur maka fidusia akan terus berlangsung dan apabila telah lunas maka selesailah jaminan fidusia dan hubungan antara kreditur dan debitur, dan selanjutnya dapat dilakukan roya. Debitur mengunakan barang jaminan wajib untuk dapat Hal ini sejalan dengan salah satu asas yang dianut dalam UUJF yaitu asas itikad baik. Asas itikad baik merupakan asas bahwa para pihak yaitu kreditur dan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para Asas itikad baik memiliki arti subjektif sebagai kejujuran bukan arti objektif sebagai kepatutan seperti dalam hukum Diharapkan bahwa debitur selaku pemberi Jaminan Fidusia wajib memelihara benda jaminan, tidak mengalihkan, menggadaikannya kepada pihak Selain itu, dalam UUJF jelas diatur bahwa debitur juga dilarang untuk mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari Seperti yang tercantum pada Pasal 23 UUJF yakni: AuPemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Ay Dalam pasal tersebut sudah jelas dinyatakan larangan bagi debitur selaku pemberi fidusia menyewakan kepada pihak lain objek Jaminan Fidusia yang bukan merupakan benda persediaan. Fakultas Hukum Universitas Gresik 462 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Apabila debitur mengalihkan objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis maka akan muncul akibat hukum. Menurut Soeroso, akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadiankejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum (Holijah 2. Akibat berwujud (Rumokoy and Maramis Lahirnya, berubahnya atau Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Lahirnya melawan hukum. Kenyataan yang ada adalah, debitur sebagai pihak yang menguasai objek jaminan fidusia melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut kepada pihak ketiga atau pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Dalam keadaan ini kreditur tidak mengetahui keberadaan objek jaminan fidusia tersebut. Pihak kreditur dan debitur yang sebelumnya telah membuat dan menyetujui isi dari perjanjian pokok dan perjanjian accesoir, maka isi perjanjian mengikat kedua belah pihak dan perjanjian sebagaimana mestinya. Selama hutang dari debitur belum dilunasi, maka perjanjian terus tetap mengikat debitur dan kreditur . ubungan hukum antara debitur dan kreditur masih berlangsun. Apabila ada pihak yang melanggar isi perjanjian, maka akan ada akibat hukum yang muncul. Akibat Jaminan Fidusia oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur adalah adanya sanksi yang dapat Berdasarkan Teori Akibat Hukum menurut Soeroso, akibat dari suatu tindakan hukum adalah lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. Sanksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki hukuman atas pelanggaran suatu Sedangkan hukum yaitu UndangUndang. Fakultas Hukum Universitas Gresik 463 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 memutuskan perkara dan sanksi atas pelanggaran hukum. Menurut Prof. Dr. Sudiono Mertokusumo yang dikutip oleh Achmad Ali, sanksi merupakan reaksi, akibat atau konsekuensi Terdapat beberapa unsur dalam sanksi yaitu reaksi, akibat dan konsekuensi dari pelanggaran atau . aidah hukum maupun non kekuasaan atau alat kekuasaan untuk memaksakan seseorang menaati kaidah sosial tertentu dan mengenai sanksi hukum dapat dibedakan atas sanksi privat dan sanksi public (Achmad Ali 2. Berdasarkan sanksi di atas, debitur diberikan pelanggaran kaidah hukum yang dilakukannya akan menimbulkan reaksi atau konsekuensi. Dalam hal ini yang dilakukan oleh debitur adalah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Padahal ditentukan dalam Pasal 23 UUJF mengenai larangan debitur untuk mengalihkan objek fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan maupun sepengetahuan kreditur, yang berbunyi AuPemberi Fidusia menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaAy. Dalam hal ini UUJF telah mengatur mengenai sanksi dalam Pasal 46 UUJF yang berbunyi AuPemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat . yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan Rp. 000,- . ima puluh juta Ay Dalam dinyatakan sanksi ancaman pidana bagi debitur / pemberi fidusia Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur selaku penerima Yang mana pelaksanaan sepengetahuan dan dapat dikatan sebagai tindakan yang melawan Jadi, akibat hukum jaminan fidusia yang dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur adalah timbulnya sanksi bagi debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dan sepengetahuan kreditur sesuai dengan ketentuan Pasal 46 UUJF. Analisis Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Kepada Pihak Lain Tanpa Sepengetahuan Kreditur Dalam Jaminan Fidusia, debitur bertindak sebagai pemilik Fakultas Hukum Universitas Gresik 464 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 manfaat, sedangkan kreditur bertindak sebagai pemilik yuridis. Maksudnya adalah debitur tetap menguasai objek Jaminan Fidusia tersebut, namun secara hukum kepemilikan dikuasai oleh kreditur dibuktikan dengan surat-surat Jaminan Fidusia yang dipegang atau dikuasai oleh kreditur. Objek pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Faktor yang menyebabkan debitur kreditur adalah salah satunya karena debitur membutuhkan dana untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya. Tindakan objek jaminan fidusia oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, perlu perlindungan hukum bagi kreditur akibat dari tindakan perbuatan melawan hukum oleh debitur tersebut. Menurut pendapat Phillipus Hadjon bahwa perlindungan melindungi atau memberikan pertolongan kepada subyek hukum perangkat-perangkat Bila melihat pengertian perlindungan di atas maka dapat unsur-unsur perlindungan hukum, yaitu: subjek yang melindungi, objek yang akan dilindungi alat, instrumen maupun upaya yang digunakan untuk tercapainya perlindungan tersebut (Hadjon. Martosoewignjo, and Basah 2. Selanjutnya, sarana perlindungan hukum menurut Phillipus M. Hadjon dibagi 2 . macam yaitu perlindungan hukum prefentif dan perlindungan hukum represif (Hadjon. Martosoewignjo, and Basah 2. Perlindungan hukum yang mencegah terjadinya sengketa, pemerintah berikap hati-hati dalam berdasarkan diskresi dan dimana rakyat diberi kesempatan untuk keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive (Hadjon. Martosoewignjo, and Basah 2. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban (Muchsin 2. Sedangkan yang represif bertujuan untuk Di Indonesia dewasa ini terdapat badan yang secara parsial perlindungan hukum bagi rakyat, yang dikelompokkan menjadi dua badan, yaitu Pengadilan dalam lingkup Peradilan Umum dan Instansi Pemerintah merupakan lembaga banding (Hadjon. Martosoewignjo, and Basah 2. Dalam perlindungan hukum preventif, bentuk perlindungan Fakultas Hukum Universitas Gresik 465 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 hukum oleh Negara diwujudkan melalui Peraturan PerundangUndangan terkait dalam hal ini adalah UUJF. Adakalanya langkah preventif tersebut tidak dapat diselesaikan dengan perlindungan hukum represif. Perlindungan yang represif bertujuan untuk Di Indonesia dewasa ini terdapat badan yang secara parsial perlindungan hukum bagi rakyat, yang dikelompokkan menjadi dua badan, yaitu Pengadilan dalam lingkup Peradilan Umum dan Instansi Pemerintah merupakan lembaga banding Perlindungan hukum yang represif dalam hal ini adalah hak kreditur mengajukan gugatan terhadap debitur ke Pengadilan Negeri. Yang mana kasus dimulai dengan wanprestasi dari debitur yang tidak membayar angsuran sebagaimana mestinya dan debitur kepada lain tanpa persetujuan dan kesepakatan kreditur. Seperti Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 12/Pdt. S/2020/PN PML antara PT Reksa Finance Cabang Purwekerto . melawan Kardi . Kasus diawali saat penggugat dan tergugat menandatangani Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia tertanggal 13 April 2020 dan selanjutnya surat tersebut dibuatkan pula Akta Jaminan Fidusia nomor 13 Tanggal 17 April Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI, Kn. menyatakan PT Reksa Finance Cabang Purwokerto penerima fidusia dan Kardi sebagai pemberi fidusia. Bahwa di dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia tersebut memuat: Fasilitas Pinjaman. Jangka Waktu Kredit. Bunga. Profisi dan Biaya. Pembayaran Angsuran Pinjaman. Denda Keterlambatan. Angsuran Kredit. Keadaan Ingkar Janji. Pengalihan Barang Agunan. Asuransi. Domisili Hukum yang berlaku dan lain lain. Objeknya adalah berupa 1 Permasalahan tergugat sudah tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran setiap bulannya dari angsuran ke-2 . idak melakukan pembayaran angsuran selama 5 bula. Akhirnya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Pemalang. Namun, pada saat pemeriksaan saksi dan bukti ternyata objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan oleh tergugat kepada pihak lain. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 12/Pdt. S/2020/PN PML, majelis hakim memberikan pertimbangan Pertimbangan berhubungan dengan adanya pengalihan objek jaminan fidusia adalah bahwa tergugat menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan, sehingga majelis hakim perbuatan yang mengalihkan Fakultas Hukum Universitas Gresik 466 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 penguasaannya kepada pihak lain perjanjian maupun hukum pidana yang berlaku, kecuali adanya persetujuan dari Penggugat. Selanjutnya, bahwa oleh karena pihak Penggugat tidak pernah menyetujui perbuatan Tergugat barang agunan tersebut kepada pihak lain maka perbuatan Tergugat barang tersebut pihak lain bertentangan dengan Perjanjian dan juga peraturan dalam UUJF. Dalam tersebut sudah jelas ternyata, karena memang pada klausul Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia tertanggal 13 April 2020 membahas tentang Pengalihan Barang Agunan. Dasarnya adalah Pasal 1388 KUHPerdata yakni: AuSemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy. Dengan ditandatanganinya suatu perjanjian, maka para pihak sepakat untuk mengikatkan diri Apabila terjadi penyimpangan atau perjanjian maka pasti akan menyebabkan akibat tersendiri. UUJF juga mengatur larangan untuk mengalihkan, menjual, atau kepada pihak lain objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan untuk tergugat membayar kerugian dan melunasi utang angsuran sampai lunas dan menghukum siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia tersebut untuk mengembalikannya kepada tergugat. Dari Putusan Pengadilan di atas, majelis hakim memberikan perlindungan hukum kepada kreditur dengan memenangkan perlunya perlidungan hukum bagi Apabila diperhatikan, pertimbangan majelis hakim hampir mirip satu sama lain yakni dengan ditandatanganinya suatu perjanjian, maka para pihak sepakat untuk mengikatkan diri kepada suatu perjanjian. Sesuai dengan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata AuSemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnyaAy. Apabila penyimpangan atau perbuatan menyimpang dari perjanjian maka pasti akan menyebabkan akibat Dalam UUJF juga kepada pihak lain objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Maka timbulah sanksi bagi debitur yang mengalihkan objek fidusia tanpa sepengetahuan kreditur, dan kreditur berhak untuk menggugat debitur atas perbuatannya. Jadi, perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitur sepengetahuan kreditur yaitu berbentuk perlindungan hukum Kreditur menggugat debitur atas perbuatan yang dilakukan ke pengadilan Fakultas Hukum Universitas Gresik 467 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 negeri dan majelis hukum memberikan perlindungan hukum dalam bentuk putusan pengadilan yang memenangkan pihak kreditur KESIMPULAN Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak antara lain faktor dari dalam seperti ekonomi, mental pelaku, dan juga ada faktor dari luar seperti pergaulan, akan tetapi biasanya para pelaku mengaku bahwa alasan melakukan pencurian dengan alasan untuk Upaya penanggulangan yang di lakukan oleh pihak polda terhadap tingginya tindak pidana pencurian ternak adalah Membentuk Membentuk Kring Reserse. Melakukan patrol rutin. Melakukan operasi padang. Himbauan terhadap Melaksanakan masing-masing wilayah, agar masyarakat ikut serta menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing DAFTAR PUSTAKA